Minggu, 11 Maret 2018

Istihsan, Istishhab, dan Maslahah Mursalah (PAI B Semester Genap 2017/2018)




SUMBER HUKUM ISLAM YANG TIDAK DISEPAKATI: ISTIHSAN, ISTISHAB, MASLHAHAH MURSALAH
Muhsinul Faizin, Muhammad Ramdhani Aziz Dharmawan, Nur Kholifatul Hikmawati
Mahasiswa PAI-B angkatan 2015
Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Email:paitonjudes@gmail.com
Abstrack:
This paper discusses the position istihsan, istishab, and mashlahah mursalah as a proposition or source of law that is not agreed upon by the scholars as hujjah in the establishment of Islamic law. In achieving or realizing the three sources are still based on the Qur'an and Sunnah as the main source of Islamic law .Apart from that, there are also elements of the ratio of the Mujtahids and judge whether or not there is harm or a bad thing that will be acceptable to the establishment of a law. If we see that the main purpose of the use istihsan, istishab, and maslahah mursalah that in order to eliminate kemudharatan and achieve the benefit for mankind, there is still a clash between scholars in determining to accept or reject the proposition or source of the law.

Keywords :Istihsan, Istishab ,Maslahah Mursalah
Abstrak:
Tulisan ini membahas tentang kedudukan istihsan, istishab, dan mashlahah mursalah sebagai dalil atau sumber hukum yang tidak disepakati oleh para ulama sebagai hujjah dalam penetapan hukum Islam. Dalam mencapai atau mewujudkan tiga sumber tersebut masih tetap berpatokan kepada Al-Qur’an dan sunnah selaku sumber pokok hukum Islam. Selain daripada hal tersebut, juga terdapat unsur-unsur rasio para mujtahid dan menilik ada atau tidaknya mudharat atau baik buruknya suatu hal yang akan diterimamanusia terhadap penetapan suatu hukum tersebut. Jika melihat bahwasanya tujuan utama dari penggunaan istihsan, istishab, dan maslahah mursalah yakni supaya untuk menghilangkan kemudharatan dan mencapai kemaslahatan bagi umat manusia, maka masih timbul perselihan diantara para ulama dalam menentukan untuk menerima atau menolak dalil atau sumber hukum tersebut.
Kata Kunci: Istihsan, Istishab, Maslahah Mursalah.








A.    PENDAHULUAN
Seringkali kita jumpai dalam buku-buku ushul fiqh kontemporer pernyataan yang mengatakan bahwa ada empat sumber hukum Islam yang disepakati oleh seluruh ulama, yakni Al-Qur’an, Sunah, Ijma’, dan terakhir adalah qiyas. Dari pernyataan tersebut dapat dikatakan bahwasanya sumber hukum sama maknanya dengan dalil hukum . Padahal kedua kata tersebut memiliki pengertian yang berbeda, apalagi jika itu dimaksudkan dengan sumber hukum Islam dan dalil hukum Islam.
Pada dasarnya, kata sumber memiliki pengertian yakni suatu hal yang mendasarnya lahirnya sesuatu. Sedangkan kata dalil memiliki pengertian suatu hal yang memberikan petunjuk agar orang lain dapat menemukan sesuatu. Maka dalam hal ini, yang dinamakan dengan sumber hukum Islam sebenarnya hanya berjumlah sua, yakni Al-Qur’an dan Hadis. Karena, dari adanya Al-Qur’an dan Hadist tersebut melahirkan ketentuan-ketentuan hukum Islamdan juga sebagai sebagai rujukan dalam penentuan hukum Islam. Lalu yang dinamakan dengan dalil hukum islam yakni cara-cara yang dilakukan dengan melalui ijtihad yang bertujuan untuk menemukan hukum Islam itu sendiri, melalui istihsan, maslahah mursalah, istishab, syar’u man qablana dan lain sebagainya.
Dari dalil-dalil syara’ yang ada tersebut, para ulama hanya menyepakati empat dalil sebagai hujjah dalam menetapkan hukum Islam, yakni Al-Qur’an, sunnah, ijma’, qiyas. Sedangkan dalil dalil yang lain seperti istihsan, istishab, maslahah mursalah, qaul shahabi, syar’u man qablana  dan lain-lain, dianggap sebagai dalil-dalil hukum yang tidak disepakati.
Maka sudah semestinya kita sebagai umat Islam hendaknya mengetahui yang mana saja dalil-dalil hukum yang disepakati dan mana yang tidak. Maka dalam tulisan ini akan dibahas tentang sumber hukum Islam yang tidak disepakati meliputi istihsan, istishab, maslahah mursalah.
B.     Istihsan
1.      Pengertian Istihsan
Didalam sebuah perkumpulan, dimana Abu  Hanifah mengemukakan sebuah penetapan hukum. Kemudian penetapan hukum tersebut terdengar dikalangan sahabat dan menjadi populer. Tetapi terdapat sebuah konflik antara Abu hanifah dan al-Syafi’i, yaitu pendiri Syafiiyah. Istihsan yang dikemukakan oleh Abu Hanifah bukanlah serta merta secara pemikiran saja. Tetapi berdasarkan nash dan tidak melanggar atau keluar dari jalur yang ditetapkan. Konflik tersebut merupakan fitnah terhadap Abu Hanifah, tetapi tidak ada bukti tentang perselihasah dalam pengambilan hukum istihsan ini.[1]
Secera bahasa Istihsan yang berarti membandingkan, Para mujtahid menjalankan Istihsan berawal dari qiyas jalliterhadap qiyas khafi atau biasa disebut juga dengan hukum kulliterhadap hukum istisna’i.[2]   
Secara etimologi yang dimaksud dengan istihsan yakni menilai sesuatu yang dianggap baik.[3]
Sedangkan secara terminologi, istihsan dapat diartikan untuk menjalankan qiyas yang khafi (tidak nyata)harus meninggalkan qiyas yang jali (nyata), namun terdapat dalil yang menurut pemikiran yang memperbolehkan berpindah dari hukum kulli kepada hukum istisna atau hukum pengecualian.
Didalam suatu penetapan hukum istihsan telah memiliki hukum berdasarkan nash. Lalu, ketetapan nash tersebut mewajibkan untuk melalaikan suatu hukum yang sudah pada ketentuan dan baralih kepada suatu hukum yang lain, walaupun hukum pertama memiliki dasar dalil yang jelas, dan yang kedua memiliki dasar dalil yang samar-samar.[4]
Contoh, Didalam agama Islam telah ditetapkan sebagaimana batasan-batasan aurat antara laki laki dan perempuan, dan siapa aja yang dapat mengetahui aurat tersebut. Akan tetapi bila terjadi suatu hal darurat seperti dalam pemeriksaan dokter membutuhkan untuk melihat salah satu bagian aurat maka itu diperbolehkan.[5]
Contoh, Ketika kita akan memesan suatu perabotan rumah tangga seperti meja dan kursi ruang tamu, dimana barang itu tidak selalu siap dan kita harus memesan dulu. Yang mana hal tersebut merupakan sebuah kesepakatan atas sesuatu barang yang belum ada dalam wujud barang, akan tetapi hal seperti ini diperbolehkan. Berarti dalam masalah ini istihsan meninggalkan suatu qias dikarenakan suatu ketentuan (dasar) tertentu, untuk berpindah terhadap suatu dasar yang luas agar tidak menyulitkan suatu kebiasaan.[6]
Agar kita dapat memahami perbedaan mengenai qiyas dan istihsan maka perlu adanya penjelasan singkat, sebagai berikut:
Didalam qiyas terdapat 2 kasus, yaitu kasus pertama belum memiliki hukum yang bisa dijadikan dasar hukum disebabkan karena tidak ada nash yang secara tegas menjelaskan mengenai hukum tersrbut.[7]
Pembagian Istihsan:
a)      Istihsan Qiyas
Istihsan qiyas adalah, suatu cara yang digunakan oleh para mujtahid untuk memilih salah satu hukum yang benar antara qiyas khafi dan qiyas jalli yang didasarkan atas dalil yang ada.
Contohnya yaitu, Tanah wakaf. Pada qiyas jalli,  tanah wakaf disamakan dengan proses jual beli sebab dari keduanya terdapat persamaan illat, artinya terdapat pergantian hak milik. Pada proses jual beli adanya pertukaran hak milik antara penjual dan pembeli, sedangkan pada tanah wakaf terjadi pertukaran hak milik dari seorang pemilik tanah kepada orang yang menerima tanah wakaf. Sedangkan pada qiyas khafi tanah wakaf disamakan dengan kontrak (sewa menyewa) tanah, yang keduanya saling berkaitan yaitu hak tanah yang sudah digolongkan dengan akad wakaf. Pada istihsan, status tanah wakaf disini yaitu telah menjadi hak milik orang tersebut walaupun tidak terucap akad yang jelas.[8]



b)      Istihsan Darurat
Istihsan darurat menurut ulama Hanafi adalah perpindahan dari hukum kulli ke hukum juz’iyang disebabkan karena adanya dalil yang mengharuskannya. Bisa juga dikatakan dibenarkannya suatu hukum yang tidak sejalan dari hukum yang telah ditentukan oleh qiyas[9]. Oleh karena itu penyimpangan yang terjadi tersebut dilakukan secara terpaksa dalam artian untuk menghadapi keadaan yang mendesak atau untuk menghindari kesulitan.
Contohnya, Didalam hukum Syara’ telah dijelaskan mengenai larangan, adanya jual beli yang terlebih dahulu melakukan transaksi pembayaran namun barang belum ada pada saat transaksi dilakukan.[10]
c)      Istihsan Istisna’i
Qiyas dalam jenis pengkhususan dari ketetapan hukum yang berlandaskan atas prinsip-prinsip yang luas, terhadap ketetapan hukum yang bersifat spesifik. Pada istihsan istisna’i terdapat 2 pembagian,sebagai berikut:
a.       Istihsan bi an-Nashsh
Pergeseran hukum dari ketetapan yang luas terhadap ketetapan lain dalam suatu formasi pengkhususan. Sebab ada kebenaran yang mengkhususkan, baik dari Al-Qur’an ataupun sunnah.
Contoh,  menurut nashsh Al-Qur’an bahwasanya istihsan istisna’i bahwa orang yang telah wafat memiliki ketetapan terhadap wasiat, akan tetapi pendapat ketetapan umum bahwa seseorang yang telah wafat tidak lagi mendapatkan hak atas harta yang dimilikinya.
Contoh, menurut nashsh sunnah bahwa orang puasa tiba-tiba memakan atau meminum tetapi tidak membatalkan dikarenakan lupa. Akan tetapi menurut ketetapan umum bahwasanya makan dan minum itu membatalkan puasa.
b.      Istihsan bi al-ijma’
Pergeseran hukum dari ketetapan yang luas terhadap ketetapan yang lain dalam formasi pengkhususan dikarenakan ada ketetapan ijma’ yang membatasi.
Contoh, bertransaksi terhadap barang yang belum ada dalam ketetapan umum itu sangat tidak boleh.[11]

C.    Istishab
1.      Pengertian Istishab
Istishab adalah ketetapan pemberlakuan hukum lama terhadap suatu hal sebelum adanya hukum pembuktian yang menggantikan.[12]
Istishab bisa juga disebut dengan perkiraan  pada pembenaran hukum yang telah ada pada masa lalu sampai masa sekarang sampai pada kebenaran itu terbukti.[13]

2.      Macam-macam Istishab :
a.       Istishhab hukm al-ibahah al-ashliyyah (tetap berlakunya hukum mubah yang dasar)
Sejak islam datang, pada hakikatnya seseorang dibolehkan melakukan sesuatu yang bermanfaat, sebelum adanya hukum syara’tertentu terhadapnya. Penggunaan bentuk istishab pertama ini hanya digunakan pada bidang muamalah.
Berdasarkan dalil istishab ini, berarti seluruh makanan dan minuman tidak ada larangan hukum terhadapnya. Makanan dan minuman boleh dikonsumsi selama ia bermanfaat. Ini juga berlaku bagi transaksi bisnis yang tidak ada dalil syara’ terhadapnya, boleh dilakukan selama ia memberikan manfaat dan tidak mendatangkan mudharat pada semua hal.

Ketentuan bentuk ishtishab yang pertama ini berpegang pada dalil Al-Qur’an yaitu Q.S Al-Baqarah: 29
هُوَ اْلَّذِى خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الأَرْضِ جَمِيْعًا
Dia (Allah) yang  menciptakan semua yang ada di bumi untuk kau.

قُلْ مَنْ  حَرَّمَ زِيْنَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا فِي الْحَيَوةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ  كَذَالِكَ نُفَصِّلُ الأَيَتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُوْنَ
Katakanlah:”siapaka yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)rezeki yang baik-baik?” Katakanlah:”Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja)si hari kiamat. “Demi-kianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.

b.      Istishab ma dalla asy-syar’ aw al-‘aql ‘ala wujudih (istishab terhadap sesuatu yang menurut akal atau syara’ diakui keberadaanya)
Pada macam istishab kedua ini memiliki posisi sebagai dalil syara’ yang telah disepakati oleh para ulama. Suatu hukum akan tetap aktif, sampai pada saatnya akan datang datang suatu dalil yang akan mengganti keaktifan suatu dalil tersebut suatu keaktifan dapat dilihat dari sudut pandang syara atau pun dengan pemikiran.
Contoh, Didalam permasalahan utang piutang, diharuskan membayar tanggungan yang dia miliki, seperti contoh kita memecahkan suatu benda maka kita diharuskan untuk membayar tanggungan kita memecahkan barang tersebut. Sampai sang pemilik melepaskan suatu hutang itu dan sampai ada kesaksian barang tersebut telah kita ganti.
c.       Istishhab al-umum ila an yarid at-takhshish (menetapkan hukum berlaku umum sampai ada yang mengkhususkannya)
Pada macam istishab ketiga  ini adalah suatu permasalahan perbedaan pendapat ulama dalam memutuskan suatu kriteria ketetatapan hukum yang harus terpenuhi. Karena pada istishab ketiga ini sangat bersangkutan dengan waktu syariat yang telah ditetapkan sampai berakhirnya wahyu karena Rasulullah wafat.
d.      Istishhab al-khashs bi al-washf (tetapnya suatu hukum yang secara khusus berkaitan dengan sifat)
Pada macam istishab ke empat ini terdapat beberapa perbedaan dari 4 Imam madhzab. Menurut Syafi’iiyah dan Hanibilah secara pasti menetapkan bahwasanya macam istishab ini adalah dalil syara’. Sedangkan pendapat dari Hanafiyyah dan Malikiyyah istishab macam ini semata-mata untuk mencegah adanya hukum yang terkini, dan juga tidak bisa menjadi suatu pegangan sebagai dalil untuk ketentuan suatu hukum yang baru.
Contoh ada seorang laki-laki terbilang dalam jangkauan batas  waktu yang lama tidak ada status kepulangan atau dinyatakan hilang, terkecuali jika memang benar adanya bukti bahwa dia wafat. Maka status harta kepemilikannya tidak boleh digunakan untuk harta warisan. Begitupun dengan istri yang ditinggalkan tidak dapat menikah laki dengan pria lain disebabkan status istri masih dengan pria tersebut. Bisa disebut juga dengan shalih il ad-daf’i. Pengertian pada masalah diatas dapat terbilang bahwa terjadi penolakan pada ketetapan hukum baru maaka dari pada itu harta yang dimiliki oleh pria tersebut tidak bisa di statuskan kepada harta warisan.[14]
3.      Perbedaan Istishab
a.       Istishab yang tidak memiliki dasar yang tidak bisa terfikir kan oleh pemikiran dan juga tidak mempunyai landasan dalil untuk suatu penetapan hukum.
Contoh, ada fatwa mengatakan wajib shalat fardlu enam kai dalam 1 hari. Disini tidak bisa diterima oleh pemikiran akal dan tidak ada dalil yang mendasari.
b.      Istishab yang diterima oleh semua khalayak umum dan ketetapan dalil sampai ada ketentuan yang berubah.
Contoh, Didalam pernikahan telah melakukan perkawinan sesuai rukun dan syarat yang ditentukan disini sifat pernikhan tetap sah selama tidak ada yang merubah hukum perkawinan tersebut, dan perkawinan dapat batal apabila adanya talak.
c.       Istishab yang memiliki dasar dalil atas ketentuan dan menetapkan karena memiliki sebuah alasan
Contoh, seseorang membeli mobil, nama mobil atas dasar kepemilikannya. Selammanya nama itu akan menjadi sang pemilik mobil terkecuali jika ada pemindahan nama dalam surat mobil tersebut.
d.      Istishab berdasarkan suatu ijma’ terhadap penetapan hukum berbeda pada suatu tempat.
Contoh, ketika kita akan melaksanakan sholat kita tidak menemukan sepercik air, lau kita ber tayamum. Teapi setelah sholat selesai kita mendapatkan suatu air. Disini kita tidak dianjurkan untuk mengulang sholat. Shalat kita tetap sah.[15]
D.    Maslahah Mursalah
1.      Pengertian Maslahah Mursalah
Pengertian Maslahah Mursalah yaitu mendapatkan sebuah hukum yang berhubungan dengan akal dapat dilihat dari sisi baik tetapi tidak mendapatkan sebuah alasan.Seperti seseorang ingin memutuskan suatu hukum tetapi di dalam agama belum adanya ketetapan pada hukum tersebut, maka ketetapan hukum tersebut dapat terlihat dari sisi baik. Jika perbuatan lebih banyak manfaatnya dari pada kejelekan maka perbuatan itu diperbolehkan, sebaliknya jika perbuatan itu lebih menimbulkan terhadap suatu kemudharatan maka perbuatan itu dilarang oleh agama.
Oleh sebab itu Ibnu Taimiyah menyatakan :

“Hukum sesuatu adakah dia haram atau mubah, maka dilihat dari segi kebiasaan dan kebaikannya”[16]

Contoh Maslahah Mursalah, Pengumpulan Al-Quran dan menuliskan Al-Qur’an adalah suatu perbuatan yang membawa manfaat bagi umat.  Agar umat Muslimin lebih menjaga kemaslahatan. Dari pada itu pengumpulan dan penulisan Al-Qur’an juga tidak terdapat dalil pencegahan. Perbuatan seperti inilah dapat dilihat sebagaimana lebih memunculkan kemanfaatan dari pada ke mudharatan[17].


2.      Syarat-Syarat Maslahah Mursalah
a.       Mashlahah Mursalah harus berisi sesuatu kemaslahatan yang utama, bukan hanya sekedar perkiraan saja. Dimana arti kemaslahatan yang ulama ialah kemaslahatan yang membawa dampak manfaat lebih besar dan menyingkirkan kemudharatan.
b.      Mashlahah Mursalah harus memberikan kebermanfaatan kepada seluruh masyarakat secara rata, dan mencegah kemudharatan.
c.       Mahlahah Mursalah berisi tentang kemaslahatan, dimana kemaslahatan tidak boleh bersebrangan dengan aturan yang telah ditetapkan.[18]

3.      Pembagian Maslahah Mursalah
a.       Al-Mashlahah yang terdapat kesaksian syara’ dalam mengakui keberadaanya (ma syahid asy- syar’ lii tibariha)
Macam maslahah yang pertama ini berubah bentuk menjadi suatu dasar dalam qiyas, sama seperti dengan al-munasib.
Contoh, perahan kurma tidak dapat disamakan sebagai keharaman perasan anggur yang membuat mabuk, karena pada perasan kurma terdapat nash-nya berbeda dengan perasan anggur yang terdapat nash didalam Al-Qur’an maupun sunnah.
b.      Al-Mashlahah yang terdapat kesaksian syara’ yang membatalkannya/menolaknya (ma syahid asy-syar’ li buthlaniha)
Macam mashlahah yang ke dua ini lebih terhadap suatu ke mudharatan, dikarenakan pada mashlahah ini sangat tidak sejalan dengan nashnya.
Contoh,  Pada zaman dulu ada seorang pemuda yang mengatakan  kepada seorang baginda raja yang sangat kaya raya, bahwasanya berhubungan badan pada siang hari pada bulan Ramadhan terkena sebuah kafarat. Tujuan diberlakukannya kafarat adalah agar si pelanggar merasa jera dengan apa yang dilanggarnya. Maka dari pada itu ada sebuah hukuman yang akan di terima oleh sang raja. Sang pemuda mengatakan bahwasanya hukuman kafarat yang diterimanya adalah dengan memerdekakan budak. Alasan pemuda berkata seperti itu adalah demi keinginan hawa nafsunya. Sesungguhnya seperti itu sangat tidak diperbolehkan. Bahwasanya kafarat pada masalah tersebut telah memiliki hukum tersendiri.
c.       Al Mashlahah yang tidak terdapat kesaksian syara’, baik yang mengakuiya maupun yang menolaknya dalam bentuk nashsh tertentu (ma lam yasyhad asy-syar’ la libuthlaniha wa la lii tibariha nashsh mu’ayyan)[19]










         
E.     PENUTUP
Istihsan memiliki arti, yaitu berpindah qiyas,terhadap qiyas yang lain yang memiliki ketetapan yang lebih kuat dapat terlihat dari sudut pandang ketentuan syariat yang diperintahkan. Istihsan lebih mengedepankan dalam urusan juz’iyah dari pada masalah kulliyah. Istihsan terbagi menjadi dua, yaitu istihsan qiyas dan istihsan darurat.
      Istishab memiliki arti dimana meneruskan keaktifan hukum yang memang sudah ada dan yang sudah ada ketentuan dan terdapat dalilnya, sampai pada akhirnya kita menemukan suatu dalil untuk menetapkan suatu huku tersebut. Istishab terbagi menjadi tiga bagian, diantaranya adalah Istishhab hukm al-ibahah al-ashliyyah (tetap berlakunya hukum mubah yang dasar), Istishab ma dalla asy-syar’ aw al-‘aql ‘ala wujudih (istishab terhadap sesuatu yang menurut akal atau syara’ diakui keberadaanya), Istishhab al-umum ila an yarid at-takhshish (menetapkan hukum berlaku umum sampai ada yang mengkhususkannya), Istishhab al-khashs bi al-washf (tetapnya suatu hukum yang secara khusus berkaitan dengan sifat).
Maslahah Mursalah memiliki arti menetapkan suatu hukum yang bersangkut pautan dengan akal fikiran, yang dapat kita tetapkan apabila terlihat banyak kemanfaatan ketimbang sebuah kemudharatan. Dalam penetapan hukum maslahah muursalah memiliki syarat diantaranya adalah , ke maslahatan harus memiliki bnayk manfaat ketimbang kemudharatan. Pembagian maslhaha mursalah terbagi menjadi 3, Al-Mashlahah yang terdapat kesaksian syara’ dalam mengakui keberadaanya (ma syahid asy- syar’ lii tibariha),  Al-Mashlahah yang terdapat kesaksian syara’ yang membatalkannya/menolaknya (ma syahid asy-syar’ li buthlaniha), Al Mashlahah yang tidak terdapat kesaksian syara’, baik yang mengakuiya maupun yang menolaknya dalam bentuk nashsh tertentu (ma lam yasyhad asy-syar’ la libuthlaniha wa la lii tibariha nashsh mu’ayyan)












DAFTAR PUSTAKA

Dahlan,  Abd Rahman. 2016. Ushul Fiqh. Jakarta:Amzah
Bakry, Nazar. Fiqh dan Ushul Fiqh . Jakarta : Raja Grafindo Persada
Sjalaby, Ahmad. Pembinaan Hukum Islam . Jakarta: Djajamurni Djakarta
Tharaba, Fahim .2016. Hikmatut Tasyri’ a Hikmatus Syar’i (Filsafat Hukum Islam). Malang:CV. Dream Litera Buana
Koto, Alaiddin. 2004. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta:Raja Grafindo Persada
I.Doi Rahman, Abdur. 2002. Penjelasan Legkap Hukum-Hukum Allah. Jakarta:Raja Grafindo Persada
I.Doi Rahman, Abdur.1993.Shariah Kodifikasi Hukum Islam. Jakarta:Rineka Cipta
Rahman, Abdur. 1991. Inilah Syariah Islam. Jakarta:Pustaka Panji Mas
Hanafi, Ahmad. Pengantar Sejarah Hkum Islam
Nata, Abuddin. 2003. Masail Al-Fiqhiyah. Jakarta:Prenada Media

Catatan:
1.      Similarity sebanyak 7%. Oke...
2.      Dalam tulisan ilmiah, kata “kita” hendaknya dihindari.
3.      Pendahuluannya muter-muter.
4.      Pengulangan referensi dalam footnote ada caranya sendiri,
5.      Dalam daftar pustaka, judul buku tetap ditulis miring.
6.      Pembahasan tentang maslahah mursalah masih kurang greget.
7.      Di kelas, tolong dijelaskan pelan-pelan agar teman-teman bisa memahami.


[1] Abudduin Nata, Masail Al-Fiqhiyah, (Jakarta Timur:Prenada Media, 2003), hlm 167
[2] Fahim Tharaba, Hikmatut Tasyri’, (Malang:CV.Dream Litera Buana,2016), hlm 145
[3]Abd Rahman Dahlan,Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2016) hlm.197
[4]Alaiddin Koto, Ilmu fiqh dan ushul fiqh, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2004) hlm 104
[5] Abdur Rahman, Inilah syariah islam,(Jakarta:Pustaka Panji Mas,1991) hlm 118
[6] Ahmad Sjalaby, Pembinaan hukum islam, (Jakarta: Djajamurni Djakarta)hlm 93
[7]Alaiddin Koto, Ilmu fiqh dan ushul fiqh, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2004) hlm 105
[8]Fahim Tharaba, Hikmatut Tasyri’, (Malang:CV.Dream Litera Buana,2016), hlm 146
[9] Ahmad Hanafi, Pengantar dan sejarah hukum islam , hlm 69
[10]Alaiddin Koto, Ilmu fiqh dan ushul fiqh, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2004) hlm 107
[11] Abd Rahman Dahlan,Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2016) hlm.200-201
[12]A. Rahman I.Doi, Penjelasan lengkap hukum-hukum Allah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada2002)hlm 113.
[13]  Abdur Rahman I.Doi, Shariah kodifikasi hukum islam, (Jakarta: Rineka Cipta,1993) hlm 128
[14] Abd Rahman Dahlan,Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2016) hlm. 219-223
[15] Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh( Jakarta: Raja Grafindo Persada) hlm 60-61
[16]ibid) hlm 61
[17] Ahmad Sjalaby, Pembinaan hukum islam, (Jakarta: Djajamurni Djakarta)hlm 94
[18]Fahim Tharaba, Hikmatut Tasyri’, (Malang:CV.Dream Litera Buana,2016), hlm 144

[19] Abd Rahman Dahlan,Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2016) hlm.208

Tidak ada komentar:

Posting Komentar