Minggu, 04 Maret 2018

Asbabun Nuzul (PIPS A Semester genap 2017/2018)





ASBAB AL - NUZUL
Haris Al – Anshori, Faty Ats Tsaqofi dan Laila Fadlilatur Rahmah
Mahasiswa PIPS Semester IV UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
E-mail :Lailafadlilatur.r@gmail.com
Abstract

Allah sent down the Qur'an as a guide for mankind to walk into the straight path as ordered by Allah SWT. In another sense the Qur'an as a guide or role model for all human behavior about the prohibitions and orders that have been determined by Allah SWT. In the Qur'an contained news or events before or in the future. In the beginning the content of the Quran was revealed in general, but in the time of the Prophet (s) often occurring events or events requiring more law, and requiring specific or more specific laws. Thus the verse of the Qur'an descends for the events of that time. Asbabun Nuzul is an event that explains because the verses of the Koran descend. In Asbabun Nuzul itself is divided into two namely micro and macro. In the micro study itself more explains in a narrow area such as the concepts obtained from the companions of the prophet, while the study of macro wider studies covering the socio-cultural conditions of a nation.

Abstrak

               Allah menurunkan Al Quran sebagai petunjuk bagi umat manusia agar berjalan kedalam jalan yang lurus sesuai yang di perintahkan Allah Swt.Dalam artian lain Al Quran sebagai pedoman maupun panutan segala bentuk perilaku bagi manusia tentang larangan-larangan dan perintah yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Dalam al Quran terkandung berita atau peristiwa sebelum atau yang akan datang. Pada awalnya isi kandungan Al Quran diturunkan secara umum , namun pada masa Rasulullah SAW sering terjadi kejadian atau peristiwa yang memerlukan hukum yang lebih , dan memerlukan hukum yang spesifik atau yang lebih khusus. Dengan demikian ayat Al Quran turun untuk  peristiwa pada masa tersebut.Asbabun Nuzul merupakan suatu peristiwa yang menerangkan sebab ayat-ayat Al Quran turun .Dalam Asbabun Nuzul sendiri dibedakan menjadi dua yaitu mikro dan makro.Dalam kajian mikro sendiri lebih menerangkan dalam area yang sempit seperti konsep yang didapat dari sahabat nabi, sedangkan kajian makro kajiannya lebih luas yang meliputi kondisi sosial budaya suatu bangsa.
                                   
A.    Pengertian Asbab Al –Nuzul
Asbun Nuzul terdiri dari dua kata: asbab dan nuzul. Untuk mengetahui maksud dari istilah ini, perlu dikemukakan arti etimologi dari masing masing kata asbab dan nuzul ,kemudian arti dua kata tersebut setelah digabungkan menjadi satu. Asbab  adalah bentuk plural dari kata sabab  yang berarti sesuatu yang menyebabkan adanya atau terjadinya sesuatu yang lain. Dalam terminologis sebagaimana kebiasaan para ulama, setiap istilah ilmiah dalam kajian ilmu ilmu keislamana selalu dimulai dengan menjelaskan pengertian istilah ilmiah tersebt, termasuk ashabun nuzul.namun demikian, dari beberapa sumber tidak ditemukan pengertian yang jelas tentang asbabun nuzul. Hal ini boleh jadi disebabkan karena para ulama lebih memfokuskan perhatianya pada substansi kajian asbabun nuzul.Yaitu riwayat riwayat yang dianggap menjelaskan sebab sebab turun suatu ayat alquran.Beberapa  ulama’ yang memberikan pengertian asbabun nuzul, di antaranya adalah :
1.      Jalaluddin as Suyutiy, yang menyatakan bahwa asbabun nuzul ialah sesuatu yang terjadi pada waktu atau masa tertentu dan menjadi penyebab turun satu atau beberpa ayat alquran.
2.      Abdul ‘Azmi az-Zarqaniy, yang mengatakan bahwa asbabun nuzul adalah sesuatu yang terjadi pada waktu atau masa tertentu yang menjadi penyebab turun satu atu beberapa ayat alquran sebagai penjelasan kandungan dan penjelasan hokum terkait sesuatu tersebut, pengertian serupa juga dikemukakan oleh Muhammad Abu Syuhbah.
3.      Manna Khalil al-Qattan, yang mengungkapkan bahwa asbabun nuzul yaitu sesuatu, baik berupa peristiwa maupun pertayaan, yang terjadi pada waktu atau masa tertentu, dan mejadipenyebab turunya alquran.
Secara umum, meski diungkapkan dalam kalimat yang beragam nemun beberapa pengertian asbabun nuzul yang diberikan oleh para ulama bermuara pada substansi yang sama, yaitu adanya suatu peristiwa, perkataan, atau perbuatan yang terjadi pada masa tertentu yang latar belakangi dan menjadi penyebab turun ayat ayat alquran. [1]
Ada tiga definisi yang dikemukakan oleh ahli tafsir tentang asbabun nuzul :
1.      Suatu peristiwa yang terjadi menjelang turunya ayat.
2.      Peristiwa peristiwa pada masa ayat Alquran itu diturunkan( yaitu dalam waktu 23 tahun), baik peristiwa itu tejadi sebelum atau sesudah ayat itu diturunkan.
3.      Peristiwa yang dicakup oleh suatu ayat, baik pada waktu 23 tahun itu maupun yang terjadi sebelum atau sesudahnya. Ini sesuai dengan definisi yang dikemukakan oleh Subhi Sholeh [2]
Pengertian ketiga ini memberikan indikasi bahwa sebab turunya suatu ayat adakalnya berbentuk peristiwa dan adakalanya berbentuk pertayaan.Satu ayat atau beberapa ayat yang turun untuk menerangkan hal yang berhubungan dengan peristiwa terntentu atau member jawaban terhadap pertayaan tertentu.Dalam hal ini termasuk pendapat Al Wahidi, yang menyatakan bahwa latar belakang turunya surah Al Fill adalah kisah penyerbuan Kabah oleh Raja Habsyah. Sebab turun ayat dalam bentuk peristiwa ini ada tiga macam yaitu:
1.      Disebabkan peristiwa pertengkaran. Contoh peristiwa ini adalah perselisihan yang berkecamuk antara suku Aus dengan suku Khazraj. Perselisihan tersebut muncul dari intrik intrik yang dihembuskan oleh kelompok Yahudi sehingga mereka berteriak.
2.      Disebabkan peristiwa kesalahan yang serius. Contoh, seorang yang menjadi imam dalam sholat dan orang tersebut dalam keadaan mabruk.
3.      Disebabkan adanya cita cita dan keinginan. Contoh, sejarah mencatat ada beberapa ucapan yang ingin diucapkan oleh Umar al-Khattab, tapi dia tidak berani, kemudian turun ayat misalnya yang diinginkan oleh Umar, ayat 14 dalam Surah Al Mukminun. [3]
Pengertian asbab an –nuzul terdiri dari dua kata, yakni asbab dan an nuzul. Kata asbab merupakan jama’ dari sabab dan an nuzul adalah masdar dari nazal. Secara harfiah, sabab  berarti sebab atau latar belakang, maka asbab berarti sebab sebab atau beberapa sebab atau beberapa latar belakang. Sedangkan an nuzul  berartiturun. Maka dengan demikian, kata asbab an nuzul secara harfiah berarti sebab sebab turun atau beberapa latar belakang yang membuat turun. Jika dikaitkan dengan Alquran, maka asbab an nuzul  itu bermakna beberapa latar belakang atau sebab yang membuat turunya ayat ayat Alquran. Secara istilah asbab an-nuzul dapat didefinisikan kepada “ suatu ilmu yang mengkaji tentang sebab sebab atau hal hal yang melatarbelakangin turunya Alquran”. Menurut Az Zarqani, asbab an nuzul  adalah peristiwa yang menjadi sebab turunya suatu ayat atau beberapa ayat, dimana ayat tersebut bercerita atau menjelaskan hokum mengenai peristiwa tersebut pada waktu terjadinya. Apabila dilihat dari sisi asbabun nuzul ini, ayat ayat Alquran diklasifikasikan kepadadua kelompok:pertama ayat ayat yang mempunyai sebab atau latar belakang turun dan kedua ayat ayat yang diturunkan tidak didahului oleh suatu peristiwa atau pertayaan. Ayat dalam kategori yang terakhir ini lebih banyak dari bagian utama. Pada umumnya bab ayat ayat yang dimulai dengan yas’alinaka. Tetapi hal ini tidak berarti ayat ayat yang tidak berbicara tentang hukum mempunyai sebab nuzul, namun tidak terlalu banyak. Jadi, ada ayat yang memiliki asbabun nuzul dan ada pula yang tida, ayat yang tidakmemiliki asbabun nuzul tidak berarti,bahwa ayat ayat itu turun secara tiba tiba tanpa ada kaitannya dengan fenomena masyarakat. [4]asbabun al nuzul  adalah sesuatu yang melatar belakangi turunya satu ayat atau lebih. [5]sebagaijawabanterhadap suatu peristiwa atau menceritakan sesuatu peristiwa, atau menjelaskan hukum yang terdapat dalam peristiwa tersebut.
Diantara contoh sebab-sebab turunya ayat adalah
a.       Masjid dhirar
b.      Memberi makan orang miskin, anak yatim dan tawanan
c.       Bersedekah dengan cincin
d.      Rendah hati (tawadhu) Rasulullah SAW. [6]
Asbabun nuzul adalah suatu hal yang karenanya Alquran turun, untuk menerangkan status (hukum)nya, pada saat terjadinya sebab itu, baik berupa peristiwa maupun pertayaan. Secara garis besar, asbabun nuzul terbagi menjadi dua, yakni berupa peristiwa (baditsah atau waqi’ah) dan berupa pertayaan (su’al).kadang kadang ayat yang turun merupakan jawaban atau penjelasan terhadap suatu peristiwa atau kejadian tertentu. Peristiwa atau kejadian yang karenanya turun satu atau beberapa ayat sebagai jawaban dan penjelasan,itulah yang disebut dengan asbabun nuzul. Kadang kadang suatu pertayaan yang dilontarkan kepada Nabi SAW. Dengan maksud meminta ketegasan tentang suatu hukum atau penjelasan cara terperinci tentang urusan agama. Untuk menjawab pertayaan pertayaan itu, Allah SWT.Menurunkan beberapa ayat.peristiwa macam ini juga termasuk asbabun nuzul. Contoh asbabun nuzul yang berupa peristiwa.terhadap hadist yang diriwayatkan Bukhari dari Khabbab bin Al Arat, ia berkata : saya adalaha tukang besi. Saya saya menghutangkan kepada Ash Ibnu Wail, suatu etika saya datang kepadanya untuk menagih piutangku”. Ia menjwab, “ saya tidak akan membayar hutangku kepadamu sebelum engkau mengkufurkan Muhammad dan beralih menyembah Al Lata dan Al ‘Uzza”. Saya menjawab, aku tidak akan mengkufurkannya sehingga engkau dimatikan Allah dan dibangkitkan kembali”. Jawab Ash Ibnu Wail, ‘ jadi, kelak aku akan mati dan dibangkitkan kembali? Kalau begitu, tanggulah aku pad hari itu, nanti aku akan memberikan harta dan anak untuk membayar hutang kepadamu”.Karena peristiwa ini Allah SWT. Menurunkan ayat: [7]

QS. Maryam ayat 77-80         
اَفَرَءَيۡتَ الَّذِىۡ كَفَرَ بِاٰيٰتِنَا وَقَالَ لَاُوۡتَيَنَّ مَالًا وَّوَلَدًا ؕ‏  اَطَّلَعَ الۡغَيۡبَ اَمِ اتَّخَذَ عِنۡدَ الرَّحۡمٰنِ عَهۡدًا ۙ‏  كَلَّا ​ ؕ سَنَكۡتُبُ مَا يَقُوۡلُ وَنَمُدُّ لَهٗ مِنَ الۡعَذَابِ مَدًّا ۙ‏  وَّنَرِثُهٗ مَا يَقُوۡلُ وَيَاۡتِيۡنَا فَرۡدًا
“Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami dan ia mengatakan, "Pasti aku akan diberi harta dan anak.” Adakah ia melihat yang gaib atau ia telah membuat perjanjian di sisi Tuhan Yang Maha Pemurah? Sekali-kali tidak, Kami akan menulis apa yang ia katakan, dan benar-benar Kami akan memperpanjang azab untuknya, dan Kami akan mewarisi apa yang ia katakan itu dan ia akan datang kepada Kami dengan seorang diri.”
B.     Kegunaan Mempelajari Asbab Al-Nuzul
Kegunaan dari ilmu asbabun nuzul menurut Ash Shabuni (1985) dan Al Hasan (1983) adalah, pertama, mengetahui segi illat yang melatar belakangi pensyariatan suatu hukum; kedua, mengkhususkan hukum berdasarkan suatu asbbabun nuzul, menurut orang yang berpendapat bahwa “al ibratu bi khusus as sababi” (pengertian [ayat] diambil berdasarkan kekhusuan sebab). Namun, menurut Al Qaththan (1996) pendapat yang kuat adalah “al ibratu bi’ umumil lafzhi la bikhususis syababi”(pengertian diambil berdasarkan nerdasarkan keumuman lafazh, bukan kekhususan sebab); ketiga menghindarkan prasangka yang mengatakan arti bashr (pembatasa topic) dalamsuatu ayat yang zhahirnya hashr; keempat, mengetahui nama orang yang menjadi sebab turunya ayat, serta memberikan ketegasan bila terdapat keraguan keraguan; kelima memahami suatu makan dengan benar dan menghilangkan kesulitan dalam memahami suatu ayat; keenam, suatu lafazh ayat kadang kadang bersifat umum, namun terdapat dalil yang mengkhusukannya. Dengan mengenai asbabun nuzulnya, lafazh yang umum diartikan secara khusus. Ash shabuni (1985) member bebrapa contoh manfaat ilmu asbabun nuzul yakni :[8]
Pertama, Marwan bin Al Hakam mengalami kesulitan dalam memahami ayat:

QS Al Imran ayat 188                                                                                   
لَا تَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَآ أَتَوا۟ وَّيُحِبُّونَ أَن يُحْمَدُوا۟ بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا۟ فَلَا تَحْسَبَنَّهُم بِمَفَازَةٍ مِّنَ ٱلْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih”
Kedua, Urwah Ibnu Jubair juga mengalai kesulitan dalam memahami makna firman Allah SWT :

QS Al Baqarah ayat 158
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“ sesungguhnya shofa dan marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’I antara keduanya”
Ketiga, sebagian imam mazhab mengalami kesulitan dalam memahami makna syarat dalam firman Allah SWT.

QS Ath Thalaq ayat 4
                                                                                            
وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

“ dan perempuan perumpuan yang berhenti dari baid di antara prempuan perumpuan juka kamu ragu ragu (tentang) masa inddahnya maka iddah mereka adalah 3 bulan “[9]
Para ulama menjelaskan beberapa kegunaan dan pengetahuan tentang asbabun nuzul diantaranya :
1.      Mengetahui hikmah di balikpenetapan sebuah hukum syar’i
2.      Memperjelas sebuah makna ayat
3.      Menyelesaikan persolan dan pertentangan tentang makna suatu ayat
4.      Menjelaskan kekhususan suatu hukum
5.      Menghindari dugaan pembatasan suatu hukum dan lain lain [10]
Ada beberapa manfaat mengetahui asbabun nuzul diantaranya :
a)      Untuk mengetahui peristiwa atau kejadian yang menyebabkan disyariatkannya suatu hukum, di mana hukum itu juga bisa berlaku pada peristiwayang sama jikaterjadi kemudian.halini seperti yang terlihat dalam asbabun nuzul ayat.

QS. Al-Baqarah ayat 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.Jika kamu terhalang (oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya.Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkorban.Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di bulan haji), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat.Tetapi jika dia tidak mendapatkan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) setelah kamu kembali.Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram.Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.”
Asbabun nuzul ayat ini berkaitan dengana apa yang dialami oleh Ka’ab ketika ihram, yaitu terdapat banyak kutu dikepalanya sehingga dia merasa susah dengan keadaan itu. Dia ingin mencukur rambutnya, tetapi halite terlarang karena dalam ihram. Maka ayat ini turun membolehkan ka’ab mencukur rambutnya dengan syarat bahwa dia mesti membayar fidyah salah satu di antara tiga hal : berpuasa, memberi makan fakir miskin atau berkurban.
Keringanan seperti ini juga berlaku pada siapa saja, jika mengalami peristiwa atau keadaan yang sama.
b)      Untuk mengetahui hukum hukum khusus yang berkaitan dengan asbabun nuzul,walaupun lafalnya umum seperti yang dijelaskan di atas
c)      Dapat membatu mufassir memahami suatu ayat yang tidak mungkin dipahami tanpa bantuan asbabun nuzul.sebab, terkadang sbuah ayat bercerita tentang peristiwa yang dialami seseorang.
d)     Asbabun nuzul menjelaskan kepada siapaayat itu diturunkan, sehingga ia tidak ditanggungkan atas yang lain.hal iniseperti tergambar dalam ayat poin”c” di atas. [11]

C.    Asbab Al- Nuzul Mikro dan Makro
·         Perspektif Mikro
Asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) menurut dasar pedoman para ulama adalah melalui: “Riwayat shahih yang berasal dari rasulullah dan sahabat”. Itu disebabkan pemberitahuan seorang sahabat mengenai sesuatu yang bila jelas maka ia mempunyai hukum marfu (yang disanadarkan kepada Rasulullah), al-wahidi mengatakan: “tidak halal berpendapat mengenai asbabun-nuzul kitab kecuali dengan berdasarkan pada riwayat atau mendengar langsung dari orang-orang yang menyaksikan turunnya, mengetahui sebab-sebabnya, dan membahas tentang pengertiannya”, [12]
Metode inilah yang ditempuh oleh ulama salaf, mereka amat-amat berhati-hati untuk mengatakan sesuatu mengenai Asbabun-Nuzul tanpa pengetahuan yang jelas.Oleh karena itu, yang dapat dijadikan pegangan dalam asbabun-nuzul adalah riwayat, ucapan-ucapan sahabat yang bentuknya seperti musnad yang secara pasti menunjukan Asbabun-Nuzul.As-Sayuti berpendapat bahwa[13], “bila ucapan-ucapan seorang Tabi’in secara jelas menunjukan asbabun-nuzul, maka ucapan itu diterima”. Dengan kata lain apabila musafir tersebut memiliki otoritas dalam kedudukannya sebagai musafir maka Dia benar meskipun riwayatnya berbeda dengan orang lain, (kaidah mikro tentang teori kebenaran “otoritas”).
Dalam buku jamiatul bayan fi tafsir quran karya Ibn Jarir al-Tabari, pada akhir abad 9-10 semasa hidup beliau, kaum muslimin dihadapkan pada pluralisme; etnis, religius, ilmu pengetahuan,pemikiran keagamaan, dan heteroginitas kebudayaan dan peradaban. Sehingga dalam proses terjadi interaksi kultural dengan ragam muatannya, perubahan dan dinamika masyarakat terus bergulir, tentu saja ini membuat cara pandang kaum muslimin menganggap sebuah konsekuensi yang logis.
Menurut Ibn Jarir al-Tabari penggunaan bahasa arab dari segi linguistik sebagai pegangan yang bertumpu pada syair-syair arab kuno dalam menjelaskan makna dari kosakata. Sementara itu, riwayat-riwayat yang beliau tafsirkan mengacu pada kepada pendapat-pendapat para sahabat, tabi’ dan tabi’in al-Tabi’in melalui hadits yang mereka riwayatkan, namun disisi lain beliau kadang kala menggunakan ra’yu. Ada dua pernyataan yang mendasar tentang konsep sejarah yang dilontarkan al-Tabari, antar lain: Pertama, menekankan esensi ketauhidan dari misi kenabian. Kedua, pentingnya pengalaman-pengalaman dari umat dan konsistensi pengalaman sepanjang sejarah.
Berkenaan denagn Qiraat (cara baca) surat al-fatihah;  ملك يؤ م الد ين al-Thabari memaparkan ada tiga jenis tanda baca: Ma’ dengan bacaan pendek, panjang dan dengan membaca Fatha Ka’. Sehingga pada akhirnya beliau menjelaskan bahwa makna Ta’wil dengan Ma’ dibaca panjang berdasarkan kepada sebuah riwayat dari Ibn Kuraib dari Ibn Abbas.Oleh karena itu mereka memiliki konsepsi bahwa pengetahuan asbabun-nuzul hanya dapat diketahui dari naqly dan periwayatan dalam hal ini tidak ada tempat untuk berijtihad.[14]
Para ulama membuat kriteria-kriteria untuk menyikapi Asbabun-Nuzul memalui riwayat, antara lain: Pertama, apabila ada dua riwayat yang berbeda, dan salah satunya lebih shahih dan lainnya tidak, maka yang dipegang adalah riwayat yang lebih shahih. Kedua, apabila sanad dari riwayat tersebut sam keshahihannya maka salah satunya diutamakan apabila perayanya menyaksikan peristiwa atau karena ada peristiwa semacamnya. Ketiga, apabila ada dua riwayat tersebut susah ditarjihkan, maka pemecahannya adalah di asumsikan ayat yang turun berulang-ulang sebagai sebab yang disebutkan.[15]
Pijakan utama untuk penanggalan bagian-bagian al-quran adalah riwayat-riwayat sejarah dan tafsir[16]. Riwayat-riwayat yang dipermasalahkan di sini biasanya menggunakan bahwa bagian tertentu al-quran diwahyukan sehubungan dengan peristiwa tertentu.misalnya surat 8 dihubungkan dengan perang badar, surat 33 dengan perang khandaq, dan surat 48 dihubungkan dengan perjanjian hudaibiyah. Riwayat-riwayat seperti ini memang merupakan data histories yang amat membantu penanggalan al-quran, akan tetapi jumlahnya sangat sedikit dan umumnya bertalian dengan wahyu-wahyu dari periode madinah.
Sementara riwayat-riwayat lain yang bertalian dengan wahyu-wahyu mekkah, selain jumlahnya tidak begitu banayak, secara histories data tersebut juga sangat meragukan dan umumnya dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa yang tidak begitu penting serta tidak diketahui secara pasti kapan terjadinya. Dalam kaitannya dengan riwayat-riwayat, diaman bahan-bahan tradisioanal ini memiliki sejumlah cacat yang mendasar, yaitu: Pertama, bahan-bahan tersebut tidak lengkap dan hanya menentukan sebab-sebab pewahyuan Asbabun Nuzul untuk sejumlah bagian al-quran yang relatif sedikit, sehingga rentan deangn kritik sanad. Kedua, kebanyakan sebab pewahyuan yang dikemukakan hanya merupakan peristiwa-peristiwa yang tidak penting dan tidak diketahui kapan terjadinya. Ketiga, terdapat hanya inkonsistensi di dalam bahan-bahan tersebut, seperti; biasanya dikatakan bahwa bagian al-quran yang pertama kali diwahyukan kepada nabi adalah permulaan surat 96 (1-5), tetapi riwayat lain mengatakan bahwa wahyu pertama adalah bagian permulaan surat 74 (1-5), atau surah al-fatihah (1;1-7).[17]
Sekalipun dengan berbagai kelemahan, bahan-bahan tradisional yang terhimpun dalam Asbabun-Nuzul baik histories, semi histories ataupun legenda, mesti diterima sebagai pijakan penanggalan al-quran.

·         Perspektif Makro
Fazlul Rahman mengomentari bahwa dibutuhkan beberapa perlatan ilmiah unutk mengontrol kemajuan ilmu komentar al-quran (ilmu tafsir), antara lain: Pertama, diakui prinsip bahwa tidak hanya pengetahuan yang bahasa arab saja yang diperlukan untuk memahami al-quran secara tepat, tetapi juga tentang idiom-idiom bahasa arab pada zaman nabi juga. Kedua, tradisi histories yang berisi laporan-laporan tentang bagaimana orang-orang di lingkungan nabi memahami perintah-perintah al-quran, juga dianggap sangat penting.Setelah persyaratan-persyaratan ini dipenuhi barulah penggunaan nalar manusia diberikan tempat. Ketiga, latar belakang turunnya ayat-ayat al-quran dimasukkan sebagai alat yang perlu untuk menerapkan makna yang tepat dari firman Allah SWT
Akan tetapi, ulama-ulama fiqih dan perspektif muslim menyalah-pahamkan masalah dan perintah-perintah hukum yang ditetapkan dari al-quran denagn menganggapnya berlaku di masyarakat. Menurut Fauzul Rahman ulama-ulam fiqh lama-kelamaan  akan berfikir harfiah, yang membuat perbedaan yang sangat tajam antara kata-kata yang tercantum dalam nash.
kegoyahan yang timbul akibat kekalahan-kekalahan dan penyerangan politik menjadikan muslim secara psikologi kurang mampu untuk secara konstruktif memikirkan kembali warisannya dan menjawab tantangan intelektual dari pemikiran modern. Islam secara internal menjadi tak mampu mengkonstruksi dirinya sendiri, dan apapun yang mungkin akan dilakukan dalam usaha-usaha rekonstruksi harus diupayakan memalui kegiatan ijtihad dan merekonstruksi sejarah (interpretasi asbabun nuzul ayat-ayat) dengan selalu melihat atau memperhatikan nilai-nilai realitas yang ada sebagai pola penafsiran antara agama, akal, dan tradisi yang dapat saling berakomodasi antara satu dengan yang lainnya.  تفسير المنار   karya Muhammad Abduh, merupakan salah satu contoh penafsiran yang tidak hnaya menekankan bahasa tetapi juga menekankan pada realitas universal sebagai munasabah atau Asbabun Nuzul ayat. Seperti ketika beliau menafsirkan surat Al-Lail ayat 15 dan 17, diaman inti dari asbabun nuzul ayat ditunjukan hanya kepada Umayyah dan Abu Bakar Shidiq saja, akan tetapi Muhammad Abduh bahkan menafsirkan ayat tersebut secara universalitas tanpa adanya pengkhususan terhadap tokoh sejarah yang dituju oleh teks[18]

D.    Kesimpulan
Asbabun nuzul adalah suatu hal yang karenanya Alquran turun, untuk menerangkan status (hukum)nya, pada saat terjadinya sebab itu, baik berupa peristiwwa maupun pertayaan.
Kegunaan mempelajari dari ilmu asbabun nuzul adalah mengetahui segi illat yang melatar belakangi pensyariatan suatu hokum, mengkhususkan hukum berdasarkan suatu asbbabun nuzul, menghindarkan prasangka yang mengatakan arti bashr (pembatasa topic) dalamsuatu ayat yang zhahirnya hashr, mengetahui nama orang yang menjadi sebab turunya ayatserta memberikan ketegasan bila terdapat keraguan keraguan, memahami suatu makan dengan benar dan menghilangkan kesulitan dalam memahami suatu ayat, suatu lafazh ayat kadang kadang bersifat umum namun terdapat dalil yang mengkhusukannya.
Dalam kajian mikro sendiri lebih menerangkan dalam area yang sempit seperti konsep yang didapat dari sahabat nabi, sedangkan kajian makro kajiannya lebih luas yang meliputi kondisi sosial budaya suatu bangsa.


















DAFTAR PUSTAKA
Aththar- Al Dawud, Perspektif Baru Ilmu Al-Quran, (Bandung : Pustaka Hidayah, 1994)

Hanafi M. Muchlis, Asbabun – Nuzul Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Quran, (Jakarta : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran, 2015)

Ismail Muhammad, Kerangka Pemahaman Quran dan Hadist, (Jakarta : Khairul Bayan, 2002)

Yusuf M. Kadar, Studi Alquran, (Jakarta : Amzah, 2009)

Anwar Abu, Ulumul Quran Sebuah Pengantar, (Jakarta : Amzah, 2005)

Qattan- Al Manna Khalil, Studi Ilmu-Ilmu Quran (Jakarta : Pustaka Litera, 2001)

Nasr Hamid Abu Zaid, Tektualitas Al-quran Kritik Terhadap Ulumul Quran(Yogyakarta : Lkis, 2003)

Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah Alquran, Pengantar M.Quraish-Shihab (Yogyakarta : FKBA, 2001)

Shihab M. Qurais, Studi Kritis Tafsir Al-manar; Karya Muhammad Abduh dan M.Rasyid Ridha (Jakarta : Pustaka Hidayah, 1994)

Catatan:
1.      Similarity 28%.
2.      Pendahuluannya mana?
3.      Pakai footnote atau innote?
4.      Asbabun nuzul makro tidak jelas.


[1]Muchlis M Hanafi.Asbabun Nuzul,(Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran : Jakarta,2015) hlm 4
[2]Abu Anwar, Ulumul Quran, (Amzah: Pekanbaru ,2002) hlm 29
[3]Ibid, hlm 29
[4]  Kadar M.  Yusuf, Studi Alquran, ( Amzah : Pekanbaru ,2009) hlm 89
[5] Dawud Al Aththar, Ilmu Alquran, (Pustaka Hidayah : Bandung, 1994) hlm 127
[6] Ibid, hlm 128
[7]Muhammad Ismail Yusanti, Kerangka Pemahaman Quran dan Hadis, (Khairul Bayan, Jakarta, 2002) hlm. 30
[8]Rahmat Kurnia.kerangka pemahaman quran dan hadis, (Khairul Bayan:Jakarta, 2002) hlm. 35
[9] Ibid, hlm 36
[10] Muchlis M. Hanafi,Asbabun Nuzul (Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran : Jakarta, 2015) hlm 3
[11] Kadar M Yusuf, Studi Alquran,(Amzah ; Jakarta, 2005) hlm 97
[12] Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Quran (Pustaka Litera : Jakarta , 2001)hlm 107 
[13] Ibid, hlm 108-109
[14] Nasr Hamid Abu Zaid, Tektualitas Al-quran Kritik Terhadap Ulumul Quran, Cet-3 (Lkis : Yogyakarta, 2003) hlm 131
[15] Ibid, hlm 135
[16] Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah Alquran, pengantar M.Quraish-Shihab, (FKBA : Yogyakata, 2001) hlm 81-82  
[17] Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah Alquran, pengantar M.Quraish-Shihab, (FKBA : Yogyakarta, 2001) hlm 81-82  

[18] M.Qurais Shihab, Studi Kritis Tafsir Al-manar; Karya Muhammad Abduh dan M.Rasyid Ridha (Pustaka Hidayah : Jakarta 1994) hlm 22-23 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar