Rofifah Dzurratul Hikmah
Moh. Nur Khofik
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap umat muslim harus mentaati semua ajaran dalam islam, baik
itu dalam hal amaliah ataupun yang lainnya. Terutama dalam hal amaliyah sehari
– hari yang tentunya kita dihadapkan pada banyak masalah – masalah kongkrit
pastinya. Penjelasan Al Qur’an dan Hadits mengenai hal -hal yang boleh untuk
dilakukan dan juga hal yang tidak boleh dilakukan sudah terpaparkan dengan
sangat jelas. Namun banyakn dari umat muslim yang belum begitu memahami tentang
itu semua, terlebih jika membahas tentang makanan dan minuman haram dan halal.
Masih penuh dengan pedebatan tentunya mengenai hukum yang satu dengan yang
lainnya. Secara umum hukum mengonsumsi makanan dan minuman yang ada di bumi ini
adalah halal selama belum ada dalil yang mengharamkannya, namun ungsi lain dari
pembagian halal dan haram adalah membedakan atara yang baik dikonsumsi dan yang
kurang baik untuk dikonsumsi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan makanan halal ?
2.
Apa
yang dimaksud dengan minuman halal ?
3.
Apa
yang dimaksud dengan makanan haram ?
4.
Apa
yang dimaksud dengan minuman haram ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
tentang makanan halal
2.
Mengetahui
tentang minuman halal
3.
Mengetahui
tentang makanan haram
4.
Mengetahui
tentang minuman haram
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makanan
Halal
Makanan merupakan segala sesuatu yang dapat di konsumsi
oleh tubuh manusia untuk memberikan energi dan tenaga bagi manusia agar selalu
dapat beraktiftas. Sebab jika tubuh tidak diisi sedikitpun oleh makanan maka
tubuh akan merasa lemah dan tidak berdaya. Jika seperti itu, maka manusia tidak
akan dapat menjalankan kegiatan sehari-harinya dengan baik dan tuntas. Tidak
dapat dipungkiri juga bahwa makan merupakan salah satu kodrat atau kebutuhan
utama manusia. Makanan yang dikonsumsi oleh manusia dapat berasal dari hewan
maupun tumbuhan. Karena hewan dan tumbuhan diciptakan juga bermanfaat untuk
membantu kelangsungan hidup manusia seperti makan atau minum.
Namun, meskipun demikian semua makanan tidak dapat
masuk dengan gampamg begitu saja kedalam tubuh kita. Dalam islam terdapat 2
hukum dalam hal memilih makanan yang akan diberikan atau di konsumsi oleh tubuh
manusia. Yakni makanan halal dan haram.[1]
Setiap hukum yang sudah ada tentunya pasti terdapat kriteria-kriteria terhadap
setiap jenis makanan yang dimaksud. Seperti mengapa makanan ini dikatakan
halal? Dan lain sebagainya. Dalam menentukan makanan halal Allah juga tidak
akan menentukan secara asal-asalan. Pasti ada sebab tertentu mengapa makanan
tersebut dikatakan halal atau haram. Oleh karena itu pada pembahsan selanjutnya
akan di bahas satu per satu pada sub bab masing-masing.
Halal, dapat diartikan dengan “membolehkan,
membebaskan, atau segala sesuatu yang apabila dikerjakan tidak akan mendapatkan
dosa dan hukuman bagi yang mealakukannya. Begitu juga dengan makanan. Bila
ditarik pengertian apakah makanan halal itu? Maka makanan hala adalah segala
sesuatu jenis makanan yang diperbolehkan atau diberi kebebasan untuk dimakan
atau dikonsumsi oleh manusia. Yang dimaksud diperbolehkan atau dibebaskan dalam
hal ini tetap dalam aturan syariat agama Islam. Makanan yang diperbolehkan
tentunya makanan yang baik untuk dikonsumsi, bermanfaat bagi tubuh manusia dan
tidak menyebatkan suatu kesalahan yang fatal dalam tubuh manusia.
Tidak hanya itu, pada dasarnya semua makanan boleh
dikonsumi oleh manusia. Asalkan makanan itu baik dan bukan termasuk ke dalam
salah satu makanan haram yang telah disebutkan Allah di dalam Al Quran-Nya yang
Kariim. Sebab jika mau mempelajari dan mencarinya, Allah telah menyebutkan dan
menjelaskan di dalam Al Quran mengenai petunjuk tentang makanan halal dan
syaiat-syariatnya. Dalam Al Quran Allah
telah menyebutkan hamper sebanyak 109 kali kata makan, namun yang merupakan
kata perintah seperti “makanlah” hanya disebutkan sekitar 27 kali. Jadi kita
sebagai manusia harus mengerti dan teliti makanan apa saja yang diharamkan agar
kita bisa memilih makanan yang halal yang akan dikonsumsi oleh tubuh.
Contohnya, beberapa ayat yang menyebutkan tentang
ketentuan makanan halal dalam Al Quran adalah sebagai berikut:[2]
1. QS.
Al Maidah ayat 88
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ
حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Artinya: Dan makanlah
makana yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu dan
betrakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.[3]
2. QS.
An Nahl ayat 114
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ
حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ
تَعْبُدُونَ
Artinya: Maka makanlah
yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan
syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.[4]
3. QS.
Al Baqarah ayat 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي
الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ
لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya: Hai sekalian
manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan karena sesungguhnya syaitan
itu adalah musuh yang nyata bagimu.[5]
4. QS.
Al Maidah ayat 96
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ
وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ
الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya: Dihalalkan
bagimu binatang buruan lautdan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan
yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan dan diharamkan
atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan
dikumpulkan.[6]
5. QS.
Al An’am ayat 141
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ
مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ
وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ
ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berujunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman
ynag bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan
warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam
itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tdak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.[7]
Jadi, sudah dapat dipastikan bahwa Allah
telah menghalalkan kepada manusia berbagai macam makanan yang baik untuk
dikonsumsinya, yaitu berupa rizki yang berasal dari hewan maupun
tumbuh-tumbuhan. Asalkan tidak termasuk dalam makanan yang disebutkan Haram
oleh Allah di dalam Al Quran. Seperti halnya hewan dapat di makan dagingnya,
kulitnya, dll. Begitu juga dengan tumbuh-tumbuhan, contohnya sayur mayur,
buah-buahan, biji-bijian, dll.[8]
Segala macam makanan yang telah
disebutkan halal tadi tentunya memiliki beberapa alasan. Seperti baik untuk
dikonsumsi dan bermanfaat bagi kesehatan tubuh manusia. Makanan dapat dikatakan
baik apabila makanan tersebut dapat membuat tubuh manusia menjadi sehat,
seperti makanan yang mengandung karbohidrat, protein, minral, lemak, vitamin,
dll. Seperti beberapa contoh berikut ini, beberapa makanan yang bergizi dan
tentunya halalyang telah disebutkan oleh Allah dalam Al Quran yang Kariim.
Yaitu:
1. Buah
Tin
Perlu diketahui bahwa
satu buah Tin mangandung kadar gula, kalsium, serta (zat) besi yang tinggi.[9]
Buah Tin juga dapat mengobati beberapa penyakit seperti penyakit usus atau
lambung, mengobati luka dan bisul, dll.
2. Buah
Zaitun
Sama seperti buah Tin,
buah Zaitun juga disebutkan oleh Allah dalam Al Quran yang berlafadz:
وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ
Artinya: Demi (buah)
Tin dan (buah) Zaitun.[10]
Buah Zaitun mengandung
banyak sekali vitamin A dan D. manfaatnya dapat dirasakan lebih pada hasil
kecantikan, seperti merawat kulit tubuh, merawat rambut, dll.
3. Buah
Delima
Buah delima termasuk
buah-buahan surga,[11]
sebagaimana yang disebutkan di dalam Al Quran Surat Ar-Rahman ayat 68 yang
artinya “Di dalam kedua surga itu ada buah-buahan, kurma, dan delima”. Seluruh
bagian dari buah ini dapat dirasakan manfaatnya, mulai dari dagingnya,
kulitnya, air buahnya, sampai gilnar yang merupakan bunga dari tumbuhan buah
delima itu sendiri.
4. Daging
Hadits Abu Darda dari
Rasulullah menyebutkan bahwa “Sebaik-baiknya makanan penduduk dunia dan
penduduk surga adalah daging”.[12]
Mengapa dapat dikatakan demikian? Sebab daging merupakan sumber protein yang
utama. Tetapi bukan berarti kita dapat mengkonsumsinya secara berlebih-lebihan.
Daging yang dapat dikonsumsi yaitu daging hewan seperti domba, sapi, onta, dll.
Bukan daging hewan yang di haramkan di dalam Al Quran.
5. Kurma
Kurma merupakan salah satu buah
yang dikenali manusia sebagai buah surga. Kurma sering disebutkan dan
dijelaskan dalam Al Quran maupun hadits. Bebrapa jenis kurma yaitu ada Ruthab
(kurma matang-basah), Balah (kurma mentah), Tamer (kurma kering_. Dan yang
paling sering serta paling disenangi manusia untuk dikonsumsi yaitu Tamer
(kurma kering).
Jadi dari semua penjelasan diatas, dapat
disimpulkan bahwa pada dasarnya seluruh makanan yang ada di muka bumi ini
hukumnya adalah Halal untuk dimakan, kecuali ada dalil yang menyebutkannya ke
dalam kategori Haram. Seperti dalil-dalil yang bersumber dari Al Quran, As
Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
B. Minumam
Halal
Seperti halnya makanan halal, minuman halal pun
demikian. Sudah dijlaskan di dalam Al quran. Sesungguhnya segala sesuatu yang
yang di konsumsi manusia hukumnya boleh atau halal, asalkan tidak ada dalil
yang mengharamkannya. Dapat pula dikatakan bahwa minuman yang halal adalah
minuman yang tidak mendekatkan manusia kepada syaitan atau segala sesuatu yang
tidak diridhai Allah.
Sebagai contohnya, berikut adalah beberapa criteria
apabila minuman itu halal. Yaitu:
1. Minuman
tersebut tidak memabukkan
Minuman yang memabukkan
seperti Khamar dan sejenisnya dilarang oleh Allah, sebab minuman tersebut dapat
memabukkan. Minuman yang dapat memabukkan maka akan dapat menghilangkan akal
manusia. Manusia yang telah meminumnya tidak akan sadar dan dapat bertindak
diluar kendali dirinya sendiri.
2. Minuman
yang halal zat dan prosesnya
Yang dimaksud halal
zatnya adalah minuman yang tidak najis, yang suci, bukan termasuk darah, dll.
Sedangakan yang dimaksud halal dalam prpsesnya yaitu proses atau cara
mendapatkan dari hal-hal yang baik. Seperti bukan minuman hasil curian. Karena
meskipun misalnya seseorang meminum the yang halal, tetapi minuman tehnya
tersebut merupakan hasil dari curian atau rampasan, atau uang yang dipakai
untuk membelinya termasuk uang curian, termasuk proses yang di larang dan
diharamkan, maka minuman the tersebut juga menjadi haram untuk dikonsumsi oleh
seseorang tersebut.
3. Minuman
yang tidak membahayakan
Maksudnya membahayakan disini
adalah minuman yang dapat membahayakan kesehatan tubuh maunusia, seperti
alkohol yang berlebihan, atau minuman yang sudah diberi jampi-jampi untuk
merusak atau bahkan bisa membunuh seseorang yang meminumya.
Berikut beberapa contoh minuman halal
serta baik untuk dikonsumsi:
1. Air
Air merupakan sumber
minuman yang utama, walaupaun sekedar air minum atau air mineral biasa, tetapi
manfaatnya sangatlah banyak. Hal tersebut juga bisa dibuktikan melalui bebrapa
hasil penelitian.
2. Jus
Jus merupakan salah
satu minuman yang halal pula serta baik untuk kesehatan tubuh. Jus berasal dari
buah-buahan yang memiliki sejuta manfaat. Jus dapat dikatakan halal apabila jus
tersebut halal zat dan prosesnya. Buahnya tidak najis, dll.
3. Susu
Susu merupakan salah
satu minuman yang didapatkan dari hewan. Seperti susu kambing dan sapi. Kedua
susu tersebut paling sering dikonsumsi oleh penduduk di Indonesia. Sebab tidak
dapat dipungkiri bahwa kandungan yang terdapat di dalam susu sangatlah
bermanfaat bagi tubuh.[13]
Seperti:
a. Mengandung
87,4 % air
b. Mengandung
karbohidrat sebanyak 4,37 %
c. Mengandung
Asam Nitrat 3,5 %
d. Mengandung
Lemak sebanyak 3,7 %
e. Mengandung
Garam Mineral 0,7 %
f. Mengandung
Vitamin dan Enzim
Salah
satu bukti bahwa susu itu halal dan dianjurkan untuk diminum atau dikonsumsi
adalah Firmah Allah dalam QS. An Nahl ayat 66:
وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً ۖ نُسْقِيكُمْ
مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا
لِلشَّارِبِينَ
Artinya:
Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi
kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya (berupa)
susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah di telan bagi orang-orang
yang meminumnya.[14]
Tidak
hanya itu, Rasulullah jug abersabda yang artinya:
“Barang
siapa yang diberi minuman oleh Allah Ta’ala berupa susu maka hendaklah dia
mengucapkan (Ya Allah! Curahkanlah berkah padanya dan berkah padanya dan
berkahilah kami dengannya, karena tiada sesuatu pun yang dapat berfungsi
sebagai makanan sekaligus minuman selain susu”
Dan
juga, “Minumlah susu sapi karena itu adalah berkah!”[15]
C. Makanan haram yang tidak boleh dikonsumsi
Definisi makanan adalah sesuatu yang dikonsumsi oleh manusia baik
itu berupa makanan pokok ataupun makanan yang lainnya.
Hukum
asal dari semua makanan sebetulnya adalah halal selama belum ada dalil yang
mengharamkannya. Seperti yang termaktub dalam Q.S Al Baqarah (2) : 168 yang
artinya “wahai sekalian manusia , makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi.” Apabila telah diharamkan oleh al qur’an dan As Sunnah,
makamakanan tersebut menjadi haram. Tujuan pembagian makanan haram dan halal tak
lain adalah untuk membedakan mana yang baik dan mana yang kurang baik untuk
dikonsumsi.
Makanan
yang diharamkan oleh Al Qur’an dan As – Sunnah [16]:
1.
Bangkai
dengan semua jenisnya :
a.
Bangkai
yakni, matinya suatu binatang tanpa disembelih atau dibunuh terlebih dahulu.
b.
Bangkai
yang matinya dengan cara dicekik.
c.
Bangkai
binatang yang matinya karena dipukul.
d.
Bangkai
binatang yang matinya karena terjatuh dari ketinggian.
e.
Bakai
karena matinya suatu binatang ditanduk
f.
Bangkai
binatang yang mati karena diterkam binatang buas, namun hukumnya menadi halal
apabila sebelum mati binatang tersebut disembelih terlebih dahulu.
Dalil
yang mengharamkan hal – hal tersebut adalah firman Allah SWT :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ
تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,
yang tercekik, yang terpukul, yang terjatuh, yang tertanduk, dan diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu)
yang disembelih untuk berhala, dan (mengundi nasib dengan anak panah itu)
adalah kefasikannya. [17]
·
Selain
yang sudah tersebutkan sebelumnya termasuk juga bangkai adalah terputusnya
sesuatu dari binatang yang masih hidup
Sebagaimana yang telah disabdahkan
oleh nabi Muhammad SAW :
مَا
قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apapun yang terputus dari binatang yang masih hidup maka itu
adalah bangkai.” [18]
·
Dua
hal yang tidak masuk dalam kategori bangkai adalah ikan dan belalang.
Dua
bangkai ini halal untuk dimakan seperti yang dikatakan oleh Ibnu Umar r.a
“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah ikan
dan belalang sedangkan dua darah adalah hati dan limpa. [19]
2. Diantara yang diharamkan adalah darah
yang dialirkan
Sebagaimana
yang difirmankan Allah SWT :
رِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah.... [20]
Diharamkan bagi setiap muslim untuk
memakan darah yang dialirkan, kecuali darah itu mengalir bersama dengan
pembuluh darah maka hukum memakannya adalah halal karena hal tersebut sulit
untuk dicegah.
·
Pengecualian
dari darah adalah hati dan limpa
Dua hal tersebut boleh dimakan
sebagaimana yang isabdahkan Rosulullah SAW :
“Adapun dua darah (yang dihalalkan)
adalah hati dan limpa.”
3. Daging Babi
Seperti
yang telah difirmankan oleh Allah :
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,....”[21]
Jumhur
ulama’ sepakat bahwa babi dan juga berbagai jenisnya hukumnya adalah haram. Hal
tersebut dikarenakan penyembelihan babi sendiri adalah untuk diambil dagingnya.
[22]
Namun jumhur ulama’ juga sepakat mengenai hukum haram untuk lemak dan kulit
babi.
4. Penyembelihan binatang dengan menyebut
nama selain Allah
Firman
Allah SWT :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah.....”[23]
Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa
tidak diperbolehkan memakan hewan yang disembelih oleh selain muslim karena
sudah menjadi barang pasti apabila penyembelihannya tidak memakai nama Allah.
Seperti firman Allah SWT :
وَطَعَامُ الَّذِينَ
أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
“Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.”[24]
5. Daging keledai peliharaan
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan
oleh Anas r.a dia berkata, “Sesungguhya Allah dan RosulNya melarang kalian
memakan daging keledai jinak karena dagingnya najis. Mendengar itu periuk –
periuk ditumpahkan, padahal isinya penuh dengan daging keledai...”[25]
6. Daging binatang dan burung yang buas
Dari ibnu Abbas r.a ia berkata,
Rosulullah SAW melarang kami untuk memakan binatang buas yang bertaring dan
setiap burung yang mempunyai kuku untuk mencengkramnya.”[26]
7. Dagimg binatang yang memakan kotoran (al jallalah) dan susunya
Yang dimaksudkan adalah binatang
yang memakan kotoran binatang lain seperti unta, kambing, sapi, ayam dan yang
sebagainya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Ibnu Umar r.a ia
berkata, “Rosulullah SAW melarang untuk memakan daging binatang yang memakan
kotoran dan (melarang juga meminum) susunya.”[27]
Namun menurut sumber lain daging
binatang ini bisa dikonsumsi setelah mengalami proses karantina selama 3 hari
dan diberi makanan yang suci dan bersih.
8. Binatang yang disyari’atkan untuk membunuh
dan binatang yang dilarang untuk dibunuh
Jumhur ulama’ sepakat bahwa semua jenis binatang yang disyari’atkan
untuk dibunuh hukumnya adalah haram untuk dimakan, seperti burung rajawali,
gagak, tikus, tokek, ular, kalajengking dan anjing buas, seperti hadits
Rasulullah SAW dari siti Aisyah r.a bahwa Rasulullah SAW berdsabda, “ada lima
jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh untuk dibunuh di Tanah Haram, yaitu
tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak.” [28]
Begitu juga hukum memakan binatang yang dilarang untuk membunuh tetaplah haram
seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas r.a bahwasannya, “Rasulullah SAW
melarang untuk membunuh empat binatang, semut, lebah, burung hud – hud dan
burung shurad.”[29]
9. Binatang yang jorok dan najis, seperti
serangga maka haram untuk dimakan
Redaksi yang sangat jelas apabila dikatakan memakan binatang yang
jorok dan najis itu hukumnya haram. Yang menjadi problematika saat ini adalah
masalah daging impor yang ke – validan halalnya masih dipertanyakan, namun langkah
yang paling tepat dan aman untuk mengatasi masalah ini adalah selalu
memerhatikan lebel halal yang
biasanya diberikan dari Majelis Ulama’ Indonesia (MUI). Apabila sudah ada lebel
tersebut maka sangat kecil kemungkinannya produk tersebut tidak halal.
·
Boleh
memakan bangkai jika memang sangat terpaksa
Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an
:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ
عَلَيْهِ ۚ
“Tetapi barang siapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”[30]
·
Boleh
berobat dengan sesuatu yang diharamkan
Berobat
menggunakan sesuatu yang diharamkan hukumnya mubah/boleh namun tentunya harus
dalam kondisi yang sangat mendesak. Dengan artian apabila tidak diobati
nantinya kita akan meninggal, sebagai sebuah contoh pada waktu zaman Rasulullah
SAW ada seorang tabib yang mengunakan katak sebagai media pengobatannya dan
Rasulullah tau akan hal itu sehingga muncullah hukum bahwa katak hukumnya
adalah haram dimakan, karena termasuk dalam kategori binatang yang tidak boleh
dibunuh.[31]
Namun
sebagian ulama’ menentang pendapat yang memerbolehkan berobat dengan makanan
minuman haram namun yang menjadi pokok pembahasannya adalah khamr, karena para
ulama’ ini merujuk pada perbincangan antara Thariq bin Suwaid al-Ju’fi r.a yang
bertanya kepada Rasulullah SAW tentang khamr,
yang kemudian Rasulullah melarangnya untuk memakai sebagai obat, lalu Thariq
berkata “Sesungguhya kami membuatnya untuk dijadikan obat..” lalu Rasulullah
SAW menjawab :
“Sesunguhnya dia bukan obat, tapi
penyakit.”[32]
Segala sesuatu yang menyebabkan hilagnya akal dinamakan khamr (arak) sebagaimana yang telah dikatakan oleh Umar r.a :
وَالْخَمْرُ
كُلُّ مَا خَامَارَ العَقْلَ
“Khamr adalah segala sesuatu yang
menutupi akal.”[33]
Maka tidak diperkenankan menggunakan khamri
sebagai bahan berobat, begitu juga sejenisnya, seperti ganja dan yang lainnya.
Tetapi ganja ini dapat digunakan apabila dalam kondisi yang sangat mendesak
seperti sebuah contoh mengobati luka, selama tidak ada lagi obat yang dapat
menyembuhkannya.
D. Minuman haram yang tidak boleh dikonsumsi[34]
Membahas minuman yang haram yang sering menjadi sorotan adalah khamr dan sejenisnya. Namun sebetulnya
yang membuat haram sendiri bukan dzat dari khamr
itu, melainkan kandungan alkohol yang terdapat didalam khamr yang menyebabkan konsumennya menjadi hilang akal.
a.
Minuman
beralkohol, narkotik dan yang semisalnya
Secara
qathi’ (pasti), telah diharamkan oleh islam terhadap seluruh muslim minuman –
minuman yang mengandung alkohol dan juga narkotika dan semisalnya. Tak lain
larangan ini karena diketahui banyak mudlorot yang ditimbulkan dari pada
manfaat yang dihasilkan dari konsumsi barang – barang haram tersebut. Menurut
survey dari berbagai psikiater menyebutkan bahwa terjadinya broken home, anak
yang ditelantarkan dan juga seorang orang tua yang tidak terlalu memerhatikan
keluarganya lebih banyak dari itu penyebabnya adalah narkotika dan juga minuman
– minuman keras yang sering dikonsumsinya. Atas alasan inilah Allah yang Maha
Bijaksana dan juga Maha Mengetahui, islam mengharamkan khamr dan segala sesuatu yang memabokkan. Hadits Rasulullah tentang
pengharaman khamr adalah, dari Ibnu
Buraidah, dari Ayahnya ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Aku pernah
melarang kalian (minum) minuman dari dalam wadah kulit, maka minumlah dengan
wadah apa pun, hanya saja dengan minum (minuman) yang memabukkan.”[35]
b.
Larangan
memakan dan meminum yang haram dan yang buruk
Apabila
sudah di nashkan dan diharamkan bagi setiap muslim maka jelas terlalu banyak
mudlarat yang dihasilkan sehingga islam melarang umat muslim semua dalam
mengonsumsi minuman yang haram seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa khamr dan yang lain itu mentebabkan
semua konsumennya hilang akal, dan hal ini yang menjadi hukum dari mengonsumsi khamr itu sendiri menjadi haram.
Selain
dilarang untuk mengonsumsinya khamr
juga dilarang untuk meperjual belikannya, seperti hadits Rasulallah dari Jabir
bin Abdillah, bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya Allah
dan RasulNya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan juga berhala.”
Kemudian Jabir bertanya kembali kepada Rasulullah mengenai lemak bangkai yang
dapat digunakan untuk mengecat kapal, kemudian Rasulullah menjawab, “tidak boleh” dan kemudian Rasulullah
menyambung kembali dengan haditsnya, “sesungguhnya Allah melaknat orang – orang
yahudi, sebab ketika Allah mengharamkan baginya lemak atas mereka, mereka
mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.”[36]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Padadasarnyasemuamakanandanminuman
yang baikdanbolehdikonsumsiolehmanusia, hukumnyaadalah Halal.
Kecualijikamakanantersebutdisebutkanoleh Allah di dalam Al Quran
bahwamakananitu Haram. Ataudengan kata lain, asalkantidakadadalil-dalil yang
bersumberdari Al Quran, As Sunnah, ijma’ maupunQiyas yang
menyebutkanbahwamakananitu Haram.
Makananatauminumandapatdikatakakan
haram apabilamakanantersebutmemenuhikriteriamakananatauminuman halal seperti
yang sudah di sebutkanpadababpembahasandiatas.Beberapadiantaranyayaitutidakmerusakkesehatan,
halal zatnyadan juga prosesnya, dll.
Catatan:
Similarity
memang Cuma 2%, tetapi makalah ini tidak lengkap.
[1] Yaqub
Ali Mustafa, Kriteria Halal Haram, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2009), hlm. 4
[2] Mahran
Jamaluddin, Mubasyir Abdul ‘Azhim Hafna, Al Quran Bertutur Tentang Makanan Dan
Obat-Obatan, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2005), hlm. 214
[3]Al Quran,
Surah Al Maidah: 88
[4]Al Quran,
Surah An Nahl: 114
[5]Al Quran,
Surah Al Baqarah: 168
[6]Al Quran,
Surah Al Maidah: 96
[7]Al Quran,
Surah Al An’am: 141
[8]Jamaluddin,
Op.Cit., hlm. 228
[9]Muhammad
Abdul Basith, Pola Makan Rasulullah, (Jakarta: Almahira, 2006), hlm. 132
[10]Al
Quran, Surah At Tin: 1
[11]Abdul,
Op.Cit., hlm. 139
[12]Ibid,
hlm. 156
[13]Ibid,
Hlm. 143
[14]Al
Quran, Surah An Nahl: 66
[15]Jamaluddin,
Op.Cit., hlm. 294
[16]Kamal
Abu Malik, Ensiklopedia Fiqih Wanita (Depok : Pustaka Khazanah Fawaid,2017),
hlm. 525
[17] Q.S Al
Maidah (5) : 3
[18] HR. Abu
Dawud (2841), Ibnu Majah (3216)
[19] HR.
Ahmad (5690), Ibnu Majah (3314)
[20]Q.S Al
Maidah (5) : 3
[21]Q.S Al
Maidah (5) : 3
[22] Ahkamul
Qur’an, karya Ibnul ‘Arabi (1/54)
[23] Q.S Al
Maidah (5) : 3
[24] Q.S Al
Maidah (5) : 5
[25] H.R Al
Bukhori (5528) Muslim (1940)
[26]HR.
Muslim (1934), Abu Dawud (3785), An Nisa’i (7/206)
[27] HR
Muslim (1569)
[28] HR Al
Bukhari (3314) Muslim (1198)
[29] HR An
Nasa’i (5/189), Ahmad (6/83)
[30] Q.S Al
Baqarah (2) : 173
[31] HR
Ahmad (3/453), Ibnu Abi Syaibah (5/62)
[32] HR
Muslim (1983)
[33] HR. Al
Bukhari (5581), Muslim (3032)
[34]
Abdullah Abdul Hakim, Resep Hidup Sehat Cara Nabi, (Solo : Kiswah Media,2011),
hlm.63
[35] Shahih
Muslim, III : 1573
[36] Shahih
Muslim, III : 1207
Terimakasih, artikelnya sangat lengkap sekali
BalasHapusTerimakasih, sangat membantu saya memahami menjawab soal jelaskan pengertian halalan thayyiban. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis dan semua yang membantu menyebarkan.
BalasHapus