Sabtu, 02 September 2017

Sumber-Sumber Hukum Fiqih Yang Muttafaq: Al-Quran, Sunnah, Ijma Dan Qiyas (PAI B Ganjil 2017/2018)




Salmawati. Rumadan, dan Haqiki Fanmaddamkhul Fard 
PAI E Angkatan 2016 UIN Maliki Malang 
Abstrak
This article talks about the legal sources of jurisprudence that are agreed upon among others are the Qur'an, As-Sunnah, Ijma and Qiyas. Al-Quran itself is merupaka first and main object on research activities in solving a law. Al-quran by language means "reading" and according to the term UshulFiqih Al-Quran means "kalam (words) Allah revealed by the angel Gabriel to Prophet Muhammad SAW. With Arabic language as well as considered to worship read. SunnahSunnah means the way that is customized or praised way. Meanwhile, according to the term religion that is the prophetic word, his deeds and taqririnya (ie words and deeds of friends that he named with the meaning justify it). Ijma The main source of Sharia, the Islamic Law Order, is the Qur'an and As-Sunnah. The second source is Ijma, Qiyas, and Ijtihad. All of which are derived from the legal commands in the Qur'an and As-SunnahRasullulah SAW. Therefore, the ultimate power for all reasoning activities associated with the Qur'an and Qiyas The third legal basis is qiyas used to put the law of a problem, if there is no provision in the Qur'an and Al-Hadith can dopergunakan by using qiyas , just as obliged to menghatyaskan mandatory zakat rice to wheat because wheat and rice is the staple food of human (equally loving).
Abstrak
Artikel ini berbicara mengenai sumber hukum fiqih yang disepakati diantaranya adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Al-Quran sendiri merupakan merupaka objek pertama dan utama pada kegiatan penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Al-quran menurut bahasa berarti “bacaan” dan menurut istilah Ushul Fiqih Al-Quran berarti “kalam (perkataan) Allah yang diturunkan-Nya dengan perantaraan malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan bahasa arab serta dianggap beribadah membacanya.As-Sunnah memilki arti Sunnah artinya cara yang dibiasakan atau cara yang dipuji. Sedangkan menurut istilah agama yaitu perakataan nabi, perbuatannya dan taqririnya (yakni ucapan  Dan perbuatan sahabat yang beliau yangdinamakan dengan arti membenarkannya). Ijma Sumber utama Syariah, Tatanan Hukum Islam, adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan sumber yang kedua adalah Ijma, Qiyas, DAN Ijtihad. Yang semuanya berasal dari perintah-perintah hukum dalam Alquran dan As-sunnah Rasullulah SAW. Oleh karena itu, kekuatan akhir bagi semua aktivitas nalar yang berhubungan dengan Alquran dan Qiyas Dasar hukum yang ketig’a ialah qiyas dipergunakan untuk menempatkan hukum suatu masalah, jika tidak terdapat ketetapannya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis dapat dopergunakan dengan menggunakan qiyas, sperti wajib mengqiyaskan wajib zakat padi kepada gandum karena gandum dan padi adalah makanan pokok manusia (sama-sama menyayangi).
Keywords : Al-Quran, As-Sunnah, Ijtihan, Qiyas

A.     Pendahuluan
Artikel ini berbicara mengenai sumber hukum fiqih yang disepakati Sumber dalil yang disepakati, seperti yang dikemukakan ‘Abd. Al-majid Muhammad al-khafawi, ahli hukum islam berkebangsaan mesir, ada 4 (empat) yaitu Al-Quran,  Assunah rasul, ijma dan Hadis. Mengenai  keharusan berpegang terhadap empat sumber tersebut dapat dipahami dari ayat 59
surat An-Nisa :  يا ايها الذين ءامنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولي الامر منكم فان تنا زعتم في شيء فردوه الى الله والرسول ان كنتم تومنون باللهوليومالاحرذلك خيرواحسن تا ويلا
yang artinya ; Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taaolah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Dan jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah ia keada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa 4;59).
Perintah menaati Allah dan Rasul-Nya artinya perintah untuk mengikuti Al-Quran dan Asunnah Rasulullah, sedangkan perintah untuk ulil amri, menurut Abdul-Wahhab Khallaf, ia perintahkan mengikuti ijma, yaitu hukum-hukum yang telah disepakati para mujtahiddin, karena mereka itulah ulil-amri (pemimpin) kaum muslim yang dalam hal pembentukan hukum-hukum islam. Dan perintah untuk mengembangkan kejadian-kejadian yang diperselisihkan antara umat Islam kepada Allah dan Rasul-Nya ialah perintah untuk melakukan qiyas, karena dengan qiyas itulah terlaksana perintah mengembalikan suatu permasalahan kepda Al-Quran dan Sunnah Rasullah. Berikut ini secara ringkas akan dijadikan masing-masing dari empat dalil tersebut.
B. Al-Quran
Pengertian Al-Quran dalam kajian Ushul Fiqih merupaka objek pertama dan utama pada kegiatan penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Al-quran menurut bahasa berarti “bacaan” dan menurut istilah Ushul Fiqih Al-Quran berarti “kalam (perkataan) Allah yang diturunkan-Nya dengan perantaraan malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan bahasa arab serta dianggap beribadah membacanya.”Al-Quran mulai diturunkan dimekah, tepatnya di gua hirah pada tahun 611 M, dan berakhir dimadinah pada tahun 633 M, dalam jarak waktu kurang 22 tahun beberapa bulan. Ayat pertama diturunkan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 5 surat Al-Alaq. SedAngkan tentang ayat yang terakhir diturunkan para ulama berpendapat , dan dari sekian pendapat ulama, pendapat yang dipilih oleh Jalaluddin As-syuti (w.911 H)  seorang ahli ilmu Al-Quran, dalam kitabnya al-itqan Fi Ulum Al-Qur’an, yang dinuklikan dari Ibnu Abbas adalah ayat 281 surat al-Baqarah
Menurut jalaluddin As-suyuti, setelah ayat ini diturunkan, Rasullulah masih hidup sembilan malam kemudian beliau wafat ada hari senin 3 bulan Rabi’ al-awwal. Dengan turunnya ayat tersebut , berarti berakhirlah turunnya wahyu. Kitab Al-Qur’an  kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dibacakan secara muttawatir, artinya kumpulan wahyu, firman-firman Allah yag diurunkan kepada nabi Muhammad untuk menjadi petunjuk bagi seluruh umat manusia. Adapun yag dipindahkan tidak secara mutawatir, tidak dinamakan Al-Quran, karena Al-Quran sesempurn-sesempurna seruannya dan keadaannya perkataan Allah SWT, yang mengandung hukum-hukum syara, da  menjadi mukjizat bagi nabi, maka mustahil apabila al-quran dipindahkan tidak secara muttawatir.
Al-Quran yang terdiri dari 30 Juz, 540 Ruku, dan 7 manzilah dan 114 surat sedangkan ayatnya 6666 ayat menurut resmi dibuatkan dalam buku-buku lain menurut metri dalam negeri  mesir  bilangan ayat aAl-Quran yang terdapat dalam Mushaf Usmaniy adalah 6236. Sedangkan dalam kalimatnya 77.934 kalimat, dan menurut pendapat ulama lain 77.437 kaimat. Dengan banyak hurufnya menurut Ibnu Abbas berjumblah 323.671 huruf. Jumlah surat Al-Quran yang terdiri dari 114 surat itu, 86 diantaranya turun dimekkah disebut ayat makkiyah dan 28 surat turun setelah hijrah kemadinah disebut madaniyyah. Ciri-ciri ayat makkiyah pendek-pendek tetapi penih dengan retorika dan dinamitaraf revolusi kaum muslimin dalam perjuangan sebaliknya ayat-ayat madaniyah panjang-panjang dan lebih banyak ditujukan kepada masyarakat dan undang-undang masyarakat.
Kitabullah : Al-Quranulkarim merupakan Kitabullah (QS. 2:1-2) yang  diwahyukan kepada Nabi dan Rasul terakhir, Muhammad SAW. Ia berisi pengetahuan (ilmu) Q.S. 7:52) yang disampaikan oleh Allah serta petunjuk (Al-Huda) Q.S. 2:97) bagi orang yang beriman dan buatkan benar iman dan berbuat beriman dan berbuat benar untuk seluruh masa yang akan datang. Ia merupakan penjelasan (Banyan) (Q.S. 2:97) bagi orang yang beriman dan berbuat benar untuk seluruh masa yang akan datang. Ia merupakan penjelasan (Bayan) (Q.S. 3:138) atas kebenaran (yang telah diwahyukan Allah) dan cahaya (Nur) (Q.S. 10-57) dan pesan yang tuntas (Al-Balagh) (Q.S. 14:52). Ia merupakan jalur penghubung kepada Allah (Habllulah) (Q.S. 3:103) yang dnegan berpegang teguh padanya maka semua orang dan masyarakat akan mencapai keselamatan hidup.  Ia merupakan obat (Al-Syifa) (Q.S. 17:82) bagi semua penyakit rohani manusia. Ia merupaka penginggat yang mantap hingga akhir zaman (Al-Dzikir) (Q.S.21:50) Bagi Kita Semua Sehingga Para Nabi Tak akan lagi diutus untuk membimbing kita. Dan ia, al-qurannulkarim, bersifat sebagai pembeda (Al-furqan) (Q.S.25:1) untuk membedakan dan memilih antara yang benar dan salah, antara hak dan batil.
Sebagai wahyu yang terakhir diturunkan oleh Allah merupakan penjelasan dari Wahyu ilahi yang paling indah (Ahsala Hadits) (Q.S. 39:23) dan firman Tuhan yang mengandung kebijaksanaan (Hikmah) (Q.S. 43:4) .Alquran berisi tata perilaku bagi setiap orang yang beriman perintah (Amr) dan peringatan (Tadzkirah) (Q.S. 69:48) baginya, ajaran-ajarannya jelas (Mubin) (Q.S. 43:2)  luhur (Ali) (Q.S. 43:4) dan penuh kberkahan (mubarak) ada yang sangat pendek. (seperti kitabna orang Budha) atau sangat panjang (seperti Bible), sedangkan Alquran tidak sangat panjang dan tidak pula terlalu singkat.
Ia diturunkan di daerah padang pasir saudi arabiah, merupakan sebuah maha karya, karena sesungguhnya hanya sedikit tulisan yang pernah didapat sebelum diwahyukannya Alquran ini Didalam Al-Qurannulkarim ini terdapat empat belas (sebagian ada yang berpendap.at lima belas) ayat. Yang isinya sangat menggugah nurani. Sehingga orang yang membacanya (dan memahami kandungannya) akan tertunduk merenungi keagungan Allah; pada ayat ini orang yang membacanya diperintahkan untuk bersujud.
Al-quran diturunkan secara berangsur-angsur dalam tempo 22 tahun 2 bulan 22 hari, berdasarkan kebutuhan dan untuk memecahkan masalah yang dihadapi Nabi Muhammad SAW. Wahyu pertama yang diturunkan dimulai pada malam 17 Ramadhan tahun ke 41 dari kelahiran Nabi SAW. Ayat Al-Quranulkarim yang terakhir diturunkan adalah: surat Al-maidah ayat 3 yang dimaksudkannya sebagai berikut; “pada hari ini (pada masa Haji Wada) telah aku sempurnakan untuk kamu sekalian agama kalian dan telah aku cukupkan bagimu sekalian ni’mat-Ku dan aku telah redha islam menjadi Din (agama) kalian.” (Q.S.5:3), ayat ini diwahyukan pada tanggal 9 Dzulhijjah  tahun ke-10 Hijrah ketika Nabi SAW berusia 63 tahun.
Alquran adalah simpanan yang sangat berharga, pegangan dan asas agama islam. Allah menitipkan ilmu segala sesuatu didalamnya dan menjelaskan jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Ia merupakan sumber hikmah, bukti kerasulullah, cahaya penghliatan dan kecerdasan . Orang yang mengetahui dengan sebenarnya berarti ia mengetahui selueurh syariat. Allah berfirman :
و نز لنا عليك ا لكتب تبينا لكل شئ ء

Artinya : dan kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu. (An-Nahl: 89)

Allah ta’ala berfirman :
Tiadalah kami alpakan sesuatu di dalam Al-Kitab (Al-Quran). (Al-An’am: 38)
Ibn Mas’ud berkata : “Apabila kamu sekalian mengkhendaki ilmu pengetahuan, maka memuliakan Al-Quran, karena di dalam terdapat ilmu orang-orang kemudian. Akan tetapi, pengetahuan Al-Quran terhadap hukum mayoritasnya bersifat universala, tidak persial, melainkan global (tidak rinci). Maka untuk mengetahui hakikat-hakikatnya membutuhkan sunnah yang dapat menjelaskan apa-apa kurang jelas (samar). Karena hal tersebut, maka Allah memuliakan umat ini, yaitu dimana mereka menggunakan akal pikiran mereka, dan Al-Quran tidak mengerjakan hukum persial secara rinci sebagaimana halnya pada umat-umat terdahulu. Hal ini juga karena penghapusan (nasakh) setelah menetapkannya dan tidak pula terkena perubahan.
Para Ushul telah memperlihatkan defenisi Al-Quran dan pembiasaannya, agar jelas apa yang diperbolehkan dalam shalat dan apa yang tidak diperbolehkannya, apa yang menjadi hujjah dan penginstimbatan hukum dan apa yang tidak dapat menutupinya : “Al-Quran adalah al-Kitab yang diturunkan kepada nabi Muhammad Shallahu Alaihi wasalam  dengan perkataan bahasa arab, yang disampaikan (diriwayatkan) dengan jalan mutawatir, yang dimulai dengan surat al-Fatihah dan di Akhiri (ditutup) dengan surat An-Nas. “berdasarkan hal ini, maka terjemahan Al-Quran tidak di sebut Al-Quran, melaikan hanya disebut tafsir., sama saja: baik terjemahana secara harfiah maupun lainya. Demikian juga qiraah syadzdzah (bacaan yang menyalahi aturan pent). Yaitu qiraah yang tidak disampaikan (diriwayatkan) dengan jalan mutawatir, seperti qiraah (bacaan) Ibnu Mas’ul Radhiyallahu Anha.
“kemudian jika mereka kembalai (kepada istri-istrinya), maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”
“Dan pewaris (yang mempunyai tali persaudaraan, lagi merdeka) berkewajiban demikian.”
“barang siapa tidak sanggup melakukan yang dmikian, maka kafaratnya uasa hari (berturut-turut).” Alquran ialah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan perantara Jibril, berbahasa Arab, dan dinukilkan kepada kita secara mutawatir [1]
Di samping memberi petunjuk kepada umat manusia tentang mana yang baik dan mana yang buruk, Alquran juga diturunkan untuk membebaskan umat manusia dari semua perbuatan dan fikiran-fikiran deskruktif lainnya, sehingga dengan demikian manusia dapat melibatkan diri dalam problem-problem sosial yang rill dan di dalam perkembangan humanisme. Ia tidak meninggalkan suatu masalah pokok tanpa membicarakannya, suatu tindakan baik tanpa menganjurkannya, dan suatu hukum masyarakat tanpa menjelaskan.
Salah satu keistimewaan Alquran adalah bahwa lafaz dan maknanya langsung dari Allah Swt. Alquran memaparkan kebenaran-kebenaran universal yang berkaitan dengan masalah hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan khaliknya dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh orang-orang Arab dengan latar belakang intelektual yang mereka miliki. Orang-orang Asingpun dapat dengan mudah menafsirkannya. Sebagai wahyu Allah yang disamping kepada manusia secara pasti (qath’i) yang tidak ada keraguan sedikitpun didalamnya, ketentuan-ketentua Alquran merupakan hukum yang wajib ditaati dan tidak boleh diganti dengan ketentuan-ketentuan lainnya. Ia dijadikan pedoman dalam kehidupan manusia itu sendiri (Q.S.Baqarah :2).

2.      As-Sunnah
            Kata sunnah secara bahasa berarti “perilaku seseorang tertentu, baik perilaku yang baik ataupun perilaku yang buruk”. Menurut istilah Ushul-Fiqih, Sunnah Rasullulah, seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Ajjaj al-Khitab (Guru Besar Hadis Universitas Damaskus), berarti “segala perilaku Rasullulah yang berhubungan dengan hukum, baik berupa ucapan (Sunnah). Sunnah artinya cara yang dibiasakan atau cara yang dipuji. Sedangkan menurut istilah agama yaitu perakataan nabi, perbuatannya dan taqririnya (yakni ucapan) Dan perbuatan sahabat yang beliau yangdinamakan dengan arti membenarkannya). Dengan demikian sunnah nabi dapat berupa;
Sunnah Qauliyah (perkatan), Sunnah Fi’iliyah (perbuatan) Sunnah Taqririyah (ketetapan).
1.    Sunnah qauliyah
     Sunnah qauliyah atau sering juga dinamakan kabar ataau berita yang diucapkan oleh nabi berupa sabda-sabdanya di hadaapan para sahabatnya (yakni orang muslim yang hidup dimasa Nabi dan pernah mendengar ucapannya).
Sunnah qauliyah dapat dibagi atas 3 bagian :
A.  Yakni benarnya seperti kabar yang datang dari Allah dan rasulnya yang diriwayatkan oleh orang-orang yang dapat dipercayai dan kabar-kabar mutawatir.
B.   Diyakini dustanya seperti kabar yag berhimpun antara dua yang berlawanan dan kabar yang menyalahi dai ketentuan-ketentuan syara  seperti bid’ah-bid’ah sayyiah,
C.   Yang tidak diyakini kebenaranya dan dustanya yang terdiri dari 3 macam :

1)   Tidak kuat benarnya dan tidak kuat dustanyal seperti berita yang disampaikan oleh orang bodoh.
2)   Kabar yang kuat dustanya dari kebenaranya seperti berita yang disampaikan dari benarnya seperti beriya yang disampaikan oleh orang fasik (yakni orang ang mengakui peratiran-peraturan islam tapi kurang mengindahkannya).
3)   Kabar yang kuat benarnya dari dustanya \, seperti kabar yang disampaikan oleh orang yang adil (dipercaiai) .
2.    Sunnah fi’iliyah
Sunnah fiiliayh ialah tiap-tiap perbuatan yang pernah dilakukan oleh Nabi, sunnah fi’iliyah terbagi kepada lima bentuk.
A.  Nafsu yang dikendalikan oleh keingginan gerakan kemanusiaan, seperti gerakan anggota badan dan gerakan badan, sunnah fi’iliyah yang seperti ini menunujukan kepada mubah atau (boleh).
B.   Sesuatu yang tidak berhubungan dengan ibadat seperti berdirih, duduk dan lain-lainnya.
C.   Perangai yang membawa kepada syara menurut kebiasaan yang baik dan tertentu, seperti makan, minum, berpakaian dan tidur.
D.       Sesuatu yang tertentu kepada nabi saja, seperti beristri lebih dari empat orang,
E.        Untuk menjelaskan hukum-hukum yang mujnal (samar-samar) seperti penjelasan perbuatan haji dan umroh perbuatan sembahyang yang lima waktu (fardhu) dan sembahyang khusuf (gerakan).

3.    Sunnah taqririyah
A.  Sunnah taqririyah ialah tentang nabi mencegah apa yang dikatakan seseorang atau apa yag diperbuat oleh seseorang atau dimasanya, dengan arti perkataan-perkataan atau perbuaan-perbuatan yang dilakukan dihadapan beliau tidak dicegahnya dan tidak dilarangnya. Jadi ketetapan nabi atas perkataan sama dengan perkataannya dan atas perbuatanya, begitu juga perkataan dan perbuatan yang tidk dapat beliau sedangkan dia mengetahui hal-hal tersebut, seperti tidak dibantahnya, maka hukumnya sama dengan hukum perkataan atau perbuatan dihadapannya.

            Al-Qur’an nulkarim diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW yang ummi (tak dapat membaca dan menulis), bukan karangan yang hasil pemikirannya melainkan diwahyukan kepada beliau SAW langsung oleh Allah Ta’ala. 
A.  Belai SAW dianggap sesat baik karena rusaknya daya pikirannya atau pun karena penyakit kelalaian.
B.   Baliau SAW dituduh di kuasi atau dperdaya oleh makhluk jahat (Jin) sehingga menjadi kerasukan (majnun); dan
C.   Belaiu SAW dianggap berguru atau berbicara menurut dorongan hatinya sediri.

Telah terbukti bahwa Nabi Muhammad SAW menerima wahyu dari Allah langsung yang membimbing semua pemikiran dan tindakannya sehingga belaiu SAW disebut Ma’shum. Ayat tersebut di atas menunjukan betapa pentingnya Hadits dan Sunnah dalam menfsirkan seluruh isi pesan Alquran dan dalam membentuk tatanan kehidupan yang islami. Inilah sebabnya Hadits merupakan sumber syariah kedua yang merupakan wahyu Allah yang tersembunyi (wahyu khafi) setelah firman Allah yang merupakan sumber syariah pertama.  Sebagimana kewenangan Alquran sebagi sumber pertama dan utama dalam syariah, maka Al-Hadits dan As-sunah pun memiliki kewenangan serupa kedua yang tak kalah pentingnya dalam menafsirkan Alquran Hal ini dinyatakan oleh Alquran sendiri. Beliau SAW juga telah bersabda :
ا لاؤانى قداؤتئتالقر ان ؤمثلهمعه
artinya : “sungguh aku telah diberi alqura dan yang serupa itu (yaitu asunnah) bersamanya (H.R.bukhari)
Sunnah merupakan etimologi adalah ajalan baik, buruk diantaranya :
Sabda Nabi SAW
من سن سنه حسنت فله اجرها و اجر من عمل بها الى يوم القامت و من سن سنت فعله وزرمن عمل بها الى يوم القيامت

Artinya : barang siapa mengadakan Sunnah/jalan yang baik maka pahala atas jalan yang ditempuh itu, ditambah lagi pahala orang-orang yang mengerjaannya sampai hari kiamat. Dan barang siapa yang mengadakan sunnah/jalan buruk maka atasnya dosa karena jalan buruk yang ditempuhnya, ditamba dosa orang-orang yang mengerjakannya sampai hari kiamat”.

Terkadang kata sunnnah disebut sebagai lawan kata bid’ah maka maksud dengan menggunakan kata sunnah adalah sesuatu yang diyariatkan secara mutlak; baik yang dimaksud dengan sunnah disini Adalah sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Saallam berupa: perkataan, perbuatan dan ketetapan. pada prinsipnya, yang dimaksud dengan hadis adalah segala sesuatu yang dirujuk/ didasarkan kepada nabi, baik berupa perkatan, perbuatan, maupun ketetapannya. Ulama ushul fiqih menambahkan pengertian tersebut dengan hal “yang berkaitan dengan hukum”. Artinya, yang dimaksud dengan hadis dalam pandangan mereka (ulama ushuliyah) adalah segala sesuatu yang dirujuk kepada nabi yang berkaitan dengan Hukum. [2]
              Hadis menempati urutan kedua dalam sistem sumber-sumber  hukum Islam. Ia berfungsih sebagai penjelasan nash yang masih dalam bentuk garis besar, mmebatsi keumuman nash tersebut, atau menempatkan hukum yang belum nyata-nyata disebut Alquran.  Sebenarnya, dari satu segi, hadis dapat juga dikatan sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri. Karena kadang-kadang ia membawa hukum yang tidak disebut didalam Alquran , seperi masalh memberi warisan kepada nenek  perempuan. Namun dilihat dari sisi lain, ia telah terlihat sebagai sumber hukum tersendiri, karena fungsihnya sebagai tabyin, tidak akan membebaskannya dari aturan-aturan Alquran itu sendiri disamping apa yang diucapkan dan diperbuatan oleh nabi tidak lepas dari wahyu yang diwahyukan kepadanya. Namun demikian ulama, tetap melihat hadis ini sebagai sumber hukum kedua, mengikuti status Nabi yang berfungsih sebagian pembuatan Syariat (syara), di samping Allah.
Seperti yang telah dijelaskan bahwa ayat-ayat Al-Quran Al-Karim pada umumnya bersifat kulli. Penjelasan-penjelasan lebih jauh dari ayat-ayat tersebut dapat ditemukan dalam Al-Sunnah. Sunnah yang terakhir bisa jadi apabila sahabat berbuat atau berkata dan Nabi tahu akan hal tersebut, tetapi beliau diam dan tak beri komentar apa-apa.
 kepada nabi yang berkaitan dengan Hukum.
Hadis/sunnah  menempati urutan kedua dalam sistem sumber-sumber  hukum Islam. Ia berfungsih sebagai penjelasan nash yang masih dalam bentuk garis besar, mmebatsi keumuman nash tersebut, atau menempatkan hukum yang belum nyata-nyata disebut Alquran. Sebenarnya, dari satu segi, hadis/sunnah  dapat juga dikatan sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri. Karena kadang-kadang ia membawa hukum yang tidak disebut didalam Alquran , seperi masalh memberi warisan kepada nenek  perempuan. Namun dilihat dari sisi lain, ia telah terlihat sebagai sumber hukum tersendiri, karena fungsihnya sebagai tabyin, tidak akan membebaskannya dari aturan-aturan Alquran itu sendiri disamping apa yang diucapkan dan diperbuatan oleh nabi tidak lepas dari wahyu yang diwahyukan kepadanya. Namun demikian ulama, tetap melihat hadis ini sebagai sumber hukum kedua, mengikuti status Nabi yang berfungsih sebagian pembuatan Syariat (syara), di samping Allah.

C. Ijma
Kata ijma secara bahasa berarti “kebulatan tekad terhadap suatu persoalan” atau “kesepakatan tentang suatu masalah”. Menurut istilah usul fiqih, seperti yang dikemukakan ‘Abdul-karim zaidah, adalah kesepakatan para mujtahid dari kalangan umat islam tentang hukum syara’ pada suatu masa setelah Rasulullah wafat. Menurut Muhammad Abu Zahrah, para ulama sepekat bahwa ijma, adalah sah dijadikan sebagai dalil hukum. Sungguhpun demikian, mereka berbeda pendapat mengeni jumlah pelaku kesepakatan sehingga dapat dianggap sebagai ijma, yang mengikat umat islam. Menurut mazhab maliki Maliki, kesepakatan sudah dianggap ijma, meskipun hanya merupakan kesepakatan penduduk madinah yang dikenal dengan ijma, ahl al-madinah.
Menurut kalangan syiah, ijma adalah kesepakatan para imam dikalagan mereka. Sedangkan menurut jumhur ulama, kata muhammad  Abu Zahrah, ijma, sudah dianggap sah dengan adanya kesepakatan dari mayoritas ulama mujtahid, dan menurut abdul karim zaidan, ijma baru dianggap terjadi bilangan merupakan kesepakatan seluruh ulama mujtahid. Disamping dasar-dasar hukum syara yang menjadi sumber hukum dalam menetapkan hukum suatu masalah, sering juga dipergunakan dasar hukum suatu masalah, sering juga dipergunakan dasar hukumnya yang keempat yaitu ijma (kesepakatan para ulama). Ijma artinya cita-cita , rencana dan kesepakatan.  Ijma menudut syara adalah sesuatu kesepakatan dari orang yang sudah payah dalam menggali hukum-hukum agama (mujtahid) di anatar umat Muhammad SAW, sesudah beliau meninggal dalam suatu masa yang tidak ditentukan atau sesuatu (masalah) diantara masalah-masalah yang diragukan (yang belum ada ketetapannya dalam kitab dan sunnah). seperti bagian unyuk cucu dalam pembagian harta pusaka (faridh),
Sumber utama Syariah, Tatanan Hukum Islam, adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan sumber yang kedua adalah Ijma, Qiyas, DAN Ijtihad. Yang semuanya berasal dari perintah-perintah hukum dalam Alquran dan As-sunnah Rasullulah SAW. Oleh karena itu, kekuatan akhir bagi semua aktivitas nalar yang berhubungan dengan Alquran. Bahkan setiap Hadits yang bertentangan dengan Alquran harus dianggap palsu.
Selain dari Alquran dan As-Sunnah, dua sumber utama shariah, “Ijma” masih ada pula dua sumber kedua. Satu diantaranya adalah “Ijma”, kesepakatan pendpaat para Alim ulama dan Fuqaha di bidang hukum setelah wafatnya Rasullulah SAW. Ijma dapat didefenisikan sebagai kesepakatan pandanga para sahabat Nabi SAW dan persetujuan yang dicapai dalam berbagai keputusan dan dilakukan oleh para “Mufti” yang ahli, atau para ulama dan Fuqaha dalam berbagai persoalan islam.
Nabi Muhammad SAW pun telah mendukung proses ijma ini ketika belau bersabda sebuah haditsnya
لا تجتمع امتى عل الضلا لة
Artinya : ummatku tak akan pernah bersepakat dalam hal yang menuju kesesatan.

Panglima ijma dapat ditelusuri kembali kemasa para sahabat Nabi SAW sebagimana dapat dilihat dari contoh berikut ini. Allah tidak menentukan jenis hukum pada orang yang meminum minuman keras. Namun telah dicapai persetujuan dengan kesepakatan pendapat para sahabat ketika Ali Bin Abitalib berkata: “hai orang yabg meminum minum keras niscay akan mabuk (teler) ; orang yang teler niscaya akan ngaco (mengacau); orang yang mengeracau niscaya akan menuduh orang sembanrangan (dengan tuduhan palsu) dan orang yang memfitnah harus dicambuk delapan puluh kali dengan cemeti
Ijma adalah kesepakatan para mujtahid pada suatu masa sepeninggalan Nabi Saw. Tentang suatu hukum yang syar’ih mengenai suatu peristiwa tertentu. Seperti disebut sebelumnya,, pertumbuhan nash syariat telah terhenti sejak meninggalnya Nabi Saw. Namun peristiwa atau masalah-masalh hukumyang dihadapi umat islam tidak terhenti dengan meninggalnya Nabi tersebut. Masalah itu, baik jenis maupun kualitasnya, selalu saja berkembangsesuai perkembangan masa. Karena itu, alternatif lain ditempuh untuk menentukan suatu hukum dari suatu peristiwa, yaitu melalui ijtihad para mujtahid dan mengambil keputusan secara bersama. Keputusan bersama ini disebut ijm, dan sebagian dalil ketiga yang disepakati ulama untuk menjadi sumber hukum islam. Dengan disepakati ijma sebagai sumber hukum ketiga oleh jmhur ulama, berarti ia merupakan salah satu sumber hukum yang kuat dalam sistem hukum. Kekuatan ijma itu memang telah di isyaratkan oleh nai dalam sebuah hadis : “La lajtami’u ummati ‘ala al-dhalalat”. Salah satu contoh penetapan hukum berdasarkan metode ijma ini adalah tersisihnya saudara baik laki-laki maupun petempuan dalam menerima warisan karena adanya ayah.
Ijma sebagai salah satu dalil hukum masih diperdebatkan, meskipun secara prinsip diterima sejak awal-awal islam. Perdebatan disebut berkenan dengan pengertian dan ruang lingkup yang dimiliki ijma, yaitu apakah ijma itu merupakan konsekuensinya para sahabat dan umatnya di madina atau para ahli hukum secara umum atau keseluruhan umat islam? Apakah ijma tersebut tidak mengisyaratkan kesepakatan penuh atau cukup sebagai kesepakatan mayoritas? Kemudian kepada siapa ijma itu mengikat? Apakah ijma generasi  pertama atau ijma generasi terdahulu mengikat seluruh generasi seluruhnya ?
Ijma secara etimologis  ijma mengandung dua arti 2 berarti   العز م عل الستيء   (ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau keputusan untuk berbuat sesuatu) sebagaimana bercermin dalam surat yunus (10) ayat 71
... فا جمعواا مر كم و شر كاء كم ...
Artinya : karena itu bulatkanlah keputusanmu dan kumpulkanlah sekutu-sekututmu (untuk membunasaknmu)... (Q.S. Yunus (10):71)

Ijma juga dapat berarti sepakat, seperi  terlhat pada surat Yunus ayat 15
فلما ذهبو ابه و اجمعلو ه في غيا بت الجب
Artinya : maka ketika mereka membawanya dan sepakat memasukkan ke dasar sumur (Q.S. Yunus (12): 15)’

Diungkapkan pengertian ijma secara teknis hukum (syari) seperti yang diungkapkan oleh Al-Gazali, yaitu kesepakaatan umat Muhammad SAW. Secara khusus atau urusan agama. Dari defenisi ini terlihat bahwa penggunaan istilah dikhususkan kepada umat Nabi Muhammad SAW. Mempunyai maksud mencakup jumblah yang luas, yaitu seluruh umat Nabi Muhmammad SAW. Tampaknya hal didasarkan pada keyakinan bahwa yang terlihat dari kesalahan hanyalah umat secara keseluruhan dan bukan persoalan. Pengertian lain tentang ijma di ungkap oleh Al-Amidi yaitu “kesepakatan para mukhallaf dari ummat Muhammad pada suatu masa atas hukum suatau kasus.?” Sementara Abdul Wahab  Khallaf mendefinisikan ijma dengan “kesepakatan semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah Rasullulah wafat atas suatu hukum syara’ mengenai suatu kasus.”
Dari defenisi diatas, terlihat unsur pokok yang terjadi substansi ijma sekaligus  rukun, yaitu (a) adanya kesepakatan segenap mujtahid dari kalnagn umat islam; (b) kesepakatn tersebut terjadi dalam suatu masa sepeninggalan Nabi Muhammad SAW. ; (c) kesepakatan itu menyangkut segenap permasalahan yang muncul dalam masyarakat.
Sebagai salah satu dali hukum setelah Al-Quran dan hadis, ada perbedaan dalam terjadinya ijma. Pertama pendapat bahwa ijma dengan mengacu pada persyaratan defenisi ijma adalah sesuatu yang sulit terjadi menurut lazimnya, setidaknya didasarkan pada; (1) sulitnya penentuan standarisasi mujtahid; (2) luasnya wlayah di samping perbedaannya keadaan suatu wilayah dengan wilayah lain merupakan suatu kesulitan tersendiri dalam mencapai suatu pendirian dalam mencapai kesepakatan; (3) tidak ada jaminan berubahnya suatu pendirian mujtahid dalam suatu persoalan; dan (4) kesulitan mencapai kesepakatan bulat sebagaimana disyaratkan dalam ijma.
 Kedua, pendapat bahwa ijma mungkin dapat terlaksana dan memang telah terjadi dalam suatu kenyataan, seperti pengangkatan abu bakar menjadi khalifah, keharaman lemak babi, dan lain-lain. Ijma dapat terjadi dengan fasilitas negara yang menetapkan standar tertentu seorang mujtahid kemudian berkumpul untuk membahas suatu peristiwa. Menerima itu bisa diartikan tidak diketahui adanya pendapat yang meyalahinya.
Kedudukan ijma yang menempatkan salah satu dalil hukum sesudah Al-Quran dan Hadis mempunyai arti bahwa ijma dapat menempatkan hukum yang mengingkari apabila tidak ada kesepakatan hukumnya dalam Al-Quran dan Sunnah. Secara etimologi, ijma mengandung dua arti. Pertama ijma yang bermakna ijma yang bermakna ketetapan hati untuk melaksanakan sesuatu.  Kedua ijma bermakna kesepakatan. Dari dua pengertian harfiah di atas, prinsip adapat terdapat perbedaan. Bila menggunakan makna pertama, maka subjek ijma hanya seorang, tetapi dengan menggunakan makna, ijma harus melibatkan lebih dari seorang.
Sedangkan dalam termonologi ushul fiqih, terdapat beberapa pendefenisian menrut Al-Gazali, ijma adalah kesepakatan umat Muhammad secara khusus atas hal-hal berkaitan dengan keagamaan. Defenisi Al-Gazali ini memberikan suatu pengertian bahwa ijma tidak harus berupa kesepakatan kalangan mujtahid saja, namun orang awam  dapat pula berperan dalam proses pemebentukan ijma, dalam persoalan-persolan yang ma’lum dlaluri’ yakni perosalan-persoalan yang diketahui oleh kalangan awam dan kalangan tertentu (ulama), seperti kewajiban menjalankan sholat lima waktu, puasa, zakat dan haji. Sementara dalam persoalan-persoalan yang bukan temasuk ma’lum draruri, menurutnya orang awam tidak dapat dilibatkan dalam pembentukan ijma , karena mereka bukanlah orang yang berkopeten dalam upaya pencapaian kebenaran hukum dalam berbagai permasalahan keagamaan.
Ijma adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW. Atas suatu hukum syara dalam suatu kasus tertentu. Dari defenisi tersebut bisa ditarik beberapa penegrtian tentang Ijma’ yaitu:
A.  Terdapat beberapa orang mujtahid, karena kesepakatan baru bisa terjadi apabila ada beberapa mujtahid
B.   Harus ada kesepakatan diatara mereka
C.       Kebulatan pendapat tampak nyata, baik degan perbuatannya, misalnya Qodli dengan keputusan yang atau dengan perkataannya, misalnya dengan fatwanya.
D.  Kebulatan pendapat orang-orang bukan mujtahid tidaklah disebut ijma.
Ijma adalah kesepakatan pendapat para mujtahid pada suatu masa tentang suatu hukum Syara’ yang baru setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Ijma dapat dijadikan hujah / peganggan pada maalah yang tidak didapati dalil Nash Alq’an atau hadis. Ijma harus telah menjadi kesepakatan para ulama dan tidak menyalahi Alquran dan Hadis. Sebagaimana para ulama berpendapat bahwa nilai kehujaan Ijma’ adalah Dzoni (sangkaan) bukan Qoth’i (pasti). Oleh karena itu Nilai Ijma’ adalah dzonni, maka Ijma, dapat dijadikan hujah/pegangan dalam urusan amal bukan dalam urusan I’tiqod, sebab urusan I’tiqod harus dengan dalil yang qot’hi.

Terjadinya Ijma Serta Ijma Menurut Pendapat Para Ulama

A.   Ijma qathiy. Yaitu suatu kesepakatan para ulama dalam menentapkan hukum suatu masalah tanpa ada bantahan di antara mereka. Ijma qath’iy ini dapat dijadikn dalil (alasan) dalam menentapkan hukum suatu masalah.
B.   Ijma sukuti, yaitu suatu kesepakatan para ulama dalam menentapkan hukum suatau masalah, kesepakatan mana mendapat tantangan (hambatan) diantara mereka atau tenang (diam) salah seorang diantara mereka dalam mengambil suatu keputusan masalah itu.

Sekarang timbul pertanyaan; apakah mungkn ijma’ dalam suatu masalah, sedang masalah-masalah agama sudah disemurnakan Allah dengan perantaraam Rasullulah SAW sebagimana firman-Nya
surat Al-Maidah ayat 3  :
حر مت عليكم الميتـت والخنزيرومااهل لغيرالله به والنحنقت ولموقوذتوالنطحت ومااكل السبع الا ماذ كيتم , وماذبح عل النصب و ان تستقسموا بالام, اليوم يسالذين كفروامن دينكم فلاتخشوهمواخشون, اليوم اكمتلكم ا تمت عليكم نعمتي ورضييت لكم الاسلامدينا, فمناضطرفي محمصت غير متجانف لاثمو, فان الله غفوررحيم
Artinya: hari ini aku sempurnakan agammu dan aku sempurnakan pula nikmatmu atasmu dan akau suka (rela) islam itu menjadi agamamu.


1.      Qiyas
Dalil yang keempat yang disepakati adalah qiyas atau analogi Qiyas menurut bahasa berarti “mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain diketahui adanya persaman antara keduanya. Qiyas adalah salah satu kegiatan jihad yang tidak ditegaskan dalam Al-Quran dan Asunna. Adapun Qiyas dilakukan seorang mujtahid dengan meneliti logis (‘illat) dan rumusan hukum itu dan setelah itu diteliti pula keberadaan ‘illat yang sama pada masalah lain yang tidak termaktub dalam Al-Quran atau Sunnah Rasullulah. Bila benar kesamaan ‘illatnya, maka keras dugaan bahwa hukumannya juga sama. begitulah dilakukan pada setiap praktis Qias
Dalam bahasa ketauhidan yang islami, Al-Qiyas dapat didefensikan sebagai analogi atau deduksi analogis. Dengan kata lain, Al-Qiyash merupakan prinsip hukum yang diperkenalkan untuk memperoleh kesimpulan logis dari suatuhuikum tertentu Atas suatu masalah tertentu yang harus dilakukan untuk keselamatan kaum muslimin. Walaupun begitu, dalam pelaksanannya, ia harus didasarkan pada Alquran, Asunnah dan Ijma.
Prinsip hukum inidiperkenalkan oleh Imam Abu hanifah, pendiri Mazhab Hanafi, di Iraq. Alasan kenapa ia memeprkenalkannya tidak berhubungan dengan tujuan menegndalikan kebebasan berfikir dan mendiskriminasi masyarakat dari pokok-pokok hukum Islam. Selama masa Abbasiyah masyarakat tengah berusaha membaca berbgai buku teks tentang filosofi logika, entimologi, kebahasaan yaj=kni, karya sastra dari berbagai daerah, dan buku-buku teks dari luar yang sedikit banyak cendrung merusak pemikiran mereka dengan mengakibatkan kesesatan.
Selama Rasullulah hidup mereka telah banyak membuat keputusan berdasarkan deduksi analogis. Sebagai contohnya adalah seorag pemabuk. Ali bin Abitalib, telah memutuskan dengan katanya: “barang siapa yang meminum minuman keras , niscaya dia akan mabuk (teler), tentu meceracau (kacau); barangsiapa yang mengeracau, niscaya dia akan menuduh orang dengan dakwaan yang palsu dan orang yang menuduh dnegan dakwaan palsu, harus dihukum delapan puluh kali cambukan oleh karena itu, orangyang minum (minuman keras) harus dicambuk delapan puluh kali.
Dari semua yang telah dikatakan itu, sampai sejauh ini, kita dapat menyimpulkan bahwa tak ada salahnya mempelajari Al-Qiyash untuk memperoleh kesimpulan logis dalam hukum islam, selama kesimpulan itu tidak bertentangan dengan perintah-perintah Alquran atau Asunnah Nabi SAW. Serupa dengan itu, telah timbul masalah tentang perkataan seorag Khalifah setelah wafatnya Rasullullah SAW. Sebelum mencapai kesepakatan “ijma” untuk memilih abu bakar Nabi mmilih Abu bakar sebagai pemimpin romawi untuk tidak sebagai Imam Shat berjamaah merupakan landasan bandingan bagi pemilih Abu Bakar sebagai pemimpin sementara.
Sebenarnya Qiyas merupakan merupakan bentuk utama yang dipkai oleh para mujtahid menemukan hukum dari peristiwa-peristiwa yang hukumnya disebabkan oleh nash secara tegas.
Dalam peristilahan usul Fiqih, qiyas diartikan sebagai uapaya penghubungkan (menyamakan) hukum dari suatu peristiwa yang belum ditentukan hukumnya dalam nash dengan hukum dari suatu peristiwa lain yang hukumnya disebut oleh nash. Penghubung (penyamaan) hukum tersebut didasarkan atas keadaan ilat antara dua peristiwa yang bersangkutan. Salah satu contohnya dari penetapan hukum dengan jalan qiyas adalah melakukan transaksi bisnis diatas azan Jum’at dikumandangkan. Dalam surat Al-Jumu’ah (62): 9 disebutkan bahwa umat islam dilarang (makruh) melakukan jual beli tegas dan disebut secara nyata dalam nash dengan ilat bahwa perbuatan tersebut melalaikan sembahyang. Adapula transaksi-transaksi bisnis lainnya, seperti perikatan-perikatan gadai sewa-menyewa, dan lain-lainnya yang dilakukan pada waktu tersebut, tidak ada nash yang menetapkan hukumnya. Namun, ilat dari peristiwa-peristiwa tersebut sama dengan illat jual beli sebagaimana disebut diatas, yaitu melalaikan shalat. Oleh karenanya, hukum transaksi gadai dan sewa menyewa diatas adalah sama dengan jual beli itu sendiri.
An-Nabna menguraikan bahwa qiyash secara bahasa artinya adalah pikiran. Adapun menurut istilah para (ulama)’ ushul,, Qiyas didefenisikan dengan berbagai defensii berikut ini
1.    Penetapan untuk menyamakan hukum yang telah dketahui karena kesamaan illat hukum menurut yang menetapkan.
2.    Menganggkat yang diketahui terhadap yang diketahui dalam penetapa dan penafsiran dari keduanya.
3. Proses pengeluaran hukum yang serupa dengan yang disebutkan untuk yang tidak disebutkan dengan mengumpulkan keduanya. Qiyash juga didefenisikan dengan ibarat terhadap kesamaan antara cabang dengan pokok dalam ilah dengan yang di-istimbath-kan dari hukum pokok maka qiyas itu adalah menghasilkan hukum yang diambil dari pokok untuk menempatkan (hukum) yang serupa pada cabang, karena menurut mujathid, ada kesaman antara keduanya dalam ilat hukum.
Banyak taqrif qiyas yang dikemukaka para ulama sesuai dnegan pengamatan dan tinjawannya masing-masing kalau kita perhatikan unsur-unsur qiyash yaitu: ashal, cabang, hukum ashal, dan illat hukum. Salah satu defenisi qiyash adalah : “mempersamakan hukum suatu kasus yang tidak dinashkan dengan hukum kasus lain yang dinashkan karena adanya peramaan illat.
Qiyas terbagi  menjadi dua yaitu;
A.                 Menurut bahasa Adalah

تقدير شيء باخر ليعلم المسا وات بينحما

Artinya : mengukur sesuatu kepada sesutau yang lain agar di ketahui persamaannya.
B.                 Menurut istilah adalah
ردالفر ع الى الاصل بعلت تجمعهما فى الحكم
Syarat-syarat qiyas adalah menyamakan cabang pada asalnya karena ada ilat/ asalan yang menggumpulkannya dalam hukum.

C.     CONTOH-CONTOH HUKUM

1.                  AL-QUR’AN
Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili anatar manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang (orang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang khianat.” (An-Nisa ; 105). Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenan dengan seorang laki-laki Bani Dzufar yang bernama Thu’mah bin ubariq. Ia telah mencuri baju besi memiliki tetangganya, yaitu Qatalah bin Nu’man dalam kantum gandum, kemudian itu berceceran dari kantong yang koyak itu. Baju Besi itu disembunykan di rumah zaid bin samin seorang Yahudi. ada kabar bahwa baju besi itu ada pada Thu’mah maka dicari padanya, naun tidak ditemukan. Ia bersumpah bahwa ia tidak mengambilnya, namun tidak ditemukan. Ia bersumpah bahwa ia tidak mengambilnya dan tidak mengetahui baju besi itu, lalu ia biarkan. Kemudian orang-orang mengikuti sisa-sisa tepung yang berceceran itu sampai krumah Yahudi serta menemukan baju besi tersebut.  Orang Yahudi itu berkata : Thu’mah yang meneyrahkan baju besi itu padaku dan orang-orang Yahudi menjadi saksinya.
Tetapi Bnai Dzufar menyangkal tuduhan itu dan berkata : wahai orang-orang Yahudi, marila kita menghadap Rasullullah dan mengadukan permasalahannya.  Mereka mendesar Nabi Salallahu alaihi wa sallam seraya berkata : jika engakau tidak bertindak, maka kita akan hancur dan orang yahudi itu bebas dan Aman. “ maka turunlah ayat ditas.

Contoh ayat yang diturunkan sesuai dengan penyataan dan permintaan fatwa :
ويسلو نك عن اليتمئ
Artinya : dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim (Al-Baqarah).
“mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkakan” (Al-baqarah :215)
“mereka betanya kepadamu tentang  Haid. (Al-Baqarah :222)
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang wanita” (An-Nisa : 127)
“Mereka bertanya kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang” (Al-Anfal :1)

2.      AS-sunnah
Didalam teks Al-Qur’an dan Sunah (keduanya merupakan sumber dan dalil pokok hukum islam) adalah bahasa Arab, karena nabi yang menerima dan menjelaskan Al-Qur’an itu menggunakan bahasa Arab, oleh karena itu setiap usaha memahami dan memanggali hukum dari teks kedua sumber tersebut sangat tergantung pada ahli ushul menetapkan bahwa pemahaman teks dan panggilan hukum harus berdasarkan kaidah tersebut. Dalam hal ini mereka berpgang pada dua hal :
1.    Pada Petunjuk kebahasaa dan pemahaman kaidah bahasa Arab dari teks tersebut hubungannya dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
2.    Pada petunjuk Nabi Nabi dalam memahami hukum-hukum Al-Qur’an dan penjelasan Sunnah atas hukum-hukum Qur’ani itu.

3.      Ijma
Panglima ijma dapat ditelusuri kembali kemasa para sahabat Nabi SAW sebagimana dapat dilihat dari contoh berikut ini. Allah tidak menentukan jenis hukum pada orang yang meminum minuman keras. Namun telah dicapai persetujuan dengan kesepakatan pendapat para sahabat ketika Ali Bin Abitalib berkata: “hai orang yabg meminum minum keras niscay akan mabuk (teler) ; orang yang teler niscaya akan ngaco (mengacau); orang yang mengeracau niscaya akan menuduh orang sembanrangan (dengan tuduhan palsu) dan orang yang memfitnah harus dicambuk delapan puluh kali dengan cemeti berdasarkan perintah Allah di dalam Alquran sebaimana Firman-Nya :
(Q.S.24.4) :
والذين يرمنالمحصنت ثم لم يا تواباربعت شحداء فاجلدوهمثمنيت جلد ت ولاتقبلو الهم شهد ابد واو لىك هم الفسق                        
Artinya : dan orang-orang menuduh wanita-wanita (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat saksi, maka darahlah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali deraan, dan janganlah kamu terima persaksian mereka selamanya”. (Q.S.24.4)

Ijma dalam bentuk asalnya berdasarkan ayat Alquran di dalam surat An-Nisa adalah :
(Q.S.4:115) :

ومن يشا قق الر سو ل من بعدما تبين له ى ويتب غير سبيل المو منين نو له ما تو لى ونصله جحنم , وسا ء ت مصير

ARTINYA : dan barang siapa yang menentang rasul sesudah jelas kebenaran baginya , dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin. Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan kami masukan ia kedalam neraka jahannam, dan jahanam itu seburuk-buruknya tempat  kembali (Q.S.4:115).

contoh berikut ini didasarkan pada proses ijma semacam itu, keabsahan kontrak pembelian barang yang belum diolah (‘aqdul Istisna) didasarkan pada ijma. Biasanya penjualan barang yang belum ada hukumnya tidak sah karena ia belum pasti. Kesepakatan para ulama membolehkannya ditunjukan untuk memperoleh jalan keluar yang mudah.
Contoh lain dalam hal warisan, telah disepakati bahwa bila seseorang didahuli (ditinggal mati) oleh ayahnya, maka kakek turut serta memperoleh warisan bersama anak laki-laki yang ambil dari bagian ayahnya. Telah disepakati pula bahwa seorang nenek berhak memperoleh seperenam dari warisan yang ada. Dalam hal ini ijma didasarkan pada keputusan yang berasal dai Mughirah bin Syubah (wafat tahun 50 H) dibandingkan dengan Nabi Muhammad SAW.
Dalam masalah hukum kekeluargaan telah disepakati bahwa karena Al-quran menjelaskan (larangan) menikah dengan ibu dan anak perempuan maka larangan itupun berlaku bagi nenek dan cucu perempuan (walaupun jaraknya lebih jauh), dengan dalil yang sama. Masa hamil paling sedikit selama 6 bulan beradsarkan semua pendapat mazhab fiqih, namun contoh dari tiadaya ijma adalah adanya perselisian pendapat tentang maa hamil yang paling lama. Kesepakatan para ulama harus berdasarkan pada kitabullah, perintah Rasullullah SAW (Qaul Al-Rasul), perbuatan dan contoh-contoh Rasul (Fi’il Al-Rasul) namun beberapa dari buatan Rasullullah SAW itu hanya berlaku sangat khusus dan tak dapat diterapkan oleh orang biasa. Teralhir, kesepakatan itu harus disandarkan pada khutbah dan ceramah Rasullullah SAW (Taqriyah Al-Rasul).
Ijma secara garis besarnya dipat dibagi pada tiga kategori, “ijma Qaul” (Kesepakatan pendapat berbentuk tulisan). Ijma Fi’ilah (kesepakatan pendapat berbentuk tindakan), dan “ijmatul sukut” (kesepakatan dinyatakan). Ijma juga dapat dibagi pada dua sub kategori “IJMATUL Azimah” (kesepakatan pendapat berifat biasa) dan “ijmaur Rukhshah” (kesepakatan bersifat darurat). Dalam hal kesepakatan lisan bila timbul suatu masalah lalu semua Ulamadan Fuqayaha menyetujuinya dengan mengemukakan alasan dan persetujuanya, maka kesepakatan itu disebut  Ijmaul Azima. Namun bila timbul masalah tetapi. Seorangpun tak menyatakan pendapatnya, maka ia disebut Ijmaur Rukhshah. Namun dmeikian kedua bentuk itu diakui dan diterima dalam Tatanan Hukum Islam.
Dalam penerapannya lebih lanjut, bila seorang Ulama melakukan suatu hal (dalam masalah baruyangtimbul) dan tidak ulama lain mendapatkannya, ia merupakan ijmaul azimah; namun bila ada satu orang atau lebih Ulama lainyang mempertanyakannya ia disebut Ijmaul Fi’li yang azimah. Dan kedua hal tersebut diakui sah sepanjang ia memenuhi ketentuan Hukum Islam.
Ringkasnya, Ijma merupakan Hujjah (dalil) bagi keempat mazhab Hukum Islam.
Imam Al-Syafi’i telah membahas ijma sebagi salah satu sumber syariah dalam kitabnya yang terkenal “Risalah”. Berikut ini disajikan penjelasan Al-Syafi’i tentang ijma yang doterangkannya cukup gamblang. Imam syafi’i berkata :
“seseorang mennyakan : “apakah engakau mengatakan seperti yang lainnya, bahwa kesepakan Ulama harus selalu didasarkan pada Sunnah yang telah ada sekalian ia dihubungkan (dengan wewengang nabi SAW)?”
Dia menjawab begitulah yang disepakati para Ulama sebagimana yang mereka perahankan, didasarkan pada Rasullulah SAW, karena terhadap ulama yang tidak berhubungan dengan Nabi SAW, mungkin berhubungan atau mungkin dapat menggapnya berdasarkan pada sumber Nabi SAW karena orang hanya akan menjelaskan apa yang telah dia dengar, sebab seseorang tidak diperkenankan menjelaskan keterangan (yang bersumber dari Nabi SAW) yang mungkin benar atau mungkin pula tidak. Maka kami menerima keputusan para Ulama, karena kami menaati sumbernya , dan kami tau bahwa dimanapun terdapat sunnah Nabi, maka Ulama tidak dapat mengabaikannya, sekalipun mungkin sebagian dari sunnah nabi itu tampak berkemungkinan, dan kami tahu bahwa Ulama tak mungkin menerima suatu yang bertentangan dnegan sunnah Nabi ataupu menerima kesalaha.
Lantas seorang mungkin bertanya: adakah bukti yang mendukung pendapatmu itu?”
Imam syafi’ih menjawab : Sufyan bin Uyaynah menyampaikan kepada kami dari Abd Al-Malik bin Umar dari Abd. Al-Rahman bin Abdullah bin Mas’ud dari ayahnya yang berkata : telah bersabda Rasullulah SAW: ‘Allah akan memberikan ganjarang kepada hamba-Nya yang mendengar perkataan-Ku, menginggtnya, menjaganya dan meyiarkannya”. Banyak penyampaina hukum yang bukan ahli hukum dan banyak pula yang mungkin meyampaikan hukum kepada yang lainnya yang justru lebih berpengalaman dalam hukum dari pada si penyampai tersebut.
Sufyan juga telah menyampaikan kepada kami abdullah bin Ali Sulayman bin Yasir dari ayahnya yang berkata : Umar bin khattab telah memberikan sebuah pidato di Al-jabiyah, katanya, Rasullulah SAW berdiri dihadapan kami menyampaikan sebua perintah dar Allah sebagaimana aku berdiri di hadapan kalian, dan Beliau SAW bersabda:
Percayalah kepada para sahabtku, lalu kepada orang-orang pelanjutnya dan orang yang melanjutkan  para penerus itu: namun setelah mereka, akan bersebar kebohongan, lalu orang akan bersumpah (guna membenarkan ucapannya), tanpa diminta untuk bersaksi. Hanya mereka yang mencari kebahagiaan akhiratlah yang akan mengikutih Ummah, karena syaitan dapat memburu satu orang namun menghindari jauh dari dua orang jamaah. Maka jangan biarkan seorang laki-laki sendiri bersama orang wanita karena yang ketinganya adalah syeitan. Orang yang merasa bahagia dengan perilakunya dan bersedih dengan perbuatan salahnya, dia itu orang yang (benar-benar beriman).

4.      Al-Qiyas
Contoh  Nabi SAW ditanya oleh seorang wanita apakah dia dapat menunaikan Haji batas nama ayahnya  yang telah lanjut usia? Nabi SAW menjawab dengan memperkuatkannya sama seperti dia boleh melunaskan hutang atas nama ayahnya itu. Kepada imam syafi’i telah dianjurkan sebuah pertanyaan tentang Qiyash atau deduksi analogis sebagai salah satu sumber syariah, lalu dia memberikan jawaban atas pertanyaan ini didalam Kitabnya “Risalah”.
“apakah landasan yang akan kau pegang dalam hal yang tak ada teksnya didalam kitabullah, tidak pula dalam sunnah Rasullullah dan kesepakatan para Ulama sehingga sumbernya harus merujuk pada Qiyash? Adakah teks yang memerintahkan penggunaan Qiyash ini?.
Imam Syafi’ih menjawab: “Bila Qiyash dijelaskan dalam kitabullah atau Sunnah Rasullulah, maka teks yang sedmikian itu harus disebut sebagai perintah Allah Rasullulah, maka teks yang sedemikian itu harus disebut sebagai perintah Allah Rasullulah-Nya, bukan Qiyash. Dia pun ditanya tentang Qiyash, apakah ia merupakan Ijtihad atau keduana merupakan hal yang berbeda?.
Menurut Imam syafi’i. Keduanya berbeda istillah tetapi mengandung penegrtian yang sama. ketika ditanya tentang landasan kelaziman penggunaannya ia menjawab. : “ dalam semua hal yang menyentuh kehidupan seorang muslim selalu ada petunjuk ataupun siayarat sebagai jawaban yang benar bila ada petunjuk yang menetapkan maka ia harus mengikuti; namun bila tak ada isyarat sebagai jawaban yang benar, ia harus dicari dengan Ijtihad, dan ijtihad itu merupakan Qiyash (analogis).
Setelah Memperhatikan Pendukung Dan Penolak Qiyash, maka imam syafiih yang pada mulanya menolak, menyetujui bahwa Qiyash dapat juga diterima sebagai salah satu prinsip Hukum  Islam yang dimaksudkannya dengan Qiyash ketat adalahbahwa ia harus didaarkan pada Alqurana, Sunnah dan Ijam.
Contohnya : seperti Nabiid (air perasan dati buah kurma) diiyaskan dengan Khomr ‘ilatnya sama-sama memabukan dan illat memabukan di nilai sesuai, lainnya kalau Nabiid di qiyaskan dengan Khomr karena sama-sama benda cair, maka illat sama-sama benda cair di nilai tidak sesuai/jauh






D.     PENUTUP
Setelah Penjelasan Diatas Mengenai Sumber-Sumber Hukum Fiqih Yang Disepakati Dapat Kita Mengambil Kesimpulan Bahwa Ada Empat Sumber Fiqih Yang Disepakati Diantaranya Al-Qur’an, As-Sunah, Ijma Dan Juga Qiyas, Dari Keempat Sumber Diatas Dapat Kita Mengambil Kesimpulan Bahwa Sumber Fiqih Dari As-Sunnah Merupakan Sumber Fiqih Kelanjutan Dari Al-Qur’an, Begitupula Sebalinya Ijma Merupakan Sumber Fiqih Setelah As-Sunnah Dan Qiyas Merupakan Sumber Fiqih Dari Qias.
 Maka Ada Proses Kelanjutan Dari Sumber-Sumber Hukum Dan Tak Berhenti Disitu Saja. Bila Al-Quran Merupakan Sumber Fiqih Yang  Memiliki Arti  “Bacaan” Dan Menurut Istilah Ushul Fiqih Al-Quran Berarti “Kalam (Perkataan) Allah Yang Diturunkan-Nya Dengan Perantaraan Malaikat Jibril Kepada Nabi Muhammad Saw, Maka Berbeda Dengan As-Sunnah Berarti “Segala Perilaku Rasullulah Yang Berhubungan Dengan Hukum, Baik Berupa Ucapan (Sunnah). Begitu pula dengan Ijma dan Qiyas, bila Ijma menjelaskan mengenai  “kebulatan tekad terhadap suatu persoalan” atau “kesepakatan tentang suatu masalah” , maka Qiyas membahas tentang mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain diketahui adanya persaman antara keduanya.














DAFTAR PUSTAKA
Bakri Nazar. Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta. PT RajaGrafindo persada. 1996
Rahman Abdur. Inilah syariat Islam, pustaka panji mas jakarta, 1991
Kota Alaidin. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih (sebuah pengantar), PT RajaGrafindo persada, 2006
Muhammad As-syaid Ali, Sejarah Fiqih islam,Penerjemah : Nurhadi AGA, Editor Kasdi, Lc,-Cer 1-              Jakarta :Pustaka Al-Katsuri, 2003.xx + 196 hlm,  judul Asli : Tarik Al-Fiqhi Al-Islami, Dar
 Al-Kutub Al-Ilmiayah, Bairut-lebanon tanpa tahun
Abdullah Sulaiman, Dinamika Qiyas dalam pembaharuan hukum Islam (kajian qiyas imam syafi’i)  Cet. 1 jakarta : Pedoman Ilmu Jaya, 1996 .
Pokja Forum karya ilmiah (FKI) 2004, Kilas dibalik teoritis Fiqih Islam, Purna Siwa Aliyah 2004       Madrasah Hidayatul Mubtadi-ein, PP. Lirboyo kota kediri Jawa Timur
S Prajna Juhaya, Ushul Fiqih Perbandingan, Bandung, CV pustaka Setia 2014
M. Zein Satria Efendi, Ushul Fiqh, jakarta, Prenada Media 2005
Hadi Saiful, Ushul Fiqih, yogjakarta, Sabda Media, 2009
Djazuli A, Ilmu Fiqih, kencana, 2015

Catatan:
1.      Makalah ini penulisannya agak kacau, tolong diperbaiki lagi.
2.      Penulisan footnote tidak boleh merujuk pada footnote yang ada dalam buku, tetapi harus merujuk pada buku yang digunakan.
3.      Bahasa Inggris dalam abstrak jangan hanya dipindah dari google translate, tetapi harus diperbaiki.
4.      Belajar membuat penutup yang bagus.
5.      Referensinya (footnote) sangat minim, sehingga terkesan banyak plagiasi.
6.      Footnote dan daftar pustaka tidak sama.
7.      Contoh istinbath hukum dari keempat sumber tersebut tidak dicantumkan secara jelas. Misalnya, jika contoh al-Qur’an: ayat dicantumkan kemudian dijelaskan bagaimana masing-masing madzhab memahami ayat tersebut. Nanti akan ketemu dengan dilalah nash (al-Qur’an dan hadis) yang qath’i dan dzonni.
Menulis bukan hanya memindah data, tapi juga membuat pembaca paham apa yang kita tulis. Makalah ini harus diperbaiki secara total.





[1]Lihat, Khallaf,op.cit. hal 23
[2]. Lihat M. Al-Shabghah, Al-Hadist an-Nabawy, (Riyadh: Al-Maktabat al-Islami, 1972) hal. 14, lihat juga Al-Ajaj Al-Khatib, Ushul al-Hadis, Ulumuhu wa Mushalahuhu, (Beirut Dar al-Fikr).
2Badr al-Din Muhammad Bahadir bin ‘Abd Allah al-Zarkaysyi Al-Bahr al-Muhith fi Ushul al-Fiqih, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,2000. Juz 11 hlm 486 : wahbah Zuhaili, ibid, hal 489

1 komentar: