Rabu, 06 Desember 2017

Kesetaraan Gender dalam Perspektif Alquran dan Hadis (PAI B Semester Ganjil 2017/2018)





Mochammad Ilyas dan Haristi Fadhillah

Mahasiswa Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang
PAI B 2016
e-mail:ilyasuinmlg@gmail.com

Abstract
Gender equality is one of the most interesting discussions to date. Gender equality itself in the common world is one of the problems that is still debated, even in Islamic genderedness is still much debated in modern problems today. the problem is one of them is in terms of responsibility as the Caliph on this earth, the equality of social responsibility as an independent human being who is not only able to take decisions, but even able to lead and achieve, and as women begin to be free from dependence on men and trying to reveal his true identity from a man, and at the same time as his. Therefore in this article the author discusses how the views of Islam through the source of Al-Qur'an and Hadith about gender equality. In this discussion there is a frame of mind according to some figures, the origin of man in the Qur'an, the position of women in Islam and equality in Al-Quran letter Al-Baqarah verse 282, letter tahrim verses 10-12 and some hadith. The purpose of this discussion as a form of the view of bagaminana is that men and women behave in all things in the world today.

Abstrak
Kesetaraan gender merupakan salah satu pembahasan yang menarik untuk kita bahas saat ini. Kesetaraan gender sendiri dalam dunia umum merupakan saah satu problem yang masih diperdebatkan, bahkan dalam Islam kesadaraan gender masih banyak di perbdebatkan di masalah modern saat ini. permasalahan tersebut salah satunya adalah dalam hal tanggung jawab sebagai khalifah di bumi ini,  kesetaraan tanggung jawab sosialnya sebagai manusia yang merdeka yang tidak hanya mampu mengambil keputusan, tetapi bahkan mampu untuk memimpin dan berprestasi, dan disaat perempuan mulai terbebas dari ketergantungannya kepada laki-laki dan berusaha mengungkapkan jati dirinya dari laki-laki, dan sekaligus setara dengannya. Oleh karena itu dalam artikel ini penulis membahas bagaimana pandangan islam melalui sumber Al-Qur’an dan Hadits tentang kesetaraan gender tersebut. Dalam pembahasan ini terdapat kerangka pikir menurut beberapa tokoh, asal manusia dalam Al-quran, kedudukan perempuan dalam Islam dan kesetaraan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 282, surat ah tahrim ayat 10-12 dan beberapa hadits. Tujuan dari pembahasan ini sebagai bentuk pandangan bagaminana laki-laki dan perempuan bersikap dalam segala hal dalam dunia saat ini.
Kata Kunci :Kesetaraan Gender, Al-Qur’an dan Hadits.
A.    Pengertian Gender
      Gender berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti “jenis kelamin”. Dalam Webster New World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku. Di dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat[1]. Kata gender jika ditinjau menurut istilah merupakan kata serapan yang diambil dari bahasa Inggris. Kata gender ini jika dilihat posisinya dari segi struktur bahasa (gramatikal) adalah bentuk nomina (noun) yang menunjuk kepada arti jenis kelamin, sex atau dalam bahsa araab disebut dengan al jins. Sehingga jika seseorang bertanya atau menyeebut tentang suatu hal yang mengenai gender yang dimaksutkan adalah jenis kelamin yang menggunakan pendekatan bahasa.
      Pengertian gender menurut istilah telah banyak dikemukakan oleh para feminis dan pemerhati perempuan. Dalam bukunya, Half the World, Half a Chance Julia Cleves Musse mengartikan gender sebagai sebuah peringkat peran yang bisa diibaratkan dengan topeng dan kostum pada sebuah acara pertunjukan agar orang lain bisa mengidentifikasi bahwa kita adalah feminism atau maskulin. [2] Zaitunah Subhan mengemukakan bahwa yang dimaksut gender adalah konsep analisa yang digunakan untuk menjelaskan sesuatu yang didasarkan pada pembedaan laki laki dan perempuan karena konstruksi sosial budaya. Nasarudin Umar dalam  Pengertian yang lebih akurat dan lebih operasional bahwa gender adalah konsep kultural yang digunakan untuk memberikan identifikasi perbedaan dalam hal peran, perilaku dan lain lain antara laki laki dan perempuan yang berkembang di masyarakat yang didasarkan terhadap rekayasa sosial. Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa gender adalah sebuah konsep yang dijadikan ukuran dalam pengidentifikasian peran laki laki serta perempuan yang didasarkan atas pengaruh sosial budaya masyarakat (sosial contruction) dengan tidak melihat jenis biologis secara equality dan tidak menjadikannya sebagai alat pengasingan salah satu pihak karena pertimbangan yang bersifat biologis. [3]
      Gender mengacu pada perbedaan-perbedaan dan hubungan sosial antara perempuan dan laki-laki yang dipelajari, bermacam-macam secara luas antara masyarakat dan budaya dan berubah sejalan dengan perkembangan waktu/zaman.[4]
      Dari kesimpulan tersebut gender mengidentifikasi laki laki dan perempuan dari sudut non biologis yang dikenal dengan istilah identitas jenis kelamin.Jenis kelamin atau seks adalah penafsiran jenis kelamin dari aspek biologis dengan tanda tanda lahir yang mudah dikenali, misalnya laki laki memiliki penis, jakun, memproduk sperma, sedangkan perempuan memiliki vagina, rahim, air susu ibu, mengalami siklus menstruasi, hamil,melahirkan, menyusui.[5] Perbedaan jenis kelamin digunakan sebagai dasar pemberian peran sosial yang tidak sekedar dijadikan dasar pembagian kerja, namun lebih dari itu menjadi instrument dalam pengakuan dan pengingkaran sosial, ekonomi, politik, serta menilai peran dan hak hak dasar keduanya.[6] Jenis kelamin sendiri memiliki pengertian yakni penafsiran atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukaan secara biologis dengan (alat) tanda tanda tertentu pula, bersifat universal dan permanen, tidak dapat ditukar, dan dapat dikenal manusia sejak lahir. Semua itu adalah kodrat atau ketentuan Tuhan. Gender adalah pembedaan peran, tanggung jawab, dan fungsi antara perempuan dan laki laki yang berasal dari konstruksi sosial budayaa dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Gender juga dapat diartikan sebagai jenis kelamin sosial.[7]
      Kesetaraan merupakan bentuk kata yang memiliki imbuhan dari setara yang memilik arti sejajar, sebanding, sepadan, dan sama tingkatannya. Sedangkan gender adalah kata serapan bahasa inggris yang memiliki arti keadaan hakikat sebagai laki laki atau perempuan. Kata gender mengacu pada peran tanggung jawab, baik yang digenggam perempuan maupun laki laki. Yang mana, pemahaman tersebut sering disalah artikan kepada jenis kelamin yang kemudian terkontruksi ke dalam budaya, yang bisa memberi efek dalam beberapa bagian kehidupan, khususnya laki laki dan perempuan, yang mana keduanya memiliki hak dan kewajiban yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. [8]

B.     Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Lintasan Sejarah
      Di dunia sekaran ini yang disibukkan dengan problem-problem yang bukan hanya persoalan pendidikan dan keluarnya perempuan untuk bekerja, kesetaraannya dengan laki-laki, dan kesetaraan tanggung jawab sosialnya sebagai manusia yang merdeka yang tidak hanya mampu mengambil keputusan, tetapi bahkan mampu untuk memimpin dan berprestasi, dan disaat perempuan mulai terbebas dari ketergantungannya kepada laki-laki dan berusaha mengungkapkan jati dirinya dari laki-laki, dan sekaligus setara dengannya. [9]
      Laki-laki dan perempuan diberi kelebihan oleh Allah untuk saling melengkapi. Dalam pandangan Islam laki-laki diberi kelebihan ketegaran fisik sedangkan perempuan diberi organ-organ reproduksi yang keduanya diarahkan untuk menjalankan fungsi regenerasi. Karena secara biologis perempuan harus menjalani fungsi reproduksi, maka kebutuhan-kebutuhan finansial dibebankan kepada laki-laki.
      Pada masa kehidupan Nabi dimana telah melepaskan kaum perempuan dari perkawinan yang membelenggu dan merubahnya menjadi tempat yang penuh kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Sebagaimana tercermin dari rumah tangga kehidupan Nabi yang demokratis dan terbuka dimana istri beliau dapat berdiskusi dengan leluasa. Istri dan putri Nabi menggambarkan sosok perempuan yang dinamis, mandiri, dan terhormat. Akan tetapi gambaran ‘qawwam’ yang ditawarkan oleh kitab-kitab fiqh yang ditulis para ulama lebih menguatkan kembali. Ironis memang kitab-kitab fiqh yang dikodifikasikan di saat Islam mencapai puncak peradaban justru telah memasung kaum perempuan dalam empat dinding ‘harem’ yang membatasi akses mereka terhadap pendidikan yang setara dengan laki-laki. Pendidikan yang tidak memadai telah merubah perempuan Islam yang dinamis, mandiri, mulia, dan terhormat menjadi perempuan yang rapuh, dan penuh iri dengki.[10]
a.       Kerangka pikir menurut Amina Wadud
      Tiga prinsip dasar yang dikemukakan oleh wadud dalam persoalan gender yakni, prinsip tauhid, takwa dan khalifah yang akan diuraikan berikut ini.
·         Tauhid (prinsip egaliter) dan Takwa (kesadaran moral)
            Dalam buku karangannya, quran and woman dan inside the jihad gender, Wadud menyatakan bahwa kerangka teori yang ia gunakan ialah universalitas al-Qur’an, yang terdapat prinsip dasar yang menjamin kesetaraan manusia dalam kehidupan dunianya. Melalui pendekatan ini, Wadud  menemukan bahwa perbedaan status biologis bukan faktor yang menentukan derajatatau status manusia dalam Islam. Jika prinsip ini bisa dipahami dengan baik, seorang laki laki tidak akan memandang wanita dari sisi kemampuan reproduksi  atau fungsi biologisnya saja melainkan ia akan melihat dari peran atau fungsi sosial mereka pada sector public, yang mana ini akan mendukung terwujudnya egalitarianisme.
            Dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa segala sesuatu berpasang pasangan. Pasangan adalah bagian dari sistem dualisme. Semua pasangan, baik perempuan maupun laki lakiakan tunduk kepada sang pencipta. Maka dari itu, makhluk apapun, termasuk manusia, laki laki tidak berhak merasa lebih tinggi dari perempuan. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan keadaan relitas islam yang sesungguhnya. Pada zaman sekarang, seperti  laki laki derajatnya “diatas perempuan”
            Berdasarkan hal tersebut, prinsip tauhid ini sangat tepat menjadi inspirasi untuk menghilangkan stratifikasi gender dalam setiap interaksi sosial, baik dalam lingkup individu maupun sosial. Dalam prinsip ini menjelaskan bahwa, eksistensi saya (laki laki) dan kamu (perempuan), tidak hanya memiliki arti sama, melainkan dianggap sebang menjadi  satu, dalam kesatuan Allah. Asumsi dasar inilah yang menjadi kerangka piker wadud bahwa al quran merupakan sumber nilai tertinggi yang adil mendudukkan laki laki dan perempuan setara.
·         Khalifah (agen moral)
            Khalifah juga dimaknai wadud  dalam perspektif keadilan gender. Laki laki dan perempuan merupakan ciptaan Allah, semuanya diberi amnah untuk menjadi khalifah di bumi. Tanggung jawab tidak didasarkan terhadap perbedaan ras, perbedaan seks dan gender, melainkan berdasarkan kemempuan yang dimiliki seorang hamba.
b.      Asal-usul kejadian manusia
      Salah satu ayat yang membahas tentang asal usul kejadian manusia adalah, surah an-Nisa’ ayat 1 sebagai berikut :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.
      Dari ayat tersebut, Wadud mengambil 3 kata kunci yakni min, nafs, dan zawj. Yang mana beliau akan menganalisis tema tema yang hamper memiliki makna serupa.
·         Min
           Dalam bahsasa arab memiliki fungsi dasar yang mana bisa digunakan sebagai kata depan, yang menunjukkan penarikan suatu hal dari hal lain, sehingga pemahaman terhadap ayat ini bahwa manusia yang dicitapkan pertama kali adalah (seorang laki laki)  adalah lengkap,  yang diciptakan sempurna dan mulia. Sedangkan manusia yang diciptaka kedua adalah (seorang perempuan tidaklah sama dengan yang pertama, sebab dia diambil dari yang sempurna yang mana tidak sesempurna yang pertama.
·         Nafs
           Kata ini tidak digunakan kepada selain manusia. Yang memiliki arti kata asal manusia secara umum. Kata ini tidaklah maskulin maupun feminism, kata ini esensial bagi setiap orang, laki laki ataupun perempuan. Jadi kata nafs dalam alquran tidak bisa diartikan sebagai laki laki yakni adam, sebagaimana penafsiran yang selama ini berlaku, namun harus diartikan sebagai sumber kejadian itu sendiri, baik laki laki maupun perempuan.
·         Zawj
           Yang memiliki arti “teman”, “pasangan”. Secara konsep, kata ini tidak termasuk maskulin maupun feminim.arrti berpasangan biasanya dimaknai dengan kata lain, yakni laki laki memerlukan perempuan, begitu pula sebaliknya. Yang mana ini semua menujukkan kesetaraan  dalam penciptaan tersebut. [11]
      Konsep relasi laki-laki dan perempuan yang berkeadilan bermula dari pandangan status perempuan dan laki-laki akan hak dan tanggung jawabnya dilihat dari persamaan dan perbedaannya dalam menjalankan dan melaksanakan kehendaknya.
      Dilihat dari persamaan laki-laki dan perempuan yaitu sama-sama diciptakan oleh Allah dari tanah. Namun bila dilihat dari perbedaannya yaitu berbeda dalam melaksanakan tanggung jawab dan haknya, terlebih dalam segi fisik dan mentalnya perempuan dan laki-laki memilki perbedaan yang menononjol.
      Dalam bentuk fisik perempuan dan laki-laki, yaitu perempuan memilki postur tubuh yang berbeda dengan laki-laki, dan perempuan sifatnya lebih lemah gemulai, halus, cantik dan lain sebagainya. Berbeda halnya dengan laki-laki yang lebih sedikit kasar, tegap, kekar dan memilki postur tubuh yang gagah. Begitu juga dalam jenis kelaminnya yaitu memilki perbedaan yang sangat mencolok, dan didalam organ tersebut memilki peran dan fungsi yang berbeda-beda. Perbedaan semacam ini sudah dijelaskan delam QS. Ali Imran ayat 36 yang berbunyi:
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ
Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.
      Tetapi untuk organ yang lainnya seperti tangan, kaki, mata, hidung dan lain sebagainya tidak ada perbedaannya dan memilki fungsi yang sama antara laki-laki.dan perempuan.
      Perbedaan lain antara laki-laki dengan perempuan adalah mental dan tab8iatnya. Tabiat dari seorang perempuan memilki perangai yang lemah lembut, budi bahasanya halus, dan biasanya memilki suara yang lembut. Sedangkan tabiat dari laki-laki yaiti kasar, pemberani, keras, dan memiliki suara yang besar. Semua itu merupakan ketentuan dan sunnah Allah yang tidak dapat dibantah. Karena Allah telah menegaskan dalam QS. Al-Ahzab ayat 62 yang berbunyi:
سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۖ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا
Dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada Sunnah Allah
      Adapun akibat dari perbe\daan itulah, maka laki-laki dan perempuan memiliki hak dan tanggung jawab yang berbeda serta tugas-tugas yang berbeda, seperti halnya dengan perempuan yang memiliki tugas diantara lain, hamil, melahirkan, meyusui, dan lain sebagainya yang mana tanggung jawab seperti itu tidak dapat dikerjakan oleh laki-laki.
      Dan tugas dari seorang laki-laki yaitu menyediakan nafkah dan keperluan hidup sang Istri. Adapun hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan telah dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah : 228 yang berbunyi
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“..... dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf....”[12]
c.       Kedudukan perempuan pada zaman sebelum Islam
      Pada zamaan pra islam yang mana terdapat beberapa kebudayaan zaman jahiliyah, yang salah satunya yakni kebiasaan membunuh anak perempuan. Qurais Shihab menyebutkan tiga alasan terjadinya pembunuhan itu adalah, pertama,para rang tua pada zaman tersebut takut melarat jika harus menanggung biaya kebutuhan anak tersebut. Kedua, mereka mengkhawatirkan masa depan anak anak mereka menalami kemiskinan. Para anak dikubur,karna para orang tua takt jika ia dewasa nanti ia akan diperkosa atau berzina. Ketiga,karna pada masa itu masih sering terjadi peperangan antar kabilah atau suku, para orang tua khawatir jika anaknya ditawan musuh dalam peperangan itu.
      Alasan mengapa anak perempuan merupakan biang petaka adalah karena mereka menganggap dari segi fisik perempuan lebih lemah dari laki laki. Secara otomatis sang ayah akan berpikirhal itu akan menjadi sandungan batu  untuk tidak bisa diajak berperang. Penghambat pembangunan, tidak bisa mandiri, dan terlalu menggantungkan apa apa terhadap kaum laki laki, yang mereka menganggap bahwa itu semua harus ditutupi dan dibuang.
      Dari uraian tersebut, dapat dilhat jelas bahwa kaum perempuan pada masa pra islam pada praktik praktik kehidupan yang mereka jalani menunjukkan kesetaraan gender. Yang mana hal ini disebabkan oleh kaum laki laki arab jahiliyah belum memahami hak hak asasi manusia khususnya hak perempuan. Mereka menganggap perempuan itu hina dengan berbagai macam alasan kelemahan kelemahannya. Padahal kelemahan perempuan itu bukan karna memang tidak mampu tetaapi karna keterbatasan perempuan yang tidak diberi ruang gerak untuk mengektualisasikan diri.
      Kesetaraan gender dalam periode klasik atau pada zaman nabi pun, utamanya perempuan, termasuk istri istri nabi memiliki peran penting pada masa itu, yakni dalam bidang periwayatan hadis, peraang, bisnis, dan lain lain bahkan perempuan mampu menjadi pemimpin dalam perang seperti halnya yang dilakukan oleh istri nabi yakni Aisyah.
      Sedangkan pada periode pertengahan, atau zaman dinasti dinasti islam, prempuan juga memiliki peran penting dalam kehidupan politik, mereka mampu bersaing dalam perlombaan syair yang pada zaman itu menjadi tren yang bergengsi yang pada akhirnya mengalami kemunduran.
      Dan pada periode modern, masa kemerdekaan, di Indonesia peran perempuan sudah terlihat dalam berbagai bidang kehidupan. Sebagai contoh, yakni organisasi NU yang memperbolehkan para kaum perempuan menjadi kepala desa atau kepala Negara.[13]

C.    Kesetaraan Gender Menurut Al-Qur’an dan Hadis
      Dengan merunut pada teks-teks keagamaan dalam al-Qur’an, khususnya yang berkaitan dengan persoalan-persoalan perempuan, kita dapat mengatakan bahwa kesetaraan antara laki-laki dan perempuan merupakan salah satu tujuan mendasar dari wacana al-Qur’an. Penting  memberikan ruang untuk menguraikan bahwa al-Qur’an berlawanan dengan Taurat, misalnya tidak menjadikan Hawa sebagai prototype gender perempuan sebagai perantara setan untuk menggoda Adam dengan memakan buah pohon yang terlarang agar durhaka pada perintah yang Ilahi. Al-Qur’an jelas dalam menyetarakan Adam dan Hawa dalam tanggung jawab dan hukuman. Namun para mufassir Muslim malah mencampurkan kisah Taurat dalam tafsir mereka, dan menimpakan beban kesalahan kepada Hawa.
      Dalam setiap masa kemunduran, perempuan menjadi sasaran kekotoran, kesalahan dan pintu masuk bagi setan. Pemasungan dan pelanggaran perempuan untuk berkumpul bersama laki-laki dan melaksanakan fungsi sosialnya telah menjadi solusi yang tidak hanya ditujukan untuk melindungi dirinya sendiri saja dari godaan setan melainkan juga untuk melindungi laki-laki. Dapat disimpulkan bahwa pemikiran Islam secara garis besarnya disibukkan dengan persoalan manusia dan hubungannya dengan Allah dan alam dari sudut pandang eksistensial dan epistimologis, dan hal itu tanpa mempertimbangkan aspek gender.[14]
      Namun karena al-Qur’an diturunkan kepada kaum yang membedakan antara laki-laki dan perempuan sebagai bagian dari kultur dan sistem sosial mereka, maka wajar jika perbedaan ini tercermin di dalam al-Qur’an. Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sebagai salah satu tujuan utama al-Qur’an terlihat jelas dari dua aspek: Pertama, kesetaraan dalam asal penciptaan dari satu diri (nafs wahidah), dan aspek kedua, kesetaraan dalam taklif-taklif keagamaan serta pahala atau hukuman yang disebabkan karenanya.[15]
a.      Kesetaraan gender menurut al-Qur’an
      Di dalam al-qur’an ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang gender, ayat-ayat gender ialah ayat-ayat yang berbicara tentang status dan peran antara laki-laki dan perempuan. Kata kunci yang dapat dipegang untuk mengetahui ayat-ayat gender ini ialah semua istilah yang sering digunakan untuk menyebut laki=laki dan perempuan, seperti kata al-rijal dan an-nisa’, al-zakar dan al-untsa, al-mar’ /al-imru’ dan al-mar’ah /al-imra’ah, al-zauj dan al-zaujah, al-‘ab dan al-umm, al-ibn dan al-bint. Namun yang akan kami uraikan dalam makalah ini hanya istilah al-rijal dan an-nisa’.[16]
1.      Al-rijal bentuk jamak dari kata al-rajul, berasal dari akar kata لجر yang bisa diartikan rajala (mengikat), rajila (berjalan kaki), al-rijl (telapak kaki), al-rijlah (tumbuh-tumbuhan), dan al-rajul berarti laki-laki.
a.       QS. al-Baqarah / 2: 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.
           Kata مَنْ رِّجَا لِكُمْ di atas lebih menekankan pada aspek gender laki-laki, bukan kepada aspek biologisnya sebagai manusia yang berjenis kelamin laki-laki. Buktinya tidak semua yang berjenis kelamin laki-laki mempunyai kualitas persaksian yang sama. Anak laki-laki di bawah umur, laki-laki hamba Allah, dan laki-laki yang tidak normal akalnya tidak termasuk di dalam kualifikasi saksi yang dimaksud dalam ayat tersebut di atas, katena tidak memenuhi syarat sebagai saksi dalam Islam.
           Ayat ini bisa dimengerti mengingat dalam masyarakat Arab ketika ayat ini turun, perempuan tidak pernah diberikan kesempatan untuk menjadi saksi. Menurut Muhammad Abduh, adalah dapat dimaklumi, karena tugas dan fungsi perempuan saat itu hanya disibukkan dengan urusan-urusan kerumahtanggaan, sementara laki-laki bertugas untuk urusan sosial ekonomi.
b.      QS. al-Baqarah / 2: 228:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
           Kata اَلرِّجَال dalam ayat di atas ialah tentang laki-laki tertentu yang mempunyai kapasitas tertentu, karena tidak semua laki-laki mempunyai tingkatan lebih tinggi daripada perempuan.
c.       QS. an-Nisa’ / 4: 34:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
          Dalam ayat ini dijelaskan bahwa, laki-laki yang menjadi pelindung atau pemimpin ialah laki-laki yang mempunyai keutamaan. Sesuai dengan sebab nuzul ayat ini, keutamaan laki-laki dihubungkan dengan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga.
          Ayat di atas tidak tepat bila dijadikan alasan untuk menolak perempuan menjadi pemimpin di dalam masyarakat.[17]
2.      Kata an-nisa’ adalah bentuk jamak dari kata al-mar’ah berarti perempuan yang sudah matang atau dewasa, berbeda dengan kata الْأُنْثى berarti jenis kelamin perempuan secara umum, dari yang masih bayi sampai yang sudah berusia lanjut.
            Kata an-nisa’ dalam berbagai bentuk terulang sebanyak 59 kali dalam al-Qur’an dengan kecenderungan pengertian dan maksud berbeda.
a.       QS. an-Nisa’ /4: 7:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
b.      QS. an-Nisa’ /4: 32:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
            Kata النِّسَاء menunjukkan gender perempuan. Porsi pembagian hak dalam ayat ini tidak semata-mata ditentukan oleh realitas biologis sebagai perempuan atau laki-laki saja, melainkan berkaitan erat dengan realitas gender yang ditentukan oleh factor budaya yang bersangkutan.[18]
            Dalam al-Qur’an juga mengisahkan sejumlah perempuan yang berhubungan dengan seorang nabi. Al-Qur’an menggambarkan kisah-kisah perempuan dengan beragam detail dan kompleksitas yang berbeda-beda. Beberapa figur perempuan hanya digambarkan sketsa kecil saja, sementara sebagian yang lain digambarkan dengan porsi yang lebih besar.secara keseluruhan, kisah-kisah perempuan menyajikan suatu koleksi sejarah suci yang kaya untuk dijadikan petunjuk kaum muslim.[19]
            Dalam al-qur’an menegaskan beberapa figure perempuan masa lalu seperti yang dicontohkan di dalam QS. at-Tahrim ayat 10-12.
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ ۖ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ(10)وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ آمَنُوا امْرَأَتَ فِرْعَوْنَ إِذْ قَالَتْ رَبِّ ابْنِ لِي عِنْدَكَ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ وَنَجِّنِي مِنْ فِرْعَوْنَ وَعَمَلِهِ وَنَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ(11)وَمَرْيَمَ ابْنَتَ عِمْرَانَ الَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهِ مِنْ رُوحِنَا وَصَدَّقَتْ بِكَلِمَاتِ رَبِّهَا وَكُتُبِهِ وَكَانَتْ مِنَ الْقَانِتِينَ(12)
Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): "Masuklah ke dalam jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam)".(10) Dan Allah membuat isteri Fir'aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata: "Ya Rabbku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam firdaus, dan selamatkanlah aku dari Fir'aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zhalim.(11) Dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari ruh (ciptaan) Kami, dan dia membenarkan kalimat Rabbnya dan Kitab-Kitab-Nya, dan dia adalah termasuk orang-orang yang taat.(12)
            Ada 4 tokoh perempuan dalam ayat tersebut, dua orang perempuan merupakan contoh buruk (tentang perempuan yang tidak beriman: istri Nabi Nuh dan istri Nabi Luth) dan dua orang lagi merupakan contoh yang baik (untuk orang-orang yang beriman: istri Fir’aun dan Maryam, ibu Isa a.s.). figur-figur yang lain di dalam al-qur’an juga merupakan contoh bagi dosa dan keadilan, kelemahan dan kekuatan, perbuatan jahat dan kebajikan. Pada kisah-kisah tentang perempuan itu, perbuatan dosa dianggap sebagai perbuatan dosa kepada Allah SWT, kekafiran dan ketidaksetiaan kepada suami jika dia berlaku salih. Kebajikan diidentikkan dengan keyakinan pada kesyahidan, ketaatan kepada Allah, ikhlas dan taat kepada suami jika dia berlaku salih, sopan, mempunyai rasa malu, dan bersifat keibuan.[20]
            Banyak kisah tentang perempuan dalam al-qur’an yang mengajarkan bahwa keimanan seorang perempuan dan kesalehannya bergantung pada keinginan dan keputusannya sendiri. Dan tidak bergantung pada laki-laki yang salih atau pada seorang pendosa yang memutuskan komitmen seorang perempuan pada Allah.[21]
b.   Kesetaraan gender menurut Hadis
      Dalam penciptaan manusia, Tuhan tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, karena antara laki-laki dan perempuan dari proses penciptaannya tidak ada diferensiasi sebagaimana dipertegas oleh hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa:
عنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَ أَمْوَالِكُمْ وَ لَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَ أَعْمَالِكُمْ

Dari Abi Hurairah bahwasannya Rasulullah saw telah bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat penampilanmu juga tidak kepada hartamu, tapi Allah melihat (meniai) hatimu dan amalmu”.
      Hadis ini sejalan dengan ayat yang terdahulu tentang tidak dibedakannya makhluk bernama manusia itu dalam segala aspek, mulai dari penciptaan, potensi diri, keadilan, kesederajatan, dan kesetaraan.[22]
      Adapun beberapa hadis yang mengisyaratkan bahwa adanya posisi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, dalam hal ini perempuan selalu diposisikan berada di bawah laki-laki, baik dalam renah keluarga, sosial, ekonomi, dan politik. Akan tetapi, dengan mencermati dan memahami hadis secara kontekstual akan ditemukan makna yang sebaliknya, yaitu hadis-hadis yang meunjukkan adanya kesamaan kedudukan antara laki-laki dengan perempuan.[23] Dalam konteks ini, kami akan menjelaskan hadis tentang penciptaan perempuan, bahkan secara jelas Nabi saw memerintahkan ummatnya untuk berlaku baik kepada perempuan. Sebagaimana hadis berikut ini:
عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda; “Saling berpesanlah kalian untuk berbuat baik kepada wanita, karena wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan bagian tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian paling atas. Jika kamu berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya, dan bila kamu membiarkannya apa adanya, maka ia akan tetap dalam keadaan bengkok, maka, saling berpesanlah kalian untuk berbuat baik pada perempuan.”
      Meski hadis tersebut di atas mempunyai kualitas sanad yang shahih, ulama’ masih belum satu kata dalam kehujjahan hadis tersebut, karena hadis tersebut masuk dalam kategori hadis ahad. Tetapi secara umum dari hadis di atas terdapat tiga pendapat mengenai interpretasi hadis tentang penciptaan perempuan. Pertama; interpretasi tekstual. Ini berarti, perempuan (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk laki-laki (Adam). Kedua; interpretasi metaforis. Hadis ini mengandung pesan bahwa perempuan harus diperlakukan dengan baik, bijaksana, dan tanpa kekerasan. Ketiga; menolak hadis tersebut, karena bertentangan dengan ayat al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 1 yang menegaskan bahwa laki-laki (Adam) dan perempuan (Hawa) diciptakan dari bahan yang sama.[24]













Daftar Pustaka

G. Manopo, Rukmina, 2012.Meretas Kesetaraan Gender dalam Pendidikan Islam. Malang: UM Press
Sumbulah, Umi, dkk, 2014.Studi Alquran dan Hadis,Malang: UIN Press
Zayd, Nasr Hamid Abu, 2003.Dekonstruksi Gender: Kritik Wacana Perempuan        dalam Islam,Yogyakarta: Samha
Mufidah, 2009.Pengarusutamaan Gender pada Basis Keagamaan, Malang: UIN     Press
Dzuhayatin,Siti Ruhaini, dkk, 2002. Rekonstruksi Metodologis Wacana          Kesetaraan Gender dalam Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset
Rusydi, M, 2014. Relasi laki laki dan perempuan dalam alquran menurut  Amina      Wujud. Jurnal MIQOT  vol. XXXVIII, no. 2
Purwaningsih, Sri, 2009.Kiai dan Keadilan Gender,Semarang: Walisongo press
Mazaya, 2014.Kesetaraan Gender dalam perspektif Sejarah Islam, Jurnal       SAWWA , vol. 9, no.2
Stiwasser, Barbara Freyer, 2001. “Reinterpretasi Gender”. Translated by       Moechtar Zoerni, Bandung: Pustaka Hidayah
Jahidi, Idi, 2004.Gender Mainstreaming di bidang Pendidikan: Antara Peluang        dan Tantangan, Jurnal Mimbar, Vol XX, no.3

Catatan:
Makalah ini sudah cukup baik. Hanya saja perlu diperbaiki penulisan footnotenya agar selaras.


[1]Rukmina G. Manopo, Meretas Kesetaraan Gender dalam Pendidikan Islam,  UM Press, Malang, 2012, h. 19.
[2]Ibid, h. 20.
[3]Ibid, h. 21.
[4] Idi Jahidi, (2004) Gender Mainstreaming di bidang Pendidikan: Antara Peluang dan Tantangan, Jurnal Mimbar, Vol XX, no.3, hlm. 327.
[5]Mufidah, Pengarusutamaan Gender pada Basis Keagamaan, UIN PRESS, Malang, 2009, h. 2.
[6]Ibid, h. 4.
[7]ibid, h. 5.
[8]Umi Sumbulah dkk, Studi Alquran dan Hadis,   UIN Press, Malang, 2014, h. 264.
[9] Nasr Hamid Abu Zayd, Dekonstruksi Gender: Kritik Wacana Perempuan dalam Islam (Yogyakarta: Samha, 2003), hlm 159.
[10] Siti Ruhaini Dzuhayatin, dkk, Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender dalam Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2002), hlm 16.
[11] M Rusydi (2014)  Relasi laki laki dan perempuan dalam alquran menurut  Amina Wujud. Jurnal MIQOT  vol. XXXVIII, no. 2, hlm.277-285.
[12] Sri Purwaningsih, Kiai dan Keadilan Gender,Walisongo press, Semarang, 2009, h. 80-83.
[13]Viky Mazaya (2014) Kesetaraan Gender dalam perspektif Sejarah Islam, Jurnal SAWWA , vol. 9, no.2, hlm. 329-331
[14] Nasr Hamid Abu Zayd, Dekonstruksi Gender: Kritik Wacana Perempuan dalam Islam (Yogyakarta: Samha, 2003), hlm 185.
[15]Ibid, hlm 186.
[16] Siti Ruhaini Dzuhayatin, dkk, Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender dalam Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2002), hlm 118.
[17] Siti Ruhaini Dzuhayatin, dkk, Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender dalam Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2002), hlm 124.
[18]Ibid, hlm 134.
[19] Barbara Freyer Stowasser, “Reinterpretasi Gender”. Translated by Moechtar Zoerni, (Bandung: Pustaka Hidayah, 2001), hlm 54.
[20]Ibid, hlm 55.
[21]Ibid, hlm 57.
[22] Rukmina G. Manoppo, Meretas Kesetaraan Gender dalam Pendidikan Islam (Malang: UM Press, 2012), hlm 85.
[23] Umi Sumbulah-Akhmad Kholil-Nasrulah, Studi Al-Qur’an dan Hadis (Malang: Uin Press, 2014), hlm 271.
[24]Ibid, hlm 275.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar