Sumber Hukum Islam yang Disepakati Meliputi: Alquran dan Sunah
Laili Sa’idah ‘Ulya, Septiana Zuliastutik, Ulul Miya Saroh
PAI-B Semester VI
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Abstract
This
paper discusses about the source of law in Islam that heve been agreed, namely
Alquran dan sunah. Both of them relate each other. Alquran is kalamullah that
revealed to Prophet Muhammad SAW through jibril in Arabic then it is quoted to
all of us in a mutawatir manner. While sunah is either words or actions
and approvals of the Prophet Muhammad SAW. The laws contained in Alquran are
still mujmal which is it needs sunnah as a explanation or details of the
laws, so what we do has an obvious basis and we will not get wrong in doing the
regulations that have been approved. Further, they can be the guidance and
manual for muslim to through the life in this world.
Key words:
source of law, Alquran, Sunah
Abstrak
Artikel
ini berbicara mengenai Sumber hukum dalam Islam yang disepakati, yakni Alquran
dan sunah. Yang mana keduanya memiliki hubungan antara satu sama lain. Alquran
merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui
perantara malaikat Jibril dengan menggunakan bahasa arab yang kemudian
dinukilkan kepada kita semua secara mutawatir. Sedangkan sunah merupakan
perkataan maupun perbuatan dan persetujuan Nabi Muhammad SAW Hukum-hukum yang
terkandung didalam Alquran masih bersifat mujmal yang mana membutuhkan
sunah sebagai penjelas atau perinci dari hukum-hukum yang ada didalam Alquran.
Sebagai umat Islam kita harus mengetahui hukum-hukum tersebut, agar apa yang
kita lakukan memiliki dasar yang jelas serta tidak salah dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan. Selanjutnya juga bisa dijadikan petunjuk atau pedoman
bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan didunia ini.
Kata
kunci: sumber hukum, Alquran, sunah
A.
Pendahuluan
Dalam kehidupan, manusia adalah makhluk yang membutuhkan sebuah
petunjuk atau pedoman agar manusia mempunyai tata laku atau adab dalam hidupnya.
Petunjuk tersebut berfungsi untuk menentukan
suatu sikap atau perbuatan seseorang yang boleh di lakukan ataupun tidak boleh
di lakukan. Seperti halnya hukum adat jika di langgar pasti akan ada konsekuensinya.
Begitupun dalam agama Islam. Sebagai seorang muslim, sudah seharunya kita taat
terhadap aturan yang ada di dalam agama Islam. Manusia sudah dibebaskan dalam
memilih agamanya, akan tetapi bukan berarti menyalah gunakan makna dari
kebebasan tersebut. Ketika
seseorang sudah memutuskan atau sudah beragama islam maka ia wajib
mentaati aturan atau hukum yang sudah ditetapkan dalam agama Islam.
Islam merupakan agama yang paling sempurna. Di dalam ajarannya
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, yang mengatur dari hal-hal kecil
hingga hal-hal yang besar. Terdapat beberapa sumber hukum dalam Islam, yakni sumber hukum
yang disepakati dan sumber hukum yang
tidak disepakati. Sumber hukum Islam yang disepakati yakni Alquran dan sunah. Alquran
merupakan sumber pertama yang didalamnya terkandung hukum-hukum meliputi
akidah, akhlak, serta hukum amaliyah. Sedangkan Sunah merupakan perkataan atau qauliyyah,
perbuatan atau fi’liyyah, serta persetujuan atau taqririyyah Nabi
Muhammad SAW, yang menjadi sumber kedua dan pedoman untuk kita sebagai umat
Islam. Apabila kita berpegang teguh terhadap keduanya maka tidak dapat di
pungkiri kita akan selamat dunia dan akhirat.
B.
Alquran
1.
Pengertian
Alquran
Alquran
menurut bahasa, berasal dari kata qaraa yang artinya bacaan seperti yang
terdapat dalam surat Al-Qiyamah (75) ayat 17-18
إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ,وَقُرْءَانَهُ, (١٧) فَإِذَاقَرَأْنَهُ فَاتَّبِعْ قُرْءَانَهُ (١٨)
Artinya:“sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkan
(di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai
membacakannya, maka ikutilah bacaan itu” (Al-Qiyamah: 17-18).[1]
Alquran
merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara
malaikat Jibril, menggunakan bahasa arab, yang kemudian dinukilkan kepada kita
secara mutawatir. Alquran memberikan petunjuk kepada umat manusia
tentang mana yang baik dan mana yang buruk.[2]
Para ulama telah sepakat bahwa Alquran menjadi
argumentasi dalam segala tindakan, artinya semua perbuatan manusia sikap dan
perilaku manusia harus sejalan dengan tuntunan Alquran. Alquran turun dalam dua
periode, yaitu periode yang pertama Mekkah sebelum hijrah ke Madinah, dan
periode yang kedua yaitu dikenal dengan ayat madaniyah yang turun
setelah Rasulullah hijrah ke Madinah.[3]
2.
Keistimewaan
Alquran
Alquran sebagai dasar bagi syariat
dan sumber pertama mempunyai beberapa keistimewaan. Adapun keistimewaan Alquran,
diantaranya sebagai berikut:
a.
Diturunkan
menggunakan bahasa arab.[4]
b.
Diturunkan
sebagai wahyu dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW dengan lafal dan maknanya
secara bersamaan, yang tidak ada keraguan sedikitpun didalamnya.
Ketentuan-ketentuan Alquran merupakan hukum yang wajib ditaati serta tidak
boleh menggantinya dengan ketentuan-ketentuan lainnya. Karena Alquran merupakan pedoman dalam kehidupan manusia.
Sebagaimana Allah menyatakan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 2:
ذَلِكَ الْكِتَبُ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُوْدًي لِلْمُتَّقِيْنَ
Artinya: “
(Alquran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.”[5]
c.
Alquran turun
sebagai mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW.
d.
Alquran
disampaikan secara mutawatir.
e.
Membaca Alquran
akan bernilai ibadah. Sebagaimana yang disampaikan Nabi Muhammad SAW bahwa
Allah akan memberi ganjaran berupa sepuluh kebaikan pada setiap huruf kepada orang-orang yang membaca Alquran.[6]
Allah memerintahkan membaca ta’awudz terlebih dahulu sebelum membaca
Alquran, setelah itu dilanjutkan dengan membaca basmalah. Ketika membaca
Alquran hendaknya dibaca dengan tartil.[7]
f.
Alquran merupakan kitab yang yang mudah di baca, dipahami, dan tentunya
juga mudah untuk diamalkan bagi orang yang ingin mengamalkannya.[8]
3.
Kehujjahan Alquran
Semua
ulama berpendapat sama bahwa Alquranmerupakan hujjah bagi setiap muslim. Di
karenakan hukum-hukum yang terdapat di dalamnya adalah undang-undang yang harus
di jalani atau di taati. Alquransendiri periwayatannya dilakukan oleh orang
banyak dari satu generasi ke generasi yang lain yang dimulai dari generasi Nabi
Muhammad SAW, selain itu juga di lakukan dalam bentuk lisan dan tulisan.
Adapun
dari segi qira’ah(cara membacanya), secara sederhana dapat dilihat
sebagai berikut:Para sahabat Nabi SAW, terdiri atas beberapa suku. Masing-masing
suku memiliki dialek atau pengucapan kata bahasa arab yang khas, yang sebagian dialek
bahasa sukunya berbeda dari dialek bahasa suku yang lain. Perbedaan cara
membaca Alquranyang di pengaruhi oleh dialek bahasa suku-suku tersebutlah yang
di sebut dengan perbedaan qira’ah(qira’ah sab’ah) yang disepakati
sebagai qira’ah muttawatirah. Para ulamasepakat menyatakan bahwa qira’ah
sab’ah adalah hujjah dalam istinbath hukum, sejalan dengan statusnya
sebagai qira’ah mutawatirah.[9]
4.
Hukum-hukum
yang Terkandung dalam Alquran
Alquran
sebagai petunjuk dan pedoman hidup manusia secara umum mengandung tiga ajaran
pokok, yaitu sebagai berikut:[10]
a.
Ajaran-ajaran
yang berhubungan dengan akidah atau keimanan, dalam hal ini membicarakan
tentang hal-hal yang wajib untuk diyakini, seperti masalah ketauhidan, masalah
kenabian, kitab-kitab Allah, Malaikat, dan hari akhir serta masalah-masalah
lainnya yang berhubungan dengan ajaran akidah.
b.
Ajaran-ajaran
yang berhubungan dengan akhlak, dalam hal ini membicarakan tentang hal-hal yang
harus menjadi perhiasan diri pada setiap mukallaf yang berupa sifat-sifat
keutamaan serta menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat membawa mukallaf
kepada kehinaan.
c.
Hukum-hukum
amaliyah, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan amal dan perbuatan
seorang mukallaf. Dari hukum-hukum amaliyah inilah yang menyebabkan timbul dan
berkembangnya ilmu fikih. Dalam hukum-hukum amaliyah didalam Alquran terdapat
dua bagian, yakni hukum ibadah yang mengatur hubungan antara manusia dengan
Tuhannya, dan hukum muamalah yang mengatur hubungan antara manusia dengan
manusia lainnya.[11]
Terdapat Macam-macam hukum pada bidang muamalah beserta jumlahayatnya,
Abdul Wahhab Khallaf memerincinya sebagai berikut:
a.
Hukum keluarga,
mulai dari masalah pernikahan, perceraian, rujuk, idah, serta masalah warisan.
Tercatat sekitar 70 ayat yang mengatur masalah-masalah tersebut.
b.
Hukum muamalah,
dalam hal ini adalah hukum perdata. Hukum ini mengatur hubungan seseorang
dengan sesamanya, seperti dalam masalah jual beli, sewa menyewa, hutang
piutang, dan hukum penggadaian serta perjanjian. Hukum-hukum pada jenis ini
mengatur hubungan individu, masyarakat, hal-hal yang berhubungan dengan harta
benda serta memelihara hak dan kewajibannya masing-masing. Terdiri dari 70 ayat
yang mengatur hal-hal tersebut.
c.
Hukum jinayah
atau pidana, yaitu hukum-hukum yang menyangkut perbuatan kejahatan. Hukum-hukum
ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas masyarakat, seperti larangan membunuh,
menganiaya, melakukan perbuatan zina, mencuri, dan merampok, semua itu terdapat
sanksi serta ancaman hukuman kepada orang-orang yang melakukan perbuatan
tersebut. Terdapat sekitar 30 ayat yang mengatur hal-hal tersebut.
d.
Hukum al-murafa’at
atau acara, yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan peradilan, kesaksian,
serta sumpah. Hukum-hukum ini dimaksudkan agar keputusan yang diambil oleh
seorang hakim dapat dilakukan secara objektif. Untuk itu diatur hal-hal yang
memungkinkan untuk mengetahui mana pihak yang benar maupun yang salah. Terdapat
sekitar 13 ayat yang mengatur hal-hal tersebut.
e.
Hukum
ketatanegaraan, yaitu ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan masalah
pemerintahan. Hukum-hukum ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara
pemimpin dan rakyatnya, serta mengatur hak-hak individu dan masyarakat.
Terdapat sekitar 10 ayat yang berhubungan dengan masalah-masalah tersebut.
f.
Hukum antar
bangsa, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara negara islam
dengan Negara non-Islam, serta tata cara dalam berhubungan dengan orang-orang non-Islam
yang berada di negara Islam. Terdapat sekitar 25 ayat yang mengatur hal-hal
tersebut.
g.
Hukum ekonomi
dan keuangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur hak para fakir miskin
dari harta orang-orang yang mempunyai kekayaan. Hukum-hukum ini dimaksudkan
untuk mengatur hubungan anatara orang-orang yang mampu dan orang-orang yang
tidak mampu. Serta antara Negara dan perorangan. Terdapat sekitar 10 ayat yang
mngatur bidang tersebut.[12]
5.
Alquran Menjadi Sumber Hukum Fikih
Hukum syara’ merupakan kehendak Allah berisi tingkah laku manusia
yang sudah mukallaf,dan pembuat hukum tersebut adalah Allah. Alquran berisi
tentang ketentuan–ketentuan Allah. Maka dari itu telah ditetapkan bahwa Alquran
merupakan sumber utama bagi hukum Islam, dan Alquran sebagai dalil utama dalam
fikih.[13]
Di dalam Alquran, setiap ayat-ayatnya terkandung hukum-hukum yang bisa
membimbing dan memberikan petunjuk bagi umat muslim.
Jika ada seseorang yang ingin menemukan suatu hukum untuk memecahkan
suatu masalah, maka yang pertama harus ia lakukan adalah mencari suatu jawaban
hukum yang terkandung di dalam Alquran, karena Alquran merupakan sumber utama
bagi hukum islam. Apabila telah menemukan jawaban di dalam Alquran, dan jawaban
itu dapat menyelesaikan suatu masalahnya, maka tidak boleh mencari jawaban dari
selain Alquran.
Alquran merupakan sumber utama atau pokok bagi hukum islam, Alquran
berarti menjadi sumber dari segala sumber hukum. Jika ingin menggunakan hukum
di luar isi dari Alquran, maka harus sesuai petunjuk Alquran dan tidak boleh
melakukan suatu tindakan yang telah ditetapkan oleh Alquran. Sumber-sumber
hukum lainnya selain Alquran tidak boleh melanggar aturan – aturan yang telah
ditetapkan oleh Alquran.[14]
Terdapat suatu ayat Alquran yang menjelaskan tentang perintah bagi umat
manusia untuk mematuhi Allah dan perintahnya. Hal tersebut merupakan suatu
kekuatan hujah Alquran sebagai sumber dan dalil hukum fiqh. Dan di dalam
Alquran tersebut disebutkan lebih dari 30 kali. Semua yang ada di Alquran atau
yang telah difirmankan oleh Allah adalah suatu perintah dari Allah untuk di
patuhi dan harus diikuti.
C.
Sunah
1.
Pengertian Sunah
Sunah
merupakan wahyu internal (wahyu batin) yang di sampaikan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, dalam bentuk ilham.
Dari segi bahasa, sunah mempunyai makna jalan,cara atau metode. Bisa disebut
perilaku, tabi’at, watak atau hukum. Sedangkan menurut istilah seperti yang di
kemukakan oleh Abu Zahrah, “sunnah adalahperkataan,perbuatan dan penetapan
Nabi Muhammad SAW.[15]”
سُنَّةَ اللهِ فِى الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ,وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ اللهِ تَبْدِيلاً ( ٦٢)
Artinya: “Sebagai sunah Allah
yang berlaku atas orang-orang yang telah
terdahulu sebelum(mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati
perubahan pada sunah Allah”
Dari
beberapa pengertian di atas, dapat di ambil kesimpulan bahwa sunah Nabi
Muhammad itu ada tiga macam, yaitu berhubungan dengan perkataan Nabi, perbuatan
Nabi, dan sunah yang berhubungan dengan penetapan Nabi.
2.
Pembagian Sunah
a.
Sunah Qauliyyah
Sunah qauliyyah
adapun makna dari sunnah qauliyyah adalah Qaul dalam segi bahasa
berarti perkataan. Secara istilah artinya seluruh perkataan Nabi Muhammad SAW.
b.
Sunah Fi’liyyah
Sunah fi’liyyah
adalah segala tingkah laku, gerak-gerik dan perbuatan Nabi Muhammad SAW atau
segala perbuatan dan tingkah laku beliau dapat dilihat dan diperhatikan oleh
para sahabat.[17]
yang mana perbuatan tersebut mengandung nilai syariat seperti shalat yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah untuk menjelaskan jumlah dari rakaat dan
rukun dalam shalat, demikian juga dengan masalah haji dan hudud.
c.
Sunah Taqririyyah
Sunah taqririyyah
adalah sikap Nabi Muhammad SAW atau sikap persetujuan atas suatu kejadian
atau peristiwa yang terjadi pada sahabat beliau, baik itu berupa sebuah
perkataan atau perbuatan. Contohnya adalah pada masa Rasulullah ada dua orang
sahabat melakukan sebuah perjalanan, ketika hendak melaksanakan shalat mereka
tidak menemukan air, lalu mereka melakukan tayamum dan mengerjakan shalat.
Kemudian selesai shalat mereka melanjutkan perjalanannya kembali, lalu mereka
menemukan air sedangkan pada saat itu waktu shalat masih berlanjut. Kemudian
salah satu diantara keduanya mengulangi shalatnya dan yang lain tidak
mengulanginya. Ketika mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada Rasulullah
Saw, beliau membenarkan kedua praktik tersebut. Kepada seseorang yang tidak
mengulangi shalatnya beliau berkata: “Engkau telah melakukan sunah, dan telah
cukup bagimu shalat itu”. Dan kepada seseorang yang mengulangi shalatnya beliau
berkata: “Bagimu pahala dua kali lipat ganda.”[18]
3.
Pembagian sunah
dari segi kualitasnya
Walaupun semua sunah diatas itu dinisbahkan kepada Nabi Muhammad
SAW tetapi tidak semua periwayatan sunah / hadis / khabar mempunyai tingkatan
kualitas yang sama, tetapi berbeda-beda. Hal seperti ini disebabkan karena
perbedaan faktor pada jumlah orang yang meriwayatkan sunah trsebut.
Dilihat dari segi jumlah perawi yang telah meriwayatkan suatu
sunah.
Para ulama menstruktur kualitas sebuah sunnah menjadi tiga
tingkatan. Yaitu seperti berikut:
·
Mutawatirah
Mutawatirah adalah sunah atau hadits yang diriwayatkan oleh
sejumlah (sekelompok) perawi secara berurutan dari satu generasi ke generasi
yang lain, dan diantara dari mereka mustahil untuk berdusta. Haditss Mutawattir
banyak mengandung isi tentang perbuatan Nabi, sepeerti halnya sholat, puasa,
haji dan sebagainya.
·
Masyurah
Masyhurah adalah sunnah atau hadits yang diriwayatkan oleh beberapa
orang saja yang jumlahnya tidak sampai mutawatirah pada generasi pertama namun
pada generasi kedua jumlahnya sudah mencapai mutawatirah.
·
Ahad
Ahad adalah sunnah atau hadits yang diriwayatkan oleh beberapa
orang saja, sejak generasi pertama hingga akhir.[19]
4.
Fungsi Sunah
Terhadap Alquran dalam Hukum Islam
a.
Sunah mempunyai
kegunaan sebagai penjelas, mengkontruksi yang mujmal mengkhususkan yang
global, contohnya: tata cara salat yang dijelaskan di dalam sunah, macam-macam
barang yang wajib untuk di zakati, dan memberi batasan terhadap wasiat makimal
sepertiga dari harta yang dipunyai.
b.
Hukum-hukum
yang sudah disebutkan dalam Alquran dikuatkan dan ditambahkan di dalam sunah,
misalnya: perkara lian, di dalam perkara ini Alquran sudah menjelaskan lalu
sunah menyebutkan mengharuskan atau mewajibkan suami istri untuk bercerai
apabila melakukan lian.
c.
Sunah mempunyai
atau memberi hukum sendiri yang hukum tersebut tidak ada di dalam Alquran,
contohnya: memadu seorang wanita dengan bibinya, haramnya makan binatang yang
bertaring.
Singkatnya
adalah berbagai hukum yang ada di dalam sunah adalah penguat hukum yang ada di
dalam Alquran atau hukum yang memperjelas apa yang terdapat di dalam alquran.
Seperti halnya Alquran, sunah dalam penerapannya mempunyai prinsip-prinsip yang
tidak menyulitkan, menyedikitkan tuntutan, bertahap dalam menerapkannya sesuai
dengan keadaan manusia.[20]
5.
Kedudukan Sunah
sebagai sumber hukum Islam
Sunah sebagai sumber hukum Islam setidaknya memiliki dua sisi,
yaitu:
1.
Dalam segi
bahwasannya umat muslim mempunyai kewajiban untuk meneladani Rasulullah SAW
2.
Dalam segi
fungsi sunah terhadap Alquran.
Dalam segi yang
pertama melalui Alquran Allah SWT telah memerintahkan kita umat muslim agar
patuh terhadap-Nya sama saja dengan kita patuh kepada Nabi Muhammad SAW.
Seperti dalam firman-Nya, (QS. An-Nisa’:59)
يَأَيُّهاالّذِينَءَمَنُوْآ اَطِيْعُوْااللهَ
وَاَطِيْعُوْاالرَّسُولَ وَأُوْلىِ اْلأَمْرِ مِنْكُمْ , فَإِنْ تَنَزَعْتُمْ فِى
شَىءٍفَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُوْلِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْ مِنُونَ بِاللهِ
وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ج ذَلِكَ خَيْرٌوَأَحْسَنُ تأْوِيْلاً (٥٩)
“ hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu,
kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya”.
Berlandaskan kutipan ayat diatas
maka menjadi sangat jelas bahwasannya kepatuhan kepada Allah SWT sama dengan
kepatuhan terhadap Rasulullah SAW. Maka dari itu mematuhi dan meneladani Raulullah
SAW sama halnya dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan beliau.
Kemudian,kedudukan
sunah dari segi fungsinya yatiu, seperti yang telah di jelaskan, ayat-ayat
Alquran umumnya menjelaskan tentang hukum namun masih dalam konteks “kulli”
(global), seperti halnya undang-undang dasar yang berada pada suatu negara,
namun undang-undang dasar saja tidak cukup perlu pengaturan pelaksanaan agar
dapat diberlakukan sebagai hukum.
Seperti halnya
Alquran yang ketentuan-ketentuan dasar dan pokoknya masih bersifat global dan
masih perlu penjelasan yang mendalam agar dapat berfungi sebagai hukum yang
baik, penjelasan itu sendiri terdapat pada sunah Nabi Muhammad SAW. Sunah
memiliki posisi kedua sebagai sumber hukum karena sunah merupakan penjelas dari
Alquran. [21]
D.
Kesimpulan
Alquran adalah sumber pokok hukum Islam yang utama. Para ulama telah sepakat bahwa Alquran menjadi
argumentasi dalam segala tindakan, artinya semua perbuatan manusia sikap dan
perilaku manusia harus sejalan dengan tuntunan Alquran.Di
karenakan hukum-hukum yang terdapat di dalamnya adalah undang-undang yang harus
di jalani atau di taati. Alquran sendiri periwayatannya dilakukan oleh orang
banyak dari satu generasi ke generasi yang lain yang dimulai dari generasi Nabi
Muhammad SAW, selain itu juga di lakukan dalam bentuk lisan dan tulisan.
Alquran membacanya saja mendapatkan pahala apabila di landasi dengan keimanan
dan rasa yang ikhlas. Alquran ditulis di atas lembaran mushaf, yang diawali
dengan surah Al-fatihah dan di akhiri dengan ssurah An-Naas. Allah tidak
menurunkan Alquran secara langsung dalam 30 juz namun Allah menurunkan dengan
cara yang berangsur-angsur. Dengan kita berpedoman kepada Alquran maka kita
akan tau auran-aturan yang harus kita taati dan jalani semasa hidup di dunia.
Sedangkan Sunah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi
Muhammad SAW, yang itu baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir
(ketetapan). Sunah sendiri merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah
Alquran. Sunah merupakan wahyu internal (wahyu batin) yang di sampaikan Allah kepada Nabi
Muhammad SAW, dalam bentuk ilham. Dari segi bahasa, sunah mempunyai makna
jalan,cara atau metode. Bisa disebut perilaku, tabi’at, watak atau hukum.
Sedangkan menurut istilah seperti yang di kemukakan oleh Abu Zahrah, “sunnah
adalahperkataan,perbuatan dan penetapan Nabi Muhammad SAW
DAFTAR
PUSTAKA
Dahlan, Abd.Rahman. 2016.Ushul fiqh. Jakarta:Amzah
Dzazuli, A.2005 Ilmu Fiqh. Jakarta: Prenada Media Group
Effendi, Satria dan M.Zein. 2005.Ushul Fiqh. Jakarta:
Prenada Media Group
Hasbiyallah. Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2017)
Kallaf, Abd Wahhab. 2002.Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushul
Fiqh). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Khalil, Rasyad Hasan. 2016.Tarikh Tasyri’. Jakarta: Amzah
Koto, Alaiddin. 2014.Filsafat Hukum Islam. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada
Suratno dan Anang Zamroni. Mendalami Fikih untuk kelas XI MA
program keagamaan. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Syarifudin, Amir. 2008Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana
Prenadamedia Group
Tharaba, M. Fahim. 2016 Hikmatut Tasyri’ wa Hikmatut Syar’i.
Malang: CV. Dream Litera Buana
Catatan:
1.
Similarity Cuma
8%. Selamat!
2.
Berikan contoh istinbath
hukum dari Alquran, dan juga dari sunah.
[1]Hasbiyallah, Fiqh
dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2017)hlm. 10
[3]Hasbiyallah,
op.Cit. hlm. 11
[4] Rasyad Hasan
Khalil, Tarikh Tasyri’ (Jakarta:
Amzah, 2016) hlm.139
[5] Alaiddin Koto,
op.Cit. hlm. 68-69
[6] Rasyad Hasan
Khalil, hlm.140
[7] M. Fahim
Tharaba, Hikmatut Tasyri’ wa Hikmatut Syar’i (Malang: CV. Dream Litera
Buana, 2016)hlm. 89-90
[8]
Hasbiyallah, op.Cit. hlm. 12
[9]Abd.Rahman
Dahlan, Ushul fiqh, (Jakarta:Amzah,2016)
hlm.117
[10]Satria Effendi
dan M.Zein., Ushul Fiqh (Jakarta: Prenada Media Group, 2005) hlm.92
[11]Ibid,, hlm.
[12]Ibid,, hlm. 92
[13] Amir
Syarifudin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2008) hlm.225
[14]Amir Syarifudin,
op.cit, hlm.226
[15] Suratno dan
Anang Zamroni, Mendalami Fikih untuk kelas XI MA program keagamaan,(PT
Tiga Serangkai Pustaka Mandiri) hlm.199
[16]Abd Wahhab
Kallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushul Fiqh), (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2002) hlm.46
[17]Suratno dan
Anang Zamroni, loc. Cit.
[18] Satria Effendi
dan M.Zein, op.Cit. hlm. 150
[19] Abd.
Wahhab Kallaf, op. Cit. Hlm.55
[20]A. Dzazuli, Ilmu
Fiqh, (Jakarta: Prenada Media Group,2005) hlm. 69
[21] Abd
Rahman dahlan, op.cit, hlm. 138
Tidak ada komentar:
Posting Komentar