Muh Taqiyuddin Alawy (16110190)
Mahasiswa UIN Maliki
Malang jurusan PAI 2016
Email:
taqiuinmalang@gmail.com
Abstract
Ibadah is a term that includes everything that God loves and
His approval, both speech and deeds, hidden (inner) as well as visible
(born).muamalah is an activity that regulates matters relating to the ordinance
of life of fellow human beings to meet the needs of everyday life. While that
included in muamalah activities such as sale and purchase, lease rent, borrow
borrow and so forth. Muamalah according to the syariat of Islam is an activity
that regulates matters relating to the ordinance of life of fellow human beings
to meet the needs of everyday life. While that included in muamalah activities
include the sale and purchase, lease lease receivable loans, borrow borrow and
so forth.
Abstrak
Ibadah adalah istilah yang mencakup segala sesuatu yang
dikasihi dan disepakati oleh Tuhan, baik ucapan maupun perbuatan, tersembunyi
(dalam) dan juga terlihat (lahir) .muamalah adalah kegiatan yang mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan tata cara kehidupan sesama manusia untuk bertemu.
kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan yang termasuk dalam kegiatan muamalah
seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam dan lain sebagainya.
Muamalah menurut syariat Islam adalah kegiatan yang
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tata cara hidup sesama manusia untuk
memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. Sedangkan yang termasuk dalam
kegiatan muamalah meliputi penjualan dan pembelian, sewa guna usaha piutang
pinjaman, pinjam meminjam dan lain sebagainya.
Keywords: ibadah dan muamalah
Pengertian
Ibadah dan Muamalah
Pengertian ibadah
Kata ibadah menurut
bahasa artinya taat(bahasa arab, tha’at). Taat artinya patuh, tunduk dengan
setunduk-tunduknya,artinya mengikuti semua peraturan dan menjauhi semua larangan
yang dikehendaki oleh Allah SWT. Karena makna asli ibadah itu menghamba, dapat
diartikan pula sebagai bentuk perbuatan yang menghambakan diri sepenuhnya
kepada Allah SWT[1]
Pengertian
Muamalah
Menurut bahasa(lughatan),berasal dari kata mu’amalah
adalah bentuk masdar dari kata amala yang artinya saling bertindak,
saling bertindak dan saling beramal. Secara istilah muamalah yakni sistem
kehidupan. Islam memberikan warna pada setiap dimensi kehidupan
manusia,
tak terkecuali pada dunia ekonomi, bisnis, dan masalah sosial
Fikih
muamalah
Pengertian
fikih muamalah secara istilah dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1.
Pengertian Fikih Muamalah dalam arti luas
Diantara
definisi fikih muamalah yang dikemukakan oleh para ulama adalah sebagai berikut:
a.
Menurut Zuhaily, pembahasan fikih muamalah
sangat luas, mulai dari hukum pernikahan, transaksi jual beli, hukum pidana,
hukum perdata, hukum perundang-undangan, hukum kenegaraan, ekonomi, keuangan,
hingga akhlak dan etika.
b.
Menurut Ad-Dimyati mendefinisakn fikih
muamalah sebagai aktivitas untuk menghasilkan duniawi yang menyebabkan
keberhasilan masalah ukhrowi.
c.
Menurut Musa definisi fikih muamalah adalah
sebagai peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup
bermasyarakat untuk kepentingan manusia.
Dari berbagai pengertian diatas, dapat
diketahui bahwa fikih muamalah adalah aturan- aturan Allah dalam mengatur
kehidupan manusia dalam urusan duniawi atau urusan yang berkaitan dengan sosial
kemasyarakatan.
Dengan kata lain, dalam islam tidak ada
pemisah antara amal dunia dan amal akhirat, sebab sekecil apapun aktivitas
manusia didunia harus didasarkan pada ketetapan Allah SWT. Agar kelak selamat
di akhirat.[2]
2.
Pengertian fikih muamalah dalam arti sempit
Beberapa definisi fikih muamalah menurut ulama
dan pakar, antara lain dikemukakanoleh Suhendi, ia mengemukakan pendapat Hudaik
Beik bahwa muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar
manfaat. Menurut
Ahmad, muamalah adalah aturan Allah yang mengatur manusia dengan manusia lain
untuk mendapatkan kenutuhan jasmaninya dengan cara yang baik. Pendapat Rasyid
Ridha dalam Suhendi, muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang
bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditetapkan.
Dari berbagai pendapat tentang definisi fikih
muamalah bisa ditarik kesimpulan bahwa fikih muamalah adalah sikap patuh pada
aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan berkaitan dengan interaksi manusia
dan perilaku manusia untuk mengatur, mengelola dan mengembangkan harta benda
mereka.[3]
Macam-macam
Fikih Ibadah
1. Thaharah
2. Shalat
3. Zakat
4. Puasa
5. Haji
Macam-macam
Fikih Muamalah
1. Jual beli
2. Riba
3. Pinjaman(al-ariyah)
4. Wakaf
Thaharah
Pengertian thaharah menurut bahasa adalah bersih
dan suci, sedangkan menurut istilah adalah menghilangkan sesuatu hal yang dapat
menghalangi sahnya solat atau ibadah lainnya.
Pembagian
thaharah
1. Hadast besar yaitu dengan mandi
2. Hadast kecil yaitu dengan wudhu
3. Pengganti keduanya adalah tayamum jika ada
udzur
Macam-macam
air ada tiga yaitu:
1. Air suci mensucikan, air yang tidak berubah
dari sifat aslinya
2. Air suci tapi tidak mensucikan, air yang
berubah sifatnya karena tercampur dengan sesuatu yang suci
3. Air najis, air yang berubah sifatnya karena
tercampur najis entah itu sedikit ataupun banyak[4]
Wudhu
Wudhu yaitu diambil dari kata wadha’at yang
berarti bagus dan bersih, wudhu untuk orang yang solat baik dan bersih bagi
yang berwudhu.[5]
Syarat-syarat
wudhu adalah delapan yaitu:
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk)
4.
Niat
Wajib atau Rukun Wudhu
1.
Membasuh wajah termasuk wajah dan mulut
2.
Membasuh tangan hingga siku
3.
Mengusap kepala
4.
Membasuh kedua kaki
5.
Tertib
6.
Muwalah(bersambung)
Sunnah-sunnahWudhu
1.
Bersiwak
2.
Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali
3.
Berkumur dan memasukkan air ke hidung
4.
Menggosok-gosok jenggot yang tebal
5.
Mendahulukan membasuh anggota tubuh bagian kanan
6.
Basuhan yang kedua atau yang ketiga
7.
Mengambil air baru untuk mengusap telinga(tidak bareng membasuh
kepala)
8.
Berdoa setelah wudhu
9.
Shalat dua rakaat setelah wudhu
Yang dimakruhkan wudhu:
1.
Berwudhu di tempat yang najis(kotor)
2.
Membasuh lebih dari tiga kali
3.
Boros dalam menggunakan air
4.
Meninggalkan sunnah ataupun berlebihan melakukan sunnah[6]
Shalat
Shalat secara bahasa adalah doa, arti shalat menurut istilah adalah
sebuah perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri salam.
Hukum shalat ialah wajib.Hal ini sesuai dengan Al-quran,as-sunnah
dan ijma’
وما امرى إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين
حنفاء ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة {البينة:5}
Yang
artinya: “padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah Allah
dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus, dan
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat”.(Al-Bayyinah:5)
Shalat diwajibkan bagi setiap muslim yang baligh dan berakal,
kecuali yang sedang haid dan nifas. Adapun bagi anak kecil, bagi orang tua
diwajibkan mengajari mereka tata cara shalat dengan benar, lalu ketika mereka
berusia tujuh tahun harus diperintahkan untuk menunaikan shalat. Lalu setelah
itu mereka berhak dipukul jika sudah berumur sepuluh tahun baik bagi laki-laki
maupun perempuan.
Hukum Meninggalkan Shalat
Bagi
orang yang meninggalkan shalat dikarenakan sengaja dan disertai dengan
pengingkaran akan kewajibannya sedangkan dia hidup di kalangan kaum muslim yang
banyak didirikan masjid dan dikumandangkan adzan, maka orang seperti ini
dihukumi kafir.
Adapun
jika meninggalkan shalat dikarenakan malas, namun masih disertai keyakinan atas
kewajibannya, maka sesuai jumhur kaum muslimin, ia adalah orang fasik, tidak
sampai menjadikan dirinya kafir.[7]
Ketentuan waktu shalat
Shalat
shubuh, waktunya mulai terbit fajar shadiq hingga terbitnya matahari.Diutamakan
melaksanakan sholat ketika berkumpul banyak orang untuk bersiap- siap shalat
berjamaah.
Shalat dzuhur, waktunya dimulai ketika matahari tergelincirdan
miring di sebelah barat.
Shalat ashar, waktunya dimulai pada habisnya waktu shalat dzuhur
dan berakhir hingga terbenamnya matahari.
Shalat maghrib,
waktunya dimualai terbenamnya matahari sampai hilangnya mega merah. Diutamakan
melakukannya di awal waktu.
Shalat isya’,
waktunya dimulai sejak hilangnya mega merah sampai terbit fajar.[8]
Zakat
Pengertian zakat
Menurut bahasa, zakat berarti tumbuh(numuww) dan
bertambah(ziyadah). Adapun pengertian zakat menurut syara’ berarti hal yang
wajib dikeluarkan dari harta. Mazhab maliki mendefinisikannya dengan
“mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah
mencapai nishab(batasan kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang
yang berhak menerimanya(mustahiqq). Dengan catatan harta tersebut utuh selama 1
haul(setahun) bukan barang tambang dan bukan pertanian.[9]
Rukun Zakat
Rukun
zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab(harta), melepaskan kepemilikan
terhadapnya, menjadikan sebagai milik orang fakir, dan menyerahkan kepadanya
atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang
bertugas mengumpulkan zakat.
Syarat zakat
Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan sah. Menurut kesepakatan
ulama’, syarat wajib zakat adalah merdeka, muslim, baligh, berakal, kepimilikan
harta yang penuh, mencapai nisab, dan mencapai haul
Adapun syarat sahnya, juga menurut kesepakatan mereka, adalah niat
yang menyertai pelaksanaan zakat.
1.
Syarat wajib zakat
A.
Merdeka
Menurut
kesepakatan ulama, zakat tidak diwajibkan terhadap hamba sahaya, karena hamba
sahaya tidak memiliki hak milik.
B.
Islam
Menurut
ijma’, zakat tidak wajib atas orang kafir karena zakat merupakan ibadah mahdhah
yang suci sedangkan orang kafir bukan orang yang suci.
C.
Baligh dan Berakal
Keduanya dipandang sebagai syarat oleh mazhab hanafi.Dengan
demikian, zakat tidak waqjib diambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab
keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib melakukan ibadah,
sedangkan menurut jumhur, keduanya bukan merupakan syarat.Oleh karena itu,
zakat wajib dikeluarkan oleh anak kecil dan orang gila.Zakat tersebut
dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini berdasarkan hadist berikut:
Artinya:barang siapa menjadi wali seorang anak yatim yang
mempunyai harta, hendaknya dia memperdagangkannya untuknya. Dia tidak boleh
membiarkan harta tersebut habis dimakan zakat.
D.
Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
Harta yang mempunyai kriteria ini ada lima jenis, yaitu
a)uang, emas, logam, baik yang berbentuk logam maupun uang kertas; b) barang
tambang dan barang temuan; c) barang dagangan d) hasil tanaman dan buah-buahan
dan e) menurut jumhur, binatang ternak yang merumput sendiri atau binatang yang
diberi makan oleh pemiliknya.
E.
Harta yang dizakati wajib mencapai nisab atau senilai dengannya
Maksudnya ialah nisab yang ditentukan oleh syara’ sebagai
tanda kayanya seseorang dan kadar-kadar berikut yang mewajibkan zakat. Walaupun
demikian, kesimpulannya ialah bahwa nisab emas adalah 20 mitsqol atau dinar.Nisab
perak adalah 200 dirham.Nisab biji-bijian, buah-buahan setelah dikeringkan,
menurut selain mazhab Hanafi ialah 5 watsaq (653kg).Nisab kambing adalah 40
ekor, nisab unta 5 ekor dan nisab sapi 30 ekor.[10]
F.
Harta yang dizakati adalah milik penuh
Mazhab syafii berpendapat bahwa yang dimaksud dengan
harta yang dimiliki secara penuh ialah harta yang dimiliki secara asli, penuh
dan ada hak untuk mengeluarkannya.
G.
Kepemilikan harta telah mencapai setahun
Menurut mazhab syafii, seperti halnya mazhab Maliki, sampainya masa
setahun(hawl) menjadi syarat dalam zakat uang, perdagangan, dan binatang.
Tetapi, dia tidak menjadi syarat bagi zakat buah-buahan, tanaman, barang
tambang, dan barang temuan.
2. Syarat-syarat sah pelaksanaan zakat
A. Niat
Para fuqaha sepakat bahwa niat merupakan syarat pelaksanaan
zakat.Pendapat ini berdasarkan sabda nabi SAW; “pada dasarnya, amalan-amalan
itu dikerjakan dengan niat.
B. Tamlik(memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya)
Tamlik menjadi syarat sahnya pelaksanaan zakat, yakni harta zakat
diberikan kepada mustahiq. Dengan demikian, seseorang tidak boleh memberikan
makan kepada mustahiq ,kecuali dengan cara tamlik[11]
Puasa
Pengertian puasa
Puasa menurut bahasa berarti menahan, sedangkan menurut
syara’ adalah menahan diri dari makan, minum, menggauli istri, dan semua hal
yang membatalkan puasa dari terbit fajar
sampai terbenam matahari.
Syarat wajib
puasa
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Mampu untuk berpuasa
Rukun puasa
1.
Niat
2.
Menahan diri dari apapun yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai
terbenam matahari
3.
Waktu puasa yakni dimulai dari terbit fajar sampai terbenam
matahari
Syarat sah
puasa
1.
Islam
2.
Niat di waktu malam hari
3.
Tamyiz
4.
Suci dari haid dan nifas
Pembatal puasa
1.
Murtad
2.
Berkeinginan kuat untuk berbuka
3.
Ragu-ragu untuk berbuka atau tidak
4.
Muntah dengan sengaja
5.
Suntik dari dubur atau suntik yang bisa mengenyangkan
6.
Keluar darah haid atau nifas
7.
Ingus yang sampai ke dalam mulut
8.
Bekam
9.
Keluar mani atau madzi karena syahwat
10.Semua
yang sampai ke tenggorakan[12]
Haji dan Umrah
Haji merupakan rukun islam yang kelima. Ia diwajibkan pada tahun
kesembilan hijrah.
Syarat haji dan
umrah
Syarat wajib
haji diantaranya adalah:
A.
Islam
B.
Baligh dan berakal
C.
Mampu, biaya, kendaraan, kesehatan dll
D.
Merdeka
E.
Bagi wanita adanya mahram
-
Adapun jika ada anak kecil yang melakukan ihram untuk haji, maka
hajinya sah, akan tetapi tidak menggugurkan kewajibannya dan jika telah dewasa
dia tetap diwajibkan haji
-
Bagi orang yang belum melaksanakan haji, maka tidak diperbolehkan
melakukan haji untuk orang lain. Boleh bagi seorang yang mampu dan lainnya
untuk mewakilkan haji dan umroh yang sunnah kepada orang lain
Macam- macam
haji dan umrah
1. Umrah
tersendiri
2. Haji tersendiri
3. Haji dan umrah
bersamaan
4. Haji tamathu’
-
Umrah tersendiri boleh dilaksanakan sepanjang tahun. Namun, umrah
yang paling utama adalah yang dilakukan dengan haji atau pada bulan ramadhan
-
Haji mufrad(tersendiri)dilakukan dengan berniat haji saja, tanpa
umrah terlebih dahulu atau tidak dibarengkan dengan umrah
-
Qiran yaitu seorang ihram dengan haji dan umrah bersamaan.
Pelaksanaannya bebarengan sehingga cukup satu thawaf dan satu satu sa’I dan
tahallul.
Rukun haji dan
umrah
1.
Ihram
Ihram yaitu niat melaksanakan haji atau umrah setelah mempersiapkan
diri untuk ihram dan meninggalkan pakaian yang berjahit
Wajib-wajib
ihram ada 3, yaitu
a.
Ihram dari miqat, yaitu tempat yang sudah ditentukan oleh agama
untuk memulai miqat. Tidak boleh melewatinya tanpa niat bagi orang yang mau
haji atau umrah.
b.
Meninggalkan pakaian yang berjahit
c.
Membaca talbiah
2.
Thawaf
Thawaf
adalah berputar disekeliling ka’bah sebanyak 7 kali putaran. Ada tujuh syarat,
yaitu:
a.
Niat ketika akan mulai melakukannya
b.
Suci dari hadast dan kotoran
c.
Menurut aurat
d.
Hendaknya thawaf dilakukan di ka’bah didalam masjid walaupun
jaraknya jauh dari ka’bah
e.
Posisi ka’bah hendaknya di sebelah kiri orang yang thawaf
f.
Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
g.
Berurutan satu putaran dengan putaran lainnya.tidak dipisahkan
kecuali ada keperluan mendesak
3.
Sa’i
Syarat-syarat
sa’i
a.
Niat
b.
Tertib
c.
Berurutan satu putaran dengan putaran lainnya. Pemisahan yang
sebentar tidak berpengaruh, apalagi untuk keperluan
d.
Menyempurnakan tujuh kali putaran. Jika kurang satu atau sebagian
putaran, maka tidak sah sa’I nya
e.
Dilakukan setelah thawaf yang benar, baik thawaf wajib maupun thawaf
sunnah
F.
Wuquf di arafah
Hakikatnya
adalah mendatangi sebuah tempat yang bernama arafah sejenak atau lebih lama,
dengan niat wuquf dimulai dari dzuhur tanggal 9 dzulhijjah hingga fajar tanggal
10 dzulhijjah[13]
Wajib haji dan umrah
a.
Ihram dari miqat
b.
Wuquf di arofah hingga terbenam matahari, bagi mereka yang
melaksanakannya semenjak siang hari
c.
Menginap di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijah hingga
pertengahanmalam
d.
Bermalam di Mina selama malam tasyriq(11, 12, dan 13 dzulhijjah)
e.
Melontar jumrah secara berurutan
f.
Thawaf wada’ (perpisahan)
Wajib-wajib umrah ada dua, yaitu:
1. Ihram dari luar
tanah haram bagi penduduk Makkah (seperti di Tan’im atau Ji’ranah)
2. Mencukur habis
rambut atau memotongnya[14]
Jual beli
Pengertian
jual beli menurut bahasa ialah al-bai’, al-tijarah, dan al-mubadalah,
sebagaimana Allah SWT berfirman
يرجو تجارة لن تبور {فاطر:29}
Artinya:
Mereka
mengharapkan tijarah(perdagangan) yang tidak akan rugi(fathir:29)
Menurut istilah yang dimaksud dengan jual beli ialah menukarkan
barang dengan barang atau barang dengan uang dengan dasar sama-sama merelakan.[15]
Rukun dan syarat jual beli
1. Penjual, ia harus memiliki barang yang hendak
dijual dan mendapat izin akan menjual barang tersebut, dan memiliki akal sehat
2. Pembeli, ia harus memiliki uang untuk membeli
barang tersebut dan dia dalam keadaan waras ataupun anak kecil yang tidak punya
izin untuk membeli
3. Barang yang dijual, barang yang dijual harus
barang yang diperbolehkan untuk diperjual belikan
4. Bahasa akad, seperti contoh “aku menjual
pakaian ini kepadamu” kemudian si penjual memberikan barangnya ke pembelinya
5. Kerelaan kedua belah pihak, jadi jual beli
tidak sah ketika salah satu dari mereka ada yang tidak rela
Syarat tidak sahnya jual beli
a. Menggabungkan dua syarat dalam jual beli,
misalnya pembeli kayu bakar mengisyaratkan bisa memecah dan membawanya
b. Mensyaratkan sesuatu yang merusak inti jual
beli itu sendiri, misalnya dipenjual ini mengisyaratkan tidak boleh menjualnya
lagi
c. Syarat batil yang bisa mensahkan jual beli dan
membatalkannya, penjual budak mensyaratkan bahwa perwakilan(wala’) budak yang
akan dijual menjadi miliknya
Jenis-jenis jual beli yang dilarang
Rasululloh
SAW melarang sejumlah jual beli, karena didalamnya terdapat gharar yang membuat
orang lain memakan harta orang lain yang didalamnya terdapat unsur penipuan
yang menimbulkan dengki, konflik dan permusuhan
a. Jual beli yang belum diterima
Seorang muslim
tidak boleh membeli suatu barang kemudian menjualnya, padahal ia belum
menerimanya
b. Jual beli seorang muslim dari muslim lainnya
Seorang muslim tidak boleh jika saudara seagamanya telah membeli barang
seharga 5 ribu, lalu ia berkata saya beli barang itu seharga 6 ribu tapi
batalkan jual beli tersebut
c. Jual beli najasy
Seorang muslim tidak boleh menawar suatu barang dengan harga tertentu
padahal ia tidak minat untuk membelinya
d. Jual beli barang haram dan najis
Seorang muslim dilarang menjual barang-barang haram atau apapun yang
menjurus ke haram
e. Jual beli gharar
Kaum muslim dilarang berjualan dengan hal yang tidak ada kejelasan
f. Jual beli dua barang dalam satu akad
Seorang muslim
tidak boleh melangsungkan dua jual beli dalam satu akad[16]
Riba
Pengertian riba memiliki beberapa pengertian,
yaitu:
1. Bertambah(الزيادة), karena salah satu perbuatan hutang
adalah meminta tambahan dari hal yang dihutangkan
2. Berkembang, bengbunga( النام), karena ada hal yang dibungakan kepada seseorang yang
berhutang kepadanya
3. Berlebihan atau menggelembung, kata-kata ini
berasal dari firman Allah SWT:
اهتزت وربت {الحجر:5}
Bumi jadi subur
dan gembur(al-haj:5)[17]
Sedangkan
menurut istilah, yang dimaksud riba adalah akad yang terjadi atas penukaran
barang tertentu yang tidak diketahui pertimbangannya menurut ukuran syara,
ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah
satunya.
Alasan pengharaman riba
Diantara
alasan pengharaman riba yang dapat disebutkan disini adalah yang diungkapkan
didalam tafsir Al-muzan pada akhir jilid kedua. Ringkasnya, manusia berusaha
dan mendapatkan sesuatu, berdasarkan dorongan fitrah juga manusia menganggap dirinya
sebagai pemilik atas apa yang didapatkannya.
Uang
digunakan untuk menentukan nilai suatu barang dan memudahkan transaksi. Maka
munculah satu kelas yang mengadakan transaksi dengan tujuan mendapatkan
keuntungan dengan menjadi perantara anatara produsen dan konsumen. Inilah yang
dinamakan perdagangan.
Asalnya,
pertukaran itu adalah pertukaran antara satu jenis barang dengan jenis barang
yang lain. Adapun dalam transaksi antar dua jenis barang yang sama, terdapat
dua cara: dengan tambahan dan tanpa penambahan. Transaksi antara dua jenis
barang yang sama dinamakan pinjaman(hutang piutang), yang kadang diperlukan.
Pinjaman ini dinamakan riba jikalau ada penambahan.[18]
Pinjaman(al-ariyah)
Pinjaman berkaitan dengan suatu barang dan
barang tersebut dikembalikan dengan wujud barang aslinya.
Konsep dasar peminjaman
Secara
bahasa(lughatan) merupakan atas sesuatu yang dipinjamkan. Menurut Syafi’iyah
dan hanabilah, al- arriyah adalah proses untuk menumbuhkan dan mengambil
manfaat suatu barang tanpa objek manfaatnya.
Landasan hukum pinjaman
Pinjaman(al-ariyah)
itu disyaratkan berdasarkan pada dalil-dalil dibawah ini:
Artinya:
Hai orang-orang yang beiman, janganlah kamu melanggar
syiar-syiar allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram,
jangan(menganggu) binatang-binatang had-Nya, dan binatang-bintang qalaid, dan
jangan mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulloh sedang mereka mencari
karunia dan keridhaan dari Tuhanmu, dan apabila kamu telah menyelesaiakan
ibadah haji, maka bolehlah berburu, dan janganlah sekali-kali kebencianmu
kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam,
mendorongmu berbuat aniaya terhadap mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam
mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Amat
berat siksa-Nya.(Q.S Al-maidah 5:2)
Rukun dan syarat pinjaman
Menurut
mayoritas(jumhur) ulama’, rukun ariyah, sebagaimana yang dikemukakan oleh
Zuhaily sebagai berikut:
a. Yang meminjamkan(mu’ir).
b. Peminjaman(musta’ir)
c. Ucapan serah terima(sighah ijab qobul)
Untuk
keabsahan akad pinjam meminjam, ulama menambahkan beberapa syarat, yaitu
sebagai berikut
a. Yang meminjam harus orang yang berakal,
pinjam-meminjam tidak sah dilakukan oleh anak kecil atau orang gila yang tidak
berakal
b. Harus ada serah terima dari peminjam karena
akad ariyahmerupakan akad tabbaru’, sehingga akad dinyatakan tidak sah tanpa
adanya serah terima
c. Objek yang dipinjam harus bisa digunakan dalam
artian tidak rusak[19]
Wakaf
Pengertian wakaf
Menurut
bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah(terkembalikan),
al-tahbis(tertahan), al-tasbil(tertawan) dan al-man’u(mencegah)
Sedangkan
menurut istilah yang dimaksud wakaf adalah:
حبس مل يمكن الإنتفاع به مع بقاء عينه بقطع
التصرف في رقبته على مصرف مباح موجود
1. Muhammad
al- syarbini al khatib berpendapat bahwa yang dimaksud wakaf ialah:
Penahanan
harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda
dengan memutuskan(memotong) tasharruf(penggolongan) dalam penjagaannya atas
Mushrif(pengelola) yang dibolehkan adanya.
2.
Imam Taqiy al- din
Abi Bakr bin Muhammad al- Husaeni dalam kitab Kitab kifayatul akhyar
berpendapat bahwa yang dimaksud wakaf ialah:
ممنع من التصرف فى عينه و تصرف منا فعه فى البر تقربا إلى الله تعالى
Penahanan harta yang memungkinkan
untuk dimanfaatkan dengan kekalnya benda(zatnya), dilarang untuk digolongkan
zatnya dan dikelola manfaatnya dalam kebaikan untuk mendekatkan diri pada Allah
SWT.
Dasar hukum
wakaf
Adapun
yang dinyatakan sebagai dasar hukum wakaf oleh para ulama, al-quran surat
al-haj:77
وافعلو الخير لعلكم تفلحون
Berbuatlah
kamu kebaikan agar kamu dapat kemenangan
Dalam surat lain yaitu surat al-imran:92, Allah
berfirman:
لن تنالو البر حتى تنفقوا مما تحبو
Akan
mencapai kebaikan bila kamu menyedekahkan apa yang masih kamu cintai
Ketentuan-ketentuan wakaf
Menurut
ahmad azhar basyir berdasarkan hadis yang berisi tentang wakaf
a.
Harta wakaf harus tetap(tidak dipindahkan ke orang lain)
b.
Harta terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya
c.
Tujuan wakaf harus jelas dan perbuatan baik menurut islam
d.
Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang
memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf sekadar perlu dan tidak berlebihan
e.
Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya, yang tahan
lama dan tidak musnah sekali digunakan
Syarat wakaf
a.
Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu
b.
Tujuan wakaf harus jelas dan digunakan untuk hal-hal yang
baik
c.
Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh
yang mewakafkan
d.
Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa
adanya hak khiyar(membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan)
sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya
Rukun wakaf
a.
Orang yang berwakaf(wakif)
b.
Harta yang diwakafkan(mauquf)
c.
Tujuan wakaf(mauquf’alaih)
d.
Pernyataan wakaf(shigat wakaf)[20]
Daftar Pustaka
Suhendi, hendi. 2014. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT
Rajagrafindo Persada
Hamid, Abdul. 2009. Fiqih Ibadah. Bandung: Pustaka
Setia
Nawawi, Ismail.2012. Fikih Muamalah Klasik dan
Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia
Mutahhari, Murtadha. 1995. Asuransi dan Riba.
Bandung: Pustaka Hidayah
Al-Zuhayly, Wahbah. 2005. Zakat. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya Offset
Mukhlisin, Nurul. 2007. Intisari Fiqih Islam.
Surabaya: Pustaka La Raiba Bima Amanta(eLBA)
Syafe’i Rachmat. 2004. Fiqih Muamalah. Bandung:
Pustaka Setia
Hasan Syaikh. 2002. Fikih Ibadah. Jakarta Timur:
Pustaka Al- Kautsar
Mufid Arif Nizar Abu. 2001. Ringkasan Fiqih Islami.
Depok: Pustaka Salafiyah
Catatan:
1. Similarity 41%
2. Tolong footnote diperbaiki
3. Berikan pembagian ibadah mahdhah dan ghoiru
mahdhah
4. Jika bisa, tolong ditambahi perbedaan
karakteristik fiqih ibadah dab fiqih muamalah.
[1]Hamid, Abdul. 2009. Fiqih Ibadah.
Bandung: Pustaka Setia, hal 61
[2]Nawawi, Ismail. 2012. Fikih Muamalah Klasik
dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia hal10-11
[3]Ibid hal 11
[4]Mukhlisin, Nurul. 2007. Intisari Fiqih
Islam. Surabaya: Pustaka La Raiba Bima Amanta(eLBA)hal 24- 25
[5]Ayyub Hasan Syaikh. 2002. Fikih Ibadah.
Jakarta Timur: Pustaka Al- Kautsar hal 56
[6]Mukhlisin, Nurul. 2007. Intisari Fiqih
Islam. Surabaya: Pustaka La Raiba Bima Amanta(eLBA) hal 36-38
[7]Ayyub Hasan Syaikh. 2002. Fikih Ibadah.
Jakarta Timur: Pustaka Al- Kautsar hal 115-118
[8]Ibid hal 133-135
[9]Al-Zuhayly, Wahbah. 2005. Zakat. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya Offset hal 16
[10]Ibid hal 97-106
[11]Ibid 115-118
[12]Mukhlisin, Nurul. 2007. Intisari Fiqih
Islam. Surabaya: Pustaka La Raiba Bima Amanta(eLBA) hal 107-110
[13]Ibid hal 119-126
[14]Ibid 126-128
[15]Suhendi, hendi. 2014. Fiqih Muamalah.
Jakarta: PT Rajagrafindo Persada hal 67
[16]Nawawi, Ismail. 2012. Fikih Muamalah Klasik
dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia hal 75-79
[17]Suhendi, hendi. 2014. Fiqih Muamalah.
Jakarta: PT Rajagrafindo Persada hal 75
[18]Mutahhari, Murtadha. 1995. Asuransi dan
Riba. Bandung: Pustaka Hidayah hal 23-24
[19]Nawawi, Ismail. 2012. Fikih Muamalah Klasik
dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia hal 175-176
[20]Suhendi, hendi. 2014. Fiqih Muamalah.
Jakarta: PT Rajagrafindo Persada hal 239-243
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.