FIQIH
IBADAH DAN FIQIH MUAMALAH
Oleh
PAI-E:
1.
Siti Nindoru R (15110185)
2.
Husna Irdiana Q. A (15110168)
Email : nindorohhmah38@gmail.com
Abstract
This
paper we discuss entitled “Fiqih Ibadah and Fikih Muamalah”. Where in the
second chapter is very important to be studied as it relates to issues of human
life. “Fiqih Ibadah” useful discussions that all forms of worship that we do to
God can be in accordance with applicable regulations. While in “Fiqih Muamalah”
useful for activities related to the social can run well. “Ibadah” is the
worship of a servant of the Lord who made humbly as low, with a sincere heart
in accordance with various provisions in force in religion. The scope of
worship include: (thaharah, shalat, puasa, zakat, haji/Umrah). While “Muamalah”
is rules of Allah are intended to regulate human life in worldly affairs. The
“Muamalah” include: (Harta, akad, ba’i, khiyar, ijarah, qarad, rahn, syirkah,
qiradh, hibah, and riba). Therefore further explanation can be seen in the
discussion section.
Keywords: Thaharah, shalat, puasa, zakat, haji/umrah,
harta, akad, ba’i, khiyar, ijarah, qarad, rahn, syirkah, qiradh, hibah, and
riba.
A.
Pendahuluan
Ibadah merupakan sebuah bentuk
pengabdian yang dilakukan seorang hamba terhadap Tuhannya dengan hati ikhlas
sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan oleh agama. Macam dari ibadah
sendiri ada thaharah, shalat, puasa, zakat dll.Sedangkan, Mu’amalah merupakan segala
peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama
maupun berbeda agama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia
dengan alam sekitarnya.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian Ibadah
Secara etimologi kata ibadah
diambil dari bahasa arab (عبادة - يعبد- عبد). ‘Abid
berarti hamba atau budak, yakni seorang yang tidak memiliki apa-apa, dimana
dirinya dan seluruh harta yang dimiliki adalah milik tuannya, kepada tuannyalah
seorang hamba mengabdikan hidupnya untuk memperoleh ridho dan bukan kemurkaan
dari tuannya. Secara terminologi ibadah merupakan penyembahan seorang
hamba terhadap Tuhannya yang dilakukan dengan merendahkan diri
serendah-rendahnya, dengan hati ikhlas sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku
di agama. Didalam ibadah Mahdahah terdapat 4 prinsip,
yaitu:
Ø Keberadaannya harus
berdasarkan adanya dalil perintah, baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah.
Ø Tatacaranya harus mengikuti
contoh Rasulullah SAW.
Ø Bersifat supra rasional
(diatas jangkauan akal) karena ini merupakan wahyu langsung dari Allah SWT.
Ø Azaznya merupakan sebuah
ketaatan ataupun kepatuhan seorang hamba kepada Tuhannya.
2.
Ruang Lingkup Ibadah
1) Thaharah
Thaharah,
secara bahasa berarti bersih dan suci.Secara istilah thaharah adalah menghilangkan
sesuatu yang ada dibadan yang dapat menghalangi sahnya shalat dan lainnya.
Didalamnya terdapat 6 permasalahan, yakni[1]:
·
Macam-macam air
·
Najis
·
Istinja’
·
Wudhu
·
Mandi
·
Tayamum
Ø Macam-macam air
Macam-macam air ada 3, yaitu:
1.
Airsuci lagi mensucikan.Yaitu, air yang mutlak
yang belum berubah keadaanya.Seperti: air hujan, air sumur, air laut dll.
2.
Air suci tetapi tidak mensucikan.Yaitu, air
yang telah berubah warna, rasa atau bau karena sesuatu tetapi bukan najis.
Seperti: air kopi, air the, dll.
3.
Air najis. Yaitu, air yang telah berubah warna,
rasa, bau dikarenakan sudah tercampur najis. Seperti: air dalam wadah yang
terkena kotoran hewan sehingga merubah warna dll.
Ø Najis
Najis
secara bahasa berarti kotor.Secara istilah yaitu kotoran dengan jumlah tertentu
yang menghalangi sahnya shalat, seperti darah, dan khamr.
Macam najis menurut syari’at islam:
1.
Najis Mukhafafah, najis ringan berupa air
kencing anak laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan selain ASI
ibu. Cara mensucikannya yaitu cukup dengan memercikkan air pada benda atau apa
saja yang sudah terkena najis.
2.
Najis Mutawasitah, najis pertengahan, berupa
segala sesuatu yang keluar dari 2 jalan. Cara mensucikannya yaitu dibasuh
secara berulang menggunakan air sampai hilang sifatnya. Jenisnya ada 2 yaitu:
ainiyah (tampak) dan hukmiyah (tidak tampak).
3.
Najis Mughaladzah, najis berat, berupa jilatan
atau apapun bentuk yang ditimbulkan dari anjing, babi beserta keturunannya.
Cara mensucikan yaitu dengan dicuci sebanyak 7x menggunakan air yang salah
satunya dicampur dengan debu atau tanah yang suci.
Ø Istinja’ dan istijmar
Istinja’
adalah membersihkan kotoran yang keluar dua jalan (dubur dan qubul)
dengan air.Istijmar adalah membersihkan kotorang yang keluar dari dua jalan
(dubur dan qubul) dengan batu, kertas, atau yang lainnya. Ketentuan:
Disunnahkan masuk WC dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan, dimakruhkan
masuk WC dengan membawa sesuatu yang terdapat nama Allah, diharamkan menghadap
maupun membelakangi kiblat, istijmar dilakukan dengan cara mengambil tiga batu
yang bersih, diharaman istijmar dengan tulang.
Ø Wudhu
Pengertian
wudhu yaitu menggunakan air untuk membersihkan
empat anggota badan (wajah, tangan, kepala, dan kaki) sesuai dengan tata
cara yang telah ditentukan oleh agama.
Syarat-syarat
Wudhu: Islam, berakal, Tamyis (dapat membedakan baik buruk), menggunakan air
yang suci, tidak dalam keadaan berhadas, tidak ada yang menghalangi sampainya
air pada anggota wudhu (cat, getah, dsb).
Rukun Wudhu ada 6 perkara, yaitu: Niat, membasuh
muka dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu dan antara kedua telinga,
membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian rambut kepala, membasuh
kaki sampai mata kaki, tertib.
Sunah wudhu ada 8 macam, yaitu: membaca
basmalah, menghadap kiblat,membasuh tangan 3x, berkumur dan memasukkan air ke
hidung lalu mengeluarkannya, menyelang-nyelangi (jenggot tebal, jari tangan,
jari kaki), mengusap seluruh kepala dengan air, mendahulukan anggota yang
kanan, berdo’a setelah berwudhu. Yang dimakruhkan dalam berwudhu, antara lain:
berwudhu di tempat yang (najis) kotor, boros air, membasuh lebih dari 3x.
Sebab-sebab yang membatalkan wudhu antara lain:
keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, hilangnya akal (mabuk, gila, tidur
nyenyak), bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
dan tanpa penghalang, menyentuh kemaluan sendiri maupun orang lain.
Ø Mandi
Al-ghuslu
dengan dhamah pada
huruf ghain berarti air (yang dipakai mandi). Secara istilah al-ghaslu
(mandi) adalah menyiram air keseluruh anggota badan dari ujung ats rambut
kepala sampai ujung kaki, menggunakan air suci dengan cara-cara tertentu.
Rukun mandi ada 3 macam, yaitu: niat
junub dengan menyengaja mandi untuk menghilangkan hadas besar, menghilangkan
najis yang ada di badan, meratakan air keseluruh anggota badan. Sunah mandi
yaitu: membaca basmalah, berwudhu sebelum mandi, membasuh anggota tubuh
sebanyak 3x, menggosokkan tangan keseluruh badan.
Ø Tayamum
Tayamum
secara bahasa yaitu sengaja.Sedangkan secara istilah berati mengusap wajah dan
dua telapak tangan hingga pergelangan tangan dengan debu yang suci.
Syarat,
rukun, sunah, batal dalam tayamum. Syarat diperbolehkan tayamum yaitu: adanya
udzur bepergian atau sakit, sudah waktu shalat tetapi tidak juga ditemukan air,
memakai debu atau tanah yang suci. Rukun tayamum yaitu: niat, mengusap muka
dengan debu sebanyak 2x, mengusap kedua tangan sampai siku sebanyak 2x,
tertib.Sunah tayamum yaitu: membaca basmalah, mendahulukan anggota kanan,
berurutan. Batalnya tayamum: seperti batalnya wudhu, melihat ada air sebelum
shalat, murtad.
2) Shalat
Ø Pengertian
Menurut
bahasa shalat berarti do’a, sedangkan menurut syara’ yaitu bentuk ibadah yang
terdiri atas perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan
diakhiri dengan salam. Dalam hadis Nabi SAW menjelaskan bahwa pertama kali diwajibkan
shalat oleh Allah SWT disampaikan secara langsung ketika isra’ mi’raj tanpa
melalui perantara. Shalat ada 2 macam, yaitu: fardhu ‘ain (wajib) dan fardhu
kifayah (satu melakukan yang lain gugur).
Ø Cara mengerjakan shalat
1.
Salatlah dengan berdiri kalau mampu.
2.
Apabila tidak mampu berdiri maka boleh duduk.
3.
Kalau tidak sanggup duduk maa shalatlah dengan
miring menghadap arah kiblat.
4.
Kalau tidak sanggup berbaring maka dengan
terlentang dan kedua kaki kearah kiblat.
Ø Syarat-syarat shalat
1.
Niat
2.
Islam
3.
Berakal
4.
Tamyis
5.
Masuk waktunya
6.
Bersuci
7.
Menghadap kiblat
8.
Menutup aurat
9.
Bersih dari najis
Ø Rukun shalat
1.
Berdiri bagi yang mampu
2.
Takbiratul ihram
3.
Membaca surat Al-Fatihah
4.
Ruku’
5.
I’tidal
6.
Sujud
7.
Bangun dari sujud
8.
Duduk diantara dua sujud
9.
Tuma’ninah (tenang sejenak)
10.
Tasyahud akhir
11.
Duduk tasyahud akhir
12.
Membaca shalawat kepada Nabi
13.
Salam
14.
tertib
Ø Ketentuan waktu shalat wajib[2]
1.
Shalat Subuh, waktunya dimulai sejak terbitnya fajar
shadiq, yaitu semacam cahaya terang yang menyebar disepanjang langit,
hingga terbitnya matahari. Shalat subuh ada 2 rakaat.
2.
Shalat Dhuhur, waktunya dimulai sejak matahari
tergelincir miring disebelah barat dan berakhir hingga panjang bayang-bayang
setiap benda persis dengan ukuran bendanya. Shalat dhuhur ada 4 rakaat.
3.
Shalat Ashar, waktunya dimulai semenjak
habisnya waktu shalat dhuhur dan berakhir hingga terbenamnya matahari. Shalat
ashar ada 4 rakaat.
4.
Shalat Maghrib, waktunya dimulai sejak
terbenamnya matahari hingga hilangnya mega merah. Shalat maghrib ada 3 rakaat.
5.
Shalat Isya’, waktunya dimulai sejak hilangnya
mega merah, dan berakhir hingga terbitnya fajar. Shalat isya’ ada 4 rakaat.
Ø Shalat sunnah beserta
macam-macamnya
1.
Shalat sunnah rawatib, dikerjakan sebelum
maupun sesudah shalat fardhu. Ada 2 macam: muakad (2 rakaat sebelum dan sesudah
dhuhur, 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rakaat sesudah isya’, 2 rakaat sebelum
subuh) dan ghairu rawatib. Ghairu muakad (2 rakaat sebelum dan sesudah dhuhur,
2 rakaat sebelum ashar, 2 rakaat sebelum maghrib, 2 rakaat sebelum isya’)
2.
Shalat Dhuha, waktu pelaksanaan kira-kira
matahari telah naik sepenggalah sampai tergelincir matahari. Jumlah rakaat
shalat dhuha paling sedikit 2 paling banyak tidak ada batas menurut golongan
syafi’i.
3.
Salat istisqa, sholat mohon agar diturunkannya
hujan akibat kekeringan disuatu daerah.
3) Puasa
Ø Pengertian Puasa
Ash-shaum
(Puasa) menurut bahasa berarti menahan.Sedangkan menurut syara’ adalah
menahan diri dari makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit
fajar sampai terbenam matahari.
Ø Syarat-syarat puasa
1.
Islam.
2.
Baligh.
3.
Berakal.
4.
Mampu.
Ø Rukun puasa
1.
Niat.
2.
Menahan diri dari semua yang membatalkan puasa
(makan, minum, dll).
3.
Waktu puasa yaitu pada siang hari semenjak
terbit fajar sampai terbenam matahari.
Ø Sunah puasa
1.
Menyegerakan berbuka.
2.
Berbuka dengan ruthab (kurma basah),
kurma kering, air.
3.
Membaca do’a ketika berbuka.
4.
Mengakhirkan makan sahur.
Ø Batal puasa
1.
Murtad.
2.
Muntah sengaja.
3.
Haid atau nifas.
4.
Bekam.
Ø Macam-macam puasa
Menurut
syara’ puasa itu ada 2 macam: puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib dibagi
lagi menjadi 3 macam: wajib karena waktunya (puasa ramadhan), wajib karena
suatu sebab (puasa kifarat), wajib karena seseorang mewajibkan puasa atas
dirinya (puasa nazar). Macam puasa sunah, yaitu: puasa 6 hari setelah tanggal 1
syawal, puasa senin kamis, puasa hari arafah, puasa 10 Muharam (puasa Asyura).
4) Zakat
Ø Pengertian Zakat
Zakat
berarti bersih, bertambah, dan berkah.Zakat adalah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan seseorang kepada orang yang berhak menerimazakat yang sesuai dengan
ketentuan hukum syara’ yang berlaku.
Ø Harta yang wajib dizakati
1.
Binatang ternak. Berupa hewan unta, sapi,
kambing. Syaratnya: digembalakan di padang rumput, ternak tersebut tidak untuk
bertani, telah mencapai nisab.
2.
Barang tambang (emas dan perak). Mencapai nisab
zakatnya 2,5 %.
3.
Hasil tanaman (biji-bijian atau buah-buahan).
Mencapai nisab dan zakatnya 2,5%.
4.
Harta perniagaan. Dasar hukum terdapat dalam
QS. Al-Baqarah: 267.
5.
Barang temuan.
Ø Mustahiq Zakat (penerima
zakat)[3]
1.
Orang fakir, orang yang tidak mempunyai harta,
pekerjaan, maupun usaha, jika memiliki namun hasilnya kecil dan tidak mampu
mencukupi kehidupan sehari-hari.
2.
Orang miskin, orang yang mempunyai harta,
usaha, dan pekerjaan tetapi hasilnya belum bisa mencukupi kebutuhan namun tidak
seperti orang fakir.
3.
Amilin, panitia zakat sebagai imbalan atas tugasnya.
4.
Muallaf, orang yang baru masuk Islam.
5.
Hamba sahaya, yang sudah dijanjikan tuannya
pembebasan, diberi bagian zakat agar mampu memerdekakan dirinya, tetapi pada
jaman sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan.
6.
Garim, orang yang mempunyai hutang.
7.
Fi sabilillah, orang yang berjuang di jalan
Allah.
8.
Ibnu sabil, orang yang mengadakan perjalanan
jauh dari satu kampong ke kampong lain.
Ø Orang yang tidak berhak
menerima zakat
1.
Orang kaya harta.
2.
Budak, selain budak mukatab diatas.
3.
Bani Hasyim dan Muthalib.
4.
Orang kafir.
Ø Macam zakat
1.
Zakat fitrah, zakat pribadi yang wajib di
keluarkan pada bulan ramadhan. Syarat wajibnya antara lain: islam, ada
kelebihan makanan untuk dirinya maupun keluarganya, orang itu ada ketika
matahari terbenam pada hari terakhir bulan ramadhan. Harta yang dikeluarkan
untuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang ada di negerinya, missal beras,
gandum dll. Waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu pada awal bulan ramadhan dan
di sunahkan di akhir bulan ramadhan. Sedangkan waktu yang paling afdhal adalah
ketika selesai shalat subuh dan sebelum shalat idul fitri. Jika dikeluarkan
setelah shalat idul fitri maka dihukumi shadaqah biasa. Sebagian ulama’ fiqih
berpendapat bahwa untuk membayar zakat fitrah itu ada 5 waktu: jawaz (harus,
sejak awal ramadhan), wajib (bila matahari telah terbenam), afdhal (sebelum
mengerjakan shalat idul fitri), makruh (sesudah shalat hari raya), haram
(sesudah selesai hari raya/ besok harinya).
2.
Zakat mal, harta dari kekayaan yang wajib di
keluarkan oleh seseorang untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima
dengan syarat-syarat tertentu. Hukumnya fardhu ‘ain. Syaratnya yaitu: islam,
merdeka, milik sendiri, cukup satu nisab, mencapai setahun.
5) Haji/Umrah
Ø Pengertian haji
Haji
menurut bahasa berarti menyengaja.Menurut istilah ialah sengaja mengunjungi
Makah (ka’bah) untuk mengerjakan ibadah yang terdiri dari tawaf, sa’i, wukuf, dsb
guna memenuhi perintah Allah dan mengharap ridha-Nya.Hukumnya wajib bagi orang
yang mampu.
Ø Pengertian umrah
Umrah
dari segi bahasa berarti ziarah/ kunjungan.Menurut syari’at, umrah adalah
menyucikan jiwa dari dosa-dosa agar mendapat kemuliaan dari Allah di akhirat.
Ø Syarat wajib Haji/ umrah
1.
Islam.
2.
Baligh.
3.
Berakal sehat.
4.
Merdeka.
5.
Mampu.
Ø Rukun Haji
Rukun
haji ada 4, yaitu: ihram, thawaf, sa’I, dan wukuf di Arafah. Adapun rukun dari
umrah yaitu: ihram, thawaf, dan sa’i.
Ø Waktu haji/ umrah
Dari
awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 bulan
haji).Bulan haji yang pelaksanaannya adalah 9, 10, 11, 12, dan 13 bulan haji.Jika
diluar tanggal yang telah ditetapkan maka dihukumi umrah.Menurut para ulama’
waktu mengerjakan ibadah umrah tidak terikat pada waktu tertentu, dapat
dilakukan setiap waktu sesuai kesanggupan kecuali pada hari tertentu seperti: hari
arafah, hari idul adha, dan hari tasyri’.
3.
Pengertian dan Pembagian Fiqih Muamalah
Ø Pengertian fiqh muamalah
menurut terminology dapat dibagi menjadi
dua.
· Pengertian fiqih muamalah
dalam arti luas
Fiqih
muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur
kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan
urusan duniawi dan social kemasyarakatan.
· Pengertian fiqih muamalah
dalam arti sempit
Fiqih
muamalah dalam arti sempit menekankan keharusan untuk menaati aturan Alloh yang
telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh,
mengatur, mengelola dan mengembangkan mal (harta benda).
Ø Pembagian fiqh muamalah
· Ibn Abidin, salah seorang
yang mendefinisikan fiqh muamalah dalam arti luas, membaginya menjadi lima
bagian :
1.
Muawadhah Maliyah (Hukum Kebendaan)
2.
Munakahat (Hukum Perkawinan)
3.
Muhasanat (Hukum Acara)
4.
Amanat dan ‘Aryah (Pinjaman)
5.
Tirkah (Harta Peninggalan)
· Sedangkan Al-Fikri , dalam
kitab Al-Muamalah Al-madaniyah, wa Al-Adabiyah membagi fiqih muamalah menjadi
dua bagian :
1.
Al- Muamalah Al-Madiyah
2.
Al-Muamalah Al-Adabiyah
4. Ruang Lingkup Muamalah
1)
HARTA
a.
Pengertian Harta
Menurut
etimologi harta adalah sesuatu yang tidak dikuasai manusia tidak bisa dinamakan
harta menurut bahasa, seperti burung di udara, ikan didalam air, pohon di
hutan, dan barang tambang yang ada di bumi.[4]
b.
Pembagian Harta
1.
Harta Muttawaqin dan Ghair Muttaqawwin
2.
Harta ‘Aqar dan Manqul
3.
Harta Mitsli dan Qimi
4.
Harta Istihlaki dan Isti’mali
5.
Hrta Mamluk, Mubah, dan Mahjur.
6.
Harta ‘Ain dan Dain
7.
Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
8.
Harta Pokok dan Harta Hasil
2)
AKAD
Ø Pengertian akad
Akad
secara umum yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan
keinginannya sendiriseperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang
pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan dan gadai.
Sedangkan
pengertian secara khusus yaitu perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul
berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.
Ø Pembagian Akad
1.
Berdasarkan ketentuan syara’ : Akad shahih, dan
Akad tidak shahih.
2.
Berdasarkan penamaannya : Akad yang telah
dinamai syara’ dan Akad yang belum dinamai syara’.
3.
Berdasarkan maksud dan tujuan akad :
kepemilikan, menghilangkan kepemilikan, kemutlakan, perikatan dan penjagaan.
4.
Berdasarkan Zatnya : benda yang berwujud dan
benda yang tidak berwujud.
5.
Sifat-sifat akad : akad tanpa syarat(akad
munjiz), akad bersyarat (ghair munjiz), dan syarat idhafah.
6.
Akhir Akad : Akad habis dengan pembatalan.
3) BA’I
Ø Pengertian ba’i
Menurut
etimologi, jual beli diartikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang
lain). Kata lain dari al-ba’I adalah asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah. [5]
Ø Hukum jual beli
Ditinjau
dari hokum dan sifat jual beli, jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua
macam, yaitu jual beli yang dikategorikan sah (shahih) dan jual beli yang dikategorikan
tidak sah. Jual beli shahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syariat.
Hukumnya, sesuatu yang diperjualbelikan menjadi milik yang melakukan akad.
Sedangkan jual beli batal atau tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi
salah satu rukun, atau yang tidak sesuai dengan syariat, yakni orang yang akad
buka ahlinya, seperti jual-beli yang dilakukan oleh orang gila atau anak kecil.
Ø Jual beli yang dilarang dalam
islam
1.
Terlarang sebab ahiah (ahli akad).
2.
Terlarang sebab shighat.
3.
Terlarang sebab ma’qud alaih (barang jualan)
4.
Terlarang sebab syara’.
Ø Macam-macam jual beli
1.
Jual beli saham (pesanan)
2.
Jual beli muqayadhah (barter)
3.
Jual beli mutlaq.
4.
Jual beli alat penukar dengan alat penukar.
4) KHIYAR
Ø Pengertian Khiyar
Pengertian khiyar menurut ulama fiqih adalah
suatu keadaan yang menyebabkan aqid memiliki hak untuk memutuskan akadnya,
yakni menjadikan atau membatalkannya jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat,
‘aib atau ru’yah, atau hendaklah memilih diantara dua barang jika khiyar
ta’yin.
Ø Pembahasan Khiyar paling
masyur
Ø Khiyar Syarat
Suatu
keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing-masing yang akad
atau selain kedua belah pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan atau
penetapan akad selama waktu yang ditentukan.
Ø Khiyar Majlis
Hak
bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada
ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga
muncul kelaziman dalam akad.
Ø Khiyar ‘Aib (cacat)
Keadaan
yang membolehkan salah seorang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad
atau menjadikannya sah.
5) Sewa- menyewa (Ijarah)
Ø Pengertian Ijarah
Menurut etimologi ijarah adalah (menjual
manfaat). Demikian pula artinya menurut terminology syara’. Ijarah adalah jual
bei jasa (upah-mengupah), yakni mengambil manfaat manfaat tenaga manusia, ada
pula yang menerjemahkan sewa-menyewa, yakni mengambil manfaat dari barang.[6]
Ø Pembagian Ijarah
a.
Hukum sewa-menyewa
Dibolehkan
ijarah atas barang mubah, seperti rumah, kamar dll, tetapi dilarang ijarah
terhadap benda-benda yang diharamkan.
b.
Hukum upah-mengupah
Upah-mengupah
atau ijarah ‘ala al-a’mal, yakni jual-beli jasa, biasanya berlaku dalam
beberapa hal seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah,dll.
5) Pinjam-meminjam (Ariyah) Qarad
Menurut etimologi ariyah adalah diambil dari
kata ‘aro yang berarti datang dan pergi. Menurut sebagian pendapat, ariyah
berasal dari kata at-ta’awuru yang sama artinya dengan saling menukar dan
mengganti yakni dalam tradisi pinjam-meminjam.
Secara etimologi, qarad berarti al-khod’u
(potongan). Harta yang dibayarkan kepada muqtarid (yang diajak akad qarad)
dinamakan qarad, sebab merupakan potongan dari harta muqrid (orang yang
membayar). Pengertian qarad secara istilah, antara lain dikemukakan oleh ulama
hanfiyah : “sesuatu yang diberikan seseorang dari harta mitsil 9 yang memiliki
perumpamaan) untuk memenuhi kebutuhannya”.
6) Gadai (Rahn)
Secara
etimologi, rahn berarti tetap atau lama, yakni tetap berarti pengekangan dan
keharusan. Menurut terminology syara’, rahn berarti: penahanan terhadap suatu
barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang
tersebut.
Hukum Rahn Shahih atau Rahn Lazim
Kelaziman rahn bergantung pada rahin, bukan
murtahin.Rahn tidak memiliki kekuasaan yang membatalkannya, sedangkan murtahin
berhak membatalkannya kapan saja dia mau.[7]
7) Perkongsian atau Syirkah
Ø Pengertian Syirkah
Secara
etimologi, syirkah atau perkongsian yaitu percampuran, yakni bercampurnya salah
satu dari dua harta dengan harta yang lainnya, tanpa dapat dibedakan antara
keduanya.
Ø PembagianSyirkah
Syirkah
terbagi atas dua macam, yaitu perkongsian amlak (kepemilikan) dan perkongsian
uqud (kontrak). Perkongian amlak adalah perkongsian yang bersifat memaksa dalam
hokum positif, sedangkan perkongsian uqud adalah perkongsian yang bersifat
ikhtiariyah (pilihan sendiri). Perkongsian amlak ada dua macam yaitu
perkongsian sukarela (ikhtiar) adalah perkongian yang muncul karena adanya
kontrak dari dua orang yang bersekutu. Dan perkongsian paksaan (ijbar) adalah
perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan
atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi
waris menjadi sekutu mereka.
kurma atau pohon anggur, dengan perjanjian dia
akan menyiram dan mengurusnya, kemudian buahnya untuk mereka berdua.
8) Mudharabah atau Qiradh
Ø Mudharabah atau Qiradh
termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah mudharabah
digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah
qiradh. Menurut bahasa, qiradh diambil dari kata al-korndu yang berarti
potongan, sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan
kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusah akan memberikan
potongan dari laba yang diperoleh.
Ø Jenis-jenis Mudharabah
Mudharabah
ada dua macam, yaitu mudharabah mutlak (al-mutlaq) dan mudharabah terikat
(al-muqayyad). Mudharabah mutlak adalah penyerahan modal seseorang kepada
pengusaha tanpa memberikan batasan, sedangkan mudharabah muqayyad adalah penyerahan
modal seseorang kepada pengusaha dengan memberikan batasan.
9) Pemberian tanpa pengganti (hibah, sedekah,
hadiah)
Pengertian
hibah, menurut bahasa hampir sama dengan pengertian sedekah, hadiah, dan
athiyah. Adapun perbebedaanya sebagai berikut :
· Jika pemberian kepada orang
lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Alloh SWT dan diberikan kepada
orang yang sangat membutuhkan tanpa menharapkan pengganti pemberian tersebut
dinamakan sedekah.
· Jika pemberian tersebut
dimaksutkan untuk mengagungkan atau karena rasa cinta, dinamakan hadiah.
· Jika diberikan tanpa maksud
yang ada pada sedekah dan hadiah dinamakan hibah.
· Jika hibah tersebut diberikan
seseorang kepada orang lain saat ia sakit menjelang kematiannya, dinamakan
athiyah.[8]
10) Riba
Menurut etimologi riba berarti tambahan.
Menurut ulama hanabiyah riba adalah“pertambahan sesuatu yang dikhususkan”.
Sedangkan menurut Hanafiyah riba yaitu”tambahan pada harta pengganti dalam
pertukaran harta dengan harta.
Ø Macam-macam riba menurut
Jumhur Ulama
a.
Riba fadhl adalah jual beli yang mengandung
unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda
tersebut.
b.
Riba Nasi’ah, menurut ulama Hanafiyah riba
nasi’ah adalah “memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang
ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda yang ditakar atau ditimbang yang
berbedajenis atau selain dengan yang ditakar dan ditimbang yang sama
jenisnya.”
C.
KESIMPULAN
Ibadah merupakan penyembahan seorang hamba
terhadap Tuhannya yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya,
dengan hati ikhlas sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku di agama.Ruang
lingkup ibadah diantaranya: 1.Thaharah yang meliputi: Macam-macam air, Najis,
Istinja’, Wudhu, Mandi, dan Tayamum.2.Shalat, 3.Puasa, 4.Zakat, 5.Haji/Umrah.
Muamalah yaitu aturan-aturan (hukum) Allah SWT,
yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau
urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan social kemasyarakatan. Ruang
lingkup muamalah diantaranya: Harta, akad, ba’i, khiyar, ijarah, qarad, rahn,
syirkah, qiradh, hibah, dan riba.
DAFTAR PUSTAKA:
Syafe’I,
Rachmat. 2001. FIQIH MUAMALAH. Bndung: Pustaka Setia.
Karim,
Helmi. 1997. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suhendi,
Hendi. 2014. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Syaikh
Muhammad Shalih Al-Munajjid. 2007. Intisari Fiqih Islam. Surabaya:
Pustaka Elba.
Abidin,
Slamet & Suyono. 1998. Fiqih Ibadah. Bandung: Pustaka Setia.
Ayyub,
Hasan. 2004. Fikih Ibadah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Revisi:
1.
Tidak ada indikasi copy-paste.
2.
Format makalah yang dibuat oleh kelas E mayoritas
tidak sesuai dengan instruksi saya di awal perkuliahan. Saya tidak tahu, apakah
karena tidak memperhatikan atau memang tidak paham. Makalah ini agak mendingan,
tapi masih belum sesuai. Padahal, di kelas lainnya banyak yang sesuai dengan arahan
saya di awal terkait format makalah. Coba dilihat format makalah-makalah di kelas
PBA D, yang saya rasa cukup bagus dan selaras dengan arahan saya.
3.
Jelaskan mengenai prinsip dalam fiqih ibadah dan
muamalah.
4.
Pembagian fiqih ibadah, agar lebih bagus menggunakan
kerangka ibadah mahdhah dan ghoiru mahdhah, sebagaimana yang saya tulisan dalam
SAP.
5.
Pendahuluan tolong ditambahi lagi kata-katanya,
jangan hanya satu paragraf.
6.
Penulisan judul buku dalam footnote ditulis miring.
7.
Makalah ini menurut saya masih kurang referensial.
[1]Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, Intisari
Fiqih Islam, (Surabaya: Pustaka Elba, 2007), hlm. 23.
[2]Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Ibadah, (Jakarta:
Pustaka AL-KAUTSAR, 2002), hlm.133.
[3]Slamet Abidin & Moh. Suyono, Fiqih Ibadah,
(Bandung: Pustaka Setia, 1998), hlm. 225.
[4]Syafe’I, Rachmat, Fiqih Muamalah, (Bandung, CV
PUSTAKA SETIA, 2001) hlm 21
[5]Ibid, hlm. 73
[6]Hendi,suhendi. Fiqh muamalah.(jakarta, PT Raja
Grafindo Persada, 2014) hlm. 113
[7]Ibid, hlm 159
[8]Karim,helmi. Fiqih muamalah, (jakarta, PT
Grafindo Persada, 1997) hlm. 73
Tidak ada komentar:
Posting Komentar