Minggu, 18 Februari 2018

Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Ushul Fiqih (PAI B Semester Genap 2017/2018)




SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQIH
Rahma Rizki Larasati, Octa Ainur Rizki, Khusnul Khotimah
Mahasiswa PAI- B Angkatan 2015 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
email : @rahmarizki.larasati@gmail.com

Abstract : Ushul Fiqh is a science called Fiqh become spear of fiqh law that exists now. But instead of immediately without going through the process of historical development and growth that is considered easy. Development history of the ushul fiqh is one of the core of islam wich is certainly islam and muslims overall behavior needs to be directed to Islamic law, as with other Islamic sciences, Ushul Fiqg is based with the Qur’an and Sunnah. The science of ushul fiqh had several phases of development, and the era of Imam Al-Shaafa’I is the most scintialling for the science of Ushul Fiqh, the science of Ushul Fiqh is capable of equality with another science in concrete. The science of Ushul Fiqh can be a reference to the mujtahid in resolving the issues wich are more difficult until the modern era.
Keyword : Ushul Fiqh, growth, development

Abstrak : Ushul fiqih merupakan suatu ilmu metodologi dari ilmu yang disebut dengan fiqih menjadi tombak dari hukum fiqih yang ada hingga saat ini. Namun bukan serta merta tanpa melalui proses sejarah perkembangan dan pertumbuhan yang dianggap mudah. Sejarah perkembangan ushul fiqh pun merupakan salah satu tonggak sejarah islam yang tentunya dalam kehidupan dan perilaku orang islam keseluruhan perlu diarahkan dengan hukum islam, sama halnya dengan ilmu keislaman yang lain, ushul fiqih ini berlandaskan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Ilmu Ushul fiqh sendiri mempunyai beberapa fase perkembangan, dan pada zaman Imam Syafi’i adalah masa paling gemilang bagi ilmu ushul fiqh, yang mana dengan keetosan dan kecerdasan beliau, ilmu ushul fiqih ini mampu bersanding dengan ilmu pengetahuan yang lain secara konkrit. Ilmu Ushul Fiqih dapat menjadi rujukan bagi para mujtahid dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang semakin banyak sampai pada zaman modern ini.
Kata kunci : Ushul Fiqih, pertumbuhan, perkembangan

A.    Pendahuluan
Bagaimana cara membedakan antara fiqih dan ushul fiqih? Pertanyaan yang sering menjadi perdebatan diantara beberapa forum diskusi. Memang benar, fiqih itu berbeda dengan ushul fiqih. Ilmu fiqih itu lahir melalui proses yang digariskan dalam ilmu ushul fiqih. Maksudnya, fiqih adalah hasil penalaran dari seseorang yang berkualitas mujtahid atas hukum Allah atau hukum-hukum amaliyah yang dihasilkan dari dalil-dalilnya melalui penalaran atau ijtihad.[1] Sedangkan Ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalilNya. Namun artikel ini tidak akan membahas tentang perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih melainkan membahas tentang sejarah pertumbuhan awal dari ushul fiqih.
Munculnya ushul fiqih bersamaan dengan ilmu fiqih, akan tetapi penyusunan ilmu fiqih lebih dahulu daripada ushul fiqih. Seharusnya keberadaan ushul fiqh lebih dahulu daripada fiqih yang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW karena Ushul fiqh merupakan ketentuan atau kaidah yang harus diikuti mujtahid pada waktu menghasilkan fiqihnya.[2]
Hukum Islam dalam pertumbuhan dan perkembangannya, sama seperti makhluk hidup tidak lahir tanpa melalui sesuatu dan tidak akan mencapai kesempurnaan tanpa melalui proses yang sangat panjang. Namun ia lahir dari sesuatu yang telah ada sebelumnya, tumbuh dan mencapai puncak kematangan dan kesempurnaan, kemudian mengalami berbagai macam peristiwa sampai pada masa tuanya.
Dari penjelasan diatas, sebelum mengkritisi hukum-hukum dan penetapan-penetapan atas permasalahan yang berada di lingkungan sekitar, penting bagi setiap muslim memahami terlebih dahulu sejarah atau fase-fase pertumbuhan dan perkembangan  ilmu ushul fiqih.

B.     Fase Pertumbuhan.
Masa Rasulullah SAW
Pada saat dimana Nabi Muhammad SAW masih hidup, beliau adalah sumber utama hukum  dari semua permasalahan dan peristiwa yang ada. Segala persoalan hukum yang timbul ditanyakan kepada Rasulullah Muhammad SAW. Dengan demikian, beliau akan memberikan jawaban hukum dengan menyebutkan ayat-ayat Al-Qur’an dan dalam keadaan tertentu jika tidak ditemukan jawabannya di dalam Al-Qur’an, beliau menjawab dengan ketetapan beliau atas petunjuk dari Allah SWT. yang biasa disebut hadits atau sunnah. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an Q.S An Nahl : 44)

بِٱلۡبَيِّنَٰتِ وَٱلزُّبُرِۗ وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيۡهِمۡ وَلَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ ٤٤  
Artinya :
Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya.”

Bila para sahabat Nabi menemukan kejadian atau peristiwa yang timbul dalam kehidupan mereka dan memerlukan jawaban, mereka akan mencarinya di dalam Al-Qur’an. Bila tidak menemukannya jawaban secara harfiah di dalam Al-Qur’an, mereka mencoba mencarinya dalam koleksi hadits Nabi. Dan bila dalam koleksi hadits Nabi mereka masih belum menemukannya juga, mereka menggunakan daya nalar yang dinamakan ijtihad.[3] Sebenarnya jika membahas tentang ijtihad, Rasulullah SAW dimasanya juga berijtihad, namun perbedaannya yaitu rujukan Rasulullah ialah wahyu Allah, karena Allah tidak akan membiarkan RasulNya dalam kekeliruan. Ijtihad Nabi terjamin kebenarannya, dan bila salah, seketika itu juga datang wahyu untuk membetulkannya. Demikian demi terjaganya syari’at.[4]
Rasulullah SAW dalam memecahkan masalah yang muncul, terkadang juga meminta pendapat para sahabat melalui forum diskusi atau musyawarah. Sebagai contoh, beliau meminta pertimbangan kepada Abu Bakar dan Umar dalam menangani tawanan perang Badar.[5] Menurut Abu Bakar agar mereka (para tawanan perang Badar) dibebaskan dengan membayar tebusan. Sedangkan menurut Umar bin Khattab, mereka harus dibunuh, karena mereka telah mendustakan dan mengusir Rasulullah SAW dari Makkah. Dari dua pendapat tersebut, beliau memilih pendapat Abu Bakar. Kemudian turun ayat Al-Qur'an yang tidak membenarkan pilihan beliau tersebut dan menunjukkan kepada yang benar, yakni Q.S Al anfal ayat 67 :

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَكُونَ لَهُۥٓ أَسۡرَىٰ حَتَّىٰ يُثۡخِنَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ تُرِيدُونَ عَرَضَ ٱلدُّنۡيَا وَٱللَّهُ يُرِيدُ ٱلۡأٓخِرَةَۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٦٧

Artinya :
"Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana."
Di masa hidup Rasulullah SAW terciptanya dasar-dasar hukum yang bersifat menyeluruh,  di rinci mujema nya, dibatasi mutlaknya, ditakhsiskan umumnya, dan dinasakh (dihapus) jika Allah menghendaki untuk menghapusnya. Kesemuanya itu telah dikokohkan dasar-dasarnya dan ditetapkan asas-asasnya,[6] dan semuanya itu telah sempurna di zaman risalah. Sebagaimana firman Allah Q.S Al-Maidah ayat 3 :

ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ

Artinya :
Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu dan telah kuridhai Islam itu menjadi agama bagimu.”
Dan diriwayatkan oleh Al Hakim dari Abuhurairah r.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Saya tinggalkan ditengah-tengah kamu sekalian yang apabila kamu memegang teguh padanya, kamu tidak akan tersesat sesudah aku (tinggalkan kamu), yaitu Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah Rassul-Nya”.
Dari ayat dan hadits tersebut dapat diketahui bahwa Rasulullah SAW tidak meninggalkan kehidupan dunia ini kecuali telah sempurna pembinaan syari’ah Islam. Ijtihad sahabat dan tabi’in sesudah Rasulullah wafat bukanlah tasyri’ pada hakikatnya, akan tetapi suatu pengembangan dalam dasar-dasar yang universal, dan menerapkannya pada berbagai peristiwa yang sering terjadi, dan juga merupakan istinbat bagi pengertian hukum, serta melakukan kias padanya dalam hal-hal yang tiada nasnya. Oleh karena itu tiada sumber tasyri’ selain Al Qur’an dan As Sunnah.[7]
Adapun hadits tentang pengutusan Mu’az Ibn Jabal ke Yaman sebagai qadi, mempunyai arti bahwasanya pada kasus ini Rasulullah SAW menunjukkan perijinan yang luas untuk melakukan ijtihad hukum pada masa Rasulullah, Nabi bersabda yang artinya :
Bagaimana engkau (mu’az) mengambil suatu keputusan hukum terhadap permasalahan hukum yang diajukan kepadamu ? Jawab mu’az saya akan mengambil suatu keputusan hukum berdasarkan kitab Allah (Al-Qur’an). Kalau kamu tidak menemukan dalam kitab Allah ? Jawab mu’az, saya akan mengambil keputusan berdasarkan sunnah Rasulullah. Tanya Nabi, jika engkau tidak ketemukan dalam sunnah ? Jawab mu’az, saya akan berijtihad dan saya tidak akan menyimpang. Lalu Rasulullah menepuk dada Mu’az seraya mengatakan segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik utusan Rasulnya pada sesuatu yang diridhai oleh Allah dan RasulNya.”
Jelas bahwa hadis diatas, secara tidak langsung Rasulullah memberikan legalitas kepada para sahabat untuk mengembangkan akal dalam penetapan hukum yang belum tersurat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam haditsnya Nabi memberikan kebolehan bagi manusia untuk mencari solusi terhadap urusan-urusan keduniaan. Dan dengan cara inilah bibit-bibit ushul fiqih timbul, sehingga pada masa Nabi, seringkali sahabat dilatih untuk berijtihad dalam berbagai kasus.[8]

C.    Fase Perkembangan
Masa Sahabat
Fikih muncul pada masa sahabat. Menurut Muhammad Abu Zahrah, para sahabat di dalam melakukan ijtihad menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang meskipun Ushul Fiqh belum dirumuskan sebagai suatu disiplin ilmu. Alasan para sahabat dapat melakukan hal tersebut karena para sahabat memiliki kemampuan di bidang ini dan mengakar dari bimbingan Rasulullah SAW sekaligus para sahabat memiliki kemampuan berbahasa Arab yang tinggi dan juga jernih.
Seperti yang disimpulkan oleh Khudari Beik, seorang ahli Ushul Fiqh dari Mesir, setelah Rasulullah wafat, para sahabat sudah sangat siap dalam menghadapi suatu permasalahan yang membutuhkan ijtihad meskipun kaidah-kaidah Ushul Fiqh belum dirumuskan secara tertulis dan dibukukan. Menurut Abdul al-Wahab Abu Sulaiman (guru besar Ushul Fiqh di Universitas Ummul Qura Mekkah) menyimpulkan mula-mula para sahabat mempelajari teks Al-Qur’an dan dilanjutkan dengan Sunnah Rasulullah. Jika hukum belum ditemukan dalam keduanya maka para sahabat melakukan ijtihad baik itu perorangan maupun mengumpulkan sahabat yang lain untuk bermusyawarah. Hasilnya disebut dengan istilah ijma’ sahabat. Dalam berijtihad, para sahabat menggunakan metode qiyas dan juga metode istislah dimana penetapan hukum didasarkan pada maslahah mursalah. Dengan menggunakan ijma’,qiyas, dan juga istislah pada masa itu telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang baru berkembang pada masa itu.[9]
Contoh qiyas yang dikemukakan Ali dan Abdurrahman bin Auf mengenai hukum peminum khamr yang berbunyi :
“Bila seseorang meminum khamr, ia akan mengigau. Bila mengigau ia akan menuduh orang berbuat zina, sedangkan had (hukuman) bagi orang yang menuduh itu 80 dera.”
Sebagai contoh hasil ijtihad para sahabat, yaitu Umar bin Khattab r.a tidak  menjatuhkan hukuman potong tangan kepada seseorang yang mencuri karena kelaparan (darurat/terpaksa). Dan Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa wanita yang suaminya meninggal dunia dan belum dicampuri serta belum ditentukan maharnya, hanya berhak mendapat mut’ah. Ali menyamakan kedudukan wanita tersebut dengan wanita yang telah dicerai oleh suaminya dan belum dicampuri dan belum ditentukan maharnya, yang oleh syara’ ditetapkan hak mut’ah baginya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Q.S Al-Baqarah ayat 236

لا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمۡ تَمَسُّوهُنَّ أَوۡ تَفۡرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلۡمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلۡمُقۡتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعَۢا بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٢٣٦

Artinya :
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut´ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.”

Adapun pemahaman tentang takhsis  dapat dilihat dalam cara Abdullah bin Mas’ud ketika penetapan iddah wanita hamil. Dia menetapkan bahwa batas iddah-nya berakhir ketika ia melahirkan. Pendapat tersebut didasarkan pada ayat 4 dan 6 surat At-Thalaq. Menurutnya, ayat ini turun sesudahturunnya ayat tentang iddah yang ada pada surat Al-Baqarah  ayat 228. Dari kasus inilah terkandung pemahaman ushul bahwa nash yang datang kemudian dapat me-nasakh atau men-takhsis yang datang terdahulu.[10]
Dari contoh-contoh ijtihad yang dilakukan oleh para sahabat baik di kala Rasulullah SAW masih hidup atau setelah beliau wafat, tampak adanya cara-cara yang digunakannya, sekalipun tidak dikemukakan dan tidak disusun kaidah-kaidah (aturan-aturan)nya. Sebagaimana yang kita kenal dalam Ilmu Ushul Fiqh, karena pada masa Rasulullah SAW, demikian pula pada masa sahabatnya, tidak dibutuhkan adanya kaidah-kaidah dalam berijtihad dengan kata lain pada masa Rasulullah SAW dan pada masa sahabat telah terjadi praktek berijtihad, hanya saja pada waktu-waktu itu tidak disusun sebagai suatu ilmu yang kelak disebut dengan Ilmu Ushul Fiqh karena pada waktu-waktu itu tidak dibutuhkan adanya. Yang demikian itu, karena Rasulullah SAW mengetahui cara-cara nash dalam menunjukkan hukum baik secara langsung atau tidak langsung, sehingga beliau tidak membutuhkan adanya kaidah-kaidah dalam berijtihad, karena mereka mengetahui sebab-sebab turun (asbabun nuzul) ayat-ayat Al-Qur'an, sebab-sebab datang (asbabul wurud) Al- Hadits, mempunyai ketajaman dalam memahami rahasia-rahasia, tujuan dan dasar-dasar syara' dalam menetapkan hukum yang mereka peroleh karena mereka mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam terhadap bahasa mereka sendiri (Arab) yang juga bahasa Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dengan pengetahuan yang mereka miliki itu, mereka mampu berijtihad tanpa membutuhkan adanya kaidah-kaidah.[11]

Masa Tabi’in
Pada masa tabi’in, para ulama juga mengalami masa seperti pada masa sahabat dulu, dimana para ulama bergaul dan berinteraksi dengan para sahabat untuk dapat mengahadapi sebuah permasalahan yang membutuhkan ijtihad.[12]
Di sekitar abad ke 2 dan 3 hijriyah kekuasaan islam menjadi semakin luas sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan berbagai macam pula situasi dan kondisi serta adat kebiasannya. Dari banyaknya ulama-ulama dan semakin tersebarnya agama islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah, menjadikan semakin banyaknya persoalan-persoalan yang timbul yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Oleh karena itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah berijtihad mencari ketetapan hukum atas berbagai persoalan tersebut.
Cara meng-istinbath hukum di masa tabi’in ini semakin berkembang. Diantara mereka ada yang menggunnakan metode mashlahah atau metode qiyas di samping berpegang pula pada fatwa sahabat sebelumnya. Pada masa inilah mulai tampak perbedaan-perbedaan mengenai hukum konsekuensi logis dari perbedaan metode yang digunakan oleh para ulama ketika itu.[13]
Banyak para tabi’in yang mengkhususkan diri untuk berfatwa dan berijtihad, seperti Sa’id ibn al-Musayyab, Ibrahim al-Nakha’i, dll. Rujukan mereka dalam berfatwa bersumber dari Alquran, Sunnah, Fatwa para sahabat, ijma’, qiyas, serta maslahah mursalah. Menurut Abd al-Wahhab Abu Sulaiman, pada masa tabi’in ini terjadi perbedaan pendapat tentang berbagai fatwa sahabat yang akan dijadikan sebagai hujjah, serta perbedaan tentang ijma’ ahl al-Madinah yang akan dijadikan pegangan ijma’.[14]
Demikian pula dengan semakin luasnya daerah kekuasaan Islam dan banyak penduduk yang bukan bangsa Arab memeluk agama Islam. Dari pergaulan diantara keduanya terjadilah penyusupan bahasa mereka ke dalam bahasa Arab, baik berupa ejaan, kata-kata maupun dalam susunan kalimat, baik dalam ucapan maupun dalam tulisan. Karena keadaan inilah tidak sedikit menimbulkan keraguan dan kemungkinan-kemungkinan dalam memahami nash-nash syara’. Sehingga para ulama terdorong untuk menyusun kaidah-kaidah lughawiyah (bahasa) agar dapat memahami nash-nash syara’ seperti yang dipahami oleh orang-orang Arab sewaktu turun atau datangnya nash-nash tersebut.

Masa Imam-Imam Mujtahid Sebelum Imam Syafi’i
Periode imam mujtahid sebelum Imam Syafi’i lebih jelas dalam metode ijtihadnya, seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Abu Zahrah tentang dasar-dasar istinbath yakni, berpegang pada Alquran, jika belum ditemukan pada Alquran maka akan dicari pada Sunnah Rasulullah, jika hukum belum ditemukan maka berpegang pada ijma’, jika pendapat para sahabat terdapat perbedaan, maka imam mujtahid akan memilih salah satu pendapat untuk dijadikan sebagai pegangan hukum. Para imam tidak berpegang pada pendapat  para tabi’in, karena  posisi imam juga setara dengan posisi tabi’in.
Abu Hanifah dalam usha merumuskan fiqihnya menggunakan metode tersendiri. Beliau menetapkan Al-Qur’an sebagai sumber pokok, kemudian hadits Nabi, berikutnya Fatwa sahabat. Beliau mengambil hukum-hukum yang telah menjadi kesepakatan para sahabat. Dalam hal-hal perbedaan pendapat oleh ulama sahabat beliau memilih satu diantaranya yang dianggap lebih kuat. Abu hanifah tidak mengambil pendapat ulama’ tabi’in sebagai dalil dengan pertimbangan bahwa ulama’ tabi’in sebagai dalil dengan pertimbangan bahwa ulama’ tabi’in itu berada dalam satu ranking dengannya. Metode dalam menggunakan qiyas dan istihsan terlihat sangat nyata.
Imam Malik menempuh metode ushuli yang lebih jelas menggunakan tradisi yang hidup dikalangan penduduk Madinah, sebagaimana dinyatakan dalam buku risalahnya.  Terlihat usahanya menolak hadits yang dihubungkan kepada Nabi karena hadits tersebut menyalahi nash Al-Qur’an. Imam Malik lebih banyak menggunakan hadits daripada imam Abu Hanifah, mungkin karena begitu banyaknya hadits yang dia temukan. Dalam penggunaan qiyas, beliau memerikan persyaratan yang begitu berat. Namun dibalik itu, Imam Malik menggunakan maslahat mursalah yang tidak digunakan ulama jumhur sebagai imbang dari istihsan yang digunakan Abu Hanifah. Metode yang digunakan Imam Malik dalam merumuskan hukum syara’ merupakan pantulan dari aliran Hijaz, sebagaimana metode yang digunakan Abu Hanifah merupakan pantulan dari aliran Irak.[15]
Pada masa Imam Hanafi sampai pada Imam Maliki, Ushul Fiqh belum dibukukan secara lengkap dan sistematis. Oleh karena itu dalam berijtihad, Imam Hanafi terkenal banyak menggunakan qiyas dan istihsan, yang kemudian fatwa-fatwanya disimpulkan oleh pengikutnya. Imam Maliki menggunakan ijma’ ahl al-Madinah (kesepakatan penduduk Madinah) yang kemudian karya-karya fikihnya disimpulkan oleh pengikutnya.[16]

Masa Imam Syafi’i
Setelah Abu Hanifah dan Imam Malik, tampil Imam Syafi’i. Beliau dalam masanya menemukan perbendaharaan fiqih yang sudah berkembang semenjak periode sahabat, tabi’in dan imam-imam yang mendahuluinya. Beliau menemukan perbincangan tentang fiqih begitu meriah yang diwarnai diskusi dan polemikyang menarik diantara tokoh-tokoh yang berbeda pendapat. Perdebatan terbuka berlangsung diantara kubu Madinah dan kubu Irak. Imam Syafi’i menggali pengalaman dalam berbagai diskusi di tengah pendapat yang berbeda itu. Beliau memiliki pengetahuan tentang fiqih Maliki yang diterima langsung dari Imam Malik. Beliau juga sempat menimba pengetahuan dan pengalaman dari Muhammad ibn Hasan Al- Syaibani (murid Abu Hanifah) sewaktu beliau berada di Irak. Selain itu, beliaupun mendalami fiqih ulama Mekkah tempat beliau lahir dan berkembang. Modal pengalaman dan pengetahuan yang luas dan mendalam itu, memberi petunjuk kepada Imam Syafi’i untuk meletakkan pedoman dan neraca berfikir yang menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan mujtahid dalam merumuskan hukum dari dalilnya. Metode berpikir yang dirumuskan itulah disebut Ushul Fiqih
Imam Syafi’i pantas disebut sebagai orang pertama yang menyusun sistem metodologi berpikir tentang hukum islam, yang kemudian populer dengan sebutan Ushul Fiqih. Sehingga seorang orientalis Inggris bernama N.J. Coulson mengatakan bahwa Imam Syafi’i adalah arsitek Ilmu Fiqih. Hal ini bukan berarti beliau yang merintis dan mengembangkan ilmu tersebut. Jauh sebelumnya, mulai dari sahabat, tabi’in bahkan dikalangan imam mujtahid belakangan seperti Abu Hanifah, Imam Malik, dan juga dikalangan ulama’ Syi’ah seperti Muhammad Al-Baqir dan Ja’far Al-Shadiq sudah menemukan dan menggunakan metodologi dalam perumusan fiqih. Namun mereka belum menyusun ilmu itu secara sistematis sehingga dapat disebut sebagai ilmu yang berdiri sendiri.
Pada awal abad ketiga inilah, Imam Syafi’i melakukan pembukuan Ushul Fiqh. Abd al-Wahhab Abu Sulaiman mengemukakan upaya pembukuan ilmu ushul fiqh ini sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan islam pada masa itu yakni pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid dan dilanjut dengan Khalifah Al-Ma’mun dengan perkembangan yang jauh lebih pesat lagi.
Di masa perkembangan ilmu pengetahuan islam yang pesat, ilmu Ushul Fiqh muncul sebagai suatu disiplin ilmu. Imam Syafi’i lah yang merumuskan Ushul Fiqh untuk dapat digunakan sebagai pedoman oleh peminat hukum islam, Oleh karena itu Imam Syafi’i menyusun buku yang berjudul Al-Kitab yang kemudian dikenal dengan istilah Al-Risalah. Kemunculan buku Al-Risalah adalah fase awal perkembangan ilmu Ushul Fiqh sebagai suatu disiplin ilmu.[17]

Pasca Syafi’i
Pada pertengahan abad keempat, Abd al-Wahhab Khallaf mengemukakan bahwa ijtihad di bidang fikih mengalami kemunduran karena sudah tidak adanya orang yang memilih mengkhususkan diri untuk membentuk madzhab baru, berbeda dengan Ushul Fiqh, Ilmu Ushul Fiqh semakin mengalami kemajuan pada kegiatan ijtihadnya karena Ushul Fiqh tidak kehilangan fungsinya. Pada masa ini Ushul Fiqh digunakan sebagai alat ukur kebenaran tentang pendapat-pendapat sebelumnya, alat untuk debat pada diskusi-diskusi ilmiah, dll, oleh karena itu ilmu pengetahuan tentang Ushul Fiqh semakin mendalam.[18]
Dalam Abad ini pula mulai tampak adanya pengaruh pemikiran yang bersift filsafat, khususnya metode berpikir menurut Ilmu Mantiq dalam Ilmu Ushul Fiqih. Hal ini terlihat dalam masalah mencari makna dan pengertian sesuatu, yang dalam ilmu fiqih Al hudud merupakan suatu hal yang tidak pernah dijumpai dalam perkembangan (kitab-kitab) sebelumya. Akibat dari pengaruh ini sekurang-kurangnya ada dua, yakni :
                            1.         Ketergantungan penulis dalam bidang ushul fiqih pada pola acuan dan kriteria manthiq dalam menjelaskan arti-arti peristilahan ushuliyah. Hal ini membuka jalan bagi mereka untuk melakukan kriteria dan keabsahan berpendapat, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ilmu Ushul Fiqih selanjutnya.
                            2.         Munculnya berbagai karangan dalam berbagai bentuk baru yang independen dalam memberikan definisi dan pengertian terhadap peristilahan-peristilahan yang khusus dipakai dalam ilmu ushul fiqh.
Sebagai tanda perkembangan ilmu ushul fiqih dalam abad 4 H ini, yaitu munculnya kitab-kitab Ushul Fiqih yang merupakan hasil karya dari para ulama’ fiqih.
Kitab-kitab yang paling terkenal diantaranya ialah :
                            1.         Kitab Ushul Al Kharkhi, ditulis oleh Abu Hasan Ubadillah Ibnu Al Husain Ibnu Dilal Dahalan Al Kharkhi, (w.340 H). Kitab ini bercorak Hanafiyah, memuat 39 kaidah-kaidah Ushul Fiqih.
                            2.         Kitab Al Fushul fi Al Ushul, ditulis oleh Ahmad Ibnu Ali Abu Bakar Ar-razim yang juga dikenal dengan Al-Jashshash (305-370 H) Kitab ini juga bercorak Hanafiyah dan banyak mengkritik isi kitab Ar-risalah, terutama dalam masalah Al-Bayan dan istihsan (Abd. Wahab Ibrahim Sulaiman, 1983 : 14-48)
                            3.         Kitab Bayan Kasf Al-Ahfazh, ditulis oleh Abu Muhammad Badr Ad-Din Mahmud Ibnu Ziyad Ad-Lamisy Al-Hanafi. Kitab ini di tahqiq oleh Dr. Muhammad Hasan Musthafa Asy-Syalaby. Ia mengatakan bahwa kitab tersebut merupakan kamus yang menerangkan arti lafadz dan arti definisi-definisi yang sangat dibutuhkan oleh para Qadi dan Mufti. Kitab ini mengandung sekitar 128 lafadz/ta’rif dan tidak tersusun berdasarkan abjad, tetapi dengan cara antara lain menurut kaitan pengertian kata-katanya , misalnya kata  Al-Kull dan Al-Juz’u.
Berdasarkan uraian diatas, terdapat beberapa hal yang perlu dicatat sebagai cirri khas perkembangan ilmu ushul fiqih pada abad 4 H, yaitu munculnya kitab—kitab Ushul Fiqih yang membahas ushul fiqih secara utuh dan tidak sebagian-sebagian seperti kitab-kitab tertentu, hal semacam ini adalah upaya untuk menolak dan memperkuat pandangan tertentu dalam masalah itu.[19]

D.    Kesimpulan
Rasulullah Muhammad SAW adalah sumber utama hukum dari semua permasalahan dan peristiwa yang ada. Dalam haditsnya Nabi memberikan kebolehan bagi manusia untuk mencari solusi terhadap urusan-urusan keduniaan. Dan dengan cara inilah bibit-bibit ushul fiqih timbul, sehingga pada masa Nabi, seringkali sahabat “dilatih” untuk berijtihad dalam berbagai kasus. Rasulullah SAW tidak meninggalkan kehidupan dunia ini kecuali telah sempurna pembinaan syari’ah Islam. Ijtihad sahabat dan tabi’in sesudah Rasulullah wafat bukanlah tasyri’ pada hakikatnya, akan tetapi suatu pengembangan dalam dasar-dasar yang universal, dan menerapkannya pada berbagai peristiwa yang sering terjadi, dan juga merupakan istinbat bagi pengertian hukum, serta melakukan kias padanya dalam hal-hal yang tiada nasnya. Oleh karena itu tiada sumber tasyri’ selain Al Qur’an dan As Sunnah.
Para sahabat mula-mula mempelajari teks Al-Qur’an dan dilanjutkan dengan Sunnah Rasulullah. Jika hukum belum ditemukan dalam keduanya maka para sahabat melakukan ijtihad baik itu perorangan maupun mengumpulkan sahabat yang lain untuk bermusyawarah. Hasilnya disebut dengan istilah ijma’ sahabat. Dalam berijtihad, para sahabat menggunakan metode qiyas dan juga metode istislah dimana penetapan hukum didasarkan pada maslahah mursalah. Dengan menggunakan ijma’,qiyas, dan juga istislah pada masa itu telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang baru berkembang pada masa itu
Sekitar abad ke 2 dan 3 Hijriyah kekuasaan islam menjadi semakin luas sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan berbagai macam pula situasi dan kondisi serta adat kebiasannya. Dari banyaknya ulama-ulama dan semakin tersebarnya agama islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah, menjadikan semakin banyaknya persoalan-persoalan yang timbul yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Oleh karena itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah berijtihad mencari ketetapan hukum atas berbagai persoalan tersebut.
Abad ke 3 H Imam Syafi’i disebut sebagai orang pertama yang menyusun sistem metodologi berpikir tentang hukum islam. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas dan mendalam yang dimiliki Imam Syafi’i, memberi petunjuk kepadanya untuk meletakkan pedoman dan neraca berfikir yang menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan mujtahid dalam merumuskan hukum dari dalilnya. Metode berpikir yang dirumuskan itulah disebut Ushul Fiqih. Dan kemudian Imam Syafi’i melakukan pembukuan Ushul Fiqih.
Pada pertengahan abad ke 4 H Ilmu Ushul Fiqih mengalami kemajuan. Ushul Fiqh digunakan sebagai alat ukur kebenaran tentang pendapat-pendapat sebelumnya, alat untuk debat pada diskusi-diskusi ilmiah, dll. Oleh karena itu ilmu pengetahuan tentang Ushul Fiqh semakin mendalam. Dapat ditandai dengan munculnya kitab-kitab Ushul Fiqih yang membahas ushul fiqih secara utuh dan tidak sebagian-sebagian seperti kitab-kitab tertentu, hal semacam ini adalah upaya untuk menolak dan memperkuat pandangan tertentu dalam pemecahan suatu masalah.

DAFTAR PUSTAKA

Syarifudin Amir,1997, Ushul Fiqih Jilid 1, Cet I ,Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Syarifudin Amir, 2014, Ushul Fiqih Jilid 1, Cet V, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Effendi Satria, 2005, Ushul Fiqh, Jakarta: PT  Fajar Interpratama Mandiri
Syafe’i Rachmat, 2015, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia
Djalil Basiq, Ilmu Ishul Fiqih 1 dan 2, 2010, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Asmawi, 2011, Perbandingan Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah
Djafar Muhammad, Pengantar Ilmu Fiqih, Cet I, 1993, Jakarta: Kalam  Mulia
Ali Muhammad Assais, 1970, Nasyatul Fiqhi wa atwarih, Mesir: Al Buhutsul Islamiyah
U fiqh, 1989, academia.edu (doc)
Ahmad Zaki Mubarok, Ushul Fiqh Qabla Tadwin: Genealogi Ushul Fiqh, Al Mashlahah jurnal hukum dan pranata sosial Islam
Abu Al-Ainaini Badran, Ushul Fiqh Al Islami, (Mesir: Muassasah Syahab al Jami’ah Al Iskandariyah, t.th


Catatan:
1.      Similarity cukup tinggi sebesar 30%.
2.      Berikan parafrase yang baik dalam tulisan.
3.      Pengulangan footnote yang telah disebutkan sebelumnya tidak dilakukan dengan menuliskan semua keterangan bukunya.
4.      Saya tunggu referensi bahasa Arab di kelas.
5.      Berikan tambahan keterangan penggunaan qiyas pada zaman Nabi.
6.      Pereferensian masih sangat minim.


[1] Amir Syarifudin,Ushul Fiqih Jilid 1, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), cet I, hlm 6
[2] Amir Syarifudin,Ushul Fiqih Jilid 1, cet I hlm 36
[3] Amir Syarifudin,Ushul Fiqih Jilid , cet I, hlm 33
[4] Basiq Djalil, Ilmu Ishul Fiqih 1 dan 2, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2010),  hlm 19
[5] Abu Al-Ainaini Badran, Ushul Fiqh Al Islami, (Mesir: Muassasah Syahab al Jami’ah Al Iskandariyah, t.th). hlm 5
[6] Muhammad Djafar, Pengantar Ilmu Fiqih, (Jakarta: Kalam  Mulia, 1993), cet I, hlm 56
[7] Muhammad Ali Assais, Nasyatul Fiqhi wa atwarih, (Mesir: Al Buhutsul Islamiyah, 1970) hlm 13
[8]Ahmad Zaki Mubarok, Ushul Fiqh Qabla Tadwin: Genealogi Ushul Fiqh, Al Mashlahah jurnal hukum dan pranata sosial Islam, hlm 344-345
[9] Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta:PT  Fajar Interpratama Mandiri, 2005), hlm 16-17
[10] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2015) hlm 26-27
[11] U fiqh, 1989, academia.edu (doc)
[12]Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2011), hlm. 7.
[13] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2015) hlm 27
[14]Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta:PT  Fajar Interpratama Mandiri, 2005), hlm. 17-18
[15] Amir Syarifudin,Ushul Fiqih Jilid 1, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014), cet V,  hlm 6
[16] Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta:PT  Fajar Interpratama Mandiri, 2005), hlm. 18
[17] Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta:PT  Fajar Interpratama Mandiri, 2005), hlm. 19
[18] Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta:PT  Fajar Interpratama Mandiri, 2005), hlm. 20
[19] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2015) hlm 34-35

1 komentar: