Minggu, 22 Oktober 2017

Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah (PAI E Semester Ganjil 2017/2018)





Muh Taqiyuddin Alawy (16110190)
Mahasiswa UIN Maliki Malang jurusan PAI 2016
Email: taqiuinmalang@gmail.com
Abstract
Ibadah is a term that includes everything that God loves and His approval, both speech and deeds, hidden (inner) as well as visible (born).muamalah is an activity that regulates matters relating to the ordinance of life of fellow human beings to meet the needs of everyday life. While that included in muamalah activities such as sale and purchase, lease rent, borrow borrow and so forth. Muamalah according to the syariat of Islam is an activity that regulates matters relating to the ordinance of life of fellow human beings to meet the needs of everyday life. While that included in muamalah activities include the sale and purchase, lease lease receivable loans, borrow borrow and so forth.

Abstrak
Ibadah adalah istilah yang mencakup segala sesuatu yang dikasihi dan disepakati oleh Tuhan, baik ucapan maupun perbuatan, tersembunyi (dalam) dan juga terlihat (lahir) .muamalah adalah kegiatan yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tata cara kehidupan sesama manusia untuk bertemu. kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan yang termasuk dalam kegiatan muamalah seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam dan lain sebagainya.
Muamalah menurut syariat Islam adalah kegiatan yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tata cara hidup sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. Sedangkan yang termasuk dalam kegiatan muamalah meliputi penjualan dan pembelian, sewa guna usaha piutang pinjaman, pinjam meminjam dan lain sebagainya.

Keywords: ibadah dan muamalah


















Pengertian Ibadah dan Muamalah

Pengertian ibadah
            Kata ibadah menurut bahasa artinya taat(bahasa arab, tha’at). Taat artinya patuh, tunduk dengan setunduk-tunduknya,artinya mengikuti semua peraturan dan menjauhi semua larangan yang dikehendaki oleh Allah SWT. Karena makna asli ibadah itu menghamba, dapat diartikan pula sebagai bentuk perbuatan yang menghambakan diri sepenuhnya kepada Allah SWT[1]

Pengertian Muamalah
Menurut bahasa(lughatan),berasal dari kata mu’amalah adalah bentuk masdar dari kata amala yang artinya saling bertindak, saling bertindak dan saling beramal. Secara istilah muamalah yakni sistem kehidupan. Islam memberikan warna pada setiap dimensi kehidupan
manusia, tak terkecuali pada dunia ekonomi, bisnis, dan masalah sosial

Fikih muamalah
Pengertian fikih muamalah secara istilah dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1.      Pengertian Fikih Muamalah dalam arti luas
Diantara definisi fikih muamalah yang dikemukakan oleh para ulama adalah sebagai berikut:
a.       Menurut Zuhaily, pembahasan fikih muamalah sangat luas, mulai dari hukum pernikahan, transaksi jual beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum perundang-undangan, hukum kenegaraan, ekonomi, keuangan, hingga akhlak dan etika.
b.      Menurut Ad-Dimyati mendefinisakn fikih muamalah sebagai aktivitas untuk menghasilkan duniawi yang menyebabkan keberhasilan masalah ukhrowi.
c.       Menurut Musa definisi fikih muamalah adalah sebagai peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk kepentingan manusia.
Dari berbagai pengertian diatas, dapat diketahui bahwa fikih muamalah adalah aturan- aturan Allah dalam mengatur kehidupan manusia dalam urusan duniawi atau urusan yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Dengan kata lain, dalam islam tidak ada pemisah antara amal dunia dan amal akhirat, sebab sekecil apapun aktivitas manusia didunia harus didasarkan pada ketetapan Allah SWT. Agar kelak selamat di akhirat.[2]


2.      Pengertian fikih muamalah dalam arti sempit
Beberapa definisi fikih muamalah menurut ulama dan pakar, antara lain dikemukakanoleh Suhendi, ia mengemukakan pendapat Hudaik Beik bahwa muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat. Menurut Ahmad, muamalah adalah aturan Allah yang mengatur manusia dengan manusia lain untuk mendapatkan kenutuhan jasmaninya dengan cara yang baik. Pendapat Rasyid Ridha dalam Suhendi, muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditetapkan.
Dari berbagai pendapat tentang definisi fikih muamalah bisa ditarik kesimpulan bahwa fikih muamalah adalah sikap patuh pada aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan berkaitan dengan interaksi manusia dan perilaku manusia untuk mengatur, mengelola dan mengembangkan harta benda mereka.[3]

Macam-macam Fikih Ibadah
1. Thaharah
2. Shalat
3. Zakat
4. Puasa
5. Haji
Macam-macam Fikih Muamalah
1. Jual beli
2. Riba
3. Pinjaman(al-ariyah)
4. Wakaf

Thaharah
Pengertian thaharah menurut bahasa adalah bersih dan suci, sedangkan menurut istilah adalah menghilangkan sesuatu hal yang dapat menghalangi sahnya solat atau ibadah lainnya.
Pembagian thaharah
1. Hadast besar yaitu dengan mandi
2. Hadast kecil yaitu dengan wudhu
3. Pengganti keduanya adalah tayamum jika ada udzur

Macam-macam air ada tiga yaitu:
1. Air suci mensucikan, air yang tidak berubah dari sifat aslinya
2. Air suci tapi tidak mensucikan, air yang berubah sifatnya karena tercampur dengan sesuatu yang suci
3. Air najis, air yang berubah sifatnya karena tercampur najis entah itu sedikit ataupun banyak[4]

Wudhu
Wudhu yaitu diambil dari kata wadha’at yang berarti bagus dan bersih, wudhu untuk orang yang solat baik dan bersih bagi yang berwudhu.[5]
Syarat-syarat wudhu adalah delapan yaitu:
1.    Islam
2.    Berakal
3.    Tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk)
4.    Niat
Wajib atau Rukun Wudhu
1.    Membasuh wajah termasuk wajah dan mulut
2.    Membasuh tangan hingga siku
3.    Mengusap kepala
4.    Membasuh kedua kaki
5.    Tertib
6.    Muwalah(bersambung)

Sunnah-sunnahWudhu
1.    Bersiwak
2.    Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali
3.    Berkumur dan memasukkan air ke hidung
4.    Menggosok-gosok jenggot yang tebal
5.    Mendahulukan membasuh anggota tubuh bagian kanan
6.    Basuhan yang kedua atau yang ketiga
7.    Mengambil air baru untuk mengusap telinga(tidak bareng membasuh kepala)
8.    Berdoa setelah wudhu
9.    Shalat dua rakaat setelah wudhu

Yang dimakruhkan wudhu:
1.    Berwudhu di tempat yang najis(kotor)
2.    Membasuh lebih dari tiga kali
3.    Boros dalam menggunakan air
4.    Meninggalkan sunnah ataupun berlebihan melakukan sunnah[6]

Shalat
            Shalat secara bahasa adalah doa, arti shalat menurut istilah adalah sebuah perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri salam.
Hukum shalat ialah wajib.Hal ini sesuai dengan Al-quran,as-sunnah dan ijma’


وما امرى إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة {البينة:5}
            Yang artinya: “padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat”.(Al-Bayyinah:5)
            Shalat diwajibkan bagi setiap muslim yang baligh dan berakal, kecuali yang sedang haid dan nifas. Adapun bagi anak kecil, bagi orang tua diwajibkan mengajari mereka tata cara shalat dengan benar, lalu ketika mereka berusia tujuh tahun harus diperintahkan untuk menunaikan shalat. Lalu setelah itu mereka berhak dipukul jika sudah berumur sepuluh tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Hukum Meninggalkan Shalat
            Bagi orang yang meninggalkan shalat dikarenakan sengaja dan disertai dengan pengingkaran akan kewajibannya sedangkan dia hidup di kalangan kaum muslim yang banyak didirikan masjid dan dikumandangkan adzan, maka orang seperti ini dihukumi kafir.
            Adapun jika meninggalkan shalat dikarenakan malas, namun masih disertai keyakinan atas kewajibannya, maka sesuai jumhur kaum muslimin, ia adalah orang fasik, tidak sampai menjadikan dirinya kafir.[7]
Ketentuan waktu shalat
            Shalat shubuh, waktunya mulai terbit fajar shadiq hingga terbitnya matahari.Diutamakan melaksanakan sholat ketika berkumpul banyak orang untuk bersiap- siap shalat berjamaah.
            Shalat dzuhur, waktunya dimulai ketika matahari tergelincirdan miring di sebelah barat.
            Shalat ashar, waktunya dimulai pada habisnya waktu shalat dzuhur dan berakhir hingga terbenamnya matahari.
            Shalat maghrib, waktunya dimualai terbenamnya matahari sampai hilangnya mega merah. Diutamakan melakukannya di awal waktu.
            Shalat isya’, waktunya dimulai sejak hilangnya mega merah sampai terbit fajar.[8]

Zakat
Pengertian zakat
            Menurut bahasa, zakat berarti tumbuh(numuww) dan bertambah(ziyadah). Adapun pengertian zakat menurut syara’ berarti hal yang wajib dikeluarkan dari harta. Mazhab maliki mendefinisikannya dengan “mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab(batasan kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya(mustahiqq). Dengan catatan harta tersebut utuh selama 1 haul(setahun) bukan barang tambang dan bukan pertanian.[9]
Rukun Zakat
            Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab(harta), melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikan sebagai milik orang fakir, dan menyerahkan kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas mengumpulkan zakat.

Syarat zakat
            Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan sah. Menurut kesepakatan ulama’, syarat wajib zakat adalah merdeka, muslim, baligh, berakal, kepimilikan harta yang penuh, mencapai nisab, dan mencapai haul
Adapun syarat sahnya, juga menurut kesepakatan mereka, adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat.
1.    Syarat wajib zakat
A.    Merdeka
            Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak diwajibkan terhadap hamba sahaya, karena hamba sahaya tidak memiliki hak milik.
B.     Islam
            Menurut ijma’, zakat tidak wajib atas orang kafir karena zakat merupakan ibadah mahdhah yang suci sedangkan orang kafir bukan orang yang suci.
C.     Baligh dan Berakal
            Keduanya dipandang sebagai syarat oleh mazhab hanafi.Dengan demikian, zakat tidak waqjib diambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib melakukan ibadah, sedangkan menurut jumhur, keduanya bukan merupakan syarat.Oleh karena itu, zakat wajib dikeluarkan oleh anak kecil dan orang gila.Zakat tersebut dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini berdasarkan hadist berikut:
            Artinya:barang siapa menjadi wali seorang anak yatim yang mempunyai harta, hendaknya dia memperdagangkannya untuknya. Dia tidak boleh membiarkan harta tersebut habis dimakan zakat.
D.    Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
Harta yang mempunyai kriteria ini ada lima jenis, yaitu a)uang, emas, logam, baik yang berbentuk logam maupun uang kertas; b) barang tambang dan barang temuan; c) barang dagangan d) hasil tanaman dan buah-buahan dan e) menurut jumhur, binatang ternak yang merumput sendiri atau binatang yang diberi makan oleh pemiliknya.
E.     Harta yang dizakati wajib mencapai nisab atau senilai dengannya
Maksudnya ialah nisab yang ditentukan oleh syara’ sebagai tanda kayanya seseorang dan kadar-kadar berikut yang mewajibkan zakat. Walaupun demikian, kesimpulannya ialah bahwa nisab emas adalah 20 mitsqol atau dinar.Nisab perak adalah 200 dirham.Nisab biji-bijian, buah-buahan setelah dikeringkan, menurut selain mazhab Hanafi ialah 5 watsaq (653kg).Nisab kambing adalah 40 ekor, nisab unta 5 ekor dan nisab sapi 30 ekor.[10]
F.      Harta yang dizakati adalah milik penuh
Mazhab syafii berpendapat bahwa yang dimaksud dengan harta yang dimiliki secara penuh ialah harta yang dimiliki secara asli, penuh dan ada hak untuk mengeluarkannya.
G.    Kepemilikan harta telah mencapai setahun
Menurut mazhab syafii, seperti halnya mazhab Maliki, sampainya masa setahun(hawl) menjadi syarat dalam zakat uang, perdagangan, dan binatang. Tetapi, dia tidak menjadi syarat bagi zakat buah-buahan, tanaman, barang tambang, dan barang temuan.
2. Syarat-syarat sah pelaksanaan zakat

A. Niat
Para fuqaha sepakat bahwa niat merupakan syarat pelaksanaan zakat.Pendapat ini berdasarkan sabda nabi SAW; “pada dasarnya, amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat.

B. Tamlik(memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya)
Tamlik menjadi syarat sahnya pelaksanaan zakat, yakni harta zakat diberikan kepada mustahiq. Dengan demikian, seseorang tidak boleh memberikan makan kepada mustahiq ,kecuali dengan cara tamlik[11]

Puasa
Pengertian puasa
Puasa menurut bahasa berarti menahan, sedangkan menurut syara’ adalah menahan diri dari makan, minum, menggauli istri, dan semua hal yang membatalkan  puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari.

Syarat wajib puasa
1.    Islam
2.    Baligh
3.    Berakal
4.    Mampu untuk berpuasa

Rukun puasa
1.    Niat
2.    Menahan diri dari apapun yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari
3.    Waktu puasa yakni dimulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari

Syarat sah puasa
1.    Islam
2.    Niat di waktu malam hari
3.    Tamyiz
4.    Suci dari haid dan nifas

Pembatal puasa
1.    Murtad
2.    Berkeinginan kuat untuk berbuka
3.    Ragu-ragu untuk berbuka atau tidak
4.    Muntah dengan sengaja
5.    Suntik dari dubur atau suntik yang bisa mengenyangkan
6.    Keluar darah haid atau nifas
7.    Ingus yang sampai ke dalam mulut
8.    Bekam
9.    Keluar mani atau madzi karena syahwat
10.Semua yang sampai ke tenggorakan[12]

Haji dan Umrah
Haji merupakan rukun islam yang kelima. Ia diwajibkan pada tahun kesembilan hijrah.
Syarat haji dan umrah
Syarat wajib haji diantaranya adalah:
A.    Islam
B.     Baligh dan berakal
C.     Mampu, biaya, kendaraan, kesehatan dll
D.    Merdeka
E.     Bagi wanita adanya mahram
-          Adapun jika ada anak kecil yang melakukan ihram untuk haji, maka hajinya sah, akan tetapi tidak menggugurkan kewajibannya dan jika telah dewasa dia tetap diwajibkan haji
-          Bagi orang yang belum melaksanakan haji, maka tidak diperbolehkan melakukan haji untuk orang lain. Boleh bagi seorang yang mampu dan lainnya untuk mewakilkan haji dan umroh yang sunnah kepada orang lain
Macam- macam haji dan umrah
    1.     Umrah tersendiri
    2.     Haji tersendiri
    3.     Haji dan umrah bersamaan
    4.     Haji tamathu’
-          Umrah tersendiri boleh dilaksanakan sepanjang tahun. Namun, umrah yang paling utama adalah yang dilakukan dengan haji atau pada bulan ramadhan
-          Haji mufrad(tersendiri)dilakukan dengan berniat haji saja, tanpa umrah terlebih dahulu atau tidak dibarengkan dengan umrah
-          Qiran yaitu seorang ihram dengan haji dan umrah bersamaan. Pelaksanaannya bebarengan sehingga cukup satu thawaf dan satu satu sa’I dan tahallul.


Rukun haji dan umrah
1.    Ihram
            Ihram yaitu niat melaksanakan haji atau umrah setelah mempersiapkan diri untuk ihram dan meninggalkan pakaian yang berjahit
Wajib-wajib ihram ada 3, yaitu
a.    Ihram dari miqat, yaitu tempat yang sudah ditentukan oleh agama untuk memulai miqat. Tidak boleh melewatinya tanpa niat bagi orang yang mau haji atau umrah.
b.    Meninggalkan pakaian yang berjahit
c.    Membaca talbiah
2.    Thawaf
Thawaf adalah berputar disekeliling ka’bah sebanyak 7 kali putaran. Ada tujuh syarat, yaitu:
a.    Niat ketika akan mulai melakukannya
b.    Suci dari hadast dan kotoran
c.    Menurut aurat
d.   Hendaknya thawaf dilakukan di ka’bah didalam masjid walaupun jaraknya jauh dari ka’bah
e.    Posisi ka’bah hendaknya di sebelah kiri orang yang thawaf
f.     Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
g.    Berurutan satu putaran dengan putaran lainnya.tidak dipisahkan kecuali ada keperluan mendesak
3.    Sa’i
Syarat-syarat sa’i
a.    Niat
b.    Tertib
c.    Berurutan satu putaran dengan putaran lainnya. Pemisahan yang sebentar tidak berpengaruh, apalagi untuk keperluan
d.   Menyempurnakan tujuh kali putaran. Jika kurang satu atau sebagian putaran, maka tidak sah sa’I nya
e.    Dilakukan setelah thawaf yang benar, baik thawaf wajib maupun thawaf sunnah
F.   Wuquf di arafah
            Hakikatnya adalah mendatangi sebuah tempat yang bernama arafah sejenak atau lebih lama, dengan niat wuquf dimulai dari dzuhur tanggal 9 dzulhijjah hingga fajar tanggal 10 dzulhijjah[13]

Wajib haji dan umrah
a.       Ihram dari miqat
b.      Wuquf di arofah hingga terbenam matahari, bagi mereka yang melaksanakannya semenjak siang hari
c.       Menginap di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijah hingga pertengahanmalam
d.      Bermalam di Mina selama malam tasyriq(11, 12, dan 13 dzulhijjah)
e.       Melontar jumrah secara berurutan
f.       Thawaf wada’ (perpisahan)
Wajib-wajib umrah ada dua, yaitu:
                                     1.     Ihram dari luar tanah haram bagi penduduk Makkah (seperti di Tan’im atau Ji’ranah)
                                     2.     Mencukur habis rambut atau memotongnya[14]

Jual beli
            Pengertian jual beli menurut bahasa ialah al-bai’, al-tijarah, dan al-mubadalah, sebagaimana Allah SWT berfirman
يرجو تجارة لن تبور {فاطر:29}
Artinya:
            Mereka mengharapkan tijarah(perdagangan) yang tidak akan rugi(fathir:29)
Menurut istilah yang dimaksud dengan jual beli ialah menukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang dengan dasar sama-sama merelakan.[15]
Rukun dan syarat jual beli
1.    Penjual, ia harus memiliki barang yang hendak dijual dan mendapat izin akan menjual barang tersebut, dan memiliki akal sehat
2.    Pembeli, ia harus memiliki uang untuk membeli barang tersebut dan dia dalam keadaan waras ataupun anak kecil yang tidak punya izin untuk membeli
3.    Barang yang dijual, barang yang dijual harus barang yang diperbolehkan untuk diperjual belikan
4.    Bahasa akad, seperti contoh “aku menjual pakaian ini kepadamu” kemudian si penjual memberikan barangnya ke pembelinya
5.    Kerelaan kedua belah pihak, jadi jual beli tidak sah ketika salah satu dari mereka ada yang tidak rela

Syarat tidak sahnya jual beli
a.       Menggabungkan dua syarat dalam jual beli, misalnya pembeli kayu bakar mengisyaratkan bisa memecah dan membawanya
b.      Mensyaratkan sesuatu yang merusak inti jual beli itu sendiri, misalnya dipenjual ini mengisyaratkan tidak boleh menjualnya lagi
c.       Syarat batil yang bisa mensahkan jual beli dan membatalkannya, penjual budak mensyaratkan bahwa perwakilan(wala’) budak yang akan dijual menjadi miliknya


Jenis-jenis jual beli yang dilarang
            Rasululloh SAW melarang sejumlah jual beli, karena didalamnya terdapat gharar yang membuat orang lain memakan harta orang lain yang didalamnya terdapat unsur penipuan yang menimbulkan dengki, konflik dan permusuhan
a.     Jual beli yang belum diterima
     Seorang muslim tidak boleh membeli suatu barang kemudian menjualnya, padahal ia belum menerimanya
b.    Jual beli seorang muslim dari muslim lainnya
Seorang muslim tidak boleh jika saudara seagamanya telah membeli barang seharga 5 ribu, lalu ia berkata saya beli barang itu seharga 6 ribu tapi batalkan jual beli tersebut
c.    Jual beli najasy
Seorang muslim tidak boleh menawar suatu barang dengan harga tertentu padahal ia tidak minat untuk membelinya
d.      Jual beli barang haram dan najis
Seorang muslim dilarang menjual barang-barang haram atau apapun yang menjurus ke haram
e.       Jual beli gharar
Kaum muslim dilarang berjualan dengan hal yang tidak ada kejelasan
f.       Jual beli dua barang dalam satu akad
Seorang muslim tidak boleh melangsungkan dua jual beli dalam satu akad[16]
Riba
            Pengertian riba memiliki beberapa pengertian, yaitu:
1.    Bertambah(الزيادة), karena salah satu perbuatan hutang adalah meminta tambahan dari hal yang dihutangkan
2.    Berkembang, bengbunga( النام), karena ada hal yang dibungakan kepada seseorang yang berhutang kepadanya
3.    Berlebihan atau menggelembung, kata-kata ini berasal dari firman Allah SWT:
اهتزت وربت {الحجر:5}
Bumi jadi subur dan gembur(al-haj:5)[17]
            Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud riba adalah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui pertimbangannya menurut ukuran syara, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satunya.
Alasan pengharaman riba
            Diantara alasan pengharaman riba yang dapat disebutkan disini adalah yang diungkapkan didalam tafsir Al-muzan pada akhir jilid kedua. Ringkasnya, manusia berusaha dan mendapatkan sesuatu, berdasarkan dorongan fitrah juga manusia menganggap dirinya sebagai pemilik atas apa yang didapatkannya.
            Uang digunakan untuk menentukan nilai suatu barang dan memudahkan transaksi. Maka munculah satu kelas yang mengadakan transaksi dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan menjadi perantara anatara produsen dan konsumen. Inilah yang dinamakan perdagangan.
            Asalnya, pertukaran itu adalah pertukaran antara satu jenis barang dengan jenis barang yang lain. Adapun dalam transaksi antar dua jenis barang yang sama, terdapat dua cara: dengan tambahan dan tanpa penambahan. Transaksi antara dua jenis barang yang sama dinamakan pinjaman(hutang piutang), yang kadang diperlukan. Pinjaman ini dinamakan riba jikalau ada penambahan.[18]

Pinjaman(al-ariyah)
            Pinjaman berkaitan dengan suatu barang dan barang tersebut dikembalikan dengan wujud barang aslinya.

Konsep dasar peminjaman
            Secara bahasa(lughatan) merupakan atas sesuatu yang dipinjamkan. Menurut Syafi’iyah dan hanabilah, al- arriyah adalah proses untuk menumbuhkan dan mengambil manfaat suatu barang tanpa objek manfaatnya.
Landasan hukum pinjaman
            Pinjaman(al-ariyah) itu disyaratkan berdasarkan pada dalil-dalil dibawah ini:
Artinya:
Hai orang-orang yang beiman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan(menganggu) binatang-binatang had-Nya, dan binatang-bintang qalaid, dan jangan mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulloh sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhanmu, dan apabila kamu telah menyelesaiakan ibadah haji, maka bolehlah berburu, dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya terhadap mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.(Q.S Al-maidah 5:2)

Rukun dan syarat pinjaman
            Menurut mayoritas(jumhur) ulama’, rukun ariyah, sebagaimana yang dikemukakan oleh Zuhaily sebagai berikut:
a.    Yang meminjamkan(mu’ir).
b.    Peminjaman(musta’ir)
c.    Ucapan serah terima(sighah ijab qobul)
            Untuk keabsahan akad pinjam meminjam, ulama menambahkan beberapa syarat, yaitu sebagai berikut
a.    Yang meminjam harus orang yang berakal, pinjam-meminjam tidak sah dilakukan oleh anak kecil atau orang gila yang tidak berakal
b.    Harus ada serah terima dari peminjam karena akad ariyahmerupakan akad tabbaru’, sehingga akad dinyatakan tidak sah tanpa adanya serah terima
c.    Objek yang dipinjam harus bisa digunakan dalam artian tidak rusak[19]
Wakaf
Pengertian wakaf
            Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah(terkembalikan), al-tahbis(tertahan), al-tasbil(tertawan) dan al-man’u(mencegah)
            Sedangkan menurut istilah yang dimaksud wakaf adalah:
حبس مل يمكن الإنتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف في رقبته على مصرف مباح موجود
1.      Muhammad al- syarbini al khatib berpendapat bahwa yang dimaksud wakaf ialah:
            Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan(memotong) tasharruf(penggolongan) dalam penjagaannya atas Mushrif(pengelola) yang dibolehkan adanya.
2.        Imam  Taqiy al- din Abi Bakr bin Muhammad al- Husaeni dalam kitab Kitab kifayatul akhyar berpendapat bahwa yang dimaksud wakaf ialah:
ممنع من التصرف فى عينه و تصرف منا فعه فى البر تقربا إلى الله تعالى
            Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan dengan kekalnya benda(zatnya), dilarang untuk digolongkan zatnya dan dikelola manfaatnya dalam kebaikan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.

Dasar hukum wakaf
            Adapun yang dinyatakan sebagai dasar hukum wakaf oleh para ulama, al-quran surat al-haj:77
 وافعلو الخير لعلكم تفلحون
            Berbuatlah kamu kebaikan agar kamu dapat kemenangan
Dalam surat lain yaitu surat al-imran:92, Allah berfirman:
 لن تنالو البر حتى تنفقوا مما تحبو  
            Akan mencapai kebaikan bila kamu menyedekahkan apa yang masih kamu cintai

Ketentuan-ketentuan wakaf
            Menurut ahmad azhar basyir berdasarkan hadis yang berisi tentang wakaf
a.       Harta wakaf harus tetap(tidak dipindahkan ke orang lain)
b.      Harta terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya
c.       Tujuan wakaf harus jelas dan perbuatan baik menurut islam
d.      Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf sekadar perlu dan tidak berlebihan
e.       Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya, yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan

Syarat wakaf
a.    Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu
b.    Tujuan wakaf harus jelas dan digunakan untuk hal-hal yang baik
c.    Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan
d.   Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar(membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya
Rukun wakaf
a.    Orang yang berwakaf(wakif)
b.    Harta yang diwakafkan(mauquf)
c.    Tujuan wakaf(mauquf’alaih)
d.   Pernyataan wakaf(shigat wakaf)[20]
























Daftar Pustaka

Suhendi, hendi. 2014. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Hamid, Abdul. 2009. Fiqih Ibadah. Bandung: Pustaka Setia
Nawawi, Ismail.2012. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia
Mutahhari, Murtadha. 1995. Asuransi dan Riba. Bandung: Pustaka Hidayah
Al-Zuhayly, Wahbah. 2005. Zakat. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset
Mukhlisin, Nurul. 2007. Intisari Fiqih Islam. Surabaya: Pustaka La Raiba Bima Amanta(eLBA)
Syafe’i Rachmat. 2004. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia
Hasan Syaikh. 2002. Fikih Ibadah. Jakarta Timur: Pustaka Al- Kautsar
Mufid Arif Nizar Abu. 2001. Ringkasan Fiqih Islami. Depok: Pustaka Salafiyah

Catatan:
1.      Similarity 41%
2.      Tolong footnote diperbaiki
3.      Berikan pembagian ibadah mahdhah dan ghoiru mahdhah
4.      Jika bisa, tolong ditambahi perbedaan karakteristik fiqih ibadah dab fiqih muamalah.


[1]Hamid, Abdul. 2009. Fiqih Ibadah. Bandung: Pustaka Setia, hal 61
[2]Nawawi, Ismail. 2012. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia hal10-11
[3]Ibid hal 11
[4]Mukhlisin, Nurul. 2007. Intisari Fiqih Islam. Surabaya: Pustaka La Raiba Bima Amanta(eLBA)hal 24- 25
[5]Ayyub Hasan Syaikh. 2002. Fikih Ibadah. Jakarta Timur: Pustaka Al- Kautsar hal 56
[6]Mukhlisin, Nurul. 2007. Intisari Fiqih Islam. Surabaya: Pustaka La Raiba Bima Amanta(eLBA) hal 36-38
[7]Ayyub Hasan Syaikh. 2002. Fikih Ibadah. Jakarta Timur: Pustaka Al- Kautsar hal 115-118
[8]Ibid hal 133-135
[9]Al-Zuhayly, Wahbah. 2005. Zakat. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset hal 16
[10]Ibid hal 97-106
[11]Ibid 115-118
[12]Mukhlisin, Nurul. 2007. Intisari Fiqih Islam. Surabaya: Pustaka La Raiba Bima Amanta(eLBA) hal 107-110
[13]Ibid hal 119-126
[14]Ibid 126-128
[15]Suhendi, hendi. 2014. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada hal 67
[16]Nawawi, Ismail. 2012. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia hal 75-79
[17]Suhendi, hendi. 2014. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada hal 75
[18]Mutahhari, Murtadha. 1995. Asuransi dan Riba. Bandung: Pustaka Hidayah hal 23-24
[19]Nawawi, Ismail. 2012. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia hal 175-176
[20]Suhendi, hendi. 2014. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada hal 239-243

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus