Minggu, 25 Februari 2018

Sumber Hukum yang Disepakati (PAI B Semester Genap 2017/2018)




Sumber Hukum Islam yang Disepakati Meliputi: Alquran dan Sunah
Laili Sa’idah ‘Ulya, Septiana Zuliastutik, Ulul Miya Saroh
PAI-B Semester VI
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang


Abstract
This paper discusses about the source of law in Islam that heve been agreed, namely Alquran dan sunah. Both of them relate each other. Alquran is kalamullah that revealed to Prophet Muhammad SAW through jibril in Arabic then it is quoted to all of us in a mutawatir manner. While sunah is either words or actions and approvals of the Prophet Muhammad SAW. The laws contained in Alquran are still mujmal which is it needs sunnah as a explanation or details of the laws, so what we do has an obvious basis and we will not get wrong in doing the regulations that have been approved. Further, they can be the guidance and manual for muslim to through the life in this world.
Key words: source of law, Alquran, Sunah

Abstrak
Artikel ini berbicara mengenai Sumber hukum dalam Islam yang disepakati, yakni Alquran dan sunah. Yang mana keduanya memiliki hubungan antara satu sama lain. Alquran merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril dengan menggunakan bahasa arab yang kemudian dinukilkan kepada kita semua secara mutawatir. Sedangkan sunah merupakan perkataan maupun perbuatan dan persetujuan Nabi Muhammad SAW Hukum-hukum yang terkandung didalam Alquran masih bersifat mujmal yang mana membutuhkan sunah sebagai penjelas atau perinci dari hukum-hukum yang ada didalam Alquran. Sebagai umat Islam kita harus mengetahui hukum-hukum tersebut, agar apa yang kita lakukan memiliki dasar yang jelas serta tidak salah dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Selanjutnya juga bisa dijadikan petunjuk atau pedoman bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan didunia ini.
Kata kunci:  sumber hukum, Alquran, sunah




A.      Pendahuluan
Dalam kehidupan, manusia adalah makhluk yang membutuhkan sebuah petunjuk atau pedoman agar manusia mempunyai tata laku atau adab dalam hidupnya. Petunjuk  tersebut berfungsi untuk menentukan suatu sikap atau perbuatan seseorang yang boleh di lakukan ataupun tidak boleh di lakukan. Seperti halnya hukum adat jika di langgar pasti akan ada konsekuensinya. Begitupun dalam agama Islam. Sebagai seorang muslim, sudah seharunya kita taat terhadap aturan yang ada di dalam agama Islam. Manusia sudah dibebaskan dalam memilih agamanya, akan tetapi bukan berarti menyalah gunakan makna dari kebebasan tersebut. Ketika seseorang sudah memutuskan atau sudah beragama islam maka ia wajib mentaati aturan atau hukum yang sudah ditetapkan dalam agama Islam.
Islam merupakan agama yang paling sempurna. Di dalam ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, yang mengatur dari hal-hal kecil hingga hal-hal yang besar. Terdapat beberapa sumber hukum dalam Islam, yakni sumber hukum yang disepakati dan sumber hukum  yang tidak disepakati. Sumber hukum Islam yang disepakati yakni Alquran dan sunah. Alquran merupakan sumber pertama yang didalamnya terkandung hukum-hukum meliputi akidah, akhlak, serta hukum amaliyah. Sedangkan Sunah merupakan perkataan atau qauliyyah, perbuatan atau fi’liyyah, serta persetujuan atau taqririyyah Nabi Muhammad SAW, yang menjadi sumber kedua dan pedoman untuk kita sebagai umat Islam. Apabila kita berpegang teguh terhadap keduanya maka tidak dapat di pungkiri kita akan selamat dunia dan akhirat.
B.       Alquran
1.         Pengertian Alquran
Alquran menurut bahasa, berasal dari kata qaraa yang artinya bacaan seperti yang terdapat dalam surat Al-Qiyamah (75) ayat 17-18

إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ,وَقُرْءَانَهُ, (١٧) فَإِذَاقَرَأْنَهُ فَاتَّبِعْ قُرْءَانَهُ (١٨)
Artinya:“sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkan (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaan itu” (Al-Qiyamah: 17-18).[1]
Alquran merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril, menggunakan bahasa arab, yang kemudian dinukilkan kepada kita secara mutawatir. Alquran memberikan petunjuk kepada umat manusia tentang mana yang baik dan mana yang buruk.[2]
Para ulama telah sepakat bahwa Alquran menjadi argumentasi dalam segala tindakan, artinya semua perbuatan manusia sikap dan perilaku manusia harus sejalan dengan tuntunan Alquran. Alquran turun dalam dua periode, yaitu periode yang pertama Mekkah sebelum hijrah ke Madinah, dan periode yang kedua yaitu dikenal dengan ayat madaniyah yang turun setelah Rasulullah hijrah ke Madinah.[3]

2.             Keistimewaan Alquran
Alquran sebagai dasar bagi syariat dan sumber pertama mempunyai beberapa keistimewaan. Adapun keistimewaan Alquran, diantaranya sebagai berikut:
a.         Diturunkan menggunakan bahasa arab.[4]
b.         Diturunkan sebagai wahyu dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW dengan lafal dan maknanya secara bersamaan, yang tidak ada keraguan sedikitpun didalamnya. Ketentuan-ketentuan Alquran merupakan hukum yang wajib ditaati serta tidak boleh menggantinya dengan ketentuan-ketentuan lainnya. Karena Alquran  merupakan pedoman dalam kehidupan manusia. Sebagaimana Allah menyatakan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 2:
ذَلِكَ الْكِتَبُ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُوْدًي لِلْمُتَّقِيْنَ
Artinya: “ (Alquran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.”[5]
c.         Alquran turun sebagai mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW.
d.        Alquran disampaikan secara mutawatir.
e.         Membaca Alquran akan bernilai ibadah. Sebagaimana yang disampaikan Nabi Muhammad SAW bahwa Allah akan memberi ganjaran berupa sepuluh kebaikan pada setiap huruf  kepada orang-orang yang membaca Alquran.[6] Allah memerintahkan membaca ta’awudz terlebih dahulu sebelum membaca Alquran, setelah itu dilanjutkan dengan membaca basmalah. Ketika membaca Alquran hendaknya dibaca dengan tartil.[7]
f.          Alquran merupakan kitab yang yang mudah di baca, dipahami, dan tentunya juga mudah untuk diamalkan bagi orang yang ingin mengamalkannya.[8]
           
3.         Kehujjahan Alquran
Semua ulama berpendapat sama bahwa Alquranmerupakan hujjah bagi setiap muslim. Di karenakan hukum-hukum yang terdapat di dalamnya adalah undang-undang yang harus di jalani atau di taati. Alquransendiri periwayatannya dilakukan oleh orang banyak dari satu generasi ke generasi yang lain yang dimulai dari generasi Nabi Muhammad SAW, selain itu juga di lakukan dalam bentuk lisan dan tulisan.
Adapun dari segi qira’ah(cara membacanya), secara sederhana dapat dilihat sebagai berikut:Para sahabat Nabi SAW, terdiri atas beberapa suku. Masing-masing suku memiliki dialek atau pengucapan kata bahasa arab yang khas, yang sebagian dialek bahasa sukunya berbeda dari dialek bahasa suku yang lain. Perbedaan cara membaca Alquranyang di pengaruhi oleh dialek bahasa suku-suku tersebutlah yang di sebut dengan perbedaan qira’ah(qira’ah sab’ah) yang disepakati sebagai qira’ah muttawatirah. Para ulamasepakat menyatakan bahwa qira’ah sab’ah adalah hujjah dalam istinbath hukum, sejalan dengan statusnya sebagai qira’ah mutawatirah.[9]

4.         Hukum-hukum yang Terkandung dalam Alquran
Alquran sebagai petunjuk dan pedoman hidup manusia secara umum mengandung tiga ajaran pokok, yaitu sebagai berikut:[10]
a.         Ajaran-ajaran yang berhubungan dengan akidah atau keimanan, dalam hal ini membicarakan tentang hal-hal yang wajib untuk diyakini, seperti masalah ketauhidan, masalah kenabian, kitab-kitab Allah, Malaikat, dan hari akhir serta masalah-masalah lainnya yang berhubungan dengan ajaran akidah.
b.        Ajaran-ajaran yang berhubungan dengan akhlak, dalam hal ini membicarakan tentang hal-hal yang harus menjadi perhiasan diri pada setiap mukallaf yang berupa sifat-sifat keutamaan serta menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat membawa mukallaf kepada kehinaan.
c.         Hukum-hukum amaliyah, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan amal dan perbuatan seorang mukallaf. Dari hukum-hukum amaliyah inilah yang menyebabkan timbul dan berkembangnya ilmu fikih. Dalam hukum-hukum amaliyah didalam Alquran terdapat dua bagian, yakni hukum ibadah yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, dan hukum muamalah yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya.[11]
Terdapat Macam-macam hukum pada bidang muamalah beserta jumlahayatnya, Abdul Wahhab Khallaf memerincinya sebagai berikut:
a.         Hukum keluarga, mulai dari masalah pernikahan, perceraian, rujuk, idah, serta masalah warisan. Tercatat sekitar 70 ayat yang mengatur masalah-masalah tersebut.
b.        Hukum muamalah, dalam hal ini adalah hukum perdata. Hukum ini mengatur hubungan seseorang dengan sesamanya, seperti dalam masalah jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, dan hukum penggadaian serta perjanjian. Hukum-hukum pada jenis ini mengatur hubungan individu, masyarakat, hal-hal yang berhubungan dengan harta benda serta memelihara hak dan kewajibannya masing-masing. Terdiri dari 70 ayat yang mengatur hal-hal tersebut.
c.         Hukum jinayah atau pidana, yaitu hukum-hukum yang menyangkut perbuatan kejahatan. Hukum-hukum ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas masyarakat, seperti larangan membunuh, menganiaya, melakukan perbuatan zina, mencuri, dan merampok, semua itu terdapat sanksi serta ancaman hukuman kepada orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut. Terdapat sekitar 30 ayat yang mengatur hal-hal tersebut.
d.        Hukum al-murafa’at atau acara, yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan peradilan, kesaksian, serta sumpah. Hukum-hukum ini dimaksudkan agar keputusan yang diambil oleh seorang hakim dapat dilakukan secara objektif. Untuk itu diatur hal-hal yang memungkinkan untuk mengetahui mana pihak yang benar maupun yang salah. Terdapat sekitar 13 ayat yang mengatur hal-hal tersebut.
e.         Hukum ketatanegaraan, yaitu ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan masalah pemerintahan. Hukum-hukum ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara pemimpin dan rakyatnya, serta mengatur hak-hak individu dan masyarakat. Terdapat sekitar 10 ayat yang berhubungan dengan masalah-masalah tersebut.
f.         Hukum antar bangsa, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara negara islam dengan Negara non-Islam, serta tata cara dalam berhubungan dengan orang-orang non-Islam yang berada di negara Islam. Terdapat sekitar 25 ayat yang mengatur hal-hal tersebut.
g.        Hukum ekonomi dan keuangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur hak para fakir miskin dari harta orang-orang yang mempunyai kekayaan. Hukum-hukum ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan anatara orang-orang yang mampu dan orang-orang yang tidak mampu. Serta antara Negara dan perorangan. Terdapat sekitar 10 ayat yang mngatur bidang tersebut.[12]

5.         Alquran Menjadi Sumber Hukum Fikih
Hukum syara’ merupakan kehendak Allah berisi tingkah laku manusia yang sudah mukallaf,dan pembuat hukum tersebut adalah Allah. Alquran berisi tentang ketentuan–ketentuan Allah. Maka dari itu telah ditetapkan bahwa Alquran merupakan sumber utama bagi hukum Islam, dan Alquran sebagai dalil utama dalam fikih.[13] Di dalam Alquran, setiap ayat-ayatnya terkandung hukum-hukum yang bisa membimbing dan memberikan petunjuk bagi umat muslim.
Jika ada seseorang yang ingin menemukan suatu hukum untuk memecahkan suatu masalah, maka yang pertama harus ia lakukan adalah mencari suatu jawaban hukum yang terkandung di dalam Alquran, karena Alquran merupakan sumber utama bagi hukum islam. Apabila telah menemukan jawaban di dalam Alquran, dan jawaban itu dapat menyelesaikan suatu masalahnya, maka tidak boleh mencari jawaban dari selain Alquran.
Alquran merupakan sumber utama atau pokok bagi hukum islam, Alquran berarti menjadi sumber dari segala sumber hukum. Jika ingin menggunakan hukum di luar isi dari Alquran, maka harus sesuai petunjuk Alquran dan tidak boleh melakukan suatu tindakan yang telah ditetapkan oleh Alquran. Sumber-sumber hukum lainnya selain Alquran tidak boleh melanggar aturan – aturan yang telah ditetapkan oleh Alquran.[14]
Terdapat suatu ayat Alquran yang menjelaskan tentang perintah bagi umat manusia untuk mematuhi Allah dan perintahnya. Hal tersebut merupakan suatu kekuatan hujah Alquran sebagai sumber dan dalil hukum fiqh. Dan di dalam Alquran tersebut disebutkan lebih dari 30 kali. Semua yang ada di Alquran atau yang telah difirmankan oleh Allah adalah suatu perintah dari Allah untuk di patuhi dan harus diikuti.

C.      Sunah
1.         Pengertian Sunah
Sunah merupakan wahyu internal (wahyu batin) yang di sampaikan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, dalam bentuk ilham. Dari segi bahasa, sunah mempunyai makna jalan,cara atau metode. Bisa disebut perilaku, tabi’at, watak atau hukum. Sedangkan menurut istilah seperti yang di kemukakan oleh Abu Zahrah, “sunnah adalahperkataan,perbuatan dan penetapan Nabi Muhammad SAW.[15]
Sunah menurut bahasa mempunyai arti jalan, seperti dalam firman Allah SWT. (QS. Al-ahzab:62)[16]

سُنَّةَ اللهِ فِى الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ,وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ اللهِ تَبْدِيلاً ( ٦٢)

Artinya: “Sebagai sunah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah  terdahulu sebelum(mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunah Allah”

Dari beberapa pengertian di atas, dapat di ambil kesimpulan bahwa sunah Nabi Muhammad itu ada tiga macam, yaitu berhubungan dengan perkataan Nabi, perbuatan Nabi, dan sunah yang berhubungan dengan penetapan Nabi.

2.         Pembagian Sunah
a.       Sunah Qauliyyah
Sunah qauliyyah adapun makna dari sunnah qauliyyah adalah Qaul dalam segi bahasa berarti perkataan. Secara istilah artinya seluruh perkataan Nabi Muhammad SAW.
b.      Sunah Fi’liyyah
Sunah fi’liyyah adalah segala tingkah laku, gerak-gerik dan perbuatan Nabi Muhammad SAW atau segala perbuatan dan tingkah laku beliau dapat dilihat dan diperhatikan oleh para sahabat.[17] yang mana perbuatan tersebut mengandung nilai syariat seperti shalat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah untuk menjelaskan jumlah dari rakaat dan rukun dalam shalat, demikian juga dengan masalah haji dan hudud.
c.       Sunah Taqririyyah
Sunah taqririyyah adalah sikap Nabi Muhammad SAW atau sikap persetujuan atas suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi pada sahabat beliau, baik itu berupa sebuah perkataan atau perbuatan. Contohnya adalah pada masa Rasulullah ada dua orang sahabat melakukan sebuah perjalanan, ketika hendak melaksanakan shalat mereka tidak menemukan air, lalu mereka melakukan tayamum dan mengerjakan shalat. Kemudian selesai shalat mereka melanjutkan perjalanannya kembali, lalu mereka menemukan air sedangkan pada saat itu waktu shalat masih berlanjut. Kemudian salah satu diantara keduanya mengulangi shalatnya dan yang lain tidak mengulanginya. Ketika mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada Rasulullah Saw, beliau membenarkan kedua praktik tersebut. Kepada seseorang yang tidak mengulangi shalatnya beliau berkata: “Engkau telah melakukan sunah, dan telah cukup bagimu shalat itu”. Dan kepada seseorang yang mengulangi shalatnya beliau berkata: “Bagimu pahala dua kali lipat ganda.”[18]

3.      Pembagian sunah dari segi kualitasnya
Walaupun semua sunah diatas itu dinisbahkan kepada Nabi Muhammad SAW tetapi tidak semua periwayatan sunah / hadis / khabar mempunyai tingkatan kualitas yang sama, tetapi berbeda-beda. Hal seperti ini disebabkan karena perbedaan faktor pada jumlah orang yang meriwayatkan sunah trsebut.
Dilihat dari segi jumlah perawi yang telah meriwayatkan suatu sunah.
Para ulama menstruktur kualitas sebuah sunnah menjadi tiga tingkatan. Yaitu seperti berikut:
·         Mutawatirah
Mutawatirah adalah sunah atau hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah (sekelompok) perawi secara berurutan dari satu generasi ke generasi yang lain, dan diantara dari mereka mustahil untuk berdusta. Haditss Mutawattir banyak mengandung isi tentang perbuatan Nabi, sepeerti halnya sholat, puasa, haji dan sebagainya.    
·         Masyurah
Masyhurah adalah sunnah atau hadits yang diriwayatkan oleh beberapa orang saja yang jumlahnya tidak sampai mutawatirah pada generasi pertama namun pada generasi kedua jumlahnya sudah mencapai mutawatirah.

·         Ahad
Ahad adalah sunnah atau hadits yang diriwayatkan oleh beberapa orang saja, sejak generasi pertama hingga akhir.[19]

4.         Fungsi Sunah Terhadap Alquran dalam Hukum Islam
a.         Sunah mempunyai kegunaan sebagai penjelas, mengkontruksi yang mujmal mengkhususkan yang global, contohnya: tata cara salat yang dijelaskan di dalam sunah, macam-macam barang yang wajib untuk di zakati, dan memberi batasan terhadap wasiat makimal sepertiga dari harta yang dipunyai.
b.        Hukum-hukum yang sudah disebutkan dalam Alquran dikuatkan dan ditambahkan di dalam sunah, misalnya: perkara lian, di dalam perkara ini Alquran sudah menjelaskan lalu sunah menyebutkan mengharuskan atau mewajibkan suami istri untuk bercerai apabila melakukan lian.
c.         Sunah mempunyai atau memberi hukum sendiri yang hukum tersebut tidak ada di dalam Alquran, contohnya: memadu seorang wanita dengan bibinya, haramnya makan binatang yang bertaring.

Singkatnya adalah berbagai hukum yang ada di dalam sunah adalah penguat hukum yang ada di dalam Alquran atau hukum yang memperjelas apa yang terdapat di dalam alquran. Seperti halnya Alquran, sunah dalam penerapannya mempunyai prinsip-prinsip yang tidak menyulitkan, menyedikitkan tuntutan, bertahap dalam menerapkannya sesuai dengan keadaan manusia.[20]

5.      Kedudukan Sunah sebagai sumber hukum Islam
Sunah sebagai sumber hukum Islam setidaknya memiliki dua sisi, yaitu:
1.      Dalam segi bahwasannya umat muslim mempunyai kewajiban untuk meneladani Rasulullah SAW
2.      Dalam segi fungsi sunah terhadap Alquran.
       Dalam segi yang pertama melalui Alquran Allah SWT telah memerintahkan kita umat muslim agar patuh terhadap-Nya sama saja dengan kita patuh kepada Nabi Muhammad SAW. Seperti dalam firman-Nya, (QS. An-Nisa’:59)
يَأَيُّهاالّذِينَءَمَنُوْآ اَطِيْعُوْااللهَ وَاَطِيْعُوْاالرَّسُولَ وَأُوْلىِ اْلأَمْرِ مِنْكُمْ , فَإِنْ تَنَزَعْتُمْ فِى شَىءٍفَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُوْلِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْ مِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ج  ذَلِكَ خَيْرٌوَأَحْسَنُ تأْوِيْلاً (٥٩)
“ hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
            Berlandaskan kutipan ayat diatas maka menjadi sangat jelas bahwasannya kepatuhan kepada Allah SWT sama dengan kepatuhan terhadap Rasulullah SAW. Maka dari itu mematuhi dan meneladani Raulullah SAW sama halnya dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan beliau.
            Kemudian,kedudukan sunah dari segi fungsinya yatiu, seperti yang telah di jelaskan, ayat-ayat Alquran umumnya menjelaskan tentang hukum namun masih dalam konteks “kulli” (global), seperti halnya undang-undang dasar yang berada pada suatu negara, namun undang-undang dasar saja tidak cukup perlu pengaturan pelaksanaan agar dapat diberlakukan sebagai hukum.
            Seperti halnya Alquran yang ketentuan-ketentuan dasar dan pokoknya masih bersifat global dan masih perlu penjelasan yang mendalam agar dapat berfungi sebagai hukum yang baik, penjelasan itu sendiri terdapat pada sunah Nabi Muhammad SAW. Sunah memiliki posisi kedua sebagai sumber hukum karena sunah merupakan penjelas dari Alquran. [21]



















D.      Kesimpulan
Alquran adalah sumber pokok hukum Islam yang utama. Para ulama telah sepakat bahwa Alquran menjadi argumentasi dalam segala tindakan, artinya semua perbuatan manusia sikap dan perilaku manusia harus sejalan dengan tuntunan Alquran.Di karenakan hukum-hukum yang terdapat di dalamnya adalah undang-undang yang harus di jalani atau di taati. Alquran sendiri periwayatannya dilakukan oleh orang banyak dari satu generasi ke generasi yang lain yang dimulai dari generasi Nabi Muhammad SAW, selain itu juga di lakukan dalam bentuk lisan dan tulisan. Alquran membacanya saja mendapatkan pahala apabila di landasi dengan keimanan dan rasa yang ikhlas. Alquran ditulis di atas lembaran mushaf, yang diawali dengan surah Al-fatihah dan di akhiri dengan ssurah An-Naas. Allah tidak menurunkan Alquran secara langsung dalam 30 juz namun Allah menurunkan dengan cara yang berangsur-angsur. Dengan kita berpedoman kepada Alquran maka kita akan tau auran-aturan yang harus kita taati dan jalani semasa hidup di dunia.
Sedangkan Sunah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, yang itu baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketetapan). Sunah sendiri merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Alquran. Sunah merupakan wahyu internal (wahyu batin) yang di sampaikan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, dalam bentuk ilham. Dari segi bahasa, sunah mempunyai makna jalan,cara atau metode. Bisa disebut perilaku, tabi’at, watak atau hukum. Sedangkan menurut istilah seperti yang di kemukakan oleh Abu Zahrah, “sunnah adalahperkataan,perbuatan dan penetapan Nabi Muhammad SAW














DAFTAR PUSTAKA
Dahlan, Abd.Rahman. 2016.Ushul fiqh. Jakarta:Amzah
Dzazuli, A.2005 Ilmu Fiqh. Jakarta: Prenada Media Group
Effendi, Satria dan M.Zein. 2005.Ushul Fiqh. Jakarta: Prenada Media Group
Hasbiyallah. Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2017)
Kallaf, Abd Wahhab. 2002.Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushul Fiqh). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Khalil, Rasyad Hasan. 2016.Tarikh Tasyri’. Jakarta: Amzah
Koto, Alaiddin. 2014.Filsafat Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Suratno dan Anang Zamroni. Mendalami Fikih untuk kelas XI MA program keagamaan. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Syarifudin, Amir. 2008Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Tharaba, M. Fahim. 2016 Hikmatut Tasyri’ wa Hikmatut Syar’i. Malang: CV. Dream Litera Buana

Catatan:
1.      Similarity Cuma 8%. Selamat!
2.      Berikan contoh istinbath hukum dari Alquran, dan juga dari sunah.



[1]Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2017)hlm. 10
[2] Alaiddin Koto,  Filsafat Hukum Islam  (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014)  hlm.68
[3]Hasbiyallah, op.Cit. hlm. 11
[4] Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’  (Jakarta: Amzah, 2016)  hlm.139
[5] Alaiddin Koto, op.Cit. hlm. 68-69
[6] Rasyad Hasan Khalil, hlm.140
[7] M. Fahim Tharaba, Hikmatut Tasyri’ wa Hikmatut Syar’i (Malang: CV. Dream Litera Buana, 2016)hlm. 89-90
[8] Hasbiyallah,  op.Cit. hlm. 12
[9]Abd.Rahman Dahlan, Ushul fiqh, (Jakarta:Amzah,2016)  hlm.117
[10]Satria Effendi dan M.Zein., Ushul Fiqh (Jakarta: Prenada Media Group, 2005)  hlm.92
[11]Ibid,, hlm.
[12]Ibid,, hlm. 92
[13] Amir Syarifudin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2008) hlm.225
[14]Amir Syarifudin, op.cit, hlm.226
[15] Suratno dan Anang Zamroni, Mendalami Fikih untuk kelas XI MA program keagamaan,(PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri) hlm.199
[16]Abd Wahhab Kallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushul Fiqh), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)  hlm.46
[17]Suratno dan Anang  Zamroni, loc. Cit.
[18] Satria Effendi dan M.Zein, op.Cit. hlm. 150
[19] Abd. Wahhab Kallaf, op. Cit. Hlm.55
[20]A. Dzazuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta: Prenada Media Group,2005) hlm. 69
[21] Abd Rahman dahlan, op.cit, hlm. 138

Tidak ada komentar:

Posting Komentar