Jumat, 07 Oktober 2016

Fiqih di Era Kemunduran dan Kenagkitan Kembali (PAI E Semester III)




STUDI FIQIH
(Sejarah Perkembangan Islam)
 

Disusun oleh :
Muhammad Rosyid Ridho                        (15110181)
Tri Candra Buana I                         (15110183)
Muhammad Fardiansyah Arif     (15110184)
 

Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih
Para ahli membagi sejarah perkembangan ilmu fiqih kepada periode.Pertama, periode pertumbuhan, di mulai sejak kebangkitan(bi’tsah ) nabi muhammad saw. Sampai beliau wafat (12 rabi’ul awwal 11 H/8 juni 632 M). Kedua periode sahabat dan tabi’in mulai dari khalifah pertama (khulafat rasyidin) sampai pada masa dinasti amawiyyah (11H-101H/632-720M). Ketiga, periode kesempurnaan, yakni periode imam-imam mujtahid besar di rasah islamiah pada masa keemasan bani abbasiyah yang berlangsung selama 250 tahun (101-350H/720-961M). Keempat. Periode kemunduran sebagai akibat taklid dan kebekuan karena hanya menyandarkan produk-produk ijtihad mujtahid-mujtahid sebelumnya yang dimulai pada pertengahan abad keempat hijriyah sampai akhir abad        ke 13 H, atau sampai terbitnya buku majallat al ahkam al ‘adiyat tahun 1876 M. Kelima, periode pembangunan kembali, dimulai dari terbitnya buku itu sampai sekarang.
            Masing-masing periode di atas dapat di perinci sebagai berikut:
1.      Periode pertumbuhan
Periode ini berlangsung selama 20 tahun beberapa bulan di bagi kepada dua masa:
Pertama,ketika nabi masih berada di makkah melakukan dakwah perorangan secra sembunyi-sembunyi dengan memberikan penekanan kepada aspek tauhid.kemudian di ikuti dengan dakwah terbuka. Masa itu berlangsung kerang lebih 13 tahun dan sedikit ayat-ayat hukum yang diturunkan.hal ini memang wajar, bagaikan mendirikan sebuah bangunan, pondasilah terlebih dahulu di buat, dan setelah itu bagian lainya di atas pondasi. Begitu pula dengan membangun manusia beragama, keimanan dan tauhidlah yang perlu ditanamkan terlebih dahulu, karena memang itulah dasar dari agama itu sendiri. Kedua, sejak nabi hijrah ke madinah (16 juli 622M). Pada masa ini terbentuklah negara  islam yang dengan sendirinya memerlukan seperangkat aturan hukum untuk mengatur sistem masyarakat islam madinah.oleh karena itu, sejak masa ini secara berangsur-angsur wahyu turun mulai berisi hukum-hukum, baik karena sesuatu peristiwa kemasyarakatan yang memang memerlukan penanganan yuridis nabi, ataupun adanya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh mayarakat, atau juga wahyu yang diturunkan oleh allah tanpa suatu sebab seperti di atas. Pada masa ini fiqih lebih bersifat praktis dan realis dalam arti kaum muslimin mencari hukum dari suatu peristiwa tersebut betul-betul terjadi.
Sumber hukum pada periode ini adalah wahyu allah yang diturunkan kepada nabi muhammad, baik yang kata-kata dan maknanya langsung dari allah (al qur’an) maupun hanya maknanya dari allah, sedangkan kata-katanya dari nabi(hadist).
2.      Periode sahabat
Periode ini bermula pada tahun 11 H (sejak nabi wafat) sampai akhir abad  pertama hijriyah (kurang lebih 101 H).
Pada masa ini daerah kekuasaan islam semakin luas, meliputi beberapa daerah diluar semenanjung arabiah, seperti mesir,siria,irak,dan iran(persia). Dan, bersamaan dengan itu pula, agama islam berkembang dengan pesat mengikuti perkembangan daerah itu sendiri.
Di periode sahabat ini, kaum muslimin telah memiliki rujukan hukum syariat yang sempurna berupa al qur’an dan hadist rasul. Hanya tidak semua orang dapat memahami materi atau kaidah hukum yang terdapat pada kedua sumber yaitu al qur’an dan hadist  secara benar.
Karena,pertama, baik karena tidak semua orang yang mempunyai kemampuan yang sama maupun karena masa atau pergaulan mereka yang tidak begitu dekat dengan nabi, banyak di antara kaum muslim yang tidak memahami sumber tersebut seorang diri tanpa bantua orang lain. Kedua, belum tersebar luasnya materi atau teori-teori hukum itu di kalangan kaum muslimin akibat perluasan daerah seperti disebut di atas. Ketiga, banyaknya peristiwa hukum baru yang belum pernah terjadi pada masa rasulullah yang ketentuan hukumnya secara pasti tidak ditemukan dalam nash syariat.
Di dorong oleh ketiga hal tersebut di atas, para sahabat utama merasa dituntun untuk memberikan tantangan segala hal yang perlu dijelaskan, memberi tafsiran terhadap ayat atau hadist serta memberi fatwa tentang kasus-kasus yang terjadi masa itu, tapi tidak ditemukan ketentuan hukumnya dalam nash dengan melakukan ijtihad. Oleh karena itu, sumber hukum islam pada masa sahabat ini bertambah dengan ijtihad sahabat disamping al qur’an dan hadist itu sendiri.
Wajar bila dikalangan sahabat dalam melakukan ijtihad terdapat perbedaan-perbedaan pendapat. Hal ini karena, pertama, kebanyakan ayat al qur’an dan hadist bersifat zhanny dari sudut pengertianya. Kedua, belum termodifikasinya hadist nabi yang dapat dipedomani secara utuh dan menyeluruh. Ketiga,  lingkungan dan kondisi daerah yang dialami, persoalan-persoalan yang dialami serat dihadapi oleh sahabat-sahabat itu tidak sama.
3.      Periode kesempurnaan
Disebut juga periode pembinaan dan pembukuan hukum islam. Pada masa ini fiqih  islam mengalami kemajuan yang sangat pesat sekali pembukuan dan penulisan hukum islam dilakukan dengan intensif,baik berupa penulisan hadist-hadist nabi, fatwa-fatwa para sahabat dan tabi’in, tafsir al qur’an, kumpulan pendapat imam-imam fiqih, dan penyusunan ilmu ushul fiqih.
Di antara faktor yang menyebabkan pesatnya gerakan ijtihad pada masa ini adalah karena meluasnya daerah kekuasaan islam, mulai dari perbatasan tiongkok disebelah timur sampai ke andalusia (sepanyol), sebelah barat.
            Diantara faktor yang sangat  menentukan pesatnya perkembangan ilmu fiqih khususnya ilmu pengetahuan pada umumnya, paada periode ini adalah sebagai berikut:
a.       Adanya perhatian pemerintahan(khalifah) yang besar terhadap ilmu fiqih khususnya, atau terhadap ilmu pengetahuan pada umumnya.
b.      Adanya kebebasan berpendapat dan berkembangnya diskusi-diskusi ilmiah dikalangan ulama’.
c.       Telah terkodifikasinya refrensi-refrensi utama, seperti al qur’an(pada masa khalifah ar rosyidin), hadist (pada masa khalifah umar bin abdul aziz, 99-101 H dari dinasti umayyah), tafsir dan ilmu tafsir pada abad pertama hijriyah, yang dirintis oleh ibnu abbas(w. 68 H)dan muridnya, mujahid (w.104 H) dan kitab-kitabnya,
Perlu dicatat masa kecemerlangan ilmu pengetahuan, khususnya fiqih, ini terutama sekali pada jangka waktu 100 tahun pertama berkuasanya daulat bani abbasiyah (750-1258 H), yang puncaknya terjadi pada masa khalifah harun al-rasyid             (786-809 M ),dan khalifah al makmun (813-833 M). Pada masa inilah muncul ilmuwan-ilmuwan besar dengan berbagai bidang ilmunya. Khusus dibidang fiqih tercatatlah nama-nama seperti disebut di atas: abu hanifah(699-767 M), malik(712-798 M),syafi’i (767-820 M), ahmad (782-856 M) dan lain sebagainya. Ahli sejarah mencatat periode peradaban islam sangat tinggi.
4.      Periode kemunduran
Periode kemunduran ini memakan waktu yang cukup panjang, yaitu sekitar sembilan setengah abad. Pada periode ini, Bani Abbasiyah-akibat berbagai konflik politik dan berbagai faktor sosiologis dalam keadaan lemah. Banyak daerah yang melepaskan diri dari kekuasaannya dan mendirikan kerajaan sendiri-sendiri, seperti kerajaan Bani Samani di Turkistan (874M-999M), Bani Ikhsyidi di Mesir (935M-1055M) dan beberapa kerajaan kecil lainnya yang diantara satu dan lainnya saling berebut pengaruh dan banyak terlibat dalam situasi konflik.
Pada umumnya, ulama yang berada dimasa itu udah lemah kemauannya untuk mencapai tingkat mujtahid mutlak sebagaimana dilakukan oleh para pendahulu mereka pada periode kejayaan . situasi kenegaraan yang berada dalam konflik, tegang, dan lain sebagainya itu ternyata sangat berpengaruh kepada kegairahan ulama yang mengkaji ajaran islam langsung dari sumber aslinya, Alqur’an dan Hadis. Mereka merasa puas hanya dengan mengikuti pendapat-pendapat yang telah ada, dan meningkatkan diri kepada pendapat tersebut kedalam mazhab-mazhab fiqhiyah. Sikap seperti inilah kemudian mengantarkan Dunua Islam ke alam taklid, kaum muslimin terperangkap kealam pemikiran yang jumut dan statis.  
Disamping kondisi sosiopolitik tersebut, beberapa faktor lain berikut ini ikut mendorong lahirnya sikap taklid dan kemunduran. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Efek samping dari pembukuan fiqih dari periode sebelumnya.
2.      Fanatisme mazhab yang sempit.
3.      Pengangkatan hakim-hakim muqallid.
5.      Periode kebangunan kembali
Pada periode ini, umat Islam menyadari kemunduran dan kelemahan mereka yang sudah berlangsung semakin lama itu. Ahli sejarah mencatat bahwa kesadaran itu teruama sekali muncul ketika Napoleon Bonaparte menduduki Mesir pada tahun 1798 M. Kejatuhan mesir ini menginsyafkan umat islam betapa lemahnya mereka dam betapa di Dunia barat telah timbul peradaban baru yang lebih tinggi dan merupakan ancaman bagi Dunia islam. Dari sinilah kemudian muncul gagasan  dan gerakan pembaruan dalam islam, baik dibidang pendidikan, ekonomi, militer, sosial, dan gerakan intelektual lainnya.
Gerakan intelektual ini cukup berpengaruh pula terhadap perkembangan fiqih. Banyak di antara pembaharuan itu juga adalah ulama-ulama yang berperan dalam perkembangan fiqih itu sendiri. Mereka berseru agar umat islam meninggalkan taklid dan kembali pada Alqu’an dan hadis , mengikuti jejak para ulama dimasa sahabat dan tabi’in terdahulu. Mereka yang disebut sebagai golongan salaf, seperti Muhammad bin Abdul Wahab (1791M-1787M) di Saudi Arabia, Muhammad As-sanusi (1791M – 1859M) di Libya dan Maroko, jamal Al-Din Al-Afgani (1839M – 1897M), Muhammad Abduh (1849M – 1906M), Muhammad Rasyid Rida (1865M – 1935M) di Mesir, dan lain sebagainya.
Di antara tanda-tanda kebangunan fiqih Islam tersebut dapa dilihat pada periode ini. Umat Islam  telah memulai mempelajari fiqih melalui cara perbandingan. Hukum tentang suatu kasus, misalnya, tidak lagi hanya dilihat dan ditetapkan berdasarkan satu mazhab tertentu, tetapi dibandingkan antara satu mazhab dengan mazhab lainnya.
Periode kebangunan ini, antaralain, ditandai dengan disusunnya kitab Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyat da akhir abad ke-13 H, mulai 1285 H sampai tahun 1293 H (1869-1876M).
            Daftar pustaka
Koto, Alaiddin. 2004. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.
Ali, Muhammad daud. 2005. Hukum Islam. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.
Revisi:
Makalah ini sangat jauh dari harapan. Format tidak sesuai dengan artikel yang telah ditentukan; jumlah halaman sangat minim meski ada tiga orang; tidak sesuai dengan materi yang seharusnya disampaikan; tidak referensial (tanpa footnote); referensi hanya ada dua; dan ada indikasi copy-paste dari beberapa blog berikut:
Kita seharusnya bersyukur bisa kuliah di UIN Malang. Banyak orang yang ingin kuliah di sini, tapi tidak bisa. Ada yang tidak dapat lolos dari tes, ada yang disebabkan masalah finansial, dan lain sebagainya. Ingat, jika kita bersyukur maka Allah akan menambah nikmat yang diberikan pada kita. Namun sebaliknya, bila kita kufur nikmat, maka adzab yang pedih sudah menanti. Salah satu cara menyukuri nikmat adalah dengan belajar dengan sungguh-sunguh di UIN Malang, yang salah satunya adalah membuat makalah dengan baik. Jika menginginkan nilai yang baik, dimohon untuk merombak total makalah yang telah dibuat. Semangat!!!!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar