MAKALAH
KETENTUAN-KETENTUAN
DARI ZAKAT FITRAH, ZAKAT MAL, SHADAQAH, HIBAH DAN HADIAH
Makalah ini Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh 1
Dosen
Pengampu:
Benny
Afwadzi, M.Hum
Disusun
oleh:
Fiana Shohibatussholihah(16110067)
Dinda Anggi Arisa Putri(16110071)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH
DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2018
KATA
PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Esa atas segala
limpahan Rahmat, Hidayah, Inayah, dan Taufik-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah mata kuliah Fiqih 1 dengan judul “Ketentuan-ketentuan
dari Zakat Fitrah, Zakat Mal, Shadaqah, Hibah dan Hadiah” dengan Dosen
Pengampu bapak Benny Afwadzi, M.Hum. tepat pada waktunya.
Dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari
berbagai pihak, sehingga dapat membantu dalam penyusunannya. Untuk itu tidak
lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami
dalam menyelesaikan makalah ini.
Meski demikian, kami menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan dan
kekeliruan baik dari segi penyusunan, bahasa, dan
aspek lainnya. Sehingga,
kami secara terbukamenerima kritik dan saran yang membangun dari para
pembaca.
Akhir
kata, kami sangat mengharapkan doasemoga dari makalah ini
dapat diambil manfaatnya dan dapat
menambah pengetahuan untuk para pembaca sekalian.
Malang,
7 April 2018
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat adalah salah satu dari rukun Islam berupa ibadah
yang berkaitan dengan ekonomi-masyarakat dan terhitung sangat penting dalam
kehidupan Islam sesuai dengan dalil al Qur’an maupun al Hadits. Zakat tidak
hanya diartikan sebagai tindakan pembayaran substansi tetapi juga melibatkan
pemurnian spiritual dan properti.Ada beberapa bentuk yang menyerupai zakat,
yaitu shadaqah, hibah dan hadian. Namun dewasa ini, beberapa penyaluran zakat
tidak sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Dalam makalah ini akan dibahas ketentuan-ketentuan zakat
fitrah, zakat mal, shadaqah, hibah dan hadiah beserta pelaksanaanya. Zakat
fitrah adalah zakat berupa makanan pokok dalam ukuran tertentu yang diberikan
kepada delapan golongan yang wajib menerimanya. Zakat mal adalah zakat berupa
harta yang dimiliki ketika sudah mencapai jangka waktu dan ukuran tertentu. Shadaqah
adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh umat muslim dengan mengharapkan
ridha Allah SWT tanpa batasan-batasan tertentu. Hibah adalah suatu penyerahan
properti atau non-properti yang dilakukan ketika masih hidup tanpa mengharapkan
imbalan. Hadiah adalah suatu pemberian yang diberikan karena sebab-sebab
tertentu dan tidak ada batas ukuran.
Maka dalam makalah ini akan membahaslebih detail tentang zakat
fitrah, zakat mal, shadaqah, hibah, dan hadiah.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana ketentuan zakat fitrah dan zakat mal?
2.
Bagaimana pelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal?
3.
Bagaimana ketentuan-ketentuan shadaqah, hibah dan hadiah?
C. Tujuan
1.
Untuk memahami ketentuan zakat fitrah dan zakat mal.
2.
Untuk memahamipelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal.
3.
Untuk memahami ketentuan-ketentuan shadaqah, hibah dan hadiah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. ZAKAT FITRAH
Secara bahasa, zakat merupakan masdar dari kata zakâ yang artinya tumbuh, bersih, baik
dan berkah.[1]
Secara syari’at, zakat adalah suatu bentuk sedekah wajib atas harta yang
dimilikinya agar bisa menjadi orang suci yang disucikan serta kedudukannya bisa
lebih tinggi di sisi Allah SWT.
Ada beberapa perbedaan pendapat tentang pengertian zakat
menurut imam mazhab. Menurut Mazhab Maliki, zakat diartikan sebagai pengeluaran
sebagian harta khusus yang telah mencapai batas minimal harta yang wajib
dizakatkan kepada beberapa golongan yang wajib menerima zakat.[2]
Mazhab Hanafi sedikit berbeda memberikan definisi pada
zakat, menurutnya zakat adalah suatu pengkhususan dari harta yang khusus
sebagai bagian dari kepemilikan orang yang telah ditentukan dalam syariat
dengan berlandaskan karena Allah ta’ala.[3]
Mazhab Syafi’i mengartikan zakat sebagai bentuk
pengeluaran harta dengan cara yang khusus. Sedangkan menurut mazhab Hambali,
zakat adalah pengeluaran hak yang wajib dari harta khusus kepada golongan yang
dikhususkan sesuai yang tercantum dalam al Qur’an.[4]
Dinamakan zakat fitrah karena zakat ini dikeluarkan pada
bulan Ramadhan dimana fitrah yang dimaksud adalah kembali lagi ke suci seperti
baru dilahirkan. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardlu bagi setiap muslim dan
muslimah yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan untuk mengeluarkan zakat.[5]
Dalil yang mendasari hukum tersebut dapat ditemukan dalam surah al Baqarah ayat
110.
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.
Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat
pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu
kerjakan.”
Syarat wajib zakat:
1.
Kepemilikan sempurna
2.
Berupa barang nyata
3.
Memenuhi nisab
4.
Kelebihan dari kebutuhan pokok
5.
Tidak zakat ganda
6.
Telah mencapai haul[6]
Zakat fitrah merupakan bahan makanan pokok, seperti
jagung, beras, gandum sesuai dengan mayoritas makanan pokok daerah itu. Menurut
fukaha, yang paling bagus yaitu kurma, sya’ir, hinthah atau kismis karena pada
masa itu makanan tersebut menjadi makanan pokok yang paling banyak dimakan.[7]
Nisab yang wajib dikeluarkan dari zakat fitrah adalah
satu sha, yaitu sebanyak lima rithl
dan sepertiga. Nisab tersebut tidak boleh kurang atau berlebih dan dapat
dijadikan acuan semua jenis harta yang akan dikeluarkan zakatnya.[8]
Nisab yang dipakai juga harus disesuaikan dengan jenis biji (gandum) karena
terdapat kuantitas yang berbeda dari setiap jenisnya.
Waktu pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak
Ramadhan awal, pertengahan, maupun di akhir Ramadhan menjelang sholat Id. Jika
ada yang terlambat membayar zakat dari waktu yang telah ditentukan, maka ia
telah berdosa karena kelalaiannya. Apabila tetap memaksa mengeluarkan zakat,
maka zakat tersebut dianggap sebagai sedekah biasa. Kalaupun lupa karena belum
membayar zakat, maka orang tersebut tidak berdosa.Ada beberapa klasifikasi
perihal hukum waktu mengeluarkan zakat, yaitu:
1.
Jaiz, apabila mengeluarkan zakat pada awal Ramadhan sampai akhir Ramadhan.
2.
Wajib, apabila zakat dibayarkan saat terbenamnya matahari pada akhir
Ramadhan sampai datangnya waktu sholat Id.
3.
Afdhal, apabila membayar zakat setelah sholat shubuh pada 1 syawwal sampai
khatib naik ke mimbar.[9]
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu
ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60)
Sesuai surah at Taubah ayat 60 diatas, ada delapan
golongan yang berhak menerima zakat, diantaranya:
1.
Orang-orang fakir
2.
Orang-orang miskin
3.
Pengurus zakat (amil)
4.
Orang yang baru masuk Islam (muallaf)
5.
Para budak (hamba sahaya)
6.
Orang-orang yang berhutang (gharimin)
7.
Orang yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah)
8.
Orang-orang dalam perjalanan (ibnu sabil)
Sedangkan, adapula
golongan atau orang-orang yang haram menerima zakat, mereka adalah orang-orang
kaya, budak milik orang lain, ahlul bait Rasulullah, penanggung zakat tidak
boleh memberi zakat kepada yang ditanggungnya, dan orang-orang kafir.
B.
ZAKAT MAL
Selain zakat
fitrah, ada pula zakat untuk harta benda semacam emas perak, zakat untuk
binatang ternak, perhiasan, perniagaan bahkan juga buah-buahan.Namun untuk hal
ini zakat emas dan perak dibagi menjadi dua pembahasan utama berupaa zakat uang
dan zakat perak.Akan kami paparkan beberapa hal untuk diketahui mengenai zakat
dari harta benda yang telah disebutkan.
1.
Zakat uang
kertas dan uang logam
Kewajiban untuk mengeluarkan zakat
pada uang yang dimiliki oleh segenap manusia termaktub dalam Al Qur'an, Al
Hadits, dan juga Ijma' dari para 'Ulama'.Dalam firman Allah QS. at-Taubah :
34-35.
Artinya :
"..... Dan untuk orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya di jalan Allah maka katakanlah kepada mereka bahwasannya mereka
akan mendapatkan siksa pedih, pada hari dimana emas dan perak itu dipanaskan
dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka lalu dikatakan kepada mereka : "Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu
simpan". (Q.S
At-Taubah ayat 34-35)
Sebagaimana
yang telah dikuatkan dalam firman Allah SWT tersebut menunjukkam ancaman Allah
terhadap dua hal yaitu pada penyimpanan harta dan pada keengganan menafkahkan
harta di jalan Allah SWT dengan cara dizakati.[10]
Pada tulisan Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq untuk Anas
saat diutus ke Bahrain, Ucap Abu Bakar : "Dan dari mata uang yang dipungut
dalam jumlah 200 dirham maka ambillah dua setengah persennya, jika tidak
mencapai jumlah itu, kecuali 190 dirham, maka tidak ada padanya zakat kecuali jika
dikehendaki oleh pemiliknya.”
Harta uang sekarang ini dinilai sama hukumnya dengan emas
dan perak, namun beberapa hal yang harus diperhatikan adalah saat telah
mencapai haul, nishab, dan penyesuaian terhadap nilai emas dan perak dalam
perkembangannya.[11]
2.
Zakat
Perhiasan
Zakat emas dan perak (berfungsi untuk alat tukar), merupakan
suatu ancaman karena dengan sengaja menyimpan emas dan perak dan berniat untuk
menimbun tanpa dikeluarkan zakatnya.
a.
Nishab zakat emas
Berkata
Ali Radhiyallahu 'Anhu :
فإذا كانت لك مائتا درهم و حال عليها
الحول ففيها خمسة دراهم و ليس عليك شيء يعني
في الذهب حتى يكون لك
عشرون دينارا وحال عليها الحول ففيها نصف دينار.
Jika kamu
mempunyai 200 dirham dan sudah mencapai satu haul, maka wajib dikeluarkan 5
dirham darinya. Tiada kewajiban apapun-yaitu pada emas- hingga jumlahnya
mencapai pada 20 dinar. Jika mempunyai 20 dinar dan telah mencapai satu haul
maka dikeluarkan setengah dinar darinya"
Nishab
dari emas sendiri sebesar 20 Dinar, dan untuk zakat yang dikeluarkan adalah
sebesar 2,5 persen (1/40 darinya)
b. Nishab
zakat perak
Dari Ali
Radhiyallahu 'Anhu berkata, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut :
قد عفوت عن الخيل والرقيق، فهاتو صدقة
الرقة من كل أربعين درهما درهم وليس في
تسعين ومائة شيء، فإذا
بلغت مائتين ففيها خمسة دراهم.
"Aku telah tidak mewajibkan zakat untuk pada kuda dan
budak, namun berikanlah zakat riqah, yaitu untuk setiap hitungan 40 dirham
zakatnya sebesar 1 dirham. Tiada kewajiban apapun untuk jumlah 190 dirham.
Kalau jumlahnya telah mencapai 200 dirham, maka zakatnya adalah 5 dirham"
Nishab
untuk perak ialah 200 dirham, sedangkan yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen
(1/40). Pada dasarnya jumlah yang dikeluarkan dari emas dan perak sendiri
memiliki ketentuan yang sama yakni sebesar 2,5 dari nishabnya masing-masing.[12]
No
|
Harta
|
Nishab
|
Persentase
Zakat
|
Kewajiban
Zakat
|
Penghitungan
|
1.
|
Emas
|
77,5
gr
|
1/40
%
|
1,9375
gr
|
Dikeluarkan
setelah setahun
|
2.
|
Tambang
Emas
|
77,5
gr
|
1/40
%
|
1,9375
gr
|
Dikeluarkan
seketika
|
3.
|
Rikaz
Emas
|
77,5
gr
|
1/5
%
|
15,5
gr
|
Dikeluarkan
seketika
|
4.
|
Dagang
Bermodal Emas
|
77,5
gr
|
1/40
%
|
1,9375
gr
|
Ditaksit
dengan emas dan dikeluarkan setelah setahun
|
5.
|
Perak
|
543,35
gr
|
1/40
%
|
13,584
gr
|
Dikeluarkan
setelah setahun
|
6.
|
Tambang
Perak
|
543,35
gr
|
1/40
%
|
13,584
gr
|
Dikeluarkan
seketika
|
7.
|
Rikaz
Perak
|
543,35
gr
|
1/5
%
|
108,67
gr
|
Dikeluarkan
sektika
|
8.
|
Dagang
Bermodal Perak
|
543,35
gr
|
1/40
%
|
13,
584 gr
|
Ditaksir
dengan perak dan dikeluarkan setelah setahun.
|
3.
Zakat Hewan Ternak
Syarat-syarat
Zakat Ternak
a. Sampai Nisab, ternak wajib dizakati
apabila sudah sampai nisab, yaitu sampainya kwantitas tertentu yang telah
ditetapkan dalam hukum syara'. Oleh karena itu, zakat dalam Islam hanya
diwajibkan kepada orang-orang yang kaya.
b. Telah Dimiliki Satu Tahun, syarat ini berdasarkan
praktek yang pernah dilakukan oleh Nabi dan para khalifahur rasyidin dengn
mengirim secara periodik para petugas zakat untuk memungut zakat ternak
tersebut setiap tahun. Kemudian persyaratan satu tahun itu merupakan ketetap
ijmak tentang kekayaan yang bukan untuk penggunaan pribadi.
c. Digembalakan, adalah sengaja diurus
sepanjang tahun dengan maksud memperoleh susu, bibit baru, pembiakan dan
dagingnya. Adapun hadis yang terdapat pada shahih Bukhari dan lainnya, yaitu
hadis dari Anas : yang artinya " Dan pada kambing yang digembalakan, bila
ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing". Apabila syarat pengembalaan kambing
sudah ditetapkan, maka wajib pula syarat itu pada unta dan sapi menurut para
Jumhur ulama. Tetapi ada yanh berbeda pendapat seperti Rabi'ah, Malik dan Laits
yang mewajibkan unta, sapi dan kambing yang sengaja diberi makan, seperti
halnya wajib zakat ternak tersebut yang digembalakan, artinya sama-sama wajib
dikeluarkan zakatnya.
d. Tidak Diperkerjakan, seperti Hadis yang telah
diriwayatkan oleh Abu Ubaid dari Ali yang artinya "Sapi-sapi yanh
diperkerjakan tidak ada zakatnya." Adapun hadis dari Jabir bin Abdullah
menyatakan, yang artinya "Sapi-sapi pembajak tanah tidak ada
zakatnya."
a.
Onta
Dari
Imam Shadiq AS "seseorang
mengeluarkan zakat apabila sudah mempunyai lima ekor unta, sehingga zakanya
adalah seekor kambing. Kemudian jika mempunyai sepuluh ekor unta maka harus
mengeluarkan zakat dua ekor kambing, begitupun jika mempunyai unta dengan
kelipatan lima seterusnya maka ditambah zakatnya dengan seekor kambing.[13]
Jumlah
Unta
|
Zakatnya
|
5
- 9 ekor
|
1
kambing
|
10
- 14 ekor
|
2
kambing
|
15
- 19 ekor
|
3
kambing
|
20
- 24 ekor
|
4
kambing
|
25
- 35 ekor
|
1
bintu makhad (unta umur satu tahun dan masuk tahun kedua)
|
36
- 45 ekor
|
1
bintu labun (unta umur dua tahun dan masuk tahun ketiga)
|
46
- 60 ekor
|
1
hiqqah (unta umur tiga tahun dan masuk tahun keempat)
|
61
- 75 ekor
|
1
jadza'ah (unta umur empat tahun dan masuk tahun kelima)
|
76
- 90 ekor
|
2
bintu labun
|
91
- 120 ekor
|
2
hiqqah
|
121
ekor
|
3
bintu labun
|
Kemudian
ketika melebihi 121 ekor, maka perhitungannya ialah setiap 40 ekor unta,
zakatnya 1 bintu labun, dan setiap 50 ekor unta, zakatnya 1 hiqqah.
|
b.
Sapi
Imam Shadiq ASdan Imam Baqir AS berkata, " Setiap tiga puluh ekor
sapi, zakatnya yaitu seeokor tabi'.jika sudah mencapai empat puluh ekor, maka
zakatnya yaitu seekor musinah.
Jumlah
Sapi
|
Zakatnya
|
30
- 39 ekor
|
1
tabi' (sapi umur satu tahun dan masuk tahun kedua)
|
40
- 59 ekor
|
1
musinah (sapi umur dua tahun dan masuk tahun ketiga)
|
60
- 69 ekor
|
2
tabi'
|
70
- 79 ekor
|
1
tabi' dan 1 musinah
|
80
- 89 ekor
|
2
musinah
|
90
- 99 ekor
|
3
tabi'
|
100
- 109 ekor
|
1
musinah dan 2 tabi'
|
110
- 119 ekor
|
2
musinah dan 1 tabi'
|
Kemudian
pengitunganannya ialah setiap 30 ekor sapi, zakatnya 1 tabi', dan setiap 40
ekor sapi, zakatnya 1 musinah.
|
c.
Kambing
Jumlah
Kambing
|
Zakatnya
|
40
- 120 ekor
|
1
kambing
|
121
- 200 ekor
|
2
kambing
|
201
- 399 ekor
|
3
kambing
|
400
ekor
|
4
kambing
|
Kemudian
penghitungannya ialah setiap 100 ekor kambing, zakatnya 1 kambing.
|
4.
Zakat Pertanian dan Buah-buahan
Selain
beberapa hal yang telah disebutkan, diwajibkan pula mengeluarkan zakat atas
hasil pertanian dan buah-buahan yang ditanam, diantaranya:
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
No
|
Harta
|
Nishab
|
Prosentase
Zakat
|
Kewajiban
Zakat
|
Penghitungan
|
1.
|
Gabah
|
1323,132
kg
|
1/10%
|
132,3132
kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
1323,132
kg
|
1/20%
|
66,1566
kg
|
Dengan
biasa pengairan
|
||
2.
|
Padi
Jagung
|
1631,516
kg
|
1/10%
|
163,
1516 kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
1631,516
kg
|
1/20%
|
81,5758
kg
|
Dengan
biasa pengairan
|
||
3.
|
Beras
|
815,758
kg
|
1/10%
|
81,5758
kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
815,758
kg
|
1/20%
|
40,
7879 kg
|
Dengan
biasa pengairan
|
||
4.
|
Gandum
|
558,654
kg
|
1/10%
|
55,
8654 kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
558,654
kg
|
1/20%
|
27,9327
kg
|
Dengan
biasa pengairan
|
||
5.
|
Kacang
Tunggak
|
756,697
kg
|
1/10%
|
75,6697
kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
756,697
kg
|
1/20%
|
37,8349
kg
|
Dengan
biasa pengairan
|
||
6.
|
Kacang
Hijau
|
780,036
kg
|
1/10%
|
78,0036
kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
780,036
kg
|
1/20%
|
39,0018
kg
|
Dengan
biasa pengairan
|
||
7.
|
Jagung
Kuning
|
720
kg
|
1/10%
|
72
kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
720
kg
|
1/20%
|
36
kg
|
Dengan
biasa pengairan
|
||
8.
|
Jagung
Putih
|
714
kg
|
1/10%
|
71,4
kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
714
kg
|
1/20%
|
35,7
kg
|
Dengan
biasa pengairan
|
C.
SHADAQAH
Shadaqah adalah suatu pemberian barang kepada orang lain
karena mengharapkan ridha dari Allah SWT tanpa mengharapkan balasan.[15]
Dalam shadaqah tidak terdapat batasan waktu tertentu. Rukun shadaqah yang harus
terpenuhi sebagai berikut:
1.
Adanya orang yang bershadaqah, adalah orang yang akan memberi shadaqah.
2.
Adanya penerima shadaqah, adalah orang yang akan menerima shadaqah.
3.
Adanya benda yang akan dishadaqahkan, harus berkepemilikan penuh dan harta
yang akan dishadaqahkan harus telah terpisah dengan harta-harta lainnya.
4.
Adanya ijab shadaqah, sebagai tanda penyerahan atas benda yang
dishadaqahkan.
D.
HIBAH
Secara bahasa, hibah adalah bentuk mashdar dari وهب – يهب – هبة yang artinya pemberian. Artinya, hibah
adalah pengalihan hak milik dari pemberian seseorang atas hartanya yang jelas
dimana harta tersebut menjadi miliknya ketika masih hidup untuk diambil manfaat
dari harta yang dihibahkan.[16]Hibah
diberikan secara langsung kepada orang yang derajatnya lebih rendah secara
ekonomi dan biasanya diberikan kepada orang yang setara kedudukannya tanpa
mengharapkan pahala.
Hukum hibah adalah dibolehkan, mendekati dianjurkan. Ada beberapa
rukun hibah yang harus dipenuhi sebelum melakukan hibah, yaitu:
1.
Ada pemberi hibah, ialah orang yang akan memberikan harta atau benda
kepemilikannya kepada penerima hibah. Syarat untuk menjadi pemberi hibah adalah
pemilik sempurna dari barang yang akan dihibahkan, sudah baligh dan berakal,
serta niat menghibah karena kemauan sendiri.
2.
Ada penerima hibah, ialah orang yang akan diamanahi barang yang dihibah.
Syaratnya, orang tersebut harus berwujud sebagai manusia. Barang tidak boleh
dihibahkan kepada anak yang masih dalam kandungan karena anak yang berada dalam
kandungan tidak bisa melakukan akad hibah.
3.
Ada barang yang dihibahkan, ialah objek yang akan dihibahkan dan harus
memenuhi beberapa syarat, yaitu:
a.
Barang hibah harus berkepemilikan sempurna
b.
Barang hibah sudah harus tersedia ketika akad hibah
c.
Objek hibah adalah sesuatu yang tidak dilarang oleh agama
d.
Barang yang dihibah telah terpisah dari harta-harta penghibah
4.
Ada akad hibah, ialah prosesi penyerahan barang hibah dari pemberi hibah
kepada penerima hibah sehingga jelas pemindahan kepemilikan dari barang yang
dihibahkan. Apabila terdapat hibah bersyarat, maka hibah tersebut tidak sah.[17]
E.
HADIAH
Pengertian hadiah hampir sama dengan hibah. Bedanya
terletak pada tujuannya. Jika hibah adalah suatu pemberian harta yang dapat
diambil manfaatnya, maka hadiah adalah suatu pemberian yang bertujuan untuk
mempererat kasih sayang dalam hubungan manusia.[18]Rasulullah
sendiripun pernah mendapatkan hadiah sebagai bentuk rasa hormat. Islam sendiri
tidak melarang akan adanya hadiah. Rukun hadiah sama seperti rukun hibah dan
rukun sekedah serta syarat-syaratnya.
Ada beberapa ketentuan penerima hadiah yang dilarang, diantaranya:
1.
Seorang hakim tidak boleh menerima hadiah secara mutlak dari terdakwa atas
kasus yang ditanganinya.
2.
Pegawai negeri sipil pula tidak boleh menerima hadiah yang berkaitan dengan
posisi kepegawaiannya.
3.
Orang yang menerima hadiah dari orang musyrik.
4.
Orang yang menerima hadiah karena telah melakukan sesuatu.
5.
Orang yang menerima hadiah sebab menjadi perantara atas hajat orang lain.[19]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1)
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang dipandang penting dan
diwajibkan untuk dilaksanakan sehingga keengganan untuk mengeluarkannya
dianggap keluar dari agama Islam.
2)
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan sampai
datangnya waktu sholat Idul Fitri untuk menyucikan diri.
3)
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan karena memiliki harta benda yang
lebih (mencapai haul dan nisab) kemudian terdiri dari berbagai jenis:
perniagaan, tambang, ternak dan pertanian.
4)
Shadaqah adalah pemberian harta benda kepada orang lain dengan maksud
mengharap ridha Allah SWT dan salah satu hikmahnya adalah terhindar dari bala’.
5)
Hibah adalah pemindahan kepemilikan sempurna dari harta benda seseorang
yang bisa diambil kemanfaatannya terus menerus.
6)
Hadiah adalah pemberian dari seseorang dengan maksud untuk menyenangkan
pihak yang terkait dan berupa apa saja sesuai keinginan pemberi.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Nuruddin. 2006. Zakat sebagai Instrumen dalam
Kebijakan Fiskal. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Al-ausyan, Majid Sa’ud. 2016. Panduan Lengkap dan Praktis Adab dan Akhlak Islami berdasarkan Al
Qur’an dan As Sunnah. Jakarta : Darul Haq.
Al-Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih. 2008. Panduan Wakaf, Hibah, dan
Wasiat menurut al-Qur-an dan as-Sunnah. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Amin, Faishal dkk. 2016. Menyingkap Sejuta Permasalahan dalam Fath Al Qarib.
Kediri : Lirboyo Press.
Husain, 2008. Ensiklopedi
Fiqih Praktis. Jakarta : Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Karim, Helmi. 1997. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada.
Kurnia, H. Hikmat dan Ade Hidayat.
2008. Panduan Pintar Zakat.
Jakarta:
QultumMedia.
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2009. Fiqih Imam Ja’far
Shadiq. Jakarta: Lentera.
Qardawi,Yusuf. 1973. Hukum
Zakat. Jakarta : Litera Antarnusa.
Qudamah, Ibnu. 2008. Al Mughni. Jakarta: Pustaka
Azzam.
Similarity 10%.
[1]Nuruddin Mhd. Ali. 2006. Zakat sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal (Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada). hlm. 6
[2]Wahbah Zuhaylliy. 2000. Zakat Kajian Beberapa Mazhab (Bandung: Remaja Rosdakarya). hlm. 83.
[4]Ibid.
[5]Muhammad Jawad Mughniyah. 2009. Fiqih Imam Ja’far Shadiq (Jakarta:
Lentera). Hlm. 404.
[6]H. Hikmat Kurnia & Ade Hidayat. 2008. Panduan Pintar Zakat (Jakarta:
QultumMedia). Hlm. 11.
[7]Muhammad Jawad Mughniyah. Op.cit. hlm. 457.
[8]Ibnu Qudamah. 2008. Al Mughni (Jakarta: Pustaka Azzam). Hlm. 59.
[10]Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awaisyah. 2009. Ensiklopedi Fiqih Praktis.(Jakarta: PT.
Pustaka Imam Asy-Syafi’i). Hlm. 35-36.
[11]M. Yusuf Qardawi. 1973. Hukum Zakat (Jakarta: PT. Litera Nusantara). Hlm. 249.
[12]Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awaisyah. Op.cit., hlm. 32.
[13]Muhammad Jawad Mughniyah. Op.cit., hlm. 323.
[14]Divisi Fathul al Qarib Tim Pembukuan ANFA’ 2015.
2016. Menyingkap Sejuta Permasalahan
dalam Fath al Qarib (Kediri: Lirboyo Press). Hlm. 241-250.
[15]Helmi Karim. 1997. Fiqh Muamalah (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada). Hlm. 80
[16]Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. 2008. Panduan Wakaf, Hibah, dan Wasiat menurut al
Qur-an dan as-Sunnnah (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i). Hlm. 105.
[18]Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Op.cit.,
hlm 105.
[19]Majid Sa’ud al Ausyan. 2016. Panduan Lengkap dan Praktis Adab & Akhlak Islami berdasarkan
al-Qur’an dan as-Sunnah (Jakarta: Darul Haq). Hlm. 195-196.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar