Minggu, 07 April 2019

'Am dan Khas, MUthlaq dan Muqayyad (PAI B Semester Genap 2018/2019)



Al-Amm dan Al-Khas, Mutlaq Muqayyad
Oleh :Muh. Taqiyuddin Alawi (16110190) dan Muhammad Sholihuddin (16110050)
Mahasiswa PAI-B Semester 6 UIN Mulana Malik Ibrahim Malang
taqi.alawy22@gmail.com
Abstract
The Qur'an is a way of life for Muslims and as a legal basis for every human being, then from that the Qur'an is important to study because the Qur'an itself is a source of Islamic law that can solve various problems. Activities that aim to solve problems by examining their sources (al-quran) and produce a law are commonly referred to as ijtihad, and those who do ijthad are called mujtahid. The task of a mujtahid must understand the text (nash), both to understand the meaning of a lafadz, region, object, and how to designate the lafadz for meaning and type and degree of dila'lah. Showing (dila'alah) itself is divided into two parts, namely the appointment (dila'alah) of the text of a meaning and designation (dila'alah) the text of syara 'law. Therefore this paper will focus on the discussion of al-am, al typical, muthlaq and mukhayyad

keywords : Al-Amm, Al-Khas, Mutlaq and Muqayyad

Abstrak
Al-quranmerupakanpedomanhidupbagiumatislam dan sebagailadasanhukumbagisetiapumatmanusia, makadariitu al-qur’anpentinguntuk di kajikarena al-quransendirisebagaisumberhukumislam yang dapatmenyelesaikanberbagaimasalah. Kegiatan yang bertujuanuntukmemecahkanmasalahdengancaramengkajisumbernya (al-qur’an) dan menghasilkansuatuhukumbiasa di sebutdengan ijtihad, dan orang yang melakukanijthad di sebutsebgai mujtahid. Tugasseorang mujtahid harrusmemahamiteks (nash), baikmemahamimaknasebuahlafadz, wilayah, objeknya, dan bagaimanacarapenunjukkanlafadzatasmaknasertajenis dan derajatdila’lah. Penujukkan (dila’alah) sendiriterbagimenjadimenjadiduabagian, yaitupenunjukkan (dila’alah) teksatassebuahmakna dan penujukkan (dila’alah) teksatashukumsyara’. Oleh karenaitutulisaniniakanmemfokuskanpembahasanmengenai al am, al khas, muthlaq dan mukhayyad.
kata kunci : Al-Amm, Al-Khas, Mutlaq dan Muqayyad





1. Al- Amm
a. Pengertian
Yang dimaksud dengan al- amm menurut ilmu ushul fiqh:
العام هو لفظ وضع للدلا لة على افراد غير محصورين على سبيل الشمول والاستغراق
Artinya: am adalah suatu lafal dipergunakan untuk menunjukkan suatu arti yang dapat terwujud pada satuan- satuan yang banyak, tanpa terbatas.
Menurut Prof. Dr. Mukhtar Yahya, amm adalah suatu lafal yang sengaja diciptakan oleh bahasa untuk menunjukkan suatu makna yang dapat mencakup seluruh satuan- satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu. Seperti firman Allah:
فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ
Artinya: Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka..... (QS. Muhammad: 4).
Dalam ayat diatas ada sebuah kalimat “al- riqab” (batang leher) yang menunjukkan arti yang bersifat umum. Pada pengertian amm tersebut terdapat kalimat “ dapat mencakup seluruh satuan- satuan yang tidak terbatas”. Yang dimaksud adalah seluruh leher orang kafir, sedangkan yang dimaksud dalam kalimat “dalam jumlah tertentu” adalah orang kafir yang ikut dalam medan perang, entah laki- laki ataupun perempuan, tua atau muda, kaya atau miskin dan sebagainya, tetapi orang kafir yang tidak ikut dalam peperangan tidak termasuk dalam satuan- satuan tersebut.

b. Bentuk-bentuk amm
Bentuk- bentuk amm itu ada tujuh yaitu:
1. Sesuatu yang dengan sendirinya menunjukkan hal yang umum, seperti kullu, jami’, kaffah, qathibah, dan ammah sebagaimana firman Allah:
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ
Artinya:Sesungguhnya Kami menciptakansegalasesuatumenurutukuran.(QS. Al- Qamar: 49)


2. Isim syarat. Firman allah:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ
Artinya:Barangsiapa yang mengerjakanamal yang salehmaka (pahalanya) untukdirinyasendiri.(QS. Fushilat: 46)
فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ
Artinya: makakemanapunkamumenghadap di situlahwajah Allah. (QS. Al- Baqarah: 115)
3. Isim istifham(kata tanya). Firman Allah:
فَمَنْ يَأْتِيكُمْ بِمَاءٍ مَعِينٍ
Artinya: makasiapakah yang akanmendatangkan air yang mengalirbagimu?.(QS. Al- Mulk: 30)
مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ
Artinya: Apakahjawabanmukepada para rasul?.(QS. Al- Qashash: 65)
4. Isim maushul(kata sambung). Firman Allah:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا
Artinya: Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. (QS. Al- Ankabut: 69)
وَالَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ وَصَدَّقَ بِهِ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
Artinya: Dan orang yang membawakebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, merekaitulah orang-orang yang bertakwa. (QS. Al- Zumar: 33)
5. Nakirah (pengingkaran). Firman Allah:
إِنْ تُبْدُوا شَيْئًا أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Artinya: Jikakamumelahirkansesuatuataumenyembunyikannya, makasesungguhnya Allah adalahMahaMengetahuisegalasesuatu.(QS. Al- Ahzab: 54)
6. Ma’rifat, karena idafah yang berupa mufrod tunggal maupun jamak. Firman Allah
وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
Artinya: dan ingatlah nikmat Allah yang dilimpahkan kepada kalian. (QS. Al- baqarah: 231)
فَاذْكُرُوا آلَاءَ اللَّهِ 
Artinya: maka ingatlah nikmat- nikmat Allah. (QS. Al-A’raf: 74).
7. Ma’rifah karena adanya alim lam baik mufrod maupun jamak. Firman Allah:
وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
Artinya: dan manusiadijadikanbersifatlemah. (QS. An nisa: 28).

c. Macam- macam Al- amm
Lafadz amm terbagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. Am yang secara pasti dimaksudkan dengan umum, yaitu am yang dibarengi oleh qarinah yang dapat meniadakan kemungkinan ditakhsisnya. Seperti al- amm pada firman Allah:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
Artinya: Dan tidakadasuatubinatangmelata pun di bumimelainkan Allah-lah yang memberirezekinya,(QS. Hud: 6).
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ
Artinya: dan daripada air, kami jadikan segala sesuatu yang hidup.(QS. Al- anbiya:30)
Pada masing- masing contoh diatas terdapat ketetapan sunnah tuhan yang umum yang tidak bisa ditakhsis atau diganti. Jadi Al- amm yang terdapat pada contoh diatas adalah pasti dalalahnya tentang keumumannya dan tidak mempunyai kemungkinan bahwa yang dimaksud adalah kekhususan.
2. Am yang secara pasti dimaksudkan dengan kekhususan, yaitu am yang dibarengi dengan qarinah yang dapat menghilangkan ketetapan al- amm pada umumnya. Sebagaimana firman Allah:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
Artinya: Mengerjakan haji keBaitullahadalahkewajibanmanusiaterhadap Allah.(QS. Al- Imran: 97).
Bisa dipahami ayat diatas, bahwa mengerjakan haji ke baitulloh adalah kewajiban bagi semua manusia, tapi berdasarkan petunjuk akal, orang yang dapat menunaikan haji juga memiliki syarat- syarat yang harus dipenuhi sebelum berangkat haji.
3. Am yang ditakhsis,yaitu, al-am al- mutlak yang dibarengi oleh qarinah yang dapat menghilangkan kemungkian tahsisnya.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوْءٍ
Artinya: Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'...(QS. Al-Baqarah: 228).
Ayat diatas berarti semua wanita yang ditalak, baik dalam keadaan hamil atau tidak maka masa 'iddahnya adalah tiga kali sucian. Hal ini disebabkan karena tidak adanya qarinah yang menjelaskan kekhususannya ataupun menjelaskan keumumannya.

d. Dalalah lafadz am
- Menurut jumhur ulama sepakat tidak menggunakan dalil amm sebelum mencari dalil yang men-takhsihkannya dengan cara mengumpulkan dan membandingkan lagi semua dali- dalil syara’. Jika cara ini tidak berhasil, maka diduga keras takhshishnya tidak ada.
- Menurut ulama hanafiyah bahwa lafadz amm yang mencakup seluruh satuannya adalah dalalah qathiyah. Sebab lafal amm itu yang dimaksudkan untuk menunjuk seluruh satuan dengan cara merata, selama tidak ada dalil yang mengeluarkan satuannya

2. Khas
a. Pengertian Khas
Secara bahasa khash adalah lawan dari am. Secara istilah berarti:
اللفظ الدال على محصور بشخص أو عدد
Artinya: Lafal yang menunjukkan sesuatu yang dibatasi dengan pribadi atau bilangan.
Jadi kesimpulannya adalah kata khash adalah suatu lafadz yang diciptakan untuk menunjukkan pengertian perseorangan tertentu seperti ahmad ataupun suatu jenis seperti pria/ wanita. Disamping kalimat khusus ini dipergunakan juga untuk dua, dan tidak terbatas. Seperti lafadz Ar- rijal(beberapa orang laki- laki) atau tiga orang laki- laki.
Jadi, yang dimaksud dengan khas ialah lafadz yang tidak meliputi mengatakannya sekaligus terhadap dua sesuatu atau lebih tanpa ada batasan.

b.  Ketentuan Lafadz Khas
1. Bila lafadz lahir dalam bentuk nash syara’ (teks hukum), ia menunjukkan artinya yang khas secara qath’i al- dilalah(penunjukan yang pasti dan meyakinkan) yang secara hakiki ditentukan untuk itu. hukum yang berlaku pada apa yang dituju oleh lafaz itu adalah qath’i. Seperti contoh firman Allah dalam surat Al- maidah ayat 89:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ
Artinya: Maka kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin.
Hukum dari ayat yang disebutkan diatas adalah suatu keharusan memberi makan sepuluh orang miskin, tidak lebih dan kurang.
2. Ketika ada dalil yang menghendaki pemahaman lain dari lafadz khas itu kepada arti lain, maka arti khas itu dapat diartikan kepada apa yang dikehendaki oleh dalil tersebut. Seperti contoh dalil nabi:
في كل أربعين شاة شاة
Artinya: setiap empat puluh ekor kambing zakatnya satu ekor kambing.
Oleh ulama Hanafi zakat kambing dalam hadist di takwilkan kepada yang lebih umum yang mencakup kambing dan nilai harganya.
3. Ketika dalam kasus hukum bersifat am dan ditemukan pula hukum yang khash dalam kasus lain, maka lafadz khash itu menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam lafadz am itu hanya sebagian afradnya saja, yaitu sebagian yang disebutkan dalam lafadz khas. Seperti contoh dalam surat al- baqarah ayat 228:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Artinya: perempuan- perempuan yang ditalak hendaklah ber iddah selama tiga kali quru’.
Keharusan menjalani iddah selama tiga quru’ itu berlaku am, mencakup semua perempuan yang bercerai dari suaminya. Kemudian ada ketenuan iddah yangberlaku secara khush bagi perempuan yang hamil dalam firman Allah, surat at- thalaq ayat 4:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya: perempuan- perempuan yang hami, iddahnya bila telah lahir anaknya.
4. Ketika ditemukan pembenturan antara dalil khas dengan dalil am, terdapat perbedaan pendapat.
a. Menurut ulama Hanafiyah, seandainya kedua dalil itu bersamaan masanya, naka dalil yang khas men- takhsish-kan yang am, karena tersedia persyaratan untuk takhsish.
b. Menurut jumhur ulama, tidak tergambar adanya perbenturan antara dalil am dengan dalil khushush karena keduanya apabila datang dalam waktu yang bersamaan maka yang khas memberi penjelasan kepada am.

3. Muhlaq dan muqayyad
a. Pengertianmuthlaq dan muqayyat
Al-muthlaqadalahlafal yang menunjukkansuatuindividumenyeluruh pada jenisnyatanpadibatasi oleh batasanlafal. Secaraistilahberartisesuatu yang menunjukkanhakikattanpaadanyapengikat. Contohnyaada di firman Allah Ta’ala:

يَتَمَاسَّاأَنْمِنْرَقَبَةٍفَتَحْريرُ
maka (wajibatasnya) untukmemerdekakanseorangbudaksebelumkeduasuamiistriitubercampur.”(QS. Al mujadilah: 3)

Termasuklafalmuthlaqadalahfi’ildalamkonteksperintahseperti :

وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Danberbuatbaiklah. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang berbuatbaik.” (Al-Baqarah: 195). Karena maknanya: lakukanlahkebaikan.

SecarabahasaMuqayyatberartiapasaja yang diikat, sepertiuntaatau yang lainnya. Secaraistilahberartisesuatu yang menunjukkanhakikatdenganadanyapengikat. Contohnyaadalahfirman Allah ta’ala :
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
“(Hendaklah) iamemerdekakanseseoranghambasahaya yang beriman.” (QS. An-nisa’: 92)
Ikatantidakmencakup yang muthlaq.

b. Hukummuthlaq dan muqayyat
Pada dasarnya Nash muthlaqtermasuklafadz-lafadz yang dapatmemberikanmakna/pengertian yang cukupjelas, sehinggatanpaadanyalafadz yang muqayyadpemahamannya pun sudahbiasa di fahami. Sehingga para ulama’ memberikankaidahtentanglafadzmuthlaq :
“Lafadzmuthlaqtetapdalamkemutlaqannyasampaiadadalil yang membatasikemutlaqannyaitu.”
Lafalmuthlaqdi pergunakansesuaikemutlakannya. Dalamcontoh di atas, lafalmuthlaqmenunjukkanmenunjukkanbahwatanggungan (kewajiban) akanterbebasdari orang yang bersumpahdenganmemerdekakanhambasahaya yang mana saja, kecilataupunbesar, berimanataupun kafir, lelakiatauperempuan, normal ataupuncacat. Wajibhukumnyamengamalkansuatu yang mutlaksesuaidengankemutlakannyakecualiadadalil yang menunjukkanadanyataqyid (ikatan).
Sebaliknyalafadz yang muqayyad juga sudahmemberikanpengertianmakna yang jelasbaikdarisegi normative maupunoprasionalnya, sehinggahukum yang dikandungdalamlafadzmuthlaqsudahbisa di terapkansecaralangsung, para ulama’punmerumuskanlafadzmuqayyatitudenganpernyataan :
lafadzmuqayyattetapdalamkemuqayyatannya, dan tidakbolehmembatalkannyasebelumadadalil yang menunjukkanpembatalanitu.”
Sementaraitu, tuntutandarilafatmuqayyatadalahtanggungan (kewajiban) tidakterbataskecualijikadalamdirihambasahayamenyatukanbatasan-batasansyar’i. Dengandemikiankafaratpembunuhan, siapa pun hambasahayaitusudahcukupuntukdimerdekakan, kecuali yang kafir.

c. Ketentuanmuthlaq dan muqayyat
Pada dasarnya para ahliushulfiqihbersepakatbahwahukum yang terdapat di dalamlafadzmuthlaqharusdiamalkansesuaidengansifatkemutlakannya, selamatidakadadalil yang membatasiakankemutlakannya.Begitu pun bagilafadzmuqayyad, berlaku pula pada sifatkemuqayyadannya.
Apabila di hubungkanantaramuthlaqdenganmuqayyat, makakeduanyaakanmembentukketentuanhukum :
1. Hukum dan sebabhukumnya yang sama
Jikademikian, maka yang harusdipilihadalahmemasukkanartimuthlaqkedalamarti yang muqayyah, artinyamuqayyatmenjadipenjelasbagimuthlaq.
Contohlafadzmuthlaq :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
Artinya: diharamkanatasmubangkai, darah, dan dagingbabi, (QS. Al-maidah:3)
Contohlafadzmuqayyad :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
Artinya: katakanlah, tidaklahakuperolehdidalamwahyu yang diturunkankepadaku, akansesuatumakanan yang haram atas orang yang hendakmemakannya, kecualibangkai, darah yang mengalir, dan dagingbabi. (QS.al-an’am: 145)



Penjelasan :
· Sama-samamengharamkanmemakandarah, tapilafadznyaberbeda, yaituayatpertamaberbentukmutlaq, yaitulafadzوَالدَّمُ, darah yang membekumaupundareah yang mengalir. Sedangkanayat yang keduaberbentukmuqayyat, yaitulafadz yang berbunyiدَمًا مَسْفُوحًا yang artinyadarah yang mengalir.
· Sebabnyasama, yaituhendakakandimakan
Maka yang dipakaiadalahayatkedua; artinya, yang muthlaq di ikutkan pada lafadz yang muqayyat, akibatnyahukum yang terpakaiadalahhukum yang ada pada ayat yang kedua, yaitudarah yang mengalir, sedangkan yang beku, sepertilimpa, hatitidak haram.
2. Hukum dan sebabhukumnyaberbeda
Makamasing-masingmuthlaq dan muqayyattetap pada artinyasendiri, artinyamuqayyattidakmenjadipenjelasbagimuthlaq.
Contohmuthlaq :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

Artinya: pencurilaki-laki dan perempuanpotonglahtangannya (QS. Al maidah: 38)
Contohmuqayyat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Artinya: hai orang-orang yang beriman, jikakamuhendaksholat, makahendaklahkamumembasuhmukamu dan tanganmusampaisiku (QS. Al-maidah: 6)
Pada duaayattersebutterdapathukum dan sebabhukum yang berbeda, yaitu :
· Surat al maidahayat 38 berbentukmuthlaq, terdapat pada lafadzأَيْدِيَهُمَا dan hukumnyaadalahpotongtanganuntuksebabpencurian.
· Surat al maidahayat 6 berbentukmuqayyat, yaitulafadzوَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ dan tidakbisadijadikansebagaipenjelasbagiayat yang muthlaq, karenahukumnyaadalahwajibnyaberwudhuuntuksebabmaumelaksanakansholat
Karena berbedahukum dan sebab, makamasing-masingayatharustetap pada artinyasendiri-sendiri, dan muqayyat pun tidakbisamenjadipenjelasbagimuthlaq.
3. Sebabhukumnyasamatapihukumnyaberbeda
Jikasamadalamhalhukumnya dan berbedasebabhukumnya, makamasing-masingnuthlaq dan muqayyattetap pada artinyamasing-masing.
Contohmuthlaq :
التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ، ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ
Artinya: tayamumadalahsekalimengusapdebuuntukwajah (kali kedua) untukkeduatangannya
Contohmuqayyat :
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
Artinya: basuhlahmukamu dan tangan mu sampaisiku (QS. Al maidah: 6)
Dari hadist dan ayattersebut, dapatdimengertibahwalafal yang terkandung di dalamnyaberbeda, yaitu :
· Pada hadistiniterdapatlafalmutlaqyaituلِلْيَدَيْنِ (keduatangannya) dan tidakadabatasannya ,baikjari-jari, maupunsampaisiku-siku.
· Sedangan pada ayattersebutterdapatlafalmuqayyad, yaitu;
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ (keduatangannyasampaisiku) dan tidakbisamenjadipenjelasbagimuthlak, karenaobjek pada hadisttersebutadalah tata carabertayamum, sedangkanobjek pada ayattersebutadalah tata caraberwudhu.
4. Sebabhukumnyaberbeda, tapihukumnyasama
Jika yang berbedasebabnyatapihukumnyasama, maka para ahliushulfikihberpendapat ;
Ø Imam syafi’Iberpendapatbahwaartilafal yang muthlakharus di ikuti pada artilafal yang muqayyad
Ø Imam hanafi dan malikiyyahberpendapatbahwalafal yang muthlaktetap pada artinyasendiri dan tidak di ikutkanartinya pada muqayyad.
Contohmuthlak :
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا
Artinya; Hai orang-orang yang mendhiharistrinya, kemudianiahendakmenarikapa yang diaucapkan, maka (wajibatasnya) memerdekakanseoranghambasahayasebelumkeduanyabercampur. (QS.al-mujaddalah: 3)
Contohmuqayyad :
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
Artinya; Dan barangsiapa yang membunuhseorangmukminkarenabersalah (hendaklah) diamemerdekakanseoranghambasahaya yang beriman. (QS. An-nisa’: 92)
Penjelasan :
· Pada ayatpertama di jelaskansebabhukumdariayattersebutadalah orang yang mendhiharistrinya, sedangkanhukumnyaadalahmemerdekakanhambasahaya
· Sedangkan pada ayatkedua, sebabhukumnyaberbedadenganayat yang pertama, yakni orang yang membunuhseorangmukminkarenabersalah, sedangkanhukumnyaadalahmemerdekakanhambasahaya
· Keduaayattersebutmempunyaihukum yang sma, akantetapimempunyaisebebhukum yang berbeda.

Daftar Pustaka
M. Fahim Tharaba dan Moh Padil. 2017. Ushul Fiqh. Malang: Madani.
Sulaiman, Muhammad. 2018. Ushul Fiqh. Jakarta Timur: Ummul Qura.
Shalih, bin Muhammad. 2008. Ushul Fiqih. Yogyakarta: Media Hidayah.
Bakry, Nazar. 1996. Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta Utara: PT. RajaGrafindo Persada
Khallaf, Wahab, Abdul. 2002. Kaidah- Kaidah Hukum Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Amiruddin, Zen. 2009. Ushul Fiqih. Yogyakarta: Sukses Offset.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Zein, Ma'shum. Menguasai ilmu ushul fiqih. Yogyakarta: PT Lkis Printing Cemerlang.
Tharaba, Fahim, M. Filsafat Hukum Islam. Malang: CV.Dream Litera Buana.

Catatan:
1. Similarity 22%.
2. Penulisan gelar (Prof. Dr. dll) dalam karya tulis hendaknya dihilangkan.
3. Rujukan dari buku terjemahan dicantumkan siapa penerjemahnya.
4. Coba dijelaskan perbedaan pendapat di kalangan mazhab dilalah dalam kata aam dan khas serta contohnya. Di makalah hanya disebutkan sedikit sekali, padahal itu pembahasan yang penting.
5. Perbaiki lagi cara penulisan footnote dan daftar pustaka.

Makalah ini kurang rapi dan pembahasan terlalu singkat, banyak hal yang belum terungkap dalam makalah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar