Minggu, 08 April 2018

Zakat (PAI ICP English Semester Genap 2017/2018)



MAKALAH
KETENTUAN-KETENTUAN DARI ZAKAT FITRAH, ZAKAT MAL, SHADAQAH, HIBAH DAN HADIAH

Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh 1

Dosen Pengampu:
Benny Afwadzi, M.Hum
Disusun oleh:
Fiana Shohibatussholihah(16110067)
Dinda Anggi Arisa Putri(16110071)

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2018
KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم
Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Hidayah, Inayah, dan Taufik-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Fiqih 1 dengan judul “Ketentuan-ketentuan dari Zakat Fitrah, Zakat Mal, Shadaqah, Hibah dan Hadiah” dengan Dosen Pengampu bapak Benny Afwadzi, M.Hum. tepat pada waktunya.
Dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak, sehingga dapat membantu dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Meski demikian, kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dan kekeliruan baik dari segi penyusunan, bahasa, dan aspek lainnya. Sehingga, kami secara terbukamenerima kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Akhir kata, kami sangat mengharapkan doasemoga dari makalah ini dapat diambil manfaatnya dan dapat menambah pengetahuan untuk para pembaca sekalian.

Malang, 7 April 2018


Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Zakat adalah salah satu dari rukun Islam berupa ibadah yang berkaitan dengan ekonomi-masyarakat dan terhitung sangat penting dalam kehidupan Islam sesuai dengan dalil al Qur’an maupun al Hadits. Zakat tidak hanya diartikan sebagai tindakan pembayaran substansi tetapi juga melibatkan pemurnian spiritual dan properti.Ada beberapa bentuk yang menyerupai zakat, yaitu shadaqah, hibah dan hadian. Namun dewasa ini, beberapa penyaluran zakat tidak sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Dalam makalah ini akan dibahas ketentuan-ketentuan zakat fitrah, zakat mal, shadaqah, hibah dan hadiah beserta pelaksanaanya. Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok dalam ukuran tertentu yang diberikan kepada delapan golongan yang wajib menerimanya. Zakat mal adalah zakat berupa harta yang dimiliki ketika sudah mencapai jangka waktu dan ukuran tertentu. Shadaqah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh umat muslim dengan mengharapkan ridha Allah SWT tanpa batasan-batasan tertentu. Hibah adalah suatu penyerahan properti atau non-properti yang dilakukan ketika masih hidup tanpa mengharapkan imbalan. Hadiah adalah suatu pemberian yang diberikan karena sebab-sebab tertentu dan tidak ada batas ukuran.
Maka dalam makalah ini akan membahaslebih detail tentang zakat fitrah, zakat mal, shadaqah, hibah, dan hadiah.

B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ketentuan zakat fitrah dan zakat mal?
2.      Bagaimana pelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal?
3.      Bagaimana ketentuan-ketentuan shadaqah, hibah dan hadiah?

C.  Tujuan
1.      Untuk memahami ketentuan zakat fitrah dan zakat mal.
2.      Untuk memahamipelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal.
3.      Untuk memahami ketentuan-ketentuan shadaqah, hibah dan hadiah.

















BAB II
PEMBAHASAN
A.  ZAKAT FITRAH
Secara bahasa, zakat merupakan masdar dari kata zakâ yang artinya tumbuh, bersih, baik dan berkah.[1] Secara syari’at, zakat adalah suatu bentuk sedekah wajib atas harta yang dimilikinya agar bisa menjadi orang suci yang disucikan serta kedudukannya bisa lebih tinggi di sisi Allah SWT.
Ada beberapa perbedaan pendapat tentang pengertian zakat menurut imam mazhab. Menurut Mazhab Maliki, zakat diartikan sebagai pengeluaran sebagian harta khusus yang telah mencapai batas minimal harta yang wajib dizakatkan kepada beberapa golongan yang wajib menerima zakat.[2]
Mazhab Hanafi sedikit berbeda memberikan definisi pada zakat, menurutnya zakat adalah suatu pengkhususan dari harta yang khusus sebagai bagian dari kepemilikan orang yang telah ditentukan dalam syariat dengan berlandaskan karena Allah ta’ala.[3]
Mazhab Syafi’i mengartikan zakat sebagai bentuk pengeluaran harta dengan cara yang khusus. Sedangkan menurut mazhab Hambali, zakat adalah pengeluaran hak yang wajib dari harta khusus kepada golongan yang dikhususkan sesuai yang tercantum dalam al Qur’an.[4]
Dinamakan zakat fitrah karena zakat ini dikeluarkan pada bulan Ramadhan dimana fitrah yang dimaksud adalah kembali lagi ke suci seperti baru dilahirkan. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardlu bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan untuk mengeluarkan zakat.[5] Dalil yang mendasari hukum tersebut dapat ditemukan dalam surah al Baqarah ayat 110.
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Syarat wajib zakat:
1.      Kepemilikan sempurna
2.      Berupa barang nyata
3.      Memenuhi nisab
4.      Kelebihan dari kebutuhan pokok
5.      Tidak zakat ganda
6.      Telah mencapai haul[6]
Zakat fitrah merupakan bahan makanan pokok, seperti jagung, beras, gandum sesuai dengan mayoritas makanan pokok daerah itu. Menurut fukaha, yang paling bagus yaitu kurma, sya’ir, hinthah atau kismis karena pada masa itu makanan tersebut menjadi makanan pokok yang paling banyak dimakan.[7]
Nisab yang wajib dikeluarkan dari zakat fitrah adalah satu sha, yaitu sebanyak lima rithl dan sepertiga. Nisab tersebut tidak boleh kurang atau berlebih dan dapat dijadikan acuan semua jenis harta yang akan dikeluarkan zakatnya.[8] Nisab yang dipakai juga harus disesuaikan dengan jenis biji (gandum) karena terdapat kuantitas yang berbeda dari setiap jenisnya.
Waktu pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak Ramadhan awal, pertengahan, maupun di akhir Ramadhan menjelang sholat Id. Jika ada yang terlambat membayar zakat dari waktu yang telah ditentukan, maka ia telah berdosa karena kelalaiannya. Apabila tetap memaksa mengeluarkan zakat, maka zakat tersebut dianggap sebagai sedekah biasa. Kalaupun lupa karena belum membayar zakat, maka orang tersebut tidak berdosa.Ada beberapa klasifikasi perihal hukum waktu mengeluarkan zakat, yaitu:
1.      Jaiz, apabila mengeluarkan zakat pada awal Ramadhan sampai akhir Ramadhan.
2.      Wajib, apabila zakat dibayarkan saat terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan sampai datangnya waktu sholat Id.
3.      Afdhal, apabila membayar zakat setelah sholat shubuh pada 1 syawwal sampai khatib naik ke mimbar.[9]
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60)
Sesuai surah at Taubah ayat 60 diatas, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, diantaranya:
1.      Orang-orang fakir
2.      Orang-orang miskin
3.      Pengurus zakat (amil)
4.      Orang yang baru masuk Islam (muallaf)
5.      Para budak (hamba sahaya)
6.      Orang-orang yang berhutang (gharimin)
7.      Orang yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah)
8.      Orang-orang dalam perjalanan (ibnu sabil)
Sedangkan, adapula golongan atau orang-orang yang haram menerima zakat, mereka adalah orang-orang kaya, budak milik orang lain, ahlul bait Rasulullah, penanggung zakat tidak boleh memberi zakat kepada yang ditanggungnya, dan orang-orang kafir.
B.     ZAKAT MAL
Selain zakat fitrah, ada pula zakat untuk harta benda semacam emas perak, zakat untuk binatang ternak, perhiasan, perniagaan bahkan juga buah-buahan.Namun untuk hal ini zakat emas dan perak dibagi menjadi dua pembahasan utama berupaa zakat uang dan zakat perak.Akan kami paparkan beberapa hal untuk diketahui mengenai zakat dari harta benda yang telah disebutkan.
1.      Zakat uang kertas dan uang logam
Kewajiban untuk mengeluarkan zakat pada uang yang dimiliki oleh segenap manusia termaktub dalam Al Qur'an, Al Hadits, dan juga Ijma' dari para 'Ulama'.Dalam firman Allah QS. at-Taubah : 34-35.
Artinya : "..... Dan untuk orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah maka katakanlah kepada mereka bahwasannya mereka akan mendapatkan siksa pedih, pada hari dimana emas dan perak itu dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka lalu dikatakan kepada mereka : "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan". (Q.S At-Taubah ayat 34-35)
Sebagaimana yang telah dikuatkan dalam firman Allah SWT tersebut menunjukkam ancaman Allah terhadap dua hal yaitu pada penyimpanan harta dan pada keengganan menafkahkan harta di jalan Allah SWT dengan cara dizakati.[10]
Pada tulisan Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq untuk Anas saat diutus ke Bahrain, Ucap Abu Bakar : "Dan dari mata uang yang dipungut dalam jumlah 200 dirham maka ambillah dua setengah persennya, jika tidak mencapai jumlah itu, kecuali 190 dirham, maka tidak ada padanya zakat kecuali jika dikehendaki oleh pemiliknya.”
Harta uang sekarang ini dinilai sama hukumnya dengan emas dan perak, namun beberapa hal yang harus diperhatikan adalah saat telah mencapai haul, nishab, dan penyesuaian terhadap nilai emas dan perak dalam perkembangannya.[11]
2.      Zakat Perhiasan
Zakat emas dan perak (berfungsi untuk alat tukar), merupakan suatu ancaman karena dengan sengaja menyimpan emas dan perak dan berniat untuk menimbun tanpa dikeluarkan zakatnya.
a.       Nishab zakat emas
Berkata Ali Radhiyallahu 'Anhu :
فإذا كانت لك مائتا درهم و حال عليها الحول ففيها خمسة دراهم و ليس عليك شيء يعني
 في الذهب حتى يكون لك عشرون دينارا وحال عليها الحول ففيها نصف دينار. 
Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah mencapai satu haul, maka wajib dikeluarkan 5 dirham darinya. Tiada kewajiban apapun-yaitu pada emas- hingga jumlahnya mencapai pada 20 dinar. Jika mempunyai 20 dinar dan telah mencapai satu haul maka dikeluarkan setengah dinar darinya"
Nishab dari emas sendiri sebesar 20 Dinar, dan untuk zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen (1/40 darinya)
b.      Nishab zakat perak
Dari Ali Radhiyallahu 'Anhu berkata, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut :
قد عفوت عن الخيل والرقيق، فهاتو صدقة الرقة من كل أربعين درهما درهم وليس في
 تسعين ومائة شيء، فإذا بلغت مائتين ففيها خمسة دراهم.
"Aku telah  tidak mewajibkan zakat untuk pada kuda dan budak, namun berikanlah zakat riqah, yaitu untuk setiap hitungan 40 dirham zakatnya sebesar 1 dirham. Tiada kewajiban apapun untuk jumlah 190 dirham. Kalau jumlahnya telah mencapai 200 dirham, maka zakatnya adalah 5 dirham"
Nishab untuk perak ialah 200 dirham, sedangkan yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen (1/40). Pada dasarnya jumlah yang dikeluarkan dari emas dan perak sendiri memiliki ketentuan yang sama yakni sebesar 2,5 dari nishabnya masing-masing.[12]
No
Harta
Nishab
Persentase Zakat
Kewajiban Zakat
Penghitungan
1.
Emas
77,5 gr
1/40 %
1,9375 gr
Dikeluarkan setelah setahun
2.
Tambang Emas
77,5 gr
1/40 %
1,9375 gr
Dikeluarkan seketika
3.
Rikaz Emas
77,5 gr
1/5 %
15,5 gr
Dikeluarkan seketika
4.
Dagang Bermodal Emas
77,5 gr
1/40 %
1,9375 gr
Ditaksit dengan emas dan dikeluarkan setelah setahun
5.
Perak
543,35 gr
1/40 %
13,584 gr
Dikeluarkan setelah setahun
6.
Tambang Perak
543,35 gr
1/40 %
13,584 gr
Dikeluarkan seketika
7.
Rikaz Perak
543,35 gr
1/5 %
108,67 gr
Dikeluarkan sektika
8.
Dagang Bermodal Perak
543,35 gr
1/40 %
13, 584 gr
Ditaksir dengan perak dan dikeluarkan setelah setahun.

3.      Zakat Hewan Ternak
Syarat-syarat Zakat Ternak
a.       Sampai Nisab, ternak wajib dizakati apabila sudah sampai nisab, yaitu sampainya kwantitas tertentu yang telah ditetapkan dalam hukum syara'. Oleh karena itu, zakat dalam Islam hanya diwajibkan kepada orang-orang yang kaya.
b.      Telah Dimiliki Satu Tahun, syarat ini berdasarkan praktek yang pernah dilakukan oleh Nabi dan para khalifahur rasyidin dengn mengirim secara periodik para petugas zakat untuk memungut zakat ternak tersebut setiap tahun. Kemudian persyaratan satu tahun itu merupakan ketetap ijmak tentang kekayaan yang bukan untuk penggunaan pribadi.
c.       Digembalakan, adalah sengaja diurus sepanjang tahun dengan maksud memperoleh susu, bibit baru, pembiakan dan dagingnya. Adapun hadis yang terdapat pada shahih Bukhari dan lainnya, yaitu hadis dari Anas : yang artinya " Dan pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing". Apabila syarat pengembalaan kambing sudah ditetapkan, maka wajib pula syarat itu pada unta dan sapi menurut para Jumhur ulama. Tetapi ada yanh berbeda pendapat seperti Rabi'ah, Malik dan Laits yang mewajibkan unta, sapi dan kambing yang sengaja diberi makan, seperti halnya wajib zakat ternak tersebut yang digembalakan, artinya sama-sama wajib dikeluarkan zakatnya.
d.      Tidak Diperkerjakan, seperti Hadis yang telah diriwayatkan oleh Abu Ubaid dari Ali yang artinya "Sapi-sapi yanh diperkerjakan tidak ada zakatnya." Adapun hadis dari Jabir bin Abdullah menyatakan, yang artinya "Sapi-sapi pembajak tanah tidak ada zakatnya."

a.       Onta
Dari Imam Shadiq AS "seseorang mengeluarkan zakat apabila sudah mempunyai lima ekor unta, sehingga zakanya adalah seekor kambing. Kemudian jika mempunyai sepuluh ekor unta maka harus mengeluarkan zakat dua ekor kambing, begitupun jika mempunyai unta dengan kelipatan lima seterusnya maka ditambah zakatnya dengan seekor kambing.[13]
Jumlah Unta
Zakatnya
5 - 9 ekor
1 kambing
10 - 14 ekor
2 kambing
15 - 19 ekor
3 kambing
20 - 24 ekor
4 kambing
25 - 35 ekor
1 bintu makhad (unta umur satu tahun dan masuk tahun kedua)
36 - 45 ekor
1 bintu labun (unta umur dua tahun dan masuk tahun ketiga)
46 - 60 ekor
1 hiqqah (unta umur tiga tahun dan masuk tahun keempat)
61 - 75 ekor
1 jadza'ah (unta umur empat tahun dan masuk tahun kelima)
76 - 90 ekor
2 bintu labun
91 - 120 ekor
2 hiqqah
121 ekor
3 bintu labun
Kemudian ketika melebihi 121 ekor, maka perhitungannya ialah setiap 40 ekor unta, zakatnya 1 bintu labun, dan setiap 50 ekor unta, zakatnya 1 hiqqah.

b.      Sapi
Imam Shadiq ASdan Imam Baqir AS berkata, " Setiap tiga puluh ekor sapi, zakatnya yaitu seeokor tabi'.jika sudah mencapai empat puluh ekor, maka zakatnya yaitu seekor musinah.
Jumlah Sapi
Zakatnya
30 - 39 ekor
1 tabi' (sapi umur satu tahun dan masuk tahun kedua)
40 - 59 ekor
1 musinah (sapi umur dua tahun dan masuk tahun ketiga)
60 - 69 ekor
2 tabi'
70 - 79 ekor
1 tabi' dan 1 musinah
80 - 89 ekor
2 musinah
90 - 99 ekor
3 tabi'
100 - 109 ekor
1 musinah dan 2 tabi'
110 - 119 ekor
2 musinah dan 1 tabi'
Kemudian pengitunganannya ialah setiap 30 ekor sapi, zakatnya 1 tabi', dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya 1 musinah.

c.       Kambing
Jumlah Kambing
Zakatnya
40 - 120 ekor
1 kambing
121 - 200 ekor
2 kambing
201 - 399 ekor
3 kambing
400 ekor
4 kambing
Kemudian penghitungannya ialah setiap 100 ekor kambing, zakatnya 1 kambing.

4.      Zakat Pertanian dan Buah-buahan
Selain beberapa hal yang telah disebutkan, diwajibkan pula mengeluarkan zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan yang ditanam, diantaranya:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
No
Harta
Nishab
Prosentase Zakat
Kewajiban Zakat
Penghitungan
1.
Gabah
1323,132 kg
1/10%
132,3132 kg
Tanpa biaya pengairan
1323,132 kg
1/20%
66,1566 kg
Dengan biasa pengairan
2.
Padi Jagung
1631,516 kg
1/10%
163, 1516 kg
Tanpa biaya pengairan
1631,516 kg
1/20%
81,5758 kg
Dengan biasa pengairan
3.
Beras
815,758 kg
1/10%
81,5758 kg
Tanpa biaya pengairan
815,758 kg
1/20%
40, 7879 kg
Dengan biasa pengairan
4.
Gandum
558,654 kg
1/10%
55, 8654 kg
Tanpa biaya pengairan
558,654 kg
1/20%
27,9327 kg
Dengan biasa pengairan
5.
Kacang Tunggak
756,697 kg
1/10%
75,6697 kg
Tanpa biaya pengairan
756,697 kg
1/20%
37,8349 kg
Dengan biasa pengairan
6.
Kacang Hijau
780,036 kg
1/10%
78,0036 kg
Tanpa biaya pengairan
780,036 kg
1/20%
39,0018 kg
Dengan biasa pengairan
7.
Jagung Kuning
720 kg
1/10%
72 kg
Tanpa biaya pengairan
720 kg
1/20%
36 kg
Dengan biasa pengairan
8.
Jagung Putih
714 kg
1/10%
71,4 kg
Tanpa biaya pengairan
714 kg
1/20%
35,7 kg
Dengan biasa pengairan

C.    SHADAQAH
Shadaqah adalah suatu pemberian barang kepada orang lain karena mengharapkan ridha dari Allah SWT tanpa mengharapkan balasan.[15] Dalam shadaqah tidak terdapat batasan waktu tertentu. Rukun shadaqah yang harus terpenuhi sebagai berikut:
1.      Adanya orang yang bershadaqah, adalah orang yang akan memberi shadaqah.
2.      Adanya penerima shadaqah, adalah orang yang akan menerima shadaqah.
3.      Adanya benda yang akan dishadaqahkan, harus berkepemilikan penuh dan harta yang akan dishadaqahkan harus telah terpisah dengan harta-harta lainnya.
4.      Adanya ijab shadaqah, sebagai tanda penyerahan atas benda yang dishadaqahkan.

D.    HIBAH
Secara bahasa, hibah adalah bentuk mashdar dari  وهب – يهب – هبة yang artinya pemberian. Artinya, hibah adalah pengalihan hak milik dari pemberian seseorang atas hartanya yang jelas dimana harta tersebut menjadi miliknya ketika masih hidup untuk diambil manfaat dari harta yang dihibahkan.[16]Hibah diberikan secara langsung kepada orang yang derajatnya lebih rendah secara ekonomi dan biasanya diberikan kepada orang yang setara kedudukannya tanpa mengharapkan pahala.
Hukum hibah adalah dibolehkan, mendekati dianjurkan. Ada beberapa rukun hibah yang harus dipenuhi sebelum melakukan hibah, yaitu:
1.      Ada pemberi hibah, ialah orang yang akan memberikan harta atau benda kepemilikannya kepada penerima hibah. Syarat untuk menjadi pemberi hibah adalah pemilik sempurna dari barang yang akan dihibahkan, sudah baligh dan berakal, serta niat menghibah karena kemauan sendiri.
2.      Ada penerima hibah, ialah orang yang akan diamanahi barang yang dihibah. Syaratnya, orang tersebut harus berwujud sebagai manusia. Barang tidak boleh dihibahkan kepada anak yang masih dalam kandungan karena anak yang berada dalam kandungan tidak bisa melakukan akad hibah.
3.      Ada barang yang dihibahkan, ialah objek yang akan dihibahkan dan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
a.       Barang hibah harus berkepemilikan sempurna
b.      Barang hibah sudah harus tersedia ketika akad hibah
c.       Objek hibah adalah sesuatu yang tidak dilarang oleh agama
d.      Barang yang dihibah telah terpisah dari harta-harta penghibah
4.      Ada akad hibah, ialah prosesi penyerahan barang hibah dari pemberi hibah kepada penerima hibah sehingga jelas pemindahan kepemilikan dari barang yang dihibahkan. Apabila terdapat hibah bersyarat, maka hibah tersebut tidak sah.[17]

E.     HADIAH
Pengertian hadiah hampir sama dengan hibah. Bedanya terletak pada tujuannya. Jika hibah adalah suatu pemberian harta yang dapat diambil manfaatnya, maka hadiah adalah suatu pemberian yang bertujuan untuk mempererat kasih sayang dalam hubungan manusia.[18]Rasulullah sendiripun pernah mendapatkan hadiah sebagai bentuk rasa hormat. Islam sendiri tidak melarang akan adanya hadiah. Rukun hadiah sama seperti rukun hibah dan rukun sekedah serta syarat-syaratnya.
Ada beberapa ketentuan penerima hadiah yang dilarang, diantaranya:
1.      Seorang hakim tidak boleh menerima hadiah secara mutlak dari terdakwa atas kasus yang ditanganinya.
2.      Pegawai negeri sipil pula tidak boleh menerima hadiah yang berkaitan dengan posisi kepegawaiannya.
3.      Orang yang menerima hadiah dari orang musyrik.
4.      Orang yang menerima hadiah karena telah melakukan sesuatu.
5.      Orang yang menerima hadiah sebab menjadi perantara atas hajat orang lain.[19]



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1)      Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang dipandang penting dan diwajibkan untuk dilaksanakan sehingga keengganan untuk mengeluarkannya dianggap keluar dari agama Islam.
2)      Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan sampai datangnya waktu sholat Idul Fitri untuk menyucikan diri.
3)      Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan karena memiliki harta benda yang lebih (mencapai haul dan nisab) kemudian terdiri dari berbagai jenis: perniagaan, tambang, ternak dan pertanian.
4)      Shadaqah adalah pemberian harta benda kepada orang lain dengan maksud mengharap ridha Allah SWT dan salah satu hikmahnya adalah terhindar dari bala’.
5)      Hibah adalah pemindahan kepemilikan sempurna dari harta benda seseorang yang bisa diambil kemanfaatannya terus menerus.
6)      Hadiah adalah pemberian dari seseorang dengan maksud untuk menyenangkan pihak yang terkait dan berupa apa saja sesuai keinginan pemberi.













DAFTAR PUSTAKA


Ali, Nuruddin. 2006. Zakat sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Al-ausyan, Majid Sa’ud. 2016. Panduan Lengkap dan Praktis Adab dan Akhlak Islami berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Jakarta : Darul Haq.
Al-Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih. 2008. Panduan Wakaf, Hibah, dan Wasiat menurut al-Qur-an dan as-Sunnah. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Amin, Faishal dkk. 2016. Menyingkap Sejuta Permasalahan dalam Fath Al Qarib.
Kediri : Lirboyo Press.
Husain, 2008. Ensiklopedi Fiqih Praktis. Jakarta : Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Karim, Helmi. 1997. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Kurnia, H. Hikmat dan Ade Hidayat. 2008. Panduan Pintar Zakat. Jakarta:
          QultumMedia.
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2009. Fiqih Imam Ja’far Shadiq. Jakarta: Lentera.
Qardawi,Yusuf. 1973. Hukum Zakat. Jakarta : Litera Antarnusa.
Qudamah, Ibnu. 2008. Al Mughni. Jakarta: Pustaka Azzam.

Similarity 10%.



[1]Nuruddin Mhd. Ali. 2006. Zakat sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada). hlm. 6
[2]Wahbah Zuhaylliy. 2000. Zakat Kajian Beberapa Mazhab (Bandung: Remaja Rosdakarya). hlm. 83.
[3]Ibid.,hlm. 84.
[4]Ibid.
[5]Muhammad Jawad Mughniyah. 2009. Fiqih Imam Ja’far Shadiq (Jakarta: Lentera). Hlm. 404.
[6]H. Hikmat Kurnia & Ade Hidayat. 2008. Panduan Pintar Zakat (Jakarta: QultumMedia). Hlm. 11.
[7]Muhammad Jawad Mughniyah. Op.cit. hlm. 457.
[8]Ibnu Qudamah. 2008. Al Mughni (Jakarta: Pustaka Azzam). Hlm. 59.
[9]Ibid. Hlm. 349.
[10]Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awaisyah. 2009. Ensiklopedi Fiqih Praktis.(Jakarta: PT. Pustaka Imam Asy-Syafi’i). Hlm. 35-36.
[11]M. Yusuf Qardawi. 1973. Hukum Zakat (Jakarta: PT. Litera Nusantara). Hlm. 249.
[12]Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awaisyah. Op.cit., hlm. 32.
[13]Muhammad Jawad Mughniyah. Op.cit., hlm. 323.
[14]Divisi Fathul al Qarib Tim Pembukuan ANFA’ 2015. 2016. Menyingkap Sejuta Permasalahan dalam Fath al Qarib (Kediri: Lirboyo Press). Hlm. 241-250.
[15]Helmi Karim. 1997. Fiqh Muamalah (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada). Hlm. 80
[16]Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. 2008. Panduan Wakaf, Hibah, dan Wasiat menurut al Qur-an dan as-Sunnnah (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i). Hlm. 105.
[17]Op.cit., hlm. 78.
[18]Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Op.cit., hlm 105.
[19]Majid Sa’ud al Ausyan. 2016. Panduan Lengkap dan Praktis Adab & Akhlak Islami berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah (Jakarta: Darul Haq). Hlm. 195-196.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar