Minggu, 13 Mei 2018

QAWAID FIQHIYYAH (PAI B Semester Genap 2017/2018)



QAWAID FIQHIYYAH
Fuadiyatul Luthfiyah, Moch. Alliff Bin Sarbaini
Mahasiswa PAI B angkatan 2015
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract: This article describes the science of ushul fiqh which discusses the material qawaid fiqhiyyah. Qawaid Fiqhiyyah are the laws of kulliyah that are plucked from the arguments kulli or universal. Because qawaid fiqhiyyah is related to human attitudes and behavior, it is often used widely, is necessary in life and to solve personal problems, problems in the family, or also problems that occur in society in general. In detail the fiqh material goes back to hundreds of fiqh rules, but it is important to know there are five rules of fiqh considered by some scholars to be the basic and general principles of all fiqh material.
Keywords: Qawaid Fiqhiyyah
Abstrak: Artikel ini menjelaskan tentang ilmu ushul fiqh yang membahas mengenai materi qawaid fiqhiyyah. Qawaid Fiqhiyyah adalah kaidah-kaidah hukum yang bersifat kulliyah yang dipetik dari dalil-dalil kulli atau universal. Oleh karena qawaid fiqhiyyah ini berkaitan dengan sikap dan tingkah laku manusia, maka sering digunakan secara luas, diperlukan dalam kehidupan dan untuk memecahkan masalah-masalah yang bersifat pribadi, masalah-masalah dalam keluarga, atau juga masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat pada umumnya. Secara rinci materi fiqh itu kembali kepada ratusan kaidah fiqh, namun yang penting diketahui ada lima kaidah fiqh yang dianggap oleh sebagian ulama menjadi dasar dan prinsip umum dari seluruh materi fiqh.
Kata Kunci: Qawaid Fiqhiyyah
A.    PENDAHULUAN
Al-Qur’an sebagai wahyu dari Allah dan sunnah Rasulullah merupakan sumber Hukum Islam yang paling utama. Bila dibandingkan dengan jumlah keseluruhan ayat dalam Al-Qur’an, ayat yang membahas tentang hukum tidaklah banyak. Jadi, tidak semua masalah hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia itu bisa dipecahkan secara rinci dan tegas  didalam Al-Qur’an dan sunnah.
Oleh karena itu, permasalahan-permasalahan yang tidak bisa dipecahkan secara rinci dan tegas di dalam Al-Qur’an dan sunnah itu bisa dipecahkan melalui Ijtihad para Ulama’. Jadi, para ulama’ mencoba untuk mengkaji gagasan pikiran mereka melalui Istinbath yang mengacu pada kaidah-kaidah dasar.
Melalui kaidah-kaidah dasar inilah dapat ditemukan titik temu antara ijtihad yang satu dengan ijtihad yang lain. Aturan-aturan pokok inilah yang disebut dengan al-qawaid al-fiqhiyyah. Dimana qawaid fiqhiyyah ini bertujuan untuk menjaga ruh Islam dalam merealisasikan hukum-hukum Islam, yang berupa pemeliharaan maslahat dan penolakan mafsadat.
B.     PENGERTIAN QAWAID FIQHIYYAH
Secara etimologi, kaidah adalah asas (dasar), yaitu yang menjadi dasar berdirinya sesuatu. Bisa juga diartikan sebagai dasar sesuatu dan pondasinya (pokoknya). Sedangkan definisi kaidah secara istilah adalah ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.[1]
Secara bahasa qawaid juga bisa diartikan sebagai pondasi atau dasar yang berkaitan dengan hukum Islam. Maksudnya yaitu pedoman dasar untuk beberapa ulama’ yang berijtihad dalam menetapkan hukum Islam melalui metode Istinbath.
Menurut Imam As-Syatibi, “qawaid harus bersifat qath’i dan bukan diambil hanya dari satu dalil, tetapi harus diambil dari pemeriksaan sejumlah dalil yang menunjukkan pada satu pengartian yang sejalan dengan al-Qur’an dan sunnah.”[2]
Perkembangan Hukum Islam disesuaikan terhadap keadaan waktu dan tempat, oleh karena itu terdapat beberapa perubahan pada hukum yang bersifat tafsili (perincian). Selain itu, terdapat hukum mengenai permasalahan Fiqh Muamalah yang walaupun berbeda waktu dan tempat tidak mengalami perubahan. Beberapa contoh ketetapan yang tidak akan berubah hukumnya, yaitu: pelarangan berzina, memakan harta orang lain yang bukan haknya, dilarangnya membunuh, dan lain sebagainya.
Fiqhiyyah berasal dari bahasa Arab فقه yaitu suatu ilmu yang membahas tentang Hukum atau Syariat Islam dimana pembahasannya dikhususkan pada masalah hukum tentang kehidupan manusia (Hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia yang lain, dan hubungan manusia dengan Sang Pencipta yaitu Allah SWT. Adapun ruang lingkup Fiqh menurut para Fuqaha meliputi hukum amali tentang tata cara beribadah, dan lain lain.
Dari keterangan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian Qawaid Fiqhiyyah secara bahasa adalah dasar-dasar yang bertalian dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh), sedangkan menurut istilah adalah kaidah-kaidah hukum yang bersifat kulliyah yang dipetik dari dalil-dalil kulli atau universal (yaitu ayat dan hadis yang menjadi pokok kaidah-kaidah kulliyah yang dapat disesuaikan dengan berbagai juziyyah).[3]
Sebagian besar para Ulama’ Fiqh berpendapat mengenai Qawaid Fiqhiyyah, dimana Qawaid Fiqhiyyah yaitu berbagai aturan yang membahas tentang beberapa perbuatan para mukallaf (orang beragama Islam yang telah diberikan kewajiban untuk melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya). Dan perbuatan para mukallaf tersebut menjadi ruang lingkup Qawaid Fiqhiyyah.
Ilmu Syariah memilki beberapa cabang pembahasan, salah satunya adalah Qawaid Fiqhiyyah. Oleh sebab itu penting bagi kita untuk mempelajari Qawaid Fiqhiyyah, tetapi kebanyakan para mukallaf sering meremehkan atau sama sekali tidak menganggap penting Qawaid Fiqhiyyah itu sendiri. Sehingga banyak dari para mukallaf tidak memahami betapa pentingnya dan betapa besar manfaatnya jika para mukallaf mempelajarai Qawaid Fiqhiyyah.
C.     SEJARAH PERKEMBANGAN QAWAID FIQHIYYAH
Materi Qawaid fiqhiyyah di dalam pembahasan tarikh al-tasyri’ al-islamiy (sejarah perkembangan hukum Islam) tidak diterangkan secara menyeluruh. Begitupun juga di dalam buku-buku mengenai tarikh al-tasyri’ al-islamiy tidak ada kajian pebahasan tentang pengertian qawaid fiqhiyyah, urgensi qawaid fiqhiyyah di dalam kehidupan, dan kedudukan qawaid fiqhiyyah dalam hukum Islam. Oleh karena itu, melakukan pengkajian mengenai sejarah pembentukan, pengkodifikasikan, dan  pemantapan qawaid fiqhiyyah itu sangatlah penting. Pengkajian tersebut, kurang lebih akan memberikan kemudahan untuk mengetahui urgensi dan derajat qawaid fiqhiyyah dalam Syariat Islam.
Menurut Ali Ahmad Al-Nadawi, perkembangan qawaid fiqhiyyah dapat dibagi ke dalam tiga fase berikut:[4]
1.      Fase pertumbuhan dan pembentukan (Abad 1-3 H)
Masa kerasulan dan masa Tasyri’ (pembentukan hukum Islam) merupakan embrio kelahiran qawaid fiqhiyyah. Nabi Muhammad SAW menyampaikan hadis-hadis yang jawami’ ammah (singkat dan padat). Hadis-hadis tersebut dapat menampung masalah-masalah fiqh yang sangat banyak jumlahnya.[5]
Kaidah-kaidah yang terkumpul di dalam qawaid fiqhiyyah berbeda dengan kitab Undang-Undang Hukum Positif yang pembentukannya dilakukan secara langsung oleh beberapa orang yang mampu di bidang hukum, tetapi qawaid fiqhiyyah disini pembentukan dan pengumpulannya tidak terjadi secara langsung yaitu dengan memformulasikan perlahan-lahan secara terus menerus sampai banyak yang terkumpul.
Formulasi-formulasi kaidah tersebut merupakan perolehan dari dilakukannya pengkajian melalui metode istinbath yang diambil dari ayat-ayat Syari’ah yang memilki sifat universal atau menyeluruh, asas-asas ushul fiqh, letak persamaan hukum, serta hasil pemikiran para ahli fiqh dan ahli sejarah.
Imam Mazhab mempunyai konsep pemikiran tertentu dalam melakukan istinbath terhadap suatu hukum, oleh karena itu perolehan dari istinbath nya dapat dinilai dengan faktual oleh seluruh manusia yang mengikutinya. Meskipun demikian keahlian setiap Imam Mazhab berbeda-beda, penyebabnya adalah latar belakang perbedaan situasi dan kondisi tempat tinggal para Imam Mazhab.
Dari hal tersebut, para Imam Mazhab menciptakan abstraksi gagasan utama pemikirannya melalui dasar dari beberapa kaidah, sebagai patokan dalam melakukan metode istinbath.
Pada umumnya sulit untuk diketahui siapa penulis pertama dari tiap-tiap kaidah. Yang dapat diketahui dengan mudah penulis pertamanya ialah kaidah yang berbunyi:[6]


لاَ ضَرَرَ وَ لاَ ضِرَارَ
“Perumusan kaidah ini berasal dari Hadis”
Kebanyakan qaidah fiqhiyyah adalah buah pemikiran para ahli fiqh yang berbeda-beda mazhab, dimana untuk mengetahui penulis pertamanya itu sangat sulit.
2.      Fase perkembangan dan pengkodifikasian
Dalam sejarah hukum Islam, abad ke-4 H dikenal sebagai zaman taqlid. Pada zaman ini, sebagian besar ulama melakukan tarjib pendapat Imam Mazhabnya  masing-masing. Yang dilakukan ulama pengikut mazhab adalah ilbaq (melakukan analogi atau qiyas).[7]
Ekspedisi tarikh Islamiyah memperlihatkan bahwa orang yang pertama kali membahas qawaid fiqhiyyah adalah para ahli fiqh dari kalangan mazhab Hanafi. Selain itu, dalam pembentukan ushul mazhab, para ahli fiqh Hanafiah memiliki dasar pemikiran yang berpedoman pada para imam mazhab mengenai hukum furu’. Contohnya, Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani mengutarakan suatu persoalan, kemudian dari persoalan itu beliau menciptakan berbagai hukum furu’ yang sukar untuk diingat dan dimengerti. Keadaan tersebut menyebabkan para ahli fiqh hanafiah memiliki keinginan kuat untuk menciptakan beberapa qawaid.
Usaha kodifikasi kaidah-kaidah fiqhiyyah bertujuan agar, kaidah-kaidah itu dapat berguna bagi perkembangan ilmu fiqh pada masa berikutnya, serta untuk mempertahankan loyalitas hasil ijtihad para mazhab, sehingga bagi pengikutnya tidak  bermazhab bi al-qaul (hasil ijtihad), tetapi mereka dapat mermazhab bi al-manhaj (metodologi).[8]
Perkembangan kodifikasi qawaid fiqh tampak lebih maju, dibandingkan pada zaman sebelumnya, pada abad VII H. Pada abad ini ulama menyusun kitab-kitab kaidah fiqh sebagai berikut:[9]
a.       Al-Qawa’id fi al-Furu’ al-Syafi’iyyat karya Muhammad Ibn Ibrahim al- Jajarmi al-Sahlaki
b.      Qaawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam karya Izz al-Din Ibn ‘Abd al-salam
c.       Al-Mudzhab fi zdhabth Qawa’id al-Madzhab karya Muhammad Ibn ‘Abd Allah Ibn Rasyid al-Bakri al-Qafsi

Ulama yang mengikuti golongan mazhab Syafi’i merupakan orang yang menyusun kitab pertama dan kedua, sedangkan ulama yang mengikuti golongan mazhab Maliki adalah penyusun kitab yag ketiga. Dengan demikian, terjadilah pergeseran pendominasian madzab dalam mengkodifikasi dan mengembangkan Qawaid Fiqhiyyah, pada tahun IV dan V Hijriah pengkodifikasian dan pengembangan didominasi oleh aliran mazhab Hanafi dan pada tahun ke VII pengkodifikasian dan pengembangan didominasi oleh aliran mazhab Syafi’i.

3.      Fase pemantapan dan pensistematisan
Pengkodifikasian Qawaid Fiqhiyyah mencapai puncaknya ketika disusun Majallat al-Ahkam al-Adliyyah oleh komite (lajnah) fuqaha pada masa sultan al-Ghazi Abdul Aziz Khan al-Utsmani (1861-1876 M) pada akhir abad XIII H (1292 H). Majallat al-Ahkam al-Adliyyah ini menjadi rujukan (referensi) lembaga-lembaga peradilan pada masa itu.[10]
Qawaid Fiqhiyyah telah dimasukkan oleh Beberapa ahli Fiqh ke dalam majalah Majallat al-Ahkam al-Adliyyah, tetapi sebelumnya para ahli fiqih telah melakukan pengkajian mengenai sumber-sumber fiqh dan juga mengkaji banyak karya tulis tentang qawaid fiqhiyyah seperti Majami al-Haqaiq karya al-Khadimi (w. 1176 H) dan al-Asybah wa al-Nadhair karya Ibnu Nujaim (w. 970 H).
Dalam memasukkan qawaid fiqhiyyah ke dalam majalah Majallat al-Ahkam al-Adliyyah, para ahli fiqh melakukan pemilihan dan pemilahan yang sangat ketat. Penyusunan majalah tersebut dilakukan oleh para ahli fiqh dengan menggunakan redaksi seperti pada undang-undang yaitu secara singkat dan padat.
Abad X H, dianggap sebagai periode kesempurnaan kaidah fikih. Meskipun demikian tidak berarti tidak ada lagi perbaikan-perbaikan kaidah fikih pada zaman sesudahnya.[11]
Program Pasca-sarjana IAIN Jakarta mempelopori untuk menjadikan Qawaid fiqhiyyah sebagai disiplin ilmu mandiri di Fakultas Syari’ah dan Tarbiyah sehingga qawaid fiqhiyyah menjadi semakin dikenal di kalangan masyarakat Indonesia.
Implikasi dari diajarkannya kaidah fikih sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri adalah disusunnya buku-buku kaidah fikih dalam bahasa Indonesia. Buku-buku tersebut antara lain adalah:[12]
a.       Qaidah-qaidah Fiqhiyyah karya Asmuni A. Rahman (1976)
b.      Ilmu Fiqh (al-Qawa’idul Fiqhiyyah) karya Abdul Mujib (1994)
c.       Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah karya Muhlish Usman (1996)
Dapat disimpulkan dari penjelasan di atas, bahwa qawaid fiqhiyyah yang tercantum dalam beberapa kitab kaidah dan karya tulis lainnya, tidak semuanya bersifat kaidah ‘ammah yaitu kaidah umum atau universal. Maksudnya adalah ada beberapa kaidah yang tidak disetujui oleh semua mazhab, akan tetapi banyak juga dari beberapa kaidah yang termasuk dalam qawaid mazhabiyyah. Yaitu kaidah yang disetujui hanya oleh beberapa mazhab tertentu saja, tetapi tidak disetujui oleh mazhab yang lain.
Pada mulanya, qawaid hanya merupakan pemikiran tentang suatu persoalan, dan setelah adanya pemantapan dalam pemikiran tersebut, barulah para ahli fiqh membentuknya menjadi sebuah kaidah. Dengan begitu, secara berangsur-angsur terbentuklah Qawaid Fiqhiyyah menjadi sebuah disiplin ilmu mandiri.

D.    MACAM-MACAM QAWAID FIQHIYYAH
Sesungguhnya secara rinci materi fiqh itu kembali kepada ratusan kaidah fiqh, namun yang penting diketahui ada lima kaidah fiqh yang dianggap oleh sebagian ulama menjadi dasar dan prinsip umum dari seluruh materi fiqh.
1.      Kaidah Pertama
اْلاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
“Segala sesuatu digantungkan kepada tujuannya”[13]
Maksud dari kaidah yang pertama ini adalah setiap perbuatan manusia baik dalam perkataan maupun perbuatan itu semua tergantung kepada niat dari orang yang melakukan perbuatan tersebut.
Niat sangat penting dalam menentukan kualitas maupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan suatu perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perbuatan yang diperintahkan atau yang disunnahkan atau yang dibolehkan oleh agama ataukah dia melakukan perbuatan tersebut bukan dengan niat ibadah kepada Allah tetapi semata-mata karena kebiasaan saja.[14]
Misalnya jika ada orang yang singgah di salah satu masjid terdekat, lalu orang tersebut bersantai dengan duduk-duduk atau tiduran di masjid tersebut. Dengan begitu apakah seseorang tersebut hanya sekedar bersantai atau berniat untuk I’tikaf, jika orang tersebut berniat untuk I’tikaf maka orang tersebut akan mendapat pahala karena melakukan ibadah I’tikaf di masjid.
Dan jika terjadi lafadz perkataan dan maksud perkataan yang bertolak belakang, maka yang dilihat adalah arti dari perkataan tersebut bukan pada lafadz perkataannya. Hal itu jika tidak berkaitan dengan hak orang lain, tetapi apabila berkaitan dengan hak orang lain, maka yang dijadikan pegangan adalah lafadz perkataannya bukan makna dari ucapnnya.
Dasar dari kaidah tersebut adalah sabda Nabi Muhammad SAW:[15]
اِنَّمَا اْلاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ
“Sesungguhnya sahnya amal adalah digantungkan kepada niat”
Para ahli fiqih menjelaskan secara menyeluruh mengenai permasalahan yang terletak pada niat ini, baik dalam bidang ibadah Mahdlah diantaranya thaharoh (bersuci), mandi besar, tayamum, wudhu, shalat wajib dan sunnah, qasar, jamak, puasa, zakat, haji dan beberapa ibadah Ghairu Mahdlah yakni dalam hal muamalah seperti jual beli, pinjam-meminjam, utang piutang, sewa-menyewa, perwakilan, hibah, wasiat, wakaf, pernikahan, talah, dan akad-akad lainnya. Maka dari itu, hampir terdapat kurang lebih sekitar sepertiga atau seperempat dari permasalahan fikih yang berhubungan dengan niat.

Kaidah-kaidah yang dapat diambil dari kaidah pokok di atas adalah:[16]
ما يشترط فيه التعيين فالخطا فيه مبطل
“Dalam amal yang disyaratkan menyatakan ta’yin, maka kekeliruan pernyataan ta’yin membatalkan amalnya”
Kaidah ini memiliki arti, bahwasannya jika ada orang yang keliru dalam penyebutan beberapa rincian spesifikasi ibadah yang didalamnya membutuhkan ta’yin (menyebutkan waktunya), maka hukum dari ibadah itu menjadi batal. Contohnya, seorang muslim menunaikan ibadah salat maghrib tetapi seorang tersebut salah dalam pengucapan niat nya yakni niat salat isya, maka ibadah salat seorang muslim tersebut menjadi tidak sah.
مَقَاصِدُ اللَّفْظِ عَلىَ نِيَّةِ اللاَّفِظِ
“Tujuan sebuah ucapan itu dikembalikan kepada niatnya orang yang mengucapkan”[17]
Contoh dari kaidah diatas adalah, jika ada seorang yang sedang berjunub, kemudian dia memulainya dengan membaca basmalah, apabila membaca basmalah itu diniatkan untuk berdzikir, maka perbuatan tersebut dihukumi tidak haram atau boleh, akan tetapi jika membaca basmalah diniatkan untuk membaca quran maka perbuatan tersebut menjadi haram hukumnya.
مَالاَ يُشْتَرَطُ التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَةً وَتَفْصِيْلاً إِذَا عَيَّنَهُ وَاَخْطَأَ لَمْ يَضُرَّ
“Sesuatu yang tidak disyaratkan menjelaskan secara global maupun terperinci, apabila ditentukan dan keliru maka tidak membatalkan”[18]
Misalkan, jika ada salat berjamaah yang diimami oleh fauzan, kemudian yang menjadi makmum adalah abdul. Fauzan sebagai imam berniat bahwa yang menjadi makmum adalah abduh padahal yang menjadi makmum adalah abdul. Maka jamaahnya tidak batal karena seorang imam tidak harus menyebutkan nama dari sang makmum.
مَا يَجِبُ التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَةً وَلاَ يُشْتَرَطُ تَعْيِيْنُهُ تَفْصِيْلاً إِذَا عَيَّنَهُ وَأَخْطَأَ ضَرَّ
“Sesuatu yang wajib dijelaskan secara global dan tidak diharuskan menentukannya secara terperinci, maka apabila seseorang menentukannya dan keliru maka membatalkan”[19]
Contoh dari kaidah diatas adalah jika ada salat berjamaah, kemudian seorang makmum menyatakan bahwa dia bermakmum kepada Nasrullah, padahal yang menjadi imam saat itu adalah Nasruddin, maka salat si makmum tersebut dihukumi batal. Sebagaimana jika ada orang yang berniat mensalati jenazah perempuan, padahal jenazah yang sedang disalati merupakan jenazah laki-laki, maka hukum salat tersebut menjadi batal.

2.      Kaidah Kedua
اَلْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan itu tidak bisa dihilangkan dengan keraguan”[20]
Dalam kaidah kedua ini, yang akan dibahas adalah kaidah mengenai keyakinan dan keraguan. Dimana keyakinan dan keraguan ini adalah dua sisi yang berbeda. Hanya saja, lemah kuatnya tarikan yang satu dengan yang lain akan mempengaruhi variasi seberapa besar keyakinan dan keraguan tersebut.
Yang dimaksud dengan yakin adalah sesuatu yang mengarah kepada kepastian dan pemantapan hati tentang hakikat dari sesuatu tersebut atau dengan kata lain sudah tidak ada keraguan (Syak) lagi yang terkandung didalamnya.
Qaidah ini bersumber dari firman Allah SWT:[21]
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إَلاَّ ظَنَّا إِنَّ الظَّنَّ لاَ يُغْنِي مِنَ الحَقِّ شَيْءًا
“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya pesangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. Yunus: 36)
Sangat penting jika hukum Islam memilki kaidah diatas, karena itu bisa meyakinkan bahwa hukum Islam tidak sesulit yang kita kira yakni hukum Islam adalah tidak memberatkan dan mudah. Perasaan was-was seringkali timbul jika kita ingin melakukan bersuci dan salat, maka dari itu kaidah ini memilki peran yang sangat penting yaitu mengakui keyakinan dan meniadakan keraguan. Perasaan was-was merupakan penyakit yang sangat parah, jika sudah akut maka perasaan tersebut akan sangat susah untuk dihilangkan.
Beberapa kitab Fiqh yang di dalamnya banyak membahas tentang hal-hal yang ada hubungannya dengan keyakinan dan keraguan. Terdapat persamaan antara kaidah ini dengan beberapa hukum barat yaitu asas praduga tak bersalah. Maka dari itu seharusnya memang diharapkan bagi seorang muslim untuk memilki sifat husnudzan (berprasangka baik) sebelum ada sebuah bukti yang mendukung bahwa sesuatu atau seseorang itu tidak baik.
Dari qaidah tersebut ada qaidah yang tercakup olehnya:[22]
اْلأَصْلُ بَقَاءُ مَاكَانَ عَلَى مَاكَانَ
“Asal itu tetapnya sesuatu pada keadaan semula”
Misalnya: fatimah mempunyai keyakinan bahwa dia sudah berwudhu dan yakin dia telah suci dari hadas, kemudian fatimah ragu apakah wudlu nya sudah batal atau belum? Maka hukum aslinya fatimah masih dalam keadaan suci dari hadas. Hanya saja dalam hal Ihtiyath (kehati-hatian), maka yang lebih diprioritaskan adalah Tajdid al-wudlu (memperbarui wudlunya).

اْلاَصْلُ فِيْ كلّ حديث تقدّره بأقرب الزمان
“Asal dalam setiap kejadian, dilihat dari waktunya yang terdekat”[23]
Maksudnya kaidah di atas adalah sama halnya dengan apabila ada keraguan terhadap bilangan rakaat shalat yang sudah kita lakukan, maka yang dijadikan patokan adalah yang paling sedikit. Contohnya adalah apabila seorang muslim sedang melaksanakan salat fardhu yaitu salat ashar, tetapi dia lupa atau ragu apakah dia sudah sampai pada rakaat ketiga atau rakaat keempat, maka yang diambil adalah dia masih pada rakaat ketiga, kemudian dia bisa melakukan sujud sahwi sebelum salam.
اْلأَصْلُ اْلعَدَمُ
“Hukum asal adalah ketiadaan”[24]
Contoh dari kaidah di atas adalah jika terjadi perselisihan antara si penjual dan si pembeli mengenai aib atau kecacatan barang yang diperjual belikan, maka yang dianggap benar adalah perkataan si penjual karena pada dasarnya cacat itu tidak ada. Ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa karena hukum asalnya adalah akad jual beli sudah terjadi, tentunya ada pengecualian jika si pembeli memiliki bukti bahwa adanya kecacatan pada barang itu sudah ada ketika masih di tangan si penjual.
3.      Kaidah Ketiga
اَلْمَشَقَّة تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
“Kesulitan itu menarik pada kemudahan”[25]
Tujuan dari pembuatan Syari’at adalah agar manusia memilki kehidupan yang teratur dan juga manusia bisa merealisasikan kemaslahatan dalam kehidupannya, oleh karena itu syari’at menyesuaikan kemampuan yang dimilki manusia. Karena memang pada dasarnya syari’ah dibuat bukan untuk kepentingan Allah, tetapi syari’at dibuat untuk keperluan dan kepentingan manusia itu sendiri.
Allah SWT telah memberikan kepada manusia sebanyak 5 pilihan untuk mengaplikasikan Syari’at tersebut di dalam kehidupan manusia yang terkait dengan perbuatan-perbuatan mereka, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Dan untuk mengaplikasikan 5 pilihan tersebut, dan juga Allah SWT mengharuskan manusia untuk melaksanakan perbuatan yang wajib dan meninggalkan perbuatan yang haram.
Tetapi, tidak semua manusia mampu untuk melaksanakan perbuatan yang diperintahkan karena antara manusia yang satu dengan manusia yang lain memilki kemampuan yang berbeda beda. Oleh karena itu Allah juga memberikan rukhshah atau keringanan-keringanan tertentu yang digunakan dalam beberapa kondisi tertentu juga. Dengan begitu suatu perbuatan yang diwajibkan oleh Allah dengan diberikannya hukum rukhshah itu menjadi seimbang.

Sandaran dari kaidah tersebut adalah antara lain:[26]
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”         (QS. Al-Hajj: 78)
Oleh karena itu, ada 6 bentuk-bentuk keringanan dalam menjalankan syari’at Islam, diantaranya adalah: Keringanan pengguguran, Keringanan pengurangan, Keringanan penggantian, Keringanan mendahulukan, Keringanan mengakhirkan, dan keringanan kemurahan.
Kaidah diatas memilki beberapa cabang, diantaranya adalah:[27]
اْلأَمْرُ إِذَا ضَاقَ إِتَّسَعَ
“Suatu perkara itu apabila sempit maka akan menjadi luas”
Kaidah ini adalah turunan dari kaidah al-masyaqqah tajlib al-taisir dan al-masyaqqah itu berarti kesulitan atau kesempitan. Misalnya, jika ada orang yang sedang bepergian jauh dan merasa tidak kuat untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka musafir tersebut diperbolekan untuk membatalkan puasanya. Karena bepergian jauh dan sakit merupakan suatu kesempitan maka hukumnya menjadi luas yakni diperbolehkannya membatalkan puasa atau berbuka puasa sebelum waktu berbuka puasa tiba.
إِذَا إِتَّسَعَ ضَاقَ
“Apabila suatu perkara menjadi meluas maka hukumnya menyempit”[28]
Misalnya, ibadah haji merupakan perbuatan yang masuk dalam kategori meluas karena bisa  dilakukan pada tahun-tahun yang diinginkan oleh orang yang ingin menunaikan haji, tetapi perkara haji ini dipersempit dan terbatas untuk orang-orang yang mampu untuk melaksanakan ibadah haji baik dalam segi jasmani, rohani maupun materi.
Dua kaidah diatas oleh Imam al-Ghazali digabungkan menjadi satu, yaitu:[29]
كُلُّ مَا تَجَاوَزَحَدِّهِ انْعَكَسَ اِلَى ضِدِّهِ
“Semua yang melampaui batas, maka (hukumnya) berbalik kepada kebalikannya”
Contoh penerapan dari kaidah ini adalah, misalkan ada seorang wanita yang sedang mengalami menstruasi, maka otomatis wanita tersebut dilarang untuk melaksanakan salat dan puasa, tetapi jika wanita itu selesai menstruasi, maka larangan untuk melaksanakan salat dan puasa otomatis akan hilang.
Contoh lain yaitu, pada awalnya makan itu memang diperbolehkan, tetapi apabila ada seseorang yang makan secara berlebihan maka hukumnya adalah kebalikan dari hukum awal yaitu tidak diperbolehkan.
4.      Kaidah Keempat
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudharatan harus dihilangkan”[30]
Kaidah di atas adalah kaidah yang sangat relevan dan sangat besar pengaruhnya dalam fiqh Islam. Dalam fiqh islam, kaidah ini memilki ruang lingkup yang sangat luas bahkan tidak terhingga, bisa saja sampai mencakup setengahnya. Terkadang penetapan suatu hukum memang alasannya karena ada yang mendatangkan manfaat dan ada yang untuk menolak madlarat. Maka dari itu ada lima perkara yang tercakup dalam pemeliharaan, yaitu: pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta atau kehormatan.
Dasar kaidah ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW:[31]
لاَضَرَرَوَلاَ ضِرَارِ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”
Kata ضرر dan ضرار  memang memilki makna yang sama, tetapi obyek keduanya memilki perbedaan. Kata ضرر memliki maksud perbuatan yang dilakukan oleh diri sendiri dan itu bisa berbahaya bagi dirinya sendiri, sedangkan ضرار  memilki maksud perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan juga bisa berbahaya bagi dirinya sendiri serta orang lain.
Syarat-syarat penting yang harus diperhatikan agar tidak melampaui batas dalam menerapkan kaidah ini adalah:[32]
a.       Kemudharatan itu benar-benar terjadi bukan diperkirakan akan terjadi
b.      Dalam keadaan darurat yang dibolehkan itu hanya sekadarnya saja
c.       Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan lain yang sama tingkatannya

Cabang-cabang dari kaidah keempat ini adalah:
تبيح المحظوراتالضرورات
“Kemadharatan itu membolehkan hal-hal yang dilarang”[33]
Maksudnya keterpaksaan itu tidak seluruhnya membolehkan segala sesuatu yang haram, tetapi harus dibatasi jika memang benar-benar tidak ada jalan keluar lain selain melakukan hal tersebut, dan juga apabila hal tersebut tidak dilakukan maka akan membahayakan jiwanya.
Misalnya, jika ada seseorang yang sedang kelaparan dan dia tidak menemukan apa-apa selain makanan yang haram untuk dikonsumsi, maka dalam kondisi tersebut segala sesuatu yang hukumnya haram maka akan menjadi halal karena jika dia tetap kelaparan maka itu akan berbahaya terhadap jiwanya.
الضَرَرُ لاَيُزَالُ بِالضَرَرِ
“Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan lagi”[34]
Menurut kaidah diatas, seseorang tidak diperbolehkan untuk menghilangkan kemadharatan dengan menghadirkan kemadharatan lain yang sama atau bahkan lebih besar.
Contohnya, ada dua anak kecil yang terbawa arus di sungai karena perahu yang dinaikinya rusak terhantam oleh batu yang besar. Kemudian salah satu dari kedua anak tersebut menemukan papan yang bisa dinaikinya sampai ada kapal penyelamat datang, teapi papan tersebut hanya bisa dinaiki oleh satu anak saja. Kemudian anak lain yang tidak mendapatkan papan itu mengambil papan yang dinaiki oleh temannya dan mengorbankan nyawa temannya demi menyelamatkan hidupnya sendiri. Maka perbuatan merebut karena dharurat terhadap sesuatu yang juga dianggap dharurat oleh temannya  tidak diperbolehkan di dalam syari’at Islam.
دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ
“Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan”[35]
Misalnya, berkumur jika dilakukan secara berlebih-lebihan atau mubalaghoh itu hukumnya sunnah tetapi jika orang yang sedang berpuasa melakukan berkumur maka hukumnya menjadi makruh. Contoh lain, dalam bersuci jika kita menyela-nyelai rambut itu dihukumi sunnah, tetapi jika orang itu dalam keadaan sedang berihram maka hukumnya makruh karena demi menjaga kerontokan rambut. Serta jika ada percampuran antara uang halal dan uang hara, maka harus menjauhkan keduanya untuk menolak keharaman.           
5.      Kaidah Kelima
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَة
“Adat itu bisa ditetapkan sebagai hukum”[36]
Kaidah fikih yang kelima ini membahas tentang suatu adat atau kebiasaan. Dalam bahasa Arab, ada 2 istilah yang berkaitan dengan kebiasaan. Yakni al-‘adat dan al-‘urf.
Adat merupakan suatu kecenderungan, yakni segala sesuatu baik berupa ungkapan atau pekerjaan pada suatu sasaran tertentu yang dilakukan oleh pribadi atau kelompok secara berulang-ulang. Maka dari itu suatu adat juga bisa diartikan sebagai kultur, tradisi, dan kebudayaan.
Sedangkan ‘Urf  merupakan segala sesuatu yang sudah melekat di dalam jiwa-jiwa manusia yang juga bisa diterima melalui akal. Jadi, perbedaan antara adat dan urf adalah, jika adat merupakan suatu pekerjaan yang mempunyai sifat dilakukan secara berulang-ulang, maka urf adalah segala sesuatu yang sudah melekat didalam jiwa-jiwa manusia dan sudah bersifat kebiasaan.
Kaidah tersebut berdasarkan kepada Hadits dari Ibn Mas’ud diriwiyatkan oleh Ahmad:[37]
مَارَاَهُ المُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ الّلهِ حَسَنً
“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka baik pula pada sisi Allah”
Menurut Muhammad al-Zarqa (w.1357 H), adat dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu ‘ammah dan khassah. ‘Adat ‘ammah (adat umum) maksudnya adalah suatu perbuatan atau perilaku yang berlaku umum di seluruh negara, sedangkan ‘adat khassah (adat khusus) maksudnya adalah suatu perbuatan atau perilaku yang berlaku umum di sebuah negara.[38]
Ada beberapa kaidah lanjutan dari kaidah tentang kebiasaan, diantaranya adalah:
المَعْرُوفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ شَرْطاً
“Yang baik itu menjadi ‘Urf, sebagaimana yang disyaratkan itu menjadi syarat”[39]
Maksudnya adalah suatu adat kebiasaan yang dilakukan dalam bermuamalah itu memiliki daya ikat seperti suatu syarat yang dibuat, meskipun tidak dinyatakan secara tegas. Misalnya, apabila ada pembangunan rumah yatim piatu dan itu dibangun dengan gotong royong, maka orang yang bergotong royong dalam pembangunan itu tidak dituntut untuk dibayar, karena berdasarkan kebiasaan orang-orang yang bergotong royong itu tidak dibayar.
التَّعْيِينِ بِالعُرْفِ كَالتَّعْيِينِ بِالنَّصِّ
“Sesuatu yang diputuskan (ditetapkan) berdasarkan adat seperti (sesuatu yang) ditetapkan berdasarkan nash[40]
Maksud dari kaidah diatas adalah segala ketentuan berdasarkan ‘Urf  yang sudah memenuhi syarat itu sama kedudukannya dengan sebuah penetapan hukum berdasarkan nash. Contohnya adalah apabila ada seseorang yang ingin menyewa sebuah toko atau rumah tanpa dijelaskan siapa yang menempati toko atau rumah tersebut, maka orang yang menyewa bisa memanfaatkan rumah tersebut tanpa mengubah tatanan rumah kecuali atas izin dari orang yang menyewakan.
إِسْتِعْمَالُ النَّاسِ حُجَّةٌ يَجِبُ العَمَلُ بِهَا
“Apa yang biasa diperbuat orang banyak adalah hujjah (alasan/argumen/dalil) yang wajib diamalkan”[41]
Misalnya adalah ketika kita mau mencucikan pakaian kepada tukang loundry, maka sudah menjadi adat kebiasaan bahwa yang menyediakan deterjen, pewangi, air, dan yang mencucikan adalah tukang laundry.
E.     KESIMPULAN
1.      Pengertian Qawaid Fiqhiyyah secara bahasa adalah dasar-dasar yang bertalian dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh), sedangkan menurut istilah adalah kaidah-kaidah hukum yang bersifat kulliyah yang dipetik dari dalil-dalil kulli atau universal (yaitu ayat dan hadis yang menjadi pokok kaidah-kaidah kulliyah yang dapat disesuaikan dengan berbagai juziyyah).
2.      Perkembangan qawaid fiqhiyyah dapat dibagi ke dalam tiga fase berikut:
a.       Fase pertumbuhan dan pembentukan (Abad 1-3 H)
b.      Fase perkembangan dan pengkodifikasian
c.       Fase pemantapan dan pensistematisan
3.      Ada lima kaidah fiqh yang dianggap oleh sebagian ulama menjadi dasar dan prinsip umum dari seluruh materi fiqh. Kelima kaidah itu adalah:
اْلاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
“Segala sesuatu digantungkan kepada tujuannya”
اَلْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan itu tidak bisa dihilangkan dengan keraguan”
اَلْمَشَقَّة تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
“Kesulitan itu menarik pada kemudahan”
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudharatan harus dihilangkan”
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَة
“Adat itu bisa ditetapkan sebagai hukum”


DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Syahrul. 2010. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Bogor: Ghalia Indonesia
Bakry, Nazar. 1993. Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Djazuli, A. 2005. Ilmu Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Djazuli, A. 2011. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Hasbiyallah. 2017. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Manshur, Yahya Khusnan. 2017. Qowaid Fiqhiyyah Al-Faroid Al-Bahiyyah. Jombang: Pustaka Al-Muhibbin
Mubarok, Jaih. 2002. Kaidah Fiqh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Rohayana, Ade Dedi. 2008. Ilmu Qawaid Fiqhiyyah. Jakarta: Gaya Media Pratama
Rokamah, Ridho. 2007. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press
Tharaba, Fahim. 2016. Hikmatut Tasyri’ A Hikamtus Syar’i. Malang: Dream Litera Buana

Catatan:
1.      Similarity 13%.




[1] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2017), hlm. 129
[2] Syahrul Anwar, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 121
[3] Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998), hlm. 113 - 114
[4] Ade Dedi Rohayana, Ilmu Qawaid Fiqhiyyah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008), hlm. 47
[5] Ibid, hlm. 48
[6] Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998), hlm. 117
[7] Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 63
[8] Syahrul Anwar, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 123
[9] Jaih Mubarok, Opcit, hlm. 66
[10] Ade Dedi Rohayana, Ilmu Qawaid Fiqhiyyah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008), hlm. 64
[11] Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 99
[12] Ibid, hlm. 99-100
[13] A. Djazuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm. 106
[14] A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), hlm. 34-35
[15] Yahya Khusnan Manshur, Qawaid Fiqhiyyah Al-Faraid Al-Bahiyyah, (Jombang: Pustaka Al-Muhibbin, 2017), hlm. 23
[16] Ridho Rokamah, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2007), hlm. 34
[17] Yahya Khusnan Manshur, Qawaid Fiqhiyyah Al-Faraid Al-Bahiyyah, (Jombang: Pustaka Al-Muhibbin, 2017), hlm. 44
[18] Ibid, hlm. 30
[19] Ibid, hlm. 31
[20] Fahim Tharaba, Hikmatut Tasyri’ A Hikmatus Syar’i, (Malang: CV. Dream Litera Buana, 2016), hlm. 287
[21] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2017), hlm. 133
[22] Yahya Khusnan Manshur, Qawaid Fiqhiyyah Al-Faraid Al-Bahiyyah, (Jombang: Pustaka Al-Muhibbin, 2017), hlm. 48
[23] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2017), hlm. 134
[24] A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), hlm. 49
[25] Fahim Tharaba, Hikmatut Tasyri’ A Hikmatus Syar’i, (Malang: CV. Dream Litera Buana, 2016), hlm. 287
[26] A. Djazuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm. 109
[27] Yahya Khusnan Manshur, Qawaid Fiqhiyyah Al-Faraid Al-Bahiyyah, (Jombang: Pustaka Al-Muhibbin, 2017), hlm. 78
[28] A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), hlm. 61
[29] Ridho Rokamah, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2007), hlm. 52
[30] Syahrul Anwar, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 124
[31] Yahya Khusnan Manshur, Qawaid Fiqhiyyah Al-Faraid Al-Bahiyyah, (Jombang: Pustaka Al-Muhibbin, 2017), hlm. 81
[32] A. Djazuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm. 110
[33] Ridho Rokamah, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2007), hlm. 54
[34] A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), hlm. 73
[35] Ridho Rokamah, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2007), hlm. 57
[36] Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998), hlm. 118
[37] A. Djazuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm. 111
[38] Ade Dedi Rohayana, Ilmu Qawaid Fiqhiyyah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008), hlm. 218-219
[39] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2017), hlm. 138
[40] Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 157
[41] A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), hlm. 84-85

Tidak ada komentar:

Posting Komentar