Minggu, 25 Februari 2018

Nasikh-Mansukh dalam Alquran (PIPS A Semester Genap 2017/2018)




NASIKH DAN MANSUKH

M.Fathurrijal Aziz, Rosida Halim N. P, Ulinnuha Azzura alam.
jurusanPendidikanIlmuPengetahuanSosial FakultasIlmuTarbiyahdanKeguruanUniversitasIslam NegeriMaulanaMalikIbrahimMalang


Abstract
In this article talk about nasikh and maneukh material. Where didalmnya explain clearly about understanding, division, variety and wisdom from nasikh and mansukh. Seeing human life that is constantly evolving from time to time then the rules also adjust the circumstances of the times. Similarly with Islam, where Islam has the purpose of one of them is to create the benefits of human life is also required to adapt to the good times in terms of worship and muamalah. Here nasikh and mansukh have an important role.

Abstrak
Dalam artikel ini berbicara mengenai materi nasikh dan mansukh. Dimana didalmnya menjelaskan dengan jelas tentang pengertian, pembagian, macam-macam dan hikmah dari nasikh dan mansukh. Melihat kehidupan manusia yang selalu berkembang dari waktu ke waktu maka aturan-aturan juga ikut menyesuaikan keadaan zaman. Begitu juga dengan islam, dimana islam mempunyai tujuan yang salah satunya yaitu untuk menciptakan kemaslahatan kehidupan manusia juga dituntut untuk meyesuaikan dengan zaman baik dalam hal ibadah maupun muamalah. Disini nasikh dan mansukh mempunyai peran yang penting.
A.    PENDAHULUAN
Ajaran samawi yang diturunkan oleh allah kepada rasul-Nya guna untuk memperbaiki umat dalam hal akidah, ibadah dan muamalah. Dalam hal akidah semua ajaran yang diturunkan tidak akan mengalami perubahan karena berdasarkan tauhid uluhiyah dan rububiyah. Tetapi dalam hal ibadah dan muamalah mengalami perubahan. Hal ini terjadi karena tuntutan kebutuhan setiap umat yang berbeda. Sesuatum yang cocok di suatu zaman belom tentu cocok di zaman selanjutnya. Tetapi kita harus tetap yakin bahwa Pembuat ketentuan adalah Allah.
Oleh karena itu sudah sepantasnya jika allah menghapus suatu tasyri’ dengan tasryi’ lain guna untuk menjaga kepentingan para hamba berdasarkan pengetahuan-Nya yang azali tentang yang pertama dan yang kemudian.

B.     Pengertian Nasikh dan Mansukh
1.      Pengertian Nasakh Secara Etimologi (Bahasa)
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai makna naskh secara etimologi. Karena nasikh memiliki makna tidak hanya satu. Nasakh berarti menghilangkan atau meniadakan. Dalam Alquran dijelaskan : [1]
وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ وَلاَ نَبِيٍّ إِلآَّ إِذَا تَمَنَّي أَلْقَي الشَّيْطَانُ فِي اُمْنِيَّتِهِفَيَنسَخُ اللَّهُ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ ثُمَّ يُحْكِمُ اللَّهُ ءَايَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya :
            Allah meniadakan atau menghilangkan apa yang dimaksukkan olehsetan, lalu Allah memperkuat ayat – ayat-Nya. Allah Maha Mengetahui dan Mahabijaksana.”(Q.S. Al Hajj: 52)
            Kata naskh juga berarti التحويل, artinya pengalihan, Seperti pengalihan harta warisan.  (تناسخ الموارث  ) Maksudnya perpindahan harta warisan dari seseorang kepada orang lain. [2]
            Kata Nasakh juga berarti “التبديل “ , artinya mengganti atau menukar sesuatu dengan yang lain. Ini dapat kita lihat pada ayat yang berbunyi :
وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ ۙ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

Artinya :
            Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui....” (Q.S. Al Nahl : 101 ) 
            Kata Nasakh juga berarti , artinya menyalin, memindahkan atau mengutip apa yang ada dalam buku.[3]
2.      Naskh Menurut Terminologi (Istilah)
Secara terminologi Nasakh dapat dikategorikan pada dua kategori, yaitu kategori menurut ulama Mutaqaddimin dan Ulama Mutaakhirin.
a.      Mutaqaddimin 
Menurut Mutaqaddimin Nasakh adalah Mengangkat hukum Syar’i (Menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum (kitab) syara’ yang lain. [4]
Misalnya, dikeluarkannya hukum Syar’i dengan berdasarkan kitab syara’ dari seseorang karena dia mati atau gila. Contoh tentang waris, di mana hukum waris dinasakhkan oleh hukum wasiat ibu bapak dan karib kerabat. [5]
Ayat tersebut dinasakhkan oleh surat Al – Baqarah ayat 180 yang berbunyi :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّعَلَى الْمُتَّقِينَ
Contoh lain, menurut ulama’ muttaqaddimin, adalah terdapat dalam surat Al – Baqarah ayat 183 yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Ayat tersebut dinasakhkan oleh surat Al – Baqarah ayat 187 yang berbunyi :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Ayat – ayat diatas terkadang oleh ulama mutaqaddimin disebut juga dengan takhsis. [6]
Dengan demikian tampak dengan gamblang bahwa ulama mutaqaddimin memberikan batasan pengertian bahwa nasikh adalah sebagai dalil syar’i yang ditetapkan kemudian. Jadi tidak hanya bagi ketentuan hukum yang mencabut dan membatalkan ketentuan (hukum) yang sudah berlaku sebelumnya atau merubah ketentuan hukum yang sudah dinyatakan pertama berakhir masa berlakunya, sejauh hukum tersebut tidak dinyatakan berlaku tersu – menurus. Pengertian Nasakh menurut kelompok ini mencakup pengertian pembatasan (qayyad) terhadap pengertian bebas (muta’allaq), pengkhususan terhadap yang umum, pengecualian, syarat, dan sifat. Ini berlaku muai abad kesatu sampai abad ketiga Hijriah. [7]
diantara mereka beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh suatu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain akibat adanya kondisi yang lain, misalnya “ perintah bersabar untuk menahan diri pada periode Mekah di saat kaum muslim lemah dianggap telah nasakh oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah “, sebagaimana ada yang beranggapan bahwa ketetapan hukum islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra – Islam merupakan bagian dari pengertian nasakh. [8]
b.      Mutaakhirin
Pengertian begitu luas kemudian dipersempit oleh ulama yang datang kemudian. Pengertian nasikh menurut ulama mutaakhirin di antaranya adalah sebagaimana di ungkapkan Quraish Shihab : “ Nasikh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan, mencabut atau menyatakan berakhirnya pemberlakuan hukum yang terdahulu hingga ketentuan hukum yang ada yang ditetapkan terakhir.”[9]
Dalam Nasikh di perlukan syarat sebagai berikut :
-          Hukum yang mansukh adalah hukum syara’
-          Dalil penghapus hukum tersebut adalah kitab syar’i yang datang lebih kemudian dari kitab yang hukumnya mansukh.
-          Kitab yang mansukh hukumnya tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan “Nasikh” berarti pengganti, penukar, atau penghapus dan “Mansukh” artinya diganti, ditukar atau dihapuskan. Dapat diartikan, kalau ada orang mengatakan “ Ayat ini Mansukh, artinya ayat ini telah diganti atau ditukar dengan ayat lain yang nasikh”. Maksudnya, kalau ayat yang “Nasikh” dan yang “Mansukh” itu bersangkut paut dengan hukum haram dan halal, maka yang nasikh itu yang mengganti atau menghapuskan yang mansukh, yang diganti atau dihapuskan. Misalnya, ada suatu ayat yang mengharamkan sesuatu, kemudian datang ayat lain yang menghalalkannya, maka ayat yang pertama yang mengharamkan itu mansukh (diganti / dihapuskan ) hukumnya dengan ayat yang datang kemudian, yalah yang nasikh (mengganti / menghapuskan). [10]
Adapun manfaat Nasakh mansukh adalah  agar pengetahuan tentang hukum tidak menjadi kacau dan kabur. [11]
C.  PEMBAGIAN NASIKH DAN MANSUKH
Bagian ini disepakati kebolehannya dan telah terjadi dalam pandangan mereka yang mengakatan adanya naskh. Misalnya ayat tentang idah empat bulan sepuluh hari. [12]
Surat Al-BaqarahAyat 240
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akantetapijikamerekapindah (sendiri), makatidakadadosabagimu (waliatauwarisdari yang meninggal) membiarkanmerekaberbuat yang ma'rufterhadapdirimereka. Dan Allah Maha Perkasa lagiMahaBijaksana”

Ayat tersebut di naskh oleh :
Surat Al-BaqarahAyat 234
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
2.    Naskh quran dengan hadis(assunah)
Naskh terdapat dua macam antara lain:
1.    Naskh quran dengan hadits ahad. Jumhur berpendapat, quran tidak boleh di naskh dengan hadits ahad, sebab quran adalah mutawatir dan menunjukkan yakin, sedang hadits ahad dzanni, bersifat dugaan, disamping tidak sah pula penghapusan sesuatu yang ma’lum ( jelas diketahui ) dengan mauzun ( diduga)
2.    Naskh quran dengan hadits mutawatir. Naskh demikian dibolehkan oleh Imam Malik, abu hanifah dan ahmad dalam satu riwayat, sebab masing –masing keduanya adalah wahyu.[13]Allah berfirman :
“ dan tidaklah yang diucapkannya itu ( quran) menurut keinginannya. Tidak lain ( quran itu ) adalah wahyu yang diwahyukan ( kepadanya).” ( qs. An –najm/ 53: 44)
Dan firmannya pula :
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ....
“... dan kami turunkan az –zikir ( quran) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.. (am –Nahl /16: 44).
 Dan naskh itu sendiri merupakan salah satu penjelasan.
Imam syafiii, ahli zahir dan ahmad  dalam riwayatnya yang lain menolak naskh seperti ini , berdasarkan firman Allah :
مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا
ayat kami batalkan atau kamihilangkan dari ingatan, pasti kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya... “ ( al –Baqarah /2: 106). Sedang hadits tidak lebih baik dari atau sebanding Dengan quran.
3.    Naskh sunnah dengan quran
Naskh ini diperbolehkan oleh jumhur. Contohnya ialah masalah menghadap ke baitul makdis yang ditetapkan dengan sunnah dan didalam quran tidak terdapat dalil yang menunjukkannya.[14]Ketetapan itu di naskh kan oleh quran dengan firmannya :
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

“ ... maka hadapkanlah wajahmu ke arah masjidil haram...”( al – Baqarah/2:144)
Kewajiban berpuasa pada bulan ‘asyura yang ditetapkan berdasarkan sunnah, juga di naskh kan oleh firman Allah :
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“... karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah...(al –Baqarah / 2:185)
Tetapi versi ini ditolak olh imam syafii karena menurutnya, apa saja yang ditetapkan quran tentu didukung pula oleh sunnah.hal ini karena antara kitab dengan sunnah harus senantiasa sejalan dan tidak bertentangan.
4.    Naskh sunnah dengan sunnah
Dalam kategori ini ada empat bentuk, yaitu :
a)    Naskh mutawatir dengan mutawatir
b)   Naskh ahad dengan ahad
c)    Naskh ahad dengan mutawatir
d)   Naskh mutawatir dengan ahad
Tiga bentuk pertama diperbolehkan sedang pada bentuk keempat terjadi silang pendapat seperti halnya naskh quran dengan hadits ahad, yang tidak diperbolehkan oleh jumhur.
Adapun naskh ijma’ dengan ijma’ dan qiyas dengan qiyas atau menaskhah keduanya, maka pendapat yang tidak diperbolehkannya. [15]
D.  Macam –Macam Naskh Dalam Al Quran
1)      Naskh tilawah dengan hukum
Misalnya apa yang diriwayatkan oleh Muslim dan yang lain dari Aisyah ra, ia berkata:
كان فىما انزل عشر رضعات معلومات يحرمن فنسخن بخمس معلوما ت. فتوفي رسول الله صلى الله علىه وسلم (وهن مما يقرأ من القران).
 diantara yang diturunakn kepada beliau ialah susunan yang maklum itu itumenyebabkanmuhrim,’ kemudian [ketentuan] inidinaskholeh ‘lima susunan yang maklum.’ MakaketikaRasulullah saw. wafat, ‘lima susunan’ initermasukayat al-Qur’an yang dibaca [matlu’].
Kata-kata ‘Aisyah: “lima susunan ini termasuk ayat al-Qur’an yang dibaca,” pada lahirnya menunjukkan bahwa tilawahnya masih tetap. Tetapi tidak demikian halnya, karena ia tidak terdapat dalam mushaf Utsmani. Kesimpulan demikian dijawab, bahwa yang dimaksud dengan perkataan Aisyah tersebut ialah ketika beliau menjelang wafat. (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’alaq, dari Umar).
Yang jelas ialah bahwa tilawah-nya itu telah dinaskh [dihapuskan], tetapi penghapusan itu tidak sampai kepada semua orang kecuali sesudah Rasulullah wafat. Oleh karena itu ketika beliau wafat, sebagian orang masih tetap membacanya.[16]
2)   Naskh hukum sedangkan tilawahnya tetap
Misalnya naskh hukum ayat ‘idah selama satu tahun, sedang tilawahnya tetap. Mengenai naskh macam ini banyak dikarang kitab-kitab yang didalamnya para pengarang menyebutkan bermacam-macam ayat. Padahal setelah diteteliti, ayat-ayat seperti ini hanya sedikit jumlahnya, sebagaimana dijelaskan Qadi Abu Bakar ibnul ‘Arabi.[17]
Surat Al-BaqarahAyat 240
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagiMahaBijaksana”
Ayat tersebut di naskh oleh :
Surat Al-BaqarahAyat 234
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Orang-orang  yang  meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. “
3)      Naskh tilawah sedangkan hukumya tetap
Di anataranya ayat yang tentang rajam
Surat An-Nisa'Ayat 15
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
Dan (terhadap) parawanita yang mengerjakanperbuatankeji, hendaklahadaempatorangsaksidiantarakamu (yang menyaksikannya). Kemudianapabilamerekatelahmemberipersaksian, makakurunglahmereka (wanita-wanitaitu) dalamrumahsampaimerekamenemuiajalnya, atausampai Allah memberijalanlainkepadanya.”
Surat An-NurAyat 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

pezinaperempuandanpezinalaki-laki, deralahmasing-masingdarikeduanyaseratus kali….”
E.  HIKMAH ADANYA NASIKH DAN MANSUKH
Nasikh dan Mansukh merupakan suatu kajian yang sangat penting dalam islam dan khususnya dalam ibadah dan muamalah. Dan hal ini tidak boleh diabaikan oleh para ahli tafsir alquran. Jika kita cermati kehidupan manusia yang selalu berubah-ubah yang disebabkan kondisi dan situasi sedangkan islam mempunyai tujuannya yang salah satu untuk menciptakan kemaslahatan manusia maka dikehendaki akan adanya nasikh dan mansukh. [18]
Hikmah adanya Nasikh dan mansukh antara lain:
1.    Memelihara Kepentingan Hamba
2.    Perkembangan Tasri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan kondisi umat manusia.
3.    Cobaan dan ujian bagi orang mukallaf untuk mengikuti atau tidak
4.    Menghendaki kebaikan dan kemudahan dengan umat.Sebabjikanaskhberalih yang lebihberatmakadidalamnyaterdapattambahanpahaladanjikaberalihkehal yang lebihberatmakaiamengandungkemudahandankeringanan.[19]



DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Abu.Ulumul Qura’an.Amzah : Bandung. 2005.
Mudzakir.Study Ilmu-Ilmu Qur’an.literaantarnusa: Bogor. 2016.
Kholil, K.H. Moenawar.Alquran Dari Masa ke Masa.Ramadhani : Solo. 1994.
Shihab,M.QuraishMembumikan Al-Quran.PerpustakaanNasional: Bandung.1994.

Catatan:
1.      Similarity 32%. Cukup besar.....
2.      Pendahuluan tidak bisa mengantarkan pada pembahasan.
3.      Jumlah halaman sangat minim, padahal ada tiga orang.
4.      Sudah saya katakan di awal, HARAM mengutip dari blog.
5.      Referensi sangat minimalis.

Makalah ini sangat tidak sesuai dengan arahan saya.



[1] Abu Anwar, Ulumul Qura’an, (Amzah : Bandung, 2005), hlm. 49
[2] Ibid.hlm.49
[3] Ibid.hlm.50
[4] Ibid.hlm.50
[5] Ibid.hlm.50
[6] Ibid.hlm.51
[7] Ibid.hlm.51
[8] Ibid.hlm.52
[9] Ibid.hlm.52
[10] K.H. Moenawar Kholil, Alquran Dari Masa ke Masa, ( Ramadhani : Solo, 1994), hlm.39
[11]  Abu Anwar, loc.cit, hlm. 52
[12] Mudzakir, Study Ilmu-Ilmu Qur’an, litera antar nusa, Bogor, 2016, hal 335
[13] Ibid hal 335
[14] Ibid hal 336
[15] Ibid hal 336
[16] Ibid hal 337
[17] Ibid hal 338
[19] Mudzakir, Study Ilmu-Ilmu Qur’an, litera antar nusa, Bogor, 2016, hal 340

Tidak ada komentar:

Posting Komentar