BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Salah
satu kajian fiqih yang terkadang amat gampang dilaksanakan dalam teorinya namun dalam prakteknya masih banyak sekali
kekurangan dan masih banyak kesalahan yakni adalah salat jenazah, ibadah yang
amat gampang jika dibayangkan dan masyarakat sekarang ini tidak tahu banyak
mengenai bagaimana tata cara sholat yang benar dan bagaimana pelaksanaannya
selain itu juga dalam makalah ini kita tak hanya membahas mengenai salat
jenazah namun juga allah telah menganugerahkan bermacam-macam keistimewaan dan
keutamaan kepada umatnya yaitu hari jumat, arti dari jumat adalah dari kata
al-jamu’ yang berarti perkumpulan, karena umat islam berkumpul dan allah
memerintahkan untuk beribadah kepadanya sesuai dalam firmannya yang artinya “
hai orang-orang yang beriman, apabila diseru menunaikan salat jumat maka
bersegeralah kamu dan tinggalkan jual beli, yang demikian itu adalah lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui’’. juga mengenai khutbah jumat, ibadah yang kita
ketahui khususnya bagi kaum muslim laki laki dan dalam makalah ini akan
dijelaskan secara rinci mengenai aspek aspek dalam khutbah jumat dan sholat
jumat tersebut.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
penjelasan mengenai shalat jenazah, rukun, serta tata cara salat jenazah?
2.
Bagaimana
penjelasan mengenai salat jumat dan khutbah jumat, tata cara khutbah jumat?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui
tentang salat jenazah dan tata cara serta rukun dari salat jenazah.
2.
Mengetahui
tentang salat jumat dan tata cara khutbah jumat dan penjelasan mengenai khutbah
jumat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SALAT JENAZAH
Adalah salat yang dilakukan tanpa adanya gerakan ruku’ dan sujud
serta duduk diantara dua sujud ataupun duduk tahiyat akhir.
Hukumnnya Bagi semua orang hidup hukum untuk menyalatkan jenazah
adalah fardu kifayah. Jika ada yang telah melaksanakan sebagian orang maka
gugurlah kewajiban-kewajiban dari yang lainnya[1].salat
ini mempunyai beberapa syarat, rukun serta tata cara pelaksanaan.
Syarat-syarat jenazah yang bisa untuk kita salati[2]:
1.
Jenazah
tersebut haruslah orang muslim. Dan haram hukummnya jika kita mensalati orang
kafir, sesuai dengan yang terkandung di dalam al quran surat at-taubah ayat 84
وَلَا تُصَلِّ
عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ
كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan
(jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri
(mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan
Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.(at taubah :84)
2.
Ulama’ syafii dan hanbali tidak menyaratkan
jenazah harus berada ditempat. Karena itu boleh menyalatkan jenazah yang tidak
berada pada tempat kita menyalati jenazah. Sesuai dengan hadist yang
diriwayatkan oleh abu hurairah :
ان النبي صلعم نعى للنا
س النجاس في اليوم الزي مات فيه و خر ج بهم الى المصلى فضف أصحا به و كبر أربع تكبرت
“ pada hari najasyi wafat, nabi mengumumkan kematiannya kepada
orang-orang dan mengajak mereka pergi ke masjid, kemudian ia membuat shaf lalu
mengerjakan salat (jenazah) dengan takbir empat kali (hadis jama’ah).
3.
Jenazah harus sudah disucikan, karena sebelum
dimandikan jenazah belum boleh di salati.
4.
Posisi jenazah haruslah berada didepan orang
yang menyalati.
5.
Jenazah haruslah berada atau diletakkan diatas ditanah
maksudnya jenazah yang sedang dibawa atau dipikul tidak sah hukummnya jika kita
menyalatinya namun ulama syafi’i membolehkannya.
6.
Jenazah bukannlah dalam keadaan mati syahid
atau gugur dalam pertempuran. Jika jenazah tersebut syahid atau gugur dalam
pertempuran maka haram hukummnya di salati. Sesuai dalam hadis
ان النبي صلعم امر بد فن
شهداء أحد في دما ئهم ولم يغلسهم ولم يصل عليهم
Nabi memerintahkan agar supaya para syuhada’ yang gugur dalam perang
uhud dikuburkan berikut darahnya, tidak dimandikan dan tidak pula
disakatkan.(hadis bukhori)
7.
Bagian tubuh yang bisa
disalatkan haruslah bagian yang besar atau terbesar.
1. Rukun –
rukun salat jenazah
Salat jenazah memiliki beberapa rukun, yang
dengan rukun tersebut terwujudlah hakikat dari kita salat tersebut. Bila ada
rukun yang belum terpenuhi maka salat tersebut tidak sah[3].
Adapun rukun-rukun tersebut :
1. Niat salat atas mayit.
2. Berdiri bagi orang yang mampu
3. Takbir empat kali, berdasarkan hadis dari
abu hurairah r,a[4]:
ان ر سو ل ا الله صلى ا لله عليه و سلم نعى ا
لنجا شي في اليوم الزي ما ت فيه وخرج بهم الي المصلى فصف بهم وكبر البع تكبرات
Artinya :
bahwasanya nabi SAW memberi tahu kematian al-najasyi pada hari kematiannya
beliau ke mushala, kemudian membariskan orang-orang dan takbir empat kali.
4. Membaca surat al fatihah setelah takbir
pertama.sesuai dengan riwayat dari talhah ibn abdillah ibn awf :
صليت خلف ابن عباس على جنازة فقرأ بفا تحة
الكتاب فقال لتعلموا انها السنة
Artinya
:saya melakukan salat jenazaj bersama ibn abbas r,a maka ia membaca al fatihah,
kemudian berkata: hendaklah kamu ketahui bahwa itulah sunnah.
Selain itu terdapat juga hadist yang
mengatakan bahwa tidak sah jikalau kita salat tanpa membca alfatihah. Karena
itu dalam salat jenazah pun harus membaca alfatihah. Tapi menurut ulama abu hanofah
dan imam malik tidak wajib membaca al fatihah pada salat jenazah. Imam malik
mendasarkan pada orang madinah yang hanya mengucapkan puji-pujian kepada allah
setelah takbir pertama[5].
5. Membaca shalawat atas nabi SAW sesudah
takbir kedua.
6. Do’a untu jenazah setelah takbir ketiga
7. Salam
Untuk tata cara sholat jenazah ketika
jenazah tersebut laki-laki maka sebaiknya posisi imam berdiri lurus dengan
kepala jenazah tersebut, dan jikalau jenazah tersebut perempuan maka posisi
imam adalah lurus dengan pinggang jenazah tersebut. Dalam satu riwayat Anas ibn
Malik r,a ketika melaksanakan shalat jenazah untuk jenazah laki-laki, beliau
berdiri lurus dengan kepala jenazah laki-laki, tetapi ketika beliau shalat
jenazah untuk jenazah perempuan beliau berdiri lurus dengan pinggangnya jenazah
tersebut, lalu Ala ibn ziyad bertanya “ begitukah cara shalat Rasulullah SAW,
?? anas menjawab , “YA”.[6]
2. Tata cara
salat jenazah[7]:
1. Niat
Untuk jenazah laki-laki
اُصَلِّى
عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى
Aku niat shalat untuk mayit laki-laki ini
dengan empat takbir fardhu karna Allah
Untuk jenazah perempuan
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ
تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى
Aku niat
shalat untuk mayit perempuan ini dengan empat takbir fardhu karna Allah
2.
Membaca
takbir empat kali
3.
Membaca
al fatihah sesudah takbir pertama
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
artinya :
1. dengan menyebut nama Allah yang Maha
Pemurah lagi Maha Penyayang.
2. segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
4. yang menguasai di hari Pembalasan.
5. hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.
6. Tunjukilah Kami jalan yang lurus.
7. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.
2. segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
4. yang menguasai di hari Pembalasan.
5. hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.
6. Tunjukilah Kami jalan yang lurus.
7. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.
4.
Membaca
shalawat nabi setelah takbir kedua, sekurang-kurangnya adalah allahumma
salli ala muhammad”. Atau lengkapnya yaitu salawat ibrahim :
اللهم صل
علی سيدنا محمد وعلی ال سيدنا محمد
گما صليت علی سيدنا إبراهيم وعلی ال سيدنا إبراهيم
وبارك علی سيدنا محمد وعلی ال سيدنا محمد
گما بارکت علی سيدنا إبراهيم وعلی ال سيدنا إبراهيم
فی العالمين إنك حميد مجيد
گما صليت علی سيدنا إبراهيم وعلی ال سيدنا إبراهيم
وبارك علی سيدنا محمد وعلی ال سيدنا محمد
گما بارکت علی سيدنا إبراهيم وعلی ال سيدنا إبراهيم
فی العالمين إنك حميد مجيد
5.
Berdoa
untuk mayit setelah takbir ketiga
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ،
وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ
مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ،
وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ،
وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ
عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ
Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat
kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah
dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan
dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan,
sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah
yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di
Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang
lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga,
jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
6.
Takbir
keempat dan membaca
اللهم
لاتحرمنا أجره ولا تفتنا بعده واغفر لنا وله
artinya:
“Ya Allah janganlah kami tidak Engkau beri pahalanya, dan janganlah Engkau beri
fitnah kepada kami sesudahnya, dan berilah ampunan kepada kami dan kepadanya.
7. Mengucapkan salam dan menoleh kekanan terlebih
dahulu baru kiri.
1. Membaca pujian setelah takbir pertama menurut
ulama hanafi.
2. Membaca isti’azah sebelum membaca al fatihah
menurut ulama syafi’i
3. Mengangkat tangan pada takbir pertama, dan setiap kali takbir menurut
ulama’ syafi’i
4. Membaca salawat atas nabi menurut ulama hanafi
dan maliki, sedang menurut ulama yang lain hukumnya adalah fardu seperti
keterangan di muka.
5.
Berdoa
untuk mayit menurut ulama hanafi, dan menurut ulama yang lain hukummnya fardu.
Namun yang sunah ialah dengan doa yang ma’sur, bersumber dari nabi.
B.
Sholat Jumat
Hari Jum’at merupakan hari yang
istimewa dalam sepekan. Kaum muslimin disyariatkan berkumpul pada hari itu
untuk diingatkan tentang besarnya nikmat Allah atas mereka, dan disyariatkan
khutbah untuk mengingatkan mereka tentang kenikmatan tersebut serta menganjurkan
mereka untuk mensyukurinya. Pada hari itu juga disyariatkan untuk sholat jumat
di pertengahan siang agar semakin sempurnanya perkumpulan pada suatu masjid.[9]
1.
Kewajiban Sholat Jumat
Sholat
jumat ialah salat dua rakaat yang dilakukan sesudah khotib membacakan dua
khotbah pada waktu zuhur, hari jumat. Sholat Jumat merupakan suatu hal yang
wajib dilaksanakan bagi seorang laki-laki. Adapun perempuan, anak-anak, hamba
sahaya dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) tidak wajib
melaksanakannya.[10]
Menurut ijma’ kaum muslimin Sholat jumat hukumnya Fardhu ain berdasarkan firman
Allah SWT dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9 :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ
إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila diseru untu melaksanakan sholat jumat, maka bersegeralah kepada
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli” (Al-Jumuah : 9).
Yang dimaksud dengan “jual-beli”
pada ayat di atas ialah segala pekerjaan selain dari urusan sholat.
2.
Syarat Sah Sholat Jumat
Seluruh
ulama sepakat bahwasanya sholat jumat syaratnya tidak jauh berbeda dengan
sholat-sholat lainnya. Hanya saja dalam syarat sahnya, Sholat jumat memiliki
beYusf berapa perbedaan yaitu :
-
Hendaklah dikerjakan di waktu zuhur atau
tergelincirnya matahari hingga bayangan sesuatu yang telah menjadi yang serupa
dengannya selain bayangan tergelincirnya matahari.[11]
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رض اَنَّ
النَّبِيَّ ص كَانَ يُصَلّى اْلجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ. البخارى 1:
217
Dari Anas bin malik, Rasulullah Saw bersabda “Sholat jumat
ketika matahari telah bergelincir” (riwayat Bukhari).
-
Hendaklah
diadakan di dalam negeri yang penduduknya menetap, yang telah dijadikan watan
(tempat-tempat), baik di kota-kota maupun di kampung-kampung. Maka tidak
sah hukumnya mendirikan sholat jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya
tinggal disana untuk sementara waktu saja.
-
Berjamaah,
karena di masa Rasulullah Sholat Jumat tidak pernah dilakukan sendiri-sendiri.
Bilangan jamaah menurut sebagian ulama sekurang-kurangnya ialah 40 laki-laki
dari penduduk negeri. Ulama yang lain mengatakan lebih dari 4 sebagian lagi
mengatakan ada yang 2 orang saja karena sudah dianggap sebagai jamaah.[12]
-
Didahului
oleh dua khotbah.
3.
Tata Cara Sholat Jumat
Sholat jumat dilakukan sebanyak dua
rakaat seperti sholat Subuh. Adapun menurut Imam Syafi’i disunahkan membaca
Surat Al-Jumuah pada rakaat pertama dan Surat Al-Munafiqun pada rakaat kedua masing-masing
sesudah membaca surat Al-Fatihah. Imam Maliki sedikit berbeda dengan Imam
Syafi’i yang menyatakan bahwasanya disunnahkan membaca Surat Al-Ghasiyah pada
rakaat kedua. Sedangkan Imam hanafi menyatakan makruh hukumnya menentukan
pembacaan surat secara khusus.[13]
Setiap Muslim sepatutnya berupaya
untuk bersegera mendatangi Shalat Jumat. Namun apabila seseorang terlambat
sampai di masjid. Lalu ia mendapati imam rukuk pada rakaat kedua maka ia
menyempurnakannya sebagai sholat zuhur. Demikian pula seseorang yang tidak
sholat jumat karena tertidur maka ia wajib melaksanakan sholat zuhur.
4.
Halangan Sholat Jumat
Bagi seorang laki-laki muslim, shalat Jum’at merupakan kewajiban
yang tidak boleh ditinggalkan kecuali terdapat halangan sebagai berikut[14]
:
-
Sakit.
“Shalat Jum’at merupakan hak yang diwajibkan kepada setiap
muslim dengan berjamaah, kecuali empat macam orang : (yaitu) hamba sahaya,
wanita, anak-anak, dan orang yang sedang sakit.” (HR. Abu Dawud)
-
Dalam
perjalanan jauh (musafir).
-
Karena
hujan lebat, angin kencang, dan bencana alam yang menyulitkan terselenggaranya
shalat Jum’at
C.
Khotbah Jumat
Khutbah Jumat biasanya dilakukan
ketika muazin sudah mengumandangkan azan yang kedau pada hari Jumat. Imam
Syafi’i berpendapat bahwasanya “seorang yang saya percayai telah mengabarkan
kepada saya bahwa azan jumat itu di masa rasulullah SAW dan di masa khalifah
pertama dan kedua dilakukan ketika imam sedang duduk di atas mimbar. Maka
setelah khalifah yang ketiga, maka disuruh mengumandangkan azan sebelum imam
duduk di mimbar”[15]
Sholat Jumat tidaklah sah jika tidak
didahului oleh dua khutbah jumat.[16]
Khotbah Jumat hukumnya wajib bahkan menjadi syarat sahnya Sholat Jumat. Khutbah
disampaikan dengan bahasa arab jika mayoritas yang hadir memahami bahasa arab
namun jika yang hadir kebanyakan tidak mengerti bahasa arabmaka khutbah jumat
disampaikan dengan bahasa yang bisa dimengerti. Karena inti dari Khutbah Jumat
adalah memberikan pelajaran, nasihat dan peringatan kepada kaum muslimin. Akan
tetapi ketika membaca ayat atau hadits seorang khotib harus menggunakan bahasa
arab lalu menerjemahkannya ke dalam bahasa yang dimengerti oleh Jamaah. Allah
Swt berfirman
وَمَا
أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ
“kami tidak mengutus seorang
rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan
dengan terang kepada mereka” (Ibrahim:4)
Ayat diatas semakin menegaskan
khotbah haruslah disampaikan dengan bahasa yang dapat dimengerti dan berisi
perkara-perkara yang bermanfaat bagi pendengar.
1.
Rukun Dua Khotbah Jumat
-
Mengucapkan
pujian-pujian kepada Allah. Keterangannya adalah amal rasulullah Saw yang
diriwayatkan oleh Muslim
-
Membaca
salawat atas Rasulullah SAW
-
Mengucapkan
syahadat
-
Berwasiat
(Bernasihat) dengan taqwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar
-
Membaca
ayat Qur’an pada salah satu dari dua khutbah
-
Berdoa
untuk mukminin dan mukminat
2.
Syarat Dua Khutbah
-
Kedua
khutbah hendaklah dimulai sesudah tergelincirnya matahari
-
Sewaktu berkhotbah hendaklah berdiri jika
mampu. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkhutbah dengan berdiri pada hari Jum’at,
kemudian Beliau duduk, kemudian Beliau berdiri” [HR Muslim, no. 861]
-
Khatib
hendaklah duduk di antara dua khutbah.
-
Hendaklah
dengan suara yang keras
-
Hendaklah
berturut-turut baik baik rukun, jarak keduanya, maupun jarak keduanya dengan
sholat
-
Khatib
hendaklah suci dari hadats
-
Khatib
hendaklah menutup auratnya
3.
Sunah Khotbah Jumat
-
Hendaklah dilakukan di atas mimbar.
Diriwayatkan oleh Jabin Bin Abdullah ia berkata.[17]
عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللهِ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
خَطَبَ يَسْتَنِدُ إِلَىْ جِذْعِ نَخْلَةٍ مِنَ سِوَارِي الْمَسْجِدِ فَلَمَّا
صُنِعَ الْمِنْبَرُ وَاسْتَوَى عَلَيْهِ اضْطَرَّبَتْ تِلْكَ السَّارِيَةُ
كَحَنِيْنِ النَّاقَةِ حَتَّى سَمِعَهَا أَهْلُ الْمَسْجِدِ حَتَّى نَزَلَ
إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْتَنَقَهَا
فَسَكَتَتْ . رَوَاهُ النَّسَائِيْ وَصَحَّحَهُ الشَّيْخُ اْلأَلْبَانِيْ
“Dari Jâbir
bin Abdillâh ia berkata: “Jika Rasulullâh berkhutbah beliau bersandar kepada batang
kurma di salah satu tiang masjid. Tatkala mimbar telah dibuat dan beliau duduk
di atasnya, tiang tersebut menangis bagaikan rintihan seekor onta, semua orang
yang ada dalam masjid mendengarnya. Lalu Rasulullâh turun dan mengusapnya,
barulah ia diam”.
-
Khotbah
diucapkan dengan fasih, dapat dimengerti, terang, tidak terlalu panjang maupun
terlalu pendek
-
Membaca
surat al ikhlas sewaktu duduk di antara dua khotbah
-
Pendengar
hendaknya diam ketika Khatib sedang berkhotbah
-
Khatib
memberi salam
-
Khatib
hendaklah duduk di atas mimbar sesudah memberi salam dan sesudah duduk saat
azan dikumandangkan
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Sholat
Jenazah dihukumi Fardhu Kifayah oleh sebagian ulama. dilakukan tanpa adanya
gerakan ruku’ dan sujud serta duduk diantara dua sujud ataupun duduk tahiyat
akhir.
2.
Sholat jumat ialah salat dua rakaat yang
dilakukan sesudah khotib membacakan dua khotbah pada waktu zuhur, hari jumat.
Sholat Jumat merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan bagi seorang
laki-laki. Seluruh ulama sepakat bahwasanya sholat jumat syaratnya tidak jauh
berbeda dengan sholat-sholat lainnya.
3.
Khotbah
Jumat hukumnya wajib bahkan menjadi syarat sahnya Sholat Jumat. Khutbah
disampaikan dengan bahasa arab jika mayoritas yang hadir memahami bahasa arab
namun jika yang hadir kebanyakan tidak mengerti bahasa arabmaka khutbah jumat
disampaikan dengan bahasa yang bisa dimengerti
DAFTAR PUSTAKA
Abdul qodir
ar-rabawwi,2002, salat empat mazhab, jakarta : litera antar nusa
Abdul aziz bin
muhammad bin abdullah al uraifi’,2006,fatwa-fatwaseputar jenazah,
surabaya:pystakaeelba
Arif,
Abu Nizar , Ringkasan Fiqh Islam, Depok : Pustaka Salafiyah
Rasjid,
Sulaiman ,2013, Fiqh Islam, Bandung : Aglensindo
Obid, Adillah , 2004, Fiqh Minoritas, Jakarta : Zikrul
Hakim
Muthalib, Muhammad Yasir , 2007,
Ringkasan Al-Umm Jakarta : pustaka Azzam
Catatan:
1.
Similarity cukup
besar, 21%.
2.
Referensi dalam
makalah ini tidak menyukupi.
3.
Sudah saya bilang
supaya tidak mengambil dari web, mengapa masih dilanggar?
[1]
Abdul qodir ar-rabawwi,salat empat mazhab(jakarta:litera antar nusa,2002) 406
[2]Ibid.
407-410.
[3]Abdul
qodir ar-rabawwi,salat empat mazhab(jakarta:litera antar nusa,2002) 410-411.
[4]Lahmuddin
nasution, fiqih1 (jakarta:logos, 2000)141-142
[5]Lahmuddin
nasution, fiqih1 (jakarta:logos, 2000)141-142
[6]Ibid.141
[7]Abdul
aziz bin muhammad bin abdullah al uraifi’,fatwa-fatwaseputar
jenazah(surabaya:pystakaeelba,2006)60
[8]Abdul
qodir ar-rabawwi,salat empat mazhab(jakarta:litera antar nusa,2002)412
[9]
Abu Nizar Arif, Ringkasan Fiqh Islam (Depok : Pustaka Salafiyah) hlm 336
[10]
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung : Aglensindo, 2013) hlm.123
[11]
Adillah Obid, Fiqh Minoritas (Jakarta : Zikrul Hakim, 2004) hlm 92
[12]
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung : Aglensindo, 2013) hlm.124
[13]
Muhammad jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab (Jakarta : Basrie Press,
1992) hlm.168-171
[14]
http://www.fiqhindonesia.com/Files/7/LessonPDF/02_014_salat%20algmaah.pdf
[15]
http://asysyariah.com/khutbah-jumat-dan-adab-adab-khatib/
[16]
https://motivasinet.files.wordpress.com/2011/05/12-shalat-jumat.pdf
[17]
Muhammad Yasir Muthalib, Ringkasan Al-Umm ( jakarta : pustaka Azzam,
2007) hlm 273
Tidak ada komentar:
Posting Komentar