Rabu, 15 Mei 2019

Double Movement dan Konsep Poligami Fazlurrahman (PAI A Semester Genap 2018/2019)



Teori Double Movement Pemikiran Fazlur Rahman dalam Ayat Poligami
Nabila Masyhadi (16110029)
Kartika Sari (16110034)
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Abstract
Polygamy is a discussion that is already familiar in the community, especially in Islam, there are many opinions that are pro and contra about it. One of the thinkers who thoroughly discussed polygamy was Fazlur Rahman. Which he is the pioneer of the double movement theory which is often referred to as the "double movement" method. He used the method in interpretation by reconstructing the Qur'an in the process of interpreting the current situation to the situation when the Qur'an was revealed and then returned again in the present. Fazlur Rahman said that the verses came down as one of the ways of the Qur'an in resolving moral problems at that time. But as seen in the present, where someone only obeys his desire to do polygamy, even if interpreted more deeply the explanation is not that narrow. Therefore Fazlur Rahman reexamined the attempts to interpret the verse to see the moral values ​​contained in these verses.
Keywords:Fazlur Rahman, Hermeneutics Double Movement, Polygamy
 
Abstrak
Poligami adalah pembahasan yang sudah tidak asing lagi dalam masyrakat, apalagi dalam Islam banyak pendapat yang pro dan kontra mengenai hal itu. Salah satu tokoh pemikir yang mengupas tuntas tentang poligami adalah Fazlur Rahman. Yang mana ia adalah pelopor teori double movement  yang sering disebut dengan metode “gerakan ganda”. Ia menggunakan metode tersebut dalam penafsiran dengan cara merekonstruksi Al-Qur’an dalam proses interpretasi dari situasi yang terjadi sekarang sampai menuju situasi pada waktu al-Qur’an diturunkan dan kemudian kembali lagi pada masa sekarang. Fazlur Rahman menyebutkan bahwasanya ayat-ayat tersebut turun sebagai salah satu cara Al-Qur’an dalam menyelesaikan pemasalahan moral pada saat itu. Namun sepertiyang dilihat pada masa kini,dimana seseorang hanya menuruti hasratnya untuk melakukan poligami, padahal jika ditafsir lebih dalam lagi penjelasannya tidak sesempit itu. Maka dari itu Fazlur Rahman mengkaji kembali dengan usaha penafsiran padaayat tersebut untuk melihat nilai-nilai moral yang terkandung didalam ayat-ayat tersebut.
Kata Kunci :Fazlur Rahman, Hermeneutika Double Movement, Poligami



A.    Pendahuluan
Membahas tentang poligami tidak terlepas dari perbedaan pendapat dari berbagai ulama. poligami sendiri telah diyakini oleh umat Islam bahkan menjadi tradisi dari umat Islam itu sendiri. Bahkan dari masa dahulu hingga sekarang masih hangat untuk diperbincangkan. Poligami sebagai suatu hal yang dianjurkan dalam Al-Qur’an membuat kaum adam untuk menyetujuinya. Namun lain lagi bagi kaum hawa sebagian besar ada yang merasa dirugikan. Pasalnya dalam praktiknya tidak semua orang bisa memahami apa yang telah dianjurkan dalam Al-Qutr’an tersebut. Akibatnya banyak kesalahfahaman mengenai hal ini.
Adapun konsep yang ditawarkan oleh Islam adalah pernikahan dengan satu istri saja dan walaupun diperbolehkan berpoligami harus dengan syarat-syarat tertentu. Hal tersebut dikarenakan lebih menguatamakan janji setia dan kasih sayang antara kedua belah pihak. Sedangkan ayat yang terdapat pada Al-Qur’an tersebut diperbolehkan karena melihat kondisi sosiologis dari bangsa Arab pada saat itu. Yang ternyata dari ayat tersebut di fahami dan diadopsi oleh penduduk Islam lainnya.[1]
Salah satu yang mengupas tentang permasalahan ini adalah Fazlur Rahman. Yang mana ia adalah seorang pencetus teori pemikiran double movement yang mana sebuah penafsiran Al-Qur’an harus dipahami terlebih dahulu mulai dari sosio-historisnya. Dengan begitu seseorang akan memahami kandungan atau ajaran yang terkandung didalamnya. Teori ini kemudian diterapkan dalam masalah poligami dan perkawinan yang terdapat pada QS. An-Nisa ayat 3. Fazlur Rahman mengungkapkan bahwa poligami memang ada didalam Al-Qur’an namun pada masa sekarang poligami sudah tidak berlaku lagi. Karena pada dasarnya dilihat dari permaslahan kondisi masyarakat arab saat itu atau pada saat ayat ini turun tidak ada batasan untuk dibolehkannya menikahi wanita lebih dari satu. Maka kemudian Al-Qur’an menjawab permasalahan ini dengan membatasi empat wanita. Maka dari teori ini Fazlur Rahman mengklarifikasinya, bahwasannya Al-Qur’an memberikan jawaban mengenai hal itu tidak langsung spontan namun secara bertahap.
Fazlur Rahman mengungkapkan bahwasannya poligami dibolehkan untuk menolong anak yatim, orang lemah dan memang dalam keadaan darurat bukan karena pemenuhan keinganan semata. Dari hal tersebut Fazlur Rahman menyatakan bahwa adanya ayat tersebut untuk menyelesaikan masalah yang terjadi pada saat itu.[2] Untuk itu, pada makalah ini akan dibahas mengenai pemikiran fazlurrahman mengenai poligami dengan pemikirannya teori double movement secara detail.



B.     Biografi Fazlur Rahman
Muhammad Fazlur Rahman Ansari Al-Qader bin Maulana Shahab al-Din lahir pada 21 September 1919 di distrik Hazara- Barat Laut Pakistan. Ayahnya merupakan seorang tokoh ulama masyhur lulusan Dcoband. Keluarganya merupakanketurunan ulama bermazhab Hanafi, mazhab sunni yang berkarakter rasionalis, dimana mereka lebih mengedepankan ra’yu dari pada hadis Nabi.[3]
Fazlur Rahman dibesarkan di lingkungan keluarga yang taat dalam agama, tidak salah jika ia telah memahami teks al-Qur’an diluar kepala pada usia 10 tahun. Hal ini tidak lepas dari peran ayah dan ibunya.[4] Dari ayahnya ia mendapatkan pendidikan tafsir,hadis, dan fiqih. Dan dariibunya ia diajarkan dan ditamkan nilai-nilai kebenaran, cinta kasih, dan kesetiaan.[5]
Selain dari peran keluarga itu, Fazlur Rahman mendapatkan pendidikan dari sekolah formal. Ia menempuh pendidikan menengah di Seminari Deoband,India. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan dalam bidang Sastra Arab di Universitas Punjab Lahore. Di Universitas itu ia berhasil meraih gelar mulai sarjana hingga gelar masternya pada tahun 1942. Berjalannya waktu berkisar empat tahun, ia mengambil keputusan untuk melanjutkan pendidikan di salah satu universitas terbesar di dunia yakni Oxford University Inggris. Alasan memilih Inggris karena untuk mendapat pendidikan Islamyang kritis. Disana ia mendalami bidang Filsafat Islam hingga mendapatkan gelar doktornya (Ph-D) tahun 1951 dengan disertasi yang membahas tentang Ibnu Sina.[6]
Dengan pengalaman pendidikannya itu, Fazlur Rahmandikenal sebagai cendikia Filsafat Islam dan Modern, Ilmu Perbandingan Agama, Psikologi dan juga Ilmu Sosial. Keilmuannya itu membuatnya berhasil menerima anugerah-anugerah akademis tertinggi dengan “lulusan terbaik” dan disebut sebagai “bintang cemerlang yang baru dicakrawala Ilmu Pengetahuan Islam.”[7]
Pada tahun 1950-1958 ia memutuskan untuk tetap tinggal di Barat dengan menjadi pendidik dalam bidang filsafat di Durham University. Setelah itu beliau beralih sebagai assosiate professor di Institute of Islamic Studies Mc.Gill University Kanada. Ia menggeluti profesi itu hingga tahun 1961.[8]
Keberhasilan lainnya, pada tahun 1962-1968 ia dipilih sebagai direktur di Institut Riset yang dibangun oleh Presiden Pakistan Jenderal Ayyub Khan. Selain itu ia juga menjadi Dvisory Councilof Islamic Ideology pemerintah Pakistan. Dalamprofesi yang ia anut,secara tidak langsung ia juga berperan dalam usaha penafsiran Islam untuk menjawab segala kemajuan dan tantangan-tantangan perkembangan zaman. Beberapa tahun kemudian ia kembali ke Barat dan mengundurkan diri dari profesinya di Pakistan. Penyebab dari pengunduran diri yang dilakukan oleh Rahman adalah karena ide-ide pembaruan yang dikemukakan olenya mendapat tantahan keras dariulama konservatif Pakistan.[9]
California, Los Angeles adalah tempat yang dipilihnya setelah pengunduran dirinya di Pakistan. ia sempat menjadi profesor di University of California sampai pada tahun 1969. Setelah itu ia pergi ke Chicago dan  kembali menjabat sebagai Guru Besar Kajian Islam pada  Department of Near Eastern Languages and Civilization tepatnya adalah diUniversity of Chicago.[10]Selain itu Fazlur Rahman pada tahun 1985 sempat menungjungi Indonesia selama 2 bulan. Tujuan Fazlur Rahman keIndonesia ialah untuk memberikan kuliah dan secara tidak langsung ia juga memperhatikan keberagaman Islam yang ada di Indonesia. Dan tepat pada tanggal 26 Juli 1988 Fazlur Rahman meninggal dunia di Chicago.[11]
Dari berbagai pengalaman belajar dan professinya itu, pasrtinya Fazlur Rahman memiliki karya-karya besar. Yang dimana karya-karya darinya mencakup keseluruhan tentang pembelajaran Islam, baik normatif ataupun historis.[12]Antara lain berkisar pada masalah pendidikan, perbandingan agama, filsafat, theologi, biografi dan juga ideologi sosial-ekonomi.[13]

C.    Teori Double Movement

§  Metode Hermeneutika Double Movement dan Pendekatan Sosio-Historis
Dalam penafsiran, para mufassir menggunakan metode hermeneutika untuk mencari solusi pada tafsir kontemporer untuk menggali sebuah makna teks Al-Qur’an. Yang menjadi pendukung dasar adanya metode hermeneutika ini adalah bahwa pemahaman dengan menggunakan metode konvensional terhadap sumber ajaran Islam dianggap kurang relevan pada saat ini. dengan itu sangat diperlukan metodologi konvensional yang kemudian memunculkan tipologi tafsir dalam Islam dilihat dari segi quasi-objektivis tradisionalis, subjektivis, dan quasi objektivis modern[14]
Namun pada masa Nabi metode ini tidak begitu diperlukan karena pada saat itu para sahabat langsung bertanya pada Nabi SAW karena beliau adalah penafsir pertama yang menerima Al-Qur’an. Akan tetapi, ketika wahyu atau Al-Qur’an sudah berbentuk teks maka metode hermeneutika sangat diperlukan dalam proses pengalian dan penguraian dari makna Al-Qur’an. Hal tersebut berfokus pada masalah konteks sosio-historis dan pada kontekstualnya di era modern-kontemporer yang sangat memerlukan analisis yang cermat. Dengan ini metode hermeneutika dapat disamakan dengan fiqh at – ta’wil yaitu sebuah teori penafsiran kitab suci dalam tradisi Islam.[15]
Mulanya, hermeneutika ini digunakan pada penafsiran kitab oleh tradisi gereja pada masyrakat Eropa untuk mendapatkan kejelasan makna kitab yang pada saat itu tengah mendiskusikan Bibel. Hermeneutika dianggap bersifat textual criticism karena pada teks-teks Bibel terdapat permasalahan sehingga intterpretasinya pun pasti bermasalah. Ugy Suharto salah satu Doktor dari ISTACE Malaysia berpendapat bahwa apabila pendekatan hermeneutika tersebut digunakan untuk mengakali Al-Qur’an maka dapat dipandang secara teologis bahwasannya Al-Qur’an masih diragukan dalam segi otensititasnya karena Al-Qur’an membutuhkan tafsir bukan hermeneutika.
Sebagaimana yang ditulis oleh E. Palmer kurang lebih ada enam aksentuasi tentang hermeneutika, diantaranya adalah berfungsi sebagai; (1) Sebuah teori pada kitab suci, (2) metode filogi, (3) ilmu untuk memahami bahasa, (4) dasar ilmu pengetahuan tentang manusia, (5) fenomenologi das sein diri manusia dan pemahaman eksistensial, (6) sistem interprestasi atau teori peraturan yang dipakai dalam penafsiran.[16]
Hermeneutika sangat diperlukan dalam memahami Al-Qur’an khususnya untuk memberi dan memproduksi makna Al-Qur’an dalam konteks apapun. Karena terdapat dimensi-dimensi yang luas di dalam Al-Qur’an maka seseorang harus menggunakan pendekatan hermeneutika. Sebagaimana dalam hadist  yang artinya “seseorang tidak dikatakan paham benar tentang Al-Qur’an sehingga ia dapat melihat berbagai dimensi makna yang ada didalmnya”.[17]
Dalam hermeneutika, terdapat dua aliran utama yaitu aliran objektivis dan subjektivis dan Fazlur Rahman dikatagoerikan sebagai aliran objektivis. Menurut Gadamer, seorang mufassir pasti memiliki prejudice sebelum berhadapan dengan teks. Dengan begitu, sebuah penafsiran pasti membutuhkan subjektivitas dari penafsir.[18]
Meskipun Fazlur Rahman beraliran pada objektivitas dan masih mengakui original meaning (makna otentik) yang juga termasuk aliran dari Emelio Betti namun konsep dari keduanya berbeda. Adapun Betti berpendapat bahwa makna asli dari teks terdapat pada akal pengarang dalam proses interpretasinya. Sedangkan Fzlur Rahman berpendapat bahwa makna asli teks dapat dipahami melalui konteks sejarah dari teks tersebut di tulis dan di turunkan. Karena menurutnya, seorang mufassir tidak mungkin masuk ke dalam pikiran Tuhan melainkan melihat asbabun nuzul makro yang diketahui melalui kajian sejarah.
Akan tetapi, Fazlur Rahman dalam menggunakan sosio-historis dalam mengkaji Al-Qur’an, ia nampak kurang respektif. Adapun ia lebih percaya pada latar belakang secara langsung. Diantaranya seperti aktivitas Nabi dan perjuangannya selama kurang lebih 23 tahun dibawah bimbingan Al-Qur’an. selain itu para mufassir juga harus memahami milieu (plingkungan pergaulan) masyarakat Arab yang terdapat pada masa penyebaran Islam karena dengan begitu akan membantu memahami apa yang telah dilakukan oleh Nabi pada saat itu. Selain itu seorang mufassir juga harus memahami agama pra Arab seperti konsidi sosial, ekonomi dan politiknya secara baik dan cermat. Dari hal tersebut dalam memahami isi dari Al-Qur’an akan terhindar dari penafsiran yang parsial dan pemaksaan gagasan non Qur’ani dalam Al-Qur’an.[19]
Maka dari itu, Fazlur Rahman menawarkan metode tematik dan metode hermeneutika Double Movement untuk merekonstruksi penafsiran Al-Qur’an. metode tersebut sering disebut dengan “gerakan ganda” dalam proses interpretasi dari situasi yang terjadi sekarang sampai menuju situasi pada waktu al-Qur’an diturunkan dan kemudian kembali lagi pada masa sekarang.[20]
§  PemikiranDouble Movement  Fazlur Rahman
Sebelumnya Fazlur Rahman telah membagi pemikiran dialektiknya kedalam beberapa bentuk pemikiran. Pertama, revevialisme pramodernis yaitu gerakan yang mengacu pada degradasi sosio dan moralitas masyarakat Islam maka dari itu ia membangkitkan semangat untuk seseorang melakukan ijtihad kembali dan meninggalkan pengaruh-engaruh dari barat untuk menuju Islam yang sejati. Kedua, modernism klasik yaitu gerakan yang mengacu pada gagasan Barat atau masyarakat terdahulu sudah terkontaminasi dengan pengaruh Barat. Ketiga, neorevevalisme yaitu gerakan yang membedakan antara Islam dengan Barat. Keempat, neomodernisme yaitu gerakan yang mempunyai sikap liberalis dan kritis terhadap warisan pemikiran Islam dan pemikiran Barat[21].
Lebih tepatnya Fazlur Rahman menjelaskan bahwa konsep gerakan ini mempunyai sifat yang dinamis. Karena sebuah penafsiran harus selalu mempunyai proses untuk memperbaruinya sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. adapun pemikiran dari Fazlur Rahman mengenai hal ini adalah sebagai berikut :
a.       Menurutnya, bahwa Al-Qur’an bukanlah sebuah hal yang misterius yang semuaorang susah untuk memahaminya. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat proseur-prosedur yang baik untuk memahami Al-Qur’an.
b.      Seseorang harus memahami Al-Qur;an dari historisnya melalui tema-tema dan latar belakangnya. Karena jika tidak memahami hal itu akan terjadi kesalahfahaman dalam memahami ajaran-ajaran Al-Qur’an khususnya pada masa perjuangan Nabi SAW yang terjadi di Makkah maupun Madinah.
c.       Menurutnya, perlu mensistematiskan materi ajaran Al-Qur’an, dengan hal itu akan terhindar dari pemahaman yang menyesatkan.
d.      Ia menegaskan bahwasannya isi dari Al-Qur’an secara keseluruhan membahas tentang sejarah. Sehingga seseorang harus memahami sosio-historisnya untuk memperoleh solusi, komentar dan tanggapan dari Al-Qur’an. [22]
Dari hal ini dapat dipahami bahwasannya metode hermeneutika doeble movement ini hanya efektif untuk diterapkan dalam ayat-ayat hukum, bukan ayat-ayat yang bersifat metafisik seperti konsep Tuhan, malaikat, hal-hal yang ghaib dan lain sebagainya. Menurut Fazlur Rahman Al-Qur’an adalah respon Tuhan terhadap realitas yang muncul sehingga setiap ayat yang turun bukanlah kalimat yang berdiri sendiri melainkan hal ini terkait dengan konteks sosio-historis, budaya, dan problem yang dihadapi saat itu. Al-Qur’an dan asal usul komunitas Islam muncul dalam sinaran sejarah dan berhadapan dengan latar belakang sosio-historis.
Fazlur Rahman menerangkan secara tegas langkah kerja operasional pada gerakan ganda (double movement). Pertama, seoarang musfassir harus memahami makna atau arti dari suatu ayat yang mengkaji sebuah permasalahan historis yang dikaji melalui asbabun nuzul makro. Yaitu upaya sungguh-sungguh dalam memahami konteks makro dan mikro pada saat Al-Qur’an di turunkan. Kemudian seorang mufassir harus mengambil makna dari ayat Al-Qur’an tersebut dalam konteks sosio–historis pada era kenabian. Dari situ akan diperoleh ajaran universial Al-Qur’an yang melandasi berbagai perintah normatif Al-Qur’an.
Kedua, seorang mufassir melakukan generalisasi jawaban-jawaban spesifik yang memiliki tujuan-tujuan moral-sosial yang disaring dari sosio-historis dan ratio-legis yang sering dinyatakan. Kedua langkah tersebut saling berhubungan, dengan begitu seorang mufassir harus memperhatikan arah ajaran Al-Qur’an sebagai suatu keseluruhan sehingga sebuah arti, hukum dan tujuan yang dirumuskan akan konheren dengan yang lainnya maka dari itu diperlukan sebuah analisis yang rumit dan kompleks.
Gerakan kedua ini memerlukan sebuah pengkajian yang lebih cermat lagi mulai dari penyesuaian situasi yang sekarang hingga pada masa dimana situasi tersebut dapat diperlukan. Dari kedua gerakan ini juga berfungsi sebagai koreksi sejauh mana dalam memahami Al-Qur’an. Jika hasil dari penafsiran melalui gerakan ini tidak dapat diaplikasikan dengan baik di masa sekarang maka telah terjadi kegagalan dalam memahami kandungan dari Al-Qur’an tersebut karena pada dasarnya suatu tatana  yang terjadi di masa lampau dapat terealisasikan dimasa sekarang. [23]
Struktur hermeneutika double movement secara skematis dapat diilustrasikan sebagai berikut :





 











Metode ini digunakan untuk mereformasi kesan adanya kontradiksi internal dalam Al-Qur’an pada konsep nasikh-mansukh. Hal tersebut dikarenakan kegagalan para ulama yang memahami dan mengkromikan ayat Al-Qur’an yang dinilai kontradiktif. Padahal didalam Al-Qur’an tidak ada kontradiksi seperti yang dideklarasikan sendiri oleh QS. An-Nisa’ (4) : 82). Ayat-ayat dan kandungan Al-Qur’an merupkan satu kesatuan dan tidak ada kontradiksi secara internal.
Dalam penggunaan metode ini para mufassir juga tidak diperkanankan untuk mengabaikan pendekatan linguistik seperti nafwu shorof, filologis, dan balaghoh. Menurut Fazlur Rahman pendekatan tersebut tetap penting digunakan namun harus diposisikan tempat kedua karena para mufassir harus bisa memahami dari Al-Qur’an itu sendiri atau tidak boleh terlepas dari konteks internal dari Al-Qur’an itu sendiri.
Pendekatan sosio-historis yang diungkapkan oleh Fazlur Rahman ini adalah kelanjutan dan penyempurnaan dari pendekatan asbabun nuzul yang telah ada sebelumnya. Pendekatan ini juga tidak hanya mendeduksi ayat tetapi juga mendialogkannya dengan kenyataan yang dialami oleh masyarakat. Karena hasil dari penafsiran ini diharapan tidak hanya berada pada wilayah idealis-metafisis namun dapat menyentuh persoalan yang terjadi di masyarakat sehingga dapat menjadi solusi atas problem tersebut.[24]
Adapun urgensi dari pendekatan sosio-historis adalah untuk memahami kondisi-kondisi aktual yang terjadi pada masyrakat Arab ketika Al-Qur’an diturunkan. Menurut Fazlur Rahman pendekatan in merupakan satu-satunya cara untuk menafsirkan Al-Qur’an yang dapat diterima di masyarakat dan berlaku adil terhadap tuntutan intelektual ataupun integritas moral.
Untuk menemukan teks menggunakan pendekatan ini, pertama-tama Al-Qur’an harus dipelajari mengenai kronologinya yaitu dengan memerikasa bagian wahyu yang paling awal dan harus mengikuti bentangan Al-Qur’an sepanjang perjuangan Nabi Muhammad, dengan begitu akan memberikan persepsi yang cukup akurat tentang dorongan dari gerakan Islam. pendekatan ini juga menunjukkan secara jelas makna keseluruhan dari pesan Al-Qur’an dalam suatu cara sistematis dan konheren. Dengan kata lain yang ingin dicapai dari pendekatan ini adalah mencari signifikasi ayat dalam konteks kekinian.[25]

D.    Poligami menurut Pandangan Fazlur Rahman
Kata poligami berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata polus yang artinya banyak dan dari kata gamein yang berarti kawin. Jadi poligami adalah seseorang  yang mempunyai lebih dari satu istri pada saat yang sama. Adapun menurut bahasa Arab poligami sering disebut dengan istilah ta’diiduzzaujaat yang berarti berbilangan pasangan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia poligami disebut dengan istilah pemaduan atau suami yang menikah lagi dengan kondisi masih dengan istrinya yang pertama.[26]
Definisi dari mogogami dan poligami berbanding terbalik atau seperti antonim. Jika monogami adalah perkawinan yang dimana suami hanya memiliki satu istri. Dan poligami sendiri adalah dimana seorang suami yang dalam perkawinan memiliki lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan.[27]Didalam konteks ini ulama berbeda pendapat : pertama, ulama yang membolehkan poligami maksimal empat. Mayoritas ulama yang membolehkan adalahdari golongan ulama klasik dan pertengahan.Kedua, ulama yang membolehkan namun dengan adanya syarat dan dalam kondisi darurat. Pendapat ini berdasarkan para mufassir moderrn-kontemporerKetiga, ulama yang tidak membolehkan secara mutlak, berdasarkan ulama liberal.[28]
Fazlur Rahman tidak secara khusus atau memberikan bab sendiri tentang poligami dalam penafsirannya. Kita bisa melihat penafsirannya yang membahas poligami disalah satu contoh dari permasalahan yang ditulis dalam bukunya yang berjudul “ Tema Pokok Al-Qur’an” khususnya pada tema “manusia sebagai anggota masyarakat”.[29]Rahman menyatakan Al-Qur’an secara hukum mengakui adanya poligami, namun dengan syarat batasan maksimal dan juga yang paling ketat ialah syarat berlaku adil serta meningkatkan nasib kaum perempuan bagi seorang suami terhadap istri-istrinya.[30]
Rahman juga mengingatkan bahwa hal yang terpenting adalah bukan hanya menganggap al-Quran sebagai hukum yang tertulis, melainkan adalah sebuah ayat-ayat Allah yang berisi prinsip-prinsip dan seruan-seruan moral. Didalam Al-Qur’an banyak menyangkut permasalahan mengenai perempuan, perbudakan dan poligami. Perempuan memiliki hak-hak yang sama terhadap kaun laki-laki, dengan pengecualian bahwa laki-laki adalah pihak yang mencari nafkah maka disebut satu tingkat lebih tinggi dibanding perempua. Rahman berpendapat seperti ini sesuai dengan Al-Quran tang menyatakan bahwa suami-istri adalah libas antara satu sama lain.[31]
Berikut adalah ayat pokok tentang poligamidalam surah An-Nisa ayat 3
وَإِنْ خِفْتُمْ اَلِّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتَمَى فَأَنْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَ ثُلَثَ وَرُبَاعَ. فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَا نُكُمْ. ذَالِكَ أَدْنَىّ أَلَّا تَعُوْلُوْا (3)
Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, dan empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (hendaklah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Dari ayat ini Rahman melihat dari konteks asababun nuzul ayat tersebut dan apa sesungguhnya idealmoral pada ayat tersebut, Al-Qur’an menyatakan agar tidak menghardik anak yatim yaitu dengan menyelewengkan harta benda mereka.[32]Sehingga turun ayat :
QS. An-Nisa ayat 2
وَءَا تُوْا الْيَتَامَي أَمْوَالَهُمْ . وَلَا تَتَبَدَّلُوْا الْخَبِيْثَ بِا لطَّيِّبِ . وَلَا تأْ كُلُوّاْ أَمْوَالَهُم إِلَى~ أَمْوَالِكُمْ . إِنَّهُ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا (2)
            Artinya : “Dan berkahilah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar”.
Maka dari itu Al-Qur’an juga menyatakan bagi orang-orang yang menjadi wali anak-anak yatim lebih baik atau membolehkan untuk menikahinya.[33] Hal ini didukung dengan turunya ayat:
QS.An-nisa ayat 127
وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاءِ . قُلِ اللهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهَنَّ وَمَا يُتْلىَ عَلَيْكُمْ فِى الْكِتَابِ فِى يَتَامَى النِّسَاءِ الَّاتِى لَا تُؤْ تُوْ نَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ أَنْ تَنْكِحُوْ هُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُوْ مُوْا لِلْيَتَامَى بَلْقِسْطِ . وَمَا تَفْعَلُوْ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ الّلهَ كَانَ بِهِ عَلِيْمًا (127)
            Artinya : “Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah : Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan Allah (menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya”.
Lalu diterangkan lagi seperti yang tertera pada surah An-Nisa yang dimana jika para wali atau pengempu dari anak-anak yatim ini tidak bisa adil dalam harta kekayaan anak-anak yatim ini (gadis-gadis yatim) dan mereka ingin menikahinya maka boleh hingga batas maksimal 4 dengan syarat berlaku adil.[34]
Dengan pemaparan ayat-ayat al-Qur’an diatas, telah jelas bahwa poligami timbuldengan latar belakang perempuan-perempuan yatim. Tidak hanya Rahman yang perpendapat demikian, begitu juga denganRiffat Hasan yang dimana menurutnya  QS.An-Nisa:3 fokuspermalahan poligami ini adalah keterkaitannya dengan pengampu anak yatim. Yang berarti menurutnya ialah menikahi janda atau ibu dari anak yatim hal ini karena pada saat itu para mujtahid yang ikut berperang banyak yang meninggal dunia maka banyak janda dan anak-anak yatim. Dalam hal ini pesan moral yang tertanam ialah dimana agar anak yatim ini di disantuni. Maka dari itu poligami hanya diperbolehkan dalam keadaan yang terdesak atau sulit karna juga menyangkut tentang keadilan.[35]
Bagaimana seorang laki-laki itu harus berbuat adil terhadap istri-istrinya dalah merupakan suatu hal yang tidak mudah. Sebagaimana yang diterangkan pada surah An-Nisa:129
وَلَنْتَسْتَطِيْعُوْا أَنْتَعْدِلُوْ بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ . فَلَا تَمِيْلُوْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَا لْمُعَلَّقَةِ . وَإِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَإِنَّ الّلهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا (129)
Artinya : “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cinta), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Dari ayat-ayat al-Quran yang telah dipaparkan diatas, Fazlur Rahman menganggap adanya ketidaksamaan. Dimana ayat yang pertama menginzinkan untuk memiliki 1-4 istri, namun pada ayat yang kedua seolah-olah memiliki makna yang sangat tegas bahwa poligami tidaklah akan terwujud. Mengapa dikatakan tidakakan terwujud? Karna di ambil dariayat tersebut bagaimana seseorang itu(suami) tidak dapat berlaku adilpadaistri-istrinya walaupun pada hakikatnya suami menginginkan dan berusaha untuk itu. Dari penjelasan yang ditututrkan oleh Rahman, ia juga berasumsi “mengapa  sistem perkawinan dalam Islam tidak menjadikan masalah tuntutan berbuat adil sebagai klausal pokok?”. Hal ini telah dijelaskan dalam interpretasi tradisional, yang dimana klausal izinnya (poligami) memiliki kekuatan legal. Sedangakan untuk permasalah akan berbuat adil tergantung pada kesadaran suami. Lalu bagaimana menurut kaum modernis? Bahwa hal yang paling pokok adalah tuntutan berbuat adil dan deklarasi tentang tidak adanya berbuat adil. Karenanya, perizinan untuk poligami bersifat semestara dan untuk maksud yang terbatas.[36]
Dari penjelasan tersebut Fazlur Rahman tidak semerta-merta dalam menfasirkan dan berpendapat. Ia sangat mempertimbangkan tentang cita-cita moral Al-Qur’an yang membahas poligami. Poligami menjadi legal dengan adanya sanksi-sanksi yang dikenakan atasnya hal ini kembali lagi pada cita-cita moral yang dimana masyarakat itu diharapkan bergerak karena tidak mungkin mengahpus poligami secara langsung dan legal. Maksud yang tertuang dalam hal ini adalah ia berkeinginan menghapus adanya poligami secara berangsur-angsur kecuali dalam keadaan tertentu, sebagaimana yang telah dipaparkan sebelum-sebelumnya.[37]
E.     Penutup
Demikianlah uraian pemikiran FazlurRahman mengenai poligami. Yang mana dalam poligami ini Fazlur Rahman melihat bagaimana
Berdasarkan penafsiran dari ayat pokok yang terrpaksa  membahas poligami yaitu QS. An-Nisa:3 dan ayat 129 dapat ditarik kesimpulan bahwasanya secara tidak langsung Al-Qur’an memberikan hukum atau syarat yang sangat ketat bagi seseorang yang berpoligami. Yang dimana syarat tersebut adalah mampunyai seorang lelaki berlaku adil pada istrinya. Dan menurut perspektif Fazlur Rahman poligami ini bisa dilakukan dimana dalam keadaan yang terdesak atau terpaksa sebagaimana histors turunnya ayat pokok tersebut.

Daftar Pustaka
Sunaryo, Agus. 2010. “Poligami di Indonesia (sebuah analisis normatif-sosiologis). (Purwokerto: STAIN). Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol.5 No.1 Januari-Juni.
Fatmawati,  Elly. 2017. Tesis: “Konsep Poligami dalam Pemikiran Fazlur Rahman dan Muhammad Syahrur Perspektif Teori Keadilan John Rawls”. (Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim)
Nurjannah, Ika. 2018. Tesis: “Reinterpretasi Konsep Ihdad Perspektif Double Movement Theory Fazlur Rahman”. (Malang: Uin Maulana Malik Ibrahim).

Sumantri, Rifki Ahda. 2013. “Hermeneutika Al-Qur’an Fazlur Rahman Metode Tafsir Double Movement”, Jurnal Dakwah Dakwah dan Komunikasi, vol.7 No. 1 Januari-Juni 2013.
Ulya. “Heurmeneutika Double Movement Fazlur Rahman: Menuju Penetapan Hukum Bervisi Etis”. (Kudus: STAIN Kudus).
Ansari, Muhammad Fazlur Rahman. 1983. Konsepsi Masyarakat Islam Modern, (Bandung: Risalah)
Rahman, Fazlur. 1993. Metode dan Alternatih Neomordenis Islam, (Bandung:Penerbit Mizan).
Muttaqin, Labib. 2013. “Aplikasi Teori Double Movement Fazlur Rahman Terhadap Doktrin Kewarisan Islam Klasik”, Al-Manahij Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol.VII No.2, Juli.
Zuhrah, Fatimah. “Problematika Hukum Poligami di Indonesia”. SU: UIN)
Mustaqim, Abdul. 2010. Epistemologi Tafsir Kontemporer, (Yogyakarta: PT. Lkis Printing Cemerlang)
.
Zuhdi, M. Nurdin. 2012.“Hermeneutika Al-Qur’an. (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga). ESENSIA Vol. XIII No. 2 Juli.


Catatan:
1.      Similarity 9%
2.      Penulisan footnote dan daftar pustaka dari jurnal salah, perlu diperbaiki.


[1] Agus Sunaryo, “Poligami di Indonesia (sebuah analisis normatif-sosiologis), (Purwokerto: STAIN, 2010), Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol.5 No.1 Januari-Juni.
[2] Elly Fatmawati, “Konsep Poligami dalam Pemikiran Fazlur Rahman dan Muhammad Syahrur Perspektif Teori Keadilan John Rawls”, (Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2017),hal. 74
[3] Ika Nurjannah, Tesis: “Reinterpretasi Konsep Ihdad Perspektif Double Movement Theory Fazlur Rahman” (Malang: Uin Maulana Malik Ibrahim, 2018), hal. 58
[4] Rifki Ahda Sumantri, “Hermeneutika Al-Qur’an Fazlur Rahman Metode Tafsir Double Movement”, Jurnal Dakwah Dakwah dan Komunikasi, vol.7 No. 1 Januari-Juni 2013. Hal.5
[5] Ulya, “Heurmeneutika Double Movement Fazlur Rahman: Menuju Penetapan Hukum Bervisi Etis”, (Kudus: STAIN Kudus), hal.3
[6]Ibid, hal. 3
[7] Muhammad Fazlur Rahman Ansari, Konsepsi Masyarakat Islam Modern, (Bandung: Risalah, 1983) , hal. I
[8] Ulya, lo.cit.
[9]Ibid, hal.15
[10]Fazlur Rahman, Metode dan Alternatih Neomordenis Islam, (Bandung:Penerbit Mizan, 1993), hal. 16
[11] Labib Muttaqin, “Aplikasi Teori Double Movement Fazlur Rahman Terhadap Doktrin Kewarisan Islam Klasik”, Al-Manahij Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol.VII No.2, Juli 2013, hal.198
[12] Fazlur Rhman, op.cit. hal.17
[13] Muhammad Fazlur Rahman Ansari, loc.cit.
[14] M. Nurdin Zuhdi, “Hermeneutika Al-Qur’an, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2012), ESENSIA Vol. XIII No. 2 Juli, Hal. 244
[15] Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer, (Yogyakarta: LKIS Group, 2010), hal. 173
[16]Ibid, hal. 174
[17]Ibid, hal. 175
[18]Ibid, hal. 176
[19]Ibid, hal. 176-177
[20]Ibid, hal. 178
[21]Elly, Op.Cit. hal. 7
[22]Ibid,hal. 41
[23]Ibid, hal. 39
[24]Muttaqim, Op.Cit, hal, 182-183
[25]Ibid,hal. 184
[26]Fatimah Zuhrah, Problematika Hukum Poligami di Indonesia, (SU: UIN)
[27] Zunly Nadia, “Membaca Ayat Poligami Bersama Fazlur Rahman”, Mukaddimah:Jurnal Studi Islam, volume 2, no.1, Desember 2017, hal.212
[28] Abdul Mustaqim, op.cit, hal. 257-258
[29] Zunly Nadia, op.cit, hal. 211
[30] Abdul Mustaqim, lo.cit
[31]Ibid, hal. 259
[32] Abdul Mustaqim, lo.cit
[33]Ibid, hal.260
[34] Abdul Mustaqim, lo.cit
[35] Zunly Nadia, op.cit, hal. 218
[36] Abdul Mustaqim, op.cit, hal 261
[37] Abdul Mustaqim, lo.cit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar