Senin, 24 Oktober 2016

Fiqih Ibadah dan Muamalah (PAI E Semester III)




FIQIH IBADAH DAN FIQIH MUAMALAH
Oleh PAI-E:
1.    Siti Nindoru R               (15110185)
2.    Husna Irdiana Q. A      (15110168)


Abstract
            This paper we discuss entitled “Fiqih Ibadah and Fikih Muamalah”. Where in the second chapter is very important to be studied as it relates to issues of human life. “Fiqih Ibadah” useful discussions that all forms of worship that we do to God can be in accordance with applicable regulations. While in “Fiqih Muamalah” useful for activities related to the social can run well. “Ibadah” is the worship of a servant of the Lord who made humbly as low, with a sincere heart in accordance with various provisions in force in religion. The scope of worship include: (thaharah, shalat, puasa, zakat, haji/Umrah). While “Muamalah” is rules of Allah are intended to regulate human life in worldly affairs. The “Muamalah” include: (Harta, akad, ba’i, khiyar, ijarah, qarad, rahn, syirkah, qiradh, hibah, and riba). Therefore further explanation can be seen in the discussion section.

Keywords: Thaharah, shalat, puasa, zakat, haji/umrah, harta, akad, ba’i, khiyar, ijarah, qarad, rahn, syirkah, qiradh, hibah, and riba.

A.   Pendahuluan
            Ibadah merupakan sebuah bentuk pengabdian yang dilakukan seorang hamba terhadap Tuhannya dengan hati ikhlas sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan oleh agama. Macam dari ibadah sendiri ada thaharah, shalat, puasa, zakat dll.Sedangkan, Mu’amalah merupakan segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun berbeda agama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.

B.   Pembahasan
1.   Pengertian Ibadah
            Secara etimologi kata ibadah diambil dari bahasa arab (عبادة - ­يعبد- عبد). ‘Abid berarti hamba atau budak, yakni seorang yang tidak memiliki apa-apa, dimana dirinya dan seluruh harta yang dimiliki adalah milik tuannya, kepada tuannyalah seorang hamba mengabdikan hidupnya untuk memperoleh ridho dan bukan kemurkaan dari tuannya. Secara terminologi ibadah merupakan penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya, dengan hati ikhlas sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku di agama. Didalam ibadah Mahdahah terdapat 4 prinsip, yaitu:
Ø Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah.
Ø Tatacaranya harus mengikuti contoh Rasulullah SAW.
Ø Bersifat supra rasional (diatas jangkauan akal) karena ini merupakan wahyu langsung dari Allah SWT.
Ø Azaznya merupakan sebuah ketaatan ataupun kepatuhan seorang hamba kepada Tuhannya.
2.   Ruang Lingkup Ibadah
1) Thaharah
               Thaharah, secara bahasa berarti bersih dan suci.Secara istilah thaharah adalah menghilangkan sesuatu yang ada dibadan yang dapat menghalangi sahnya shalat dan lainnya. Didalamnya terdapat 6 permasalahan, yakni[1]:

·         Macam-macam air
·         Najis
·         Istinja’
·         Wudhu
·         Mandi
·         Tayamum
Ø Macam-macam air
Macam-macam air ada 3, yaitu:
1.    Airsuci lagi mensucikan.Yaitu, air yang mutlak yang belum berubah keadaanya.Seperti: air hujan, air sumur, air laut dll.
2.    Air suci tetapi tidak mensucikan.Yaitu, air yang telah berubah warna, rasa atau bau karena sesuatu tetapi bukan najis. Seperti: air kopi, air the, dll.
3.    Air najis. Yaitu, air yang telah berubah warna, rasa, bau dikarenakan sudah tercampur najis. Seperti: air dalam wadah yang terkena kotoran hewan sehingga merubah warna dll.
Ø Najis
               Najis secara bahasa berarti kotor.Secara istilah yaitu kotoran dengan jumlah tertentu yang menghalangi sahnya shalat, seperti darah, dan khamr.
Macam najis menurut syari’at islam:
1.    Najis Mukhafafah, najis ringan berupa air kencing anak laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan selain ASI ibu. Cara mensucikannya yaitu cukup dengan memercikkan air pada benda atau apa saja yang sudah terkena najis.
2.    Najis Mutawasitah, najis pertengahan, berupa segala sesuatu yang keluar dari 2 jalan. Cara mensucikannya yaitu dibasuh secara berulang menggunakan air sampai hilang sifatnya. Jenisnya ada 2 yaitu: ainiyah (tampak) dan hukmiyah (tidak tampak).
3.    Najis Mughaladzah, najis berat, berupa jilatan atau apapun bentuk yang ditimbulkan dari anjing, babi beserta keturunannya. Cara mensucikan yaitu dengan dicuci sebanyak 7x menggunakan air yang salah satunya dicampur dengan debu atau tanah yang suci.

Ø Istinja’ dan istijmar
               Istinja’ adalah membersihkan kotoran yang keluar dua jalan (dubur dan qubul) dengan air.Istijmar adalah membersihkan kotorang yang keluar dari dua jalan (dubur dan qubul) dengan batu, kertas, atau yang lainnya. Ketentuan: Disunnahkan masuk WC dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan, dimakruhkan masuk WC dengan membawa sesuatu yang terdapat nama Allah, diharamkan menghadap maupun membelakangi kiblat, istijmar dilakukan dengan cara mengambil tiga batu yang bersih, diharaman istijmar dengan tulang.
Ø Wudhu
               Pengertian wudhu yaitu menggunakan air untuk membersihkan  empat anggota badan (wajah, tangan, kepala, dan kaki) sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan oleh agama.
            Syarat-syarat Wudhu: Islam, berakal, Tamyis (dapat membedakan baik buruk), menggunakan air yang suci, tidak dalam keadaan berhadas, tidak ada yang menghalangi sampainya air pada anggota wudhu (cat, getah, dsb).
Rukun Wudhu ada 6 perkara, yaitu: Niat, membasuh muka dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu dan antara kedua telinga, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian rambut kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, tertib.
Sunah wudhu ada 8 macam, yaitu: membaca basmalah, menghadap kiblat,membasuh  tangan 3x, berkumur dan memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkannya, menyelang-nyelangi (jenggot tebal, jari tangan, jari kaki), mengusap seluruh kepala dengan air, mendahulukan anggota yang kanan, berdo’a setelah berwudhu. Yang dimakruhkan dalam berwudhu, antara lain: berwudhu di tempat yang (najis) kotor, boros air, membasuh lebih dari 3x.
Sebab-sebab yang membatalkan wudhu antara lain: keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, hilangnya akal (mabuk, gila, tidur nyenyak), bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan tanpa penghalang, menyentuh kemaluan sendiri maupun orang lain.
Ø Mandi
               Al-ghuslu dengan dhamah pada huruf ghain berarti air (yang dipakai mandi). Secara istilah al-ghaslu (mandi) adalah menyiram air keseluruh anggota badan dari ujung ats rambut kepala sampai ujung kaki, menggunakan air suci dengan cara-cara tertentu.
               Rukun mandi ada 3 macam, yaitu: niat junub dengan menyengaja mandi untuk menghilangkan hadas besar, menghilangkan najis yang ada di badan, meratakan air keseluruh anggota badan. Sunah mandi yaitu: membaca basmalah, berwudhu sebelum mandi, membasuh anggota tubuh sebanyak 3x, menggosokkan tangan keseluruh badan.
Ø Tayamum
               Tayamum secara bahasa yaitu sengaja.Sedangkan secara istilah berati mengusap wajah dan dua telapak tangan hingga pergelangan tangan dengan debu yang suci.
               Syarat, rukun, sunah, batal dalam tayamum. Syarat diperbolehkan tayamum yaitu: adanya udzur bepergian atau sakit, sudah waktu shalat tetapi tidak juga ditemukan air, memakai debu atau tanah yang suci. Rukun tayamum yaitu: niat, mengusap muka dengan debu sebanyak 2x, mengusap kedua tangan sampai siku sebanyak 2x, tertib.Sunah tayamum yaitu: membaca basmalah, mendahulukan anggota kanan, berurutan. Batalnya tayamum: seperti batalnya wudhu, melihat ada air sebelum shalat, murtad.
2) Shalat
Ø Pengertian
               Menurut bahasa shalat berarti do’a, sedangkan menurut syara’ yaitu bentuk ibadah yang terdiri atas perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dalam hadis Nabi SAW menjelaskan bahwa pertama kali diwajibkan shalat oleh Allah SWT disampaikan secara langsung ketika isra’ mi’raj tanpa melalui perantara. Shalat ada 2 macam, yaitu: fardhu ‘ain (wajib) dan fardhu kifayah (satu melakukan yang lain gugur).
Ø Cara mengerjakan shalat
1.    Salatlah dengan berdiri kalau mampu.
2.    Apabila tidak mampu berdiri maka boleh duduk.
3.    Kalau tidak sanggup duduk maa shalatlah dengan miring menghadap arah kiblat.
4.    Kalau tidak sanggup berbaring maka dengan terlentang dan kedua kaki kearah kiblat.
Ø Syarat-syarat shalat
1.      Niat
2.      Islam
3.      Berakal
4.      Tamyis
5.      Masuk waktunya
6.      Bersuci
7.      Menghadap kiblat
8.      Menutup aurat
9.      Bersih dari najis
Ø Rukun shalat
1.      Berdiri bagi yang mampu
2.      Takbiratul ihram
3.      Membaca surat Al-Fatihah
4.      Ruku’
5.      I’tidal
6.      Sujud
7.      Bangun dari sujud
8.      Duduk diantara dua sujud
9.      Tuma’ninah (tenang sejenak)
10.  Tasyahud akhir
11.  Duduk tasyahud akhir
12.  Membaca shalawat kepada Nabi
13.  Salam
14.  tertib
Ø Ketentuan waktu shalat wajib[2]
1.    Shalat Subuh, waktunya dimulai sejak terbitnya fajar shadiq, yaitu semacam cahaya terang yang menyebar disepanjang langit, hingga terbitnya matahari. Shalat subuh ada 2 rakaat.
2.    Shalat Dhuhur, waktunya dimulai sejak matahari tergelincir miring disebelah barat dan berakhir hingga panjang bayang-bayang setiap benda persis dengan ukuran bendanya. Shalat dhuhur ada 4 rakaat.
3.    Shalat Ashar, waktunya dimulai semenjak habisnya waktu shalat dhuhur dan berakhir hingga terbenamnya matahari. Shalat ashar ada 4 rakaat.
4.    Shalat Maghrib, waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari hingga hilangnya mega merah. Shalat maghrib ada 3 rakaat.
5.    Shalat Isya’, waktunya dimulai sejak hilangnya mega merah, dan berakhir hingga terbitnya fajar. Shalat isya’ ada 4 rakaat.
Ø Shalat sunnah beserta macam-macamnya
1.    Shalat sunnah rawatib, dikerjakan sebelum maupun sesudah shalat fardhu. Ada 2 macam: muakad (2 rakaat sebelum dan sesudah dhuhur, 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rakaat sesudah isya’, 2 rakaat sebelum subuh) dan ghairu rawatib. Ghairu muakad (2 rakaat sebelum dan sesudah dhuhur, 2 rakaat sebelum ashar, 2 rakaat sebelum maghrib, 2 rakaat sebelum isya’)
2.    Shalat Dhuha, waktu pelaksanaan kira-kira matahari telah naik sepenggalah sampai tergelincir matahari. Jumlah rakaat shalat dhuha paling sedikit 2 paling banyak tidak ada batas menurut golongan syafi’i.
3.    Salat istisqa, sholat mohon agar diturunkannya hujan akibat kekeringan disuatu daerah.
3) Puasa
Ø Pengertian Puasa
               Ash-shaum (Puasa) menurut bahasa berarti menahan.Sedangkan menurut syara’ adalah menahan diri dari makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Ø Syarat-syarat puasa
1.      Islam.
2.      Baligh.
3.      Berakal.
4.      Mampu.
Ø Rukun puasa
1.      Niat.
2.      Menahan diri dari semua yang membatalkan puasa (makan, minum, dll).
3.      Waktu puasa yaitu pada siang hari semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Ø Sunah puasa
1.      Menyegerakan berbuka.
2.      Berbuka dengan ruthab (kurma basah), kurma kering, air.
3.      Membaca do’a ketika berbuka.
4.      Mengakhirkan makan sahur.
Ø Batal puasa
1.      Murtad.
2.      Muntah sengaja.
3.      Haid atau nifas.
4.      Bekam.
Ø Macam-macam puasa
          Menurut syara’ puasa itu ada 2 macam: puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib dibagi lagi menjadi 3 macam: wajib karena waktunya (puasa ramadhan), wajib karena suatu sebab (puasa kifarat), wajib karena seseorang mewajibkan puasa atas dirinya (puasa nazar). Macam puasa sunah, yaitu: puasa 6 hari setelah tanggal 1 syawal, puasa senin kamis, puasa hari arafah, puasa 10 Muharam (puasa Asyura).
4) Zakat
Ø Pengertian Zakat
   Zakat berarti bersih, bertambah, dan berkah.Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan seseorang kepada orang yang berhak menerimazakat yang sesuai dengan ketentuan hukum syara’ yang berlaku.
Ø Harta yang wajib dizakati
1.    Binatang ternak. Berupa hewan unta, sapi, kambing. Syaratnya: digembalakan di padang rumput, ternak tersebut tidak untuk bertani, telah mencapai nisab.
2.    Barang tambang (emas dan perak). Mencapai nisab zakatnya 2,5 %.
3.    Hasil tanaman (biji-bijian atau buah-buahan). Mencapai nisab dan zakatnya 2,5%.
4.    Harta perniagaan. Dasar hukum terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 267.
5.    Barang temuan.
Ø Mustahiq Zakat (penerima zakat)[3]
1.    Orang fakir, orang yang tidak mempunyai harta, pekerjaan, maupun usaha, jika memiliki namun hasilnya kecil dan tidak mampu mencukupi kehidupan sehari-hari.
2.    Orang miskin, orang yang mempunyai harta, usaha, dan pekerjaan tetapi hasilnya belum bisa mencukupi kebutuhan namun tidak seperti orang fakir.
3.    Amilin, panitia zakat sebagai imbalan atas tugasnya.
4.    Muallaf, orang yang baru masuk Islam.
5.    Hamba sahaya, yang sudah dijanjikan tuannya pembebasan, diberi bagian zakat agar mampu memerdekakan dirinya, tetapi pada jaman sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan.
6.    Garim, orang yang mempunyai hutang.
7.    Fi sabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah.
8.    Ibnu sabil, orang yang mengadakan perjalanan jauh dari satu kampong ke kampong lain.
Ø Orang yang tidak berhak menerima zakat
1.    Orang kaya harta.
2.    Budak, selain budak mukatab diatas.
3.    Bani Hasyim dan Muthalib.
4.    Orang kafir.
Ø Macam zakat
1.    Zakat fitrah, zakat pribadi yang wajib di keluarkan pada bulan ramadhan. Syarat wajibnya antara lain: islam, ada kelebihan makanan untuk dirinya maupun keluarganya, orang itu ada ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan ramadhan. Harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang ada di negerinya, missal beras, gandum dll. Waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu pada awal bulan ramadhan dan di sunahkan di akhir bulan ramadhan. Sedangkan waktu yang paling afdhal adalah ketika selesai shalat subuh dan sebelum shalat idul fitri. Jika dikeluarkan setelah shalat idul fitri maka dihukumi shadaqah biasa. Sebagian ulama’ fiqih berpendapat bahwa untuk membayar zakat fitrah itu ada 5 waktu: jawaz (harus, sejak awal ramadhan), wajib (bila matahari telah terbenam), afdhal (sebelum mengerjakan shalat idul fitri), makruh (sesudah shalat hari raya), haram (sesudah selesai hari raya/ besok harinya).
2.    Zakat mal, harta dari kekayaan yang wajib di keluarkan oleh seseorang untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima dengan syarat-syarat tertentu. Hukumnya fardhu ‘ain. Syaratnya yaitu: islam, merdeka, milik sendiri, cukup satu nisab, mencapai setahun.
5) Haji/Umrah
Ø Pengertian haji
               Haji menurut bahasa berarti menyengaja.Menurut istilah ialah sengaja mengunjungi Makah (ka’bah) untuk mengerjakan ibadah yang terdiri dari tawaf, sa’i, wukuf, dsb guna memenuhi perintah Allah dan mengharap ridha-Nya.Hukumnya wajib bagi orang yang mampu.
Ø Pengertian umrah
               Umrah dari segi bahasa berarti ziarah/ kunjungan.Menurut syari’at, umrah adalah menyucikan jiwa dari dosa-dosa agar mendapat kemuliaan dari Allah di akhirat.
Ø Syarat wajib Haji/ umrah
1.    Islam.
2.    Baligh.
3.    Berakal sehat.
4.    Merdeka.
5.    Mampu.
Ø Rukun Haji
               Rukun haji ada 4, yaitu: ihram, thawaf, sa’I, dan wukuf di Arafah. Adapun rukun dari umrah yaitu: ihram, thawaf, dan sa’i. 
Ø Waktu haji/ umrah
               Dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 bulan haji).Bulan haji yang pelaksanaannya adalah 9, 10, 11, 12, dan 13 bulan haji.Jika diluar tanggal yang telah ditetapkan maka dihukumi umrah.Menurut para ulama’ waktu mengerjakan ibadah umrah tidak terikat pada waktu tertentu, dapat dilakukan setiap waktu sesuai kesanggupan kecuali pada hari tertentu seperti: hari arafah, hari idul adha, dan hari tasyri’.
3.       Pengertian dan Pembagian Fiqih Muamalah
Ø  Pengertian fiqh muamalah menurut terminology  dapat dibagi menjadi dua.
·      Pengertian fiqih muamalah dalam arti luas
                 Fiqih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan social kemasyarakatan.
·      Pengertian fiqih muamalah dalam arti sempit
     Fiqih muamalah dalam arti sempit menekankan keharusan untuk menaati aturan Alloh yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola dan mengembangkan mal (harta benda).
Ø  Pembagian fiqh muamalah
·      Ibn Abidin, salah seorang yang mendefinisikan fiqh muamalah dalam arti luas, membaginya menjadi lima bagian :
1.     Muawadhah Maliyah (Hukum Kebendaan)
2.    Munakahat (Hukum Perkawinan)
3.    Muhasanat (Hukum Acara)
4.    Amanat dan ‘Aryah (Pinjaman)
5.    Tirkah (Harta Peninggalan)
·      Sedangkan Al-Fikri , dalam kitab Al-Muamalah Al-madaniyah, wa Al-Adabiyah membagi fiqih muamalah menjadi dua bagian :
1.    Al- Muamalah Al-Madiyah
2.    Al-Muamalah Al-Adabiyah

4. Ruang Lingkup Muamalah
1) HARTA
a.    Pengertian Harta
     Menurut etimologi harta adalah sesuatu yang tidak dikuasai manusia tidak bisa dinamakan harta menurut bahasa, seperti burung di udara, ikan didalam air, pohon di hutan, dan barang tambang yang ada di bumi.[4]
b.    Pembagian Harta
1.    Harta Muttawaqin dan Ghair Muttaqawwin
2.    Harta ‘Aqar dan Manqul
3.    Harta Mitsli dan Qimi
4.    Harta Istihlaki dan Isti’mali
5.    Hrta Mamluk, Mubah, dan Mahjur.
6.    Harta ‘Ain dan Dain
7.    Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
8.    Harta Pokok dan Harta Hasil
2) AKAD
Ø Pengertian akad
               Akad secara umum yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiriseperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti  jual-beli, perwakilan dan gadai.
               Sedangkan pengertian secara khusus yaitu perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.
Ø Pembagian Akad
1.    Berdasarkan ketentuan syara’ : Akad shahih, dan Akad tidak shahih.
2.    Berdasarkan penamaannya : Akad yang telah dinamai syara’ dan Akad yang belum dinamai syara’.
3.    Berdasarkan maksud dan tujuan akad : kepemilikan, menghilangkan kepemilikan, kemutlakan, perikatan dan penjagaan.
4.    Berdasarkan Zatnya : benda yang berwujud dan benda yang tidak berwujud.
5.    Sifat-sifat akad : akad tanpa syarat(akad munjiz), akad bersyarat (ghair munjiz), dan syarat idhafah.
6.    Akhir Akad : Akad habis dengan pembatalan.



3) BA’I 
Ø Pengertian ba’i
               Menurut etimologi, jual beli diartikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari al-ba’I adalah asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah. [5]
Ø Hukum jual beli
               Ditinjau dari hokum dan sifat jual beli, jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua macam, yaitu jual beli yang dikategorikan sah (shahih) dan jual beli yang dikategorikan tidak sah. Jual beli shahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syariat. Hukumnya, sesuatu yang diperjualbelikan menjadi milik yang melakukan akad. Sedangkan jual beli batal atau tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu rukun, atau yang tidak sesuai dengan syariat, yakni orang yang akad buka ahlinya, seperti jual-beli yang dilakukan oleh orang gila atau anak kecil.
Ø Jual beli yang dilarang dalam islam
1.    Terlarang sebab ahiah (ahli akad).
2.    Terlarang sebab shighat.
3.    Terlarang sebab ma’qud alaih (barang jualan)
4.    Terlarang sebab syara’.
Ø Macam-macam jual beli
1.    Jual beli saham (pesanan)
2.    Jual beli muqayadhah (barter)
3.    Jual beli mutlaq.
4.    Jual beli alat penukar dengan alat penukar.
4) KHIYAR
Ø Pengertian Khiyar
          Pengertian khiyar menurut ulama fiqih adalah suatu keadaan yang menyebabkan aqid memiliki hak untuk memutuskan akadnya, yakni menjadikan atau membatalkannya jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat, ‘aib atau ru’yah, atau hendaklah memilih diantara dua barang jika khiyar ta’yin.
Ø Pembahasan Khiyar paling masyur
Ø Khiyar Syarat
     Suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing-masing yang akad atau selain kedua belah pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan.
Ø Khiyar Majlis
     Hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman dalam akad.
Ø Khiyar ‘Aib (cacat)
     Keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya sah.
5) Sewa- menyewa (Ijarah)
Ø Pengertian Ijarah
Menurut etimologi ijarah adalah (menjual manfaat). Demikian pula artinya menurut terminology syara’. Ijarah adalah jual bei jasa (upah-mengupah), yakni mengambil manfaat manfaat tenaga manusia, ada pula yang menerjemahkan sewa-menyewa, yakni mengambil manfaat dari barang.[6]
Ø Pembagian Ijarah
a.    Hukum sewa-menyewa
     Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti rumah, kamar dll, tetapi dilarang ijarah terhadap benda-benda yang diharamkan.
b.    Hukum upah-mengupah
     Upah-mengupah atau ijarah ‘ala al-a’mal, yakni jual-beli jasa, biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah,dll.
5) Pinjam-meminjam (Ariyah) Qarad
Menurut etimologi ariyah adalah diambil dari kata ‘aro yang berarti datang dan pergi. Menurut sebagian pendapat, ariyah berasal dari kata at-ta’awuru yang sama artinya dengan saling menukar dan mengganti yakni dalam tradisi pinjam-meminjam.
Secara etimologi, qarad berarti al-khod’u (potongan). Harta yang dibayarkan kepada muqtarid (yang diajak akad qarad) dinamakan qarad, sebab merupakan potongan dari harta muqrid (orang yang membayar). Pengertian qarad secara istilah, antara lain dikemukakan oleh ulama hanfiyah : “sesuatu yang diberikan seseorang dari harta mitsil 9 yang memiliki perumpamaan) untuk memenuhi kebutuhannya”.

6) Gadai (Rahn)
               Secara etimologi, rahn berarti tetap atau lama, yakni tetap berarti pengekangan dan keharusan. Menurut terminology syara’, rahn berarti: penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.
Hukum Rahn Shahih atau Rahn Lazim
Kelaziman rahn bergantung pada rahin, bukan murtahin.Rahn tidak memiliki kekuasaan yang membatalkannya, sedangkan murtahin berhak membatalkannya kapan saja dia mau.[7]
7) Perkongsian atau Syirkah
Ø Pengertian Syirkah
          Secara etimologi, syirkah atau perkongsian yaitu percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta yang lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
Ø PembagianSyirkah
          Syirkah terbagi atas dua macam, yaitu perkongsian amlak (kepemilikan) dan perkongsian uqud (kontrak). Perkongian amlak adalah perkongsian yang bersifat memaksa dalam hokum positif, sedangkan perkongsian uqud adalah perkongsian yang bersifat ikhtiariyah (pilihan sendiri). Perkongsian amlak ada dua macam yaitu perkongsian sukarela (ikhtiar) adalah perkongian yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Dan perkongsian paksaan (ijbar) adalah perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi waris menjadi sekutu mereka.
kurma atau pohon anggur, dengan perjanjian dia akan menyiram dan mengurusnya, kemudian buahnya untuk mereka berdua.
8) Mudharabah atau Qiradh
Ø Mudharabah atau Qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Menurut bahasa, qiradh diambil dari kata al-korndu yang berarti potongan, sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusah akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh.
Ø Jenis-jenis Mudharabah
          Mudharabah ada dua macam, yaitu mudharabah mutlak (al-mutlaq) dan mudharabah terikat (al-muqayyad). Mudharabah mutlak adalah penyerahan modal seseorang kepada pengusaha tanpa memberikan batasan, sedangkan mudharabah muqayyad adalah penyerahan modal seseorang kepada pengusaha dengan memberikan batasan.
9) Pemberian tanpa pengganti (hibah, sedekah, hadiah)
               Pengertian hibah, menurut bahasa hampir sama dengan pengertian sedekah, hadiah, dan athiyah. Adapun perbebedaanya sebagai berikut :
·      Jika pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Alloh SWT dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa menharapkan pengganti pemberian tersebut dinamakan sedekah.
·      Jika pemberian tersebut dimaksutkan untuk mengagungkan atau karena rasa cinta, dinamakan hadiah.
·      Jika diberikan tanpa maksud yang ada pada sedekah dan hadiah dinamakan hibah.
·      Jika hibah tersebut diberikan seseorang kepada orang lain saat ia sakit menjelang kematiannya, dinamakan athiyah.[8]
10) Riba
Menurut etimologi riba berarti tambahan. Menurut ulama hanabiyah riba adalah“pertambahan sesuatu yang dikhususkan”. Sedangkan menurut Hanafiyah riba yaitu”tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta.
Ø Macam-macam riba menurut Jumhur Ulama
a.    Riba fadhl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
b.    Riba Nasi’ah, menurut ulama Hanafiyah riba nasi’ah adalah “memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda yang ditakar atau ditimbang yang berbedajenis atau selain dengan yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya.” 

C.   KESIMPULAN
Ibadah merupakan penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya, dengan hati ikhlas sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku di agama.Ruang lingkup ibadah diantaranya: 1.Thaharah yang meliputi: Macam-macam air, Najis, Istinja’, Wudhu, Mandi, dan Tayamum.2.Shalat, 3.Puasa, 4.Zakat, 5.Haji/Umrah.
Muamalah yaitu aturan-aturan (hukum) Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan social kemasyarakatan. Ruang lingkup muamalah diantaranya: Harta, akad, ba’i, khiyar, ijarah, qarad, rahn, syirkah, qiradh, hibah, dan riba.

DAFTAR PUSTAKA:

Syafe’I, Rachmat. 2001. FIQIH MUAMALAH. Bndung: Pustaka Setia.
Karim, Helmi. 1997. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suhendi, Hendi. 2014. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. 2007. Intisari Fiqih Islam. Surabaya: Pustaka Elba.
Abidin, Slamet & Suyono. 1998. Fiqih Ibadah. Bandung: Pustaka Setia.
Ayyub, Hasan. 2004. Fikih Ibadah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Revisi:
1.      Tidak ada indikasi copy-paste.
2.      Format makalah yang dibuat oleh kelas E mayoritas tidak sesuai dengan instruksi saya di awal perkuliahan. Saya tidak tahu, apakah karena tidak memperhatikan atau memang tidak paham. Makalah ini agak mendingan, tapi masih belum sesuai. Padahal, di kelas lainnya banyak yang sesuai dengan arahan saya di awal terkait format makalah. Coba dilihat format makalah-makalah di kelas PBA D, yang saya rasa cukup bagus dan selaras dengan arahan saya.
3.      Jelaskan mengenai prinsip dalam fiqih ibadah dan muamalah.
4.      Pembagian fiqih ibadah, agar lebih bagus menggunakan kerangka ibadah mahdhah dan ghoiru mahdhah, sebagaimana yang saya tulisan dalam SAP.
5.      Pendahuluan tolong ditambahi lagi kata-katanya, jangan hanya satu paragraf.
6.      Penulisan judul buku dalam footnote ditulis miring.
7.      Makalah ini menurut saya masih kurang referensial.





[1]Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, Intisari Fiqih Islam, (Surabaya: Pustaka Elba, 2007), hlm. 23.
[2]Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Ibadah, (Jakarta: Pustaka AL-KAUTSAR, 2002), hlm.133.
[3]Slamet Abidin & Moh. Suyono, Fiqih Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hlm. 225.
[4]Syafe’I, Rachmat, Fiqih Muamalah, (Bandung, CV PUSTAKA SETIA, 2001) hlm 21
[5]Ibid, hlm. 73
[6]Hendi,suhendi. Fiqh muamalah.(jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014) hlm. 113
[7]Ibid, hlm 159
[8]Karim,helmi. Fiqih muamalah, (jakarta, PT Grafindo Persada, 1997) hlm. 73

Tidak ada komentar:

Posting Komentar