Senin, 12 November 2018

Ilmu al-Jarh wa al-Ta'dil (PAI D Semester Ganjil 2018/2019)


ILMU JARH WA AL-TA’DIL
Hana Malihatul Azizah
Mahasiswa PAI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Abstract
This article talks about a science used by a hadith expert to assess the quality of the hadith in terms of the characters of the Sanad by referring to the origin of narrators, assessing the narrator of his justice or kadhabitan. This science is also used to provide information on the level or dignity of a hadith with the lafadz-lafadz according to the narrator's condition which shows an assessment of the hadith whether the hadith can be used or not. A narrator if known as someone who is fair, of course his message will be accepted. However, if a narrator is known as someone who is damaged, for various reasons, his narration will be rejected, if this knowledge is not seriously discussed, surely all those who narrate the hadith will be judged to be commensurate with the good and bad qualities possessed by narrators. Of course if you do not dig deeper into the truth or the fault of a narrator of your hadith, we will make one unknowable which hadith can be used as proof, and which is the hadith which is maudhu '.
Abstrak
Artikel ini berbicara mengenai suatu ilmu yang digunakan oleh seorang ahli hadis untuk menilai kualitas hadis dari segi tokoh-tokoh sanad dengan mengacu kepada asal-usul perawi, menilai perawi keadilannya atau kadhabitannya. Ilmu ini juga digunakan untuk memberikan keterangan tingkatan atau martabat suatu hadis dengan lafadz-lafadz sesuai dengan keadaan perawi yang menunjukkan penilaian kepada hadis apakah hadis tersebut bisa dipakai pegangan ataukah tidak. Seorang perawi jika dikenal sebagai seseorang yang adil tentu periwayatannya akan diterima. Namun,jika seorang perawi dikenal sebagai seseorang yang rusak, dengan berbagai alasan tentu periwayatannya akan ditolak, jika ilmu ini tidak dibahas dengan serius tentu semua orang yang meriwayatkan hadis akan dinilai sepadan dalam sifat baik buruk yang dimiliki perawi. Tentu jika tidak menggali lebih dalam benar atau salahnya suatu periwayat hadis kita akan menjadikan satu tanpa bisa diketahui mana hadis yang bisa dijadikan hujjah, dan mana hadis yang maudhu’. 
Keywords: Pengertian, latar belakang, tingkatan, kitab Jarh wa Ta’dil

A.      Pendahuluan
Hadis merupakan sumber hukum islam yang sangat penting setelah alquran. Keotentikan atau keaslian suatu hadis sangat perlu diperhatikan, karena hadis tersebut akan dijadikan sebagai sumber pegangan umat islam. Berbagai cabang ilmu hadis muncul dikalangan perawi hadis pada masa itu. Salah satu aspek penting dari hadis adalah sanad hadis. Perludiketahui sanad adalah jalan yang dilalui oleh hadis mulai dari Nabi sampai kepada periwayat.  Sanad berhubungan dengan seseorang periwayat maka perlu kita ketahui kondisi-kondisi periwayat tersebut sebagai bahan pijakan dalam penilaian hadis bisa diterima atau ditolak.
Ditinjau dari segi sejarah, hadis sejak nabi Muhammad SAW sampai di dokumenkan mengalami lika-liku yang panjang dan dihiasi oleh keadaan dan musim yang tidak menentu. Semenjak Wafatnya Nabi Muhammad keaslian hadis perlu adanya suatu penelitian yang mendalam karena hal-hal yang terjadi seperti pertikaian politik, faktor ekonomi, dan faktor-faktor lainnya. Melihat sejarah masa lalu, diperkirakan tahun 150 H yakni akhir masa tabi’in, cukup banyak ulama yang membahas hal-ikhwal dan kualitas para periwayat hadis. Pada masa itu ulama ahli yang masyhur antara lain : Yahya bin sa’id Al-Qathtan (189 H) dan Abdurrahman bin Mahdi (198 H). Hasil dari mereka dapat diterima oleh orang Islam karena diketahui dua ulama ini adalah orang yang ahli dalam menilai dan bersifat obyektif tanpa memberatkan sebelah, dan terlepas dari ikatan-ikatan yang dapat membuat rancu dalam penilaian.[1]
Dalam pembahasan ulumul hadis, kajian mengenai kondisi pribadi perawi hadis, baik mengenai kondisi pribadinya maupun keintelektualannya, merupakan fokus bahasan ilmu jarh wa ta’dil.[2] Sehubungan dengan itu, dalam artikel ini penulis akan berusaha menjabarkan pembahasan-pembahasan dari jarh wa ta’dil. 
B.       Pengertian Ilmu Jarh wa Ta’dil
Ilmu Jarh Wa Ta’dil terdiri dari dua kata yakni Jarh dan Ta’dil, al-jarh secara bahasa adalah bentuk mashdar, dari kata جرح – يجرح yang berarti “seseorang membuat luka pada tubuh orang lain yang ditandai dengan mengalirnya darah dari luka itu”.[3] Secara teerminologi, al-jarh adalah adanya suatu sifat dari dalam individu rawi yang mengakibatkan sifat adil perawi ternodai atau mencacatkan kedhabitan perawi, sehingga mengakibatkan gugur atau lemah periwayatannya atau bahkan periwayatan tersebut tertolak.[4] Para ahli hadis mendefinisikan al-jarh dengan:
الجَرْحُ عِنْدَ المُحَدِّثِيْنَ الطَعْنُ فِى رَاوِى الحَدِيْثِ بِمَا يَسْلُبُ اَوْ يُخِلُّ بِعَدَالَتِهِ اَوْ ضَبْطِهِ

“Jarh menurut muhadditsin adalah menunjukkan sifat-sifat cela rawi sehingga mengangkat atau mencacatkan adalah atau kedhabitannnya”[5]

Sedangkan pengertian ta’dil atau al-adl secara bahasa adalah bentuk mashdar dari kata addala yu’addilu yang bermaksud menampakkan sifat adil seseorang. Dalam istilah ilmu hadis Ta’dil berarti upaya menjelaskan sifat-sifat baik dari perawi hadis sehingga terlihat keadilan (‘adalah)-nya yang menjadi sebab diterimanya suatu riwayat yang disampaikannya.[6]Selain itu Ta’dilsecara istilah adalah:
التَعْدِيْلُ عَكْسُهُ وَهُوَ تَزْكِيَةُ الرَاوِى وَلْحُكْمُ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ عَدْلٌ اَوْ ضَابِطٌ

"Ta’dil adalah kebalikan dari jarh, yaitu menilai bersih terhadap seorang rawi dan menghukuminya bahwa ia adil atau dhabith”[7]
Dr. Shubhi Ash-Shalih memeberikan definisi ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil yakni:

وَهُوَ عِلْمٌ يَبْحَثُ عَنِ الرُّوَاةِ مِنْ حَيْثُ مَا وَرَدَ فِي شَأْنِهِمْ مِمَّا يُشِيْنُهُمْ أَوْ يُزَكّيْهِمْ بِأَلْفَاظٍ مَخْصُوْصَةٍ

“Adalah ilmu yang membahas tentang para perawi dari segi apa yang datang dari keadaan mereka, dari apa yang mencela mereka, atau yang memuji mereka dengan menggunakan kata-kata khusus”
Adil disini bukanlah pengertian adil seperti konteks umum pada suatu hukum jika orang melakukan suatu kesalahan maka akan dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya, namun adil disini adalah adil yang berupa penilaian konteks perilaku perawi hadis.Seorang perawi bisa dikatakan adil jika ia mampu terlepas dari sifat-sifat yang dapat menodai agama dan keperawiannya. Mengutarakan sifat-sifat baik dan terpuji dari perawi hadis, hingga yang diriwayatkannnya dapat diterima disebut menta’dilnya.[8]
Jadi, ilmu ini membahas mengenai nilai kecacatan seorang perawi hadis dengan menggunakan kalam-kalam tertentu yang memiliki makna tertentu.[9] Selain kecacatan di dalam ilmu ini juga menggunakan kata-kata tertentu untuk menunjukkan nilai keadilan perawi sesuai dengan kaidah-kaidah dan batasan-batasan pentajrih dan penta’dil rawi sehingga periwayatan seorang perawi dapat dikelompokkan diterima atau tidak. Kecacatan rawi itu bisa ditinjau dari aspek perbuatan-perbuatan yang dikerjakannya.[10]

C.      Sejarah Ilmu Jarh wa At-Ta’dil
Ilmu Jarh wa Ta’dil sebagai kegiatan kritik hadis sudah ada benih-benihnya sejak pada zaman Nabi Muhammad, namun pada saat itu hanya sebatas pada kritik matan saja (al-naqd ad-dakhili) kritik pada masa Nabi ini dilakukan dengan cara sahabat yang telah menerima hadis dari sahabat lain mengkonfirmasikan langsung kepada Nabi apakah yang ungkapan hadis yang diterima benar atau tidak. Selain itu, bisa juga dengan cara membandingkannya dengan hadis lain atau dengan ayat alquran. Selanjutnya pada masa sahabat kegiatan kritik hadis tidak berhenti disitu saja namun pada masa ini para sahabat sudah mulai kritik sanad hadis (an-naqd al-khariji) tokoh-tokoh peerintis sanad hadis pada masa Sahabat ini diantaranya adalah Abu Bakar, Umar Bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Aisyah, Abdullah bin Umar, Ibnu Abbas dan Ubadah bin Shamit. Kritik hadis terhadap sanad hadis ini sangat berkembang dan menjadi suatu kebutuhan terutama setelah terjadinya peristiwa fitnatul kubra dengan wafatnya khalifah Utsman bin Affan (61 H) karena terbunuh dan terjadinya peperangan Ali dan Muawiyah yang memunculkan peristiwa tahkim sehingga menimbulkan perpecahan dikalangan kaum muslimin.[11] Yakni terdapat golongan yang setia menjadi pengikut Ali yang dikenal dengan sebutan kaum Syiah, dan golongan yang keluar dari barisan Ali yang dikenal dengan sebutan kaum Khawarij dan juga terdapat golongan yang netral tdak memihak pada siapapun.
Pada masa inilah ditetapkan asas-asas dan kaidah-kaidah ilmu jarh wa ta’dil sebagai ilmu yang pokok pembahasannya adalah kritik sanad. Mengenai hal ini, Ibnu Sirrin mengatakan bahwa pada mulanya sebelum terjadi fitnatul kubra ini kaum muslimin tidak menanyakan permasalahan isnad, namun setelah terjadi fitnah kaum muslimin lebih selektif dalam menerima suatu ahdis sehingga perlu adanya kritik hadis dari segi isnadnya. Kemudian, sikap mengkritisi hadis dari segi isnadnya ini kemudian berlanjut pada masa tabi’in. Tokoh-tokoh yang ahli di bidang karakteristik hadis pada masa ini adalah Said bin Musayyab (w. 93 H), Amir al-Sya’labi (w.103 H), Muhammad bin Sirrin (W.110 H), Syu’bah bin Hajjaj (82-160 H), al-Awza’i (88-158 H), Malik bin Anas (93-179 H), Yahya bin Sa’id al-Qathan (w.198 H), dan Abdurrahman bin al-Mahdi (135-198 H). Pembicaraan tentang jarh wa ta’dil pertama dihimpun oleh Yahya bin Sa’id al-Qattan.
Kemudian, pada abad ke dua hijriah ilmu jarh wa ta’dil belum dibukukan, namun pada masa ini dilakukan penyempurnaan asas-asas dasar jarh wa ta’dil yang telah diletakkan pada masa sebelumnya. Kemudian ulama-ulama diatas telah menghasilkan sejumlah besar murid yang ahli di bidang kritik hadis diantaranya adalah Yahya bin Ma’in (w.223 H), murid dari yahya bin al-Qattan, Ali bin al-Madini (w. 234 H), Ahmad bin Hanbal (w. 241). Kemudian di abad ketiga inilah muncul kitab-kitab yang secara khusus membicarakan jarh wa ta’dil seperti Ma’rifat ar-Rijal karya Yahya bin Ma’in, at-Tarikh al-Kabir karya Imam Bukhari, dan Kitab al-Jarh wa Ta’dil karya Abu Hatim ar-Razi.[12]
Selain itu pada masa Nabi , Nabi Muhammmad pernah bersabda yang menunjukkan bahwa sabda dari beliau juga termasuk dalam kategori jarh wa ta’dil.

Pada sat itu Nabi Saw bersabda :
بئس أخو العشيرة
                “betapa buruk saudaranya al-Asyirah”
Dalam konteks ta’dil Nabi Saw pernah bersabda :
نعم عبدالله خالد بن الوليد سيف من سيوف الله
"Hamba Allah yang paling baik adalah Khalid bin Walid, dialah salah satu dari pedang-pedang Allah”[13]
.
D.      Tingkatan-tingkatan jarh wa ta’dil 
Abu Muhammad Abdur Rahman bin Abu Hatim ar-Rozy dalam mukaddimah kitabnya “al-jarh wa at-ta’dil” membagi kedalam empat tingkatan kemudian dijelaskan hkum dari masing-masing tingkatan tersebut. Selanjutnya, Adz-Dzahabi dan setelahnya Al-‘Iroqy menambah satu tingkatan pada martabat ta’dil yang merupakan tingkatan tertinggi dari tingkat pertama pada Ibnu Abi Hatim. Ungkapan penguat (tautsiq) padanya diulang. Seperti: ثِقَةٌ ثِقَةٌ  atau ثِقَةٌ حُجَّةٌ selanjutnya, Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolany menambah satu tingkatan tertinggi dari tingkatan yang sudah ditambah oleh Al-Dzahaby dan Al-Iroqy. Tambahan tersebut adalah shighot tafdlil (kata-kata yang menunjukkan lebih diunggulkan). Seperti: اَثْبُتُ النَاسْ  atau اَوْثَقُ النَّاسِ  sejak saat itu tingkatan-tingkatan ta’dil menjadi enam. Begitupula ulama juga menambahkan dua tingkatan pada jarh, hingga jarh memiliki enam tingkatan.[14]
Di dalam ilmu jarh wa ta’dil terdapat tingkatan-tingkatan lafadz yangdikelompokkan sesuai dengan kadar penilaian terhadap seorang perawi hadis. Tingkatan-tingkatan lafadz ini memiliki kriteria boleh atau tidaknya suatu hadis yang diriwayatkan oleh perawi digunakan sebagai hujah.
Tingkatan-tingkatan lafadz ta’dil adalah:
1.      Tingkatan pertama, ungkapan yang menunjukkan sighot mubalaghoh (paling puncak) atas dasar wazan  اَفْعَلَyang merupakan shighot paling tinggi. Seperti:
فُلَانٌ اِلَيْهِ المُنْتَهى فِى التَّثْبِيْثِ
لاَ اَعْرِفُ لَهُ نَظِيْرًا فَى الدُّنْيَا
فُلَانٌ اَثْبَتُ النَاسِ
اَوْثَقُ الخَلْقِ
اَوْثَقُ مَنْ اَدْرَكْتُ
Tingkatan pertama ini rawinya boleh dijadikan hujjah, meski adakalanya sebagian dari mereka ada yang lebih kuat dari sebagian lainnnya.
2.      Tingkatan kedua, adalah ungkapan yang dikuatkan dengan satu sifat atau dua sifat dari sifat-sifat tautsiq. Seperti:
ثِقَةٌ ثِقَةٌ
ثِقَةٌ ثَبْتٌ
ثَبْتٌ حُجّةٌ
ثِقَةٌ مَأْمُوْنٌ
ثِقَةٌ حَافِظٌ
Tingkatan ini sama seperti dengan tingkatan pertama yakni boleh dijadikan hujjah.
3.      Tingkatan ketiga, ungkapan yang menunjukan tautsiq tanpa penguat (ta’kid). Seperti:
ثِقَةٌ
حُجَّةٌ
ثَبْتٌ
كَاَنّهُ مُصْحَفٌ
عَدْلٌ ضَابِطٌ
Tingkatan ketiga ini hukumnya masih sama seperti pertama dan kedua yakni periwayatan rawi ini  masih bisa digunakan hujjah
4.      Tingkatan keempat, ungkapan yang menunjukkan ta’dil tanpa dikesankan dengan dhobith. Seperti:
صَدُوْقٌ
مَحَلُّ الصِدْقُ
لَا بَأْسَ بِه
Tingkatan keempat ini rawinya tidak boleh dijadikan hujjah, namun terkadang  hadis mereka ditulis untuk diuji.
5.      Tingkatan kelima, ungkapan yang tidak terkesan lebih dekat kepada tajrih. Seperti:
فُلَانٌ شَيْخٌ
رَوَى عَنْهُ النَاسُ
اِلَى صِدْقِ مَاهُوَ
وَسَطٌ
شَيْخٌ وَسَطٌ
Tingkatan kelima ini sama seperti tingkatan keempat, yakni rawinya tidak bvoleh dijadikan hujjah
6.      Tingkatan keenam, ungkapan yang terkesan lebih dekat kepada tajrih. Seperti:
فُلَانٌ صَالِحٌ الحَدِيْثِ
يُكْتَبُ حَدِيْثُهُ
يُعْتَبَرُ بِه
مُقَارِبُ الحَدِيْثِ اَوْ صَالِحٌ
Adapun ungkapan keenam ini rawi tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, hadis ditulis hanya sebagai kepentingan perbendaharaan saja, tidak untuk diuji karena sudah jelas mengkatan mereka tidak memiliki dhabith

Tingkatan-tingkatan lafadz al-jarh:
1.      Tingkatan pertama, ungkapan yang menunjukkan Talyin, yakni suatu tingkatan al-jarh paling mudah, atau paling lunak. Seperti:
فُلَانٌ لَيِّنُ الحَدِيْثِ
فِيْهِ مَقَالُ
فِى حَدِيْثِه ضَعْفٌ
لَيْسَ بِذَاكَ
لَيْسَ بِمَأْمُوْنٍ

Adapun pada tingkatan pertama ini sudah jelas hadis ini yidak dapat dijadikan hujjah, hadis-hadis dari perawi ini ditulis hanya untuk i’tibar (semacam laboratorium) saja.
2.      Tingkatan kedua, yakni ungkapan yang terang-terangan melarang tidak berhujjah padanya. Seprti:
فلَانٌ لَا يُحْتَجُّ بِه
ضَعِيْفٌ
لَهُ مَنَاكِرٌ
وَاهٍ
ضَعَّفُوْهُ

Pada tingkatan kedua ini, sama seperti tingkatan pertama, namun rawi pada tingkatan kedua ini masih dibawah rawi nomor satu
3.      Tingkatan ketiga, yakni ungkapan yang terang-terangan melarang hadisnya ditulis atau lainnya. Seperti:
فُلَانٌ لَايُكْتَبُ حَدِيْثُهُ
لَا تَحِلُّ الرِّوَايَةُ عَنْهُ
ضَعِيْفٌ جِدًّا
وَاهٍ بِمَرَّةٍ
طَرَحُوْا حَدِيْثُهُ

Ditingkatan ketiga ini, hadis tidak dapat dijadikan hujjah, tidak ditulis, dan juga tidak di laboratoriumkan, karena jelas hadis jenis ini tidak bisa kuat dan tidak dapat menguatkan hadis lainnnya, ini berlaku juga pada hadis perawi tingkatan keempat, kelima dan keenam

4.      Tingkatan keempat, ungkapan yang menunjukan perawi dituduh dusta atau sejenisnya. Seperti:
فُلَانٌ مُتَّهَمٌ بِلْكَذِبِ
مُتَّهَمٌ بِلْوَضْعِ
يَسْرُقُ الحَدِيْثُ
سَاقِطٌ
لَيْسَ بِثِقَةٍ

5.      Tingkatan kelima, yakni ungkapan yang menunjuki disifatkan rawi dusta atau semacamnya. Seperti:
فُلَانٌ كَذَّبابٌ
دَجَّالٌ
وَضَّاعٌ
يضكْذِبُ
يَضَعُ
6.      Tingkatan keenam, yakni ungkapan yang menunjukkan puncak keterlaluan berdusta dan sejenisnya. Seperti:
فُلَانٌ اَكْذَبُ النَّاسِ
اِلَيْهِ المُنْتَهَى فِى الكَذِبِ
هُوَ رُكْنُ الكَذِبِ
هُوَ مَعْدِنُ الكَذِبِ
اِلَيْهِ المُنْتَهَى فِى الوَضْعِ
Tingkatan-tingkatan diatas adalah ungkapan-ungkapan yang digunakan dalam jarh wa ta’dil sesuai dengan aib atau keadilan perawi[15]
E.       Manfaat Ilmu jarh wa Ta’dil
Ilmu ini sangatlah penting sekali dipelajari dengan seksama, karena hadi itu terdiri dari sanad dan matan, dengan demikian mengetahui keadaan perawi yang menjadi sanad mmerupakan separuh dari pengetahuan.[16]
Ilmu jarh wa ta’dil ini dibutuhkan untuk melakukan penilaian terhadap tokoh-tokoh isnad dan martabat hadis. Karena tidak mungkin jika kita memeplajari tokoh-tokoh isnad tanpa mengetahui dasar-dasar ilmu ini yang telah dapat dijadikan pegangan oleh para tokoh disiplin ilmu, mengenai bagaimana syarat-syarat  rawi yang diterima, bagaimana aturan-aturan mendapatkan ‘adalah dan kedhabitannya.[17] Ketika seorang peneliti isnad mengetahui terdapat tingkatan-tingkatan yang ada pada ilmu ini secara langsung akan lebih mudah dalam menilai suatu hadis. Dalam ilmu ini juga disebutkan syarat-syarat penjarh dan penta’dil sehingga dalam menilai suatu perawi tentu tidaklah sembarang orang bisa melakukannnya.
F.       Cara melakukan Jarh dan Ta’dil
Banyak ulama dan imam-imam ahli hadis dan fiqih sepakat bahwa rawi harus memenuhi syarat-syarat diterimanya rawi yakni:
1.      Keadilan, maksudnya rawi tersebut haruslah seseorang yang muslim, baligh, berakal, selamat dari sebab-sebab kefasikan dan selamat dari cacat[18]
2.       
Sebelum seseorang melakukan jarh dan ta’dil perlu diketahui kecacatanyang terdapat pada rawi yang biasanya dikategorikan dalam lingkup perbuatan yakni:
1)      Bid’ah yakni seseorang yang melakukan tindakan tercela dan keluar atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan syari’at islam
2)      Mukhalafah yakni berbdedanya periwayatan dengan rawi yang lebih tsiqah
3)      Ghalat yakni rawi banyak melakukan kekeliruan ataupun banyak kesalahan dalam meriwayatkan hadis
4)      Jahalah al hal yakni perawi tidak terdeteksi identitasnya secara lengkap
5)      Da’wa al inqitha yakni diduga penyandaran sanad rawi tidak bersambung
Selain itu informasi mengenai jarh dan ta’dilnya seorang perawi dapat diketahui melalui dua jalan yakni:
1.              Melalui popularitas atau kemasyhuran perawi di kalangan ahli ilmu bahwa mereka dikenal sebagai orang yang adil atau orang yang memiliki kecacatan. Apabila rawi tersebut sudah terkenal dikalangan ahli ilmu tentang hal keadilannnya maka tidak perlu lagi di bicarakan keadilannya, begitupula jika perawi dikenal sebagai orang yang cacat dalam artian ia adalah seorang yang suka berbohong dengan kefasikannya maka tidakmperlu lagi dipermasalahkan
2.              Berdasarkan pentajrihan perawi lain, jadi apabila terdapat rawi yang adil menilai rawi lain yang belum dikenal keadilannya maka pentajrihan rawi yang adil tersebut dianggap sudah cukup dan perawi tersebut sudah menyandang gelar adil dan periwayatannnya bisa diterima, kemudian jika terdapat perawi yang belum dikenal identitas keadilannya jika dinilai jarh oleh perawi yang adil maka periwayatan dari perawi tersebut tidak dapat diterima.
Selanjutnya, orang yang melakukan tajrih dan juga ta’dil juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan yakni:
1.      Berilmu pengetahuan
2.      Taqwa
3.      Wara’
4.      Jujur
5.      Menjauhi sikap fanatik terhadap golongan tertentu
6.      Mengetahui ruanglingkup hal-hal mengenai jarh dan ta’dil.[19]
Kemudian terdapat juga tata tertib ulama’ jarh wa ta’dil terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh ulama dalam menjarh dan menta’dilkan yakni diantaranya:
1.              Bersikap obyyektif dalam tazkiyah sehingga ia tidak meninggalkan martabat seorang rawi namun juga tidak merendahkannnya sebagaimana yang terjadi pada manusia akhir ini yang hanya memandang dan menilai orang sebelah mata saja
2.              Seorang dalam menjarh tidak diperbolehkan menjarh dengan sesuati kadarnya dan tidakboleh melebihi kebutuhan, karena jarh sendiri disyariatkan lantaran darurat karena kebutuhan ummat dalam menilai kehujjahan hadis, sementara tingkat darurat itu tetap pada batasannya
3.              Tidak boleh mengutip jarh saja sehubungan dengan orang yang dinilai jarh oleh sebagian kritikus, namun dinilai adil oleh sebagian kegiatan yang demikian dikategorikan termasuk merampas hak rawi yang bersangkutan dalam dinilai jarh ta’dilnya dan juga muhaddissin sangat membenci sikap yang demikian
4.              Tidak diperbolehkan menjarh kepada arwi yang tidak perlu di jarh, karena hukum dari jarh sendiri adalah darurat maka apabila dalam suatu kondisi tidak darurat maka jarh tidak dapat dilaksanakan. Banyak ulama yang membenci kegiatan yang demikian dan mereka menilai bahwa kegiatan semacam ini adalah sebuah bentuk kesalahan. Sayangnya dewasa ini hal seperti itu kerap terjadi banyak orang beranggapan bahwa menjatuhkan lawan dengan menuduh dan mencela adalah tanda kesempurnaan pengetahuan dan pemahaman mereka, sehingga muncullah tradisi yang jelek apabila suatu perkumpulan yang di dalamnya terdapat orang yang alim namun banyak juga diantara mereka menyanggah pendapat orang lain dengan cara menyangkal dan mencari kesalahan-kesalahan yang sedikit kemudian dibesarkan sehingga membuat orang lain tercengang dan akibatnya ia merasa telah memenangkan kegeiatan itu dan menganggap musuhnya telah terbungkam oleh kata-kata yang ia lontarkan.[20]
G.      Pertentangan Jarh wa ta’dil
Didalam menilai jarh dan ta’dil tentu terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Terdapat pendapat yang shahih yang dikutip oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dari jumhur ulama yang di shahihkan oleh Ibnu Al-Shalah dan muhaddis lain serta sebagian ulama ushul. Mereka berkata bahwa apabila terdapat pertentangan antara jarh dan ta’dil maka yang didahulukan adalah aspek jarh meskipun yang menta’dilkan ini banyak, karena bagi orang yang menta’dil hanya memaparkan karakteristik yang tampak baginya sedangkan bagi orang yang menjarh mereka lebih melihat kepada yang tidak tampak dan samar bagi yang menta’dil. Akan tetapi, aturan ini tidak menunjukan kemutlakan mendahulukan jarh. Kita kadang mendapatkan banyak mereka yang mendahulukan ta’dil atas jarh dalam banyak kesempatan. Dapatlah diketahui bahwa kaidah terbatas dengan syarat-syarat, yakni:
1.    Jarh harus dijelaskan dan dengan memenuhi syarat-syarta jarh
2.    Orang yang menjarh tidak sentimen terhadap perawi yang dijarh dan tidak memeprsulit dalam menjarh. Oleh karenanya, jarh An-Nasa’i kepada Ahmad bin Shalih Al-Mishri dikarenakan keduanya saling membenci.
3.    Penta’dil tidak menjelaskan bahwa jarh yang ada tidak dapat diterima bagi rawi yang bersangkutan. Oleh karena itu, ia harus mengemukakan, alasan yang jelas dan kuat, seperti kasus Tsabit bin ‘Ajlan Al-Anshari, dimana dijelaskan oleh Al-Uqaili bahwa “hadisnya tidak dapat diikuti”. Pernyataan ini diralat oleh Abu Al-Hasan bin Al-Qathan bahwa hal itu tidak mencacatkannya kecuali bila ia banyak meriwayatkan hadis-hadis munkar dan menyalahi para periwayat yang tsiqat. Ralat ini disetujui oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan mengatakan hal yang sama.
Hal ini menunjukkan bahwa setiap para kritikus hadis memiliki sudut pandang yang berbeda-beda. Karena hal itu, Al-Dzahabi salah seorang ahli kritik rijal berkata: “Tidak pernah terjadi kesepakatan dua orang ulama hadis untuk men-tsiqat-kan seorang rawi yang dha’if atau sebaliknya” ini tidak lain apabila ada rawi yang tsiqat kemudian ada yang mendhaifkannya ini dikarenakan dilihat dari sebab yang menjadikan cacat. Kemudian jika ada rawi yang dhaif kemudian ada yang menghukumi dia adil maka tidak lain ini berpegang pada apa yang terlihat secara lahiriah semata-mata.[21]
H.      Kitab-kitab Jarh wa Ta’dil
1.      Kitab Jarh wa Ta’dil secara umum
Kitab-kitab dalam kategori ini adalah kitab-kitab yang menjelaskan keadaan perawi secara umum baik yang tsiqah maupun yang dhaif. Kitab-kitab yang dimaksud adalah:
a.    Al-Tarikh Al-Kabir
Kitab ini merupakan kitab karya Imam Al-Bukhari (194-256 H) yang disusun dalam kitab format besar, memuat 12.305 periwayat hadis. Kitab ini disusun berdasarkan urutan huruf mu’jam dengan berurutan huruf pertama dari nama periwayat dan nama bapaknya. Imam Bukhari memulai memulai pembahasannya dengan nama Muhammad karena menunjukkan betapa mulianya nama Muhammad. Seperti halnya beliau mendahulukan nama-nama sahabat dalam setiap nama periwayat dengan tanpa memperhatikan nama bapaknya, selanjutnya baru menyebutkan seluruh nama periwayat dengan memeperhatikan nama bapaknya dengan berurutan. Selain itu, Imam Bukhari juga menyebutkan istilah-istilah jarh, istilah yang dipakai dengan istilah halus seperti: fihi nazhrun atau sakatu ‘anhu. Kebalikan dari istilah ini adalah munkir al-hadis. Istilah fulan fihi nazhrun atrau fulanun sakatu’anhu digunakan untuk menilai periwayatan yang ditangguhkan hadisnya. Sadangkan istilah fulanun munkir al-hadis ditunjukkkan kepada periwayat yang tidak boleh diriwayatkan hadisnya. Kemudian, jika Imam Bukhari tidak menilai suatu perawi dan dia tidak memberikan penilaian perawi tersebut tsiqah atau tidak, berarti dia menilai perawi tersebut tsiqah
b.    Kitab al-Jarh wa Ta’dil
Kitab ini merupakan kitab karya Abu Hatim Muhammad bin Idris ar-Razi (240-377 H) bisa dibilang kitab ini cukup luas isinya, kitab ini memuat 18.050 periwayat hadis terdiri atas delapan jilid beserta mukaddimahnya.  Dalam kitab ini, biografi periwayat hadis hanya ditulis secara singkat, hanya mencapai satu sampai 15 baris dan disusun sama seperti kitab tarikh al-kabir yakni sesuai dengan huruf hijaiyah dengan memperhatikan huruf pertama dari periwayat dan nama bapaknya. Kitab ini dikategorikan lebih rinci yakni disebutkan pula nama kunyah (panggilan) dan nisbahnya, negara asal, tempat tinggal, akidah serta kadang-kadang disebutkan juga tahun wafatnya.
2.    Kitab tentang jarh wa ta’dil tentang periwayat-periwayat tsiqah
Kitab-kitab ini hanya membicarakan biografi periwayat yang tsiqah saja. Diantara kitab yang terkenal adalah:
a.    Kitab as-Tsiqah
Kitab karya Muhammad bin Ahmad bin Hibban al-Busti (w, 354 H) yang disusun sesuai dengan huruf hijaiyah, dalam kitab ini banyak disebutkan periwayat majhul yang hanya dikenal keadaannnya. Kemudian penilaian tsiqah dalam kitab ini adalah menempati urutan paling rendah.
b.    Tarikh Asma as-Tsiqat min Nuqila Anhum al-Ilm
Pengarang kitab ini adalah Umar bin Ahmad bin Syahin (w. 385 H) didasarkan ada urutan huruf mu’jam dengan hanya menyebutkan nama periwayat dan nama bapaknya serta pendapat ahli kritik hadis. Namun terkadang juga disebutkan nama murid atau guruya.
3.    Kitab jarh dan ta’dil tentang periwayat dhaif
Kitab-kitab ini hanya membahas periwayat-periwayat yang dhaif saja dan periwayat yang masih bisa dibicarakan kualitasnya, meski periwayat tersebut tidak terlalu dhaif. Diantara kitab-kitab ini adalah:
a.    Kitab Ad-Dhuafa’ al-Kabir dan Ad-Dhu’afa As-Shaghir
Kitab ini merupakan kitab karangan Imam Bukhari yang merupakan termasuk kedalam kategori kitab yang paling tua.
b.    Ad-Dhu’afa wa Al-Matrukin
Kitab ini merupakan karangan Imam an-Nasa’i (215-303 H) yang disusun menggunakan susunan mu’jam dengan memperhatikan huruf pertama dari periwayat
c.    Ma’rifat Al-Majruhin min Al-Muhaddisin
Pengarang kitab ini adalah Ibnu Hibban yang disusun menggunakan susunan mu’jam, diawali dengan pembukaan kitab yang menjelaskan betapa pentingnya mengetahui periwayat dhaif, dan hal-hal yang berkaitan dengan itu
d.   Al-Kamil li Ad-Du’afa Ar-Rijal
Kitab ini dususun oleh Imam Abu Ahmad Abdullah bin Adi al-Jurjani (w.356 H). Kitab ini, merupakan kitab yang terbilang besar dan luas. Kitab ini memuat biografi periwayat yang perlu dibicarakan kualitasnya, tipe penyusunan kitab ini menggunakan mu’jam serta dimulai dengan mukaddimah kitab yang panjang dan luas
e.    Mizan Al-I’tidal fi Naqd Ar-Rijal
Kitab ini merupakan karya Abu Abdullah ahmad bin Usman az-Zahabi (w.748 H). Kitab ini memuat 11.053 biografi periwayat yang menggunakan metode penyusunan mu’jam dengan memperhatikan nama periwayat dan bapaknya. Dalam kitab ini disebutkan periwayat laki-laki terlebih dahulu kemudian periwayat perempuan, nama kunyah laki-laki, periwayat yang terkenal dengan nama bapaknya, nisbah atau laqabnya, periwayat laki-laki yang tidak dikenal namanya, periwayat perempuan yang tidak diketahui nama aslinya, periwayat perempuan yang disebut nama aslinya, nama kunyah perempuan
f.     Lisan Al-Mizan
Kitab ini merupakan karya Ibnu Hajar al-Asqalani yang menggunakan metode penyusunan mu’jam yang dimulai dari nama asli, nama kunyah, periwayat yang mubham. Kitab ini menggunakan pembagian dalam pasal-pasal, yakni terdapat tiga pasal, pasal pertama membahas periwayat yang menggunakan nasab, pasal kedua membahas periwayat yang terkenal dengan nama kabilah atau pekerjaannnya, pasal ketiga memuat periwayat yang disandarkan kepada periwayat lain.[22]
Itulah tadi pembahasan mengenai kitab-kitab jarh wa ta’dil dengan berbagai aspek metode penyusunan dan isi yang berbeda-beda. Dengan adanya kitab-kitab ini akan memudahkan bagi ulama kritik sanad hadis dalam menilai jarh ta’dilnya perawi hadis.
I.         Penutup
Setelah mempelajari pembahasan-pembahasan Ilmu Jarh wa Ta’dil dapat diketahui bahwa ilmu jarh wa ta’dil merupakan suatu ilmu yang sangat penting dikaji karena dengan ilmu ini kita dapat mengetahui bagaimana menilai suatu perawi hadis dengan men jarhnya atau menta’dilnya. Sehingga mengakibatkan periwayatannnya diterima jika perawi tidak memiliki aib dan akan ditolak jika perawi memiliki aib yang sangat parah, perlu adanya penelitian mengenai perawi karena hadis sebagai sumber hukum yang ke dua setelah alquran dan banyak menjadi rujukan-rujukan hukum bagi kaum muslimin.
Sejarah jarh wa ta’dil menyebutkan bahwa ilmu ini sudah muncul pada zaman Nabi namun belum begitu berkembang, hingga mengalami perkembangan di masa-masa berikutnya. Didalam ilmu ini terdapat syarat-syarat perawi, adab-adab menjarh,dan batasan-batasannya. Di dalam ilmu ini terdapat-tingkatan-tingkatan yang membedakan adalah kadar cacat atau tidaknya perawi, hafalannnya kuat atau tidak, dengan tingkatan ini kritik hadis akan lebih mudah.
 Setelah , mempelajari ilmu ini kita juga mengetahui bahwa ilmu ini halnya adalah darurat sebagai penilaian terhadap perawi hadis. Islam yang sebenarnya tidak mengajarkan menilai seseorang, terlebih menampakkkan Aibnya.
Demikian pembahasan yang telah penulis uraikan, semoga bermanfaat dan apabila ada kekurangan atau kesalahan dalam materi ini penulis mohonkritik dan salamnya.
DAFTAR PUSTAKA


Zuhdi, Masfuk. Pengantar Ilmu Hadits. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1993.

Suryadilaga, M. Alfatih, dkk, Ulumul Hadis. Yogyakarta: Teras, 2010.

Solahudin, M Agus  dan Suyadi, Agus. Ulumul Hadi.  Bandung: Pustaka Setia, 2008.

‘Itr, Nuruddin. ‘Ulum Al-Hadits. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1994.

Jumantoro, Totok. Kamus Ilmu Hadis. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002.

Khon, Abdul Majid. Ulumul Hadis. Jakarta: Amzah, 2013.

Suparta, Munzier. Ilmu Hadis. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Imron, Ali. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, Dasar-dasar Ilmu Jarh wa Ta’dil, No. 2 Vol. 2 Desember 2017

Al Thohhan, Mahmud.  Dasar-dasar Ilmu Takhrij dan Studi Sanad. Semarang: Dina Utama, 1978.

Ahmad, Muhammad dan M. Mudzakir, Ulumul Hadis: Untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK. Bandung: Pustaka Setia, 2004.

Thahhan, Mahmud. Ulumul Hadis : Studi Kompleksitas Hadis Nabi . Yogyakarta: Titian Ilahi, 1997.



Catatan:
1.      Similarity 29%, cukup tinggi.
2.      Tidak perlu ada gelar dalam tulisan ilmiah.
3.      Perlu diberikan arti dalam tingkatan-tingkatan al-jarh wa ta’dil.



[1] Masfuk zuhdi, Pengantar Ilmu Hadits (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1993), hlm. 105
[2] M. Alfatih Suryadilaga, dkk, Ulumul Hadis (Yogyakarta: Teras, 2010), hlm. 155
[3] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis (Bandung: Pustaka Setia, 2008), hlm.157
[4] Ibid.
[5] Nuruddin ‘Itr, ‘Ulum Al-Hadits(Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1994), hlm. 77
[6] M. Alfatih Suryadilaga, dkk, Ulumul Hadis, hlm. 156
[7] Nuruddin ‘Itr, ‘Ulum Al-Hadits, hlm. 78
[8] Totok Jumantoro, Kamus Ilmu Hadis (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002), hlm. 97
[9] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis (Jakarta: Amzah, 2013), hlm. 95
[10] Munzier Suparta, Ilmu Hadis (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 32
[11] M Alfatih Suryadilaga, Ulumul Hadis, hlm. 158
[12] Ibid 158-159
[13]Ali Imron, Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, Dasar-dasar Ilmu Jarh wa Ta’dil, No. 2 Vol. 2 Desember 2017
[14] Mahmud Al Thohhan, Dasar-dasar Ilmu Takhrij dan Studi Sanad (Semarang: Dina Utama, 1978), hlm. 147

[15] Mahmud Al Thohhan, Dasar-dasar Ilmu Takhrij dan Studi Sanad, hlm. 147-151
[16] Muhammad Ahmad dan M. Mudzakir, Ulumul Hadis: Untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK (Bandung: Pustaka Setia, 2004), hlm. 58
[17] Ibid., hlm. 143
[18] Mahmud Thahhan, Ulumul Hadis : Studi Kompleksitas Hadis Nabi (Yogyakarta: Titian Ilahi, 1997), hlm. 150
[19] Munzier Suparta, Ilmu Hadis, hlm. 32-33
[20] Nuruddin ‘Itr, ‘Ulum Al-Hadits, hlm. 80-81
[21] Ibid., hlm 86-87
[22] M Alfatih Suryadilaga, Ulumul Hadis, hlm. 161-165

Tidak ada komentar:

Posting Komentar