USHUL FIQH
AL-‘AM DAN AL-KHAS
Ferdi Mario Firdaus dan Fatma Isna Maulidia
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam “A” 2016 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Abstract
‘Am according to language means evenly distributed, which is common; and according to the term "Recitation that has a general understanding, of all that is included in the meaning of the pronunciation". With another understanding, "am is a word that gives a general understanding, includes everything contained in the word indefinitely. The definition is "a lafadh which is paired in a known meaning (ma'lum) ". Or another understanding is "Every pronunciation is paired in a meaning that is alone, and protected from other meanings (musytarak)." Al-Bazdawi. It is typical to refer to qath 'iyyah for the specific meaning in question and the law shown is qath' iy, not z \ anniy, as long as there is no proposition that turns it to another meaning.
Abstrak:
Aam menurut bahasa artinya merata, yang umum; dan menurut istilah adalah “ Lafal yang memiliki pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafal itu “.Dengan pengertian lain, „am adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas. Pegertiannya adalah “suatu lafadh yang dipasangkan pada suatu arti yang sudah diketahui (ma‟lum) dan manunggal”. Atau pengertian yang lain adalah “Setiap lafal yang dipasangkan pada suatu arti yang menyendiri, dan terhindar dari makna lain yang (musytarak).” Al-Bazdawi. Dalalah khas menunjuk kepada dalalah qath‟iyyah terhadap makna khusus yang dimaksud dan hukum yang ditunjukkannya adalah qath‟iy, bukan z\anniy, selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada makna yang lain.
Kata kunci: Lafaz\ ‘Aam, Khos.
Pendahuluan
Al-Qur‟an sebagai sumber hukum yang sempurna merupakan suatu nama plilihan Allah yang sungguh tepat, karena tiada bacaan yang lebih indah yang mampu menandinginya. Tiada pula yang lebih sakral darinya. Dan tiada pula yang lebih sempurna kandunganya dari pada Al-Qur‟an. Seolah telah menjadi kultus umat Islam dalam setiap jengkal kehidupannya. Sumber yang tak pernah kering digali dalam rangka menuai solusi berbagai hal, yang terus mengalir untuk memupus kegersangan alam. Alam yang cenderung berubah dalam setiap detiknya.
Al-Qur‟an Al-Karim memperkenalkan dirinya dengan berbagai ciri dan sifat, baik huruf, lafaz\, bentuk kalimat, kemukjizatan, dan kandungan makna yang tersurat maupun tersirat. Menelurkan berbagai disiplin ilmu, menyingkap rahasia, mengulas sejarah, serta menetapkan dan menawarkan bentuk-bentuk hukum.
demikian tidak semua ayat Al-Qur‟an menjelaskan secara transparan semua kandungan yang dimuatnya. Sebagaimana firman Allah:
”Dia-lah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur‟an) kepada kamu, diantara (isi) nya ada ayat-ayat muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur‟an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat, adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta‟wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta‟winya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya. Berkata: “kami beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat, selama itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak mengambil pelajaran dari (padanya) melainkan orang-orang yang berakal.
1. Al’Am
Al-am artinya adalah Umum. Maksudnya adalah mencangkup suatu perkara-perkara yang meliputi berbilang-bilangan atau juga perkataan, contohnya “informasi tersebut sudah di umumkan”, yang arti tersebut mengandung makna untuk semua orang.
Sedangkan Al-am menurut Ushul Fiqh yakni:
(…..)
“Suatu Lafadz yang mengandung semua apa saja yang termasuk pada satu ketetapan dan juga sekaligus.”
Maksudnya adalah Lafadz Am tersebut adalah lafadz yang mengandung seluruh cakupan-cakupan pada seluruh afrad-afrad yang terkandung di dalamnya, seperti contoh Lafadz “laki-laki” (….) di dalam lafadz pada laki-laki tersebut mempunyai kandungan yang bentuknya semua laki-laki. Atau pada lafadz yang lain contohnya yakni pada lafadz “Manusia” yang mana pada lafadz manusia mempunyai kandungan semua manusia.
A. Perbedaan antara Umum dengan yang Mutlak yakni
Umum adalah mempunyai sifat menyeluruh atau yang mangandung cakupan yang di dalamnya mengenak pada seluruh afrad-afradnya. Missal contohnya adalah seseorang guru yang menyampaikan perkataannya kepada murid-muridnya “Murid-murid besok lusa jangan lupa ya, menggunakan baju batik warna hitam.” Perinta guru kepada muridnya mengandung semua murid. Atau misalkan contoh yang lainnya adalah apa surat Al-Ashar yang mana Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya manusia itu berada di dalam kerugian” (Q.S Al-Ashar ayat 2)
Pada lafatdz di atas pada kata manusia mengandung makna yang umum. Alasannya adalah karena mengandung seluruh manusia.
Mutlak atau Lafaz mutlak, mempunyai makna yang meliputi satu atau beberapa secera keseluruhan (Intinya tidak seluruh afrad itu sebagaimana lafadz secara umum). Misalnya yaitu seorang guru yang sedang berbicara kepada muridnya. “dua orang besok agar memakai baju batik hitam,” lafadz tersebut memang mengandung untuk semua akan tetapi hanya mengandung dua diantara mereka. Karena itu sering disebut dengan “Umum Badali” Badali artinya berganti, maksudnya adalah dua orang murid tersebut yang ada di dalam contoh di atas tidak ditentukan si A dan si B atau juga tidak ditentukan si C dan si D, jadi yang hanya terkandaung di dalamnya hanya unsur alternative. Sebagai contoh dimana Allah SWT berfirman:
“Memerdekan seorang hamba”. (Q.S Al-Maidah: 89).
Lafadz yang di atas yakni “Seorang hamba” dalam ayat yang ada di atas dikatakan mutlak, karena mempunyai sifat yakni badali, yakni jikalau hamba A boleh jadi hamba B atau bahkan bisa hamba C dan seterusnya juga.
Indikator-indikator yang membedakan antara umum syumuli dengan umum badali yaitu:
a. Umum syumuli indikatornya adalah Lafadznya mempunyai bentuk jama mu’arraf (….) artinya sholat-sholat itu.
b. Kalua umum badali indikatornya diantaranya:
1. Lafadznya mempunyai bentuk mufrad, seperti (…) artinya adalah seorang hamba.
2. Lafadznya mempunyai bentu jama’ melaikan tidak mu’arraf seperti contoh (..) artinya rumah-rumah.
B. Lafadz-lafadz yang menunjukkan Umum
Di dalam Bahasa arab ada beberapa yang menunjukkan kepada beberapa lafadz yang umum.
1. Lafadz-lafadz yang mana lafadz itu sendiri tapi mengandung secara umum, seperti Lafadz “Kullu”, lafadz “Jami’un”, dan juga lafadz “Kafatan”, dan lain-lain sebagainya.
Contoh masing-masing lafadz tersebut adalah seperti di bawa ini:
a. Firman Allah
“Tiap-tiap orang yang bernafas akan merasakan kematian” (Q.S Ali-Imran:185)
b. Firman Allah
“Dia Allah SWT yang menjadikan kamu semua apa-apa yang ada di bumi semuanya” (Q.S Al-Baqarah: 29)
c. Firman Allah
“Dan kami tidak mengutus kamu sekalian, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.” (Q.S Sana’28)
d. Firman Allah
“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri. yang menyampaikan kepadamu ayat-ayatku” (Q.S Al-An’am 130)
2. Lafadz yang bentuknya atau jenis-jenis isim syarat, maksudnya bersifat ada balasan (…) antara lain misalnya lafadz Man lafadz Ma lafadz Aina sebagai contoh yang ada yakni Firman Allah:
“Barang siapa yang mengerjakan suatu kehajatan akan di balas pula dengannya atas kejahatan itu” (Q.S An-Nisaa 122)
Contoh masing-masing lafadz tersebut yakni:
a. Firman Allah
“Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan niscahya kamu akan diberikan pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikit pun tidak akan di aniaya.” (Q.S Al-Baqarah: 272)
b. Firman Allah
“Dimana saja kamu berada, kematian kan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kukuh.” (Q.S An-Nisa: 78)
3. Lafadz yang mempunyai bentuk atau jenis Isim Istifham artinya yang mana lafadz nama yang bentuknya bersifat bertanya, misalnya lafadz Man lafadz Ma lafadz Aina
Contohnya sebagai berikut
a. Man fil baiti
Artinya: Siapa di dalam rumah?
b. Ma indhe ka
Artinya: apa yang ada padamu?
c. Aina maskanuka
Artinya: Dimana tempatmu?
C. Macam-macam Al- Am
Berdasarkannya di tetapkannya dan juga pula ketatapannya bahwa Al-Am dibagi menjadi tiga macam yakni:
1. A’am yang di maksudkan secara qathi” Umum. Yaitu al-am yang di damping oleh qorina, yang menafsirkan secara sasaran yang di takhsiskan, misal a’am yang terdapat pada firnan Allah SWT yakni:
“Dan tidak satupun binatang yang melata di bumi ini melainkan Allah yang memberi Rezki.” (Q.S 11:6)
“Daripada air kami jadikan segala sesuatu yang hidup” (Q.S 21:30)
Penjelasan dari kedua ayat yang di atas yakni orang menetapkan menjadi sumatullah ada a’am tidak di tahasuskan dan tidak pula di pertukarkan letaknya. Pada ayat yang di atas terdapat a’am qathi yang menunjukkan kepada umum. Dan juga tidak mengandung hal-hal yang di maksudkan khusus dengnnya.
2. A’am yang di maksudkkan pada yang secara qathi khusus. Yakni apa yang di damping dengan qarinah, pada umumnya tetap menafsirkan dan menyatakan maksud sebagian dari ifradnya itu. Misal firman Allah SWT:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah” (Q.S 3: 97)
Manusia pada nash yang di atas berbentuk umum, di masksud dengannya itu khusus para mukallaf. Menurut akal tidak termasuk anak-anak dan orang gila
3. A’am makhsus yakni a’am mathlak yang tidak di damping oelh qorinah meniadakan hal-hal yang di tahsiskan, tidak di ada qorinah yang mneafsirkan dalilnya terhadap yang umum. Misalnya kebanayakan nash yang terdapat padanya sighat umum. Terlepas dari qorinah-qorinah lafziah atau Aqilah atau arfiah yang menyatakan umum sebelum di kemukakan oleh dalil yang untuk mentaksiskannya misalnya perempuan-perempuan yang di talak oleh suaminya harus menunggu (iddah).
Al-Khas
Khas adalah bentuk asal dari kata kerja , yang secara bahasa adalah tertentu atau khusus. Dan secara istilah adalah lafaz yang tidak dapat menerima dua arti ataupun lebih,9 sehingga makna yang dimaksud dari lafaz khos ini, merupakan makna yang sudah tertentu yang diambil dari makna yang umum. Atau bias dikatakan bahwa lafaz khos adalah lafaz yang tidak bias memperoleh dua makna atau lebih dengan tanpa membatasi makna lafaz itu sendiri.
Singkatnya bahwa setiap lafaz yang menunjukkan arti tunggal itulah lafaz khâs. Dan menurut kesepakatan para ulama bahwa setiap lafaz yang khâs, menunjukkan pengertian yang qath’iy yang tidak mengandung adanya kemungkinan-kemungkinan yang lain.
Hukum Khas berbentuk global apabila terdapat nash syar’i yang menunjukkan dali qath’i, terhadap arti khas yang ditempatkan bagi hakiki. Dan menetapkan hukum yang untuk menunjukkan kepada jalan qath’i, bukan dzan. Hukum yang dipergunakan ialah firman Allah yang artinya:
“Maka kifarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin” (QS 5 : 89)
Yaitu wajib memberi makan sepuluh orang miskin, tidak berlebih dan tidak kurang dari sepuluh itu. Ada pula hukum yang diambil dari hadis, yang artinya:
Pada tiap-tiap empat puluh ekor kambing, seekor kambing.
Yaitu ukuran nisab yang wajib zakat. Bila kambing itu jumlahnya telah sampai empat puluh ekor, dikeluarkan zakatnya seekor. Ukuran wajib dengan seekor kambing tanpa bertambah atau berkurang. Tapi apabila ada dalil yang menghendaki takwil, maka hal ini adalah khas. Artinya, maksud lain dari ini mengandung apa yang dikehendaki oleh dalil. Contoh ini adalah yang sudah dikemukakan diatas, yaitu takwil Ulama Hanafi dalam masalah kambing pada hadis yang berlalu. Meliputi semua kambing dan ukurannya. Juga orang mentakwirkan tamar pada hadis misarrah yaitu meliputi semua dan mengganti apa-apa yang telah hilang. Apabila terdapat khas secara mutlak membawa secara keseluruhannya. Apabila terdapat kait dia membawa kepada kaitannya.
Jika lafal khusus itu terdapat pada nash secara mutlak, maka harus dipahami secara mutlak dan jika terbatas, maka harus dipahami secara terbatas juga.
Al-Khas adalah lafadz yang menunjukkan perseorangan tertentu, seperti “Muhammad”: atau menunjukkan jenis, seperti laki-laki; atau menunjukkan beberapa satuan yang terbatas, seperti tiga belas, seratus, sebuah masyarakat, sekumpulan, sekelompok, dan lafaz-lafaz lain yang menunjukkan bilangan beberapa satuan, tetapi tidak mencakup satuan-satuan tersebut (Khalaf, 1997: 342).
Jika lafaz itu berbentuk perintah maka memberi pengertian mewajibkan yang diperintahkan itu, selama tidak terdapat dalil yang memalingkan perintah itu dari kewajiban.
Contohnya QS. Al-Baqarah [2], 43: وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآ تُوا الزَّكَاةَ
Ayat tersebut secara tegas menunjukkan adanya perintah wajib melaksanakan shalat dan perintah mengeluarkan zakat dan perintah tersebut bersifat khusus.
Demikian juga sebaliknya, jika lafaz itu berbentuk larangan, maka memberi pengertian mewajibkan yang dilarang, selama tidak ada dalil yang memalingkan dari keharaman itu.
Contohnya QS. Al-Isra [17], 33: وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللََّّ إِلا بِالْحَقِّ
Ini menunjukkan haramnya membunuh secara qath’iy karena sigat nâhiy juga termasuk khas.
a. Lafal Khusus
Lafal khusus adalah lafal yang dibuat untuk menunjukkan satu satuan tertentu berupa orang sepereti, Muhammad atau yang lainnya, seperti laki-laki, atau berbagai satuan yang bermacam-macam dan terbatas, seperti tiga belas, serratus, kaum, golongan jamaah, kelompok, dan lafal lain yang menunjukkan jumlah satuan dan tidak menunjukkan cakupan kepada seluruh satuannya.
Kadang-kadang lafal khusus berbentuk mutlak tanpa Batasan, dibatasi dengan suatu Batasan, berbentuk tuntutan melakukan perbuatan seperti Ittaqil Laaha (bertakwalah kepada Allah), dan kadang-kadang berbentuk larangan melakukan perbuatan seperti walaa tajassasuu (janganlah kamu memata-matai), maka semua itu masuk kedalam kelompok khusus yang mutlak, terbatas, perintah dan larangan.
Perbedaan antara lafal yang mutlak dan terbatas adalah: lafal yang mutlak adalah lafal yang menunjuk pada satuan yang menurut lafalnya tidak dibatasi dengan apapun, seperti bangsa mesir, laki-laki dan burung. Sedangkan terbatas adalah lafal yang menunjuk pada satuan yang menrut lafalnya dibatasi dengan Batasan tertent, seperti bangsa mesir yang muslim, laki-laki yang pandai dan burung yang putih.
Mutlak dipahami secara mutlak kecuali jika ada dalil yang membatasinya. Jika da dalil yang membatasinya maka dalil ini membelokkan dari kemutlakannya dan mejelaskan maksudnya.
Dalam firman Allah Swt yang artinya:
Sesudah wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (QS. An Nisa’ : 11)
Kata Al washiyyah, adalah mutlak dan dibatasi dengan hadis yang menunjukkan bahwa tidak boleh berwasiat lebih dari sepertiga harta waris. Maka maksud ayat adalah wasiat yang dalam batas sepertiga harta tinggalan.
Jika ada lafal berbentui mutlak ini terdapat dalam nash syara’ dan lafal itu sendiri dalam nash yang lain dibatasi, jika tema dua nash itu satu, misalnya hukumnya sama, dan sebab yang menjadi dasar hukum juga sama, maka yang mutlak dipahami dengan yang dibatasi. Yakni, yang dimaksud dengan mutlak adalah yang terbatas, karena sama dalam hukum dan sebab. Tidak terdapat perbedaan antara mutlak dan terbatas, maka yang mutlak itu dibatasi dengan Batasan yang terbatas.
b. Bentuk Amar (perintah)
Jika lafal khusus yang terdapat pada nash syara’ itu berbentuk perintah atau bentuk berita yang bermakna perintah maka berarti kewajiban, yakni menuntut sesuatu yang diperintahkan atau yang diberitakan secara tetap dan pasti.
Firman Allah Swt: faqtha’uu aydiyahumaa (maka poyonglah tangan keduanya…) berarti kewajiban memototng tangan pencuri laki-laki dan perempuan. Firman Allah Swt: walmuthallaqaatu yatarabbashna… (wanita-wanita yang ditalak hendaklah menunggu…) berarti kewajiban wanita yang ditalak untuk menunggu selama tiga kali quruu’. Karena pendapat yang unggul menyatakan bahwa bentuk perintah dan bentuk apapun yang berarti perintah secara Bahasa dibuatuntuk arti kewajiban. Adapun suatu lafal ketika di mutlakkan maka maknannya menunjukkan arti hakiki sebagai mana lafal itu dibuat, ia tidak boleh dibelokkan dari arti hakiki sebagaimana lafal itu dibuat ia tidak boleh di belokkan dari arti hakiki kecuali dengan alas an tertentu.
Jika terdapat alas an tertentu maka bentuk perintah dibelokkan dari arti kewajiban kepada arti lain yang dapat dipahami dari alas an tertentu itu, misalnya berarti mubah dalam firman Allah Swt: fakuluu wasyrabuu (makan dan minumlah kalian), berarti nadb sunah dalam firman Allah yang artinya:
”apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282)
Dan pengertian lain yang ditunjukkan oleh bentuk perintah dengan alasan tertentu. Jika tidak terdapat alasan maka bentuk perintah menghendaki kewajiban. Sebagian ulama ushul fiqh berpendapat bahwa bentuk perintah mempunyai banyak artiyang harus ada alasan untuk menentukan salah satu maknanya, dan hal itu adalah keharusan setiap lafal yang memiliki banyak arti. Jadi dia dibuat untuk bermacam-macam arti.
Bentuk perintah menurut Bahasa tidak menunjkkan lebih dari tuntutan mewujudkan sesuatu yang diperintah, tidak di tunjukkan tuntutan mengulang perbuatan yang diperintahkan, juga tidak menunjukkan kewajiban berbuat dengan seketika. Pengulangan dan segera melaksanakan tidak ditunjukkan oleh bentuk itu dalam keadaan mutlak, karena maksud dari yang memberi perintah adalah terpenuhinya sesuatu yang diperintahkan.
c. Bentuk Nahi (larangan)
Jika lafal khusus yang terdapat dalam nash syara’ itu berbentuk nahi atau bentuk berita yang bermakna larangan, maka berarti haram. Yakni, menuntut untuk tidak melakukan yang dilarang secara tepat dan pasti.
Firman Allah yang artinya:
“dan janganlah kamu nikahi wnaita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. Al Baqarah: 221)
Memberikan pengertian: haram bagi seorang laki-laki muslim mengawini wanita musyrik.
Apabila terdapat alasan yang dapat membelokkan makna hakiki kepada makna majazi maka pemahamannya adalah menurut petunjuk alasan tersebut.
Larangan menuntut untuk meninggalkan selamanya dan segera. Karena yang dilarang itu tidak dapat dibuktikan kecuali jika selamanya. Artinya, jika jiwa seorang mukallaf mendorong untuk berbuat yang dilarang, maka larangan itu mencegahnya. Sedangkan pengulangan sudah semestinya untuk membuktikan kepatuhan kepada larangan itu.
Catatan:
Anda SERIUS dengan makalah ini? Anda ngawur dalam pembahasan Anda!!! Buat lagi makalah yang benar, jika tidak Anda TIDAK LULUS mata kuliah saya!
Anda SERIUS dengan makalah ini? Anda ngawur dalam pembahasan Anda!!! Buat lagi makalah yang benar, jika tidak Anda TIDAK LULUS mata kuliah saya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar