Minggu, 21 Mei 2017

Qawaid al-Fiqhiyyah (PAI C Semester Genap 2016/2017)




QAIDAH FIQHIYYAH (QAIDAH ASASIYYAH)
Maryam Murobbiyatul Faqihah, Faizah Khasanah, Sugeng Ulil Wafai
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Jurusan Pendidikan Agama Islam
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Abstract
Qawaid Fiqhiyah is a series of rules that include a set of syara laws from the various chapters that are bound by the illatical similarities among them. The early history of the establishment of qawaid fiqhiyyah which, all the science of syar'i started since the time of the Prophet because it was the time that the revelation and tasyri '. Then some researchers explain the history of the juristic rule by determining its periodization into three parts: the age of growth and formation, the age of development and codification, the age of maturity and perfection. It is called the core principle because, in this rule, it covers all the rules that exist in the jurisprudence rules, where all rules are based on the core rules and rules of Asasiyyah are covered in the core rules. Assaiyyah's rule is the basis of five principles. In this journal will be discussed about understanding, history and Qaidah Asasiyyah in more detail as a source of law that exists in Islam.
Keywords: Understanding, History and Qaidah Asasiyyah
Abstrak
Qawaid Fiqhiyah merupakan serangkain kaidah yang mencakup sekumpulan hukum-hukum syara dari berbagai bab yang diikat oleh kesamaan illat diatara hukum-hukum itu. Sejarah awal terbentuknya qawaid fiqhiyyah yang mana, semua ilmu-ilmu syar’i dimulai sejak zaman Rasulullah karena memang zaman itulah zaman turunnya wahyu dan tasyri. Kemudian beberapa peneliti menjelaskan sejarah kaidah fikih dengan menentukan periodesasinya menjadi tiga bagian: zaman pertumbuhan dan pembentukan, zaman perkembangan dan kodifikasi, zaman kematangan dan penyempurnaan. Disebut kaidah inti sebab, di dalam kaidah ini mencangkup keseluruhan kaidah-kaidah yang ada dalam kaidah fiqih, dimana semua kaidah tersebut berinduk pada kaidah inti dan kaidah Asasiyyah tercakup didalam kaidah inti tersebut. Kaidah Assaiyyah merupakan dasar yang terdiri dari lima asas. Dalam jurnal ini akan dibahas mengenai pengertian, sejarah dan Qaidah Asasiyyah secara lebih detail sebagai Qaidah Fiqhiyyah yang ada dalam Islam.
Kata Kunci: Pengertian, Sejarah dan Qaidah Asasiyyah
A.    Pendahuluan
Sebagai umat Islam, kita mengakui bahwa banyak masalah-masalah baru yang tidak terdapat penyelesaiannya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah sehingga para ahli hukum Islam harus berijtihad untuk memecahkannya. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa mereka itu dalam berijtihad tidaklah secara acak, tetapi selalu berpegang kepada dasar-dasar umum yang terdapat dalam kitab suci itu sehingga hukum-hukum yang mereka rumuskan melalui ijtihad itu tidak boleh menyimpang dari dasar-dasar umum tersebut.
Untuk menjawab masalah-masalah baru yang belum ada penegasan hokum-hukumnya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka para ahli hukum Islam (fuqaha) berupaya memecahkan dan mencari hukum-hukumnya dengan menggunakan ijtihad. Namun ijtihad itu tidak boleh lepas dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Dikatakan demikian, karena ijtihad tersebut dilaksanakan dengan cara mengkiaskan kepada yang sudah ada di dalam al-Qur’an dan as-sunnah, menggalinya dari aturan-aturan umum (al-qawanin al-‘ammah) dan prinsip-prinsip yang universal (al mabadi’ al-kulliyah) yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-sunnah dan menyesuaikannya dengan maksud dan tujuan syariat (al-maqashid al-syari’ah) yang juga terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Al-Qur’an dan as- Sunnah yang menjadi sandaran utama pengambilan hukum perlu diinterpretasikan mengingat tidak semua perkara disebutkan secara spesifik hukumnya dalam lafadz nushus. Hingga muncullah disiplin ilmu dalam berijtihad, yang seiring berjalannya waktu disiplin ini hadir agar tidak semua orang menginterpretasi nushus dengan caranya sendiri. Ada rambu-rambu yang tersusun dan terkemas dalam ilmu ushul fiqh yang dijadikan landasan para ulama untuk melakukan ijtihad dan pengambilan istinbath ahkam. Dari sekian banyak metode yang dikeluarkan dalam bidang ilmu ini, ada sekumpulan prinsip-prinsip umum yang merangkum hukum-hukum syara’ yang umum, yang dapat dikorelasikan dengan masalah-masalah kontemporer, prinsip-prinsip tersebut dibungkus dalam kemasan ilmu bernama al-qawaid al-fiqhiyyah.
Kemudian ketika umat islam sudah bisa memahami qaidah fiqhiyyah secara utuh, tidak ada lagi yang dipersoalkan tentang perbedaan-perbedan yang ada di dalam umat islam dari segi bagaimana setiap umat islam memahami isalam itu sendiri menggunakan pemahamanya masing-masing yang pemahamanya nya itu, merujuk pada Al-Qur’an dan as-Sunnah. Sehingga sudah tidak ada lagi saling meyalahkan antara umat islam yang satu dengan yang lainnya.
B.     Pembahasan Pengertian Qaidah Fiqhiyyah (Qaidah Asasiyyah)
1.      Pengertian Qaidah Fiqhiyah
Secara etimologi “Kaidah Fiqhiyah” berasal dari kata “Qawaid” dan “Fiqhiyah”, “Qawaid” merupakan bentuk jamak dari “kaidah” yang berarti “dasar”, “asas” dan pokok (اساس الشئ ؤاصؤ له). Qawa’id Fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah dasr-dasar yang bertalian dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqih).[1]
Menurut istilah ahli ushul, yang biasa dipakai oleh kebanyakan ulama Qawa’id Fiqhiyah ialah: حكم كلي ينطبق على جميع جز ئياته “Hukum yang biasa berlaku yang bersesuain dengan sebagian besar bagian-bagian nya”. Sedangkan menurut istilah lughah, ulama ushul dan lain-lain adalah: امر كلي ينطبق على جميع جزئياته “Sesuatu yang bersifat umum mencakup seluruh bagian-bagiannya”. Sedangkan menurut ulama ushul fiqih, kaidah fiqhiyah adalah: امر كلي ينطبق عليها جزئيات كثيرة “Sesuatu yang bersifat umum yang mencakup bagian-bagian yang banyak”.[2]
Perbedaan istilah diatas mengandung pengertian bahwa dalam kajian kaidah fiqhiyah tidak mencakup seluruh bagian-bagiannya, karena ada bagian yang dikecualikan (istisna’I). Sedangkan dalam kajian lughah dan ushul fiqih, kaidah berlaku untuk seluruh bagian-bagiannya seperti ilmu nahu setiap mubtada ‘marfu’ dan dalam ilmu ushul fiqih al-ashlu fi al-amri li al wujub.
Dengan demikian qawaidul fiqhiyah adalah: “Sesuatu yang bersifat umum yang dapat mencakup bagian yang banyak, yang dapat diketahui hukum (Furu’ Fiqih yang dicakupnya itu) dari (kaidah fiqih yang umum) tersebut.” (Tajudin Al-Subki).
Sedangkan menurut Ali-Ahmad an-Nadwi: “Hukum syara’ dalam ketentuan yang belaku pada kebanyakan (bagian-bagiannya) yang dapat di ketahui darinya hukum-hukum yang termasuk dibawahnya”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Qawaid Fiqhiyah adalah kaidah yang mencakup sekumpulan hukum-hukum syara dari berbagai bab yang diikat oleh kesamaan illat diatara hukum-hukum itu.
2.      Ta’rif
Qiwaidil Fiqhi ialah kaidah-kaidah hukum yang bersifat kulliyah yang dipetik dari dalil-dalil kully (yaitu ayat dan hadits yang menjadi pokok kaidah-kaidah kulliyah yang dapat disesuaikan dengan berbagai juziyah) dan dari maksud-maksud syara’ dalam meletakan mukallaf dibawah beban taklif dan dari memahamkan rahasia-rahasia tasyri’dan hikmah-hikmah nya.[3]
Asrarut Tasyri’ (rahasia-rahasia tasyri’) ialah ilmu (kaidah-kaidah) yang menerangkan bahwa syara’ memperhatikan pelaksanaan hukum, kemuslihatan hamba dan menerangkan bahwa tujuan menetapkan aturan-aturan ialah untuk memelihara:
a.       Agama
b.      Jiwa
c.       Akal
d.      Keturunan, dan
e.       Harta
Yang dikatakan atau dinamai dasar-dasar terpokok atau kulliyah lima (panca tujuan). Pemulaan ulama yang memberikan perhatian yang penuh menjelaskan rahasia-rahasia tasyri’, sebagai yang telah dijelaskan ialah; Imam Syathibi dalam kitabnya; Al muwafaqat.
1.      Sifat Qaidah Fiqhiyah
Imam Syathib berpendapat bahwa qaidah-qaidah fiqhiyah tersebut harus bersifat qath’iyah dan keqath’iyahan nya tidak dapat diambil dari hanya satu dalil, tetapi harus diambil dari pemeriksaan sejumlah dalil yang menunjukan kepada suatu pengertian dan berlawanan dengan dalil dasar (Al-Qur’an dan Sunnah).
2.      Syari’ah dan Fiqih
Pengertian Syari’at mencakup segala peraturan yang di syari’atkan Allah untuk para hambanya, baik mengenai hidup aqidah, akhlak, maupun mengenai bidang hukum yang amali yang berpautan dengan usaha para mukallaf.
Syari’at asalnya bermakna jalan yang lempang, atau jalan-jalan yang dilalui air terjun. Para fuqaha memakai kata syari’at sebagai nama hukum bagi jalan yang dilalui air terjun.para fuqaha memakai kata syari’at sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hambanya dengan perantaraan Rasulullah supaya para hamba Nya melaksanakan dengan dasar iman, baik hukum itu mengenai amaliyah lahiriyah, maupun yang mengenai akhlak dan aqaid kepercayaan yang bersifat bathiniyah.
Akan tetapi jumhur mutaakhkhirin (golongan ulama yang muncul sesudah abad ke-3 Hijriyah), memakai kata syari’at untuk nama hukum fiqh atau hukum islam, yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf. Atas dasar inilah timbul istilah “Islam itu adalah Aqidah dan Syari’ah”.
Kata syari’at pernah pula dipergunakan dengan arti kanun, sedang kanun dapat dipakai dalam arti:
a.       Code atau codese
b.      Jus, law, droit recht
c.       Kaidah-kaidah muamalah, atau lex, a law, loi gezet.
Kata kanun sekarang di Barat dipakai dalam arti syari’at gereja (lihat ensiclopedia of Islam). Kata Kanun berasal dari bahasa Yunani, kemudian masuk ke dalam bahasa suryani. Pada mulanya dipakai dalam arti “garisan”, kemudian dipakai dalam arti kaidah, kanun, hingga ada istilah kanun kesehatan, kanun tabi’at. Kanun dalam arti kaidah tidak sama dengan arti “kaidah Fiqhi”, karna kaidah fiqh mencakup bagian ibadah dan muamalah.
3.      Perbedaan Ushul Fiqih dan Qawa’id Fiqhiyah
Perbedaan Ushul Fiqih dan Qawa’id Fiqhiyah adalah:[4]
a.       Ushul Fiqih adalah metode dan langkah-langkah yang dipergunakan untuk istinbath hukum, ia berada diantara dalil dan hukum-hukum fiqih, yaitu yang digunakan dalam meng-istinbath hukum dari dalil terperinci yang objek nya senantiasa dalil dan hukum, sedang Qawa’id Fiqhiyah adalah ketentuan umum yang mencakup sebagai masalah fiqih, sedangkan objeknya adalah perbuatan mukalaf.
b.      Kaidah ushuliyah mencakup seluruh bagian-bagian dan objek-objeknya, sedangkan kaidah fiqhiyah hanya mencukup sebagian besar bagian-bagiannya.
Kaidah ushuliyah merupakan mediator untuk meng-istinbathkan hukum syara’ amaliyah, sedangkan kaidah fiqhiyah adalah kumpulan hukum-hukum yang merupakan diikat oleh kesamaan ‘illat atau kaidah fiqhiyah yang mencakupnya dan tujuannya taqribu al-masa’il -alfiqihiyahwa tashiliha.
4.      Manfaat Kaidah Fiqh
Kaidah-kaidah fiqh (Qawa’id al-Fiqh) ini adalah sangat penting di dalam ilmu fiqh. Kepentingan kaidah fiqh ini antara lain:[5]
a.       Dengan mengetahui kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umu fiqh. Sebab dengan kaidah-kaidah fiqh itu berkaitan materi fiqh yang banyak sekali jumlahnya. Dengan kaidah fiqh kita mengetahui benang merah yang mewarnai fiqh dan menjadi titik temu dari maslah-masalah fiqh.
b.      Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi yaitu dengan memasukannya atau meng-golongkannya kepada salah satu kaidah fiqh yang ada.
c.       Dengan kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan, dan adat yang berlainan.
d.      Meskipun kaidah-kaidah fiqh itu merupakan teori-teori fiqh yang menciptakan oleh ulama, tetapi kaidah-kaidah fiqh yang sudah mapan asalnya dari dalil-dalil qully yang ada di dalam al-qur’an atau al-sunnah. Dilihat dari sisi penggunaan kaidah fiqh yang sudah mapan sebenernya mengikuti al-qur’an dan al-sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung.
Kemudian daripada itu kaidah-kaidah fiqh ini bersifat umum, maka harus benar-benar diperhatikan kekecualian-kekecualian, kekhususan-kekhususan, dan syarat-syarat penggunaannya. Seperti sejauh mana ruang lingkup kaidah tersebut, materi-materi fiqh yang mana yang masuk ruang lingkup kaidah tersebut, dan materi-materi fiqh yang mana ada di luar lingkupnya. Dengan demikian, menggunakan kaidah fiqh haruslah sangat hati-hati dan teliti.
C.    Sejarah dan Perkembangan Qaidah Fiqhiyyah
Sejarah semua ilmu-ilmu syar’i dimulai sejak zaman Rasulullah karena memang zaman itulah zaman turunnya wahyu dan tasyri’. Beberapa peneliti menjelaskan sejarah kaidah fikih dengan menentukan periodesasinya menjadi tiga bagian: zaman pertumbuhan dan pembentukan, zaman perkembangan dan kodifikasi, zaman kematangan dan penyempurnaan. Dengan demikian, fase-fase tersebut beserta ciri-ciri khususnya akan dijelaskan pada bagian berikut.
1.    Fase Pertumbuhan dan Pembentukan
Masa pertumbuhan dan pembentukan kaidah fikih berlangsung selama tiga abad lebih. Pada fase ini dapat dibagi menjadi tiga dekade yaitu a) zaman Nabi Muhammad saw yang berlangsung selama 22 tahun lebih (610 -632 M/ 12 SH-10 H) dan zaman tabiit tabiin yang berlangsung selama 250 tahun (724-974 M/ 100-351 H. tahun 351 H/ 974 M dianggap sebagai zaman kejumudan karena tidak ada lagi ulama pendiri mazhab selain Ibnu Jarir at-Thabari.
Kaidah fikih telah terbentuk sejak zaman Rasulullah masih hidup, namun pada saat itu belum ditetapkan sebagai suatu disiplin ilmu. Kaidah fikih pada zaman Rasulullah dimulai dengan adanya beberapa ayat dan hadits Rasulullah yang dianggap sebagai sebuah kaidah yang telah mencakup banyak permasalahan fikih. [6]
Adapun ayat Al-Qur’an yang menjadi contoh:
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah: 275)
Banyak pula hadits yang dianggap sebagai bukti yang posisinya dianggap sebagai ketentuan hukum yang dapat mencakup berbagai macam persoalan furu’iyah sebagaimana yang dikehendaki dari definisi kaidah fikih itu sendiri. Beberapa hadits yang dijadikan landasan adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik bin Anas.
اَلْخَرَجُ باِلضَماَنِ
Artinya: “Pajak itu disertai imbalan jaminan”. HR. Imam Syafi’I, Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari ‘Aisyah
لَاضَرَرَوَلاَضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh menyulitkan orang lain dan tidak dipersuliat oleh orang lain”.
اَلْبَيِّنَةُ عَلىَ المَدْعىِ والْيَمِيْنِ وَعَلىَ مِنْ اِنْكَرَ
Disamping hadits, ditemukan pula atsar (pendapat sahabat) yang dapat dijadikan kaidah fikih contohnya adalah yang dikatakan Umar bin Khattab
مَقاَطِعُ الْحُقُوْقِ عِنْدَ الْشُّرُوطِ
Artinya: “Putusan hak itu tergantung pada syarat yang telah diperbuat”.
Maka kaidah tersebut menjadi salah satu contoh sebagai aplikasi anatara hak dan kewajiban yang melekat dalam individu, seperti halnya anatar lingkungan keluarga ketika seorang suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah lahir dan batin, maka ia berhak pula mendapatkan haknya sebagai seorang suami untuk ditaati dan dipatuhi oleh seorang istri.[7]
مَنْ ضَمَنَ ماَلاً فَلَهُ رِبْحُهُ
Artinya:“Orang yang menanggung suatu harta benda, baginya mendapatkan suatu keberadaannya”.
 Hal ini sesuai dengan pernyataan Ibnu Abbas sebagai berikut: “Segala sesuatu dalam Al-Qur’an yang menggunakan kata au (artinya atau) itu berarti menunjukkan untuk memilih. Dan segala sesuatu yang mempergunakannya jika kamu tidak menemukan berarti hukumnya harus berurutan.
Qadli al-Syuraih termasuk kelompok tabiin memberi komentar sebagai berikut: ”Sesuatu yang disyaratkan atas dirinya secara taat tanpa ada paksaan, maka sesuatu tersebut mengikat atas dirinya”. [8]
Maka kaidah tersebut menjadi salah satu contoh sebagai aplikasi dari kaidah diatas adalah firman Allah
لِّلَّهِ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِۗ وَإِن تُبۡدُواْ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ أَوۡ تُخۡفُوهُ يُحَاسِبۡكُم بِهِ ٱللَّهُۖ فَيَغۡفِرُ لِمَن يَشَآءُ وَيُعَذِّبُ مَن يَشَآءُۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ ٢٨٤
Artinya: “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 284)
Sehingga kita berpendapat bahwa sebab dibolehkannya meninggalkan kewajiban puasa ramadhan bagi orang yang sakit dan melakukan perjalanan dikarenakan ada kata aw yang menunjukkan sebagai pilihan.[9]
Setelah disusunnya beberapa kaidah oleh beberapa sahabat. Setelah generasi pertama paaca Nabi Muhammad adalah generasi tabi’in. Ulama tersebut ialah Abu Yusuf Ibn Ibrahim dengan karyanya yang terkenal kitab al-Kharaj. Kaidah yang disusunnya ialah:
كُلُّ مَنْ مَتَ مِنَ الْمُسْلِمِنَ وَلاَ وَارِثُ لَهُ فَماَ لَهُ لِبَيْتُ الْماَلِ
Artinya:“Harta setiap meninggal yang tidak memiliki ahli waris diserahkan ke baitul Mal”.
Kemudian pada perkembangan selanjutnya kaidah fikih tertuang secara berserakan di berbagai kitab-kitab fikih, dan berkembang pesat dalam lingkungan peradilan, dan berkembang hingga tertuang didalam kitab Imam Asy-Syafi’I al-Umm juz 1, yang mana keberadaannya berupa suatu ketentuan fur’iyah yang diikutsertakan pula didalamnya ushuliyahnya padahal umumnya ushul itu merupakan dhawabith fiqhiyyah bukan qawa’id fiqhiyah.[10]
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa akidah fikih telah mampu dilacak kebberadaannya pada zaman ini, diindikasikan dengan adanya hadis, atsar dan qaul dan terdapat di berbagai kitab yang mana kitab tersebut dijadikan acuan untuk pembentuka kaidah fikih pada fase selanjutnya untuk disempurnakan kembali.[11]

2.    Fase Perkembangan dan Modifikasi
Periode ke-2 pada perkembangan kaidah fikih dimulai sejak abad ke-4 hijriyah, dan dikenal sebagai zaman taqlid. Pada masa ini terjadinya kompilasi hukum islam di masa kerajaan Turki Utsmani dan para imam mazhabiyah melakukan tarjih atas pendapat imamnya masing-masing.[12]
Pada periode ini fikih dikembangkan dengan cara tandzir dan isytibah (dipilah, fikih dikembangkan kemudian ulama melakukan cara-cara baru dalam ilmu fikih yang disebut qowaid, dhawabith, atau al-faruq. Mazhab Hanafi dikenal sebagai aliran pertama yang memperkenalkan ilmu ini.
Dalam riwayat al-Ala’i al-Syafi’I menyebutkan bahwa Abu Thahir al-Dabbas-ulama adab IV H- telah mengumpulkan 17 kaidah penting dalam mazhab Hanafi. Kemudian ada pula ulama Al-Karkhi yang hidup sezaman dengan Abu Thahir al-Dabbas yang telah mangadopsi kaidah dan mengumpulkannnya menjadi 37 kaidah dan telah dibukukan dalm kitab Ushul al-Kharkhi. Selain itu ada pula ada kitab kaidah fikih yang disusun oleh Muhammad Ibn Harits al Husyni al-Maliki dengan memuat lebih banyak kaidah penting dalam mazhab maliki.[13]
Pada abad ke-4 hijriyah dianggap sebagai awal zaman kodifikasi kaidah fikih, dikatakan oleh Ali Ahmad al-Nadawibahwa buku yang membahas kaidah fikih secara khusus muncul pada abad ke-5 hijriyah. Dan hanafiyah adalah aliran yang berjasa besar pada perkembangan kaidah fikih di masa ini.[14]
Pada abad ke-6 hijriyah hanya ditemukan satu buah kitab yang disusun dalam disiplin ilmu kaidah fikih yaitu Idhah al-Qawaid karya ‘Ala al-Din Muhammad Ibn Ahmad al-Samarqandi. Pada abad ini yang mendominasi adalah aliran hanafiyah.[15]
Hingga perkembangan kaidah fikih semakin maju pada abad ke-7 hijriyah karena muncul tiga kitab kaidah fikih. Maka dengan semakin maju dan berkembangnya pengkodifikasian kitab kaidah fikih didominasi oleh aliran As-Syafi’iyah. Pada abad ini ulama menyusun kitab-kitab kaidah fikih sebagai berikut:
1.    Al-Qawa’id fi al-Furu’ al-Syafi’iyyat karya Muhammad Ibn Ibrahim al-Jarjani al-Sahlaki
2.    Qawa’id al-ahkam fi Mashalih al-Anam karya Izz al-Din Ibn ‘Abd al-Salam
3.    Al-Mudzhab fi Dhabth Qawa’id al-Madzhab karya Muhammad Ibn Abd Allah Ibn Rasyid al-Bakri al-Qafsi. [16]
Pada abad ke-8 hijriyah dikenal sebagai zaman keemasan dalam kodifikasi kaidah fikih, dibuktikan dengan semakin banyak kitab yang masyhur. Pada abad ini penulis kaidah dari aliran asl-Syafi’I begitu berperan dalam penyusunan kitab-kitab kaidah fikih. Adapun buku-buku kaidah fikih yang terpenting dan termasyhur pada zaman ini adalah:
1.    Al-Asybah wa al-Nazha’ir karya Ibn Wakil al-Syati’i
2.    Kitab Al-Qawa’id karya Maqqari al-Malik
3.    Al-Majmu’ al-Mudzhab fi Dhabh Qawa’id al-Madzhab karya al-Ala’I al-Syafi’i
4.    Al-Asybah wa al-Nazha’ir karya Jamal al-Din al-Subki
5.    Al-Asybah wa al-Nazha’ir karya Jamal al-Din al-Isnawi
6.    Al-Mantsur fil al-Qawa’id karya Badr al-Din al-Zarkasyi
7.    Al-Qawa’id fi al-Fiqh karya Ibn Rajab al-Hambali
8.    Al-Qawa’id fi al-Furu’ karya Ali’ Ibn Usman al-Gazzi.[17]
Pada abad ke-9 hijriyah tercatat sebagai periode syarh (penjelasan) karena pada zaman ini muncul Ibn al-Mulaqqin yang mengkodifikasi kaidah fikih dengan cara menjelaskan kitab-kitab yang telah ada sebelumnya. Disamping itu, diikuti pula oleh peneliti lainnya. Pada abad ini ada 6 kitab yang disusun para fuqoha. Adapun buku-buku kaidah fikih yang terpenting dan termasyhur pada zaman ini adalah:
1.    Asna al-Maqasid fi al-Tahrir al-Qawa’id karya Muhammad Ibn Muhammad al-Zubairi
2.    Al-Qawa’id al-Manzhumat karya Ibn Ha’im al-Maqdisi
3.    Tahrir Majmu’ al-Mudzhab fi Qawa’id al-Madzhab karya al-‘Ala’i
4.    Kitab al-Qawa’id karya Taqiy al-Din al-Hishni
5.    Nazhm al-Dakha’ir fi al-Asybah wa al-Naza’ir
6.    Al-Qawa’id wa al-Dhawabith karya Ibn ‘Abd al-Hadi.[18]
Pada abad ke-10 hijriyah dianggap sebagai zaman kesempurnaan bagi kaidah fikih. Pada mas aini muncul Jalaludin as-Suyuti, beliau merangkum kaidah-kaidah fikih yang dianggap paling penting yang bertebaran dalam kitab-kitab karranga al-‘Ala’I, al-Subki, dan al-Zarkasy yang kemudian dikumpulkan dalam kitab al-Asybah wa al-Nazhair yang hingga kini masih dianggap sebagai buku kaidah fikih yang paling lengkap.[19]
3.    Fase Kematangan dan Penyempurnaan
Aliran hukum sunni yang berjasa dalam pembentukan kaidah fikih pada zaman pertumbuhan adalah Hanafiah, ulama yang mepelopori adalah al-Karkhi dan al-Dabusi. Kemudian peran ini bergeser pada abad ke-6 dan ke-7 hijriyah, namun aliran ini mengalami stagnasi. Pada zaman ini muncul kitab Syarh Ushlu al-Kharkhi yang disusun oleh Najm al-Din Abu Hafs al-Nasafi.
Meskipun pada zaman itu kaidah fikih mengalami stagnasi namun bukan berarti kaidah fikih tidak menalami perkembangan sama sekali. Pada zaman ini muncul pengikut Hanafiyah lainnya seperti Qadhi Khan dan Husairi yang menjadikan fikih sebagai salah satu media dalam menentukan illat dan mentarjih pendapat ulama. Abad ke-7 hijriyah merupakan zaman kejayaan mazhab Syafi’i.
Sekalipun ditulis sejak lama, kaidah fikih masih bercampur dengan disiplin ilmu-ilmu lainnya. Oleh karena itu pada abad ke-12 hijriyah muncul Majallat al-Ahkam al-Adliyyat yang dissun oleh Laznah Fuqaha Usmaniah. Para Fuqaha merangkum dan memilih kaidah fikih dari sumber-sumbernya seperti al-Asybah wa al-Nazhair karya Ibn Nujaim dan Majmu’ al-Haqa’iq karya al-Khadimi.
Abad ke-10 hijriyah dianggap sebagai periode kesempurnaan kaidah fikih. Meskipun demikian tidak ada lagi perbaikan-perbaikan kaidan fikih di zaman sesudahnya. Salah satu kaidah yang disempurnakan ialah yang artinya: “Seseorang tidak dibolehkan mengelola harta orang lain kecuali ada izin dari pemiliknya”.
Kemudian kaidah tersebut disemprnakan dengan mengubah kata-kata menjadi yang artinya: “Seseorang tidak dibolehkan mengelola harta orang lain kecuali ada izin”. Kaidah pertama menunjukkan bahwa izin diperoleh hanya dari pemilikharta sedangakn menurut kaidah kedua izin boleh dari pemilik benda, syar’, atau al-‘urf. [20]
D.    Kaidah-kaidah Fikih yang Asasi (Al-Qawa’id Al-Asasiyah)
1.      Kaidah Inti
Disebut kaidah inti sebab, di dalam kaidah ini mencangkup keseluruhan kaidah-kaidah yang ada dalam kaidah fiqih, dimana semua kaidah tersebut berinduk pada kaidah inti yaitu:
جَلبُ الْمَصَا لح وَدَرْ ءُ الْمَفَا سد 
Artinya: “Meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan”.
‘Izzuddin bin Abd al-Salam di dalam kitabnya Qawa’id al-Ahkam fi Mushalih al- anam mengtatakan bahwa seluruh syariah itu adalah maslahat, baik dengan cara menolak mafsadah atau dengan meraih maslahat. Kerja manusia itu ada yang membawa kepada maslahat dan ada pula yang menyebabkan mafsadah. Baik maslahat maupun mafsadah, ada yang untuk kepentingan duniawiyah dan ada yang untuk kepentingan ukhrawiyah, dan ada juga yang untuk kepentingan duniawiyah sekaligus ukrawiyah.[21]
Seluruh yang maslahat diperintahkan oleh syariah dan seluruh yang mafsadah dilarang oleh syariah. Setiap kemaslahatan memiliki tingkatan-tingkatan tertentu tentang kebaikan dan manfaatnya serta pahalanya, dan setiap kemafsadatan juga memiliki tingkatan-tingkatannya dalam keburukan dan kemudharatannya.
Kemaslahatan dilihat dari sisi syariah bisa dibagi menjadi tiga, ada yang wajib melaksanakannya, ada yang sunnah melaksanakannya, dan ada pula yang mubah melaksanakannya. Demikian pula kemafsadatan, ada yang haram melaksanakannya dan ada yang makruh melaksanakannya.
Apabila diantara yang maslahat itu banyak dan harus dilakukan salah satunya pada waktu yang sama, maka lebih baik dipilih yang paling maslahat:
Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an, yaitu:
وَٱتَّبِعُوٓاْ أَحۡسَنَ مَآ أُنزِلَ إِلَيۡكُم مِّن رَّبِّكُم مِّن قَبۡلِ أَن يَأۡتِيَكُمُ ٱلۡعَذَابُ بَغۡتَةٗ وَأَنتُمۡ لَا تَشۡعُرُونَ ٥٥
Artinya: “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya”. (Q.S. Az-Zummar: 55)
Serta Firman Allah SWT lainnya:
وَكَتَبۡنَا لَهُۥ فِي ٱلۡأَلۡوَاحِ مِن كُلِّ شَيۡءٖ مَّوۡعِظَةٗ وَتَفۡصِيلٗا لِّكُلِّ شَيۡءٖ فَخُذۡهَا بِقُوَّةٖ وَأۡمُرۡ قَوۡمَكَ يَأۡخُذُواْ بِأَحۡسَنِهَاۚ سَأُوْرِيكُمۡ دَارَ ٱلۡفَٰسِقِينَ ١٤٥
Artinya: “Dan telah Kami tuliskan untuk Musa pada luh-luh (Taurat) segala sesuatu sebagai pelajaran dan penjelasan bagi segala sesuatu; maka (Kami berfirman): "Berpeganglah kepadanya dengan teguh dan suruhlah kaummu berpegang kepada (perintah-perintahnya) dengan sebaik-baiknya, nanti Aku akan memperlihatkan kepadamu negeri orang-orang yang fasik.” (Q.S.al-A’raaf: 145)
Demikian pula sebaliknya apabila menghadapi mafsadah pada waktu yang sama, maka harus didahulukan mafsadah yang paling paling buruk akibatnya. Apabila berkumpul antara maslahat dan mafsadah, maka yang harus dipilih yang maslahatnya lebih banyak (lebih kuat), dan apabila sama banyaknya atau sama kuatnya maka menolak mafsadah lebih utama dari meraih maslahat, sebab menolak mafsadah itu sudah merupakan kemaslahatan.
Adapun sebagian kemaslahatan dunia dan kemafsadatan dunia dapat diketahui dengan akal sehat, dengan pengalaman dan kebiasaan-kebiasaan manusia. Sedangkan kemaslahatan dunia dan akhirat serta kemafsadatan dunia dan akhirat tidak bisa diketahui kecuali dengan syariah, yaitu melalui dalil syara’ baik Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas yang diakui (mu’tabar) dan istislah yang sahih (akurat).[22]
2.      Al-Qawa’id Al-Khamsah (lima Kaidah Asasi)
Kelima kaidah tersebut dibawah ini sangat masyhur di kalangan mazhab al-syafi’i khususnya dan di kalangan madzhab-madzhab lain umumnya, meskipun urutanya berbeda.
Menurut Zainul Abidin Ibnu Ibrahim al-Mishri, beliau menyusun kitab kaidah fiqhiyah dan membagi kedalam 25 kaidah, yang pertama, lima bagian tergolong kaidah asasiyah, dan bagian kedua, 19 kaidah yang tergolong kaidah furu’iyah.[23]
Berikut kelima kaidah dan penjelasanya, dimana di dalam kaidah tersebut terdapat kaidah didalamnya atau bisa dikatan bahwa ada rumah di dalam rumah yaitu sebagai berikut:
             I.      Kaidah Pertama
اّلْأُمُوْرَبِمَقَا صِدِهَا
Artinya: “Setiap perkara bergantung pada tujuannya”.
          II.      Kaidah Kedua
اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَكِّ
Artinya: “Keyakinan tidak biasa dikalahkan oleh keraguan”.
       III.      Kaidah ketiga
اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Artinya: “Kesulitan itu menarik kemudahan”.
       IV.      Kaidah Keempat
الضَّرَرُيُزَالُ
Artinya: “Kemudharatan harus dihilangkan”.
          V.      Kaidah Kelima
اَلْعَا دَ ةُ مُحَكَّمَةٌ
Artinya: “Sebuah adat kebiasaan itu, bisa dijadikan sandaran hukum”.
Berikut penjelesan mengenai kaidah-kaidah Asasiyyah yaitu:
1.      Kaidah Asasi  Pertama
                                                                        الأُمُوْرُبِمِقَا صِدِهَا
Artinya: “Segala urusan tergantung pada niatnya”.
a)      Pengertian
Maksud dari kaidah ini ialah bahwa setiap mukallaf dan berbagai bentuknya serta hubungannya, baik dalam ucapnya, perbuatan, dan lain sebagainya bergantung pada niatnya. Dengan kata lain, niat dan motif yang terkandung dalam hati sanubari seseorang sewaktu melakukan sesuatu perbuatan menjadi kriteria yang menentukan nilai dan status hukum amal yang ia lakukan.[24]
Diantara keutaman niat ialah perhatian ulama terhadap niat terlepas dari spesialisasi keilmuan mereka, niat merupakan pembahsan penting dalam ilmu akhlak, fiqih, ushul fiqh, dan tauhid. Para Ulama yang menjelaskan hadist dan para Ulama tafsir Al-Qur’an sangat memperhatikan masalah niat.
Para ulama seperti Imam Syafi’I, Imam Ahmad, Ibnu al-Madini, Abu Dawud, ad-Daruquthi, al-Baihaqi dan ulama lain sepakat untuk menggolongkan niat sebagai seperempat, atau sepertiga atau setengah islam. Ditarik kesimpulan bahwa para ulama juga mengganggap bahwa niat itu sebagai seperempat, sepertiga, dan separuh ilmu.[25]
b)     Sumber Pengambilan
Ø  Al-Qur’an
وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ ٥
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”. (Q.S. Al- Bayyinah: 5)
وَمَا كَانَ لِنَفۡسٍ أَن تَمُوتَ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِ كِتَٰبٗا مُّؤَجَّلٗاۗ وَمَن يُرِدۡ ثَوَابَ ٱلدُّنۡيَا نُؤۡتِهِۦ مِنۡهَا وَمَن يُرِدۡ ثَوَابَ ٱلۡأٓخِرَةِ نُؤۡتِهِۦ مِنۡهَاۚ وَسَنَجۡزِي ٱلشَّٰكِرِينَ ١٤٥
Artinya: “Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur”. (Q.S Ali- Imran: 145)
Ø  Hadist
إِنَّمَا الْاَ عْمَا لُ بِا لنِّبَا تِ وَاِ نَّمَا لِكُلِّ امْرِ ئٍ مَا نَوَ ى
Artinya: “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat, dan sesungguhnya bagi seseorang itu hanyalah apa yang ia niati.” (HR. Bukhari)[26]
c)      Cabang-cabangnya
Beberapa kaidah cabang yang bersumber dari kaidah ini antara lain yaitu:[27]
1)   Qaidah
 مَا لاَ يُشْتَرَطُ التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَةً وَ تَفْصِيْلاً اِذَا عَيَّنَهُ وَاَخْطَأَ لَمْ يَضُرَّ
Artinya: “Suatu amal yang tidak disyaratkan untuk dijelaskan, baik secara global atau terperinci, bila dipastikan dan ternyata salah, maka kesalahannya tidak membahayakan (tidak membatalkan)”.
Contohnya:
Ø  Orang yang dalam niat shalatnya menegaskan tentang tempatnya shalat, yaitu di masjid atau dirumah; harinya shalat, yaitu Rabu atau hari Kamis; Imamnya dalam suatu jama’ah, si Umar atau si Zaid, kemudian ternyata apa yang ditegaskan itu keliru, maka shalatnya tetap sah, Karena shalat telah terlaksana dengan sempurna, sedangkan kekeliruan hanya pada hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan shalat.[28]
2)   Qaidah
            وَمَا يُشْتَرَطُ فِيْهِ التَّعَرُّضُ فَالْخَطَأُ فِيْهِ مُبْطِلٌ                                                                                        
Artinya: “Suatu amal yang disyaratkan penjelasannya, maka kesalahannya membatalkan perbuatan tersebut”.
Contohnya:
Ø  Orang yang akan menunailakan shalat Dhuhur wajib ta’arudl (menegaskan) niat shalat Dhuhur itu, demikian juga yang akan mengerjakan shalat Ashar wajib tegas niat shalat Ashar. Oleh sebab itu tidak sah mengerjakan shalat Dhuhur dengan menjalankan niat shalat Ashar dan begitupula sebaliknya.
3)      Qaidah
            النِّبَةُ فىِ الْيَمِيْنِ تُخَصِّصُ اللَّفْظَ الْعَامِ وَلاَ تَعُمُّ الْخاصُّ                                                                     
Artinya: “Niat dalam sumpah mengkhususkan lafadzh umum, dan tidak pula menjadikan umum pada lafadzh yang khusus”.
Contohnya:
Ø  Mengkhususkan pada keumuman ucapan, yaitu ucapan “Demi Allah aku tidak akan berbicara dengan seseorang pun, tapi niatnya, Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan orang yang bernama zaid”. Maka pernyataan tersebut, tidak dianggap melanggar sumpah, sebab sifat dari ucapan atai lafal yang terucapkan masih umum.
Ø  Mengumumkan pada kekhususan ucapan, yaitu ucapan “Demi Allah, aku tidak akan meminum-minuman Zaid, tapi niatnya “Demi Allah, aku tidak akan meminum minuman seseorang. Kemudian ia meminum minuman Zaid, maka ia sudah dianggap melanggar sumpahnya, sebab yang diucapkan itu bersifat khusus. Akan tetapi jika yang diminum itu airnya Umar misalnya, maka ia tidak dianggap melanggar sumpahnya.
2.      Kaidah Asasi Kedua
             اَلْيَقِيْنُ لاَيُزَالُ بِا لشَكِ
Artinya: “Keyakinan tak bisa dikalahkan oleh keraguan”.
a)      Pengertian
Maksud dari kaidah ini ialah semua hukum yang sudah berladaskan pada suatu keyakinan itu, tidak dapat dipengaruhi oleh adanya keragu-raguan yang muncul kemudian, sebab rasa ragu yang merupakan unsur eksternal dan muncul setelah keyakinan, tidak akan bisa menghilangkan hukum yakin yang telah ada sebelumnya.[29]
Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan kaidah kedua adalah tercapainya suatu kemantapan hati pada suatu objek yang telah dikerjakan, baik kemantapan itu sudah mencapai pada kadar ukuran pengetahuan yang mantap atau baru sekedar dugaan kuat (asumtif/dzan).
Makanya tidak sanggup suatu kemantapan hati yang disertai dengan keragu-raguan pada saat pekerjaan itu dilaksanakan, sebab keadaan ini tidak bisa dimasukan kedalam kategori yakin. Hal-hal yang masih dalam keraguan atau masih menjadi tanda tanya, tidak dapat disejajarkan dengan suatu yang sudah yakin.
b)      Sumber Pengambilan[30]
Ø  Al-Qur’an
وَمَا يَتَّبِعُ أَكۡثَرُهُمۡ إِلَّا ظَنًّاۚ إِنَّ ٱلظَّنَّ لَا يُغۡنِي مِنَ ٱلۡحَقِّ شَيًۡٔاۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمُۢ بِمَا يَفۡعَلُونَ ٣٦
Artinya: “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan”. (Q.S. Yunus: 36)
Ø  Hadist
            اِذَاوَجَدَ أَحَدُ كُمْ فِي بَصْنِهِ شَيْئًا فَآَ شْكَلَ عَلَيْهِ اَخَرَجَ مِنْهُ شَيْ ءٌأَمْ لاَفَلاَ يَخْرُجَنَ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْيَجِدْرِيْحًا
Artinya: “Apabila seseorang diantara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya. Kemudian dia ragu apakah sesuatu itu telah keluar dari perutnya atau belum. Maka orang tersebut tidak boleh keluar dari mesjid sampai dia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya”. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
c)      Cabang-cabangnya
Beikut cabang-cabang kaidah yang ada didalamnya:[31]
1)      Qaidah
الآَصْلُ بقَاءُمَاكَانَ عَلَى مَاكَانَ
Artinya: “Pada dasarnya, asal itu meneruskan apa yang sudah ada menurut keadaan semula”.
Maksudnya ialah suatunperkara yang sudah berada pada satu kondisi tertentu dimasa sebelumya, akan tetapi seperti kondisi semula, selama tidak ada dalil yang menunjukan terhadap hukum lain, sebab dasar dari segala sesuatu adalah tidak berubahnya atau tetap seperti sediakala (baqo), sedang kemungkinan untuk terjadi perubahan dari kondisi semula adalah sesuatu yang baru dan sifatnya spekulatif, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pijakan hukum.
Dengan demikian, jika seseorang sedang mengalami keragu-raguan tentang status hukum dari suatu perkara, maka yang diperlukan adalah hukum yang telah ada atau hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, sampai ditemukan adanya hukum lain yang merubahnya, sebab hukum yang telah ada lebih meyakinkan.
Berkaitan dengan kaidah ini, dalam ilmu Ushul Fiqh, ditemukan adanya ketentuan bahwa kaidah kontinuitas ini sama dengan dalil istishab, yaitu tetap memberlakukan ketetapan hukum yang telah ditetapkan atau yang telah ada pada masa lampau sampai pada ditemukan adanya ketetapan hukum lain yang merubahnya. Maksudnya jika sebelumnya sudah ada, maka selanjutnya tetap dihukumi ada. Akan tetapi jika sebelumnya tidak ada, maka selanjunya dianggap tidak ada.
Contohnya:
Ø  Kasus orang ragu-ragu tentang apakah ia sudah berhadast ataukah belum, maka yang dijadikan ukuran adalah kondisi yang telah ada sebelumnya, yaitu:
a.       Jika kondisi sebelumnya ia belum wudhu, maka ia dianggap batal.
b.      Jika kondisi sebelumnya ia sudah pernah berwudhu, maka yang dianggap suci.
2)      Qaidah
            اَلآَصْلُ بَرَاءةُالذِمَةِ
Artinya: “Pada dasarnya asal itu bebas dari tanggungan”.
Dalam Bahasa, kata al-dzimmah memiliki arti tanggungan, jaminan, perlindunagan dan sumpah, akan tetapi jika dihubungkan dengan aplikasi kaidah kebebasan ini, maka yang dimaksud dengan istilah dzimmah adalah tanggung jawab manusia dalam hubungannya dengan individu dengan hak individu lainnya.
Dari pengertian tersebut, dapat diambil pemahaman bahwa hukum asal dalam masalah tanggung jawab itu hakikatnya tidak ada, sebab pada dasarnya manusia terlahir dalam keadaan bebas tanpa ada beban dan tanggung jawab. Sedang beban tanggung jawab muncul disebabkan adanya hak-hak yang telah dimilikinya atau amaliyah yang telah dilakukannya, sehingga semuanya itu muncul setelah manusia lahir.
Oleh sebab itu, landasan utama aktivitas keseharian semua manusia, baik berhubungan dengan masyartakat maupun individua adalah terlepasnya (terbebasnya) diri dari tanggung jawab hak orang lain (dzimmah) ketika hak itu belum pasti.
Contohnya:
Ø  Orang yang dituduh mempunyai hutang kepada orang lain dan yang menuduh tidak bisa menunjukan bukti, misalnya kwitansi-uang atau saksi-saksi, maka orang tersebut bebas dari tanggungan hutang.
Ø  Dua orang (antara yang tertuduh dan penuduh) selama tidak ada bukti-bukti, maka hukum yang diambil adalah pengakuan tertuduh, Karena sesuai dengan konsep dasar (kaedah) bahwa tertuduh adalah orang yang bebas dari segala bentuk tuduhan.
3)      Qaidah
            مَنْ شَكَ اَفَعَلَ شَيٌئًا أَمْ لَافَاْ لأَصْلُ أَنَّهُ لَمْ يَفْعَلُ
Artinya: “Jika ada orang ragu-ragu tentang apakah ia telah melakukan sesuatu ataukah belum? Maka hukum yang diambil adalah ia belum melakukan sesuatu”.
Maksudnya ialah pada dasanya hukum yang bisa dijadikan pijakan dari kasus orang ragu-ragu apakah dirinya sudah mengerjakan suatu amaliyah atau belum adalah belum mengerjakan amaliyah tersebut, kecuali jika amaliyah tersebut benar-benar sudah terwujud dalam kenyataan, dan keberadaanya meyakinkan.
Contohnya:
Ø  Kasus ada seorang yang sedang ragu-ragu prihal apakah ia sudah melakukan qunut atau belum, maka yang diambil adalah ia belum melakukan qunut. Karena ia disunahkan melakukan sujud sahwi.
3.      Kaidah Asasi Ketiga
المَشَقَةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرُ
Artinya: “Kesulitan menarik kemudahan”.
a)      Pengertian
Al-Masyaqqah menurut arti Bahasa (etimologi) adalah al-ta’ab yaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan, dan kesukaran, seperti terdapat dalam QS. An-Nahl ayat 7:
وَتَحۡمِلُ أَثۡقَالَكُمۡ إِلَىٰ بَلَدٖ لَّمۡ تَكُونُواْ بَٰلِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ ٱلۡأَنفُسِۚ إِنَّ رَبَّكُمۡ لَرَءُوفٞ رَّحِيمٞ ٧
Artinya: “Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.
Sedangkan al-taysir secara etimologis berarti kemudahan, seperti didalam hadist nabi yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim disebutkan:
ان الد ين يُسْرَ
Artinya: “Agama itu mudah, tidak memberatkan”. Yusrun lawan dari kata “Usyrun.
Jadi makna kaidah tersebut adalah kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Maksudnya adalahbahwa hukum-hukum yang dalam penerapanya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subjek hukum), maka syariah meringankannya sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran. [32]
Dalam ilmu fikih, kesulitan yang membawa kepada kemudahan itu setidaknya ada  tujuh macam yaitu:
1)      Sedang dalam perjalanan (as-Safar). Misalnya seperti: boleh qosar sholat, buka puasa, dan meninggalkan shalat juma’at.
2)      Keadaan sakit. Misalnya, boleh bertayamum ketika sulit memakai air, sholat fardu sambal duduk, berbuka puasa bulan Ramadhan dengan kewajiban qadha setelah sehat, ditundanya pelaksanaan had samapai terpidana sembuh, wanita yang sedang menstruasi.
3)      Keadaan terpaksa yang membahayakan kepada kelangsungan hidupnya. Setiap akad yang dilakukan dalam keadaan terpaksa, maka akad tersebut tidak sah seperti jual beli, gadai, sewa menyewa, Karena bertentangan dengan prinsip ridha (rela), merusak atau menghancurkan barang orang lain Karena dipaksa.
4)      Lupa (al-Nisyan). Misalnya, seseorang lupa makan dan minum pada waktu puasa, lupa membayar utang tidak diberi sanksi, tetapi bukan pura-pura lupa.
5)      Ketidaktahuan (al-Jahl). Misalnya, orang yang baru masuk islam Karena tidak tahu, kemudian makan-makanan yang diharamkan, maka dia tidak dikenai sanksi. Seorang wakil tidak tahu bahwa yang mewakilkan kepadanya dalam keadaan dilarang bertindak hukum, misalnya pailit, maka tindakan hukum si wakil adalah sah, samapai dia tahu bahwa yang mewakilakan kepadanya dalam keadaan mahjur’alaih (dilarang melakukan tindakan hukum oleh hakim).
6)      Umum al-Balwa. Misalnya, kebolehan bai al-salam (uangnya dahulu, barangnya belum ada). Kebolehan dokter melihat kepada bukan mahramnya demi untuk mengobati, sekedar yang dibutuhkan dalam pengobatan. Percikan air dari tanah yang mengenai sarung untuk shalat.
7)      Kekurangmampuan bertindak hukum (al-naqsh). Misalnya, anak kecil, orang gila, orang dalam keadaan mabuk. Dalam ilmu hukum, yang berhubungan dengan pelaku ini disebut unsur pemaaf, termasuk didalamnya keadaan terpaksa maupun dipaksa.

b)     Sumber Pengambilan Hukum
Ø  Al-Qur’an.
شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ١٨٥
Artinya: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”. (Q.S. Al-Baqarah:185)[33]
Serta Firman Allah SWT yang lain yakni:
وَجَٰهِدُواْ فِي ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦۚ هُوَ ٱجۡتَبَىٰكُمۡ وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمۡ إِبۡرَٰهِيمَۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلۡمُسۡلِمِينَ مِن قَبۡلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيۡكُمۡ وَتَكُونُواْ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِۚ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعۡتَصِمُواْ بِٱللَّهِ هُوَ مَوۡلَىٰكُمۡۖ فَنِعۡمَ ٱلۡمَوۡلَىٰ وَنِعۡمَ ٱلنَّصِيرُ ٧٨
Artinya: “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong”. (Q.S. Al-Hajj: 78)
c)      Kekecualian Kaidah Tersebut Adalah Sebagai Berikut:
Ø  Pertama, kesulitan-kesulitan yang diklasifikasikan kepada masyaqqah yang ringan seperti telah dijelaskan diatas.
Ø  Kedua, kesulitan-kesulitan yang muncul, memang satu resiko dalam suatu perbuatan, seperti lapar ketika puasa. Kesulitan semacam ini tidak menyebabkan adanya keringan kecuali bila kelaparan tadi membahayakan jiwa.
Dikalangan madzhab al-Syafi’I, khususnya al-Suyuthi, menyebutkan bahwa keringanan itu bisa beberapa macam hukumnya:
Ø  Pertama, hukumnya wajib mengambil keringanan, seperti orang yang terpaksa makan makanan yang diharamkan Karena takut mati kelaparan.
Ø  Kedua, hukunya sunnah mengambil keringanan, seperti shalat qasar di perjalanan, berbuka puasa bagi yang kwatir sakit.
Ø  Ketiga,hukumnya boleh mengambil yang ringan, seperti jual beli salam (timpah).
Ø  Keempat, keringanan yang lebih baik ditinggalkan, sperti mengusap sepatu.
Ø  Kelima, keringanan yang makruh dilakukan, seperti qasar shalat dalam jarak kurang dari tiga marhalah.[34]
d)     Cabang-cabang Kaidah
1)      Qaidah
.إِذَا تَعَذَّرَ الْأَصْلُ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ
Artinya: “Apabila yang asli sukar dikerjakan maka berpindah kepada penggantinya”.
Contohnya:
Ø  Tayamum sebagai pengganti wudhu.
Ø  Seseorang yang meminjam suatu benda, kemudian benda itu hilang (misalnya,buku), maka penggantinya buku yang sama baik judul, penerbit, maupun cetakannya, atau diganti dengan harga buku tersebut dengan harga di pasaran.[35]
2)      Qaidah
 مَالَايُمْكِنُ التَّحَرُزْ مِنْهُ مَعْفُوْ عَنْهُ 
Artinya: “Apa yang tidak mungkin menjaganya (menghindarkannya), maka hal itu dimaafkan”.
Contohnya:
Ø  Pada waktu sedang puasa, kita berkumur-kumur, maka tidak mungkin terhindar dari rasa air di mulut atau masih ada sia-sia.
3)      Qaidah
الرُّخْصَ لَا تُنَاطُ بِالْمَعَصِي
Artinya: “keringanan itu tidak dikaitkan dengan kemaksiatan”.
Kaidah ini digunakan untuk menjaga agar keinginan-keingan di dalam hukum tidak disalah gunakan untuk melakukan maksiat (kejahatan atau dosa). Seperti, orang berpergian dengan tujuan melakukan maksiat, misalnya, untuk membunuh orang atau untuk berjudi atau berdagang barang-barang yang diharamkan, maka orang semacam ini tidak boleh menggunakan keringan-keringanan di dalam hukum islam.
Contohnya:
Ø  Orang yang berpergian untuk berjudi kehabisan uang dan kelaparan, kemudian ia makan daging babi. Maka tidak dipandang sebagai orang yang menggunakan rukhsah, tetapi tetap berdosa dengan makan daging babi tersebut.


4.      Kaidah Asasi ke empat
الضَرَرُيُزَالُ
Artinya: “Kemudaratan harus dihilangkan”.
a)      Pengertian
Konsepsi kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (tindak menyakiti), baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.[36]
b)     Sumber Pengambilan Hukum
Ø  Al-Qur’an
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ١٧٣
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S. Al-Baqarah: 173)[37]
Ø  Hadist
Kaidah ini dipergunakan para ahli hukum islam dengan dasar argument hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari berbagai jalur transmisi (sanad):
لاَضَرَرَوَلاَضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh memberi mudarat dan membalas kemudaratan”.
Kaidah ini terkonkretisasi menjadi sebuah hukum fiqih yang bersifat particular (furu’), diantaranya bentuk-bentuk khiyar dalam transaksi jual beli, pembatasan wewenang (al-hijr), hak syuf’ah (membeli pertama) oleh partner bisnis dan tetangga, hudud, ta’zir, dan pembatasan kebebasan manusia dalam masalah kepemilikan atau pemanfaatannya agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.[38]
Salah satunya yakni khiyar dengan segala jenis dan bentuknya ditetapkan oleh syara’ untuk menghilangkan bahaya atau mudarat. Khiyar syarth dalam transaksi jual beli misalnya diberlakukan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya bahaya (kerugian) pada orang yang belum berpengalaman dalam transaksi jual beli, sehingga rentan menjadi korban penipuan.
Sementara khiyar ru’yah mengandung unsur menghilangkan bahaya (kerugian) yang muncul dari kondisi barang yang tidak sesuai dengan sifat-sifat (spesifikasi) yag disebutkannpada saat transaksi dan tidak akan diterima oleh pembeli seandainya ia melihat barang yang dijual tersebut pada saat transaksi. Sedangkan pada khiyar ‘aib, unsur menghilangkan bahaya (kerugian) di dalamnya sudah sangat jelas dan tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.
c)      Cabang-cabangnya
1)      Qaidah
  يَتَحَمَلُ الضَرَ رُ الخَا ص لأَ جْل دَ فْع الضَرَ ر العَا م                                                                             
Artinya: “Mudarat yang bersifat terbatas harus ditanggung demi mencegah mudarat yang bersifat umum”.
Contohnya:
Ø  Pembatasan dan pencabutan wewenang seorang dokter yang tidak cakap yang dapat mengakibatkan malpraktik dan membahayakan orang banyak.[39]
2)      Qaidah
 يَرْ تَكبُ أَ خَفُ الضَرَ ر يْن                                                                                            
Artinya: “Diambil mudarat yang lebih ringan diantara dua madarat”.
Maksudnya ialah apabila suatau perkara atau tindakan menyebabkan suatu bahaya yang tidak dapat dihilangkan kecuali dengan satu tindakan bahaya lainnya dan salah satu dari kedua bahaya tersebut lebih besar daripada yang lainnya, maka bahaya yang lebih besardihilangkan dengan yang lebih kecil. Namun, apabila tindakan tersebut mendatangkan akibat yang lebih besar, maka tidak boleh dilakukan.
Contohnya:
Ø  Apabila seseorang mengambil kayu atau besi milik orang lain, kemudian menggunakannya untuk membangun rumahnya, sehingga tidak mungkin mengambilnya kecuali dengan menghancurkan bangunan. Jika nilai bangunan lebih besar dari nilai barang hasil ghashab (merampas), maka ia harus mengganti dengan yang senilai. Namun jika lebih rendah maka pemilik barang yang diambil berhak menuntut pancabutanya kembali barangnya dari bangunan tersebut atau menuntut ganti rugi pada pengghashab (perampas).
Ø  Kebolehan membedah perut mayat seorang perempuan untuk mengeluarkan bayi yang dikandungnya apabila ada kemungkinan bayi tersebut masih hidup.
3)      Qaidah
 الْحَا جَةُ تَنْزلُ مَنْز لَة الضرُوْرة عاَ مَةً كَا نَتْ أَوْ خَا صَةً                                                                
Artinya: “Kebutuhan dapat menempati posisi darurat, baik yang bersifat umum maupun khusus”.
Dalilnya adalah kebolehan transaksi salm. Mengingat praktik salm dibutuhkan dalam masyarakat, maka ia pun ditempatkan pada posisi darurat, meskipun bertentangan dengan qiyas lantaran termasuk kategori jual beli barang yang tidak ada saat transaksi (bai’ma’dum). Asy-Syari’ telah memberi rukhsah (keringanan) didalamnya, meski pada dasarnya jual beli seperti ini tidak sah. Nabi Muhammad SAW membolehkannya dengan mempertimbangkan kebutuhan manusia terhadapnya guna menepis rasa berdosa (harj) yang mungkin datang jika ia tidak disyariatkan atas orang yang tidak mempunyai barang ditangannya, sementara ia sangat membutuhkan uang.
Inilah dasar kebolehan transaksi pemesanan pembuatan barang (al-Istishna”), meskipun ia termasuk jual beli barang yang tidak ada saat transaksi, melainkan baru diberi dana untuk proses pembuatannya.
Contohnya:
Ø  Seseorang memesan keris kepada pandai besi dengan memberikan sejumlah uang seharga keris tersebut, namun keris tersebut tidak langsung ada atau diberikan pada saat itu, tapi pada saat ketika si pandai besi sudah selesai membuat keris tersebut. Jadi uang dulu barangnya nanti.
5.      Kaidah Asasi Kelima
اَلعَا دَةُ مُحَكَمَةٌ
Artinya: “Sebuah adat kebiasaan itu bisa dijadikan sandaran hukum”. 
a)      Pengertian
Bahwa makna kaedah ini menurut istilah para ulama’ adalah bahwa sebuah adat kebiasaan dan ‘urf itu biasa dijadikan sebuah sandaran untuk menetapkan hukum syar’i apabila tidak terdapat syar’i atau lafadz shorih (tegas) yang bertentangan dengannya.[40]
Berkata Syaikh As Sa’adi di dalam al Qowa’id Al Jami’ah hal: 35: “Urf dan adat kebiasaan dijadikan rujukan dalam semua hukum syar’I yang belum ada ketentuannya.” (Lihat juga Syarah Al Qowaid As Sya’diyah oleh Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil hal: 96).
b)     Sumber Pengambilan Hukum
Ø  Al-Qur’an
خُذِ ٱلۡعَفۡوَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡجَٰهِلِينَ ١٩٩
Artinya: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma´ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh”. (Q.S. Al-A’raf:199)[41]
Serta firman Allah yang lain yakni:
كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَيۡرًا ٱلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ١٨٠
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma´ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. (Q.S. Al-Baqarah: 180)
Ø  Hadist
Dalam masalah muamalat, adat kebiasaan bisa dijadikan dasar hukum, dengan syarat adat tersebut diakui dan tidak bertentangan dengan ketentuan – ketentuan umum yang ada dalam syara’. Kaidah ini didasarkan kepada hadis Nabi SAW:
مَارَأهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللّهِ حَسَنٌ
Artinya: “Sesuatu yang oleh orang muslim dipandang baik, maka disisi Allah juga dianggap baik”.[42]
c)      Macam macam ‘Urf dan Adat Kebiasaan Adalah Sebagai Berikut:
Urf kalau ditinjau dari umum dan khususnya ada dua macam yaitu:[43]
1.      Urf ‘am (umum)
Yaitu urf yang berlaku diseluruh negeri muslim, sejak zaman dahulu sampai saat ini. Para ulama’ sepakat bahwa “urf ini bisa dijadikan sandaran hukum.
2.      Urf khos (khususu)
Yaitu urf yang hanya berlaku disebuah daerah dan tidak berlaku pada daerah lainnya.  Urf ini diperselisihkan oleh para ulama’ apakah boleh dijadiakn sandaran hukum ataukah tidak.
Jumhur ulama’ tidak membolehkannya sedangkan sebagian ulama’ hanafiyahdan syafi’iyah membolehkannya. Dan inilah pendapat yang shohih insya Alloh, Karena kalua dalam sebuah negeri terdapat ‘urf tertentu maka akad dan mu’amalah yang terjadi padanya akan mengikuti ‘urf tersebut.
Contohnya:
Ø  Kalau ada sebuah daerah tertentu, bahwa si A menyuruh seorang makelar untik menawarkan tanahnya pada pembeli, dan ‘urf yang berlaku didaerah tersebut bahwa nanti kalua tanah laku bahwa makelar tersebut mendapatkan 2% dari harga tanah ditanggung berdua antara penjual dengan pembeli, maka inilah yang berlaku, tidak boleh bagi penjual maupun pembeli menolaknya kecuali kalua ada perjanjian sebelumnya.
Sedangkan ‘urf bila ditinjau dari sisi ucapan dan perbuatan terbagi menjadi dua, yaitu:
a.       Urf qouli (Ucapan)
Yaitu sebuah kata yang dalam masyarakat tertentu di fahami bersama dengan makna tertentu bukan makna lainnya. Urf ini kalua berlakau umum diseluruh negeri muslim ataupun beberapa daerah saja maka bisa dijadikan sandaran hukum.
Contohnya:
Ø  Kalau ada seseorang berkata: “Demi Allah, saya hari ini tidak makan daging”. Ternyata kemudian dia makan ikan, maka orang tersebut tidak dianggap melanggar sumpahnya, Karena kata “daging” dalam kebiasaan masyarakat kita tidak dimaksudkan kecuali daging binatang darat seperti kambing, sapai dan masih banyak lainya.
b.      Urf amali (Perbuatan)
Yaitu sebuah perbuatan yang sudah menjadi ‘urf dan kebiasaan masyarakat tertentu. Ini juga bisa dijadikan sandaran hukum meskipun tidak sekuat ‘urf qouli.
Contohnya:
Ø  Dalam masyarakat tertentu bahwa orang kerja dalam sepekan libur satu hari yaitu hari jum’at. Lalu kalua seorang melamar pekerjaan menjadi tukang jaga took dan kesepakatan dibayar setiap bulan sebesar Rp. 500.000,- makapekerjaan tersebut berhak libur setiap hari jum’at dan tetap mendapatkan gaji tersebut.
d)     Syarat-syarat ‘Urf
Tidak semua ‘urf bisa dijadikan sandaran hukum, akan tetapi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:[44]
1)      Urf itu berlaku umum
Dalam artian bahwa ‘urf ini difahami oleh semua lapisan masyarakat, baik disemua daerah maupun pada daerah tertentu. Oleh Karena itu kalua hanya merupakan ‘urf orang-orang tertentu saja, maka tidak bisa dijadikan sebagai sebuah sandaran hukum.
2)      Tidak bertentangan dengan nash syar’i
Sebuh ‘urf bila kita hubungkan dengan nash-ash syar’I ada beberapa kemungkinan yaitu:
a.       Urf yang selaras dengan nash syar’i
Urf ini harus dikerjakan, namun bukan Karena urf-nya akan tetapi Karena dalil tersebut.
Contohnya:
Ø  Urf di masyarakat bahwa seorang suami harus memberikan temapt tinggal untuk istrinya. Urf semacam ini berlaku dan harus dikerjakan Karena Allah SWT berfirman didalam Q.S. At-Tholaq, yang artinya : “Tempatkanlah (para istrimu) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu”.
b.      Urf yang bertentangan dengan dalil sya’i
Dalam keadaan semacam ini butuh untuk dilihat dari berbagai sudut yaitu:
a)      Urf itu bertentangan secara total dengan dalil. Tidak diragukan lagi bahwa urf semacam ini bati. Seperti, urf sebagian masyarakat kita bahwa orang yang menaruh uangnya di sebuah Bank konvensiaonal akan mendapatkan “bunga” (riba) maka tidak boleh badi si pemilik rekening tersebut untuk memanfaatkannya, Karena itu adalah uang riba yang jelas-jelas keharamannya dengan dalil al-Qura’an dan As-Sunnah.
b)      Urf yang bertentangan dengan dalil dalam sebagian permasalahannya saja.  Semacam kalau sebuah dalil itu sifatnya umum dan sebuah urf bertentangan dengannya pada sebagian masalahnya saja. Urf ini bisa digunakan kalua sifatnya umum di semua negeri muslim. Seperti, Rasullah SAW melarang jual beli yang belum diketahui barangnya, namun ada urf yang berlaku diseluruh negeri muslimsejak dahulu bahwa jual beli pesananwalaupun barangnya tidak ada, akan tetapi diperbolehkan.
c)      Kalau sudah nash didasarkan pada urf yang berlaku pada zaman turunya wahyu, kemudian urf tersebut berubah, maka boleh untuk menetapkan hukum dengan urf baru ataukah tidak?. Seperti, jual beli gandum dengan gandum itu harus sama ukuran tkarannya sebagaimana dalam hadis tentang harta riba. Padahal diketahui bersama bahwa sama-sama gandum kalua sama takaranya belum tentu sama timbangannya.
Kemudian zaman berubah dan sekarang ini jual beli gandum menggunakan ukuran timbangan, maka bolehkah jual beli gandum satu kilo dengan satu kilo? Meskipun dalam hal ini akan menyebabkan beda ukuran dalam bentuk takaran?.
Jumhur ulma melarangnya, namun sebagian ahli ilmi diantaranya Imam Abu Yusuf dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membolehkannya sebagaimana yang dinukil oleh Imam Ibnu Muflih dalam Al Furu’ 4/157.
d)     Kalau sebuah ‘Urf bertentangan dengan sebuah hukum yang dikatakan oleh para ulama’ mujtahid sebelumnya yang mereka bangun atas dasar ‘Urf yang berlaku pada zaman mereka. Maka kalau ‘urfnya berubah hukumnya pun bisa berubah dan inilah yang biasa dikatakan oleh para ulama’ dengan sebuah kaidah masyhur. Hukum bisa berubah dengan perubahan waktu dan zaman.
3)   Urf itu sudah berlaku sejak lama, bukan sebuah “urf baru yang barusan jadi. Seperti, kalua ada seseorang yang mengatakan: “Wallohi, saya tidak akan makan daging selamanya”. Dan saat dia mengucapakan kata tersebut yang dimaksudkan dengan daging adalah daging kambing dan sapi, lalu lima tahun kemudian urf masyarakat berubah bahwa yang dimaksud daging adalah semua daging termasuk daging ikan. Lalu orang tersebut mkan daging ikan, mka orang tersebut tidak dihukumi melanggar sumpahnya Karena sebuah lafadz tidak didasarkan pada urf yang muncul belakangan.
4)      Tidak berbenturan dengan tashrih. Dimana yang intinya bahwa kalau sebuah urf berbenturan dengan tashrih (ketegasan seseorang dlam sebuah masalah) maka urf itu tidak berlaku. Seperti, kalua seseorang bekerja disebuah kantor dengan gaji bulanan Rp. 500.000,- tapi pemilik kantor tersebut mengtakan bahwa gaji ini kalua masuk setiap hari termasuk hari ahad dan hari libur, dan pekerja menyetujuinya. Maka wajib bagi pekerja tersebut untuk masuk setiap hari meskipun urf masyarakat yang berlaku bahwa hari ahad libur.
e)      Perbedan ‘Urf dan ‘Adah
‘Urf diberi pengertian sebagai praktik yang sudah lazim dilakukan di dalam masyarakat, baik berupa perkataan (qawali) maupun perbuatan (fi’li). Seperti ‘urf qawali dicontohkan dengan kebiasan masyarakat dalam menyebut kata “daging” untuk menujuk segala jenis daging selain daging ikan dan ayam. ‘Urf fi’li misalnya, cara berjual beli langsung dengan serah terima uang dan barang tanpa mengucapkan kalimat akad untuk barang dagangan tertentu.
Pembahsan mengenai adat kebiasaan sebagai ‘urf di dalam ushul al-fiqh ditekankan kepada kedudukannya sebagai hal atau kepantasan yang telah secara luas dikenal di dalam masyarakat. Sedangkan dalam al-qawa’id al-fiqiyah, kebiasan sebagai ‘adah ditekankan sebagai hal yang telah terjadi berulang-ulang. Oleh Karena itu pembahasan ‘urf dalam uhul fiqh membagikan ‘urf dari segi kebahassan menurut shar.[45]
Sedangkan di dal qaw’id al fiqhiyah, pembahasan adat kebiasaan lebih terperinci sifatnya, tidak demikian hitam putih. Tidak ada istilah shahih atau fasid, tetapi ada pembahasan tentang kebiasaan dengan kriteria konsistensi yang bagaimanakah yang di anggap sah untuk menjadi pertimbangan hukum.
Menurut Al-Suyuti’adah ialah konsistensi suatu kebiasaan sehingga menjadi ‘adah dan demikian layak sebagai pertimbangan hukum. Ia menegaskan bahwa ‘adah dan ‘urf dalm jumlah yang tak terhitung telah menjadikan rujukan fiqh.
Salah satunya ia menyebutkan tentang jarak waktu pelaksanaan shalat pertama dengan shalat kedua dalam “jam”, antara ijab dan qabul, antara ucapan salam dengan jawabannya dan soal waktu terlambatnya pengambilan barang belian Karena cacat. Penilaian dan pendek dari waktu-waktu ini diserahkan kepada kebiasan setempat.
f)       Cabang-cabang Kaidah
1)      Qaidah
 اِسْتِعْمَالُ النَّاسِ حُجَّةٌ يَجِبُ الْعَمَلُ بِهَا
Artinya: “Apa yang digunakan oleh kebanyakn orang itu bisa sebagai hujjah yang wajib dikerjakan”.
Maksudnya ialah bahwa apa yang di gunakan oleh manusia sehingga menjadi sebuah adat kebiasaan mereka, maka itu bisa dijadikan sebagai sebuah sandaran amal yang wajib digunakan.
Contohnya:
Ø  Jika ada seseorang yang meminta seorang tukang batu untuk bekerja dirumahnya, maka waktu istirahat, dan gajinya ditentukan oleh urf yang berlaku, kecuali ada kesepakatan tersendiri antara keduanya. [46]
2)      Qaidah
 ألمَعْرُوْ عُرْ فأً كأَ تْمَشْرُوْ ط شَرْ طًاً                                                                                             
Artinya: “sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan itu seperti sebuah syarat”.
Maksudnya ialah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan bersama, maka hukumnya seperti sebuah syarat yang harus di penuhi atau seperti sebuah kata yang shorir. Dengan catatan kalua ‘urf ini tidak bertentangang dengan sebuah tasrih.
Contohnya:
Ø  Seorang tamu boleh makan makanan yang tersaji di meja ruang tamu, meskipun tanpa dipersilahkan oleh tuan rumah, kalua adat yang berlaku sperti itu.
3)      Qaidah
الأ شَا رَ ةُ الْمَعْهُوْ دَ ةُ للأَ خْرَ س كَا لْبَيَا ن با للسا ن                                                                         
Artinya: “Sebuah isyarat yang bisa di fahami bagi seseorang yang bisu itu seperti keterangan dengan kata-kata”.
Maksudnya ialah bagi seorang yang bisu yang tidak dapat berbicara, maka isyarat dia yang bisa difahami itu seperti sebuah keterangan denagan kata-kata untuk dijadikan dasar dalam menetapkanmsebuah hukum.[47]
Contohnya:
Ø  Orang bisu ketika ingin melakukan jual beli dengan bahsa isyrat yakni dengan gestur tangannya. Dimana orang yang bisu supaya bisa memenuhi kebutuhan nya bisa menggunkan tiga cara yaitu: ada orang yang mewakilinya, dengan tulisan dan yang ketiga dengan isyarat. Kalau dengan wakil dan tulisan, maka tidak mungkin bisa dilakukan pada semua kesempatan dan juga sangat memberatkan, oleh Karena itu diperbolehkan baginya untuk hanya menggunakan isyarat dengan syarat kalua bisa difahami.



















DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, 2009. Kaedah-Kaedah Praktis Memahami Fiqih Islami, (Gresik: Pustaka al-Furqon).
Dahlan Tamrin, 2010. Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Malang: UIN Maliki Press)
A. Djazuli, 2006. Kaidah-kaidah fikih: kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, cet. I, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006)
Syahrul Anwar, 2010. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Cet. I, (Bogor: Ghalia Indonesia)
Syafi’i, Rahamat, 1999. Ilmu Ushul Fiqh, Cet. I, (Bandung: CV. Pustaka Setia)
Al-Asyqar, Umar Sulaiman, 2006. Fiqih Niat dalam Ibadah: penerjemah Faisal Saleh,Cet. I, (Jakarta: Gema Insani)
Abdul Mujib, 1994. Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh, Cet. I, (Jakarta: Kalam Mulia)
Muhammad Djafar, 1993. Pengantar Ilmu Fiqih, Cet. I, (Jakarta: Kalam Mulia)
Nashr Farid Muhammad Wasil, Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2009. Qawa’id Fiqhiyyah, Cet. I, (Jakarta: Amzah)
Abdul Mu’in Saleh, 2009. Hukum Islam sebagai Hukum Tuhan: Berpikir Induktif Menemukan Hakikat Hukum Model al-Qawa’id al Fiqhiyah, Cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)
A. Basiq Djalil, 2010. Ilmu Ushul Fiqh Satu dan Dua, Cet. I, (Jakarta: Kencana)
Nasar Bakry, 1993. Fiqih dan Ushul Fiqh, Cet. I, (Jakarta: Rajawali)
A. Djazuli, 2005. Ilmu Fiqh: Pengendalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Cet, Ke-6, ( Jakarta Kencana)

Catatan:
1.      Judul buku dimiringkan dalam footnote.
2.      Berikan penutup/kesimpulan.



[1] A. Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqh Satu dan Dua, (Jakarta: Kencana, 2010), Cet. I, hlm. 132.
[2] Nasar Bakry, Fiqih dan Ushul Fiqh, (Jakarta: Rajawali, 1993), Cet. I, hlm. 113.
[3] Ibid., hlm. 114-116.
[4] A. Basiq Djalil. Op. Cit. hlm. 133.
[5] A. Djazuli, Ilmu Fiqh: Pengendalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, (Jakarta Kencana, 2005), Cet. Ke-6, hlm. 105-106.
[6] Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf.2009. Kaedah-Kaedah Praktis Memahami Fiqih Islami.(Gresik:Pustaka al-Furqon). hlm. 6.
[7] Ibid. hlm. 46
[8] Dahlan Tamrin. 2010.  Kaidah-Kaidah Hukum Islam.(Malang: UIN Maliki Press) . hlm. 13-14.
[9]Jaih Mubarok,. Op Cit. hlm. 49.
[10] Dahlan Tamrin,. Op Cit. hlm. 16.
[11] Ibid. hlm. 17.
[12] Jaih Mubarok,. Op Cit. hlm. 63.
[13] Ibid. hlm. 64.
[14] Ibid. hlm. 65.
[15] Ibid. hlm. 66.
[16] Ibid
[17]Ibid.  hlm. 75.
[18] Ibid. hlm. 84.
[19] Ibid
[20] Ibid. hlm. 98-99.
[21] A. Djazuli, Kaidah-kaidah fikih: kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, cet. I, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), hlm. 27.
[22] Ibid., hlm. 28-29
[23] Syahrul Anwar, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Cet. I, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 124.
[24] Syafi’i, Rahamat, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: CV. Pustaka Setia , 1999), cet. I, hlm. 274.
[25] Al-Asyqar, Umar Sulaiman, Fiqih Niat dalam Ibadah: penerjemah Faisal Saleh, (Jakarta: Gema Insani : 2006), Cet. I, hlm. 70.
[26] Syafi’I, Rahamat, Op. Cit. hlm. 275.
[27] Ibid., hlm. 276-278.
[28] Abdul Mujib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh, (Jakarta: Kalam Mulia, 1994), Cet. I, hlm. 15-17.
[29] Dahlan Tamrin, Kaidah-kaidah Hukum Islam:Kulliyah al-Khamsah, (Malang: UIN Maliki Press. 2010), cet. I, hlm.75.
[30] Ibid, hlm. 76-77.
[31] Ibid, hlm. 79-84.
[32] A. Djazuli, Kaidah-kaidah fikih: kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, cet. I, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), hlm. 55.
[33] Muhammad Djafar, Pengantar Ilmu Fiqih, (Jakarta: Kalam Mulia, 1993), Cet. I, hlm. 134-135.
[34] A. Djazuli, Kaidah-kaidah fikih: kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, cet. I, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), hlm. 60-61..
[35] Ibid, hlm. 62-63.
[36] Nashr Farid Muhammad Wasil, Abdul Aziz Muhammad Azzam, Qawa’id Fiqhiyyah, (Jakarta: Amzah. 2009), cet. I, hlm. 17.
[37] Abdul Mujib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh: Al-Qawa’idul Fiqhiyyah, (Jakarta: Kalam Mulia, 1994), Cet. I. hlm. 36.
[38] Nashr Farid Muhammad Wasil, Abdul Aziz Muhammad Azzam, Op. Cit, hlm.17.
[39] Ibid., hlm. 20-21.
[40] Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Kaedah-kaedah Praktis Memahami Fiqih Islami, (Gresik: Pustaka Al-Furqon, 2009), cet. I, hlm. 105.
[41] Ibid., hlm. 106.
[42] Abdul Mujib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh, (Jakarta: Kalam Mulia, 1994), Cet. I, hlm. 43.
[43] Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Op. Cit. hlm. 108-110.
[44] Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Kaedah-kaedah Praktis Memahami Fiqih Islami, (Gresik: Pustaka Al-Furqon, 2009), cet. I, hlm. 110-114.
[45] Abdul Mu’in Saleh, Hukum Islam sebagai Hukum Tuhan: Berpikir Induktif Menemukan Hakikat Hukum Model al-Qawa’id al Fiqhiyah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), Cet. I, hlm. 286-288.
[46] Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Kaedah-kaedah Praktis Memahami Fiqih Islami, (Gresik: Pustaka Al-Furqon, 2009), cet. I, hlm. 115.
[47] Ibid., hlm.120-122.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar