Senin, 06 November 2017

Hadis Ditinjau dari Aspek Kuantitas Periwayat (PAI B Semester Ganjil 2017/2018)




Ali Hasan Assidiqi dan Ayu Nova Hidayati
Mahasiswa-Mahasiswi PAI-B Semester 3 UIN Maliki Malang

Abstract
The Hadith is a handle for the whole of mankind after the Al-quran. In the purpose of the hadith itself said that the hadith is a handle that must be fully believed. It is because we can't hear or see directly from the Prophet Muhammad Saw, then from that way of delivery of hadith should be able to give you confidence. A number of hadith narrated definitely starts from a friend, thabiin and ultimately up to us clearly.
If you associate with the above, we can see life now where the number of the particular branches make the hadits with the mention of the Prophet. Whereas if the hadits is not thorough of Prophet Muhammad Saw, but comes from the character of the flow. It is therefore necessary for us to see the hadith which is rated based on the number of narrators. The purpose of the observations that we are not easy to convey a  hadith to others. Not only that, we also know the narators of hadith about the truth and the circumstances,
In terms of the number of hadith narrators of hadits scholars based on agreements are generally divided into two, namely the Hadith Mutawatir and  Hadith Ahad . In the Hadith Mutawatir is divided into three parts namely Hadith Mutawatir Lafzhi, Maknawi, and ' Amali. While the Hadits Ahad is divided into three parts, namely  Hadith Mansyhur, Aziz and Gharib.

Abstrak
      Hadits merupakan pegangan bagi seluruh umat manusia setelah Al-quran. Dalam tujuan hadits sendiri dikatakan bahwa hadits merupakan pegangan yang harus benar-benar diyakini atas kebenaran dan keadaannya.[1] Hal tersebut disebabkan karena kita tidak dapat mendengar atau melihat langsung dari Nabi Muhammad Saw, maka dari itu jalan penyampaian hadits harus dapat memberikan keyakinan secara benar. Sejumlah hadits pasti diriwayatkan dimulai dari sahabat, thabiin dan pada akhirnya sampai kepada kita secara jelas.
      Jika kita kaitkan dengan pernyataan diatas, maka dapat kita lihat dengan kehidupan sekarang dimana banyaknya para aliran-aliran tertentu membuat hadits dengan menyebutkan dari Rasulullah Saw. Padahal jika kita teliti hadits tersebut tidak bersumber dari Nabi Muhammad Saw, akantetapi berasal dari para tokoh aliran. Oleh karena itu perlu bagi kita untuk melihat hadits tersebut yang dinilai berdasarkan pada jumlah perawi. Tujuan dari penialian tersebut agar kita tidak mudah dalam menyampaikan suatu hadits kepada orang lain. Bukan hanya itu, kita juga mengetahui para perawi hadits secara jelas dan kita juga dapat meyakinkan terhadap hadits tersebut tentang kebenaran dan keadaanya.
Hadits ditinjau dari segi jumlah perawi berdasarkan kesepakatan ulama’ hadits secara umum terbagi menjadi dua, yaitu Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad.[2] Dalam Hadits Mutawatir terbagi menjadi tiga bagian yaitu Hadits Mutawatir Lafzhi, Maknawi, dan ‘Amali. Sedangkan Hadits Ahad terbagi menjadi tiga bagian pula, yaitu Hadits Mansyhur, Aziz dan Gharib.
Keywords: Hadits Mutawatir and Hadits Ahad
A.      Pendahuluan
Al-quran merupakan wahyu yang bersumber dari Allah Swt, sedangkan hadits bersumber dari rasulullah Saw baik berupa perkataan, perbuatan ataupun ketetapan. Al-quran dan haits merupakan sumber utama bagi seluruh umat Islam sebagai pedoman dan pegangan hidup baik di dunia dan akhirat.
       Jika kita tinjau hadits dari segi riwayat penyampaian secara lisan tentang suatu keterangan dari Rasullulah Saw menjadi hadits yang mempunyai kualitas bertingkat-tingkat, ada yang kuat dan juga ada yang lemah. Sedangkan dalam penyampaiannya tentang suatu hadits, rasulullah Saw terkadang menyampaikan kepada orang-orang yang berjumlah banyak, terkadang juga beberapa orang dan bahkan hanya disampaikan kepada sedikit orang yang berjumlah dua atau satu orang saja.[3]
       Hadits ditinjau dari kedudukan sumber hukum Islam berada nomer dua setelah Al-quran. Kedudukan tersebut terjadi karena kedudukannya sebagai penafsir dan pedoman pelaksanaan sangatlah otentik terhadap Al-quran secara jelas. Ia menafsirkan dari segala segi seperti segi penafsiran secara perkataan, perbuatan dan ketetapan yang ketentuannya masih dalam lingkup besar Al-quran serta terdapat batasan-batasan dalam penafsiran atau penjelas terhadap al-quran.
Di samping itu semua dapat dikatakan bahwa hadits Nabi Muhammad Saw dengan Al-quran mempunyai fungsi yang sangat penting, yaitu menetapkan dan memperkuat serta memperjelas hukum-hukum yang terdapat dalam sumber pertama umat Islam yaitu Al-quran. Maka dari itu dapat ditegaskan bahwa kedudukan hadits disini sangatlah penting dan sangat berbahaya apabila hadits tersebut bertentangan ataupun tidak sesuai dengan maksud dari ayat tersebut ada ataupun turun.
Hadits yang dapat dijadikan sumber pegangan dasar hukum suatu perbuatan terhadap Al-quran harus diyakini benar-benar akan kebenarannya. Hal tersebut perlu diperhatikan karena mengingat kita tidak pernah mendengar ataupun melihat dan bertemu langsung terhadap Nabi Muhammad Saw, maka jalan penyampaian hadits melalui para sahabat, thabiin yang sampai kepada kita secara mutawatir. Dalam hal ini hadits yang bisa menjadi hujjah penjelas ataupun penafsir dari Al-quran terdapat beberapa syarat. Salah satunya ialah melihat dari keberadaan hadits berdasarkan dari jumlah perawinya (kuantitas) menurut sedikit ulama’ ushul, banyak ulama’ kalam dan ahli hadits yang terbagi menjadi dua macam, yaitu: hadits mutawatir dan hadits ahad.
Dalam hadits mutawatir terbagi menjadi tiga macam yaitu hadits mutawatir lafzhi, maknawi dan amali. Sedangkan hadits ahad terbagi menjadi tiga macam juga, yaitu hadits mansyur, aziz dan gharib. Oleh karena dari segala pemaparan diatas maka artikel ini membahas tentang hadits ditinjau dari kuantitas yakni jumlah perawi yang dijelaskan secara detail dan mendalam.

B.     Hadits Mutawatir
1.      Pengertian Hadits Mutawatir
Menurut bahasa mutawatir meruapakan isim fa’il dari kata musytaq dari At-tawatur yang memiliki arti At-tatabu’ (berturut-turut). Sedangkan menurut istilah sesuai dengan kesepakatan para ulama hadits bahwa hadits mutawatir adalah hadits yang didasarkan kepadan pancaindra yang dikabarkan oleh sejumlah orang yang mustahil menurut adat mereka bersepakat untuk mengabarkan berita tersebut dengan dusta sejak awal sanad sampai akhir sanadnya.[4]
Sedangkan menurut tokoh terkemukaka yaitu Muhammad ‘Ajjaj al-Khattab merenangkan bahwa hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah periwayat (banyak) yang menurut adat kebiasaan mereka mustahil (tidak mungkin) sepakat berdusta terhadap hadits yang diriwayatkan baik dari awal sanad sampai akhir sanad dengan jumlah tidak kurang pada setiap sanad. Sebagian ulama mengatakan bahwa jumlah minimal banyak itu ada empat. Sedangkan ulama lainnya itu berpendapat 5,7,10,12,40,70 dan bahkan ada yang berpendapat sampai 300 orang lebih periwayatnya.
Jika kita mengutip dari beberapa tokoh seperti imam al-suyuthi mengatakan bahwa pendapat yang termasuk hadits mutawatir adalah sepuluh orang karena batas minimal bilangan banyak. Bukan hanya itu jumlah sepuluh ini juga diriwayatkan oleh Mahmud al-Thahhan dalam penentuan hadits tersebut mutawatir atau bukan. Sedangkan menurut Ibnu Hajar al-Asqalani tidak mensyaratkan bilangan dalam julah perawi bagi hadits mutawatir, namun masih kategori banyak.
Oleh Karena itu dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi banyak yang menurut logika dan adat istiadat mereka mustahil untuk berbohong atau berdusta baik di sanad depan, tengah dan belakang berdasarkan pengamatan pancaindera. Dalam jumlah perawi terbagi menjadi dua yakni kalngan yang menetapkan jumlah (5,7,10,12,40,70 dan 300 lebih) dan ada pula yang tidak menetapkannya namun masih dalam kategori banyak dan sesuai dengan syarat hadits mutawatir.
2.      Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
a.       Pewartaan yang disampaikan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan pancaindra, yaitu warta (berita) yang merika sampaikan itu harus benar-benar hasil pendengaran atau penglihatan sendiri.[5]
b.      Jumalh rawinya harus banyak. Namun relatife tidak ada batas ketentuan maksimal. Berikut beberapa pendapat tentang batasan jumlah perawi tersebut:
1)      Menurut Abu Ath-Thayyib jumlah perawinya 4 orang (berdasarkan qiyas saksi yang diperlukan oleh hakim).
2)      Ashhab Asy-Syafi’I menyatakan 5 orang yang mengqiyaskan dengan para nabi yang bergelar Ulul Azmi (Nabi Nuh As, Nabi Ibrahim As, Nabi Musa As, Nabi Isa As, dan Nabi Muhammad Saw).
3)      ulama lainnya kebanyakan mengatakan bahwa jumlah rawimya mencapai 20 puluh orang. Hal tersebut disesuaikan dengannjumlah orang mukmin yang tahan uji dan dapat mengalahkan orang kafir yang berjumlah 200 orang berdasarkan Firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 65.
4)      Ulama’ lain juga menetapkan jumlah paling sedikit adalah 40 orang berdasarkan Qs. Al-Anfal ayat 64.[6]
c.       Secara logika atau istiadat mereka mayatakan bahwa mustahil sepakat berdusta atau berbohong terhadap hadits yang telah diriwayatkan.[7]
d.      Seimbang jumlah para perawi hadits baik dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun berikutnya.[8]
3.      Klasifikasi Hadits Mutawatir
a.      Hadits Mutawatir Lafzhi
       Hadits Mutawatir Lafzhi adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah orang banyak yang susunan redaksi dan maknanya sesuai atau benar antara riwayat yang satu dan lainnya.[9] Hal ini menunjukkan bahwa antara satu riwayat dalam semua kitab itu tidak bertentangan, akan tetapi memiliki persamaan baik secara lafadz, hukum, dan maknanya.
Contoh :
مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًافَلْيَتَبَوَّأْمَقْعَدَهُ مِنَ النَّار
Artinya: barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia bersiap-siap menduduki tempat duduknya di neraka (H.R. Bukhari)
       Menurut Abu bakar Al-Bazzar, hadits tersebut diriwayatkan oleh 40 orang sahabat. Dan sebagian ulama’ lainnya secara rata-ratamengatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh 62 orang sahabat dengan lafadz dan maknanya sama. Bahkan ada yang mengatakan lebih dari 70 orang sahabat yang meriwayatkann. Hadits tersebut jika kita lihat maka terdapat pada sepuluh kitab hadits yang makna dan lafadznya juga sama, yaitu: Kitab Al-Bukhari, Muslim, Ad-Darini, Abu Dawud, Ibn Majah, At-Tirmidzi, At-Thayasili, Abu Hanifah, Ath-Thabrani dan Al-Hikam[10]. Hadits yang hampir sama secara lafadz, makna dan hukumnya seperti berikut:
من تقول علي مالم اقل فليتبوأ مقعده من النار (ابن ماجه)
Artinya: Barang siapa mengada-adakan omongan atas (nama)-ku sesuatu yang aku tidak pernah katakan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka (H.R. Ibnu Majah dalam Kitab Ibn Majah). Dari salah satu contoh hadits tersebut terdapat kata-kata yang sama baik di lafadz dan makna serta hukum yang menjelaskan bahwa ketika ada orang yang berkata atas sesuatu hal yang disandarkan pada nabi, namun nabi tidak berkata maka hukumnya tidak boleh dan dapat dipastikan tempat duduknya di neraka.
b.      Hadits Mutawatir Ma’nawi
       Hadits Mutawatir Ma’nawi adalah hadits yang lafazh dan maknanya berlainan atau tidak sama antara satu riwayat dengan riwayat lainnya, namun dalam hal maknanya secara umum terdapat kesesuaian dan tidak bertentangan.[11] Atau dengan kata lain meruapakan hadits mutawatir yang perawinya berbeda-beda dalam penyusunan redaksi pemberitaan, tetapi terdapat penyesuaian dalam prinsipnya.
Contoh dari hadis mutawatir ma’nawi :
كَانَ النَبِيُّ صَلَىّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍمِنْ دُعَائِهِ إِلَاّ فِى الْإِسْتِسْقَاءِ وَإِنَّهُ يَرْفَعُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
Artinya: Rasullulah Saw tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doanya selain dalam doa shalat istiqa’ dan beliau mengangkat tangannya, sehingga nampak putih kedua ketiaknya (HR Bukhari Muslim)[12]. Hadits tersebut secara maknanya terdapat banyak sekali hadits yang sama hingga mencapai 100 hadits.[13] Salah satunya terdapat seperti dalam kitab shahih bukhari:
عن أبي موسي الأشعري : دعاالنبي صلي الله عليه وسلم ثم رفع يديه و رأيت بياض إبطيه
Artinya: dari Abu Musa Al-Asyari berkata: “Rasulullah berdoa kemudian beliau mengangkat kedua tangannya dan saya melihat putih dua ketiak beliau.”
Jika kita lihat dalam dua hadits tersebut, maka dapat dibuktikan bahwa secara umum makna memiliki persamaan yakni mengangkat kedua tangan ketika berdoa sehingga kelihatan dua ketiak beliau yang berwarna putih.
c.         Hadits Mutawatir ‘Amali
       Hadits Mutawatir ‘Amali adalah hadits yang diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawattir di kalangan kaum Muslimin bahwa Nabi juga pernah melakukannya dan juga memerintahkannya yang serupa dengan itu. Menurut pendapat lain, bahwa hadis Mutawatir ‘Amali yakni segala bentuk ibadah yang dikerjakan oleh Nabi dan diikuti oleh para Sahabat, kemudian Tabi’in hingga diikuti oleh generasi sampai saat ini. Contoh dari hadits mutawatir ‘Amali yaitu:
صلواكمارأيتموني أصلي (رواه البخاري و مسلم)
Artinya: Shalatlah kamu seperti kalian melihat aku shalat (HR. Bukhari Muslim dari Malik ibn Huwairits). Dalam contoh ayat tersebut menjelaskan tentang pelaksaan shalat yang mana dimulai dari akhir hingga saat ini, sehingga bisa dikatakan hadits initermasuk hadits mutawatir ‘Amali.
       Dari berbagai sumber juga menerangkan seperti dalam buku Ulumul Hadits karya Drs. M. Agus Solahudin, M.Ag dan Agus Suyadi, Lc, M.Ag menjelaskan bahwa contoh-contoh yang terdapat dalam hadits mutawatir ‘amali mencangkup berita-berita yang menerangkan tentang suatu hal secara jelas seperti yang berkaitan dengan waktu, dan rakaat shalat, shalat jenazah, shalat ‘Ied, kadar zakat, hijab perempuan yang bukan mahram dan segala rupa amal yang telah menjadi kesepatan.[14]
4.        Kitab-Kitab berkenaan dengan Hadits-Hadits Mutawatir
      Dari sekian banyak ulama hadits, maka terdapat sebagian ulama secara umum mengumpulkan hadits-hadits mutawatir dalam sebuah kitab tersendiri. Berikut ini nama-nama kitab-kitab yang termasuk dalam kategori hadits mutawatir:[15]
a.         Al-Azhar Al Mutanatsirah fi Al-Akhbar Al-Mutawatirah karya As-Suyuthi (disusun berdasarkan bab).
b.        Al-La’ali’ Al-Mutanatsirah fi Al-Ahadits Al-Mutawatirah karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad-Dimasyqi.
c.         Nazhm Al-Mutanatsirah min Al-Hadits Al-Mutawatiroah karya Muhammad bin Ja’far Al-Kattani.

C.    Hadits Ahad
1)      Pengertian hadis ahad
Kata ahad merupakan bentuk plural dari kata wahid. Kata wahid sendiri berarti “satu”. Jadi, kata ahad berarti satuan.Hadis ahad menurut bahasa berarti hadis satu-satu. Menurut istilah adalah
هومالم يجمع شروط المتواتر
Artinya: Hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi hadis Mutawatir.[16]
Menurut ulama hadits, hadits ahad memiliki arti sebagai berikut *ulumul hadis Muhammad Ahmad-Mudzakir
الحديث الاحدهوالحديث الذي لم يبلغ رواته مبلغ الحديث المتواترسواءكان الراوي واحدا اوثنين اوثلاثةاواربعة اوخمسةالي غيرذلك من الاعدادالتي لاتشعربان الحديث دخل في خبرالمتواتر
Artinya: “Hadis ahad adalah hadis yang para rawinya tidak mencapai jumlah rawi hadis mutawatir, baik rawinya itu satu, dua, tiga, empat atau seterusnya, tetapi jumlahnya tidak memberi pengertian bahwa hadis dengan jumlah rawi tersebut masuk dalam kelompok hadis mutawatir.”[17]
Jadi hadis Ahad berarti hadits yang diriwayatkan oleh orang perorangan, atau dua orang atau lebih akan tetapi belum termasuk syarat mencapai hadis Mutawatir. Atau dalam arti lain hadis Ahad adalah hadits yang memiliki jumlah perawi yang tidak sampai pada tingkatan Mutawatir.

2)      Macam-macam Hadis Ahad
a.      Hadis Masyhur (Hadis Mustafid)
Masyhur menurut bahasa berasal dari kata Muntasyir berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer. Masyhur berbentuk isim maf’ul dari kata “Syaharats al-Amru” yang berarti sesuatu yang telah terkenal setelah disebarluaskan dan ditampakkan di permukaan.[18] Sedangkan dalam segi istilah hadis Masyhur memiliki makna yaitu: ulumul Hadits agus salahuddin dan agus suyadi
مارواه ثلاثة فاأثة فأكثر-في كل طبقة – مالم يبلغ حدالتواتر
Hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih-pada setiap thabaqah-tidak mencapai derajat Mutawatir.[19]
Mustafid menurut bahasa berarti yang telah tersebar atau tersiar. Menurut istilah hadis,hadis Mustafid dan hadis Masyhur memiliki makna yang sama yakni yang telah tersebar. Dalam istilah ilmu hadis keduanya memilki batasan yang sama, yaitu: ulumul hadis Muhammad Ahmad-Mudzakir
الحديث المشهوراوالحديث المستفيض هوالحديث الذي رواه الثلاثة فأكثرولم يصل درجةالتواتر
Artinya : “ Hadis Masyhur (hadis Mustafid) adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga rawi atau lebih, dan belum mencapai derajat Mutawatir.[20]
Jadi pengertian hadis Masyhur adalah hadis yang diriwayatkan olehtiga perawi atau lebih tetapi belum mencapai derajat Mutawatir. Apabila dalam suatu hadis salah satuthobaqohnya (jenjang) dari thobaqoh sanad terdapat tiga perawi maka di kategorikan dalam hadis Masyhur, sekalipun pada thobaqoh sebelum atau sesudahnya terdapat banyak perawi.[21]
Sebuah hadis dikatakan Masyhur jika sudah tersebar luas di kalangan masyarakat. Ada ulama yang berpendapat bahwa suatu hadis dikatakan Masyhur adalah segala hadis yang populer dalam masyarakat sekalipun hadis itu tidak mempunyai sanad, baik berstatus dhaif maupun shahih. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa hadis Masyhur menimbulkan ketenangan hati, dekat kepada keyakinan, dan wajib diamalkan, akan tetapi bagi yang menolaknya tidak dikatakan kafir.[22] Dalam sebuah hadis Masyhur hanya dapat dilihat dari segi kepopulerannya saja tetapi bila dilihat dari segi jumlah rawinya maka hadis itu tidak dapat dikatakan hadis Masyhur.
Hadis Masyhur dapat digolongkan menjadi golongan sebagai berikut :
1)      Masyhur di kalangan ahli hadis (muhadditsun), seperti: studi al-quran dan hadits umi sumbulah
 قال حدثنازائدةعن اتيمي عن أبي مجلزعن أنس قال قنت النبي صلي الله عليه وسلم شهرايدعوعلي رعل وذكوان
Anas ra., berkata, Rasulullah SAW, berqunut selama sebulan berdo’a untuk kehancuran Ri’il dan Dzakwan” (HR. Bukhari).[23]
2)      Masyhur di kalangan ulama ahli hadis (muhadditsun), ulama-ulama dalam bidang keilmuan lain, dan juga di kalangan orang awam seperti: antalogi ilmu hadis Noor Sulaiman
المسلم من سلم المسلمون من لسانه و يده
“Orang Islam yang sempurna adalah orang Islam lainnya selamat dari gangguan lidah dan tangannya.”(HR. Bukhari-Muslim).[24]
3)      Masyhur di kalangan ulama ahli fikih, seperti: antalogi ilmu hadis Noor Sulaiman
نهي رسول الله صلي الله عليه وسلم عن بيع الغرر
“Rasulullah SAW melarang jual beli yang di dalamnya terdapat tipu daya”.[25]
4)      Masyhur di kalangan ahli ushul fikih, seperti: antalogi ilmu hadis Noor Sulaiman
إذاحكم الحاكم ثم اجتهد فأصاب فله أجران وإذاحكم فاجتهدثمأخطأفله أجر
“Apabila seorang hakim memutuskan suatu perkara, kemudian ia berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka dia memperoleh dua pahala (pahala ijtihad dan pahala kebenaran), dan apabila ijtihadnya itu salah, maka dia memperoleh satu pahala (pahala ijtihad)”.[26]
5)      Masyhur di kalangan ahli sufi, seperti: antalogi ilmu hadis Noor Sulaiman
كنت كنزامخفيافأحببت أن أعراف فخلقت الخلق فبي عرفوني
Aku pada mulanya adalah harta yang tersembunyi, kemudian aku ingin dikenal, maka kuciptakan makhluk dan melalui Aku mereka pun mengenal-Ku”.[27]
6)      Masyhur di kalangan ulama Arab, seperti: studi al-quran dan hadits umi sumbulah
عن عمرقال : نعم العبدصهيب لولم يخف الله لم يعصه
“Dari Umar ra., dia berkata, sebaik-baik hamba Allah adalah suhaib. Bila ia tidak takut kepada Allah, ia tidak berbuat dosa”.[28]
7)      Masyhur di kalangan masyarakat umum, seperti: ulumul Hadits agus salahuddin dan agus suyad
للسائل حق وان جاءعلي فرس
“Bagi si peminta-minta ada hak, walaupun datang dengan kuda.[29]
8)      Masyhur di kalangan ahli pendidikan, seperti: ’ulum al’hadits drs. Mujiyo
أدبني ربي فأحسن تأديبي
“Telah mendidikku Rabb-ku dan ia mendidikku dengan baik.[30]
9)      Masih banyak lagi hadis-hadis yang kemasyhurannya hanya di kalangan tertentu, sesuai dengan disiplin ilmu dan bidangnya masing-masing.
Hadis tersebut dari setiap tingkatan, mulai dari tingkatan pertama (sahabat Nabi) sampai dengan tingkatan imam-imam yang membukukan hadis ini (Bukhari, Muslim, Tirmizi) yang diriwayatkan oleh tidak kurang dari tiga rawi dalam setiap tingkatannya.
Sebagian ulama membedakan antara hadis Mustafid dengan hadis Masyhur yaitu hadis Mustafid diriwayatkan oleh empat perawi tetapi belu mencapai derajat mutawatir sedangkan hadis Masyhur yaitu diriwayatkan oleh tiga perawi.
Jika ditinjau dari contoh karya yang memuat hadits Masnyur dapat kita lihat berikut ini yang dilenkapi nama kitab dan pengarangnya:
a)      Kasyfu al-Khafa’ wa Muziilu al-Albaas fii ma Isytahara min al-Hadisi ‘ala Alsinati al-Naaskarya Isma’il bin Muhammad al-‘Ajaluni
b)      Al-Maqashid al-Hasanah fii al-Ahadits al-Masyhurah karya al-Hafizh Syams al-Din Muhammad bin ‘Abd al-Rahman  al-Sakhawi
c)      Al-Asna al-Mathalib karya Syekh Muhammad bin Sayyid al-Barwisi
d)     Tamyiiz al-thaiyyib fii ma Yaduuru ‘ala Alsinati al-Naas min al-Hadis karya Ibnu Diba’ al-Saibaniy.[31]
b.      Hadis Aziz
      Hadis Aziz menurut bahasa berartiAsy-Safief (yang mulia), An-Nadir (yang sedikit wujudnya), Al-Qawiyyu (yang kuat), Ash-Shab’bul ladzi yakadu la yuqwa ‘alaih (yang sukar diperoleh). Karena memang hadis Aziz ini sukar ditemukan. Kata “al-aziiz” adalah sifat musabbahat dari fi’il “azza-ya ‘izzu” yang berarti sedikit atau langka, atau dari fi’il “azza-ya izzu” yang berarti kuat atau hebat.[32]
Adapun menurut istilah yaitu: ulumul Hadits agus salahuddin dan agus suyadi
مارواه إثنان ولوكان في طبقة واحدة، ثم رواه بعد ذلك جماعة
Hadis yang riwayatkan oleh dua orang, walaupun dua orang rawi tersebut terdapat pada satu thabaqah saja, kemudian orang-orang meriwayatkannya.[33]
Para ulama memberikan batasan pada hadis Aziz yaitu: ulumul hadis Muhammad Ahmad-Mudzakir.
الحديث العزيزهوالحديث الذي رواه إثنان ولوكان في طبقة واحدةثم رواه بعد ذلك جماعة
Artinya: “ Hadis Aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, kendati dua rawi itu pada satu tingkata saja, dan setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi.”[34]
Contoh hadis Aziz: ulumul hadis Muhammad Ahmad-Mudzakir
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : نحن الاخرون في الدنياالسابقون يوم القيامة
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, “ Kita adalah orang-orang yang paling akhir (di dunia) dan yang paling terdahulu di hari kiamat.” (HR. Hudzaifah dan Abu Hurairah).[35]
Pada hadis di atas diriwayatkan oleh para sahabat Nabi, dan termasuk hadis Aziz walaupun pada tingkatan selanjutnya hadis itu di riwayatkan lebih dari dua orang.
c.       Hadis Gharib
Hadis Gharib menurut bahasa berartiba’idun ‘anil wathani (yang jauh dari tanah) atau hadis yang terpisah atau menyendiri dari yang lain ada pula yang menyebutkan Gharib menurut bahasa berarti al-munfarid (menyendiri) atau al-ba’id an aqaribihi (jauh dari kerabatnya).[36] Maksud dari kata menyendiri itu bisa dilihat dari segi pesonalitasnya, yakni tidak ada yang meriwayatkan selain perawi tersebut, atau bisa dilihat dari sifat atau kedaan perawi tersebut. Sedangkan dalam segi istilah yaitu: ulumul Hadits agus salahuddin dan agus suyadi
هوماينفردبروايته راوواحد
“Hadis Gharib adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi.”[37]
Para ulama memberikan batasan pada hadis Gharib yaitu: ulumul hadis Muhammad Ahmad-Mudzakir
الحديث الغريب هوالحديث الذي انفردبروايته شخص واحد في اي موضع وقع التفردمن السند
Artinya: “Hadis gharib adalah hadis yang di riwayatkan oleh satu orang rawi (sendirian) pada tingkatan maupun sanad.”[38]
Apabila menyendirinya ditinjau dari segi letaknya maka hadis Gharib di bedakan menjadi tiga bagian :
1)      Gharib matnan wa isnadan (Gharib dari segi sanad dan matan) yang berarti bahwa suatu hadis itu tidak diriwayatkan melainkan melalui satu sanad
2)      Gharib isnadan la matnan (Gharib dari segi sanadnya saja dan tidak matannya) yang berarti bahwa hadis tersebut merupakan hadis Masyhur yang kedatangannya melewati jalur dari seorang rawi atau seorang sahabat atau dari sejumlah perawi, lalu ada rawi lain yang meriwayatkan melalui jalan lain yang tidak Masyhur.
3)      Gharib matnan la isnadan (Gharib dari segi matannya saja dan tidak sanadnya) yang berarti bahwa sebenarnya hadis tersebut memilki sanad tetapi sanadnya tunggal, akan tetapi pada tahap selanjutnya menjadi hadis Masyhur.[39]
Contoh hadis Gharib: ulumul hadis Muhammad Ahmad-Mudzakir
عن عمرابن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلي الله عليه و سلم يقول : انماالاعمال باالنيات و انمالكل امرئ مانوي
Artinya:“Dari Umar bin Khattab, katanya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya amal perbuatan itu hanya (memperoleh) apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan lain-lain)
Hadis ini diriwayatkan oleh banyak imam hadis, termasuk juga Bukhari dan Muslim, namun pada tingkatan pertama hanya di riwayatkan oleh seorang sahabat Nabi, yaitu Umar bin Khattab, dan ada tingkatan kedua yaitu seorang tabi’in, yaitu Al-Qamah. Dengan demikian hadis itu tetap di pandang di riwayatkan oleh satu perawi maka termasuk dari hadis Gharib.
Para ulama membagi hadis gharib menjadi dua berdasarkan letak keterasingannya, yaitu :
1)      Gharib Mutlak
Gharib Mutlak adalah hadis yang rawinya menyendiri dalam meriwayatkan hadis. Penyendirian rawi hadis Gharib Mutlak itu berpangkal pada tempat ashlus sanad , yakni tabiin bukan sahabat. Dikatakan Gharib Mutlak, jika dalam salah satu tingkatan sanadnya terdapat hanya seorang perawi yang meriwayatkan. Misalnya hadis shahih yang berbunyi : ulumul hadis zeid b. Sameer
كلمتان خفيفتان علي اللسان ثقيلتان في الميزان حبيبتان إلي الرحمن سبحان الله العظيم سبحان الله وبحمده
“ Ada dua kalimat yang ringan untuk diucapkan oleh lidah namun berat bobot timbangannya dan sangat dicintai oleh Allah, kalimat itu adalah subhanallahil adlim subhanallah wa bi hamdih”.[40]
Hadis ini pada tingkatan sahabat diriwayatkan hanya oleh Abu Hurairah, semikian pula pada tingkatan berikutnya yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja.
2)      Gharib Nisbi
Gharib Nisbi yaitu hadis yang dalam sanadnya terdapat perbedaan (baca: ciri khusus) yang membedakan dengan kondisi mayoritas sanad. Gharib Nisbi tidak berkaitan dengan jumlah perawi, namun lebih pada kondisi yang beda dibandingkan dengan sanad yang lain. Gharib Nisbi juga dapat diartikan suatu sifat atau kondisi seorang perawi dimana seorang perawi selalu menyendiri. Menyendirinya suatu perawi dalam segi sifat maupun kondisi memiliki banyak kemungkinan di antara lain :
a)      Sifat keadilan dan ke-dhabit-an rawi.
b)      Kota atau tempat tinggal tertentu.
c)      Meriwayatkan dari orang tertentu.[41]
Contohnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan al-Zuhri secara menyendiri yaitu : studi al-quran dan hadits umi sumbulah
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلي الله عليه و سلم دخل مكة يوم الفتح و علي رأ سه المغفرفلمانزعه جاءرجل فقال ابن خطل متعلق بأستارالكعبة فقال اقتله قال مالك ولم يكن النبي صلي الله عليه و سلم فيما نري والله أعلم يومئذ محرما
Artinya: “Anas bin Malik berkata, Rasulullah SAW., memasuki Makkah saat penaklukan, sementara pada kepalanya tedapat penutup sebagai pelindung. Tatkala beliau melepaskannya, ada seorang laki-laki datang kepada beliau dan berkata, wahai Rasulullah, Ibnu Khathal terikat di tirai Ka’bah, Rasulullah SAW., bersabda bunuhlah. Malik berkata, Rasulullah SAW., waktu itu tidak dalam keadaan ihram. Wallahu A’lam.”[42]
Cara untuk mengetahui apakah suatu hadis termasuk hadis Gharib maka hendaklah periksa dahulu pada kitab-kitab hadis, seperti kitab Jami’ dan kitab Musnad, apakah hadis tersebut mempunyai sanad lain yang menjadi mutabi’ {hadis yang mengikuti periwayatan rawi lain dari gurunya (yang terdekat), atau gurunya guru (yang terdekat itu)} dan atau matan lain yang menjadi syahid (meriwayatkan sebuah hadis lain sesuai dengan maknanya). Cara tersebut di namakan i’tibar.[43]
Adapun kitab-kitab yang memuat hadis Gharib yaitu kitab Musnad al Bazaar dan Al-Mu’jam al-Ausath karya Al-Thabraniy. Dan kitab-kitab yang membahas hadis Gharib yaitu:
a)      Gharaibu Malik, karya al-Daaruquthniy
b)      Al-Afraad, juga karya al-Daaruquthniy
c)      Al-Sunan allatiy Tafarrada bikulli Sunnatin minha Ahlu Baldah, karya Abu Daud al-Sijistaniy.[44]
3)      Kedudukan Hadis Ahad
Kedudukan hadis Ahad tidak pasti berasal dari Rasulullah SAW tetapi bisa juga berasal dari beliau. Karena hadis ahad bersifat tidak pasti (gairu qat’i atau gairu maqtu’) tetapi diduga juga berasal dari Rasulullah SAW, dan kedudukan hadis Ahad berada di bawah Mutawatir, yaitu apabila hadis Ahad bertentangan dengan hadis Mutawatir maka hadis itu di pandang tidak berasal dari Rasulullah SAW. Bila di perinci lebih lanjut, kedudukan hadis Ahad itu berbeda-beda, sesuai dengan taraf dugaanya atau taraf kemungkinannya serta sesuai kualitas hadis tersebut.
Sedangkan kedudukan hadis Ahad menurut pendapat ulama, yaitu :
1.      Sebagian ulama, seperti Al-Qasyani, Dhahiriyah dan Ibnu Dawud mengatakan bahwa hadis ahad tidak wajib untuk di amalkan
2.      Jumhur ulama ushul menetapkan bahwa hadis Ahad memberikan faedah dhan apabila di akui keshahihannya dan wajib di amalkan
3.      Sebagian ulama menetapkan bahwa hadis Ahad dapat diamalkan di segala bidang
4.      Sebagian muhaqqin menetapkan bahwa hadis ahad hanya wajib diamalkan dalam urusan amaliyah (furu’), ibadah, kaffarat, dan hudud, namun tidak diperbolehkan dalam urusan aqa’id (akidah).
5.      Imam Syafi’i berpendapat bahwa hadis Ahad tidak dapat menghapuskan suatu hukum di dalam Al-Quran.
6.      Ahlu Zhahir (pengikut Daud Ibnu ‘Ali Al-Zhahiri) tidak membolehkan men-takhshis-kan umum ayat-ayat Al-Quran dengan hadis Ahad.[45]
Jika ditinju dari segi pengamalan hadis Ahad masih di perdebatkan di kalangan para ulama. Para ulama memilki pendapat yang berbeda-beda dalam mengamalkan hadis Ahad, yaitu :
1.      Abu hanafiah memberikan syarat-syarat dalam pengamalan hadis Ahad meliputi :
a)Para perawinya tidak menyalahi riwayatnya
b)      Riwayatnya tidak mengenai hal-hal yang bersifat umum
c)Riwayatnya tidak menyalahi qiyas
2.      Malikiyah memberikan syarat bahwa hadis Ahad tidak bertentangan dengan ‘uruf al-ulama (tradisi ulama) Madinah karena amalan-amalan mereka sama dengan riwayatnya
3.      Asy-Syafi’i tidak mensyaratkan hadis Ahad harus memiliki kemasyhuran, tidak bertentangan dengan amalan masyarakat madinah atau tidak menyalahi qiyas. Tetapi ia hanya memberikan syarat bahwa keshahihan sanad hadis itu harus tersambung (ittishal).[46]



D.    Perbedaan Hadis Mutawatir dengan Hadis Ahad
Dari segala penjelasan diatas maka dapat kita simpulkan bahwa  empat point yang menjadi perbedaan antara hadits mutawatir dan juga hadits ahad sebagai berikut:
a.       Dari segi jumlah rawi, hadis Mutawatir diriwayatkan oleh banyak perawi hadis maka dari itu kecil kemungkinannya untuk berdusta sedangkan hadis Ahad hanya di riwayatkan oleh beberapa perawi hadis saja maka dapat di pastikan mempunyai kemungkinan untuk berdusta.
b.      Dari segi pengetahuan, hadis Mutawatir menghasilkan ilmu yang qat’i (pasti) dan daruri (mendesak untuk diyakini) karena bahwa hadis ini sungguh sungguh dari Rasulullah maka dapat dipastikan kebenarannya. Sedangkan hadis Ahad menghasilkan ilmu yang zanni (bersifat dugaan) bahwa hadis ini berasal dari Rasulullah SAW sehingga kebenarannya pula masih berupa dugaan.
c.       Dari segi kedudukan, hadis Mutawatir memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari hadis Ahad, begitu pula sebaliknya hadis Ahad memiliki kedudukan lebih rendah dari hadis Mutawatir.
d.      Dari segi kebenaran matan, dapat ditegaskan bahwa keterangan matan hadis Mutawatir mustahil bila bertentangan dengan keterangan ayat Al-Quran , sedangkan keterangan matan hadis Ahad mungkin saja ada yang bertentangan dengan Al-Quran, maka hadis-hadis itu bukan dari Rasulullah. Karena mustahil Rasulullah mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran yang terkandung dalam Al-Quran.[47]

E.  Penutup
Dari segala pemaparan penjelasan di atas maka dapat kita simpulkan bahwa hadits berdasarkan dari jumlah perawinya (kuantitas) menurut sedikit ulama’ ushul, banyak ulama’ kalam dan ahli hadits terbagi menjadi dua macam, yaitu: hadits mutawatir dan hadits ahad. Sedangkan secara umum hadits dilihat dari aspek jumlah perawi juga terbagi menjadi dua (Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad).
Dalam hadits mutawatir terbagi menjadi tiga macam yaitu hadits mutawatir lafzhi, maknawi dan amali. Sedangkan hadits ahad terbagi menjadi tiga macam juga, yaitu hadits mansyur, aziz dan gharib.
Syarat-syarat jika bisa dikatakan hadits mutawatir harus memenuhi 4 syarat, yaitu: berita harus benar-benar hasil pendengaran atau penglihatan sendiri, Jumlah rawinya harus banyak seperti pendapat para tokoh ahli yang mengatakan minimal 4, 5, 20, dan 40, secara logika atau istiadat mereka mustahil sepakat berdusta atau berbohong terhadap hadits yang telah diriwayatkan, dan jumlah para perawi hadits baik dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun berikutnya harus seimbang. Sedangkan syarat hadits ahad yakni ketika dalam suatu hadits tidak memenuhi persyaratan dari keempat persyaratan dari hadits mutawatir diatas. Dan ketika tidak memenuhinya maka dinamai hadits Ahad baik termasuk hadits mansyur, aziz dan gharib.








DAFTAR PUSTAKA

Zuhri, Saifudin. 2008. “Predikat Hadits dari Segi Jumlah Riwayat”, Jurnal Suhuf, Vol 20, No
1, Mei 2008.
Solahudin , M. Agus dan Agus Suyadi. 2008. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia
Kholis, Nur. 2008. Pengantar Studi Al-Qur’an dan Al-Hadits. Yogyakarta:Teras.
Idris. 2010.  Study Hadis. Jakarta: Kencana.
Thahhan,  Mahmud.  Intisari Ilmu Hadits.  Malang: UIN-Malang Press.
Ahmad , Muhammad dan Mudzakir. 2000. Ulumul Hadis. Bandung: CV Pustaka Setia.
Sameer, Zeid B. Ulumul Hadis Pengantar Studi Hadis Praktis. Malang: UIN-Malang Press.
Sulaiman,  M. Noor. 2008.  Antologi Ilmu Hadis. Jakarta: Gaung Persada Press Jakarta.
Umi Sumbulah, dkk. 2014.  Studi Al-Quran dan Hadis. Malang: UIN Maliki Press.
Mujiyo. 1994. ‘Ulum Al-Hadits. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Suparta, Munzier. 2002. Ilmu Hadis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
M. Alfatih Suryadilaga, dkk. 2010.  Ulumul Hadis. Yogyakarta: Teras.

Catatan:
1.      Similarity makalah ini 24%.
2.      Abstrak cukup satu paragraf.
3.      Perbaiki makalah seperti penjelasan saya di kelas.
4.      Berikan penjelasan distingsi pengetahuan hadis mutawatir dan ahad seperti yang saya sampaikan.
5.      Gunakan kata-kata ibid.


[1] Saifudin Zuhri, “Predikat Hadits dari Segi Jumlah Riwayat”, Jurnal Suhuf, Vol 20, No 1, Mei 2008,  54
[2] Saifudin Zuhri, “Predikat Hadits dari Segi Jumlah Riwayat”, 55
[3] Saifudin Zuhri, “Predikat Hadits dari Segi Jumlah Riwayat”, 54
[4] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, (Bandung: Pustaka Setia, 2008),  129-130
[5] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis,  130
[6] Nur Kholis, Pengantar Studi Al-Qur’an dan Al-Hadits, (Yogyakarta:Teras, 2008)  270
[7] Idris, Study Hadis, (Jakarta: Kencana, 2010),  133
[8] Nur Kholis, Pengantar Studi Al-Qur’an dan Al-Hadits, 271
[9] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, 130
[10] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, 131
[11] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, 131
[12] Nur Kholis, Pengantar Studi Al-Qur’an dan Al-Hadits, 274
[13] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, 132
[14] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, 132
[15] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, 133
[16]Mahmud Thahhan, Intisari Ilmu Hadits, (Malang: UIN-Malang Press, 2007), 36
[17] Muhammad Ahmad dan Mudzakir, Ulumul Hadis, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000), 93
[18]Mahmud Thahhan, Intisari Ilmu Hadit, 36
[19] Agus solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, 134
[20] Muhammad Ahmad dan Mudzakir, Ulumul Hadis, 93-94
[21]Zeid B. Sameer, Ulumul Hadis Pengantar Studi Hadis Praktis, (Malang: UIN-Malang Press, 2008),  43
[22]M. Noor Sulaiman, Antologi Ilmu Hadis, (Jakarta: Gaung Persada Press Jakarta, 2008),  91
[23] Umi Sumbulah, dkk, Studi Al-Quran dan Hadis, (Malang: UIN Maliki Press, 2014), 193
[24] M. Noor Sulaiman, Antologi Ilmu Hadis, 92
[25] M. Noor Sulaiman, Antologi Ilmu Hadis, 93
[26] M. Noor Sulaiman, Antologi Ilmu Hadis, 93
[27] M. Noor Sulaiman, Antologi Ilmu Hadis, 93
[28] Umi Sumbulah, dkk, Studi Al-Quran dan Hadis, 195
[29] Agus salahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, 135
[30] Mujiyo, ‘Ulum Al-Hadits, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1994), 206
[31] Mahmud Thahhan, Intisari Ilmu Hadits, 51
[32] Mahmud Thahhan, Intisari Ilmu Hadits, 51
[33] Agus salahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, 136
[34] Muhammad Ahmad dan Mudzakir, Ulumul Hadis, 95
[35] Muhammad Ahmad dan Mudzakir, Ulumul Hadis, 95-96
[36] Munzier Suparta, Ilmu Hadis, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), 118
[37] Agus salahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, 137
[38] Muhammad Ahmad dan Mudzakir, Ulumul Hadis, 96
[39] Umi Sumbulah, dkk, Studi Al-Quran dan Hadis, 198-199
[40] Zeid B. Sameer, Ulumul Hadis Pengantar Studi Hadis Praktis, 45
[41] Agus salahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, 139
[42] Umi Sumbulah, dkk, Studi Al-Quran dan Hadis,  200-201
[43] Agus salahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, 139
[44] Mahmud Thahhan, Intisari Ilmu Hadits, 56
[45] Agus salahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, 140-141
[46] M. Alfatih Suryadilaga, dkk., Ulumul Hadis, (Yogyakarta: Teras, 2010), 235-236
[47] Muhammad Ahmad dan Mudzakir, Ulumul Hadis, 98-99

2 komentar: