Minggu, 08 April 2018

‘AM DAN KHAS, MUTLAK DAN MUQAYYAD (PAI A Semester Genap 2017/2018)




‘AM DAN KHAS, MUTLAK DAN MUQAYYAD
M. Nurul Ardi Rosyidi, M. Nasrul Rizal, dan Ana Aliyatul Farodisah
Mahasiswa PAI A angkatan 2015
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
 
Abstract: This paper discusses the rules of language or in terms ushul fiqh known as Lughowiyah rule. This discussion of linguistic rules has an impact on the results of Islamic law, taken from the Alquran and Sunah texts which are all in Arabic. Understanding of an Arabic lafaz requires certain approaches, because not all lafaz can be directly understood by implication. He needs special methods in understanding the Alquran and Sunah texts. Therefore, the scholars' research on how the method of understanding lafaz or text whose content has various meanings. However, the discussion in this article is limited to lafaz in terms of its meaning content, including lafaz 'am (general) and distinctive (khas); absolute (mutlak) and muqayyad.
Keywords: Lafaz, ‘Am, Khas, Mutlak, and Muqayyad

Abstrak: Tulisan ini membahas tentang kaidah kebahasaan atau dalam istilah Ushul Fiqh dikenal  dengan kaidah Lughowiyah. Yang mana pembahasan kaidah kebahasaan ini memiliki dampak bagi hasil pengambilan hukum Islam yang diambil dari nash Alquran dan sunah yang semuanya berbahasa Arab. Pemahaman terhadap suatu lafaz bahasa Arab membutuhkan pendekatan-pendekatan tertentu, karena tidak semua lafaz bisa langsung dipahami maksudnya secara tersirat. Ia membutuhkan metode-metode khusus dalam memahami nash Alquran dan sunah. Oleh sebab itu, para ulama’ melakukan penelitian bagaimana metode memahami lafaz atau teks yang kandungannya memiliki berbagai macam makna. Namun, pembahasan dalam artikel ini hanya terbatas pada lafaz dari segi kandungan maknanya, meliputi lafaz ‘am dan khas; mutlak dan muqayyad.
Kata Kunci: Lafaz, ‘Am, Khas, Mutlak, dan Muqayyad

A. Pendahuluan
           Alquran dan Sunah yang merupakan sumber pengambilan (istinbath) hukum utama dalam Islam. Nash-nash hukum yang ada dalam Alquran dan Sunah memakai bahasa Arab. Dalam ilmu ushul fiqh, bahasa Arab adalah ilmu penunjang atau pendukung yang sangat penting, tanpa ilmu bahasa Arab, seorang mujtahid akan kebingungan dalam memahami teks Alquran maupun sunah.
           Penggunaan ilmu bahasa Arab diantaranya untuk mengetahui detail-detail lafaz sehingga dengan memahami makna yang terkandung dalam ayat ataupun sunah seorang mujtahid bisa menetapkan hukum berdasarkan nash tertentu. Terkadang dilalah lafaz yang tertulis secara tekstual berbeda makna dan maksudnya jika dilakukan penelitian. Oleh karena itu, diperlukan metode khusus untuk memahami nash Alquran dan sunah. Para ulama’ telah menetapkan beberapa kaidah yang bisa digunakan dalam memahami dalil naqli. Kaidah lughawiyah inilah yang nantinya dijadikan patokan dan pedoman dalam istinbath hukum Islam.
           Teks Alquran tidak hanya menggunakan satu kalimat yang mengandung satu arti, namun bisa jadi satu kalimat memiliki beberapa cakupan makna. Lafaz Alquran bisa ditampilkan dalam berbagai bentuk; ‘amr dan nahi, ‘am dan khas, mutlak dan muqayyad, muhkam dan mutasyabih, dan sebagainya yang kesemuanya itu bisa dipahami bila dilakukan pengkajian terhadap gaya bahasa Arab, makna kata dan mufradat-mufradatnya, struktur kalimatnya, dan lain-lain
B. ‘Am dan Khas
1. ‘Am
a. Pengertian
Lafadz ‘Am (kata umum) adalah lafadz yang digunakan secara umum dalam menunjukkan suatu makna yang layak, sesuai dengan lafadz itu sendiri dan makna yang terkandung  di dalamnya tidak dibatasi dengan jumlah tertentu. Adapun jika dilihat dari segi bahasa, lafadz ‘am memiliki pengertian umum atau merata.[1]
          'Am secara bahasa adalahشمول  (mencakup) dan dalam istilah ialah lafaz yang mencakup seluruh anggota-anggotanya. Misal lafaz رجل  (seorang laki-laki), lafaz ini menunjukkan suatu arti yang mencakup semua satuan-satuannya.[2] Lafaz إنسان juga termasuk lafaz 'am, karena mencakup setiap satuan manusia sekaligus.
Seperti dalam firman Allah SWT:
إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ
"Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian". (QS. Al-Ashr: 2)
          Dalam ayat tersebut terdapat lafaz insan (manusia), menunjukkan arti umum karena mencakup seluruh manusia baik yang beriman maupun tidak beriman.
          Jadi, dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan lafaz 'am adalah  suatu lafaz yang menunjukkan sesuatu secara menyeluruh dan mencakup satuan-satuan atau anggota-anggotanya, tanpa ada batasan. Jika suatu lafaz menunjukkan batasannya maka bukan dinamakan lafaz 'am, seperti kataرجلين  (dua orang laki-laki) yang dibatasi denganعدد  (jumlah) "dua, tiga", begitupun seterusnya.[3]

b. Lafadz-lafadz ‘Am
1)      Kullun, jami’un, kaffatun dan ma’syara
Contoh Kullun
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
“Tiap-tiap jiwa pasti akan merasakan kematian”.(QS. Ali Imron: 185)
Contoh Jami’un
خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِي الْٱَرْضِ جَمِيْعًا
“Dijadikan untuk kamu segala yang ada di bumi". (QS. Al-Baqarah: 29)

Contoh Kaffatun
وَقَتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَافَّةً
"Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya" (QS. At-Taubah: 36)
Contoh Ma’syara
يَمَعْشَرَ الْجِنِّ وَ الْإِنْسِ
“Wahai golongan jin dan manusia”. (QS. Al-An’am: 130)
2)   Isim Syarat (Man, maa dan aina)
Contoh Man (مَنْ)           
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa di bulan itu”.(QS. Al-Baqarah: 185)
Contoh Maa  (مَا)
وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍيُّوَفَّ إِلَيْكُمْ
Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahala yang cukup.(QS. Al-Baqarah: 272)
Contoh Aina (أيْنَ)
أَيْنَماَ تَكُوْنُوْا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ
“Dimana saja kamu berada, kematian akan mendapat kamu”. (QS. An-Nisa’ ayat 78).
3)      Isim Istifham (Man, maa, aina dan mata)
Contoh Man
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُوا الله قَرْضً حَسَنًا
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik”(QS. Al-Baqarah: 245)
Contoh Maa
مَاسَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ
 “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam saqar (neraka) ?” (QS. Al-Mudtsir: 42)
Contoh Aina
أَيْنَ مَأ كُنْتُمْ تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ الله
“Dimana (berhala-berhala) yang biasa kamu sembah selain Allah ?”.(QS. Al-A’raf: 37)
Contoh Mata
مَتَى نَصْرُ الله
“Kapan akan datang pertolongan Allah ?”.(QS. Al-Baqarah: 214)
4)      Nakirah sesudah nafi
وَاتَّقُوْا يَوْمًا لَّا تَجْزِيْ نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا
 “Dan takutlah kamu kepada suatu hari di waktu seseorang tidak dapat menggantikan seseorang lain sedikitpun”.(QS. AL-Baqarah: 123)
5)      Isim maushul (Kata sambung)
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina”.(QS. An-Nur: 4)
6)      Jama’ yang dimu’rafkan dengan Idhafah atau alif lam jinsiyah
Contoh jama' yang dima'rifahkan dengan al jinsiyyah
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوْءٍ
 “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”. (QS. Al-Baqarah: 228)
Contoh jama' yang dima'rifahkan dengan idafah:
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian  seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan”. (QS. An-Nisa': 11)
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”. (QS. At-Taubah: 103)
7)      Isim mufrad yang dima’rifahkan dengan alim lam jinsiyah
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”. (QS. Al-Maidah: 38)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah" (QS. An-Nur: 2)
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharakan riba”.(QS. Al-Baqarah: 275).[4]

c. Macam-macam ‘am
Lafadz ‘Am terbagi menjadi tiga macam :
1.      Am yang maksudnya benar-benar 'am (umum) secara qat'i karena adanya qarinah (petunjuk) yang menghilangkan kemungkinan kekhususannya, seperti lafaz:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِى الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى الله رِزْقُهَا
"Dan tidak ada satu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya". (QS. Hud: 6)
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ
"Dan daripada air, Kami jadikan segala sesuatu yang hidup". (QS. Al-Anbiya': 30)
     Dari kedua ayat diatas, dapat diperoleh pemahaman bahwa pada kenyataannya segala sesuatu di bumi ini, hanya Allah yang memberikan rezeki. Menurut akal (aqli), segala yang ada di dunia ini adalah berasal dari air. Dalil akal ini merupakan qarinah bahwa kedua ayat diatas pasti 'am, tidak dimaksudkan makna khusus.
2.      Lafaz 'am yang dimaksudkan untuk arti khusus karena ada qarinah atau dalil menunjukkannya.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
"Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah".(QS. Ali Imran: 97)
     Dapat dipahami dalam ayat diatas, bahwa kewajiban haji adalah untuk semua orang, tetapi berdasarkan petunjuk akal, orang yang berkewajiban haji adalah orang mukallaf yang berakal, karena tidak mungkin anak kecil dan orang gila bisa menunaikan haji. Dalil aqli inilah yang menjadi qarinahnya.
3.      Lafaz 'am yang memang dimaksudkan untuk umum selama tidak ada dalil yang menunjukkan arti lain (takhsis). Atau biasa disebut 'am makhsus, yakni lafaz 'am yang khusus (dimaksudkan) untuk 'am ('am mutlak)
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوْءٍ
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'..." (QS. Al-Baqarah: 228)
     Ayat diatas berarti semua wanita yang ditalak, baik dalam keadaan hamil atau tidak maka masa 'iddahnya adalah tiga kali quru' (tiga kali suci atau tiga kali haid). Hal ini disebabkan karena tidak adanya qarinah yang menjelaskan kekhususannya ataupun menjelaskan keumumannya.[5]

d. Dilalah Lafaz ‘Am
          Pada dasarnya semua lafaz ‘am tetap pada keumumannya sebelum ada lafaz lain yang mentahksisnya. Akan tetapi, jumhur ulama’ berpendapat bahwa apabila ada lafaz ‘am sebisa mingkin dicari mukhasisnya, namun, jumhur ulama’ berbeda pandangan mengenai dalalah lafaz ‘am itu dzani atau qat’i.
          Pertama, ulama’ Hanafiyah menyatakan bahwa dalalah ‘am adalah qat’i sebagaimana lafaz khas, alasan mereka adalah karena lafaz ‘am itu mengandung makna yang pasti dan tegas sampai ada dalil yang mengkhususkan satuan-satuan yang ada dalam lafaz ‘am.
          Kedua, ulama’ Syafi’iyah berpendapat bahwa lafaz ‘am itu adalah dzani. Oleh sebab itu, setiap lafaz ‘am haruslah dicarikan mukhasisnya sebelum mengamalkan dalil ‘am. Mereka menegaskan:
مَا مِنْ عَامٍ إِلَّا قَدْ خُصَّ مِنْهُ الْبَعْضَ
“Lafaz ‘am tidak dapat diamalkan, kecuali setelah dikhususkan sebagian dari satuan-satuannya”.[6]

2. Khas
a. Pengertian
          Khas secara bahasa adalah lawa dari 'am (ضد العام) menurut istilah ialah:
 اللفظ الدال على محصور بشخص ٱو عدد
"Suatu lafaz yang menunjukkan arti sesuatu yang terbatas dengan orang tertentu atau bilangan tertentu".
          Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa lafaz khas adalah suatu lafaz yang figunakan untuk menunjukkan arti tertentu atau khusus, baik berupa person (orang) tertentu seperti isim alam (khalid, Muhammad,dsb); berupa jenis seperti رجل، فرس  atau bisa berupa 'adad (bilangan) seperti dua, tiga, sepuluh, tiga puluh, dll.[7]

b. Karakteristik Lafaz Khas
1)      Diungkapkan dengan menyebut jumlah
Contoh:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوْءٍ
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'..." (QS. Al-Baqarah: 228)
     Maksud ayat diatas adalah seorang wanita yang ditolak oleh suaminya hendaknya ber-'iddah selama tiga kali haid/suci.  Dalam ayat diatas terdapat lafaz 'adad (jumlah) yaitu lafaz ثلاث(tiga). Sehingga dapat dipahami bahwa lafaz diatas termasuk lafaz khas karena diungkapkan dengan jumlah atau bilangan
2)      Menyebut jenis (golongan, nama sesuatu, nama orang)
Misal yang menunjukkan golongan:
وَاقْتُلُواالْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ
“Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu dimana saja kamu jumpai”.(QS. At-Taubah: 5)
     Yang termasuk lafaz khas pada ayat diatas adalah lafaz musyrik, karena menunjukkan golongan tertentu saja, yaitu orang-orang yang syirik (menduakan Allah)
Misal yang menunjukkan nama orang:
مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللهِ
"Muhammad itu adalah seorang Rasulullah". (QS. Al-Fath: 29)
     Lafaz "Muhammad diatas termasuk lafaz khas,  karena menunjuk kepada satu pengertian yaitu Nabi Muhammad SAW
3)      Lafaz yang ada batasnya atau lafaz idafah
Contoh:
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَاً فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah maka (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman". (QS. An-Nisa': 92)
     Lafaz  رقبة pada ayat diatas termasuk lafaz khas karena telah ada sifat yang membatasinya yaitu lafaz مؤمنة. Berarti budak yang wajib dimerdekakan disini adalah budak yang mukmin.[8]

c. Macam-macam Mukhassis
1)      Munfashil Muttashil[9]
     Yakni Mukhassis yang tidak berdiri sendiri, melainkan larasnya disebutkan setelah atau bersamaan dengan dalil 'am. Ada beberapa macam bentuk Mukhassis Muttashil diantaranya:
a)      Istisna'
إِنَّ الإِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ. إِلَّا الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُواالصَّالِحَاتِ
"Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,  kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal Shaleh". (QS. Al-'Ashr: 1-2)
b)      Syarat
وَبُعُوْلَتُهُنَّ ٱَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ إِنْ أَرَادُوْا إِصْلَاحًا
“Suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah”.(QS. Al-Baqarah: 228)
c)    Sifat
مِنْ نِسَائِكُمُ الَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
"Dari istri-istri yang telah kamu campuri". (QS. An-Nisa': 23)
d)   Ghayah (batasan)
وَلاَ تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
“Dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci”. (QS. AL-Baqarah: 222)

ثُمَّ أَتِمُّ الصِّيَامَ اِلَى الَّليْلِ
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. (QS. Al-Baqarah: 187)
2)      Mukhassis Munfashil[10]
a)      Takhsis kitab dengan kitab
                        Seperti dalam firman Allah berkaitan dengan masalah 'iddah perempuan yang ditolak oleh suaminya
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوْءٍ
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'..." (QS. Al-Baqarah: 228)
Ayat diatas bersifat umum,  kemudian ditakhsis dalam ayat yang lain:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan wanita-wanita yang hamil, waktu ‘iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. At-Thalaq: 4)  
                        Jadi indahnya wanita yang ditolak suaminya jika ia tidak hamil dan masih dalam keadaan subur maka indahnya adalah tiga quru'. Namun,  jika wanita yang ditalak suaminya itu dalam keadaan hamil maka 'iddahnya adalah sampai ia melahirkan anaknya
b)      Takhsis kitab dengan sunnah
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
Ayat diatas ditakhsis dengan hadis Nabi SAW,  yaitu:
هُوَ الطُّهُوْرُ مَاءُهُ الْحَلُّ مَيْتَتُهُ
"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya"
c)      Takhsis sunah dengan sunah
فيما سقت السماء العشر
            Hadis diatas menjelaskan bahwa tanaman yang disirami dengan air hujan,  zakatnya adalah sepersepuluh
Kemudian ditakhsis dengan hadis Nabi:
ليس فيما دون أوسق صدقة
Maksudnya tanaman yang kurang dari wasaq (tidak mencapai nisab) maka tidak wajib dizakati
d)   Takhsis kitab dengan ijma'
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً
Ayat diatas menjelaskan bahwa orang yang melakukan qadzaf (menuduh orang berbuat zina) maka hanya adalah delapan puluh kali dera. Namun,  ayat diatas ditakhsis dengan ijma' ulama' yang menyatakan bahwa seorang budak yang melakukan qadzaf hukumannya setengah dari orang merdeka yaitu empat puluh kali dera.
e)    Takhsis sunah dengan kitab
لَا يَقْبَلُ الصَّلَاةَ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak akan menerima sholat salah seorang diantara kalian yang berhadas sehingga berwudlu”
                        Hadis diatas memiliki pengertian yang luas, bahwa yang wajib menjalankan sholat adalah semua orang, baik orang yang sakit, sehat, dalam bepergian ataupun di rumah jika bernafas maka wajib berwudu. Hadis tersebut di takhsis dengan hadis lain yang berbunyi:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَأَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَائِطِ أَوَ لَمَسْتُمُ النِّسَاَءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْاصَعِيْدًا طَيِّبًا
"Jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) ". (QS. An-Nisa': 43)
                        Dengan demikian maksudnya adalah orang yang sakit, bepergian atau tidak mendapatkan air jika akan melaksanakan sholat maka tidak wajib berwudu namun diwajibkan tayamum

C. Mutlak dan Muqayyad
1. Mutlak
            Makna Mutlak adalah lafaz khas yang menunjukkan cakupan atas satu atau beberapa satuan, dan tidak dibatasi dengan sifat. Misal lafaz رجل، رجال، كتاب، كتب. . Lafaz-lafaz tersebut mencakup satu jenis yang tidak tertentu atau tidak dibatasi. Maksudnya adalah lafaz yang menunjukkan arti hakikat atau makna yang sebenarnya tanpa adanya ikatan.
Contoh:
فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسّاَ
"Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur" (QS. Al-Mujadilah: 3)
            Lafaz "raqabah" yang berarti hamba sahaya atau budak itu adalah lafaz mutlak, tidak dibatasi budak yang bagaimana dan seperti apa, bisa meliputi budak mukmin atau kafir. Jadi maksud ayat diatas adalah bila seseorang menzihar istrinya maka wajib bagi suami untuk memerdekakan budak, baik budak itu mukmin ataupun kafir.[11]

2. Muqayyad
a. Pengertian[12]
          Muqayyad merupakan kebalikan dari mutlak, yakni lafaz yang menunjukkan hakikat yang sebenarnya dengan dibatasi oleh batasan-batasan tertentu, sehingga maknanya lebih spesifik dan pasti.
Contoh:
فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ
"Maka hendaklah (ia) memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya".(QS. An-Nisa': 92)
          Lafaz رقبة مؤمنة  adalah lafaz muqayyad karena telah dibatasi oleh suatu sifat مؤمنة  sehingga maknanya lebih spesifik dan terbatas pada budak perempuan yang beriman

b. Bentuk-bentuk Qayid
1)      Sifat
Contoh:
فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيَتِكُمُ الْمُؤْمِنَتِ
"...Maka ia boleh mengawini wanita yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki". (QS. An-Nisa': 25)
     Lafaz المؤمنات adalah qayid (batasan) berupa sifat yang membatasi lafaz perempuan hamba sahaya. Dengan demikian, dapat dipahami dengan adanya qayid dalam lafaz tersebut memberikan pengertian bahwa seorang laki-laki mukmin yang merdeka bila tidak mampu menikah dengan perempuan mukmin merdeka, maka ia boleh menikahi budak-budak (hamba sahaya) mereka yang mukmin.
2)      Syarat
Contoh:
فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ
"Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut".(QS. Al-Mujadilah: 4)
     Ayat diatas membicarakan masalah zihar, bentuk kafarat bagi suami yang melakukan zihar kepada istrinya yaitu memerdekakan budak (perempuan), jika tidak ditemukan (tidak sanggup) maka diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Dalam ayat ini kewajiban berpuasa untuk pembayaran kafarat zihar disyaratkan dengan qayid "dua bulan berturut-turut"
3)      Batas (ghoyah)
Contoh:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أّمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةٍ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
"Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku".(QS. Al-Maidah: 6)
     Perintah membasuh kedua tangan ketika berwudlu dibatasi dengan batasan 'sampai siku, sehingga sahnya seseorang berwudlu adalah bila telah membasuh kedua tanggannya sampai siku, tidak boleh hanya mencuci tangan saja
4)      Keadaan
Contoh yang dibatasi dengan keadaan:
ثُمَّ أَتِمُّ الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
"Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam...".(QS. Al-Baqarah: 187)
     Perintah berpuasa pada ayat diatas dibatasi sampai keadaan malam, sehingga tidak diperbolehkan (diharamkan) puasa berkepanjangan sepanjang hari.[13]
3. Ketentuan Mutlak dan Muqayyad
          Prinsip yang harus dipegang terhadap lafaz mutlak dan muqayyad adalah bahwa lafaz mutlak harus tetap dipegang sesuai dengan kemutlakannya, selama tidak ada dalik yang men-taqyid-nya (membatasinya). Demikian pula dengan lafaz muqayyad harus dipegang sesuai dengan kemuqayyadannya. Jika ada lafaz mutlak kemudian ada suatu dalil yang membatasinya maka yang dipakai (dipegang) adalah lafaz yang muqayyad.[14]
          Apabila dihubungkan antara lafaz mutlak dan muqayyad, maka keduanya akan ada ketentuan hukumnya:
1)      Sebab dan hukumnya sama. Jika suatu lafaz memiliki persamaan dalam hak hukum dan sifat, maka yang mutlak harus diikutkan (disesuaikan) kepada yang muqayyad
Contoh:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ
"Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi...".(QS. Al-Maidah: 3)
Lafaz 'dam' yang berarti darah yang diharamkan dalam ayat diatas adalah mutlak. Kemudian dalam ayat lain Allah berfirman:
إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةَ أَوْ دَمًا مَّسْفُوْحاً
"Kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir".(QS. Al-An'am: 145)
        Pada ayat kedua ini lafaz 'dam' dibatasi oleh lafaz مصفوحا  (yang mengalir). Oleh karena sebab yang sama yakni berupa darah dan hukum yang sama yaitu haram, maka sesuai ketentuan diatas, lafaz mutlak diikutkan kepada muqayyad. Dengan demikian yang dikehendaki dengan darah yang haram pada surat Al-Maidah ayat 3 adalah darah yang mengalir sebagaimana tercantum dalam surat Al-An'am ayat 145.[15]
2)      Sebab beda dan hukum sama
Bila terdapat lafaz yang seperti ini, maka ada 2 pendapat:
a. Menurut golongan Syafi'i, mutlak diikutkan kepada muqayyad.
b. Menurut golongan Hanafiyah dan Malikiah, mutlak tetap pada kemutlakannya dan muqayyad tetap pada kemuqayyadannya
Contoh:
فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسّاَ
" Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur".(QS. Al-Mujadilah: 3)
Sementara dalam ayat lainnya, Allah berfirman:
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ
"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan hamba sahaya yang beriman".(QS. An-Nisa': 92)
        Kedua ayat diatas sama-sama menyebut lafaz رقبة yang satu dengan lafaz mutlak dan satu lagi dengan lafaz muqayyad, keduanya memiliki hukum yang sama yaitu memerdekakan budak. Sedangkan sebab hukumnya berbeda, surat Al-Mujadilah ayat 3 sebab memerdekakan budak adalah karena orang yang zihar kepada istrinya. Dalam surat An-Nisa' ayat 92 yang menjadi sebab memerdekakan budak adalah membunuh secara tidak sengaja.
        Menurut ulama' Syafi'I, kafarat zihar hukumannya adalah memerdekakan budak yang mukmin. Menurut ulama' Hanafiyah dan Malikiyah, kafarat zihar hukumnya memerdekakan budak baik mukmin maupun non mukmin. Namun pendapat kedua adalah yang lebih rajih (kuat).[16]
3)      Hukum beda dan sebabnya sama
Contoh:
فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْداً طَيِّباً فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
"Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu". (QS. Al-Maidah: 6)
Bandingkan dengan ayat tentang wudlu berikut ini:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أّمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةٍ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku".(QS. Al-Maidah: 6)
        Pada kedua ayat diatas didapatkan sebab hukum yang sama yaitu menghilangkan hadas untuk mengerjakan sholat. Namun hukum keduanya berbeda, yang pertama adalah mengusap tangan karena tayammum, sedangkan yang kedua membasuh tangan sampai siku karena berwudlu.
        Menurut Jumhur Syafi'iyah yang mutlak diikutkan kepada yang muqayyad. Sedangkan menurut Malikiyah dan Hanabilah, yang mutlak tetap pada kemutlakannya, begitupun sebaliknya yang muqayyad tetap pada kemuqayyadannya.
        Jadi, menurut ulama Maliki dan Hanbali mengusap tangan dalam bertayammum tidak sampai siku, hanya pergelangan tangan saja. Menurut ulama' Syafi'i mengusap tangan dalam tayammum adalah sampai siku berlandaskan pada dalil:
التيمم ضربتان ضربة للوجه وضربة لليدين إلى المرافق
"Tayammum itu ada dua kali sapuan, sekali sapu untuk muka dan untuk kedua tangan sampai kedua siku". (HR. Imam Daruqutni, Hakim dan Baihaqi ).[17]
4)      Sebab dan hukum berbeda
Contoh:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءَبِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللَّهِ
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah".(QS. Al-Maidah: 38)
Dalam ayat lain:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أّمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةٍ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku".(QS. Al-Maidah: 6)
        Pada ayat pertama, hukum yang didapat adalah potong tangan, sebabnya adalah mencuri. Ayat kedua, sebab hukumnya adalah hendak mengerjakan sholat, hukumnya membasuh tangan sampai siku (wudlu)
        Dengan demikian menurut ketentuan bila ada lafaz yang berbeda dalam hal sebab dan hukum maka yang mutlak tetap pada kemutlakannya dan yang muqayyad tetap pada kemuqayyadannya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri adalah tidak sampai siku.

4. Hukum Mutlak dan Muqayyad
          Lafaz mutlak tetap pada kemutlakannya selama tidak ada dalil yang men-taqyidnya. Bila ada dalil yang men-taqyidnya maka lafaz tersebut adalah lafaz muqayyad, seperti:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصَى بِهَا ٱَوْدَيْنٍ
          Lafaz وصية adalah lafaz mutlak, tidak dibatasi berapa harta yang disedekahkan (setengah, sepertiga, atau semua), tetapi ada dalil lain yang men-taqyidnya yaitu sabda Nabi SAW berikut:
إِنَّ اللهَ تَصَدَّقَ عَلَيْكُمْ بِثُلُثِ ٱَمْوَاِلِكُمْ فِيْ آخِرِ ٱَعْمَارِكُمْ زِيَادَةً فِيْ ٱَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah mensedekahkan sepertiga harta kalian di akhir umur kalian sebagai tambahan amal baik kalian”.
          Sehingga maksud wasiat dalam ayat diatas adalah tidak boleh lebih dari sepertiga harta peninggalan si mayit.[18]

D. Penutup
               Dalam kaidah lughawiyah terdapat beberapa pembahasan, salah satunya yakni lafaz ditinjau dari cakupan maknanya yang meliputi ‘am dan khas, mutlak dan muqayyad. Lafaz ‘am adalah lafaz yang mencakup keseluruhan satuan-satuannya, jadi jika disebut suatu lafaz ‘am itu berarti seluruh satuan-satuan dari ‘am ikut didalamnya. Perbedaannya dengan lafaz khas adalah, jika lafaz ‘am maksudnya adalah seluruh satuan yang ada di dalamnya, maka kalau lafaz khas yang dimaksud adalah terbatas pada beberapa satuan atau sebagian saja.
               Termasuk dari lafaz khas yakni lafaz mutlak dan muqayyad; lafaz mutlak ialah lafaz yang menunjukkan makna suatu lafaz secara hakiki tanpa dibatasi oleh batasan tertentu. Pembatas dari lafaz mutlak disebut dengan lafaz muqayyad, ia membatasi lafaz mutlak dengan beberapa alat pembatas, seperti sifat, syarat, ghoyah, dan seterusnya yang telah dijelaskan sebelumnya
            Terdapat banyak ikhtilaf dalam memahami hukum atau dilalah suatu lafaz, hal ini berpengaruh terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh mujtahid. Perbedaan yang lainnya adalah masalah pengamalan suatu lafaz, apakah boleh mengamalkan lafaz ‘am yang belum ditakhsis atau bagaimana mengamalkan lafaz mutlak jika terdapat taqyidnya.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahid. Kaidah-kaidah Pemahaman dan Pengambilan Hukum.  Jurnal Pendidikan dan Pranata Islam. Edisi 10. No. 2. Maret 2015
Ahmad Saebani & Januri. 2009. Fiqh Ushul Fiqh. Bandung : Pustaka Setia
Faisol, Al-Hakam. 2015. Modul Ushul wa Ushuluhu Kelas XII Jurusan Keagamaan. Jombang: MAN Denanyar
Khairul Umam & Achyar Aminudin. 2010. Ushul Fiqh II. Bandung: Pustaka Setia
Khallaf, Abdul Wahab. 2005. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Rineka Cipta
Muhammad Amin Shahib.. “Lafaz Ditinjau dari Segi Cakupannya”. Jurnal Hukum Diktum. Vol. 14. No. 2, Desember 2016
Romli. 2014. Studi Perbandingan Ushul Fiqh. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Prenada Kencana Media Group
Tharaba, Fahim.2016. Hikmatut Tasyri’ wa Hikmatus Syar’I: Filsafat Hukum Islam. Malang: CV Dream Litera Buana
Zuhaili, Wahbah. 1986. Ushul Fiqh al-Islami. Damsyiq: Dar al-Fikr
Catatan:
Similarity 0%. Jadi saya rasa sudah tidak ada catatan, yang penting penjelasannya bagus.


[1] Ahmad Saebani & Januri, Fiqh Ushul Fiqh, (Bandung : Pustaka Setia, 2009), 243
[2] Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, (Damsyiq: Dar al-Fikr, 1986), 238
[3] Fahim Tharaba, Hikmatut Tasyri’ wa Hikmatus Syar’I: Filsafat Hukum Islam, (Malang: CV Dream Litera Buana), 182-183
[4] Khairul Umam & Achyar Aminudin, Ushul Fiqh II, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), 62-69
[5] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), 231-234
[6] Romli, Studi Perbandingan Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014), 276-277
[7] Abdul Wahab Khallaf, op.cit, 241
[8] Romli, Studi Perbandingan Ushul…,283-284
[9] Fahim Tharaba, Hikmatut Tasyri’ wa Hikmatus…, 190-191
[10] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh…, 237-238
[11] Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami…, 204-205
[12] Romli, Studi Perbandingan Ushul…, 294-295
[13] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Prenada Kencana Media Group, 2008), 131
[14] Al-Hakam Faisol, Modul Ushul wa Ushuluhu Kelas XII Jurusan Keagamaan, (Jombang: MAN Denanyar, 2015), 42
[15] Muhammad Amin Shahib, “Lafaz Ditinjau dari Segi Cakupannya”, Jurnal Hukum Diktum, Vol. 14. No. 2, Desember 2016, 144-145
[16] Abdul Wahid, Kaidah-kaidah Pemahaman dan Pengambilan Hukum, Jurnal Pendidikan dan Pranata Islam, Edisi 10, No. 2, Maret 2015, 77
[17] Fahim Tharaba, Hikmatut Tasyri’ wa Hikmatus…, 203-204
[18] Al-Hakam Faisol, Modul Ushul…, 44-45

4 komentar:

  1. MAKASIH BANG ATAS TULISAN ANDA JADI BISA BUAT BELAJAR UNTUK UMPTKIN 2020, DOAKAN LOLOS YA BANG

    BalasHapus
  2. Bang masih belum paham bedanya mutlak muqayyad sama 'am khosh

    BalasHapus