Pada era sekarang ini, tema khilafah (pemerintahan Islam
yang sentralistik) menjadi topik yang cukup menyita perhatian. Tema ini gemar
disuarakan oleh sebagian masyarakat kita yang mengikuti arus pemikiran yang
digalang oleh salah satu organisasi Islam. Pemikiran yang bercorak demikian
masuk di kampus-kampus (terutama kampus umum) dan kemudian disambut dengan
antusiasme yang cukup tinggi oleh mahasiswa-mahasiswa yang mempunyai cara
berpikir sederhana dan kurang memahami sejarah secara kritis.
Salah satu argumentasi yang diajukan oleh organisasi
tersebut adalah mengenai adanya khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah
(khilafah dengan mengikuti jejak
kenabian) di akhir zaman. Inilah yang merupakan ide sentral yang mereka
suarakan dalam setiap propaganda yang ada. Berikut hadis-hadis yang
mengisyaratkan akan adanya khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah yang berdiri
di akhir zaman:
Pertama, ada dalam Musnad Ahmad
bin Hanbal dengan redaksi:
مسند
أحمد - (ج 37 / ص 361)
17680 - حَدَّثَنَا
سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ
الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنِي حَبِيبُ بْنُ سَالِمٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ
بَشِيرٍ قَالَ
كُنَّا
قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَكَانَ بَشِيرٌ رَجُلًا يَكُفُّ حَدِيثَهُ فَجَاءَ أَبُو ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ
فَقَالَ يَا بَشِيرُ بْنَ سَعْدٍ أَتَحْفَظُ حَدِيثَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأُمَرَاءِ فَقَالَ حُذَيْفَةُ أَنَا أَحْفَظُ
خُطْبَتَهُ فَجَلَسَ أَبُو ثَعْلَبَةَ فَقَالَ حُذَيْفَةُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ
اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ
تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ
تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ
مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا
إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا
شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ
تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ
قَالَ حَبِيبٌ فَلَمَّا قَامَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ
الْعَزِيزِ وَكَانَ يَزِيدُ بْنُ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ فِي صَحَابَتِهِ
فَكَتَبْتُ إِلَيْهِ بِهَذَا الْحَدِيثِ أُذَكِّرُهُ إِيَّاهُ فَقُلْتُ لَهُ إِنِّي
أَرْجُو أَنْ يَكُونَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ يَعْنِي عُمَرَ بَعْدَ الْمُلْكِ
الْعَاضِّ وَالْجَبْرِيَّةِ فَأُدْخِلَ كِتَابِي عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ
الْعَزِيزِ فَسُرَّ بِهِ وَأَعْجَبَهُ
Kedua, ada dalam Musnad
al-Bazzar dengan redaksi:
البحر
الزخار ـ مسند البزار - (ج 7 / ص 267)
2429 - حدثنا الوليد
بن عمرو بن سكين ، قال : أخبرنا يعقوب بن إسحاق الحضرمي ، قال : أخبرنا إبراهيم بن
داود ، قال : حدثني حبيب بن سالم ، عن النعمان بن بشير أنه حدثه أنه كان مع
أبيه بشير بن سعد ، في المسجد فجاء أبو ثعلبة الخشني ، فقال له : يا بشير ، أتحفظ
خطبة رسول الله صلى الله عليه وسلم في الخلفاء ؟ ، فقال : لا ، فقال حذيفة بن
اليمان : وهو قاعد ، أنا أحفظها ، فقعد إليهم أبو ثعلبة ، فقال حذيفة : إن النبي
صلى الله عليه وسلم قال : « تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون ، ثم يرفعها
تبارك وتعالى إذا شاء ، ثم تكون الخلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله أن
تكون ، ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ، ثم يكون ملكا عاضا فتكون ملكا ما شاء الله ،
ثم يرفعه إذا شاء أن يرفعه ملكا جبرية ، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة ، ثم سكت
» قال حبيب : فلما قام عمر بن عبد العزيز ، قال ابن النعمان : أنا أرجو أن يكون
عمر بن عبد العزيز هو قال : فأدخل حبيب على عمر بن عبد العزيز فحدثه ، فأعجبه يعني
ذلك ، وهذا الحديث لا نعلم أحدا قال فيه : النعمان عن حذيفة إلا إبراهيم بن داود
Jika
diamati, kedua hadis ini mempunyai benang merah sebagai berikut:
1. Alur
yang dikemukakan oleh kedua hadis ini sama.
2. Kedua
hadis ini sama-sama melalui jalur sanad Hudzaifah, Nu’man bin Basyir, dan Habib
bin Salim.
3. Habib
bin Salim (periwayat hadis) menginginkan yang dimaksud khilafah ‘ala minhaj
al-nubuwwah adalah Umar bin Abdul Aziz, yang dalam sejarahnya sangat
terkenal sebagai pemimpin yang adil, dan bahkan disebut sebagai Umar II karena kepemimpinannya
mirip Umar bin Khattab.
Namun
anehnya, dalam beberapa hadis yang lain, terdapat informasi dari sahabat
Hudzaifah sebagai periwayat utama hadis tentang khilafah yang tidak menyebutkan
adanya khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah di zaman akhir. Berikut redaksi-redaksi
hadisnya:
مسند
أحمد - (ج 47 / ص 404)
22335 - حَدَّثَنَا عَبْدُ
الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا بَكَّارٌ حَدَّثَنِي خَلَّادُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا الطُّفَيْلِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ حُذَيْفَةَ بْنَ
الْيَمَانٍِ يَقُولُ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَلَا تَسْأَلُونِي
فَإِنَّ النَّاسَ كَانُوا يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنْ الشَّرِّ إِنَّ اللَّهَ بَعَثَ
نَبِيَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَامُ فَدَعَا النَّاسَ مِنْ الْكُفْرِ إِلَى
الْإِيمَانِ وَمِنْ الضَّلَالَةِ إِلَى الْهُدَى فَاسْتَجَابَ مَنْ اسْتَجَابَ
فَحَيَّ مِنْ الْحَقِّ مَا كَانَ مَيْتًا وَمَاتَ مِنْ الْبَاطِلِ مَا كَانَ
حَيًّا ثُمَّ ذَهَبَتْ النُّبُوَّةُ فَكَانَتْ الْخِلَافَةُ عَلَى مِنْهَاجِ
النُّبُوَّةِ
المعجم
الأوسط للطبراني - (ج 14 / ص 347)
6769 - حدثنا محمد
بن جعفر بن أعين ، ثنا أبو بكر بن أبي شيبة ، ثنا زيد بن الحباب ، ثنا العلاء بن
المنهال الغنوي ، حدثني مهند القيسي ، وكان ثقة ، عن قيس بن مسلم ، عن طارق بن
شهاب ، عن حذيفة بن اليمان قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إنكم
في نبوة ورحمة ، وستكون خلافة ورحمة ، ثم يكون كذا وكذا ، ثم يكون ملكا عضوضا (1)
، يشربون الخمور ، ويلبسون الحرير ، وفي ذلك ينصرون إلى أن تقوم الساعة » « لم
يرو هذا الحديث عن العلاء بن المنهال إلا زيد بن الحباب »
Dalam
hadis-hadis yang lain, malahan terdapat keterangan lain yang menyebutkan bahwa
tidak ada khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah pada zaman akhir. Khilafah
seperti ini hanya eksis pasca Rasul meninggal dengan munculnya empat khalifah
yang adil (Abu Bakar, Umar, Usman, Ali). Hadis-hadis yang tidak memaparkan adanya
khilafah di akhir zaman sangat banyak sekali. Hadis-hadis tersebut diriwayatkan
oleh sebagian besar sahabat Nabi, seperti Safinah, Muadz bin Jabal, Abu Ubaidah
bin Jarrah, dan Abu Bakrah. Berikut sebagian redaksi-redaksi hadisnya:
سنن الترمذي - (ج 8 / ص 167)
- 2152 حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ
حَدَّثَنَا حَشْرَجُ بْنُ نُبَاتَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُمْهَانَ قَالَ حَدَّثَنِي
سَفِينَةُ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الْخِلَافَةُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ
ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ لِي سَفِينَةُ أَمْسِكْ خِلَافَةَ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ
قَالَ وَخِلَافَةَ عُمَرَ وَخِلَافَةَ عُثْمَانَ ثُمَّ قَالَ لِي أَمْسِكْ
خِلَافَةَ عَلِيٍّ قَالَ فَوَجَدْنَاهَا ثَلَاثِينَ سَنَةً قَالَ سَعِيدٌ فَقُلْتُ
لَهُ إِنَّ بَنِي أُمَيَّةَ يَزْعُمُونَ أَنَّ الْخِلَافَةَ فِيهِمْ قَالَ
كَذَبُوا بَنُو الزَّرْقَاءِ بَلْ هُمْ مُلُوكٌ مِنْ شَرِّ الْمُلُوكِ
قَالَ أَبُو
عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ قَالَا لَمْ يَعْهَدْ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخِلَافَةِ شَيْئًا وَهَذَا حَدِيثٌ
حَسَنٌ قَدْ رَوَاهُ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُمْهَانَ وَلَا نَعْرِفُهُ
إِلَّا مِنْ حَدِيثِ سَعِيدِ بْنِ جُمْهَانَ
مسند
أحمد - (ج 44 / ص 388)
20910 - حَدَّثَنَا بَهْزٌ
حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ جُمْهَانَ ح وَعَبْدُ
الصَّمَدِ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ جُمْهَانَ عَنْ سَفِينَةَ قَالَ
سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْخِلَافَةُ
ثَلَاثُونَ عَامًا ثُمَّ يَكُونُ بَعْدَ ذَلِكَ الْمُلْكُ
قَالَ سَفِينَةُ أَمْسِكْ خِلَافَةَ أَبِي
بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَنَتَيْنِ وَخِلَافَةَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ عَشْرَ سِنِينَ وَخِلَافَةَ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ اثْنَيْ عَشْرَ
سَنَةً وَخِلَافَةَ عَلِيٍّ سِتَّ سِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
مسند
أحمد - (ج 44 / ص 391)
20913 - حَدَّثَنَا أَبُو
كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُمْهَانَ
قَالَ سَمِعْتُ سَفِينَةَ
يُحَدِّثُ
أَنَّ رَجُلًا ضَافَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَصَنَعُوا لَهُ طَعَامًا
فَقَالَتْ فَاطِمَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا لَوْ دَعْونَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلَ مَعَنَا فَأَرْسَلُوا إِلَيْهِ فَجَاءَ
فَأَخَذَ بِعِضَادَتَيْ الْبَابِ فَإِذَا قِرَامٌ قَدْ ضُرِبَ بِهِ فِي نَاحِيَةِ
الْبَيْتِ فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَجَعَ فَقَالَتْ فَاطِمَةُ لِعَلِيٍّ اتْبَعْهُ فَقُلْ لَهُ مَا رَجَعَكَ قَالَ
فَتَبِعَهُ فَقَالَ مَا رَجَعَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنَّهُ لَيْسَ لِي
أَوْ لَيْسَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَدْخُلَ بَيْتًا مُزَوَّقًا
حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ
حَدَّثَنِي حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُمْهَانَ
حَدَّثَنِي سَفِينَةُ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْخِلَافَةُ ثَلَاثُونَ عَامًا
ثُمَّ الْمُلْكُ فَذَكَرَهُ
مسند
أحمد - (ج 44 / ص 396)
20918 - حَدَّثَنَا أَبُو
النَّضْرِ حَدَّثَنَا حَشْرَجُ ابْنُ نُبَاتَةَ الْعَبْسِيُّ كُوفِيٌّ حَدَّثَنَا
سَعِيدُ بْنُ جُمْهَانَ حَدَّثَنِي سَفِينَةُ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخِلَافَةُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكًا
بَعْدَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ لِي سَفِينَةُ أَمْسِكْ خِلَافَةَ أَبِي بَكْرٍ
وَخِلَافَةَ عُمَرَ وَخِلَافَةَ عُثْمَانَ وَأَمْسِكْ خِلَافَةَ عَلِيٍّ رَضِيَ
اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ قَالَ فَوَجَدْنَاهَا ثَلَاثِينَ سَنَةً ثُمَّ نَظَرْتُ
بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْخُلَفَاءِ فَلَمْ أَجِدْهُ يَتَّفِقُ لَهُمْ ثَلَاثُونَ
فَقُلْتُ لِسَعِيدٍ أَيْنَ لَقِيتَ سَفِينَةَ قَالَ لَقِيتُهُ بِبَطْنِ نَخْلٍ فِي
زَمَنِ الْحَجَّاجِ فَأَقَمْتُ عِنْدَهُ ثَمَانِ لَيَالٍ أَسْأَلُهُ عَنْ
أَحَادِيثِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قُلْتُ لَهُ
مَا اسْمُكَ قَالَ مَا أَنَا بِمُخْبِرِكَ سَمَّانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَفِينَةَ قُلْتُ وَلِمَ سَمَّاكَ سَفِينَةَ قَالَ
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ أَصْحَابُهُ
فَثَقُلَ عَلَيْهِمْ مَتَاعُهُمْ فَقَالَ لِي ابْسُطْ كِسَاءَكَ فَبَسَطْتُهُ
فَجَعَلُوا فِيهِ مَتَاعَهُمْ ثُمَّ حَمَلُوهُ عَلَيَّ فَقَالَ لِي رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْمِلْ فَإِنَّمَا أَنْتَ سَفِينَةُ
فَلَوْ حَمَلْتُ يَوْمَئِذٍ وِقْرَ بَعِيرٍ أَوْ بَعِيرَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ أَوْ
أَرْبَعَةٍ أَوْ خَمْسَةٍ أَوْ سِتَّةٍ أَوْ سَبْعَةٍ مَا ثَقُلَ عَلَيَّ إِلَّا
أَنْ يَجْفُوا
سنن
أبي داود - (ج 12 / ص 251)
4028 - حَدَّثَنَا سَوَّارُ
بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ
جُمْهَانَ عَنْ سَفِينَةَ قَالَ
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلَافَةُ النُّبُوَّةِ
ثَلَاثُونَ سَنَةً ثُمَّ يُؤْتِي اللَّهُ الْمُلْكَ أَوْ مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ
قَالَ سَعِيدٌ قَالَ لِي سَفِينَةُ
أَمْسِكْ عَلَيْكَ أَبَا بَكْرٍ سَنَتَيْنِ وَعُمَرُ عَشْرًا وَعُثْمَانُ
اثْنَتَيْ عَشْرَةَ وَعَلِيٌّ كَذَا قَالَ سَعِيدٌ قُلْتُ لِسَفِينَةَ إِنَّ
هَؤُلَاءِ يَزْعُمُونَ أَنَّ عَلِيًّا عَلَيْهِ السَّلَام لَمْ يَكُنْ بِخَلِيفَةٍ
قَالَ كَذَبَتْ أَسْتَاهُ بَنِي الزَّرْقَاءِ يَعْنِي بَنِي مَرْوَانَ
سنن
أبي داود - (ج 12 / ص 252)
4029 - حَدَّثَنَا عَمْرُو
بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ الْعَوَّامِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ سَعِيدِ
بْنِ جُمْهَانَ عَنْ سَفِينَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلَافَةُ النُّبُوَّةِ ثَلَاثُونَ سَنَةً ثُمَّ يُؤْتِي
اللَّهُ الْمُلْكَ مَنْ يَشَاءُ أَوْ مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ
مسند
أبي يعلى الموصلي - (ج 2 / ص 348)
839 - حدثنا أبو خيثمة ،
حدثنا جرير ، عن ليث ، عن عبد الرحمن بن سابط ، عن أبي ثعلبة الخشني قال : كان أبو
عبيدة بن الجراح ، ومعاذ بن جبل يتناجيان بينهما بحديث ، فقلت لهما : ما
حفظتما وصية رسول الله صلى الله عليه وسلم بي ؟ قال : وكان أوصاهما بي ، قالا : ما
أردنا أن ننتجي بشيء دونك ، إنما ذكرنا حديثا حدثنا رسول الله صلى الله عليه وسلم
، فجعلا يتذاكرانه قالا : « إنه بدأ هذا الأمر نبوة ورحمة ، ثم كائن خلافة
ورحمة ، ثم كائن ملكا عضوضا (1) ، ثم كائن عتوا (2) وجبرية وفسادا في الأمة ،
يستحلون الحرير والخمور والفروج والفساد في الأمة ، ينصرون على ذلك ، ويرزقون أبدا
حتى يلقوا الله » ، حدثنا محمد بن المنهال ، أخو حجاج الأنماطي ، حدثنا عبد
الواحد بن زياد ، عن ليث ، بإسناده ، فذكر نحوه
__________
(1) العضوض : ما فيه عسف
وظلم ، وكأنهم يعضون فيه عضا
(2) العتو : النبو
عن الطاعة
البحر
الزخار ـ مسند البزار - (ج 4 / ص 96)
1145 - حدثنا محمد
بن مسكين ، قال : نا يحيى بن حسان ، قال : نا يحيى بن حمزة ، عن أبي وهب ، عن
مكحول ، عن أبي ثعلبة ، عن أبي عبيدة بن الجراح ، قال : قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم : « إن أول دينكم بدأ نبوة ورحمة ، ثم تكون خلافة ورحمة ، ثم
يكون ملكا وجبرية ، يستحل فيها الدم » ، وحدثناه يوسف بن موسى ، قال : نا جرير
، عن ليث ، عن ابن سابط ، عن أبي ثعلبة ، عن أبي عبيدة ، عن النبي صلى الله عليه
وسلم ، بنحوه
سنن
أبي داود - (ج 12 / ص 240)
4017 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ
حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ مَنْ رَأَى
مِنْكُمْ رُؤْيَا فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا رَأَيْتُ كَأَنَّ مِيزَانًا نَزَلَ مِنْ
السَّمَاءِ فَوُزِنْتَ أَنْتَ وَأَبُو بَكْرٍ فَرَجَحْتَ أَنْتَ بِأَبِي بَكْرٍ
وَوُزِنَ عُمَرُ وَأَبُو بَكْرٍ فَرَجَحَ أَبُو بَكْرٍ وَوُزِنَ عُمَرُ
وَعُثْمَانُ فَرَجَحَ عُمَرُ ثُمَّ رُفِعَ الْمِيزَانُ فَرَأَيْنَا الْكَرَاهِيَةَ
فِي وَجْهِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ
حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي
بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ أَيُّكُمْ رَأَى رُؤْيَا فَذَكَرَ مَعْنَاهُ وَلَمْ يَذْكُرْ
الْكَرَاهِيَةَ قَالَ فَاسْتَاءَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَعْنِي فَسَاءَهُ ذَلِكَ فَقَالَ خِلَافَةُ نُبُوَّةٍ ثُمَّ يُؤْتِي
اللَّهُ الْمُلْكَ مَنْ يَشَاءُ
Intisari
singkat dari hadis-hadis di atas adalah sebagai berikut:
1. Hadis
mengenai adanya khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah di akhir zaman
menyalahi banyak hadis lainnya yang menyebutkan bahwa khilafah dengan warna
seperti itu hanya terjadi pada masa setelah Nabi meninggal, yang kemudian
dilanjutkan dengan masa raja-raja.
2. Hadis
tentang adanya khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah di akhir zaman merupakan
hadis yang lemah, sebab selain menyalahi riwayat-riwayat lainnya, ia juga mempunyai
periwayat yang bermasalah, yakni Habib bin Salim yang mendapat kritikan negatif
dari Imam Bukhari “fiihi nadzar.”
3. Khilafah
‘ala minhaj al-nubuwwah tidak mungkin keterangan pelengkap dari
hadis-hadis yang menyebutkannya, sebab adanya khilafah ‘ala minhaj
al-nubuwwah setelah adanya zaman raja-raja merupakan hal yang sangat
penting dan secara logika tidak mungkin absen dalam hadis-hadis yang lain. Sangat
tidak mungkin peristiwa yang dinanti-nanti kedatangannya hanya disebutkan oleh
riwayat yang berasal dari jalur sanad Hudzaifah, Nu’man bin Basyir, dan Habib
bin Salim saja dan tidak ditemukan dalam jalur sanad yang lain.
4. Jika
masih ngotot untuk menshahihkan riwayat tersebut, maka yang diinginkan oleh
Habib bin Salim sendiri dengan khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah adalah
Umar bin Abdul Aziz. Jika tidak demikian, maka sama seperti memasukkan Umar II
dalam jajaran raja yang lalim (‘aadhan) atau diktator (jabriyyah).
Sebagai
analisis yang lebih tajam, berikut kajian mengenai hadis-hadis khilafah oleh
Prof. Dr. Nadhirsyah Hosen:
1. Wajibkah
mendirikan khilafah?
Tidak wajib! Yang wajib itu adalah memiliki pemimpin,
yang dahulu disebut khalifah, kini bebas saja mau disebut ketua RT, kepala
suku, presiden, perdana menteri, etc. Ada pemelintiran seakan-akan para ulama
mewajibkan mendirikan khilafah, padahal arti kata "khilafah" dalam
teks klasik tidak otomatis bermakna sistem pemerintahan Islam (SPI) yang
dipercayai oleh para pejuang pro-khilafah.
Masalah kepemimpinan ini simple saja: "Nabi
mengatakan kalau kita pergi bertiga, maka salah satunya harus ditunjuk jadi
pemimpin". Tidak ada nash yang qat'i di al-Qur'an dan Hadis yang
mewajibkan mendirikan SPI (baca: khilafah ataupun negara Islam). Yang disebut
"khilafah" sebagai SPI itu sebenarnya hanyalah kepemimpinan yang
penuh dengan keragaman dinamika dan format. Tidak ada format kepemimpinan yang
baku.
2. Bukankah ada Hadis yang mengatakan khilafah itu akan
berdiri lagi di akhir zaman?
Para pejuang berdirinya khilafah percaya bahwa Nabi telah
menjanjikan akan datangnya kembali khilafah di akhir jaman nanti. Mereka
menyebutnya dengan khilafah 'ala minhajin nubuwwah. Ini dalil pegangan mereka:
"Adalah masa Kenabian
itu ada di tengah-tengah kamu sekalian, adanya atas kehendak Allah, kemudian
Allah mengangkatnya apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian adalah
masa Khilafah yang menempuh jejak kenabian (Khilafah 'ala minhajin nubuwwah),
adanya atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya (menghentikannya)
apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian adalah masa Kerajaan yang
menggigit (Mulkan 'Adldlon), adanya atas kehendak Allah. Kemudian Allah
mengangkatnya apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian adalah masa
Kerajaan yang menyombong (Mulkan Jabariyah), adanya atas kehendak Allah.
Kemudian Allah mengangkatnya, apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya.
Kemudian adalah masa Khilafah yang menempuh jejak Kenabian (Khilafah 'ala
minhajin nubuwwah). Kemudian beliau (Nabi) diam." (Musnad
Ahmad: IV/273).
Cukup dengan berpegang pada dalil di atas, para pejuang
khilafah menolak semua argumentasi rasional mengenai absurd-nya sistem
khilafah. Mereka menganggap kedatangan kembali sistem khilafah adalah sebuah
keniscayaan. Ada baiknya kita bahas saja dalil di atas. Salah satu rawi Hadis
di atas bernama Habib bin Salim. Menurut Imam Bukhari, "fihi nazhar".
Inilah sebabnya imam Bukhari tidak pernah menerima hadis
yang diriwayatkan oleh Habib bin Salim tsb. Di samping itu, dari 9 kitab utama
(kutubut tis'ah) hanya Musnad Ahmad yang meriwayatkan hadis tsb. Sehingga
"kelemahan" sanad hadis tsb tidak bisa ditolong.
Rupanya Habib bin salim itu memang cukup
"bermasalah." Dia membaca hadis tsb. di depan khalifah 'Umar bin
Abdul Aziz untuk menjustifikasi bahwa kekhilafahan 'Umar bin Abdul Aziz
merupakan khilafah 'ala minhajin nubuwwah. Saya menduga kuat bahwa Habib
mencari muka di depan khalifah karena sebelumnya ada sejumlah hadis yang
mengatakan: "Setelah kenabian akan ada khilafah 'ala minhajin nubuwwah,
lalu akan muncul para raja."
Hadis ini misalnya diriwayatkan oleh Thabrani (dan dari
penelaahan saya ternyata sanadnya majhul). Saya duga hadis Thabrani ini muncul
pada masa Mu'awiyah atau Yazid sebagai akibat pertentangan politik saat itu.
"Khilafah 'ala minhajin nubuwwah" di teks
Thabrani ini mengacu kepada khulafa al-rasyidin, lalu "raja" mengacu
kepada Mu'awiyah dkk. Tapi tiba-tiba muncul Umar bin Abdul Azis -dari dinasti
Umayyah-yang baik dan adil. Apakah beliau termasuk "raja" yang ngawur
dalam hadis tsb?
Maka muncullah Habib bin Salim yang bicara di depan
khalifah Umar bin Abdul Azis bahwa hadis yang beredar selama ini tidak lengkap.
Menurut versi Habib, setelah periode para raja, akan muncul lagi khilafah 'ala
minhajin nubuwwah-dan ini mengacu kepada Umar bin Abdul Azis. Jadi nuansa
politik hadis ini sangat kuat.
Repotnya, istilah khilafah 'ala minhajin nubuwwah yang
dimaksud oleh Habib (yaitu Umar bin Abdul Azis) sekarang dipahami oleh Hizbut
Tahrir (dan kelompok sejenis) sebagai jaminan akan datangnya khilafah lagi di
kemudian hari. Mereka pasti repot menempatkan 'Umar bin Abdul Aziz dalam urutan
di atas tadi: kenabian, khilafah 'ala mihajin nubuwwah periode pertama (yaitu
khulafa al-rasyidin), lalu para raja, dan khilafah 'ala minhajin nubuwwah lagi.
Kalau khilafah 'ala minhajin nubuwwah periode yang kedua baru muncul di akhir
jaman maka Umar bin Abdul Azis termasuk golongan para raja yang ngawur.
Saya kira kita memang harus bersikap kritis terhadap
hadis-hadis berbau politik. Sayangnya sikap kritis ini yang sukar ditumbuhkan
di kalangan para pejuang khilafah.
3. Bukankah khilafah adalah solusi dari masalah ummat?
Selama ummat Islam mengadopsi sistem kafir (demokrasi) maka ummat Islam tidak
akan pernah jaya?
Di sinilah letak perbedaannya: sistem khilafah itu
dianggap sempurna, sedangkan sistem lainnya (demokrasi, kapitalis, sosialis,
dll) adalah buatan manusia. Kalau kita menemukan contoh "jelek" dalam
sejarah Islam, maka kita buru-buru bilang, "yang salah itu manusianya,
bukan sistem Islamnya!". Tapi kalau kita melihat contoh "jelek"
dalam sistem lain, kita cenderung untuk bilang, "demokrasi hanya
menghasilkan kekacauan!" Jadi, yang disalahkan adalah demokrasinya. Ini
namanya kita sudah menerapkan standard ganda.
Biar adil, marilah kita melihat bahwa yang disebut sistem
khilafah itu sebenarnya merupakan sistem yang juga tidak sempurna, karena ia
merupakan produk sejarah, dimana beraneka ragam pemikiran dan praktek telah
berlangsung. Sayangnya, karena dianggap sudah "sempurna" maka sistem
khilafah itu seolah-olah tidak bisa direformasi. Padahal banyak sekali yang
harus direformasi.
Contoh: dalam sistem khilafah pemimpin itu tidak dibatasi
periode jabatannya (tenure). Asalkan dia tidak melanggar syariah, dia bisa
berkuasa seumur hidup. Dalam sistem demokrasi, hal ini tidak bisa diterima.
Meskipun seorang pemimpin tidak punya cacat moral, tapi kekuasaannya dibatasi
sampai periode tertentu.
Saya maklum kenapa sistem khilafah tidak membatasi
jabatan khalifah. Soalnya pada tahun 1924 khilafah sudah bubar, padahal pada
tahun 1933 (the 22nd Amendment) Amerika baru mulai membatasi jabatan presiden
selama dua periode saja. Sayangnya, buku tentang khilafah yang ditulis setelah
tahun 1933 masih saja tidak membatasi periode jabatan khalifah. Itulah sebabnya
kita menyaksikan bahwa dalam sepanjang sejarah Islam, khalifah itu naik-turun
karena wafat, dibunuh, atau dikudeta. Tidak ada khalifah yang turun karena masa
jabatannya sudah habis.
Contoh lainnya, sistem khilafah selalu mengulang-ulang
mengenai konsep baiat (al-bay`ah) dan syura. Tapi sayang berhenti saja sampai
di situ [soalnya sudah dianggap sempurna]. Dalam tradisi Barat, electoral systems itu
diperdebatkan dan terus "disempurnakan" dalam berbagai bentuknya.
Dari mulai sistem proporsional, distrik sampai gabungan keduanya.
Begitu juga dengan sistem parlemen. Dari mulai unicameral sampai bicameral system dibahas
habis-habisan, dan perdebatan terus berlangsung untuk menentukan sistem mana
yang lebih bisa merepresentasikan suara rakyat dan lebih bisa menjamin tegaknya
mekanisme check and balance.
Tapi kalau kita mau "melihat" ke teori Barat,
nanti kita dituduh terpengaruh orientalis atau terjebak pada sistem kafir.
Akhirnya kita terus menerus memelihara teori yang sudah ketinggalan kereta.
4. Kalau khilafah
berdiri, maka ummat islam akan bersatu. Lantas kenapa harus ditolak? Bukankah
kita menginginkan persatuan ummat?
Sejumlah dalil mengenai persatuan ummat Islam dan
kaitannya dengan khilafah banyak dikutip oleh "pejuang khilafah"
belakangan ini: Rasulullah SAW bersabda: "Jika dibai'at dua orang
Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya." (HR. Muslim)
Bagaimana "rekaman" sejarah soal ini? Ini
daftar tahun berkuasanya khilafah yang sempat saya catat:
- Ummayyah (661-750)
- Abbasiyah (750-1258)
- Umayyah II (780-1031)
- Buyids (945-1055)
- Fatimiyah (909-1171)
- Saljuk (1055-1194)
- Ayyubid (1169-1260)
- Mamluks (1250-1517)
- Ottoman (1280-1922)
- Safavid (1501-1722)
- Mughal (1526-1857)
Dari daftar di atas kita ketahui bahwa selepas masa
Khulafa al-Rasyidin, ternyata hanya pada masa Umayyah dan awal masa Abbasiyah
saja terdapat satu khalifah untuk semua ummat Islam. Sejak tahun 909 (dimana
Abbasiyah masih berkuasa) telah berdiri juga kepemimpinan ummat di Egypt oleh
Fatimiyyah (bahkan pada periode Fatimiyah inilah Universitas al-Azhar Cairo
dibangun).
Di masa Abbasiyah, Cordova (Andalusia) juga memisahkan
diri dan punya kekhalifahan sendiri (Umayyah II). Di Andalusia inilah sejarah
Islam dicatat dengan tinta emas, namun pada saat yang sama terjadi kepemimpinan
ganda di tubuh ummat, toh tetap dianggap sukses juga.
Pada masa Fatimiyyah di Mesir (909-1171), juga berdiri
kekuasaan lainnya: Buyids di Iran-Iraq (945-1055). Buyids hilang, lalu muncul
Saljuk (1055-1194), sementara Fatimiyah masih berkuasa di Mesir sampai 1171.
Ayubid meneruskan Fatimiyyah dengan kekuasaan meliputi Mesir dan Syria
(1169-1260). Dan seterusnya, ... silahkan diteruskan sendiri.
Jadi, sejarah menunjukkan bahwa khilafah itu tidak satu;
ternyata bisa ada dua atau tiga khalifah pada saat yang bersamaan. Siapa yang
dipenggal lehernya dan siapa yang memenggal? Mana yang sah dan mana yang harus
dibunuh?
Kita harus kritis membaca Hadis-Hadis "politik"
di atas. Saya menduga kuat Hadis semacam itu baru dimunculkan ketika terjadi
pertentangan di kalangan ummat islam sepeninggal rasul. Alih-alih
bermusyawarah, seperti yang diperintahkan Qur'an, para elit Islam tempo doeloe
malah melegitimasi pertempuran berdarah dengan Hadis-Hadis semacam itu.
Sejumlah Ulama yang datang belakangan kemudian berusaha
"mentakwil" makna Hadis di atas. Mereka menyadari bahwa situasi sudah
berubah, dan Islam sudah meluas sampai ke pelosok kampung. Pernyataan Nabi di
atas tidak bisa dilepaskan dari konteks traditional-state
di Madinah, dimana resources,
jumlah penduduk, dan luas wilayah masih sangat terbatas. Cocok-kah Hadis itu
diterapkan pada saat ini?
Berpegang teguh pada makna lahiriah Hadis di atas akan
membuat darah tumpah di mana-mana. Contoh saja, karena tidak ada aturan yang
jelas, maka para ulama berdebat, seperti direkam dengan baik oleh al-Mawardi,
M. Abu faris dan Wahbah al-Zuhayli: berapa orang yang dibutuhkan untuk
membai'at seorang khalifah? Ada yang bilang lima [karena Abu Bakr dipilih oleh
5 orang], tiga [dianalogikan dengan aqad nikah dimana ada 1 wali dan 2 saksi],
bahkan satu saja cukup [Ali diba'iat oleh Abbas saja]. Jadi, cukup 5 orang saja
untuk membai'at khalifah. Aturan itu cocok untuk kondisi Madinah jaman dulu,
namun terhitung "menggelikan" untuk jaman sekarang.
Di samping itu, urusan "memenggal kepala" itu
tidak lagi cocok dengan situasi sekarang. Contoh: ribut-ribut jumlah suara
antara Al Gore dengan Bush 4 tahun lalu diselesaikan bukan dengan putusnya
leher salah satu di antara mereka.
Begitu juga Gus Dur tidak bisa meminta kepala Mega dipenggal ketika Mega
"merebut" kekuasaannya tempo hari. Mekanisme konstitusi yang
menyelesaikan semua itu. Nah, mekanisme itu yang di jaman dulu kagak ada. Apa
kita mau balik ke jaman itu lagi?
Akhirnya, dengan adanya catatan sejarah yang menunjukkan bahwa terdapat
beberapa khalifah dalam masa yang sama, di wilayah yang berbeda. Hadis politik
di atas sudah tidak cocok lagi diterapkan.
5. Jawaban anda sebelumnya seolah-olah hendak mengatakan
bahwa berdirinya khilafah justru akan menimbulkan pertumpahan darah sesama
ummat islam, bukan menghadirkan persatuan seperti yang didengungkan para
pejuang khilafah saat ini. Betulkah demikian? Benarkah sejarah khilafah
menunjukkan pertumpahan darah tersebut?
Ketika Bani Abbasiyah merebut khilafah, darah tertumpah
di mana-mana. Ini "rekaman" kejadiannya:Pasukan tentara Bani Abbas
menaklukkan kota Damsyik, ibukota Bani Umayyah, dan mereka
"memainkan" pedangnya di kalangan penduduk, sehingga membunuh kurang
lebih lima puluh ribu orang. Masjid Jami' milik Bani Umayyah, mereka jadikan
kandang kuda-kuda mereka selama tujuh puluh hari, dan mereka menggali kembali
kuburan Mu'awiyah serta Bani Umayyah lainnya. Dan ketika mendapati jasad Hisyam
bin Abdul Malik masih utuh, mereka lalu menderanya dengan cambuk-cambuk dan
menggantungkannya di hadapan pandangan orang banyak selama beberapa hari,
kemudian membakarnya dan menaburkan abunya.
Mereka juga membunuh setiap anak dari kalangan Bani
Umayyah, kemudian menghamparkan permadani di atas jasad-jasad mereka yang
sebagiannya masih menggeliat dan gemetaran, lalu mereka duduk di atasnya sambil
makan. Mereka juga membunuh semua anggota keluarga Bani Umayyah yang ada di
kota Basrah dan menggantungkan jasad-jasad mereka dengan lidah-lidah mereka,
kemudian membuang mereka di jalan-jalan kota itu untuk makanan anjing-anjing.
Demikian pula yang mereka lakukan terhadap Bani Umayyah di Makkah dan
Madinah.
Kemudian timbul pemberontakan di kota Musil melawan
as-Saffah yang segera mengutus saudaranya, Yahya, untuk menumpas dan
memadamkannya. Yahya kemudian mengumumkan di kalangan rakyat: "Barangsiapa
memasuki masjid Jami', maka ia dijamin keamanannya." Beribu-ribu orang
secara berduyun-duyun memasuki masjid, kemudian Yahya menugaskan
pengawal-pengawalnya menutup pintu-pintu Masjid dan menghabisi nyawa
orang-orang yang berlindung mencari keselamatan itu. Sebanyak sebelas ribu
orang meninggal pada peristiwa itu. Dan di malam harinya, Yahya mendengar
tangis dan ratapan kaum wanita yang suami-suaminya terbunuh di hari itu, lalu
ia pun memerintahkan pembunuhan atas kaum wanita dan anak-anak, sehingga selama
tiga hari di kota Musil digenangi oleh darah-darah penduduknya dan berlangsunglah
selama itu penangkapan dan penyembelihan yang tidak sedikit pun memiliki belas
kasihan terhadap anak kecil, orang tua atau membiarkan seorang laki-laki atau
melalaikan seorang wanita.
Seorang ahli fiqh terkenal di Khurasn bernama Ibrahim bin
Maimum percaya kepada kaum Abbasiyin yang telah berjanji "akan menegakkan
hukum-hukum Allah sesuai dengan al-Qur'an dan Sunnah". Atas dasar itu ia
menunjukkan semangat yang berkobar-kobar dalam mendukung mereka, dan selama
pemberontakan itu berlangsung, ia adalah tangan kanan Abu Muslim al-Khurasani.
Namun ketika ia, setelah berhasilnya gerakan kaum Abbasiyin itu, menuntut
kepada Abu Muslim agar menegakkan hukum-hukum Allah dan melarang
tindakan-tindakan yang melanggar kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, segera ia
dihukum mati oleh Abu Muslim.
Cerita di atas bukan karangan orientalis tapi bisa dibaca
di Ibn Atsir, jilid 4, h. 333-340, al-Bidayah, jilid 10, h. 345; Ibn Khaldun,
jilid 3, h. 132-133; al-Bidayah, jilid 10, h. 68; al-Thabari, jilid 6, h.
107-109. Buku-buku ini yang menjadi rujukan Abul A'la al-Maududi ketika
menceritakan ulang kisah di atas dalam al-Khilafah wa al-Mulk.
Note:
Yang jelas sejarah "buruk" kekhilafahan bukan
hanya milik khalifah Abbasiyah, tapi juga terjadi di masa Umayyah (sebelum
Abbasiyah) dan sesudah Abbasiyah. Misalnya, menurut al-Maududi, dalam periode
khilafah pasca khulafatur rasyidin telah terjadi: perubahan aturan pengangkatan
khalifah seperti yang dipraktekkan sebelumnya, perubahan cara hidup para
khalifah, perubahan kondisi baitul mal, hilangnya kemerdekaan mengeluarkan
pendapat, hilangnya kebebasan peradilan, berakhirnya pemerintah berdasarkan
syura, munculnya kefanatikan kesukuan, dan hilangnya kekuasaan hukum.
Sejarah itu seperti cermin: ada yang baik dan ada yang
buruk. Kita harus menyikapinya secara proporsional; jangan "buruk muka,
cermin dibelah. Sengaja saya tampilkan sisi buruknya agar kita tidak hidup
dalam angan-angan atau nostalgia masa lalu saja, tanpa mengetahui sisi buruk
masa lalu itu.
Ada kesan bahwa dengan menjadikan "khilafah is the
(only) solution" maka kita melupakan bahwa sebenarnya banyak kisah kelam
(sebagaimana juga banyak kisah "keemasan") dalam masa kekhilafahan
itu. Jadi, mendirikan kembali khilafah tidak berarti semua problem akan hilang
dan lenyap; mungkin kehidupan tanpa problem itu hanya ada di surga saja.
6. Ada sejumlah kewajiban yang pelaksanaannya tidak
terletak di tangan individu rakyat. Di antaranya adalah pelaksanaan hudûd,
jihad fi sabilillah untuk meninggikan kalimat Allah, mengumpulkan zakat dan
mendistribusikannya, dan seterusnya. Sejumlah kewajiban syariat ini bergantung
pada pengangkatan Khalifah. Bukankah di sinilah letak urgensinya kita
mendirikan khilafah?
Cara berpikir anda itu masih menganggap khilafah itu sama
dengan sebuah sistem pemerintahan Islam [SPI], padahal hadis-hadis yang
menyinggung soal khilafah itu hanya bicara mengenai pentingnya mengangkat
pemimpin (dan sekarang semua negara punya pemimpin kan?).
Kalau pertanyaannya saya tulis ulang: bukankah sebagian
pelaksanaan syariat islam membutuhkan campur tangan pemimpin? Jawabannya
benar,dan itulah yang sudah dilakukan di sejumlah negara: misalnya memungut
zakat, memberangkatkan jamaah pergi haji, membuat peradilan Islam (mahkamah
syariah), menentukan 1 Ramadan dan 1 Syawal, dst. Jadi, syariat Islam sudah
bisa berjalan saat ini tanpa harus ada khilafah.
Lha wong kita sholat, puasa, sekolah, makan, bekerja,
menikah, dst. adalah bagian dari syariat Islam dan kita bisa menjalaninya meski
tidak ada khilafah dalam arti SPI. Kita menjalaninya karena pemimpin kita
membebaskan kita melakukan itu semua. Kita tidak dilarang menjalankannya.
Di Saudi Arabia, tanpa ada khilafah sekalipun hukuman
potongan tangan (hudud) sudah diberlakukan. Bukan berarti saya setuju dengan
penerapan hudud ini. Saya hanya ingin menunjukkan tanpa khilafah (baca: SPI)
maka syariat Islam juga bisa diterapkan.
7. Apa lagi letak
keberatan anda terhadap ide mendirikan khilafah?
Kalau khilafah berdiri maka dunia ini tidak akan damai.
Perang terus menerus. Para pejuang khilafah menerima saja mentah-mentah Hadis
yang mengungkapkan 3 langkah dalam berurusan dengan non-muslim:
- Ajak mereka masuk Islam
- Kalau mereka enggan, suruh mereka bayar jizyah
- Kalau enggan masuk Islam dan enggan bayar jizyah, maka perangilah mereka.
Kalau Indonesia sekarang berubah menjadi khilafah, maka
Singapora, Thailand, Philipina dan Australia akan diajak masuk Islam, atau
bayar jizyah, atau diperangi. Masya Allah!
Simak cerita Dr. Jeffrey Lang di bawah ini (yang
diceritakan ulang oleh Dr Jalaluddin Rakhmat):
Kira-kira dua bulan setelah saya masuk Islam,
mahasiswa-mahasiswa Islam di universitas tempat saya mengajar mulai mengadakan
pengajian setiap Jum'at malam di masjid universitas. Ceramah kedua disampaikan
oleh Hisyam, seorang mahasiswa kedokteran yang sangat cerdas yang telah belajar
di Amerika selama hampir sepuluh tahun. Saya sangat menyukai dan menghormati
Hisyam. Dia berbadan agak bulat dan periang, dan mukanya tampak sangat ramah.
Dia juga mahasiswa Islam yang sangat bersemangat.
Malam itu Hisyam berbicara tentang tugas dan
tanggungjawab seorang Muslim. Dia berbicara panjang lebar tentang ibadah dan
kewajiban etika orang yang beriman. Ceramahnya sangat menyentuh dan telah
berjalan kira-kira satu jam ketika dia menutupnya dengan ucapan yang
tidakdisangka- sangka berikut ini.
"Akhirnya, kita tidak dapat lupa --dan ini
benar-benar penting-- bahwa sebagai orang Muslim, kita wajib untuk merindukan,
dan ketika mungkin berpartisipasi di dalamnya, yakni menggulingkan pemerintah
yang tidak Islami --di mana pun di dunia ini-- dan menggantinya dengan
pemerintahan Islam."
"Hisyam!" Saya mencela. "Apakah anda
bermaksud mengatakan bahwa warga negara Muslim Amerika harus melibatkan diri
dalam penghancuran pemerintah Amerika? Sehingga mereka harus menjadi pasukan
kelima di Amerika; suatu gerakan revolusioner bawah tanah yang berusaha untuk
menggulingkan pemerintah? Apakah yang kamu maksudkan adalah jika seorang
Amerika masuk Islam, dia harus melibatkan diri dalam pengkhianatan
politik?"
Saya berfikir begitu dengan maksud memberikan Hisyam
suatu skenario yang sangat ekstrem, sehingga dapat memaksanya untuk melunakkan
atau mengubah pernyataannya. Dia menundukkan pandangannya ke lantai sementara
dia merenungi pertanyaan saya sebentar. Kemudian dia menatap saya dengan suatu
ekspresi yang mengingatkan saya terhadap seorang doktor yang hendak
menyampaikan khabar kepada pesakitnya bahwa tumornya adalah tumor berbahaya.
"Ya," dia berkata, "Ya, itu benar."
Dr. Jeffrey Lang, muslim Amerika yang juga profesor
matematik di Universitas Kansas, menceritakan pengalaman di atas untuk
menunjukkan betapa "absurdnya" gagasan mendirikan negara Islam bagi
orang Islam di Amerika. "Bagi mereka, ide bahwa kaum Muslim --menurut
agama mereka-- berkewajiban untuk menyerang negara-negara yang tidak agresif seperti
Swiss, Brazil, Ekuador atau jika mereka tidak mau tunduk kepada Islam sangat
tidak masuk akal," kata Dr. Lang selanjutnya.
Anehnya, di mana saja Dr. Lang menemukan wacana negara Islam ini
dikemukakan, baik di meja diskusi ilmiah maupun di medan perang.
Sekian kutipan dari Dr Jeffrey Lang.
Kalau kita sekarang nggak suka dengan doktrin pre-emptive strikenya Bush,
maka sebenarnya kalau sekarang khilafah berdiri, maka khilafah itu juga
memiliki doktrin yang sama. Sungguh mengerikan.
Hadis di atas telah diplintir maknanya sedemikian rupa
sehingga khilafah akan menjadi monster yang memaksa negara sekitarnya untuk
memeluk Islam dengan cara diperangi. Inilah salah satu keberatan saya dengan
ide mendirikan kembali khilafah.
8. Saya heran dengan anda. CIA saja sudah bisa
memprediksi bahwa khilafah akan berdiri pada tahun 2020. Kalau musuh-musuh
Islam saja percaya dengan hal ini, bagaimana mungkin anda sebagai Muslim malah
tidak mendukung berdirinya khilafah?
Biar nggak Ge-Er, kawan-kawan yang pro-khilafah coba baca
baik-baik laporan lengkapnya di sini: http://www.foia.cia.gov/2020/2020.pdf. Intinya, CIA membuat
4 skenario FIKTIF sbg gambaran situasi tahun 2020. Khilafah itu hanya satu dari
empat skenario fiktif tsb. Jadi jangan diplintir seolah-olah CIA mengatakan
khilafah akan berdiri tahun 2020.
Possible Futures
In this era of great flux, we see several ways in which major global
changes could take shape in the next 15 years, from seriously challenging the
nation-state system to establishing a more robust and inclusive globalization.
In the body of this paper we develop these concepts in four fictional scenarios
which were extrapolated from the key trends we discuss in this report. These
scenarios are not meant as actual forecasts, but they describe possible worlds
upon whose threshold we may be entering, depending on how trends interweave and
play out:
- "Davos World" illustrating "how robust economic growth, led by China and India, could reshape the globalization process";
- "Pax Americana" "how US predominance may survive the radical changes to the global political landscape and serve to fashion a new and inclusive global order";
- "A New Caliphate" "how a global movement fueled by radical religious identity politics could constitute a challenge to Western norms and values as the foundation of the global system"; and
- "Cycle of Fear" proliferation of weaponry and terrorism "to the point that large-scale intrusive security measures are taken to prevent outbreaks of deadly attacks, possibly introducing an Orwellian world."
(The quotes are taken from the report's executive summary.)
Of course, these scenarios illustrate just a few of the possible futures
that may develop over the next 15 years, but the wide range of possibilities we
can imagine suggests that this period will be characterized by increased flux,
particularly in contrast to the relative stasis of the Cold War era. The
scenarios are not mutually exclusive: we may see two or three of these
scenarios unfold in some combination or a wide range of other scenarios.
Yang menarik, laporan itu juga menyebut-nyebut soal Indonesia. Ini prediksi
mereka:
"The economies of other developing countries, such as Brazil, could
surpass all but the largest European countries by 2020; Indonesia's economy
could also approach the economies of individual European countries by
2020."
Lalu apa yang akan terjadi dengan Amerika, masih menurut laporan tersebut:
"Although the challenges ahead will be daunting, the United States
will retain enormous advantages, playing a pivotal role across the broad range
of issues --economic, technological, political,and military-- that no other
state will match by 2020."
Jadi, dari skenario fiktif yang mereka susun, Amerika tetap saja jaya.
Kerjaan CIA kan ya memang begitu…kok bisa-bisanya kawan-kawan pejuang
pro-khilafah percaya sama CIA. Bukankah prestasi terbesar CIA adalah saat
mengatakan di Iraq ada weapon
of mass destruction (WMD)?
Kita tahu ternyata WMD memang fiktif belaka. Yah jangan-jangan khilafah
juga bakalan bernasib sama: fiktif.
Sekali lagi soal Hadis "khilafah
'ala minhajin nubuwwah"
Beberapa tahun lalu saya mengkritisi Hadis yang sering digunakan
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk memprediksi bahwa akan datang kembali
sistem pemerintahan khilafah yang sesuai dengan manhaj kenabian (silakan
digoogle tulisan saya tsb). Saya sebutkan bahwa riwayat Thabrani soal itu
majhul dan riwayat imam Ahmad bermasalah khususnya pada perawi yang bernama
Habib bin Salim.
Kritikan saya itu juga diikuti oleh sahabat saya Agus
Maftuh Abegebriel (sekarang beliau Dubes RI untuk saudi Arabia). Akibat
kritikan kami tsb, DPP HTI kemudian berusaha keras mendukung riwayat yang kami
persoalkan itu. Mereka menganggap Hadis soal khilafah 'ala minhajin nubuwwah
kalau tidak shahih ya minimal hasan. Mereka tidak mau bilang dha'if meski
mereka mengakui kutipan saya bahwa Imam Bukhari tidak mau meriwayatkan dari
Habib bin Salim. Fihi nazhar (ia perlu diteliti), kata Imam Bukhari. Ini
menunjukkan bahwa Habib bin Salim itu perlu ditinggalkan dan tidak dianggap
kredibel. DPP HTI mati-matian hendak menunjukkan bahwa kalimat fihi nazhar dari
imam Bukhari bukan berarti Hadisnya menjadi lemah. Siapapun yang belajar jarh
wa ta'dil tentu tahu bahwa jarh harus didahulukan ketimbang ta'dil. Maka kalau
Imam Bukhari sudah men-jarh Habib bin Salim, maka diskusi sudah selesai
sebenarnya. Tidak perlu berpanjang kalam. Memang kita siapa dibanding Imam
Bukhari. Apa lagi dari 9 kitab hadis utama (kutubut tis'ah) hanya Musnad Ahmad
yang meriwayatkan Hadis khilafah 'ala minhajin nubuwwah. Jadi, kelemahan hadis
ini tidak bisa tertolong.
Semakin saya pelajari dan kaji lebih jauh semakin yakin
saya dengan kritikan saya beberapa tahun yang lalu itu. Ini saya coba
ringkaskan:
1. Kritik Sanad
A. Habib bin Salim ini tidak banyak meriwayatkan Hadis,
dan beberapa diantaranya juga bermasalah. Kitab al-Muwatha dan Tuhfatul Ahwazi
mendhaifkan riwayat lain dari Habib. Kitab Faidul Qadir mengatakan riwayat
Habib dari Huzaifah itu mursal dan Hadis soal khilafah ala minhajin nubuwwah
ini diriwayatkan Habib bin Salim dari Huzaifah. Tarikhul islam li dzahabi
mengatakan hadis-hadis riwayat Habib bin Salim dari Abi Basyir itu dhaif. Kitab
al-Du'afa al-kabir lil Uqayli juga mendhaifkan riwayat Habib bin Salim. Kata
Ibn Adi, sanad dia sering tertukar. Al-Suyuti mengatakan dia lemah. Jadi, jelas
selain Imam Bukhari banyak juga ulama lain yang men-jarh-kan Habib bin Salim ini.
Sekali lagi, kita harus mendahulukan jarh dibanding ta'dil.
B. Perawi berikutnya Dawud ibn Ibrahim al-Washitiy
ternyata juga bermasalah. Musnad Ahmad hanya sekali meriwayatkan dari dia,
yaitu Hadis ini saja. Begitu kita lacak ke kitab hadis utama lainnya nama ini
juga tidak muncul. Dalam Silsilah Dha'ifah disebutkan oleh Syekh al-Albani
bahwa Dawud ini bermasalah (fihi layyin) dan cacat (fahuwa al-'illat). Ibn
Hibban mengatakan dawud ini tsiqah tetapi ibn Hibban sendiri tidak pernah
meriwayatkan Hadis darinya. Jadi, kita patut skeptis dengan perawi ini.
C. Riwayat lain, seperti sudah saya sebutkan, berasal
dari Mu'jam Thabrani (Hadis No 368), dan majhul karena salah sau perawinya
bernama Habib bin Abi Tsabit dikomentari Ibn Hibban dan Ibn Khuzaimah sebagai
mudallis. Bahkan dalam jalur riwayat ini Habib bin Abi Tsabit meriwayatkan dari
seorang lelaki suku Quraisy. Tidak jelas siapa orangnya. Maka sanad dari jalur
ini jelas bermasalah.
2. Kritik Matan
Dari segi matan mari kita simak menurut riwayat jalur Musnad
Ahmad (Hadis No 18406) periode khilafah itu:
a.
khilafah 'ala
minhajin nubuwwah: ini disepakati ulama sebagai periode khulafa al-rasyidin.
Yang dalam riwayat lain disebutkan hanya 30 tahun.
b.
kemudian memasuki
masa Kerajaan yang Menggigit/zhalim (Mulkan 'Adhan)
c. setelah itu periode Kerajaan yang
diktator (Mulkan Jabariyah)
d. setelah
itu akan datang masa khilafah 'ala minhajin nubuwwah
Sudah saya sebutkan dalam tulisan saya sebelumnya bahwa
indikasi dari riwayat Musnad Ahmad ini Habib bin Salim tegas merujuk kepada
khalifah Umar Bin Abdul Azis sebagai periode keempat (d) yaitu khilafah 'ala
minhajin nubuwwah. Jadi, sudah selesai periodisasi di atas.
Begitu juga pendapat para ulama seperti al-Imam Ahmad bin
Hanbal, Abu Bakar al-Bazzar, Abu Dawud al-Thayalisi, Abu Nu'aim al-Ashfihani,
al-Baihaqi, Ibn Rajab al-Hanbali, al-Suyuthi, bahkan Syaikh Yusuf bin Isma'il
al-Nabhani (kakek Taqiyyuddin al-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir) juga
berpendapat Umar Bin Abdul Azis lah yang dimaksud dalam periode keempat.
HTI menganggap periode keempat itu akan muncul nanti
makanya mereka getol sekali mau kembali ke sistem khilafah. Kalau periode
keempat itu baru muncul belakangan apa mereka tega mau bilang Umar Bin Abdul
azis termasuk yang Mulkan 'Adhan atau Mulkan Jabariyah? Lagipula sekarang ini
kita tidak berada pada periode Mulkan Jabariyah (ketiga) karena kita berada
pada jaman negara bangsa (ad-Duwal al-Islamiyah al-Qaumiyah) yang tidak disebut
dalam riwayat yang bermasalah itu. Jadi, riwayat di atas sudah selesai
periodisasinya dan sudah tidak cocok lagi mau dipakai terus oleh HTI.
Kalau kita periksa riwayat Thabrani justru periodisasinya
berbeda: Kenabian, Khilafah 'ala minhajin nubuwwah terus Mulkan Jabariyah.
Berarti menurut riwayat ini tidak ada nanti khilafah lagi.
Kitab Majma' Zawaid mencantumkan riwayat dari Muadz bin
Jabbal bahwa urutannya adalah kenabian, khilafah, mulkan adhan dan mulkan
jabariyah. Tidak disebut periode akhirnya adalah khilafah 'ala minhajin
nubuwwah. Begtu juga tiga riwayat yang tercantum dalam Kanzul Umal (Hadis No
15111, 15112, dan 15113) tidak menyebutkan ujungnya adalah khilafah 'ala
minhajin nubuwwah.
Habib bin Salim ini budak yang dimerdekakan oleh Gubernur
Nu'man, dan diangkat sebagai sekretaris. Anaknya Nu'man yang bernama Yazid
kawan dari khalifah Umar bin Abdul Azis. Maka untuk mendukung anak bossnya,
Habib bin Salim menulis surat kepada Khalifah Umar bin Abdul azis bahwa yang
dimaksud sebagai khalifah 'ala minhajin nbuwwah itu adalah Umar bin Abdul Azis,
dan Khalifah merasa gembira dengan kabar dari Habib bin Salim ini. Jelas kita
harus berhati-hati menerima riwayat 'politis' dan cukup 'berbau menjilat'
kepada penguasa ini.
Kesimpulan:
Ini semua menguatkan kajian saya beberapa tahun silam
bahwa term ‘khilafah a’la minhajin nubuwwah’ yg disebutkan dalam riwayat Habib
bin Salim itu hanyalah :
(1) tambahan belaka dan
(2) ditujukan untuk khalifah Umar bin Abdul Azis bukan untuk akhir zaman
(3) sanad dan matan riwayat khilafah 'ala minhajin nubuwwah ini sangat
bermasalah. Karena itu gugur seketika semua propaganda HTI untuk kembali ke zaman
khilafah. Dalil sudah runtuh dan diskusi sudah selesai.
Saya mendukung keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama
Nahdlatul Ulama tahun 2014 yang menolak kembali ke Khilafah. Saya mendukung
pernyataan KH. Hasyim Muzadi di depan pengurus DPP HTI bahwa HTI tidak perlu
lagi mempromosikan Khilafah di NKRI ini. Saya juga mendukung sepenuhnya
pernyataan Ketua Umum GP Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas yang meminta pemerintah
untuk #bubarkanHTI
Gerakan apapun, mau komunis ala PKI, NII dengan negara
islam atau khilafah model HTI adalah gerakan makar yang hendak menghancurkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan darah dan air mata para pejuang dan
ulama untuk menegakkan dan mempertahankan NKRI ini dinistakan oleh seorang da'i
HTI yang beredar videonya di youtube yang mengatakan semuanya telah mati dalam
keadaan kafir karena tidak mendukung berdirinya khilafah. Dalil mereka saja
sangat bermasalah kok seenaknya mengkafirkan-kafirkan para pejuang dan pendiri
Republik Indonesia. Na'udzubillah.
Allahumma
sholli ‘alaa sayyidinaa Muhammad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar