Minggu, 29 Oktober 2017

Fiqih Jinayah dan Siyasah (PAI E Semester Ganjil 2017/2018)




Conia Prajna Kathrine ( 16110179 )
Vivi Nur Azizah          ( 16110182 )
PAI E 2016
UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
                vivina.uinmalang@gmail.com

Abstrac
     This article tells about the definition of jinayat, the division of jinayat includes the capther on the definition of murder, the basis of the law of murder the kinds of murder, and also discuesses about the definition of qishas, qishash legal basis, qishash terms and types, then also explains what diyat is, and also explains kafarat, assorted. And in the next chapter also explains about syiasah, fiqih syiasyah discuss legislation concerning the rules of relationships between citizens with other citizens, relationships between citizens with state institutions, and relationships between state institutions.


Abstrak
    Artikel ini menjelaskan tentang pengertian jinayat, pembagian jinayat mencakup bab tentang definisi pembunuhan, dasar hukum pembunuhan, dan juga membahas tentang definisi qishash, dasar hukum qishash, syarat – syarat qishas dan juga menjelaskan tentang apa itu diyat, dan menjelaskan tentang kafarat dan bagian – bagiannya. Dan di bab selanjutnya juga menjelaskan tentang syiasyah. Fiqih syiasyah membicarakan perundang – undangan yang menyangkut peraturan hubungan antar warga negara dengan warga negara lainnya, hubungan antar  warga negara dengan lembaga negara.

Keyword : Jinayat, Syiasyah



A.   Pendahuluan
    Jinayat ialah kejahatan terhadap badan, harta atau kehormatan. Adapun pembagian jinayat meliputi pembunuhan didalam pembunuhan dibagi menjadi 3 bagian yaitu pembunuhan secara sengaja, pembunuhan seperti sengaja, pembunuhan tidak sengaja. Kemudia juga dijelaskan mengenai apa itu qishash dan macam – macamnya, pengertian diyat, pengertian kafarat, ketentuan hukum islamnya, dan juga macam – macamnya.
    Syiasyah ialah Istilah fiqih siyasah terdiri dari dua kata, yakni fiqih dan siyasah. Agar bisa dipahami dengan tepat, perlu dijelaskan pengertian tiap kata dari segi bahasa dan istilah. Kata fiqih menurut bahasa berarti tahu,paham dan mengerti. Di dalam fiqih syiasyah membicarakan perundang-undangan, yang menyangkut peraturan hubungan antar warga negara dengan warga negara lainnya, hubungan antar warga negara dengan lembaga negara, dan hubungan antar lembaga negara.
B.    Jinayat
    Definisi dari al - jinayat adalah bentuk jamak dari jinayah. Secara bahasa ialah 'kejahatan      terhadap badan, harta, atau kehormatan.[1]
    Kejahatan atas badan bisa jadi mewajibkan qishas dengan harta atau kafarat.
     A. Ketentuan Hukum Pembunuhan dan Hikmahnya
     1. Pengertian Pembunuhan
       Dalam bahasa arab, pembunuhan disebut Al Qatl, berasal dari kata qatala artinya mematikan. Atau suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.[2]
        Sanksi yang di berikan kepada yang melakukan pembunuhan dengan 3 perkara : 1) Dosa besar karena ada ayat Al - qur'an yang menyatakan ia akan tetap di neraka jahanam ; 2) diqhishas karena ada ayat Qishas ; 3) terhalang menerima warisan karena ada hadis "orang yang membunuh tidak mendapat waris apapun".

2. Dasar Hukum Pembunuhan
         a. Al qur'an
         Kejahatan terhadap nyawa yaitu pembunuhan yang memang di sengaja untuk menghilangkan nyawa di jelaskan dalam Al- Qur'an
                                                                                                                                                                                 ولا تََقْتُلواْ االنفس التى حرّ م الله الابالحقِ و من قُتلَ مظلو ماً فقد جعلنا لو لِيّه سلطناً فلا يسر فِ فى القتلِ اِنّه كان منصو رًا 
   "Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah ( membunuhnya ), kecuali dengan sesuatu ( alasan ) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dhalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan".  [ QS. AL Isro' (17) : 33 ]
Dalam islam, pembunuhan merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh syara'. Bahkan di dalam islam membunuh satu orang sudah dianggap membunuh semua orang, dan menyelamatkan hidup seseorang seolah - olah menyelamatkan hidup semua umat manusia.[3]
b. Hadits
لا يَحلُّ قتل ا مْرِ ىٍ مسلمٍ الا با حد ى ثلا ثٍ كفرٍ بعد ا يما نٍ وَزناً بعد ا حصانٍ وقتلِ نفسٍ بغيرِ حقّ ظلماً وعدواناً
"Tidak halal membunuh seseorang muslim kecuali satu dari tiga hal: kufur sesudah beriman, berzinah setelah berkeluarga, dan membunuh seseorang yang benar karena semata berbuar dhalim dab permusuhan ". ( HR. Muslim )




    3. Macam - macam Pembunuhan
   a. Pembunuhan yang di sengaja Qathul 'Amad [قَتلُ العَمْد]
      Pembunuhan yang di sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan alat yang lazim untuk membunuh, atau alat yang bisa membunuh, baik dengan anggota badan orang yang membunuh, maupun tanpa menggunakan alat. Pembunuhan jenis ini biasanya terencana.[4]
     Pembunuhan dengan sengaja memiliki sembilan bentuk yang bisa dikenali dengan pengamatan, penelitian, dan pengambilan kesimpulan :
 1. Melukai menggunakan apa - apa yang memiliki tingkat bahaya bagi badan, contohnya seperti pisau, garpu, dan lain - lain yang memiliki ketajaman.[5]
 2. Membunuh dengan benda yang memiliki berat, contohnya seperti batu dan sejenisnya. Membunuh dengan benda berat misalnya, menimpakkan tembok kepada korban, atau menabraknya dengan mobil, atau dengan menjatuhkannya dari tempat yang tinggi hingga mengakibatkan kematian.
 3. Melempar korban ke arah binatang buas, contohnya seperti harimau atau ular.
 4. Melemparkan korban ke api atau air yang menenggelamkannya dan tidak mungkinkan bisa selamat dari keduanya.
 5. Mencekik korban dengan tali dan sejenisnya, atau menyekap mulut dan hidungnya hingga korban meninggal dunia.
 6. Menyekap dan tidak memberi korban makan dan minum karena tindakan itu korban meninggal dunia, dan sengaja tidak memenuhi segala permintaan korban karena tujuaannya adalah membunuh korban dengan terencana.
 7. Membunuh dengan sihir yang pada umumnya mengakibatkan kematian korban.
 8. Meminumkan racun yang tidak diketahui oleh korban atau dengan cara mencampurkannya ke dalam makanan yang di santapnya.
 9. Disaksikan oleh para saksi sehingga orang yang disaksikan itu wajib dibunuh, seperti, pada peristiwa perzinaan, atau murtad, atau pembunuhan. Maka, ia lantas di bunuh. Kemudian, para saksi itu menarik persaksiaannya dan mereka mengatakan, "Kami sengaja membunuhnya." Maka, mereka ini harus dibunuh pula karena mereka sampai kepada tujuan membunuhnya dengan apa - apa yang pada umumnya mengakibatkan kematian orang.
   b. Pembunuhan seperti sengaja Qatlul syibhul 'amad [ قتلُ شبه العَمْد
     Pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan alat yang menurut perkiraan tidak akan menyebabkan kematian, dan orang yang membunuhnya tidak bermaksud membunuh orang lain.[6]
      Pembunuhan tidak sengaja ialah perbuatan terhadap diri seseorang dengan alat atau sesuatu yang biasanya tidak mematikan. Tetapi seseorang itu mati karena perbuatan atau tindakannya. Contoh orang memukul orang lain dengan sapu kemudian orang yang di pukul mati.
     Pembunuhan tidak sengaja tidak terkena hukuman qishash tetapu pembunuhnya harus membayar diyat besar, sebagaimana diyat bagi pembunuh sengaja yang dimaafkan ahli waris terbunuh. Diyat itu boleh di bayar selama 3 tahun dengan angsuran 1/3 setiap tahunnya.
c. Pembunuhan yang tidak sengaja Qatlul Khataa'  [ قتلُ الخطى ]
        Pembunuhan yang tidak disengaja adalah yaitu pembunuhan yang tidak ada unsur perbuatan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi seseorang mati karena perbuatannya. Misalanya orang melempar batu ke hutan tiba - tiba orang itu mati terkena batu tersebut.[7]
       Pembunuhan dengan tidak sengaja ada dua macam :
1.      Mewajibkan kafarat atas pembunuhan dan diyat untuk para kerabat yang terbunuh. Yaitu, pembunuhan atas seorang mukmin dengan tidak disengaja dan bukan di tengah - tengah barisan orang - orang kafir. Sedangkan orang yang terbunuh itu dari suatu kaum yang antara mereka dan kita sudah ada suatu perjanjian.

2. Pembunuhan yang mewajibkan diyat saja. Yaitu, membunuh seorang mukmin yang sedang berada di tengah - tengah barisan orang - orang kafir yang dikira oleh si pembunuh itu sebagai orang kafir.
Imam Asy - Syaukani Rahimahullah dalam kitab tasirnya yang berjudul Fathul Qadir berkata :
فَاِن كاَنَ منْ قوْمٍ عَدُوّلكمْ وهوَ مؤْمنٌ فَتَحرِيرُ رَقبةٍمؤْمنة                                                                          
"Jika ia (  si terbunuh ) dari kaun yang memusuhimu, padahal ia mukmin, ( hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. ( An - Nisa:92 )
4. Hikmah Larangan Pembunuhan
 a. Manusia tidak berbuat semena - mena terhadap harga diri manusia, sebaliknya ia akan menghargai keberadaan manusia.
 b. Manusia akan menenpatkan manusia yang lain dalam kedudukan yang tinggi baik di mata hukum maupun di hadapan Allah SWT.
 c. Menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia.
B. Ketentuan hukum Islam tentang Qishas dan hikmahnya
    1. Pengertian          
         Kata qishash berasal dari bahasa Arab yang berarti mencari jejak. Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan atau perusakan anggota tubuh seseorang, yang dilakukan dengan secara sengaja. [8]
          Menurut Al - Fayumi, kata qishas lebih sering dimaknai dengan menghukum pembunuh dengan membunuh, memotong tangan orang yang memotong tangan. Prof. Dr. Shalih bin Fauzan mendefinisikan perbuatan ( pembalasan ) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.
        Adapun yang berhak melakukannya adalah yang memiliki hak, yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qishas dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya.
   2. Dasar Hukum Qishash
      a. Al - Qur'an
             Sebagai salah satu perbuatan yang melanggar hukum, pembunuhan dalam hukum Islam wajib di qishas, yaitu bila perbuatan tersebut disengaja dalam arti seseorang dalam keadaan sadar dan ada niat untuk membunuh ataupun melakukan kejahatan yang dapat menimbulkan kematian.
ياَيهاَالَّزِينَ ءَامنواكتِبَ عَلَيكمْ القِصاَصِ فىِ القَتْلِ الحُرُّ باِالحُرِّ والعَبْدُ بالعَبْدِ والانثىَ بالانثىَ  فَمنْ عفىَ لهُ من اجيهِ شيءٌ فاتِّباَعُ باِ المعر وفِ وَاَداءٌاِليهِ باِحسنٍ ذَلكَ تحفيفُ مِّن رّبّكمْ ورحمةٌ  فمنِ اعتد ى بعدََ ذَلك فلهُ عزَابٌ اَليمُ                                   
"Hai orang - orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang - orang yanh dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah ( yang diberi ma'af ) membayar ( diat ) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik ( pula ). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari tuhan kamu dan suatu rahmat . Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih". [ Qs. Al Baqarah (2) ; 178 ]
         b. Hadist
كلّ ذنبِ عسى الله انْ يغفره الا الرّ جُل يموْ ت مشر ك او الرّجُلَ يقْتل مؤمنا متعمّدًا                                                 
"Setiap dosa ada harapan Allah akan mengampuninya, kecuali seorang laki - laki yang mati dalam keadaan syirik atau seseorang membunuh seorang mukmin dengan sengaja"  ( HR. Abu Dawud )



3. Syarat Qishash
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal sehat.
b. Pembunuh bukan orang tua yang dibunuh.
c. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang di sengaja.
d . Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, maksudnya ialah bukan orang jahat
e. Orang yang dibunuh sama derajatnya, misalnya Islam dengan Islam, merdeka dengan orang merdeka
f. Qishash dilakukan pada hal yang sama misalnya, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga.
4. Jenis Qishash
   A. Qishash Jiwa
Adalah hukuk bunuh bagi tindak pidana pembunuhan. Adapun cara yang dilakukan tidak boleh melampaui batas kewajaran, dan terhadap wanita hamil hendaknya menunggu sampai yang bersangkutan melahirkan.[9]
  B. Qishash Anggota Tubuh
         Adalah hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusak anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
وَ كتَبنا عليهمْ فيهاَ اَن النّفسَ باِالنفسِ والعَينَ باِالعَينِ والانْفَ باِلانفِ وَلاذُنَ باِلاذُنِ وَالسّنَّ باالسِّنِ
5. Qishash dalam Masalah Pelukaan ( Qisas Dunan Nafs )
Hukum qisas juga diberlakukan terhadap kejahatan non - pembunuhan, yang dalam istilah fuqaha disebut qisas dunan nafsi. Qisas jenis ini diberlakukan pada kasus melukai orang dengan sengaja. Dan sudah dijelaskan dalam surat al - Maidah ayat 45. Setiap orang yang dengan sengaja melukai orang lain maka balasannya adalah dilukai secara sepadan dengan apa yang telah dilakukannya.[10]
Fuqaha membagi kejahatan non - jiwa dalam dua macam, yaitu qishash terhadap anggota tubuh dan qishash terhadap luka - luka. Qisas terhadap anggota tubuh dilakukan apabila orang tersebut membuat cacat dan menghilangkan manfaat dari anggota tubuh contohnya seperti tangan, kaki, dan lain - lain. Persyaratan untuk anggota tubuh yang di qishash ialah anggota yang memiliki persendian, sedangkan yang tidak memiliki persendian tidak dapat melakukan qishash.
 6. Hikmah Qishash
      a. Memberikan pelajaran kepada manusia untuk tidak melakukan kejahatan, ataupun mempermainkan nyawa manusia.
     b. Dengan adanya hukuman qishash maka manusia akan merasa takut berbuat jahat pada orang lain, terutama penganiyaan tubuh dan jiwa manusia.
    c. Hukum qishash dapat melindungi jiwa dan raga
     C. Diyat ( denda )
     Yang dimaksud dengan diyat ialah " denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh". Diyat ada dua macam: (1) denda berat, (2) denda ringan.[11]
  1. Denda berat, yaitu seratus ekor unta, dengan perincian: 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah bunting.
Diwajibkannya denda berat karena :
a.       Sebagai ganti hukum bunuh ( qishas ) yang di manfaatkan pada pembunuhan yang betul -   betul disengaja. Denda ini wajib dibayar tunai oleh yang membunuh sendiri.[12]

Sabda Rasulullah SAW :
مَن قَتلَ متعمِّدًا دُفع اِلى اَولياءِ المَقتول فاِن شاَءُوْا قتلوُا وَاِن شاَءُوااَخزُ واالدّ يةوهيَ ثلاثون حِقّةً و ثلاثون جَزَعةًواَرْبعونَ خلفةً                                                                                                                                                 
"Barang siapa membunuh orang dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarganya yang terbunuh. Mereka boleh membunuhnya atau menarik denda, yaitu 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk 5 tahun, 40 ekor unya betina yanh sudah bunting."  ( RIWAYAT TIRMIDZI )
  b. melakukan pembunuhan "seperti sengaja". Denda ini wajib dibayar oleh keluarganya, diangsur dalam waktu tiga tahun, tiap - tiap akhir tahun wajib membayar sepertiganya.
2. Denda ringan, banyaknya seratus ekor unta juga, tetapi dibagi lima bagian : 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 20 ekor unta betina umur empat masuk 5 tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam jangka 3 tahun, tiap - tiap akhir tahun di bayar sepertiganya.[13]
   Jika denda tidak dapat dibayar dengan unta, wajib di bayar dengan uang sejumlah harga unta tersebut. Ini pendapat sebagian ulama. Pendapat ulama yang lain, kita boleh membayar dengan uang sebanyak 12.000 dirham ( kira - kira sekitar 37,44 kg perak ). Kalau denda itu masuk bagian denda berat, ditambah sepertiganya.
Ringannya denda dibagi dari tiga segi :
1. Jumlahnya yang bagi lima.
2. Diwajibkan atas keluarga yang bersangkutan.
3. Diberi waktu selama tiga tahun.


Beratnya denda dibagi dari tiga segi :
1. Jumlah denda hanya dibagi tiga, sedangkan tingkat umurnya lebih besar.
2. Denda diwajibkan atas yang membunuh itu sendiri.
3. Denda wajib di bayar secara langsung ( tunai ).
Sudah dijelaskan tadi bahwa denda karena "ketidaksengajaan semata - mata" adalah denda ringan. Denda ini bisa  di bilang denda berat dari satu sisi yaitu keadaannya dengan salah satu dari tiga, dan sebab di bawah ini :
1. Apabila terjadi pembunuhan di tanah haram Mekkah.
2. Apabila terjadi pembunuhan pada bulan haram ( bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharram dan Rajab ).
3. Apabila yang terbunuh itu mahram dari yang membunuh.
Disempurnakan diyat sebagai diyat membunuh orang apabila terpotong anggota - anggota berikut ini atau melenyapkan manfaatnya, yaitu : Dua telapak tangan, dua kaki, hidung, dua telinga, dua mata, lidah, dua bibir, kemaluan, dua pelir, membisukan, membutakan, menghilangkan pendengaran, menghilangkan penciuman, dan menghilangkan akal.[14]
Rasulullah SAW telah berkirim surat kepada penduduk Yaman. Diantara beberapa hukum yang beliau terangkan dalam surat beliau itu ialah :
وَاِنَّ فىِ الانفِ اِذَا اُوْعبَ جرْعه الرّ يةُ وَفى اللِّسانِ الرِّ يةُوَفىِ الشفتينِ الدِّ يةُ وَفى البيضتينِ الدّ يةُ وَفى الزَّ كرِ الدِّ ية  ُ وفى العَينَينِ الدِّ يةُ وفى الرِّ جلِ الوَا حدَةِ نصفُ الدِّ ية                                                                                         
"Sesungguhnya hidung apabila dipotong seluruhnya dendanya satu diyat penuh, lidah satu diyat penuh, dua bibir satu diyat penuh, dua bibir satu diyat penuh, dua buah pelir satu diyat penuh, kemaluan ( penis ) satu diyat penuh, dan kedua biji mata satu diyat penuh. Mengenai kaki yang satunya adalah setengah diyat."  ( RIWAYAT NASAI )

1.      Dakwaan pembunuhan dengan tidak ada saksi
 Misalnya ada seseorang terbunuh, tetapi tidak diketahui siapa yang membunuhnya, saksi pun juga tidak ada. Keluarganya mendakwa seseorang, sedangkan dakwaannya itu disertai dengan qarinah ( tanda - tanda ) yang kuat, sampai menimbulkan sangkaan boleh jadi dakwaannya itu benar. Untuk menguatkan dakwanya itu di muka hakim, dia boleh bersumpah lima puluh kali. Sesudah bersumpah dia berhak mengambil diyat ( denda ). Tetapi kalau tidak ada tanda - tanda yang kuat, maka orang terdakwa itu berhak bersumpah. Hal itu menurut aturan dakwaan yang tidak bersaksi. Adapun dakwaan yang lain dari membunuh, tidak dapat dengan sumpah, tetapi mesti ada saksi. [15]
 2.  Diyat Selain Pembunuhan
            a. Dapat mencegah kejahatan terhadap raga manusia.
            b. Diyat menjadi obat pelipur lara bagi keluarga korban
           c. Timbulnya ketenangan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat.
           d. Mendidik jiwa pemaaf, bagi keluarga korban maupun pelaksana diyat.
  D. Ketentuan hukum Islam tentang Kafarat dan Hikmahnya
       1. Pengertian Kafarat
       Berasal dari kata dasar kafara yakni menutupi sesuatu. Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang tujuannya menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia ataupun di akhirat. Kafarat adalah pengganti dengan melakukan perbuatan - perbuatan yang telah ditentukan oleh syari'at Islam karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan Allah SWT.[16]



        2. Macam - macam Kafarat
         a. Kifarat karena pembunuhan
               Kifarat karena pembunuhan adalah memerdekakan budak, puasa 2 bulan berturut - turut, bagi setiap pembunuh baik sengaja, atau tidak sengaja, terlebih dahulu harus kifarat.
        b. Kifarat melanggar sumpah
                 Kifarat melanggar sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian, memerdekakan hamba sahaya, atau puasa tiga hari.
      c. Kifarat karena membunuh binatang pada waktu melaksanakan ihram
                  Kifarat karena membunuh binatang pada waktu melaksanakan ihram adalah memberi makan orang miskin atau bisa juga dengan berpuasa.
         d. Kifarat zihar
           Kifarat  Zihar  adalah menyerupakan istri dengan ibunya ( ibu suami ), maka suami wajib membayar kifarat yang ditunaikan sebelum menggauli istrinya. Kifaratnya ialah memerdekakan hamba sahaya, atau berpuasa dua bulan berturut - turut, atau jika tidak mampu bisa digantikan dengan memberikan makan kepada 60 orang miskin.[17]
  e. Kifarat karena melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan
           Kifarat karena melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramdhan, kifaratnya ialah sama dengan kifarat zihar ditambah dengan qadha puasa pada hari itu.
    f. Kifarat ila
            Kifarat ila adalah suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya selama masa tertentu, kifaratnya sama dengan melanggar sumpah.


   g. Kifarat akibat pembunuhan
            Kifarat akibat pembunuhan adalah memerdekakan hamba yang Islam atau di wajib puasa dua bulan secara berturut - turut.
3. Hikmah
     a. Manusia benar - benar jera dan menyesali atas perbuatan yang pernah dilakukan.
     b. Agar manusia lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
     c. Memberikan ketenangan kepada pembunuh karena  merasa yakin bahwa dengan  dipenuhinya semua tuntutan agama akibat kejahatannya, tobatnya diterima Allah SWT.
A.    PENGERTIAN FIQIH SIYASAH
Al-Qur’an secara keseluruhan tidak menetapkan negara dan cara bernegara secara lengkap dan jelas, tetapi ide dasar tentang hidup bernegara dan pemerintahan dibahas dalam Al-Qur’an. Dari ide dasar itulah, fiqih siyasah dikembangkan menjadi sebuah bidang pengetahuan yang membicarakan politik dan bernegara (hukum tata negara).
Istilah fiqih siyasah terdiri dari dua kata, yakni fiqih dan siyasah. Agar bisa dipahami dengan tepat, perlu dijelaskan pengertian tiap kata dari segi bahasa dan istilah. Kata fiqih menurut bahasa berarti tahu,paham dan mengerti. Sedangkan fiqih menurut istilah pengetahuan mengenai hukum agama islam yang bersumber dari Al-Qur’an fan As-Sunnah yang disusun oleh mujtahid dengan jalan penalaran dan ijtihad. Dengan kata lain, fiqih adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum islam. Untuk memahami fiqih siyasah maka makna fiqih dan siyasah terlebih dahulu harus dipisahkan, sehingga perbedaannya jelas. Fiqih didasarkan pada ciri-ciri identik dengan syari’ah . oleh karena itu, fiqih siyasah yang dimaksudkan adalah sama dengan istilah siyasah syar’iyah.
Fiqih siyasah membicarakan peeundang-undangan, yang menyangkut peraturan hubungan antar warga negara dengan warga negara lainnya, hubungan antar warga negara dengan lembaga negara, dan hubungan antar lembaga negara.[18]

  1. Pengertian Harfiyah
Al-siyasah berasal dari kata:
ساس يسوي سياسة = دبر يدبر تدبيرا
“Mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan.”
ساس القوم = دبرهم وتولى أمرهم
“mengatur kaum; memerintah dan memimpinnya.”
Maka dari itu, berdasarkan pengertian harfiyah, kata as siyasah berarti: pemerintahan, pengambilan keputusa, pembuatan kebijakan, pengurusan, pengawasan, perekayasaan dan arti-arti lainnya. Berkenaan dengan hal yang sama salah satu hadist menyatakan:
عن ابي هريرة عن النبي قال : كانت بنوا إسرائيل تسوسهم الأنبياء
“Dari Abu Hurairah, telah bersabda Nabi SAW., Bani Israil dikendalikan oleh Nabi-Nabi mereka.”
Secara tersirat, dalam pengertian al-siyasah, terkandung dua dimensi yang berkaitan satu sama lain: (1) “tujuan” yang hendak dicapai melalui proses pengendalian: (2) “cara” pengendalian menuju tujuan tersebut. Oleh karena itu, al-siyasah pun diartikan:

والسياسة القيام على شيء بما يصلحه
“Memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan”.



  1. Pengertian istilah
Menurut Ahmad fathi Bahatsi, istilah siyasah adalah :
3.    تدبير مصالح العباد وقف على الشرع.
Artinya :
“Pengurusan kemaslahtan umat manusia sesuai dengan syara.”
Ibn ‘aqil, sebagaimana dikutip Ibn al-qayyim mentakrifkan:
            “siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemadaratan, sekalipun rasulullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah SWT. Tidak menentukannya.”[19]
Secara terminologis, dalam Lisan Al-‘Arab, siyasat  diartikan mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan. Adapun didalam Al-Munjid disebutkan, siyasah adalah membangun kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka kejalan yang menyelamatkan. Siyasah adalah ilmu pemerintahan untuk mengendalikan tugas (politik) dalam negeri dan luar negeri serta kemasyarakatan, yakni mengatur kehidupan umum atas dasar keadilan fan istiqamah.
Adapun menurut terminologi ulama, fikih siyasah adalah :
1.      Menurut Ibnu Qoyyim
Siyasah adalah suatu perbuatan yang membawa manusia dekat dengan kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan walaupun Rasulullah tidak menetapkanya dan Allah tidak mewahyukanya.
2.      Menurut Abdul Wahab Khallaf
Siyasah didefinisikan sebagai undang-undang yang diletakkan untuk memelihara  ketertiban dan kemaslahatan. Dari pengertian tersebut, pada prinsipnya siyasah berkaitan dengan mengatur dan mengurus manusis dalam hidup bermasyarakat dan bernegara dengan membimbing mereka pada kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kemadaratan. Abdul Wahab Khallaf menyatakan bahwa siyasah adalah pengolahan masalah umum bagi negara beenuansa islam yang menjamin terealisasinya kemaslahatan dan terhindar dari kemudaratan dengan tidak melanggar ketentuan syari’at dan prinsip-prinsip syari’at yang umum meskipun tidak sesuai dengan pendapat-pendapat para imam mujtahid. Yang dimaksud dengan masalah umum bagi negara, menurut Khallaf ialah setiap urusan yang memerlukan pengaturan, bak mengenai perundang-undangan negara, kebijakan dalam harta benda dan keuangan, penetapan hukum, peradilan, kebijaksanaan pelaksanaannya maupun mengenai urusan dalam dan luar negeri.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa siyasah mengandung beberapa pengertian, yaitu:
1.      Pengaturan kehidupan bermasyarakat
2.      Pengendalian hidup bernegara
3.      Penciptaan kemaslahatan hidup manusia dalam kehidupan bernegara
4.      Perumusan perundang-undangan yang bertujuan mengendalikan kehidupan warga negara[20]

B.     OBJEK KAJIAN FIKIH SIYASAH
Objek fiqih siyasah adalah membuat peraturan dan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk mengurus Negara sesuai dengan pokok- pokok ajaran agama. Realisasinya untuk tujuan kemaslahatan manusia dan untuk memenuhi kebutuhannya. Objek kajian fiqih siyasah berkaitan dengan “Pekerjaan mukallaf dan segala urusan pentadbiran,mengingat persesuaian pentadbiran itu dengan jiwa syari’ah, yang tidak diperoleh dalilnya yang khusus dan tidak berlawanan dengan suatu nash-nash yang merupakan syari’ah ‘amah yang tetap.[21]
Mengenai pembidangan fiqih siyasah di kalangan pakar fiqih siyasah terjadi perbedaan pendapat:

1)      Menurut Abdul Wahab Khallaf, kajian fiqih siyasah ada tiga yakni:
·         Siyasah dusturiyyah
·         Siyasah maliyyah
·         Siyasah kharijinyyah
2)      Menurut Abdurrahman Taj, fiqih siyasah dibagi tujuh macam, yaitu:
·         Siyasah dusturiyyah yang membahas tentang undang-undang dasar suatu Negara, yang isinya membahas bentuk pemerintahan, lembaga-lembaga Negara, dan hak serta kewajiban warga Negara.
·         Siyasah tasyri’riyyah membahas tentang proses penyusunan dan penetapan segala bentuk peraturan yang berfungsi sebagai instrumen dalam mengatur dan mengelola seluruh kepentingan masyarakat.
·         Siyasah qadha’iyyah membahas tentang peradilan atas pelanggaran peraturan hukum dan perundang-undangan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh lembaga legislative.
·         Siyasah maliyyah membahas tentang sumber keuangan Negara dan tata cara pengelolahan dan pendistribusian harta kekayaan Negara.
·         Siyasah idariyyah membahas soal administrasi negara.
·         Siyasah tanfidziyyah membahas
·         Siyasah kharijiyyah[22]
Adapun objek kajian fikih siyasah yang berlaku secara formal sebagai kajian ilmiah, maka fikih siyasah terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.         Siyasah Dusturiyah
Mempelajari hubungan antara pemimpin disatu pihak dan rakyat di pihak lain, serta kelembagaan-kelembagaan yang terdapat dalam masyarakat. Dalam siyasah Dusturiyah, dikaji secara mendalam hal hal yang berhubungan dengan perwakilan rakyat, hubungan orang muslim dengan non muslim dalam suatu pemerintahan dan Negara, partai politik, pemilihan umum, dan sistem pemerintahan yang di anut suatu Negara tertentu.
         2. Siyasah Dauliyah
Kajian yang mencakup kenegaraan dengan segala aspeknya. Didalamnya membahas kajian kenegeraan lebih luas, karena berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban Negara atas kehidupan rakyatnya, hubungan diplomatik antar Negara, kerja sama regional dan internasional Negara-negara di dunia, tentang peperangan, perdamaian, dan berbegai pranata social politik yang lebih luas.
3.         Siyasah Maliyah
Yang mengatur tentang pemasukan, pengelolaan dan pengeluaran uang milik Negara. Menurut A. jazuli siyasah Maliyah membicarakan bagaiamana cara-cara kebijakan yang diambil dalam rangka pengaturan yang diorientasikan terhadap kemaslahatan rakyat. Hal ini karena dalam siyasah Maliyah ada hubungan antara tiga faktir yaitu rakyat, harta, dan pemerintahan atau kekuasaan.
C.    METODE MEMPELAJARI FIKIH SIYASAH
Fikih Siyasah adalah suatu ilmu otonom sekalipun termasuk bagian dari ilmu fiqih. Bahasan ilmu fiqih mencakup individu, masyarakat, dan Negara. Meliputi bidang-bidang ibadah, muamalah, kekeluargaan, perikatan, kekayaan, warisan, criminal, peradialan, cara pembuktian, kenegaraan dan hukum-hukum internasional, sepeti perang, damai. Fiqih Siyasah mengkhususkan diri pada bidang muamalah dengan spesialisasi segala ihwal dan seluk-beluk tata pengaturan Negara dan pemerintahan.
Metode yang digunakan dalam fiqih tidak jauh beda dengan metode yang digunakan dalam mempelajari fiqih pada umumnya, yaitu metode ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih. Keduanya telah teruji keakuratanya dalam menyelesaikan berbagai masalah. Metode ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih memiliki banyak alternatif untuk dihadapkan dengan masalah-masalah yang timbul. Metode tersebut ialah: qiyas, istihsan,’urf, mashlahat mursalat, istishab yang dikenal dengan istilah sumber penetapan hukum islam yang tidak berasal dari nash dan kaidah-kaisah fiqih. Metode-metode ini memberikan kebebasan berpikir bagi penggunanya. Akan tetapi, ia harus merujuk pada dalil-dalil umum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
    Metode yang digunakan untuk mengkaji dunia politik islam,yakni:
  1. Metode ijtihadi
  2. Pendekatan Qiyas
  3. Pendekatan Ijma’
  4. Pendekatan Istihsan
  5. Pendekatan Mashlahah Mursalah
  6. Pendekatan Istishab
  7. Pendekatan ‘Urf
D.     HUBUNGANNYA DENGAN ILMU LAIN
Ilmu lain yang dimaksudkan akan dibatasi pada disiplin ilmu tertentu, ialah:
1)      Ilmu fiqih, bahwa fiqih siyasah adalah subtansi dari ilmu fiqih yang merupakan bagian dari fiqih muamalah. Oleh karena itu, fiqih siyasah merupakan ilmu pranata social yang dalam lingkup disiplin ilmu yang telah baku dinyatakan sebagai salah satu ranting dari ilmu sosial. Jika pada umumnya disebut ilmu politik, dalam kajian ilmu keislaman disebut fiqih siyasah, yang subtansinya sama. Untuk pengembangannya, ada ilmu politik pemerintahan dan ketatanegaraan, sedangkan dalam fiqih siyasah, dusturiyah, dauliyah, Maliyah. Dengan demikian, hubungan fiqih siyasah dengan ilmu fiqih dan ilmu sosial dan ilmu politik tidak dapat dipisahkan, apabila dilihat dari pengembangan pengetahuan dan disiplin ilmu-ilmu sosial.
2)      Dengan pertimbangan diatas, fiqih siyasah akan berhubungan dengan ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah yang terdapat didalamnya. Hal ini karena fiqih siyasah membutuhkan pengembangan pemahaman dan penafsiran terhadap sumber-sumber ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dua sumber ajaran islam hanya memberikan ide dasar dan prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan politik dan konsep-konsep kenegaraan ataupun pemerintahan. Menurut pandangan imam syafi’i sebagaimana para ulama lainya, menetapkan bahwa alquran merupakan sumber hukum islam yang paling pokok, bahkan beliau berpendapat. “ Tidak ada yang diturunkan kepada penganut agama manapun, kecuali petunjuknya terdapat dalam alquran.[23]
3)      Dibutuhkan pula ilmu tafsir beserta metode tafsir untuk memahami bahasa-bahasa yang digunakan sumber ajaran agama islam yang dimaksudkan dengan pengembangan fiqih siyasah.
4)      Demikian pula, dengan filsafat politik, fiqih siyasah memiliki keterkaitan yang signifikan, karena tanpa epistimologi politik, fiqih siyasah tidak akan dapat mengembangkan jati dirinya sebagai salah satu disiplin ilmu.
5)      Hubungan yang signifikan akan dirasakan pula antara fiqih siyasah dengan sosiologi politik, sosiologi hukum, ilmu sejarah, dan sejarah peradaban islam. Semua disiplin ilmu sosial tersebut merupakan bagian inti fiqih siyasah, karena didalamnya fiqih siyasah banyak diperbicangkan peristiwa dan perjalanan pemerintahan pada masa lalu, fenomena sosial politik, serta strategi dan upaya politis dalam mencari penguasa atau pemimpin yang cocok memalui pemilihan umum.
Hubungan utama antara fiqih siyasah dan ilmu-ilmu yang lainnya merupakan hubungan fungsional sebagai pengetahuan yang saling terkait. Pada dasarnya politik bukan ilmu pengetahuan, melainkan aspek terjang manusia dan masyarakat yang ingin meraih kekuasaan. Semua manusia berambisi meraih kekuasaan dengan segala cara dan kekuatan. Upaya yang dilakukan manusia menjadi objek ilmu pengetahuan yang menarik untuk dipelajari. Berbagai penelitian dilakukan oleh ilmuan, untuk menemukan kunci kesuksesan politis seorang penguasa, suatu pemerintahan dan Negara ataupun sebaliknya untuk mengetahui sebab-sebab kejatuhannya penguasa dengan segala kekuasaannya. Hal-hal penting yang ditemukan dalam berbagai penelitian dapat dijadikan bahan penelitian berikutya, bahkan menjadi latar belakang, lahirnya teori-teori ilmu sosial yang berhubungan dengan politik, sehingga lahirlah ilmu politik yang secara khusus membicarakan berbagai hal yang berhubungan dengan kekuasaan, ideologi Negara, pemerintahan, pemilihan umum, demokrasi dan jenis-jenis kekuasaan dan kepemimpinan yang telah diterapkan ke dalam bentuk kekuasaan yang akurat sebagaimana terbentuknya pemerintahan dan Negara yang memiliki corak yang tidak sama. Dengan demikian, fiqih siyasah memiliki hubungan yang fungsional secara ilmiah dengan ilmu-ilmu sosial yang lainnya.[24]
  1. TUJUAN MEMPELAJARI FIQIH SIYASAH
Tujuan utama yang hendak dicapai dari studi fiqih siyasah, menurut Abdul Wahab Khallaf, adalah agar yang mempelajari ilmu ini dapat memahami bagaimana menciptakan sebuah sistem pengaturan Negara yang islami dan dapat menjelaskan bahwa islam menghendaki terciptanya sebuah sistem politik yang adil guna merealisasikan kemaslahatan bagi ummat manusia di segala zaman dan di setiap Negara. Senada dengan Abdul Wahab Khallaf, Abdurrahman Taj mengatakan, tujuan utama yang hendak dicapai dari studi fiqih siyasah ini adalah agar setiap orang yang mempelajarinya memperoleh pengetahuan yang memadai tentang politik islam, sehingga dapat memahami bagaimana seharusnya menyikapi dinamika kehidupan dan bagaimana cara memenuhi kebutuhan hidup sesuai tuntunan islam.
  1. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN FIQIH SIYASAH DENGAN FIQIH PADA UMUMNYA DAN SIYASAH SYAR’IYYAH
Fiqih siyasah memiliki persamaan dengan fiqih pada umumnya dan dengan siyasah syar’iyyah, yakni sama-sama merupakan produk ijtihad. Karena itu, sama-sama terbuka peluang terjadinya perbedaan dan perkembangan pendapat. Disamping itu adapula perbedaan dan persamaan antara fiqih, dengan fiqih pada umumnya dan dengan siyasah syar’iyyah. Fiqih berbeda dengan fiqih pada umumnya pada fokus kajianya. Focus kajian fiqih boleh jadi sangant luas atau sangat umum termasuk didalamnya mengkaji soal-soal fiqih siyasah. Sementara fokus kajian siyasah relative lebih terbatas, yakni hanya khusus membahas tentang masalah-masalah politik atau ketatanegaraan dalam perspektif islam. Kerena demikian luasnya kajian fiqih itu, boleh dikatakan setiap kajian siyasah merupakan kajian fiqih, tetapi tidak setiap kajian fiqih merupakan kajian fiqih siyasah. Khusus mengenai perbedaan fiqih siyasah dengan siyasah syariyyah, dikalangan pakar fiqih siyasah terjadi perbedaan pendapat. Satu pendapat menyatakan fiqih siyasah itu merupakan sinonim bagi siyasahs syariyyah, pendapat lain menyatakan bahwa fiqih siyasah berbeda dengan atau bukan merupakan sinonim siyasah syariyyah kerena keduanya memiliki perbedaan yang sangat kontras.[25]
Sedangkan menurut pandangan ahli fiqih siyasah seperti Abdul Al-Rahman Taj, Siyasah Syariyyah diartikan sebagai hukum-hukum yang mengatur urusan Negara dan mengorganisasi urusan umat sesuai dengan jiwa syariah dan sasar-dasar nya yang universal demi terciptanya tujuan-tujuan kemasyarakatan, meskipun pengaturan tersebut tidak ditegaskan baik di dalam alquran maupun sunnah. Abdul Wahab Khalaf mengartikan siyasah syariyyah adalah kewenangan pemerintah untuk melakukan kebijakan yang dikehendaki kemaslahatan melalui aturan yang tidak bertentangan dengan agama, meskipun tidak ada dalill tertentu.[26]

Catatan:
1.      Similarity 25%
2.      Makalah ini tidak sempurna: tidak ada penutup dan daftar pustaka
3.      Format makalah ini tidak sesuai acuan
4.      Penulisan makalah agak kacau, asal tempel saja.
5.      Dalam tulisan ilmiah, penulisan gelar (Prof. Dr., ustadz, dll) dihilangkan.
6.      Footnote tolong diperbaiki.
       

















[1] Syaikh Dr.Shalih bin Fauzan Al – Fauzan, Ringkasan fiqih lengkap, hal.973
[2] Tim Guru MGMP, FIQIH, hal.2
[3] Tim guru MGMP, FIQIH, hal.2
[4] Tim guru MGMP, FIQIH, hal.3
[5] Syaikh Dr.Shalih bin Fauzan Al – Fauzan, Ringkasan fiqih lengkap, hal. 979
[6] Tim guru MGMP, FIQIH, Hal. 4
[7] Tim guru MGMP, FIQIH, Hal. 4
[8] Tim guru MGMP, FIQIH, Hal.4
[9] Tim guru MGMP, FIQIH, Hal.5
[10] Dr.Ali Sodiqin, Hukum Qisas, Hal. 144
[11] H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Hal. 432
[12] H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Hal. 432
[13] H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Hal. 433
[14] H.Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Hal.434
[15] H.Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Hal.435
[16] Tim Guru MGMP, Fiqih, Hal.7
[17] Tim guru MGMP, Fiqih, Hal.8
[18] Beni Ahmad Saebani, FIQIH SIYASAH, Bandung 2002, hlm.13-25
[19] Djazuli,fiqih siyasah, (Jakarta: kencana,2003), Hal. 40-42
[20] Beni Ahamad Saebani, Fiqih Siyasah, Bandung 2002, Hal.26-29
[21][21] Ibid. Hal. 43-44
[22] Mujar Ibnu Syarif Khammami Zada, FIQIH SIYASAH,  Erlangga 2008. Hal. 16-17
[23] Rachmat Syafe’I, ILMU USHUL FIQIH, Pustaka Setia, Bandung, Hal. 52
[24] Beni Ahmad Saebani, FIQIH SIYASAH, Bandung 2002, hlm.43-119
[25] Mujar Ibnu Syarif Khammami Zada, FIQIH SIYASAH,  Erlangga 2008. Hal. 17-19
[26] Ahmad Sukardja, HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, Sinar Grafika, Jakarta 2012, Hal. 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar