Minggu, 22 April 2018

Makanan dan Minuman yang Halal dan Haram (PAI ICP English Semester Genap 2017/2018)



Rofifah Dzurratul Hikmah
Moh. Nur Khofik
BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
               Setiap umat muslim harus mentaati semua ajaran dalam islam, baik itu dalam hal amaliah ataupun yang lainnya. Terutama dalam hal amaliyah sehari – hari yang tentunya kita dihadapkan pada banyak masalah – masalah kongkrit pastinya. Penjelasan Al Qur’an dan Hadits mengenai hal -hal yang boleh untuk dilakukan dan juga hal yang tidak boleh dilakukan sudah terpaparkan dengan sangat jelas. Namun banyakn dari umat muslim yang belum begitu memahami tentang itu semua, terlebih jika membahas tentang makanan dan minuman haram dan halal. Masih penuh dengan pedebatan tentunya mengenai hukum yang satu dengan yang lainnya. Secara umum hukum mengonsumsi makanan dan minuman yang ada di bumi ini adalah halal selama belum ada dalil yang mengharamkannya, namun ungsi lain dari pembagian halal dan haram adalah membedakan atara yang baik dikonsumsi dan yang kurang baik untuk dikonsumsi.

B.            Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan makanan halal ?
2.      Apa yang dimaksud dengan minuman halal ?
3.      Apa yang dimaksud dengan makanan haram ?
4.      Apa yang dimaksud dengan minuman haram ?

C.           Tujuan
1.      Mengetahui tentang makanan halal
2.      Mengetahui tentang minuman halal
3.      Mengetahui tentang makanan haram
4.      Mengetahui tentang minuman haram


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Makanan Halal
Makanan merupakan segala sesuatu yang dapat di konsumsi oleh tubuh manusia untuk memberikan energi dan tenaga bagi manusia agar selalu dapat beraktiftas. Sebab jika tubuh tidak diisi sedikitpun oleh makanan maka tubuh akan merasa lemah dan tidak berdaya. Jika seperti itu, maka manusia tidak akan dapat menjalankan kegiatan sehari-harinya dengan baik dan tuntas. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa makan merupakan salah satu kodrat atau kebutuhan utama manusia. Makanan yang dikonsumsi oleh manusia dapat berasal dari hewan maupun tumbuhan. Karena hewan dan tumbuhan diciptakan juga bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup manusia seperti makan atau minum.
Namun, meskipun demikian semua makanan tidak dapat masuk dengan gampamg begitu saja kedalam tubuh kita. Dalam islam terdapat 2 hukum dalam hal memilih makanan yang akan diberikan atau di konsumsi oleh tubuh manusia. Yakni makanan halal dan haram.[1] Setiap hukum yang sudah ada tentunya pasti terdapat kriteria-kriteria terhadap setiap jenis makanan yang dimaksud. Seperti mengapa makanan ini dikatakan halal? Dan lain sebagainya. Dalam menentukan makanan halal Allah juga tidak akan menentukan secara asal-asalan. Pasti ada sebab tertentu mengapa makanan tersebut dikatakan halal atau haram. Oleh karena itu pada pembahsan selanjutnya akan di bahas satu per satu pada sub bab masing-masing.
Halal, dapat diartikan dengan “membolehkan, membebaskan, atau segala sesuatu yang apabila dikerjakan tidak akan mendapatkan dosa dan hukuman bagi yang mealakukannya. Begitu juga dengan makanan. Bila ditarik pengertian apakah makanan halal itu? Maka makanan hala adalah segala sesuatu jenis makanan yang diperbolehkan atau diberi kebebasan untuk dimakan atau dikonsumsi oleh manusia. Yang dimaksud diperbolehkan atau dibebaskan dalam hal ini tetap dalam aturan syariat agama Islam. Makanan yang diperbolehkan tentunya makanan yang baik untuk dikonsumsi, bermanfaat bagi tubuh manusia dan tidak menyebatkan suatu kesalahan yang fatal dalam tubuh manusia.
Tidak hanya itu, pada dasarnya semua makanan boleh dikonsumi oleh manusia. Asalkan makanan itu baik dan bukan termasuk ke dalam salah satu makanan haram yang telah disebutkan Allah di dalam Al Quran-Nya yang Kariim. Sebab jika mau mempelajari dan mencarinya, Allah telah menyebutkan dan menjelaskan di dalam Al Quran mengenai petunjuk tentang makanan halal dan syaiat-syariatnya.  Dalam Al Quran Allah telah menyebutkan hamper sebanyak 109 kali kata makan, namun yang merupakan kata perintah seperti “makanlah” hanya disebutkan sekitar 27 kali. Jadi kita sebagai manusia harus mengerti dan teliti makanan apa saja yang diharamkan agar kita bisa memilih makanan yang halal yang akan dikonsumsi oleh tubuh.
Contohnya, beberapa ayat yang menyebutkan tentang ketentuan makanan halal dalam Al Quran adalah sebagai berikut:[2]
1.      QS. Al Maidah ayat 88
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Artinya: Dan makanlah makana yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu dan betrakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.[3]

2.      QS. An Nahl ayat 114
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya: Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.[4]

3.      QS. Al Baqarah ayat 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.[5]

4.      QS. Al Maidah ayat 96
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya: Dihalalkan bagimu binatang buruan lautdan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.[6]

5.      QS. Al An’am ayat 141
 وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berujunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman ynag bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tdak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.[7]
Jadi, sudah dapat dipastikan bahwa Allah telah menghalalkan kepada manusia berbagai macam makanan yang baik untuk dikonsumsinya, yaitu berupa rizki yang berasal dari hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Asalkan tidak termasuk dalam makanan yang disebutkan Haram oleh Allah di dalam Al Quran. Seperti halnya hewan dapat di makan dagingnya, kulitnya, dll. Begitu juga dengan tumbuh-tumbuhan, contohnya sayur mayur, buah-buahan, biji-bijian, dll.[8]
Segala macam makanan yang telah disebutkan halal tadi tentunya memiliki beberapa alasan. Seperti baik untuk dikonsumsi dan bermanfaat bagi kesehatan tubuh manusia. Makanan dapat dikatakan baik apabila makanan tersebut dapat membuat tubuh manusia menjadi sehat, seperti makanan yang mengandung karbohidrat, protein, minral, lemak, vitamin, dll. Seperti beberapa contoh berikut ini, beberapa makanan yang bergizi dan tentunya halalyang telah disebutkan oleh Allah dalam Al Quran yang Kariim. Yaitu:
1.      Buah Tin
Perlu diketahui bahwa satu buah Tin mangandung kadar gula, kalsium, serta (zat) besi yang tinggi.[9] Buah Tin juga dapat mengobati beberapa penyakit seperti penyakit usus atau lambung, mengobati luka dan bisul, dll.
2.      Buah Zaitun
Sama seperti buah Tin, buah Zaitun juga disebutkan oleh Allah dalam Al Quran yang berlafadz:
وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ
Artinya: Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun.[10]
Buah Zaitun mengandung banyak sekali vitamin A dan D. manfaatnya dapat dirasakan lebih pada hasil kecantikan, seperti merawat kulit tubuh, merawat rambut, dll.
3.      Buah Delima
Buah delima termasuk buah-buahan surga,[11] sebagaimana yang disebutkan di dalam Al Quran Surat Ar-Rahman ayat 68 yang artinya “Di dalam kedua surga itu ada buah-buahan, kurma, dan delima”. Seluruh bagian dari buah ini dapat dirasakan manfaatnya, mulai dari dagingnya, kulitnya, air buahnya, sampai gilnar yang merupakan bunga dari tumbuhan buah delima itu sendiri.
4.      Daging
Hadits Abu Darda dari Rasulullah menyebutkan bahwa “Sebaik-baiknya makanan penduduk dunia dan penduduk surga adalah daging”.[12] Mengapa dapat dikatakan demikian? Sebab daging merupakan sumber protein yang utama. Tetapi bukan berarti kita dapat mengkonsumsinya secara berlebih-lebihan. Daging yang dapat dikonsumsi yaitu daging hewan seperti domba, sapi, onta, dll. Bukan daging hewan yang di haramkan di dalam Al Quran.
5.      Kurma
Kurma merupakan salah satu buah yang dikenali manusia sebagai buah surga. Kurma sering disebutkan dan dijelaskan dalam Al Quran maupun hadits. Bebrapa jenis kurma yaitu ada Ruthab (kurma matang-basah), Balah (kurma mentah), Tamer (kurma kering_. Dan yang paling sering serta paling disenangi manusia untuk dikonsumsi yaitu Tamer (kurma kering).
Jadi dari semua penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya seluruh makanan yang ada di muka bumi ini hukumnya adalah Halal untuk dimakan, kecuali ada dalil yang menyebutkannya ke dalam kategori Haram. Seperti dalil-dalil yang bersumber dari Al Quran, As Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
B.     Minumam Halal
Seperti halnya makanan halal, minuman halal pun demikian. Sudah dijlaskan di dalam Al quran. Sesungguhnya segala sesuatu yang yang di konsumsi manusia hukumnya boleh atau halal, asalkan tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dapat pula dikatakan bahwa minuman yang halal adalah minuman yang tidak mendekatkan manusia kepada syaitan atau segala sesuatu yang tidak diridhai Allah.
Sebagai contohnya, berikut adalah beberapa criteria apabila minuman itu halal. Yaitu:
1.      Minuman tersebut tidak memabukkan
Minuman yang memabukkan seperti Khamar dan sejenisnya dilarang oleh Allah, sebab minuman tersebut dapat memabukkan. Minuman yang dapat memabukkan maka akan dapat menghilangkan akal manusia. Manusia yang telah meminumnya tidak akan sadar dan dapat bertindak diluar kendali dirinya sendiri.
2.      Minuman yang halal zat dan prosesnya
Yang dimaksud halal zatnya adalah minuman yang tidak najis, yang suci, bukan termasuk darah, dll. Sedangakan yang dimaksud halal dalam prpsesnya yaitu proses atau cara mendapatkan dari hal-hal yang baik. Seperti bukan minuman hasil curian. Karena meskipun misalnya seseorang meminum the yang halal, tetapi minuman tehnya tersebut merupakan hasil dari curian atau rampasan, atau uang yang dipakai untuk membelinya termasuk uang curian, termasuk proses yang di larang dan diharamkan, maka minuman the tersebut juga menjadi haram untuk dikonsumsi oleh seseorang tersebut.
3.      Minuman yang tidak membahayakan
Maksudnya membahayakan disini adalah minuman yang dapat membahayakan kesehatan tubuh maunusia, seperti alkohol yang berlebihan, atau minuman yang sudah diberi jampi-jampi untuk merusak atau bahkan bisa membunuh seseorang yang meminumya.
Berikut beberapa contoh minuman halal serta baik untuk dikonsumsi:
1.      Air
Air merupakan sumber minuman yang utama, walaupaun sekedar air minum atau air mineral biasa, tetapi manfaatnya sangatlah banyak. Hal tersebut juga bisa dibuktikan melalui bebrapa hasil penelitian.
2.      Jus
Jus merupakan salah satu minuman yang halal pula serta baik untuk kesehatan tubuh. Jus berasal dari buah-buahan yang memiliki sejuta manfaat. Jus dapat dikatakan halal apabila jus tersebut halal zat dan prosesnya. Buahnya tidak najis, dll.
3.      Susu
Susu merupakan salah satu minuman yang didapatkan dari hewan. Seperti susu kambing dan sapi. Kedua susu tersebut paling sering dikonsumsi oleh penduduk di Indonesia. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa kandungan yang terdapat di dalam susu sangatlah bermanfaat bagi tubuh.[13] Seperti:
a.       Mengandung 87,4 % air
b.      Mengandung karbohidrat sebanyak 4,37 %
c.       Mengandung Asam Nitrat 3,5 %
d.      Mengandung Lemak sebanyak 3,7 %
e.       Mengandung Garam Mineral 0,7 %
f.       Mengandung Vitamin dan Enzim
Salah satu bukti bahwa susu itu halal dan dianjurkan untuk diminum atau dikonsumsi adalah Firmah Allah dalam QS. An Nahl ayat 66:
وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً ۖ نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ
Artinya: Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah di telan bagi orang-orang yang meminumnya.[14]
Tidak hanya itu, Rasulullah jug abersabda yang artinya:
“Barang siapa yang diberi minuman oleh Allah Ta’ala berupa susu maka hendaklah dia mengucapkan (Ya Allah! Curahkanlah berkah padanya dan berkah padanya dan berkahilah kami dengannya, karena tiada sesuatu pun yang dapat berfungsi sebagai makanan sekaligus minuman selain susu”
Dan juga, “Minumlah susu sapi karena itu adalah berkah!”[15]
C.       Makanan haram yang tidak boleh dikonsumsi
                        Definisi makanan adalah sesuatu yang dikonsumsi oleh manusia baik itu berupa makanan pokok ataupun makanan yang lainnya.
                        Hukum asal dari semua makanan sebetulnya adalah halal selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Seperti yang termaktub dalam Q.S Al Baqarah (2) : 168 yang artinya “wahai sekalian manusia , makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” Apabila telah diharamkan oleh al qur’an dan As Sunnah, makamakanan tersebut menjadi haram. Tujuan pembagian makanan haram dan halal tak lain adalah untuk membedakan mana yang baik dan mana yang kurang baik untuk dikonsumsi.
                        Makanan yang diharamkan oleh Al Qur’an dan As – Sunnah [16]:
1.      Bangkai dengan semua jenisnya :
a.       Bangkai yakni, matinya suatu binatang tanpa disembelih atau dibunuh terlebih dahulu.
b.      Bangkai yang matinya dengan cara dicekik.
c.       Bangkai binatang yang matinya karena dipukul.
d.      Bangkai binatang yang matinya karena terjatuh dari ketinggian.
e.       Bakai karena matinya suatu binatang ditanduk
f.       Bangkai binatang yang mati karena diterkam binatang buas, namun hukumnya menadi halal apabila sebelum mati binatang tersebut disembelih terlebih dahulu.
                        Dalil yang mengharamkan hal – hal tersebut adalah firman Allah SWT :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ 
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang terjatuh, yang tertanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikannya. [17]

·         Selain yang sudah tersebutkan sebelumnya termasuk juga bangkai adalah terputusnya sesuatu dari binatang yang masih hidup
Sebagaimana yang telah disabdahkan oleh nabi Muhammad SAW :
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apapun yang terputus dari binatang yang masih hidup maka itu adalah bangkai.” [18]
·         Dua hal yang tidak masuk dalam kategori bangkai adalah ikan dan belalang.
                        Dua bangkai ini halal untuk dimakan seperti yang dikatakan oleh Ibnu Umar r.a “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang sedangkan dua darah adalah hati dan limpa. [19]
2.      Diantara yang diharamkan adalah darah yang dialirkan
Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT :
رِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah.... [20]
            Diharamkan bagi setiap muslim untuk memakan darah yang dialirkan, kecuali darah itu mengalir bersama dengan pembuluh darah maka hukum memakannya adalah halal karena hal tersebut sulit untuk dicegah.
·         Pengecualian dari darah adalah hati dan limpa
Dua hal tersebut boleh dimakan sebagaimana yang isabdahkan Rosulullah SAW :
“Adapun dua darah (yang dihalalkan) adalah hati dan limpa.”
3.      Daging Babi
Seperti yang telah difirmankan oleh Allah :

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,....”[21]
Jumhur ulama’ sepakat bahwa babi dan juga berbagai jenisnya hukumnya adalah haram. Hal tersebut dikarenakan penyembelihan babi sendiri adalah untuk diambil dagingnya. [22] Namun jumhur ulama’ juga sepakat mengenai hukum haram untuk lemak dan kulit babi.
4.      Penyembelihan binatang dengan menyebut nama selain Allah
Firman Allah SWT :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.....”[23]
            Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa tidak diperbolehkan memakan hewan yang disembelih oleh selain muslim karena sudah menjadi barang pasti apabila penyembelihannya tidak memakai nama Allah. Seperti firman Allah SWT :
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.”[24]
5.      Daging keledai peliharaan
            Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Anas r.a dia berkata, “Sesungguhya Allah dan RosulNya melarang kalian memakan daging keledai jinak karena dagingnya najis. Mendengar itu periuk – periuk ditumpahkan, padahal isinya penuh dengan daging keledai...”[25]
6.      Daging binatang dan burung yang buas
            Dari ibnu Abbas r.a ia berkata, Rosulullah SAW melarang kami untuk memakan binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang mempunyai kuku untuk mencengkramnya.”[26]
7.      Dagimg binatang yang memakan kotoran (al jallalah) dan susunya
            Yang dimaksudkan adalah binatang yang memakan kotoran binatang lain seperti unta, kambing, sapi, ayam dan yang sebagainya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Ibnu Umar r.a ia berkata, “Rosulullah SAW melarang untuk memakan daging binatang yang memakan kotoran dan (melarang juga meminum) susunya.”[27]
            Namun menurut sumber lain daging binatang ini bisa dikonsumsi setelah mengalami proses karantina selama 3 hari dan diberi makanan yang suci dan bersih.
8.      Binatang yang disyari’atkan untuk membunuh dan binatang yang dilarang untuk dibunuh
            Jumhur ulama’ sepakat bahwa semua jenis binatang yang disyari’atkan untuk dibunuh hukumnya adalah haram untuk dimakan, seperti burung rajawali, gagak, tikus, tokek, ular, kalajengking dan anjing buas, seperti hadits Rasulullah SAW dari siti Aisyah r.a bahwa Rasulullah SAW berdsabda, “ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh untuk dibunuh di Tanah Haram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak.” [28] Begitu juga hukum memakan binatang yang dilarang untuk membunuh tetaplah haram seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas r.a bahwasannya, “Rasulullah SAW melarang untuk membunuh empat binatang, semut, lebah, burung hud – hud dan burung shurad.”[29]


9.      Binatang yang jorok dan najis, seperti serangga maka haram untuk dimakan
            Redaksi yang sangat jelas apabila dikatakan memakan binatang yang jorok dan najis itu hukumnya haram. Yang menjadi problematika saat ini adalah masalah daging impor yang ke – validan  halalnya masih dipertanyakan, namun langkah yang paling tepat dan aman untuk mengatasi masalah ini adalah selalu memerhatikan lebel halal yang biasanya diberikan dari Majelis Ulama’ Indonesia (MUI). Apabila sudah ada lebel tersebut maka sangat kecil kemungkinannya produk tersebut tidak halal.
·         Boleh memakan bangkai jika memang sangat terpaksa
Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an :
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ
“Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”[30]
·         Boleh berobat dengan sesuatu yang diharamkan
                        Berobat menggunakan sesuatu yang diharamkan hukumnya mubah/boleh namun tentunya harus dalam kondisi yang sangat mendesak. Dengan artian apabila tidak diobati nantinya kita akan meninggal, sebagai sebuah contoh pada waktu zaman Rasulullah SAW ada seorang tabib yang mengunakan katak sebagai media pengobatannya dan Rasulullah tau akan hal itu sehingga muncullah hukum bahwa katak hukumnya adalah haram dimakan, karena termasuk dalam kategori binatang yang tidak boleh dibunuh.[31]
                        Namun sebagian ulama’ menentang pendapat yang memerbolehkan berobat dengan makanan minuman haram namun yang menjadi pokok pembahasannya adalah khamr, karena para ulama’ ini merujuk pada perbincangan antara Thariq bin Suwaid al-Ju’fi r.a yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang khamr, yang kemudian Rasulullah melarangnya untuk memakai sebagai obat, lalu Thariq berkata “Sesungguhya kami membuatnya untuk dijadikan obat..” lalu Rasulullah SAW menjawab :
“Sesunguhnya dia bukan obat, tapi penyakit.”[32] Segala sesuatu yang menyebabkan hilagnya akal dinamakan khamr (arak) sebagaimana yang telah dikatakan oleh Umar r.a :
وَالْخَمْرُ كُلُّ مَا خَامَارَ العَقْلَ
“Khamr adalah segala sesuatu yang menutupi akal.”[33] Maka tidak diperkenankan menggunakan khamri sebagai bahan berobat, begitu juga sejenisnya, seperti ganja dan yang lainnya. Tetapi ganja ini dapat digunakan apabila dalam kondisi yang sangat mendesak seperti sebuah contoh mengobati luka, selama tidak ada lagi obat yang dapat menyembuhkannya.
D.      Minuman haram yang tidak boleh dikonsumsi[34]
     Membahas minuman yang haram yang sering menjadi sorotan adalah khamr dan sejenisnya. Namun sebetulnya yang membuat haram sendiri bukan dzat dari khamr itu, melainkan kandungan alkohol yang terdapat didalam khamr yang menyebabkan konsumennya menjadi hilang akal.
a.       Minuman beralkohol, narkotik dan yang semisalnya
     Secara qathi’ (pasti), telah diharamkan oleh islam terhadap seluruh muslim minuman – minuman yang mengandung alkohol dan juga narkotika dan semisalnya. Tak lain larangan ini karena diketahui banyak mudlorot yang ditimbulkan dari pada manfaat yang dihasilkan dari konsumsi barang – barang haram tersebut. Menurut survey dari berbagai psikiater menyebutkan bahwa terjadinya broken home, anak yang ditelantarkan dan juga seorang orang tua yang tidak terlalu memerhatikan keluarganya lebih banyak dari itu penyebabnya adalah narkotika dan juga minuman – minuman keras yang sering dikonsumsinya. Atas alasan inilah Allah yang Maha Bijaksana dan juga Maha Mengetahui, islam mengharamkan khamr dan segala sesuatu yang memabokkan. Hadits Rasulullah tentang pengharaman khamr adalah, dari Ibnu Buraidah, dari Ayahnya ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Aku pernah melarang kalian (minum) minuman dari dalam wadah kulit, maka minumlah dengan wadah apa pun, hanya saja dengan minum (minuman) yang memabukkan.”[35]
b.      Larangan memakan dan meminum yang haram dan yang buruk
     Apabila sudah di nashkan dan diharamkan bagi setiap muslim maka jelas terlalu banyak mudlarat yang dihasilkan sehingga islam melarang umat muslim semua dalam mengonsumsi minuman yang haram seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa khamr dan yang lain itu mentebabkan semua konsumennya hilang akal, dan hal ini yang menjadi hukum dari mengonsumsi khamr itu sendiri menjadi haram.
     Selain dilarang untuk mengonsumsinya khamr juga dilarang untuk meperjual belikannya, seperti hadits Rasulallah dari Jabir bin Abdillah, bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan juga berhala.” Kemudian Jabir bertanya kembali kepada Rasulullah mengenai lemak bangkai yang dapat digunakan untuk mengecat kapal, kemudian Rasulullah menjawab, “tidak boleh” dan kemudian Rasulullah menyambung kembali dengan haditsnya, “sesungguhnya Allah melaknat orang – orang yahudi, sebab ketika Allah mengharamkan baginya lemak atas mereka, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.”[36]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Padadasarnyasemuamakanandanminuman yang baikdanbolehdikonsumsiolehmanusia, hukumnyaadalah Halal. Kecualijikamakanantersebutdisebutkanoleh Allah di dalam Al Quran bahwamakananitu Haram. Ataudengan kata lain, asalkantidakadadalil-dalil yang bersumberdari Al Quran, As Sunnah, ijma’ maupunQiyas yang menyebutkanbahwamakananitu Haram.
            Makananatauminumandapatdikatakakan haram apabilamakanantersebutmemenuhikriteriamakananatauminuman halal seperti yang sudah di sebutkanpadababpembahasandiatas.Beberapadiantaranyayaitutidakmerusakkesehatan, halal zatnyadan juga prosesnya, dll.


Catatan:
Similarity memang Cuma 2%, tetapi makalah ini tidak lengkap.


[1] Yaqub Ali Mustafa, Kriteria Halal Haram, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2009), hlm. 4
[2] Mahran Jamaluddin, Mubasyir Abdul ‘Azhim Hafna, Al Quran Bertutur Tentang Makanan Dan Obat-Obatan, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2005), hlm. 214
[3]Al Quran, Surah Al Maidah: 88
[4]Al Quran, Surah An Nahl: 114
[5]Al Quran, Surah Al Baqarah: 168
[6]Al Quran, Surah Al Maidah: 96
[7]Al Quran, Surah Al An’am: 141
[8]Jamaluddin, Op.Cit., hlm. 228
[9]Muhammad Abdul Basith, Pola Makan Rasulullah, (Jakarta: Almahira, 2006), hlm. 132
[10]Al Quran, Surah At Tin: 1
[11]Abdul, Op.Cit., hlm. 139
[12]Ibid, hlm. 156
[13]Ibid, Hlm. 143
[14]Al Quran, Surah An Nahl: 66
[15]Jamaluddin, Op.Cit., hlm. 294
[16]Kamal Abu Malik, Ensiklopedia Fiqih Wanita (Depok : Pustaka Khazanah Fawaid,2017), hlm. 525
[17] Q.S Al Maidah (5) : 3
[18] HR. Abu Dawud (2841), Ibnu Majah (3216)
[19] HR. Ahmad (5690), Ibnu Majah (3314)
[20]Q.S Al Maidah (5) : 3
[21]Q.S Al Maidah (5) : 3
[22] Ahkamul Qur’an, karya Ibnul ‘Arabi (1/54)
[23] Q.S Al Maidah (5) : 3
[24] Q.S Al Maidah (5) : 5
[25] H.R Al Bukhori (5528) Muslim (1940)
[26]HR. Muslim (1934), Abu Dawud (3785), An Nisa’i (7/206)
[27] HR Muslim (1569)
[28] HR Al Bukhari (3314) Muslim (1198)
[29] HR An Nasa’i (5/189), Ahmad (6/83)
[30] Q.S Al Baqarah (2) : 173
[31] HR Ahmad (3/453), Ibnu Abi Syaibah (5/62)
[32] HR Muslim (1983)
[33] HR. Al Bukhari (5581), Muslim (3032)
[34] Abdullah Abdul Hakim, Resep Hidup Sehat Cara Nabi, (Solo : Kiswah Media,2011), hlm.63
[35] Shahih Muslim, III : 1573
[36] Shahih Muslim, III : 1207

2 komentar:

  1. Terimakasih, sangat membantu saya memahami menjawab soal jelaskan pengertian halalan thayyiban. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis dan semua yang membantu menyebarkan.

    BalasHapus